Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • HAKORDIA 2025, Cahyo Harjo Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Bangku Sekolah

    HAKORDIA 2025, Cahyo Harjo Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Bangku Sekolah

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mendorong seluruh elemen masyarakat memaknai Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 sebagai momentum memperkuat komitmen pencegahan korupsi. Dia menyebut korupsi sebagai persoalan serius yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan masa depan bangsa.

    “Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto memandang korupsi sebagai permasalahan besar bangsa yang harus ditangani secara sungguh-sungguh,” kata Cahyo, Selasa (9/12/2025).

    Dia menjelaskan, korupsi tidak bisa dipandang sebagai masalah biasa karena pengaruhnya merembet ke berbagai sektor kehidupan. Praktik tersebut, kata dia, memengaruhi perekonomian, tata kelola pemerintahan, hingga stabilitas sosial.

    “Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi fenomena yang memengaruhi kondisi perekonomian dan stabilitas bangsa Indonesia,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Cahyo menyampaikan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi bagian penting dalam program kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

    “Pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah menjadi prioritas nasional, sehingga peran serta masyarakat tidak bisa ditinggalkan,” ucap alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Dalam momentum HAKORDIA 2025, Cahyo menegaskan DPRD, khususnya Komisi E, memiliki perhatian besar pada pembangunan budaya antikorupsi sejak dini. Menurut dia, pendidikan karakter menjadi kunci membentuk generasi berintegritas.

    “Kita harus membangun budaya antikorupsi mulai dari bangku sekolah melalui edukasi nilai kejujuran, integritas, kedisiplinan, dan saling menghargai,” kata politisi muda ini.

    Dia menilai usia anak-anak, khususnya di tingkat TK dan SD, merupakan fase emas untuk menanamkan nilai-nilai tersebut. Menurut dia, fondasi pemikiran yang kuat sejak dini akan membentuk sikap tegas menolak korupsi di masa depan.

    “Nilai-nilai ini akan menjadi dasar cara berpikir generasi penerus kita tentang buruknya korupsi dan pentingnya kejujuran,” ujar Cahyo.

    Cahyo juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam gerakan pendidikan antikorupsi. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas pendidikan dinilainya penting untuk memperluas jangkauan edukasi.

    “Kita bisa berkolaborasi dengan inspektorat, kepolisian, kejaksaan, KPK, serta dinas pendidikan untuk menghadirkan gerakan edukatif yang menanamkan nilai kejujuran,” ucap Cahyo.

    Dia menambahkan, peringatan HAKORDIA perlu menjadi penggerak aksi berkelanjutan, bukan berhenti pada kegiatan simbolik. Dia menyebut pendidikan karakter dan keterlibatan semua pihak sebagai kunci membangun masa depan bebas korupsi.

    “Jika nilai kejujuran ditanamkan sejak dini dan dilakukan bersama-sama, kita bisa menyiapkan generasi yang berani menolak korupsi,” pungkas Cahyo. [asg/ian]

  • Hakordia 2025: Kejari Ponorogo Bongkar 4 Kasus Korupsi Baru

    Hakordia 2025: Kejari Ponorogo Bongkar 4 Kasus Korupsi Baru

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyebut ada empat kasus dugaan rasuah yang ditangani. Keempat kasus dugaan tindak pidana korupsi ini saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

    “Di peringatan Hakordia, kami ungkapkan bahwa Kejari Ponorogo sedang melakukan penanganan empat perkara yang saat ini dalam proses penyidikan,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.

    Zulmar menjelaskan bahwa dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan salah satu bank himbara di wilayah Ponorogo dan tambang aset desa di Kecamatan Jenangan. Sementara dua perkara lainnya merupakan tambahan yang dilakukan kurang lebih sebulan terakhir atau saat Zulmar baru menjadi Kepala Kejari Ponorogo. Yakni perkara terkait tambang galian C di tanah aset negara dan penyalahgunaan dana di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo.

    “Tidak hanya melakukan dua penyidikan perkara, kurang lebih sebulan ini kami tancap gas menambah penyidikan. Sehingga jelang tutup tahun ini total ada empat perkara masuk penyidikan,” katanya.

    Mengapa tambang dan Dinsos? Zulmar menyebut bahwa pihaknya, sebagaimana perintah dari Presiden Prabowo Subianto, harus menindak tegas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Selain itu juga perintah dari Jaksa Agung untuk memprioritaskan penindakan korupsi berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan seperti tambang.

    Karena dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara secara signifikan serta berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat. Selain itu juga penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat, dalam kasus di Dinsos.

