Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

    JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

    Meski sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai dititipkan selama 20 hari, namun Sutikno melakukan perlawanan melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin.

    Kuasa hukum Sutikno, Kamarudin Simanjuntak yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, mengatakan bila Sutikno diduga mendapat perlakuan tidak prosedural.

    Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Paringin oleh tim kuasa hukum. Hottua Manalu, Advokat Firma Hukum Victoria yang mendaftar ke Pengadilan Negeri Paringin mengatakan bila penetapan tersangka terhadap Sutikno tidak memenuhi alat bukti yang cukup.

    “Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” ujar Hottua Manalu dalam keterangan yang diterima, Minggu, 28 September.

    Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin.

    “Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.

    Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.

    Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu.

    Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.

    Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.

    Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi.

    Padahal saat itu, lanjut Mangantar, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi.

    “Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujarnya.

  • MA Hukum Permata Hijau dan Musim Mas Denda Triliunan dalam Kasus Minyak Goreng, Wilmar Terbesar

    MA Hukum Permata Hijau dan Musim Mas Denda Triliunan dalam Kasus Minyak Goreng, Wilmar Terbesar

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara kelangkaan minyak goreng yang menyeret tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis lepas di pengadilan tingkat pertama dan menetapkan ketiga perusahaan bersalah dengan kewajiban membayar uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

    Dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025), putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada Senin (15/9/2025) setelah perkara diterima oleh MA pada 30 April 2025.

    “Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul,” dikutip dari petikan amar putusan untuk perkara kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025.

    Dalam putusan tersebut, Wilmar Group dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Perusahaan menyampaikan kepada bursa Singapura bahwa dana tersebut telah dititipkan ke Kejaksaan Agung sehingga tidak akan menimbulkan gangguan serius terhadap kondisi keuangan perusahaan. Wilmar optimistis masih akan membukukan laba sepanjang 2025, meskipun pembayaran akan memengaruhi kinerja keuangan kuartal III.

    Sementara itu, Kejaksaan menuntut Musim Mas Group membayar uang pengganti senilai Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp937,5 miliar. Kedua perusahaan tersebut hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan kasasi. Detail kewajiban lain yang harus ditanggung akan menunggu minutasi putusan MA.

    Suap di Balik Vonis Lepas Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

    Sebelum kasasi diputus, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menjatuhkan putusan lepas kepada ketiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

    Namun, Kejaksaan Agung menemukan dugaan suap di balik vonis bebas itu. Ketiga hakim tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Arif dan Wahyu, yang diduga turut menerima suap, telah lebih dahulu disidangkan pada Rabu (20/8/2025).

    Jaksa menyebut uang suap diterima dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Pada tahap kedua, Djuyamto menerima Rp7,8 miliar, sementara Agam dan Ali menerima Rp5,1 miliar.

    Uang tersebut diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, para advokat yang mewakili kepentingan ketiga korporasi dalam perkara ekspor CPO.

  • Kisah Remaja 14 Tahun Meninggal usai Operasi Perbesar Payudara, Ini yang Terjadi

    Kisah Remaja 14 Tahun Meninggal usai Operasi Perbesar Payudara, Ini yang Terjadi

    Jakarta

    Seorang remaja 14 tahun bernama Paloma Nicole Arellano Escobedo di Meksiko meninggal dunia setelah menjalani operasi pembesaran payudara. Operasi rahasia itu dilakukan oleh kekasih ibunya, seorang dokter bedah plastik yang kini telah diskors oleh pejabat setempat.

    Kabar ini menjadi berita nasional hingga mendapatkan perhatian dari Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum. Pihaknya berjanji akan meninjau kasus ini hingga selesai.

    Ayah kandung Paloma, Carlos Arellano mengatakan dirinya tak pernah diberitahu soal prosedur tersebut, dan baru tahu di acara pemakaman anaknya.

