Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Prabowo Sentil BUMN yang Bagi-bagi Bonus saat Merugi

    Prabowo Sentil BUMN yang Bagi-bagi Bonus saat Merugi

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menyentil Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membagikan bonus tahunan meskipun perusahaannya rugi. Prabowo menyebut bonus itu diberikan kepada pejabat BUMN dengan embel-embel sudah dipercaya negara.

    Saking jengkelnya, Prabowo bilang pejabat BUMN yang mendapat bonus di kala perusahaannya rugi, brengsek.

    “Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyang perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek bener itu!” kata Prabowo saat Munas VI PKS, Senin (29/9/2025).

    Dia berkelakar akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung mengejar para pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum. Prabowo sempat bertanya kepada anggota PKS yang hadir apakah orang seperti ini perlu dikejar atau tidak.

    “Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu, bagaimana saudara perlu dikejar atau tidak? Nanti dibilang Prabowo kejam lagi,” canda Prabowo diikuti gelak tawa hadirin.

    BUMN Harusnya Kasih Cuan Rp 1.600 T Per Tahun

    Orang nomor satu di Indonesia juga menyebut perusahaan pelat merah seharusnya bisa memberikan keuntungan 10% dari nilai aset yang dimiliki.

    Prabowo menyebut dari aset US$ 1.060 miliar yang dimiliki Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), negara seharusnya bisa memperoleh US$ 100 miliar atau setara Rp 1.665 triliun (kurs Rp 16.665).

    “Rp 1.600 triliun saudara-saudara harusnya,” ucap Prabowo.

    “Oke deh 5%, harusnya US$ 50 miliar kan, berarti Rp 800 triliun, nggak defisit kita,” harap Prabowo.

    Nyatanya sampai saat ini perusahaan BUMN masih belum memberikan imbal hasil sesuai harapan, bahkan RoA 3% juga belum tercapai. Prabowo pun memberikan waktu kepada Danantara untuk melakukan transformasi.

    “Kita kasih target mereka ini dalam tiga tahun, kita tunggu, kita tunggu hasil mereka. Insyaallah akan mencapai yang kita harapkan,” imbuhnya.

    Saksikan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (30/9/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Prabowo Kasih BUMN Target 3 Tahun untuk Hasilkan Cuan Rp1.600 Triliun

    Prabowo Kasih BUMN Target 3 Tahun untuk Hasilkan Cuan Rp1.600 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan memberi kesempatan bagi BUMN untuk berbenah setidaknya dalam 2-3 tahun.

    Prabowo menambahkan, jika dalam tenggat waktu tersebut kinerja BUMN tidak juga membaik, maka dirinya tidak segan untuk melakukan bersih-bersih di tubuh perusahaan pelat merah.

    “Kita kasih kesempatan BUMN, dalam 2-3 tahun kita bersihkan. Saudara, kalau dagang yang biasa harusnya hasilnya, yang wajarnya itu 10% dari aset. Kalau aset kita 100, harusnya tiap tahun kita dapat 10%. Jadi, dari US$1.000 miliar, harusnya dapat US$100 miliar tiap tahun,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (30/9/2025).

    Dia mengatakan US$100 miliar jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp1.600 triliun.

    “Rp1.600 triliun saudara-saudara, harusnya oke, karena kita orang Indonesia, yang 10%, kalau dari 10%, oke deh 5%, harusnya US$50 miliar kan, berarti Rp800 triliun, tidak defisit kita. Tidak juga 5%, ya sudah deh 3%, tidak juga, tetapi kita kasih target mereka ini dalam 3 tahun kita tunggu, kita tunggu hasil mereka. Insyaallah akan mencapai yang kita harapkan,” ujar dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengungkap geram terhadap pimpinan-pimpinan BUMN yang tidak amanah.

    “Saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat mereka itu diberi kepercayaan negara, dia kira itu perusahaan nenek moyang, perusahaan rugi, dia tambah bonus untuk dirinya sendiri,” kata dia.