    “Penindakan yang kami lakukan ini sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan kami, Kepala Jaksa Agung,” ungkapnya.

    Sebelumnya, di tahun 2025 ini, Kejari Ponorogo juga sudah menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara pertama adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan DW, Kepala Desa Crabak nonaktif, sebagai tersangka.

    Pergerakan penegak hukum tidak berhenti di situ. Pada akhir April 2025, Kejari Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru, SA, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga terlibat penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Dua perkara lainnya berada pada tahap penuntutan. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik himbara di wilayah Ponorogo. “Penuntutan kasus korupsi ada empat perkara yang kami tangani saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Senin (8/12/2025).

    Zulmar menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan korupsi tidak semata-mata berhenti pada aspek penindakan. Kejari Ponorogo juga didorong untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Selain itu juga memperbaiki tata kelola di institusi tempat dugaan korupsi terjadi. “Kami merumuskan formulasi yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan, khususnya tipikor,” jelasnya. (end/kun)

  • Prabowo Absen di Hakordia, Ketua KPK: Kami Merasakan Kehadiran Beliau

    Prabowo Absen di Hakordia, Ketua KPK: Kami Merasakan Kehadiran Beliau

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tak mempermasalahkan ketidakhadiran Presiden Prabowo Subianto dalam acara puncak memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2025 di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/12/2025). 

    Menurutnya, meski tidak hadir, semangat antikorupsi Prabowo tetap terasa dalam peringatan Hakordia kali ini.

    “Bapak Presiden memang hari ini tidak hadir, tetapi suasana dalam pelaksanaan ini kami merasakan kehadiran beliau,” ujar Setyo kepada wartawan seusai acara puncak Hakordia 2025.

    Setyo mengatakan, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Istana terkait acara puncak peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta. Hanya saja, kata dia, Presiden Prabowo tidak bisa hadir karena sedang kunjungan kenegaraan di Pakistan yang sudah terjadwal jauh sebelumnya.

    “Kami sudah menjelaskan rundown kegiatan yang tanggal 6, 7, 8, 9 (Desember), tetapi, karena memang sudah ada jadwal kenegaraan yang sudah direncanakan dari sebelum-sebelumnya,” tutur dia.

    Menurut Setyo, ketidakhadiran Presiden Prabowo Subianto juga sudah diwakili oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga di acara Harkodia tersebut. Menurut dia, kehadiran para menteri atau kepala lembaga tersebut menunjukkan komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi.

    “Saya yakin pesan yang disampaikan adalah komitmen terhadap pemberantasan korupsi tetap harus dilaksanakan, dan itu sejalan dengan apa yang sering beliau sampaikan pada beberapa event di dalam negeri maupun luar negeri,” pungkas Setyo.

    Pantauan Beritasatu.com, sejumlah menteri dan kepala lembaga menghadiri acara puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta, yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierly, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menkomdigi Meutya Hafidz, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa, serta Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. 

    Kemudian, kegiatan ini dihadiri pejabat struktural hingga Dewan Pengawas KPK. Tampak juga eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Selain itu, hadir juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Lalu ada juga perwakilan aparat penegak hukum lainnya dari Polri hingga Kejaksaan.

  • Segera Jalani Persidangan, Jaksa Limpahkan Delpedro Cs ke PN Jakarta Pusat

    Segera Jalani Persidangan, Jaksa Limpahkan Delpedro Cs ke PN Jakarta Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat telah melimpahkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen ke PN Jakarta Pusat.

    Selain Delpedro, terdakwa lainnya yakni Muzzafar Salim, Khariq Anhar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein juga turut dilimpahkan ke pengadilan.

    “Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 terhadap 4 orang terdakwa [Delpedro Dkk],” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

    Dia menambahkan, keempat terdakwa ini terseret dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025. 

    Anang memerinci, keempat orang ini didakwakan pasal berlapis dengan rincian sebagai berikut:

    Pertama, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

    Kedua, Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau; Ketiga, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

    Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    “Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” pungkas Anang.

  • Kejati NTB Bicara Potensi Tersangka Baru Kasus Dana Siluman Usai Belasan Anggota DPRD Diperiksa

    Kejati NTB Bicara Potensi Tersangka Baru Kasus Dana Siluman Usai Belasan Anggota DPRD Diperiksa

    Pada Senin (1/12/2025) kemarin, Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa secara maraton 15 anggota DPRD lainnya terkait dugaan korupsi dana siluman.