    “Di pemakaman, beberapa kerabat mengatakan kepada saya payudaranya lebih besar daripada sebelumnya dan ketika saya menyebutkannya kepada ibunya, dia bilang itu tidak benar, dia tidak tahu apa-apa,” ucap Carlos dikutip dari AOL, Minggu (28/9/2025).

    Karena merasa aneh, Carlos meminta bantuan kerabat perempuannya untuk memeriksa jasad Paloma lebih dekat. Setelah dicek, mereka menemukan bekas jahitan di area payudara yang menandakan implan payudara.

    Tidak hanya operasi pembesaran payudara, Paloma juga mendapatkan operasi pembentuk bokong dan sedot lemak.

    Terungkap kemudian operasi tersebut rupanya diberikan secara diam-diam oleh sang ibu, Paloma Escobedo Quinonez sebagai hadiah menjelang ulang tahun yang ke-15. Satu hari sebelum Paloma meninggal, Quinonez menyebut Paloma jatuh sakit karena COVID-19.

    Seminggu setelah operasi, Paloma mengalami henti napas dan pembengkakan otak. Ia sempat dibuat koma dan dipasangkan ventilator. Penyebab resmi kematiannya tercatat sebagai edema serebral akibat penyakit pernapasan, tapi Carlo menolak penjelasan tersebut.

    “Putri saya, Paloma Nicole Arellano Escobedo, adalah korban kelalaian kriminal di sebuah klinik di Jalan Phoenix. Di sertifikat kematiannya dengan salah ditulis ‘penyakit’ sebagai penyebab, mencoba menutupi kebenaran. Laporan sudah diajukan ke Kejaksaan Durango,” ujar Carlos.

    “Saya menuntut semua yang bertanggung jawab diusut: dokter, ibu, rumah sakit, para administrator, dan mereka yang terlibat dalam upaya menutup-nutupi ini,” sambungnya.

    Tak lama setelah mendapat perhatian presiden, kekasih Quinonez bernama Rosales Galindo, yang melakukan operasi tersebut diskors dari praktik.

    “Dia hanyalah seorang anak. Mereka mengambil nyawanya demi kesia-siaan, dan mereka pikir bisa menyembunyikannya,” tandas Carlos berseru akan terus memperjuangkan keadilan bagi putrinya.

    Halaman 2 dari 2

    (avk/naf)

  • Polisi Tetapkan Prof S Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Pondok Pesantren Palopo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 September 2025

    Polisi Tetapkan Prof S Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Pondok Pesantren Palopo Regional 28 September 2025

    Polisi Tetapkan Prof S Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Pondok Pesantren Palopo
    Tim Redaksi
     
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan seorang pimpinan pesantren berinisial Prof S sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu pondok pesantren di Kota Palopo.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Iptu Sahrir menyatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan dua orang saksi lain.
    “Statusnya sudah tersangka. Saat ini kami masih menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Sahrir, saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).
    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Prof S. Menurut Sahrir, hal itu berkaitan dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
    “Belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
    Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren ini sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Palopo.
    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif hingga akhirnya polisi menetapkan Prof S sebagai tersangka.
    Polisi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
    “Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara tuntas,” tegas Sahrir.
    Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Palopo, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
    Dalam video itu, seorang pria yang disebut-sebut sebagai pembina pesantren berinisial Prof S terlihat menampar santri.
    Tak hanya santri, seorang qori berusia 14 tahun juga menjadi korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/9/2025) malam dan baru dilaporkan pihak keluarga ke Polres Palopo keesokan harinya.
    Menurut keterangan keluarga, Musdalipa Arif, tante korban, keponakannya ditampar saat hendak bersalaman dengan Prof S.
    “Ponakan saya itu bukan santri di situ, dia hanya datang karena diundang jadi qori. Waktu mau bersalaman, dia langsung ditampar. Setelah ditampar, penglihatannya langsung gelap, telinganya berdengung, bahkan sempat sempoyongan,” ujarnya.
    Pimpinan Pondok Pesantren Modern Datok Sulaiman (PMDS) Putra Palopo, Sudarwin Tuo, sebelumnya buka suara terkait video viral itu.
    Ia mengakui peristiwa tersebut dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang disebutnya sebagai “teguran yang keliru”.
    “Kami akui peristiwa itu terjadi, namun perlu dipahami, kejadian bermula saat kegiatan rutin belajar Al-Qur’an. Setelah itu ada teguran yang disampaikan oleh pengurus pesantren kepada salah satu santri. Sayangnya teguran tersebut dilakukan dengan cara yang keliru, yakni menampar,” kata Sudarwin kepada Kompas.com, Selasa (16/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga Saham Wilmar Anjlok ke Level Terendah 9 Tahun Usai MA Sanksi Denda Rp11,8 Triliun

