Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Bakal Bantu Menyeleksi Calon Pejabat dan ASN di Kemenhaj
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Kejagung Bakal Bantu Menyeleksi Calon Pejabat dan ASN di Kemenhaj Nasional 30 September 2025

    Kejagung Bakal Bantu Menyeleksi Calon Pejabat dan ASN di Kemenhaj
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Azhar Simanjuntak mengungkapkan, Kejaksaan Agung akan membantu untuk menyeleksi calon pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Hal ini disampaikan Dahnil usai Kemenhaj melakukan pertemuan untuk meningkatkan sinergi dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji bersama Kejaksaan Agung RI.
    “Kami sudah bicara sepakat, Kejaksaan Agung akan membantu Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan proses
    screening
    dan
    tracking
    terkait calon pejabat di Kementerian Haji dan Umrah maupun calon ASN,” ucap Dahnil, di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
    Dahnil menuturkan, calon ASN akan bermigrasi dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan kementerian lainnya.
    “Kami tidak ingin SDM-SDM yang ada di Kementerian Haji nanti justru punya masalah-masalah terkait dengan praktik-praktik manipulasi rente dan korupsi penyelenggaraan haji sebelumnya,” kata dia.
    Dahnil menyebut, ada sekitar 400 nama calon pejabat dan ASN yang akan bermigrasi ke Kemenhaj.
    “Kejagung melalui Jamintel akan melakukan
    tracking
    terhadap sekitar 400 nama calon pejabat maupun ASN di Kemenhaj,” ucap dia.
    Pelacakan dan skrining ini dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan Kemenhaj bebas dari praktik manipulasi rente dan korupsi.
    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, memastikan bahwa Kejagung membantu mengawal Kemenhaj dan menjaga haji bersih dari KKN.
    “Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin mulai dari
    tracking
    dengan sistem kami, dan
    network
    agar bisa dideteksi dini,” imbuh Reda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dukung Prabowo Mau Basmi Korupsi di BUMN

    KPK Dukung Prabowo Mau Basmi Korupsi di BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto yang ingin ‘bersih-bersih’ BUMN dari korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan korupsi memang menjadi salah satu masalah dari pelaksanaan bisnis di berbagai perusahaan seperti BUMN

    “KPK mendukung penuh langkah presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi. Mengingat korupsi menjadi salah satu akar masalah yang berakibat pada inefisiensi pada pelaksanaan bisnis di BUMN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

    Dia menyebut praktik penyuapan, pengkondisian, hingga pengadaan barang dan jasa kerap menjadi modus yang dilakukan pelaku korupsi sehingga merugikan negara.

    Sebab, lembaga antirasuah itu kerap menangani perkara dengan praktik serupa. Budi berharap banyaknya praktik korupsi yang dibongkar KPK dapat memberikan efek jera dan mampu membebaskan BUMN dari korupsi.

    “Dari upaya represif itu, KPK berharap dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG),” ujar Budi.

    Sebelumnya, Prabowo Subianto menyinggung praktik penyelewengan aset negara di sejumlah BUMN yang mengakibatkan kerugian negara. Dia berupaya menata ulang BUMN dan memberikan tenggat waktu 3 tahun ke perusahaan pelat merah tersebut.

    Dia juga menyinggung banyak pejabat BUMN tebar bonus akhir tahun padahal kondisi saat perusahaan sedang merugi. Tindakan tersebut membuat dirinya ingin ‘bersih-bersih’ BUMN melalui bantuan jaksa dan KPK.

    “Saya perintahkan bersihkan itu BUMN. Kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara, dia kira itu perusahaan nenek moyang. Perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek bener itu. Saya mau kirim kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu,” ujar Prabowo dalam acara Munas VI PKS di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (29/9).

    Prabowo menilai, dengan total aset yang ada, BUMN mestinya mampu memberikan hasil signifikan. Dia menghitung keuntungan wajar minimal adalah 10 persen dari total aset.