    Presiden menyatakan tidak ragu-ragu untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung memeriksa jajaran pimpinan BUMN manakala ada indikasi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan.

    “Saya mau kirim kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu,” kata Prabowo.

    Presiden dalam pidatonya itu, juga mengungkap optimistis terhadap Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

    “Saya percaya Danantara akan menciptakan jutaan lapangan pekerjaan,” ujar dia.

    Menurut dia, Danantara menjadi salah satu terobosa, karena Indonesia pada akhirnya memiliki sovereign wealth fund.

    “Salah satu prestasi kita yang kita syukuri, kita telah membentuk dana, sovereign wealth fund, dana kedaulatan yang kita beri nama, Danantara Indonesia, Danantara adalah singkatan (dari) Daya Anagata Nusantara,” ujar Prabowo.

  • Kejagung Terima Berkas 3 Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant

    Kejagung Terima Berkas 3 Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

    Tiga tersangka itu, yakni AP selaku kepala cabang bank, GRH selaku consumer relations manager bank, dan NAT selaku mantan pegawai bank yang menjadi eksekutor.

    “Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dilansir dari Antara, Selasa (30/9/2025).

    Adapun enam tersangka lainnya, kata Anang, masih dalam tahap pemberkasan.

    Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant pada kantor cabang salah satu bank pelat merah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.

    Penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

    Selanjutnya, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

    Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).

    Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

    Modus yang digunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.

    Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.

    Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

    Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

    Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Tolak Relokasi Warga di TN Tesso Nilo, Pimpinan Komisi XIII: Kami Berpihak pada Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    Tolak Relokasi Warga di TN Tesso Nilo, Pimpinan Komisi XIII: Kami Berpihak pada Rakyat Nasional 29 September 2025

    Tolak Relokasi Warga di TN Tesso Nilo, Pimpinan Komisi XIII: Kami Berpihak pada Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan akan berpihak pada rakyat dalam menuntaskan polemik di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
    Itu sebabnya, Komisi XIII menolak relokasi warga di TNTN karena dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan meminta ada Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.
    “Pertama bahwa tadi sudah disepakati pada posisi ketika ada konflik agraria dengan Taman Nasional Tesso Nilo. Tapi sebenarnya persoalannya dengan Satgas PKH ya, Satgas penertiban Kawasan Hutan, kami berpihak pada rakyat,” kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
    Sugiat menuturkan, pihaknya tidak ingin rakyat yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut menjadi korban dari kebijakan ini.
    “Karena kan pasti ketika rakyat dipaksakan untuk melakukan relokasi, banyak sekali yang mereka korban, bukan hanya dalam konteks ekonomi ya, tapi dalam konteks sosial budaya, dalam konteks sejarah, dalam konteks kesejahteraan,” jelasnya.
    Dengan demikian, Sugiat menyebut bahwa relokasi warga di TNTN sudah mengarah pada pelanggaran HAM.
    “Dan itu perspektifnya sudah mengarah pada pelanggaran HAM,” tambah Sugiat.
    Menurutnya, masih ada cara lain untuk menertibkan puluhan hektar di sana, bukan justru dengan merelokasi warga.
    “Saya pikir masih banyak lagi yang bisa ditertibkan oleh Satgas PKH, misalnya dengan puluhan hektar yang selama ini dikelola oleh korporat dan itu ternyata ilegal, melanggar aturan. Saya pikir prioritasnya ke situ saja dulu. Jangan langsung prioritasnya ke rakyat kan,” jelasnya.
    Sugiat mengatakan, masyarakat di sana sudah lebih dahulu tinggal sebelum ditetapkannya Taman Nasional Tesso Nilo.
    Sebagai informasi, ada masalah agraria berupa konflik tenurial atau penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.
    Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan luas TN Tesso Nilo tergerus.
    Tahun 2014, seluas 81.739 hektar kemudian menyusut berganti kebun-kebun kelapa sawit.
    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat, 40.000 hektar kawasan hutan TNTN telah dibuka lalu ditanami sawit secara ilegal.
    “TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis,” ucap Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
    Di sisi lain, banyak warga yang telah menempati kawasan TN Tesso Nilo selama lebih dari dua dekade secara legal dan memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Dilarikan ke RS, Kejagung: Operasi Ambeien

