Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Periksa Petinggi GOTO di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Periksa Petinggi GOTO di Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari delapan saksi itu adalah Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, berinisial.

    “Penyidik telah periksa RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dia menambahkan saksi lain yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa; IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara pada 2022; HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

    Selain itu, YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini SD dan SMP mereka yakni NN pada 2021 dan IP pada 2022.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan kedelapan saksi tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Kejagung Periksa Petinggi GOTO di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Periksa 8 Saksi, Terkait Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari delapan saksi itu adalah Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, berinisial RCG.

    “Penyidik telah periksa RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dia menambahkan saksi lain yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa; IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara pada 2022; HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

    Selain itu, YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini SD dan SMP mereka yakni NN pada 2021 dan IP pada 2022.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan kedelapan saksi tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Didampingi Penasihat Hukum, 4 Anak Terdakwa Kerusuhan Kediri Bisa Ikuti UTS di Lapas Kelas II A

    Didampingi Penasihat Hukum, 4 Anak Terdakwa Kerusuhan Kediri Bisa Ikuti UTS di Lapas Kelas II A

    Kediri (beritajatim.com) – Empat anak yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan di Kediri terpaksa menjalani Ujian Tengah Semester (UTS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.

    Proses ujian ini terlaksana berkat pendampingan tim penasihat hukum yang memastikan hak pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut tidak terabaikan.

    Mohamad Rofian, salah satu penasihat hukum, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata upaya menjaga masa depan kliennya agar tetap mendapat hak yang sama seperti siswa lain.

    “Kami tim penasihat hukum, ini kami mengantar empat anak berhadapan dengan hukum. Dalam rangka apa? Dalam rangka kita mendampingi agar mereka tetap jalan sisi pendidikannya. Bahwa dia mendapatkan haknya di sekolah ini, pada saat ini itu adalah ujian, ujian tengah semester,” terangnya.

    Rofian menjelaskan prosesnya tidak mudah, mulai dari mengambil soal ujian langsung di SMP 2 Wates hingga berkoordinasi dengan pihak lapas. Hal ini menjadi rumit karena status mereka masih sebagai tahanan kejaksaan.

    “Jadi meskipun ini berada di tempat yang berbeda, berada di lapas, hak anak jangan sampai terabaikan. Oleh karena itu kami bersama tim ini memperjuangkan agar anak-anak ini bisa mengikuti pendidikan maupun dapat mengikuti ujian,” imbuhnya.

    UTS yang semestinya digelar sejak Senin (29 September 2025) baru bisa dilaksanakan di lapas hari ini karena para terdakwa masih menjalani proses persidangan. Salah satu terdakwa, DE, mengaku kesulitan mengerjakan soal lantaran tidak sempat belajar.

    “Nggak dikasih tau ujian hari ini. Susah karena nggak belajar selama di sini,” katanya.

    Momen mengharukan terjadi saat penasihat hukum, Dinar, membacakan surat motivasi dari guru dan teman-teman sekolah. Surat itu berisi kerinduan sekaligus semangat agar para terdakwa tetap tegar.

    “Tadi juga ada pesanan dari ibu gurunya, pesanan dari wali kelasnya dan teman-temannya, bahwasannya teman-teman dan wali kelas, semua bapak ibu gurunya itu menunggu di sekolah,” ujarnya.

    Pihak lapas pun menunjukkan kepedulian dengan memberikan kelonggaran, termasuk kesempatan bertanya kepada sesama teman maupun petugas.

    “Mereka juga bisa bertanya-tanya kepada teman-temannya, atau kepada masyarakat dari petugas lapas ini, kelihatannya aware juga terhadap mereka,” lanjut Rofian.

    Tim penasihat hukum menutup dengan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah memberikan izin pelaksanaan ujian khusus ini.

    “Kita ucapkan terima kasih juga kepada pihak sekolahan SMP 2 Wates yang memberikan izin untuk klien kami untuk berujian atau pun di tempat yang berbeda. Itu saja, terima kasih untuk semuanya,” pungkas penasihat hukum Mahendra Adi Bintoni. [nm/ian]

  • Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    SETIAP
    akhir September, perdebatan tentang G30S selalu kembali: siapa dalang, versi mana yang benar, film mana yang layak diputar?
    Namun, di tengah hiruk-pikuk tafsir dan propaganda, ada satu hal yang sering tercecer: manusia. Nyawa, martabat, dan akal sehat warga biasa—yang terseret, distigma, ditahan, atau dibunuh—sering hanya jadi catatan kaki.
    Menjaga kemanusiaan sejatinya bukan soal membenarkan satu kubu dan menyalahkan kubu lain. Ini soal standar dasar: hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, proses hukum yang adil, dan kebebasan dari stigma kolektif.
    Ketika negara, media, dan lembaga pendidikan mengajarkan sejarah, pertanyaannya bukan sekadar versi mana yang dipilih, melainkan apakah cara kita bercerita memulihkan martabat korban, membuka ruang kebenaran, dan mendorong pertanggungjawaban.
    Refleksi G30S seharusnya mengajak untuk waspada pada tiga hal: betapa mudahnya kebencian dioperasikan, betapa cepatnya hukum bisa disingkirkan atas nama “stabilitas”, dan betapa lamanya luka sosial bertahan jika kebenaran dan pemulihan ditunda.
    Jika kita sepakat bahwa Pancasila berakar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pekerjaan rumahnya jelas: menolak kekerasan sebagai alat politik, merawat ingatan yang jujur, serta memastikan keadilan dan pemulihan bagi mereka yang selama ini dibungkam.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya merupakan salah satu episode paling kelam dalam sejarah Indonesia modern, bukan hanya karena skala kekerasannya, tetapi juga karena cara negara menutupinya selama puluhan tahun.
    Data yang tersedia memang beragam, tetapi semuanya menunjukkan angka yang mengerikan.
    Komnas HAM dalam laporan hasil Penyelidikan Pro Justisia tahun 2012 menyatakan terdapat sembilan bentuk pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, penganiayaan, serta penghilangan orang secara paksa.
    Jumlah korban jiwa diperkirakan antara 500.000 hingga lebih dari 1 juta orang (Robinson,
    The Killing Season
    , 2018; Bevins,
    The Jakarta Method
    , 2020).
    Sementara itu, Amnesty International (dalam
    Friend
    , 2005) melaporkan bahwa pada saat itu ada sekitar satu juta kader PKI dan orang-orang yang dituduh terlibat dalam PKI ditahan.
    Tragedi ini bukan hanya pembantaian massal, melainkan juga proses sistematis penghancuran hak-hak sipil.
    Mereka yang selamat dipaksa menjalani kerja paksa, wajib lapor, kehilangan pekerjaan, dilarang mengakses pendidikan tinggi, bahkan hak politiknya dicabut selama puluhan tahun melalui tanda “ET” (eks-tapol) dalam dokumen kependudukan.
    Efek diskriminasi ini menurun hingga ke anak-cucu korban, menjadikannya bentuk
    collective punishment
    yang jelas bertentangan dengan prinsip hukum HAM internasional.
    John Roosa dalam bukunya
    Dalih Pembunuhan Massal
    (2006) menunjukkan bagaimana peristiwa G30S yang berlangsung singkat kemudian dimanipulasi oleh Orde Baru menjadi dalih pembenaran untuk operasi pembasmian massal.
    Roosa menekankan bahwa tidak ada bukti komando jelas dari PKI sebagai partai, melainkan tindakan kelompok kecil yang kemudian dimanfaatkan oleh militer, khususnya Jenderal Soeharto, untuk merebut legitimasi kekuasaan.
    Hal senada ditegaskan oleh Robinson (2018), yang menunjukkan bahwa Angkatan Darat memainkan peran sentral dalam mengorkestrasi pembantaian, sementara negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris memberikan dukungan politik, logistik, hingga daftar nama target.
    Salah satu propaganda paling efektif adalah fitnah terhadap Gerwani, organisasi perempuan progresif kala itu.
    Seperti dicatat oleh Wieringa, Gerwani dijadikan kambing hitam melalui narasi “kebiadaban seksual” di Lubang Buaya—padahal laporan visum resmi menunjukkan tidak ada bukti penyiksaan seperti pencungkilan mata atau pemotongan alat kelamin.
    Namun, kebohongan yang diproduksi oleh militer itu dibiarkan beredar luas di media, menciptakan histeria moral yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pembantaian.
    Laporan
    International People’s Tribunal 1965
    (IPT 65) di Den Haag pada 2015, bahkan menegaskan bahwa negara Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan ini.
    Majelis hakim IPT menilai negara gagal memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf resmi, membuka akses arsip, melakukan penyidikan, dan memberi reparasi. Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut belum direspons serius.