  • 5
                    
                        Dulu Dikawal Paspamdes, Kini Penampakan Kades Kohod Jadi Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang
                        Regional

    5 Dulu Dikawal Paspamdes, Kini Penampakan Kades Kohod Jadi Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang Regional

    Dulu Dikawal Paspamdes, Kini Penampakan Kades Kohod Jadi Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin kini duduk di kursi pesakitan tanpa ada pengawalan dari Pasukan Pengawal Kepala Desa atau Paspamdes.
    Pantauan Kompas.com di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (30/9/2025) pukul 09.30 WIB, Arsin sudah duduk di kursi terdakwa di ruang sidang utama.
    Arsin tak sendiri, ia bersama tiga terdakwa lainnya masih memakai rompi berwarna pink bertuliskan Tahanan Kejaksaan menunggu sidang dimulai.
    Ketiganya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara bernama Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan.
    Keempatnya akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
    Arsin kini tak dikawal oleh Paspamdes lagi seperti saat kasus pagar laut yang ramai pada awal tahun 2025.
    Saat itu, Arsin sulit untuk ditemui dan diwawancara oleh awak media karena dikawal ketat oleh sejumlah orang yang diduga pengawal pribadinya.
    Arsin kini tak dikawal Paspamdes, tetapi didampingi tim berjumlah tujuh orang pengacara untuk membelanya.
    Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Serang untuk menjalani proses persidangan.
    Diketahui, para tersangka itu bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod.
    Surat-surat tersebut digunakan oleh Arsin dan ketiga tersangka untuk mengurus penerbitan 263 SHGB ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember 2023 hingga November 2024 lalu.
    Kementerian ATR/BPN menemukan dari 263 tersebut, terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
    Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
    Adapun indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara ini adalah adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat dan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Eks MenpanRB Azwar Anas pada Kasus Chromebook

    Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Eks MenpanRB Azwar Anas pada Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peluang eks MenpanRB Abdullah Azwar Anas diperiksa kembali dalam perkara dugaan korupsi terkait Chromebook.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan bahwa Azwar Anas baru diperiksa satu kali dalam perkara tersebut.

    Menurutnya, pemeriksaan itu berkaitan dengan jabatan Azwar Anas saat menjadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

    “Terakhir kan baru kemarin dipisahkan itu dengan kapasitas sebagai saksi saat yang bersangkut menjabat kepala LKPP. Sementara penyidik baru sekali,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (30/9/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Azwar Anas dalam perkara ini untuk melengkapi berkas-berkas perkara yang ada.

    “Apabila nanti kemudian hari masih dibutuhkan untuk melengkapi pastinya akan dipanggil kembali,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Azwar Anas diperiksa pada Rabu (24/9/2025). Dalam klasifikasinya, Azwar mengemukakan bahwa dirinya diperiksa atas kaitannya saat menjabat sebagai pucuk pimpinan di LKPP.

    Dia mengaku bahwa materi pemeriksaan itu berkaitan dengan prosedur pengadaan barang atau jasa pemerintah terkait program digitalisasi pendidikan.

    “Kami sebagai kepala LKPP pada periode Januari-September 2022 memberi keterangan terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Adapun proses pembelian barang/jasa dilakukan masing-masing K/L maupun Pemda,” pungkasnya.

  • 8
                    
                        Usai Hapus Tantiem, Kini Prabowo Bidik Biang Tekor BUMN Pakai KPK-Kejagung
                        Nasional

    8 Usai Hapus Tantiem, Kini Prabowo Bidik Biang Tekor BUMN Pakai KPK-Kejagung Nasional

    Usai Hapus Tantiem, Kini Prabowo Bidik Biang Tekor BUMN Pakai KPK-Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki badan usaha milik negara (BUMN) berlanjut.
    Usai menghapus bonus atau tantiem, Prabowo akan mengejar bos-bos badan pelat merah yang dianggap memakan kekayaan negara dengan melibatkan aparat penegak hukum.
    Aparat penegak hukum yang bakal dilibatkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Tujuannya satu, untuk mengungkapkan biang keladi di balik tekornya badan usaha pemerintah itu.
    Prabowo mengungkapkan, para bos BUMN tersebut telah menjadi biang tekor.
    Saat perusahaan merugi, mereka justru mengambil keputusan untuk menambah bonus ataupun tantiem yang dimakan untuk kalangannya sendiri.
    Kepala Negara bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan berengsek.
    “Perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, berengsek banget itu,” kata Prabowo dalam pidatonya di acara puncak Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
     