    Pantauan Liputan6.com di lokasi, beberapa anggota DPRD hadir ke Kejati NTB sejak pukul 08.00 Wita. Mereka kemudian diarahkan ke ruangan Pidana Khusus, disusul anggota lainnya.

    Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ali Usman yang hadir pemeriksan membenarkan dirinya dan beberapa orang lainnya diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus gratifikasi ini.

    “Ada beberapa orang tadi. Kita datang pagi sekitar pukul 08.00 Wita,” kata Ali kepada wartawan di ruang tunggu Kejati NTB.

    Namun, Ali enggan membeberkan materi pertanyaan, termasuk apakah dirinya menerima gratifikasi tersebut atau tidak. Dia menyarankan agar bertanya langsung ke Kejaksaan.

    “Tanya di atas (pihak kejaksaan),” ucap Ali Usman singkat.

    Selain Ali, salah seorang anggota DPRD NTB, Sudirsyah juga menyampaikan hal yang sama dan mengakui bahwa mereka diperiksa terkait gratifikasi ini. Namun enggan membeberkan materi pemeriksaan.

    “Tanya aja langsung nanti ya,” katanya.

    Seperti diketahui, kasus dana siluman ini telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alia IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.

  • Massa Forum Rembug Masyarakat Jombang Gelar Aksi Anti-Korupsi dan Serahkan Laporan ke Kejaksaan

    Massa Forum Rembug Masyarakat Jombang Gelar Aksi Anti-Korupsi dan Serahkan Laporan ke Kejaksaan

    Jombang (beritajatim.com) – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan perlawanan terhadap korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan, Selasa (9/12/2025).

    Aksi yang berlangsung pada hari Selasa ini bertujuan untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat setempat. Selain berunjuk rasa, massa aksi juga menyerahkan tiga berkas laporan yang berisi temuan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

    Aksi dimulai dari markas FRMJ yang terletak di Pulo, Kecamatan Kota, dengan menggunakan satu mobil komando dan puluhan motor. Mereka melakukan long march menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jombang yang berada di Jalan Wahid Hasyim.

    “Kami serahkan tiga laporan sekaligus kepada petugas Kejaksaan,” ujar Joko Fatah Rokhim, perwakilan FRMJ, di sela-sela aksi.

    Sesampainya di depan kantor kejaksaan, para peserta aksi langsung melakukan orasi bergantian. Mereka menyoroti masih maraknya praktik korupsi di kalangan pejabat, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

    Sambil membawa spanduk yang berisi seruan untuk mendukung pemberantasan korupsi, mereka terus mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk bergabung dalam gerakan anti-korupsi.

    Setelah orasi, massa aksi diperbolehkan masuk ke kantor kejaksaan untuk menyerahkan laporan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. Tiga berkas yang dibawa oleh para demonstran berisi laporan mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di madrasah-madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Jombang.

    Selain itu, terdapat dua kasus lainnya, yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang terkait perpindahan aset di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan perangkat di Dusun Murong, Desa Mayangan, Jogoroto.

    Joko Fatah Rokhim menegaskan, “Berkasnya kita langsung serahkan untuk ditindaklanjuti.” Ia berharap laporan ini dapat diproses dengan serius oleh pihak kejaksaan dan para pejabat yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dyah Ambarwati, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, menyambut baik laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia mengatakan laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.

    “Pihak kami berterimakasih kepada masyarakat yang peduli terhadap tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dan berani melaporkan. Akan kami pelajari dulu, untuk materi masih belum bisa kami buka,” ujar Dyah Ambarwati.

    Aksi tersebut tidak hanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri, tetapi juga berlanjut ke kantor Pemda Jombang dan ditutup dengan aksi di Gedung DPRD setempat.

    Dalam aksi ini, petugas kepolisian melakukan pengamanan dengan ketat untuk menjaga kelancaran jalannya demonstrasi. Aksi yang digelar tepat pada Hari Anti Korupsi Sedunia ini berakhir dengan massa yang membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi mereka. [suf]