    Harga Saham Wilmar Anjlok ke Level Terendah 9 Tahun Usai MA Sanksi Denda Rp11,8 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Harga saham Wilmar International Ltd. jatuh ke level terendah sejak 2016 setelah Mahkamah Agung (MA) Indonesia membatalkan putusan bebas terhadap grup agribisnis tersebut dan memerintahkan perusahaan menyerahkan uang jaminan bernilai Rp11,8 triliun kepada negara.

    Dikutip dari Bloomberg, saham raksasa pangan Asia itu sempat merosot hingga 3,8% dalam perdagangan intraday di Bursa Singapura pada Jumat (27/9/2025), sebelum akhirnya memperkecil pelemahan. Saham Wilmar ditutup pada level 2,85 dolar Singapura pada perdagangan akhir pekan lalu. Penurunan tersebut terjadi setelah Wilmar mengumumkan putusan MA melalui pengajuan resmi sehari sebelumnya.

    Sebagai konteks, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi bagi tiga raksasa kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia yakni Wilmar, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus krisis kelangkaan minyak goreng pada Juli–Desember 2021.

    Kasus ini sempat dimenangkan oleh Wilmas Cs pada Maret lalu. Namun, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi, sementara beberapa hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap karena dugaan suap atas putusan yang diterbitkan.

    Sebagai konsekuensi dari putusan terbaru, Wilmar diwajibkan menyerahkan uang jaminan senilai Rp11,9 triliun rupiah yang sebelumnya sudah disita kejaksaan kepada negara. Jumlah tersebut setara dengan dua per tiga laba bersi perusahaan tahun lalu. 

    Wilmar menyatakan dalam pengumuman terpisah pada Jumat malam bahwa keputusan tersebut akan menyebabkan kerugian bersih pada laporan keuangan kuartal ketiga yang berakhir September. Meski demikian, secara keseluruhan perusahaan tetap memperkirakan akan membukukan laba untuk tahun fiskal 2025. Wilmar juga tengah mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali atas putusan MA.

    Dalam pernyataan sehari sebelumnya, Wilmar menegaskan menghormati keputusan pengadilan, namun menyatakan tindakan yang diambil saat krisis minyak goreng dilakukan “sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan itikad baik.”

    Sementara itu, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group belum memberikan pernyataan terkait putusan tersebut.

    Reaksi pasar terhadap keputusan pengadilan pun cukup signifikan. RHB Research menurunkan peringkat saham Wilmar menjadi “jual” dan memangkas target harga menjadi S$2,50 (US$1,90) karena memperkirakan hilangnya dana jaminan akan memangkas proyeksi laba Wilmar pada 2025 hingga 65%.

  • Pensiunan Jenderal DPR Bongkar Praktik Masuk Polisi: Di Madura Bintara Rp200 Juta

    Pensiunan Jenderal DPR Bongkar Praktik Masuk Polisi: Di Madura Bintara Rp200 Juta

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 03 Des 2025, 08:22 WIB

    Diterbitkan 02 Des 2025, 18:21 WIB

    Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP, Irjen. Pol. (Purn.) Safaruddin mengakui ada praktik songok menyogok saat rekrutmen anggota Polri. Hal ini berdasarkan pengalamannya saat menjadi menjadi anggota polisi.