    Luka sejarah ini belum sembuh karena ada tiga alasan mendasar. Pertama, narasi resmi Orde Baru yang menyederhanakan G30S menjadi sekadar “pengkhianatan PKI” masih terus direproduksi, baik melalui buku pelajaran maupun film.
    Kedua, ketiadaan mekanisme akuntabilitas: Kejaksaan Agung berkali-kali menolak menindaklanjuti laporan Komnas HAM dengan alasan “kurang bukti”, padahal bukti-bukti primer dan kesaksian korban berlimpah.
    Ketiga, politik impunitas yang masih kuat: banyak aktor militer dan sipil yang terlibat dalam pembantaian tetap berada dalam lingkaran kekuasaan selama puluhan tahun, membuat pengungkapan kebenaran menjadi tabu.
    Jika refleksi G30S ingin bermakna, maka ini harus berangkat dari nilai kemanusiaan yang universal. Tidak ada ideologi, dalih politik, ataupun alasan stabilitas yang bisa membenarkan pembunuhan massal, penyiksaan, atau diskriminasi lintas generasi.
    Mengakui kebenaran, mendengar suara korban, dan membuka jalan menuju keadilan bukanlah ancaman bagi bangsa ini—justru itu fondasi untuk membangun demokrasi yang sehat.
    Tanpa keberanian menghadapi masa lalu, kita hanya akan terus mewariskan trauma, kebisuan, dan politik kebencian bagi generasi berikutnya.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya tidak hanya soal pembunuhan massal, tetapi juga bagaimana sejarah dijadikan instrumen politik untuk mengontrol masyarakat.
    Sejak awal Orde Baru, narasi resmi dibangun dengan satu tujuan: melegitimasi kekuasaan yang lahir dari darah.
    Film Pengkhianatan G30S/PKI yang diwajibkan tayang setiap tahun, buku pelajaran sejarah yang menyederhanakan peristiwa, hingga sensor terhadap karya akademis, semuanya merupakan bagian dari proyek indoktrinasi negara.
    Indoktrinasi sejarah ini juga memelihara stigma. Anak-anak korban, yang bahkan lahir setelah peristiwa, tetap mendapat label “ET” (eks-tapol) dalam KTP orangtuanya. Mereka kesulitan masuk sekolah negeri, dilarang menjadi PNS atau tentara, dan sering diawasi intel.
    Dengan kata lain, sejarah dipakai bukan untuk membangun ingatan kolektif yang sehat, melainkan sebagai senjata diskriminasi lintas generasi.
    Inilah yang disebut Geoffrey Robinson (2018) sebagai “politik kebisuan” (
    politics of silence
    ). Dengan menghapus atau memelintir fakta, negara mencegah masyarakat untuk memahami bahwa tragedi 1965 adalah pelanggaran HAM berat.
    Tanpa kesadaran kritis, publik mudah diarahkan untuk melihat kekerasan massal sebagai sesuatu yang “patriotik” atau “terpaksa”.
    Padahal, justru manipulasi sejarah inilah yang membuat luka kolektif bangsa terus terbuka, karena korban dipaksa bungkam, sementara pelaku tetap bebas tanpa akuntabilitas.
    Maka, refleksi G30S bukan hanya soal membuka fakta kekerasan, melainkan juga membongkar konstruksi sejarah yang menindas.
    Sejarah harus dipulihkan sebagai ruang kebenaran, bukan alat propaganda. Selama narasi resmi dibiarkan mendominasi tanpa koreksi, bangsa ini akan terus hidup dengan warisan ingatan palsu—yang membuat demokrasi rapuh dan nilai kemanusiaan mudah dikorbankan.
    Refleksi atas G30S kehilangan makna apabila nyawa manusia hanya ditempatkan sebagai alat legitimasi politik.
    Di balik jargon ideologi dan klaim stabilitas, terdapat fakta gamblang: ratusan ribu hingga jutaan orang dibunuh tanpa proses hukum, jutaan lainnya dipaksa menjalani penahanan, kerja paksa, penyiksaan, pemerkosaan, hingga pengucilan sosial yang diwariskan lintas generasi.
    Semua ini terjadi bukan karena “kekacauan” semata, melainkan karena negara secara sadar mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan.
    Hukum HAM internasional menegaskan hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, dan hak atas pengadilan yang adil adalah hak
    non-derogable
    —hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    Amnesty International (2012) mengingatkan bahwa penundaan penyidikan hanya memperpanjang penderitaan korban.
    International People’s Tribunal 1965 di Den Haag (2015) menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa impunitas telah menjadi norma, sementara korban terus dipaksa menanggung stigma dan diskriminasi.
    Narasi resmi yang terus direproduksi menunjukkan betapa mudahnya sejarah dipelintir untuk mengaburkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Manipulasi semacam ini berfungsi sebagai perpanjangan dari kekerasan itu sendiri: membungkam suara korban, menghapus kesaksian, dan menormalisasi pembantaian sebagai sesuatu yang “wajar”.
     