  • Hasto Sebut Korupsi Kini Makin Besar, Soroti Lemahnya Etika dan Moral Bangsa

    Hasto Sebut Korupsi Kini Makin Besar, Soroti Lemahnya Etika dan Moral Bangsa

    Hasto Sebut Korupsi Kini Makin Besar, Soroti Lemahnya Etika dan Moral Bangsa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyinggung korupsi yang saat ini dianggap kian besar dibandingkan sebelumnya.
    Hal tersebut disampaikan Hasto saat mengisi seminar nasional Refleksi Hari Anti
    Korupsi
    Sedunia, di Sekolah Partai PDI-P, Selasa (9/12/2025).
    “Jadi, kalau kita melihat persoalan-persoalan korupsi sekarang justru makin besar, itu juga tidak bisa terlepas dari potret diri terhadap etika, moral, nilai-nilai yang diyakini oleh suatu bangsa. Korupsi makin membesar, artinya nilai-nilai etika moral itu juga mulai menurun,” kata Hasto, Selasa.
    Hasto menyinggung hal tersebut saat awalnya berbicara mengenai Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, yang ketika menjabat sebagai Presiden ke-5 RI bertindak sebagai mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    “Sebagai Mandataris MPR, Megawati terikat pada seluruh keputusan-keputusan MPR yang harus dijalankan. Dan di situlah bagaimana seluruh TAP MPR pascakejatuhan Soeharto, di situ sangat jelas menggambarkan bahwa apa yang disebut sebagai nepotisme, kolusi, dan korupsi harus, harus, dan harus dihancurkan dari muka Republik ini,” ujar dia.
    Hasto menuturkan, saat itu lahirlah
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) pada masa awal reformasi.
    Ia menyebut, KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum saat itu, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, dinilai berada di bawah kendali kekuasaan.
    “Maka KPK dibentuk dalam suatu konsideran bahwa ketika aparat penegak hukum masih dikuasai oleh penguasa, maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi dengan kewenangan yang begitu besar,” ujar dia.
    Ia juga menyinggung Ketua KPK pertama, Taufiequrachman Ruki, yang disebutnya kerap menjadi mitra dialog.
    Hasto kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan pandangan ilmiah dalam buku “How Democracies Die” karya Steven Levitsky, yang menurutnya menggambarkan terbentuknya rezim otoriter, terutama ketika negara mengalami krisis.
    “Di dalam buku itu digambarkan bagaimana rezim otoriter itu terbentuk. Secara empiris sangat jelas, seringkali ada yang diwarnai dengan krisis,” ucap dia.
    Menurut Hasto, fenomena serupa terlihat saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19, di mana kekuasaan semakin terpusat pada eksekutif dan kemudian tidak dikoreksi saat situasi kembali normal.
    “Di dalam buku itu juga dijelaskan bagaimana negara-negara bisa membentengi terhadap otoriter, termasuk wajahnya yang populis. Itu karena suatu etika, moral, nilai yang menjadi
    values
    dari bangsa itu,” tegas Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakordia 2025, Pukat UGM: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan tapi Selektif

    Hakordia 2025, Pukat UGM: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan tapi Selektif

    Hakordia 2025, Pukat UGM: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan tapi Selektif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, penindakan kasus korupsi selama 2025 tetap dilakukan aparat penegak hukum, tapi selektif.
    Hal tersebut disampaikan Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman dalam catatannya mengenai
    Hari Antikorupsi Sedunia
    (Hakordia) 2025.
    “Ini 9 Desember 2025, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, dari sisi kasus, saya lihat ada kecenderungan bahwa pemberantasan korupsi itu dari sisi penindakan tetap dilakukan, tetapi selektif,” kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Selasa (9/12/2025).
    Zaenur mengatakan, penanganan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dalam satu tahun terakhir hanya menyasar pejabat di level menengah dan bawah.
    Kalaupun ada pejabat level atas yang disasar, penanganan kasusnya tidak tuntas.

    “Level atas ada yang disasar, tetapi kasus-kasus yang ditangani itu tidak tuntas. Atau misalnya tunggakan kasus-kasus sebelumnya, misalnya di kasus Timah, itu pelaku-pelaku intelektualnya mereka sebagai beneficial ownership-nya itu tidak disentuh oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
    Zaenur juga menyinggung kasus korupsi proyek jalan di Medan Sumatera Utara (Sumut) di mana aparat tidak sampai melakukan penyidikan terhadap level pimpinan tertinggi di daerah. Sehingga, penanganan kasusnya tidak tuntas.
    “Jadi tidak melakukan pemberantasan korupsi itu dengan prinsip
    equality before the law
    . Yang saya lihat justru kemudian ada banyak kasus yang terlihat kasus itu tidak tuntas diungkap. Kenapa tidak tuntas? Ya tidak jauh-jauh dari
    intervensi politik
    ,” tuturnya.
    Di sisi lain, Zaenur menyinggung kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) yang hingga saat ini belum menjadi lembaga independen.
    Dia mengatakan, hal ini membuat pemberantasan korupsi di KPK tidak berjalan efektif.
    “Yang juga masih sangat menyedihkan adalah kondisi KPK. Di mana independensi KPK belum pulih, belum dikembalikan sehingga KPK tidak bisa secara efektif melakukan penindakan kasus-kasus korupsi karena terus-menerus mendapatkan intervensi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yamaha Nmax 2024 Dilelang Mulai Rp 17 Jutaan, Begini Kondisinya