    Terlebih, aset-aset BUMN luar biasa besar. Jika seluruh aset yang dikelola BUMN dikumpulkan, nilainya mencapai 1.000 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau 1 triliun dollar AS, ekuivalen Rp 16.679.009.100.000.000 atau Rp 16.679 triliun (kurs rupiah Rp 16.667).
    Seharusnya dengan aset sebesar itu, BUMN tidak merugi.
    Oleh karenanya, ia berencana mengirim Kejaksaan dan KPK untuk mengusutnya.
    “Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk
    ngejar-ngejar
    itu. Bagaimana saudara, perlu dikejar atau tidak? Nanti dibilang Prabowo kejam,” kata dia.
    Ia pun meminta waktu sekitar 2-3 tahun untuk membereskan hal itu.
    Rentang waktu ini juga harus dimanfaatkan BUMN untuk berbenah.
    “Kita kasih target mereka ini dalam tiga tahun kita tunggu, kita tunggu hasil mereka. Insya Allah akan mencapai yang kita harapkan,” kata Prabowo.
    Prabowo berharap, pendapatan negara dari sektor badan usaha pemerintah bakal meningkat, sehingga tidak akan melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Negara, dalam hal ini, akan mendapatkan dividen atas laba yang diperoleh BUMN.
    “Kita kasih kesempatan BUMN dalam dua sampai tiga tahun kita bersihkan,” ujar Prabowo.
     
    Seturut perhitungannya, negara bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 1.600 triliun setiap tahun dari 10 persen aset BUMN.
    Kalaupun keuntungan hanya mencapai 5 persen dari aset maka jumlah yang diperoleh negara seharusnya mencapai Rp 800 triliun.
    Menurut Prabowo, 5-10 persen dari aset adalah perhitungan wajar dalam tata niaga.
    “Kalau dagang yang biasa harusnya hasilnya itu, yang wajarnya itu 10 persen dari aset. Kalau dari 10 persen (tidak bisa), oke deh 5 persen,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Vonis Davis Lebih Ringan, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

    Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Vonis Davis Lebih Ringan, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melalui proses panjang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.

    Dalam sidang putusan yang digelar Senin (29/9/2025), terdakwa Davis Maherul Abbasiya divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

    Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU yang diduga merugikan keuangan negara. Nama Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, ikut terseret karena saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama, SH dari Kejaksaan Negeri Lamongan menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang semestinya untuk meningkatkan sektor peternakan.

    Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH dalam perkara nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby membacakan amar putusan sebagai berikut:

    * Membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
    * Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
    * Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
    * Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Majelis hakim menilai kerugian negara dalam proyek pembangunan RPHU tidak sebesar Rp242 juta seperti dalam dakwaan. Perinciannya: Rp92 juta merupakan kelebihan bayar hasil audit BPK yang telah dikembalikan ke kas negara, uji instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebesar Rp99 juta tidak dapat dijadikan dasar karena hanya berdasar diskusi, dan pekerjaan taman senilai Rp10 juta memang terealisasi. Dengan demikian, kerugian negara sesungguhnya hanya sekitar Rp41 juta.

    Kuasa hukum terdakwa, Nundang Rusmawan, SH dari kantor hukum Rus & Co, Jakarta Pusat, menyambut putusan ini dengan lega dan menghormati proses hukum.

    Ia menilai majelis hakim telah objektif mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk sikap kooperatif kliennya dan pengembalian kerugian negara.

    “Putusan ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan dalam pledoi. Hal-hal yang meringankan sudah dipertimbangkan, termasuk pengembalian kerugian negara sebagaimana diminta BPK maupun pihak lain. Itu semua sudah dikembalikan,” ujarnya usai sidang.

    Nundang menambahkan, pengembalian dana tersebut menjadi bukti bahwa kliennya beritikad baik.
    “Proses hukum ini sudah memberi keringanan hukuman bagi klien kami,” pungkasnya.