    Dengan cara itu, nilai kemanusiaan tidak hanya diabaikan, tetapi juga diinjak-injak secara sistematis.
    Nilai kemanusiaan menuntut akuntabilitas. Tidak ada ideologi, kepentingan politik, atau alasan stabilitas yang dapat membenarkan pembunuhan massal maupun diskriminasi struktural lintas generasi.
    Selama kebenaran ditutup dan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban, luka sosial akan terus terpelihara.
    Tragedi G30S seharusnya menjadi peringatan keras: begitu negara menanggalkan prinsip kemanusiaan, hukum dan moralitas ikut runtuh, dan yang tersisa hanyalah kekerasan yang dilegalkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Batu hingga Molotov Sasar Konvoi Presiden Ekuador Protes BBM Naik Tajam

    Batu hingga Molotov Sasar Konvoi Presiden Ekuador Protes BBM Naik Tajam

    Quito

    Protes penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Ekuador terus memanas. Konvoi Presiden Ekuador Daniel Noboa bahkan disasar massa yang protes karena kenaikan tajam harga BBM.

    Seperti dilansir BBC dan CNN, Selasa (30/9/2025), konvoi kendaraan itu dipimpin Noboa. Duta besar dan diplomat asing yang ada dalam konvoi turut menjadi target serangan massa yang melemparkan batu dan bom molotov.

    Juru bicara pemerintah Ekuador Caroline Jaramillo mengatakan konvoi tersebut juga membawa para diplomat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa yang terlibat penyaluran bantuan kemanusiaan.

    Selain itu, konvoi turut diikuti diplomat Vatikan Andres Carrascosa, Duta Besar Uni Eropa Jekaterina Dorodnova, dan Duta Besar Italia Giovanni Davoli.

    Komentar Presiden Ekuador

    Noboa mengunggah foto-foto dalam postingan media sosial X. Postingan itu menunjukkan kerusakan pada kendaraan dalam konvoi.

    Terlihat dalam foto-foto tersebut bahwa kaca depan dan kaca samping kendaraan yang digunakan utusannya pecah dan retak.

    Demonstran memblokir jalanan dalam aksi memprotes kenaikan bahan bakar di Ekuador pada 24 September. (AP Photo/Dolores Ochoa)

    “Mereka menolak kemajuan di Ekuador dan memilih kekerasan,” tulis Noboa, merujuk pada para demonstran bersenjata.

    “Kita terus maju: Ekuador tidak boleh mundur,” tegasnya.

    Ratusan Orang Sergap Konvoi Presiden

    Pemerintah Ekuador melaporkan konvoi tiba-tiba disergap oleh sekitar 350 orang. Konvoi tersebut dalam perjalanan mengirimkan bantuan kepada masyarakat terdampak di Provinsi Imbabura.

    Batu, kembang api, hingga bom molotov dilemparkan massa ke konvoi kendaraan. Serangan itu terjadi di wilayah Cotacachi, Provinsi Imbabura, di mana puluhan demonstran memblokir jalanan dan bentrok dengan pasukan keamanan.

    Sekitar 50 tentara yang mengawal konvoi itu, sebut Jaramillo, berusaha memukul mundur para pelaku penyerangan. Belum ada informasi apakah ada korban luka dalam peristiwa tersebut.

    Pemerintah Ekuador menyampaikan terdapat 17 personel militer yang diculik dalam insiden itu dan keberadaan mereka tidak diketahui.

    Polisi antihuru-hara disiagakan menghadapi aksi memprotes penghapusan subsidi BBM di Ekuador (Photo by Rodrigo BUENDIA / AFP)

    Sementara, Angkatan Bersenjata Ekuador menuduh para demonstran melukai 12 tentara dan menyandera 17 tentara lainnya. Militer Ekuador menuduh para pelaku sebagai “kelompok teroris” dan menegaskan “tindakan seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja”.

    Pemerintah menegaskan bahwa orang-orang yang bertanggung jawab atas penyerangan itu tidak mewakili warga Ekuador, melainkan para penjahat.

    Warga Dilaporkan Tewas

    Unjuk rasa diwarnai kerusuhan menyelimuti Ekuador sudah belasan hari. Organisasi hak masyarakat adat terbesar, Conaie, menyerukan aksi mogok nasional tanpa batas waktu untuk menentang langkah Noboa memangkas subsidi BBM.