    Yamaha Nmax 2024 Dilelang Mulai Rp 17 Jutaan, Begini Kondisinya

    Jakarta

    Yamaha Nmax tahun 2024 dilelang mulai Rp 17 jutaan. Kondisinya masih terlihat mulus, tapi tak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

    KPKNL Balikpapan melelang dua unit Yamaha Nmax keluaran tahun 2024. Pertama ada Nmax dengan nomor polisi KT 5053 HF berkelir merah. Kalau diperhatikan dari foto, kondisinya masih bagus. Namun joknya dipenuhi debu-debu.

    Yamaha Nmax hitam ini dilelang mulai Rp 18 jutaan. Foto: Dok.lelang.go.id

    Di bagian pijakan kaki juga ada beberapa bercak dan bekas alas kaki. Nmax ini akan dilelang mulai harga Rp 17,33 juta. Kamu yang tertarik ikutan lelang, harus menyertakan uang jaminan sebesar Rp 5,2 juta. Oh iya, Nmax ini tak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

    Kedua, ada Nmax berkelir hitam dengan nomor polisi KT 3021 HI beserta kunci kontaknya. Nmax ini juga merupakan keluaran tahun 2024. Kalau dilihat tampilannya masih cukup bagus, namun ada beberapa baret di bagian depan. Kemudian joknya dipenuhi debu, sementara bagian belakang masih mengkilap. Tapi, tak ada STNK dan BPKB pada Nmax ini. Soal harga, Nmax hitam satu ini punya nilai limit Rp 18,959 juta dengan menyertakan uang jaminan Rp 5,7 juta.

    Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025. Kamu bisa melakukan penawaran hingga batas akhir pada 11 Desember 2025 pukul 11.00 WITA atau 10.00 WIB. Barang dilelang dengan kondisi apa adanya. Peserta bisa melihat langsung barang lelang selama jam kantor di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan Jl. Jendral Sudirman no.70 Kel.Gunung Bahagia, Kec.Balikpapan Selatan, Prov. Kalimantan Timur. Kalau mau ikutan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

    Syarat Ikut Lelang

    1. Memiliki KTP, NPWP, dan rekening di bank serta memiliki akun yang terlah terverifikasi pada website lelang.go.id.
    2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang penawaran terbuka (open bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain lelang.go.id. Tata cara dan panduan mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” dan “F.A.Q” pada domain tersebut;
    3. Peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada alamat tersebut di atas sebelum pembukaan penawaran lelang;
    4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebagaimana tersebut di atas ke nomor rekening Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu “Status Lelang” di alamat domain setelah peserta lelang melakukan pendaftaran login dan mengikuti lelang dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
    5. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    6. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dapat mengambil barang setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
    7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3 % (tiga persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut maka dinyatakan wan prestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara;
    8. Pemenang lelang diwajibkan mengambil barang lelang paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sebagai pemenang. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan, bukan menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan.
    9. Informasi selanjutnya dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Balikpapan 0542-763841 dan KPKNL Balikpapan 0542-736408

    (dry/din)

  • Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
    Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor) Jakarta Pusat.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    Riono Budisantoso mengungkapkan, proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan profesional.
    Menurut Riono, Kejaksaan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan dengan berlandaskan pada bukti yang valid dan kuat.
    “Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono,  dalam konferensi pers, pada Senin (8/12/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Riono mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan surat dakwaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025.
    Ini berarti,
    Nadiem Makarim
    dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam
    kasus Chromebook
    , akan segera menjalani persidangan.
    “Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap dia.
    Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga telah dilimpahkan berkas perkaranya.
    Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kejaksaan menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjabat, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Meskipun satu tersangka dalam perkara ini, yaitu
    Jurist Tan
    , masih berstatus buron, Kejagung memastikan bahwa proses persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya tidak akan terganggu.
    Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi persidangan meskipun salah satu pelaku belum berhasil ditemukan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” ujar dia.
    Setelah pelimpahan berkas perkara, Kejagung kini menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.
    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riady menyatakan, akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan menguraikan kejahatan yang telah dilakukan oleh Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya.
    “Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” kata Roy Riady, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
    Ia menambahkan, setelah ini mereka tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.