    Dengan vonis ini, perkara korupsi proyek RPHU Kabupaten Lamongan yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan program pembangunan daerah secara transparan dan akuntabel agar tidak kembali berujung pada jeratan hukum. [kun]

  • Prabowo Sentil BUMN yang Bagi-bagi Bonus saat Merugi

    Prabowo Sentil BUMN yang Bagi-bagi Bonus saat Merugi

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menyentil Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membagikan bonus tahunan meskipun perusahaannya rugi. Prabowo menyebut bonus itu diberikan kepada pejabat BUMN dengan embel-embel sudah dipercaya negara.

    Saking jengkelnya, Prabowo bilang pejabat BUMN yang mendapat bonus di kala perusahaannya rugi, brengsek.

    “Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyang perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek bener itu!” kata Prabowo saat Munas VI PKS, Senin (29/9/2025).

    Dia berkelakar akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung mengejar para pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum. Prabowo sempat bertanya kepada anggota PKS yang hadir apakah orang seperti ini perlu dikejar atau tidak.

    “Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu, bagaimana saudara perlu dikejar atau tidak? Nanti dibilang Prabowo kejam lagi,” canda Prabowo diikuti gelak tawa hadirin.

    BUMN Harusnya Kasih Cuan Rp 1.600 T Per Tahun

    Orang nomor satu di Indonesia juga menyebut perusahaan pelat merah seharusnya bisa memberikan keuntungan 10% dari nilai aset yang dimiliki.

    Prabowo menyebut dari aset US$ 1.060 miliar yang dimiliki Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), negara seharusnya bisa memperoleh US$ 100 miliar atau setara Rp 1.665 triliun (kurs Rp 16.665).

    “Rp 1.600 triliun saudara-saudara harusnya,” ucap Prabowo.

    “Oke deh 5%, harusnya US$ 50 miliar kan, berarti Rp 800 triliun, nggak defisit kita,” harap Prabowo.

    Nyatanya sampai saat ini perusahaan BUMN masih belum memberikan imbal hasil sesuai harapan, bahkan RoA 3% juga belum tercapai. Prabowo pun memberikan waktu kepada Danantara untuk melakukan transformasi.

    “Kita kasih target mereka ini dalam tiga tahun, kita tunggu, kita tunggu hasil mereka. Insyaallah akan mencapai yang kita harapkan,” imbuhnya.

    Saksikan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (30/9/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Prabowo Kasih BUMN Target 3 Tahun untuk Hasilkan Cuan Rp1.600 Triliun

    Prabowo Kasih BUMN Target 3 Tahun untuk Hasilkan Cuan Rp1.600 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan memberi kesempatan bagi BUMN untuk berbenah setidaknya dalam 2-3 tahun.

    Prabowo menambahkan, jika dalam tenggat waktu tersebut kinerja BUMN tidak juga membaik, maka dirinya tidak segan untuk melakukan bersih-bersih di tubuh perusahaan pelat merah.

    “Kita kasih kesempatan BUMN, dalam 2-3 tahun kita bersihkan. Saudara, kalau dagang yang biasa harusnya hasilnya, yang wajarnya itu 10% dari aset. Kalau aset kita 100, harusnya tiap tahun kita dapat 10%. Jadi, dari US$1.000 miliar, harusnya dapat US$100 miliar tiap tahun,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (30/9/2025).

    Dia mengatakan US$100 miliar jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp1.600 triliun.

    “Rp1.600 triliun saudara-saudara, harusnya oke, karena kita orang Indonesia, yang 10%, kalau dari 10%, oke deh 5%, harusnya US$50 miliar kan, berarti Rp800 triliun, tidak defisit kita. Tidak juga 5%, ya sudah deh 3%, tidak juga, tetapi kita kasih target mereka ini dalam 3 tahun kita tunggu, kita tunggu hasil mereka. Insyaallah akan mencapai yang kita harapkan,” ujar dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengungkap geram terhadap pimpinan-pimpinan BUMN yang tidak amanah.

    “Saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat mereka itu diberi kepercayaan negara, dia kira itu perusahaan nenek moyang, perusahaan rugi, dia tambah bonus untuk dirinya sendiri,” kata dia.