    Conaie menyebut salah satu anggota komunitas adat bernama Efrain Fuerez, yang berusia 46 tahun, “ditembak tiga kali” dan meninggal dunia di rumah sakit di area Cotacachi. Dalam pernyataannya, Conaie menyebut Fuerez tewas dalam “kejahatan negara, yang dilakukan atas perintah Daniel Noboa”.

    Kepolisian dan Angkatan Bersenjata Ekuador belum memberikan komentar, sedangkan kantor kejaksaan Ekuador mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap “dugaan kematian” tersebut.

    Ekuador Tetapkan Starus Darurat

    Presiden Ekuador Daniel Noboa menetapkan status darurat terhadap tujuh provinsi dari puluhan provinsi di wilayahnya. Status darurat ditetapkan menyusul unjuk rasa memprotes penghapusan subsidi BBM yang dilanda kekerasan.

    Personel kepolisian dam militer dikerahkan untuk menjaga keamanan di penjara di Esmeraldas, Ekuador, yang dilanda bentrokan berdarah (Photo by Antony QUINTERO / AFP)

    Noboa, yang terpilih kembali pada April lalu karena para pemilih mendukung pendekatannya yang keras terhadap kekerasan kartel yang merajalela, mengumumkan pada Selasa (17/9) bahwa keadaan darurat akan diberlakukan selama 60 hari di sebanyak tujuh provinsi dari 24 provinsi di Ekuador.

    Noboa mengumumkan penghapusan subsidi BBM itu pekan lalu, dalam upaya menghemat anggaran US$ 1,1 miliar (Rp 18 triliun) yang menurutnya akan dialihkan untuk program bantuan sosial dan dukungan pertanian.

    Seperti dilansir AFP, Rabu (17/9), Kebijakan itu membuat harga diesel melonjak drastis dari US$ 1,80 (Rp 29 ribu) menjadi US$ 2,80 (Rp 46 ribu) per galon — sekitar 48 sen (Rp 7.887) menjadi 74 sen (Rp 12.160) per liter — di negara yang hampir sepertiga penduduknya tergolong miskin.

    Dalam aksi protes pada Selasa (17/9) waktu setempat, para demonstran memblokir jalan raya Pan-American North di luar ibu kota Quito dengan bebatuan yang diletakkan di tengah jalanan. Aksi ini menyusul blokade beberapa ruas jalan raya oleh para pengemudi truk sehari sebelumnya.

    Lihat juga Video: Ekuador Membara! Status Darurat Berlaku Gegara Demo BBM

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/rfs)

  • ICW: Penanganan Korupsi Turun Drastis, 364 Kasus Tak Disidik di 2024

    ICW: Penanganan Korupsi Turun Drastis, 364 Kasus Tak Disidik di 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2025. Hasilnya, kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi di tahun 2024 menurun drastis.

    Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim mengungkapkan sepanjang tahun 2024, ICW menemukan 364 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disidik oleh APH, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

    Terdapat penurunan 427 kasus atau 54% lebih rendah dari tahun sebelumnya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diungkap sejumlah 888 orang. Jumlah tersangka juga berkurang sebanyak 807 orang atau sekitar 48% lebih rendah dari tahun 2023.

    “Estimasi kerugian negara yang berhasil diungkap meningkat mencapai Rp279,9 triliun, angka yang secara signifikan dipengaruhi oleh perkara korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di lingkungan PT Timah Tbk, dengan kontribusi sekitar Rp271 triliun atau 96,8% dari total kerugian tersebut,” ungkap Zararah dalam rilis ICW, Selasa (30/9/2025).

    Menurut Zararah, ironisnya, di tengah eskalasi nilai kerugian negara yang demikian fantastis, penerapan pasal pemulihan aset hasil Tipikor baik melalui Pasal pencucian uang maupun Pasal 18 UU Tipikor tidak dijadikan instrumen utama dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.

    “Dari 364 kasus yang ditangani hanya terdapat 48 kasus yang ditangani dengan Pasal 18 UU Tipikor dan 5 kasus yang ditangani dengan Pasal pencucian uang,” katanya

    Apabila ditinjau lebih jauh, distribusi perkara korupsi pada tahun 2024 memperlihatkan kerentanan yang tinggi pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

    Lebih lanjut, dari data ICW, kasus di sektor desa menempati urutan tertinggi dengan 77 kasus dan 108 tersangka, diikuti sektor utilitas 57 kasus 198 tersangka, kesehatan 39 kasus 104 tersangka, pendidikan 25 kasus 64 tersangka.

    Sementara itu, dari sisi aktor, pelaku dominan berasal dari pegawai pemerintah daerah sejumlah 261 tersangka, pihak swasta 256 tersangka, serta kepala desa 73 tersangka, dengan catatan bahwa keterlibatan swasta menyumbang kerugian negara paling besar.