    Menurutnya masalah rekrutmen polri seperti benang kusut yang tidak pernah selesai. Ini disampaikan Safaruddin saat Komisi III DPR menggelar rapat tentang Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).

    “Kalau di Madura itu, bintara 100-200 juta Pak. Dia jual sapi dengan sawah, kebun. Nah ini kan problema semua Pak. Saya Pensiuden Polri berada di DPR. Saya pernah menjadi polisi, tapi tidak kebangetan seperti ini Pak,” katanya.

  • Momen Mantan Petinggi DPRD Babel Diciduk Saat Ngopi di Jakarta

    Momen Mantan Petinggi DPRD Babel Diciduk Saat Ngopi di Jakarta

    News20 jam yang lalu

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 15 Nov 2025, 05:15 WIB

    Diterbitkan 14 Nov 2025, 09:57 WIB

    0ShareCopy LinkBatalkan

    Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung di sebuah kafe di Jakarta Pusat.

    DPRD BabelBabelBangka Belitung

  • Jenderal Rikwanto DPR Soal Reformasi Polri: Bisa Polisi Jadi Baik dari Hati?

    Jenderal Rikwanto DPR Soal Reformasi Polri: Bisa Polisi Jadi Baik dari Hati?

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 03 Des 2025, 06:31 WIB

    Diterbitkan 02 Des 2025, 18:22 WIB

    Komisi III DPR menggelar rapat panja reformasi polri, kejaksaan, dan pengadilan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 Desember 2025. Adapun narasumber yang hadir yakni Bp. Prof Dr. Suparji Ahmad, SH, MH, Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFrA, dan Prof Amzulian Rifai, SH, LLM, Phd.

    Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dari fraksi Golkar menyoroti fungsi penegakan hukum dan reskrim yang ada di tubuh polri. Rikwanto mengatakan banyak sekali keluhan yang disampaikan masyarakat.

    Rikwanto mengatakan reformasi polri secara kultural bisa dimulai dari hal sederhana. Rikwanto mencontohkan seperti bisakah polisi menjadi baik dari hatinya, menjadi baik dan profesional.

    “Bagi saya itu yang sederhana saja. Seperti bisakah polisi menjadi baik dari hatinya, menjadi baik dan profesional. Jadi keluar dari rumah itu untuk ke tempat kerja, di tempat kerjanya saya ini akan berusaha untuk menjadi baik,” ujar Rikwanto.

  • Mendadak Sakit, Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke RS

    Mendadak Sakit, Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke RS

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Nadiem Makarim telah diantarkan ke rumah sakit karena mendadak mengalami sakit ketika tengah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi mengemukakan bahwa kliennya itu harus segera menjalani operasi sesuai dengan arahan dari dokter.

    Maka dari itu, kata Hana, Nadiem Makarim langsung diantarkan ke RS dan diberikan izin oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani operasi.

    Sayangnya, Hana tidak merinci sakit yang diderita oleh Nadiem Makarim sehingga harus langsung menjalani operasi.

    “Iya betul dibantarkan ke Rumah Sakit, habis operasi,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (26/9) malam.

    Berdasarkan catatan Bisnis, eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.  

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).  

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem Sempat Ajukan Praperadilan

    Kejaksaan Agung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan gugatan itu baik dari pihak pemohon maupun dari pihak pengadilan.

    Kendati demikian, menurut Anang, Nadiem Makarim sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak terima ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

    “Itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur di dalam ketentuan, baik itu KUHAP maupun putusan MK tahun 2014,” tutur Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/9/2025).