    Presiden menyatakan tidak ragu-ragu untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung memeriksa jajaran pimpinan BUMN manakala ada indikasi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan.

    “Saya mau kirim kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu,” kata Prabowo.

    Presiden dalam pidatonya itu, juga mengungkap optimistis terhadap Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

    “Saya percaya Danantara akan menciptakan jutaan lapangan pekerjaan,” ujar dia.

    Menurut dia, Danantara menjadi salah satu terobosa, karena Indonesia pada akhirnya memiliki sovereign wealth fund.

    “Salah satu prestasi kita yang kita syukuri, kita telah membentuk dana, sovereign wealth fund, dana kedaulatan yang kita beri nama, Danantara Indonesia, Danantara adalah singkatan (dari) Daya Anagata Nusantara,” ujar Prabowo.

  • Kejagung Terima Berkas 3 Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant

    Kejagung Terima Berkas 3 Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

    Tiga tersangka itu, yakni AP selaku kepala cabang bank, GRH selaku consumer relations manager bank, dan NAT selaku mantan pegawai bank yang menjadi eksekutor.

    “Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dilansir dari Antara, Selasa (30/9/2025).

    Adapun enam tersangka lainnya, kata Anang, masih dalam tahap pemberkasan.

    Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant pada kantor cabang salah satu bank pelat merah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.

    Penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

    Selanjutnya, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

    Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).

    Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

    Modus yang digunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.

    Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.

    Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

    Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

    Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Tolak Relokasi Warga di TN Tesso Nilo, Pimpinan Komisi XIII: Kami Berpihak pada Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    Tolak Relokasi Warga di TN Tesso Nilo, Pimpinan Komisi XIII: Kami Berpihak pada Rakyat Nasional 29 September 2025

    Tolak Relokasi Warga di TN Tesso Nilo, Pimpinan Komisi XIII: Kami Berpihak pada Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan akan berpihak pada rakyat dalam menuntaskan polemik di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
    Itu sebabnya, Komisi XIII menolak relokasi warga di TNTN karena dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan meminta ada Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.
    “Pertama bahwa tadi sudah disepakati pada posisi ketika ada konflik agraria dengan Taman Nasional Tesso Nilo. Tapi sebenarnya persoalannya dengan Satgas PKH ya, Satgas penertiban Kawasan Hutan, kami berpihak pada rakyat,” kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
    Sugiat menuturkan, pihaknya tidak ingin rakyat yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut menjadi korban dari kebijakan ini.
    “Karena kan pasti ketika rakyat dipaksakan untuk melakukan relokasi, banyak sekali yang mereka korban, bukan hanya dalam konteks ekonomi ya, tapi dalam konteks sosial budaya, dalam konteks sejarah, dalam konteks kesejahteraan,” jelasnya.
    Dengan demikian, Sugiat menyebut bahwa relokasi warga di TNTN sudah mengarah pada pelanggaran HAM.
    “Dan itu perspektifnya sudah mengarah pada pelanggaran HAM,” tambah Sugiat.
    Menurutnya, masih ada cara lain untuk menertibkan puluhan hektar di sana, bukan justru dengan merelokasi warga.
    “Saya pikir masih banyak lagi yang bisa ditertibkan oleh Satgas PKH, misalnya dengan puluhan hektar yang selama ini dikelola oleh korporat dan itu ternyata ilegal, melanggar aturan. Saya pikir prioritasnya ke situ saja dulu. Jangan langsung prioritasnya ke rakyat kan,” jelasnya.
    Sugiat mengatakan, masyarakat di sana sudah lebih dahulu tinggal sebelum ditetapkannya Taman Nasional Tesso Nilo.
    Sebagai informasi, ada masalah agraria berupa konflik tenurial atau penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.
    Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan luas TN Tesso Nilo tergerus.
    Tahun 2014, seluas 81.739 hektar kemudian menyusut berganti kebun-kebun kelapa sawit.
    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat, 40.000 hektar kawasan hutan TNTN telah dibuka lalu ditanami sawit secara ilegal.
    “TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis,” ucap Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
    Di sisi lain, banyak warga yang telah menempati kawasan TN Tesso Nilo selama lebih dari dua dekade secara legal dan memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.