    “Fakta ini menyingkap rapuhnya desain pencegahan korupsi dan mekanisme pengawasan di sektor privat,” papar Zararah.

    Kondisi ini diperburuk oleh minimnya transparansi APH dalam membuka data penanganan perkara kepada publik. Ketiadaan akses informasi yang memadai menyebabkan masyarakat tidak memiliki basis yang cukup untuk mengevaluasi kinerja penindakan, sehingga akuntabilitas kelembagaan semakin lemah.

    Jumlah kasus dan tersangka yang diungkap APH menurun dan tercatat sebagai yang terendah dalam kurun lima tahun terakhir.

    ICW menilai penurun kinerja APH salah satunya disebabkan karena minimnya informasi mengenanai penanganan kasus korupsi. Hal ini patut diduga berimplikasi pada banyaknya satuan kerja di Kejaksaan dan Kepolisian yang tidak melakukan penindakan korupsi.

    Dari data ICW, tercatat terdapat 6 Kejaksaan Tinggi, 292 Kejaksaan Negeri, 63 Cabang Kejaksaan Negeri, 14 Kepolisian Daerah, dan 445 Kepolisian Resor yang informasinya minim sehingga patut diduga tidak menangani perkara korupsi di tahun 2024.

    Selain itu, dari total 200 penindakan perkara yang ditargetkan KPK pada tahun 2024, KPK hanya mampu menangani 48 perkara, dan terdapat 158 perkara yang belum ditangani oleh KPK.

    Menurut ICW, faktor lain penyebab turunnya kinerja APH adalah karena adanya kebijakan yang kontraproduktif dikeluarkan oleh Kejaksaan dan Kepoisian. Jaksa Agung dan Kapolri mengeluarkan kebijakan untuk menunda penindakan korupsi yang melibatkan peserta pemilihan umum 2024. Padahal, sirkulasi elit merupakan arena yang potensi korupsinya sangat besar.

    “Penindakan terhadap peserta pemilu seharusnya justru bisa menjadi filter, agar masyarakat tidak disuguhkan oleh calon-calon pemimpin yang kotor dan diduga terlibat korupsi,” ungkap Zararah.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk Megapolitan 30 September 2025

    Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memastikan akan mengawal proses pembangunan tiga kelurahan baru hasil pemekaran dari Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
    Plt Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, akan mendukung keputusan dari Gubernur Provinsi Jakarta Pramono Anung yang berencana menambah tiga wilayah baru, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Kapuk Timur.
    “Kejari Jakarta Barat tentunya sudah siap untuk mendukung penuh kebijakan yang diambil oleh gubernur karena itu kan bentuk aspirasi dari masyarakat juga,” ujar Prabowo saat ditemui di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).
    Menurut dia, Kejari akan mengawal penggunaan anggaran yang dikeluarkan Pemprov Jakarta agar pembangunan kantor dan sarana pelayanan publik di dua kelurahan baru berjalan sesuai aturan.
    “Intinya pemekaran ini untuk memudahkan masyarakat tidak ada hal lainnya, terkait anggaran itu kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu siap melakukan pengawalan,” kata Prabowo.
    Ia menjelaskan, pengawalan itu dilakukan dalam bentuk deteksi dini terhadap potensi penyimpangan anggaran agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
    “Pengawalan ini kami lakukan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini potensi penyimpangan, tetapi semoga tidak ada dan tidak terjadi penyimpangan. Saya yakin ini orang profesional semua,” ucap dia.
    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025 tentang pemekaran Kelurahan Kapuk pada 23 September 2025.
    Dengan keputusan ini, Kapuk kini terbagi menjadi tiga kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.
    “Begitu tahu penduduknya mencapai 174 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta, saya langsung memutuskan sudah waktunya dimekarkan,” ujar Pramono di Kantor Lurah Kapuk, Selasa (30/9/2025).
    Pramono menyebut, pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta. Aspirasi ini juga sudah muncul sejak tahun 1990.
    “Ini sebenarnya adalah legasi sejarah bagi Saudara-saudara sekalian. Setelah menunggu, tadi saya mendapat, saya simak dari Pak Bakri, Pak Wali Kota, ternyata sudah diurus sejak tahun 1990 lebih, tidak selesai-selesai,” kata dia.
    Meski demikian, Pemprov Jakarta masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah resmi sebelum membangun kantor kelurahan baru dan mengoperasikan layanan publik.
    “Nanti setelah terbit kode wilayahnya, secara resmi kedua kelurahan tersebut akan diresmikan, dibangun, dan mudah-mudahan saya mendapatkan kesempatan untuk meresmikan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Siap Bantu Presiden Prabowo untuk Bersih-Bersih BUMN – Page 3

    KPK Siap Bantu Presiden Prabowo untuk Bersih-Bersih BUMN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengaku bakal membawa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik penyebab bobroknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan itu diutarakan Prabowo saat berpidato Munas VI PKS di Jakarta, Senin 29 September 2025.