    Anang mengaku bahwa Kejagung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurut Anang, sesuai aturan, praperadilan tersebut hanya untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim menjadi tersangka pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

  • Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 September 2025

    Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel Megapolitan 27 September 2025

    Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mobil double cabin atau kabin ganda milik komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) pagi.
    Sule ditilang karena masa aktif dokumen uji kelayakan kendaraan (kir) sudah habis.
    Peristiwa ini terekam kamera dan diunggah ke TikTok milik akun @qinoy_81. Dalam video yang beredar, Sule terlihat mendatangi petugas Dishub.
    Tanpa basa-basi, Sule mempersilahkan petugas untuk langsung menilang mobilnya.
    “Habis? Ya sudah tinggal saya isiin pak, kan gampang kalau begitu? Ya tilang saja enggak apa-apa, cuma jangan dilama-lamain begitu, Pak,” ujar Sule.
    Sule mengaku, mobilnya memiliki dokumen uji KIR ada, tetapi lupa dibawa.
    “Ada, saya tuh ada tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata dia.
    Kemudian, petugas Dishub mengecek data kendaraan Sule secara online lewat aplikasi eKIR.
    Setelag dicek, masa berlaku KIR mobil dobel kabin milik Sule sudah habis pada 23 Maret 2025.
    Mengetahui hal itu, Sule terliha santai dan meminta petugas Dishub langsung menilangnya. 
    “Terus ininya mau dibawa sama Bapak? Enggak apa-apa kalau ditilang, tilang saja, saya mau buru-buru syuting,” ujar Sule.
    Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu memastikan bahwa proses tilang yang dilakukan anggotanya sesuai prosedur dan aturan berlaku.
    Mobil Sule harus ditilang karena tidak bisa menunjukkan dokumen kelayakan operasional mobilnya.
    “Anggota memberi kesempatan untuk mencari buku uji berkala, namun beliau tidak dapat menunjukkan STUK, selanjutnya beliau minta ditilang,” kata Bernard, Jumat (26/9/2025).
    Sebab mobil yang ditumpangi Sule termasuk jenis kendaraan pengangkut barang yang wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
    Sementara dokumen KIR mobil Sule masa aktifnya sudah habis sejak enam bulan lalu, merujuk dari aplikasi eKIR.
    “Mobil double cabin masih dikategorikan sebagai kendaraan angkut barang atau niaga terlepas sedang membawa atau tidak membawa barang, dan wajib melakukan KIR setiap enam bulan sekali,” ujar Bernard.
    Oleh karena itu, prosedur ini sudah menjadi kegiatan harian petugas Dishub tanpa bermaksud menghambat aktivitas pengendara.
    Pernyataan ini dimaksudkan untuk komentar Sule yang menyebut proses penilangan terhadapnya dinilai lama.
    “Kalau prosedur standar SOP sudah dijalankan anggota, terlihat tidak ada yang diperlambat, mungkin karena yang bersangkutan mau buru-buru, jadi dikatakan demikian,” ujar Bernard.
    Uji KIR adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan layak digunakan di jalan.
    Aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang maupun barang, termasuk mobil double cabin meskipun digunakan untuk keperluan pribadi.
    Ketentuan mengenai kewajiban uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1.
    Disebutkan, uji berkala wajib dilakukan untuk kendaraan barang, bus, kereta gandengan, kereta tempelan, serta mobil penumpang tertentu. Uji ini dilakukan setiap enam bulan sekali.
    Proses uji KIR meliputi pemeriksaan fisik kendaraan, kecocokan dokumen dengan kondisi aktual, hingga dimensi kendaraan.
    Misalnya, ukuran pelek, ban, dan bak muatan. Apabila kendaraan dimodifikasi setelah dinyatakan lulus uji, maka pemilik tetap wajib melakukan uji tipe ulang.
    Usai ditilang, Sule diminta menghadiri sidang tilang yang termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) mendatang.
    Jadwal ini juga sudah disampaikan kepada pihak Sule dan memintan siapapun yang mewakili untuk hadir pada sidang.
    “Setelah tilang, satu berkas dikasih ke yang bersangkutan, satu berkas dikirim ke kejaksaan untuk diserahkan ke pengadilan untuk disidang tipiring,” kata Bernard.
    “Bisa diwakilkan, biasanya tinggal bawa berkasnya,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.