    Nadiem Makarim Dilarikan ke RS, Kejagung: Operasi Ambeien

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dibantarkan ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menyampaikan operasi itu terkait dengan penyakit ambeien yang diderita Nadiem.

    “Ya, informasi yang bersangkutan [Nadiem Makarim] memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (29/9/2025).

    Hanya saja, Anang belum bisa menjelaskan terkait dengan kondisi Nadiem saat ini. Khususnya, soal yang bersangkutan sudah menjalani operasi atau sudah masa pemulihan pascaoperasi. 

    Namun yang pasti, kata Anang, Nadiem saat ini masih berada di rumah sakit. Adapun, pembantaran Nadiem ke RS dilakukan pada pekan lalu.

    “Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan. [Saat ini] di rumah sakit,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Teranyar, Nadiem secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

  • Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Blok Migas Saka Energi

    Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Blok Migas Saka Energi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang terkait PT Saka Energi Indonesia (SEI) 2012-2015.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan total pihak yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai 20 saksi.

    “Lebih dari 20 [saksi],” ujar Anang di Kejagung, Senin (29/9/2025).

    Namun demikian, Anang tidak menjelaskan sosok yang telah diperiksa dalam perkara ini. Dia hanya menyatakan bahwa terdapat saksi yang berasal dari Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya yakni PT SEI.

    “Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGN-nya,” pungkas Anang.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Tower Manhattan Jakarta pada Kamis (25/9/2025).

    Korps Adhyaksa dikabarkan mulai menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.

    Adapun, nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.

  • Pukul Dokter Pakai Batu, Bekas Pasien Divonis 2 Tahun Penjara

    Pukul Dokter Pakai Batu, Bekas Pasien Divonis 2 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim yang diketuai Irlina menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Norliyanti Binti H. Tajudin, Senin (29/9/22/025). Norliyanti adalah bekas pasien sekaligus terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin.

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan yang direncanakan, namun belum sampai menimbulkan luka berat sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Putusan ini conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari menuntut pidana penjara selama dua tahun.

    Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya belum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan hakim.

    “Pikir-pikir,” ujar Taufan Ainul Rachman.

    Sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufan Ainul Rachman, menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dan ia berjanji akan mengupayakan hukuman seringan-ringannya.

    “Tindakan klien kami bukan direncanakan secara matang, tapi lebih kepada spontanitas karena tekanan emosional. Batu yang dibawa itu hanya untuk jaga-jaga karena jalan ke rumah sakit rawan begal,” katanya.

    Taufan juga menyebut, terdakwa merasa kecewa setelah merasa tidak mendapatkan penanganan prioritas pasca operasi yang membuatnya mengalami gangguan tidur dan rasa nyeri berkepanjangan.

    “Terdakwa sempat berkonsultasi, tapi malah mendapat penjelasan bahwa penanganannya seperti pasien umum. Itu memicu emosinya,” tambahnya.

    Taufan menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada dr. Faradina. Meskipun dokter secara pribadi telah memaafkan, pihak manajemen RS BDH tetap mendorong proses hukum berjalan.

    “Secara pribadi Bu Dokter sudah memaafkan. Tapi manajemen RS BDH menegaskan proses hukum tetap lanjut,” pungkas Taufan.

    Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 April 2025. Norliyanti yang merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dilakukan dr. Faradina di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH), memutuskan untuk mendatangi rumah sakit tersebut dengan membawa batu gragal yang dibungkus dan disembunyikan dalam tas.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, saat melihat dr. Faradina sedang bekerja di Poli Bedah Umum, terdakwa langsung memukulkan batu tersebut ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, dan dua kali ke bagian punggung.