    Presiden Prabowo geram, capaian BUMN yang merugi namun para pejabatnya tetap menebar bonus untuk diri merek sendiri. Saking kesalnya, Prabowo bahkan menyebutnya dengan kata brengsek.

    Merespons pernyataan Presiden Prabowo, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo mengaku siap mendukung penuh langkah presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi.

    “Korupsi menjadi salah satu akar masalah yang berakibat pada inefisiensi pada pelaksanaan bisnis di BUMN. Penyuapan, gratifikasi, pengkondisian pengadaan barang dan jasa, termasuk kerugian keuangan negara, adalah modus-modus yang sering terungkap dari beberapa penanganan perkara oleh KPK di sektor ini,” ujar Juri Bicara KPK Budi kepada awak media melalui pesan tertulis diterima, Selasa (30/9/2025).

    Budi melanjutkan, dari upaya represif itu, KPK berharap dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

    Budi meyakini, melalui penerapan bisnis berintegritas, BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik, semakin efektif, efisien, dan memberikan sumbangsih optimal bagi penerimaan negara.

    Dia pun memastikan, KPK siap jika diminta turun tangan untuk ‘membersihkan’ BUMN dengan cara melakukan pencegahan.

    “KPK melalui tugas fungsi pencegahan, juga menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi para pelaku usaha, untuk menjadi salah satu pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas,” Budi menandasi.

     

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri penutupan Masyawarah Nasional VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta, Senin (29/9).

  • Demo BBM Rusuh, Konvoi Presiden Ekuador Diserang

    Demo BBM Rusuh, Konvoi Presiden Ekuador Diserang

    Quito

    Konvoi kemanusiaan yang dipimpin Presiden Ekuador Daniel Noboa diserang saat unjuk rasa memprotes kenaikan tajam harga bahan bakar yang diwarnai kerusuhan. Konvoi kendaraan yang juga membawa duta besar dan diplomat asing itu diserang massa dengan batu hingga bom molotov.

    Juru bicara pemerintah Ekuador Caroline Jaramillo, seperti dilansir BBC dan CNN, Selasa (30/9/2025), mengatakan bahwa konvoi tersebut juga membawa para diplomat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa yang terlibat dalam penyaluran bantuan kemanusiaan.

    Jaramillo mengatakan bahwa konvoi sedang dalam perjalanan mengirimkan bantuan kepada masyarakat terdampak di Provinsi Imbabura ketika tiba-tiba disergap oleh sekitar 350 orang. Massa menyerang konvoi kendaraan itu dengan batu, kembang api, hingga bom molotov.

    Sekitar 50 tentara yang mengawal konvoi itu, sebut Jaramillo, berusaha memukul mundur para pelaku penyerangan. Tidak disebutkan lebih lanjut apakah ada korban luka.

    Kantor kepresidenan Ekuador mengatakan konvoi itu juga membawa diplomat Vatikan Andres Carrascosa, Duta Besar Uni Eropa Jekaterina Dorodnova, dan Duta Besar Italia Giovanni Davoli.

    Noboa, dalam postingan media sosial X, mengunggah foto-foto yang menunjukkan kerusakan pada kendaraan dalam konvoi tersebut. Terlihat dalam foto-foto tersebut bahwa kaca depan dan kaca samping kendaraan yang digunakan utusannya pecah dan retak.

    “Mereka menolak kemajuan di Ekuador dan memilih kekerasan,” tulis Noboa, merujuk pada para demonstran bersenjata.

    “Kita terus maju: Ekuador tidak boleh mundur,” tegasnya.

    Menurut Jaramillo, terdapat 17 personel militer yang diculik dalam insiden itu dan keberadaan mereka tidak diketahui. Serangan itu terjadi di wilayah Cotacachi, Provinsi Imbabura, di mana puluhan demonstran memblokir jalanan dan bentrok dengan pasukan keamanan.

    Angkatan Bersenjata Ekuador menuduh para demonstran melukai 12 tentara dan menyandera 17 tentara lainnya. Militer Ekuador menuduh para pelaku sebagai “kelompok teroris” dan menegaskan “tindakan seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja”.

    Jaramillo menambahkan bahwa orang-orang yang bertanggung jawab atas penyerangan itu tidak mewakili warga Ekuador, melainkan para penjahat.

    Unjuk rasa diwarnai kerusuhan menyelimuti Ekuador, dengan organisasi hak masyarakat adat terbesar Conaie menyerukan aksi mogok nasional tanpa batas waktu untuk menentang langkah Noboa memangkas subsidi bahan bakar.

    Conaie menyebut salah satu anggota komunitas adat bernama Efrain Fuerez, yang berusia 46 tahun, “ditembak tiga kali” dan meninggal dunia di rumah sakit di area Cotacachi. Dalam pernyataannya, Conaie menyebut Fuerez tewas dalam “kejahatan negara, yang dilakukan atas perintah Daniel Noboa”.

    Kepolisian dan Angkatan Bersenjata Ekuador belum memberikan komentar, sedangkan kantor kejaksaan Ekuador mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap “dugaan kematian” tersebut.

    Tonton juga Video: Ekuador Membara! Status Darurat Berlaku Gegara Demo BBM

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Ada Manipulasi, Kemenhaj Duga Ada Kebocoran 20-30% Pengadaan Haji, Nilainya Capai Rp 5 Triliun

    Ada Manipulasi, Kemenhaj Duga Ada Kebocoran 20-30% Pengadaan Haji, Nilainya Capai Rp 5 Triliun

    GELORA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menduga ada kebocoran dalam pembiayaan pelaksanaan pengadaan haji. Apabila kebocoran ini ditutup, maka diprediksi bisa menekan biaya haji.

    Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut target Presiden Prabowo biaya haji bisa lebih murah dari tahun kemarin. Sehingga, kebocoran-kebocoran harus ditutup.

    “Begini, karena di proses pengadaan dan jasa, dugaan kami bisa terjadi kebocoran yang signifikan, 20 sampai dengan 30 persen. Dari 10 proses pengadaan itu, total pengadaan atau total biaya total haji yang memberangkatkan 203 (ribu) orang itu, ke sana itu totalnya sekitar Rp 17 triliunan,” kata Dahnil di Kemenhaj, Jakarta, Selasa (30/9).

    Menurut Dahnil, penggunaan dana Rp 17 triliun tersebut harus betul-betul diawasi. Sehingga pihaknya menggandeng Kejagung agar tidak ada lagi kebocoran yang terjadi.

    “Nah dari kebocoran-kebocoran itulah harapan kami itu nanti bisa menekan biaya ongkos naik haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” ucapnya. 

    “Kenapa? karena kalau kebocoran 20 sampai 30 persen dari Rp 17 triliun itu, berarti per tahun terjadi kebocoran hampir Rp 5 triliunan. Dan itulah yang hari ini ingin kami tekan semaksimal mungkin bila perlu nol kebocoran,” sambungnya. 

    Dengan menutup kebocoran itu, kata Dahnil, BPIH bisa ditekan lebih rendah. Penekanan di sisi ini sangat memungkinkan, sebab apabila dilakukan dari sisi finansial, itu tidak mudah. Dia mencontohkan harga dolar saja yang saat ini naik menjadi USD 1 dolar sama dengan Rp 16.500. Tahun lalu, dolar berada di angka Rp 16.000.

    “Sehingga kalau dari sisi finansial itu pekerjaan berat untuk menekan BPIH. Tapi itu menjadi mudah kalau kemudian kebocoran-kebocoran ini bisa kita tekan,” ucapnya.

    “Kami fokus pada kebocoran untuk memastikan BPIH sesuai dengan perintah Presiden itu turun. Dan di situlah kami memohon bantuan dari Kejaksaan Agung untuk menekan kebocoran ini,” sambungnya. 

    Manipulasi

    Dahnil juga menyinggung potensi manipulasi dalam biaya haji. Dia membeberkan, biaya untuk syarikah atau mitra yang melayani jemaah haji Indonesia saat di Saudi, cukup besar yakni Rp 3 triliun. Pesawat Rp 6 triliun. Belum lagi biaya lainnya.

    “Kami simulasi kan dari Rp 17 triliun itu semuanya terdiri dari 10 proses pengadaan dan memang sejak awal presiden menduga ada kebocoran hampir 20-30 persen, Anda bayangkan dari Rp 17 triliunan itu dan itu uang jemaah semuanya,” kata dia.

    “Kami ingin pastikan tidak ada kebocoran makanya tidak boleh ada praktik manipulasi lagi, feedback dan sebagainya,” pungkasnya.