    Akibat serangan itu, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan kiri, serta memar di punggung, seperti yang tertuang dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dari RS BDH. Luka tersebut dikategorikan menyebabkan hambatan pekerjaan sementara waktu. [uci/but]

     

     

  • Pakar Hukum Wanti-wanti Revisi KUHAP, Termasuk Pemberian Judul

    Pakar Hukum Wanti-wanti Revisi KUHAP, Termasuk Pemberian Judul

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Antopologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara tepat, salah satunya adalah pemberian judul.

    Nurjaya menjabarkan saat ini sistem perundang-undangan di Indonesia masih menganut peninggalan pemerintah Belanda pada zaman penjajahan.

    Selain itu, jika dinamakan ‘Kitab’, maka harus terdiri dari beberapa buku yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan penagakan hukum pidana.

    Sedangkan, menurutnya RKUHAP tidak terdiri dari beberapa buku sehingga perlu pertimbangan dalam memberikan judul.

    “Sebenarnya ini apakah nanti judulnya KUHAP, kitab undang-undang atau hukum acara pidana. Karena ada konsekuensi kalau itu disebut KUHAP, kitab undang-undang itu terdiri dari beberapa buku. Buku satu, buku dua, buku tiga,” katanya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/9/2025).

    Dia mencontohkan seperti KUHP yang terdiri dari tiga buku Buku, yaitu buku peraturan umum, buku kejahatan, dan buku pelanggaran. 

    “Nah, kalau KUHP Undang-Undang No.1 tahun 2023, ini kan terdiri dari dua buku. Buku satu peraturan umum, buku dua kejahatan pelanggaran sudah tidak diatur lagi. Kalau nanti KUHAP, nah ini enggak ada buku satu, buku dua. Di pertimbangkan nanti judulnya,” terangnya.

    Tak hanya itu, dia menyampaikan pembentukan KUHAP perlu harmonisasi dengan tuntutan dan aspek lainnya agar isi KUHAP dapat mengakomodir pelaksanaan penegakan hukum.

    Sebab, isi KUHAP memiliki keterkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Karena ada kosekuensinya nanti. Terminologi hukum yang digunakan dalam KUHAP harus sesuai dengan hukum pidana materialnya, KUHP,” tuturnya.

    Lebih dalam, dia menjelaskan harmonisasi KUHAP dipadukan dengan isi Undang-Undang Kepolisian, kejaksaan, dan juga pemasyarakatan.

    Namun, Nurjaya menggaris bawahi bahwa pembentukan KUHAP harus berorientasi terhadap Hak Asasi Manusia dan keadilan, mengingat KUHAP menjadi landasan bagi aparat untuk melaksanakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

    “Proses lebih dipentingkan. Perhatian terhadap hak asasi, keadilan perlakuan negara terhadap warga negaranya , itu harus ditegaskan betul dan dikuatkan. Sehingga kemudian salah satu unsurnya itu adalah asas praduga tak bersalah itu yang dikedepankan,” jelas Nurjaya.

  • Antam Heboh Bolak-Balik Komunikasi dengan Kejagung, Ini Alasannya

    Antam Heboh Bolak-Balik Komunikasi dengan Kejagung, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara intensif sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu menyangkut persoalan regulasi yang memicu ketidakpastian dalam penjualan produk mineral, khususnya feronikel dan bauksit.

    Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.268 tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

    Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menyatakan, Kepmen itu mewajibkan perusahaan menjual produk tambangnya di atas atau minimal sesuai Harga Patokan Mineral (HPM).

    Menurutnya, ketentuan ini tidak selaras dengan pemahaman aparat penegak hukum (APH), sehingga pihaknya merasa perlu menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak terkait.

    Adapun Antam sedang berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini JAMIntel dan JAM Datun. Kemudian juga sudah dilakukan komunikasi dengan BPKP dan juga BPK.

    “Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan solusi yang terbaik Pak. Karena ini kalau dalam tambang bauksit kami Pak, kami langsung gak bisa nambang Pak karena stockpile penuh,” tegas Achmad Ardianto.

    “Sementara kita hanya bisa menjual kepada yang terafiliasi dengan BAI dengan pihak Inalum. Untuk feronikel kita juga jadinya terkunci, kita stock-nya sudah hampir penuh. Kita hanya bisa jual kepada perusahaan yang kontraknya sudah berjalan dalam hal ini kemarin terakhir dengan Posco,” tambah Achmad Ardianto.

    Berdasarkan Kepmen No.268 tahun 2025 tersebut, perusahaan tambang mineral dan batu bara dalam melakukan penjualan mineral logam atau batu bara yang diproduksi harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) atau Harga Patokan Batu Bara (HPB).

    HPM atau HPB tersebut merupakan harga batas bawah penjualan mineral logam atau batu bara oleh perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi, IUPK ataupun Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

    Namun, bila harga mineral logam atau batu bara yang dijual atau tertera pada kontrak penjualan di bawah HPM atau HPB, maka HPM atau HPB tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan dan menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi.

    Kepmen ESDM ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 8 Agustus 2025.

    Achmad Ardianto menambahkan, adapun industri yang tidak terdampak adalah perusahaan-perusahaan yang izinnya berasal dari Kementerian Perindustrian berupa IUI, atau bukan dari Kementerian ESDM.

    “Yang perusahaan-perusahaan China yang IUI dasarnya mereka tidak terikat kepada peraturan Kepmen 268 Pak,” paparnya.

    Situasi yang ada tersebut dinilai menghambat operasional Antam secara signifikan, terutama pada penjualan feronikel yang hanya bisa dilakukan kepada mitra lama seperti Posco. Sementara, penjualan ke pihak lain dinilai tidak memungkinkan karena harga jual yang di bawah HPM bisa dianggap melanggar aturan oleh APH. “Nanti dampaknya kepada dividen dan juga kepada pajak Pak,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ramai-ramai Ekonom Datangi Kantor Menko Airlangga, Ada Apa?

    Ramai-ramai Ekonom Datangi Kantor Menko Airlangga, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat bersama Aliansi Ekonom Indonesia pada Senin (29/9/2025).

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, sejumlah ekonom terlihat mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pukul 13.30 WIB.

    Diantaranya tampak ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin dan Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison.

    Sebelumnya, Aliansi Ekonom Indonesia, yang terdiri dari individu-individu ekonom dan akademisi di bidang ekonomi menyampaikan Tujuh Desakan Darurat Ekonomi.

    Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 383 ekonom dan akademisi di bidang ekonomi dan 283 pendukung dari berbagai latar belakang.

    Penyampaian pernyataan bersama dari Aliansi Ekonom Indonesia ini diwakili oleh beberapa ekonom dan akademisi, di antaranya: Lili Yan Ing, Vivi Alatas, Elan Satriawan, Teuku Riefky, Rizki Nauli Siregar, Rimawan Pradiptyo, Jahen Fachrul Rezki, Gumilang Aryo Sahadewo, Yose Rizal Damuri, Titik Anas, Vid Adrison, Riswandi, Wisnu Setiadi Nugroho, Mervin Goklas Hamonangan.

    Tujuh Desakan Darurat Ekonomi

    Desakan 1: Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional.

    Desakan 2: Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara (Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan), serta kembalikan penyelenggara negara pada marwah dan fungsi seperti seharusnya.

    Desakan 3: Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan sehingga membuat pasar tidak kompetitif dan dapat menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta, serta modal sosial masyarakat.

    Desakan 4: Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif.

    Desakan 5: Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi.

    Desakan 6: Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal (seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara).

    Desakan 7: Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]