Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan Terkait Eksekusi Silfester Matutina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin kepada
Kompas.com
, Senin (11/8/2025).
Dalam perkara tersebut ilfester divonis bersalah pada 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.
ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Menurut mereka, kondisi tersetbu memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus.
Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.
Mereka menegaskan, tindakan Kejaksaan yang tidak segera mengeksekusi putusan inkrah sama artinya dengan penghentian penuntutan yang tidak sah.
ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh petitum permohonan, mulai dari menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, hingga menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.
Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tutur Anang.
Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
-
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan Terkait Eksekusi Silfester Matutina Nasional
-

Kejari Jaksel jadwalkan periksa saksi kasus korupsi dana TaniHub
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023 pada minggu ini.
“Minggu ini dijadwalkan saksi-saksi diantaranya Presiden Komisaris (Pres Com) MDI Ventures an. MFR,” kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Anak perusahaan Telkom Indonesia, MDI Ventures, terseret kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp407 miliar.
Reksa mengatakan selain MFR, saksi lainnya yakni RANR (OVP Group Digital Strategi Telkom), DH (Sekretaris Komite Investasi MDI), EY (VP Finance MDI), dan ASE (VP Bisnis Development MDI).
Lalu, AN (Strategic Invesment Telkom), HS (BRI Ventures), INSY (Kom BRI Ventures), YS (Dir. BRI Ventures), dan ADN (Istri IAS).
Adapun salah satu tersangka dalam kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp 407 miliar yakni IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI.
Hingga kini, Kejari Jaksel terus melaksanakan pelacakan dan penyitaan aset atas kasus tersebut.
“Penyitaan sedang jalan yang bukti elektronik dan aset, tim terus melaksanakan pelacakan aset,” ucapnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI pada Senin (28/7).
Penahanan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI startup bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar USD 25.000.000.
Peran dari DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture) menyetujui investasi secara melawan hukum.
Sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Venture serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.
Penahanan dimulai sejak Senin (28/7) sampai Sabtu (16/8) dimana DSW ditahan di Rutan Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedangkan ETPLT dilakukan penahanan di Rutan Cipinang.
Dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek, melakukan penyitaan dan memeriksa lebih dari 20 saksi serta memeriksa ahli di bidang investasi serta dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara tersebut.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan beberapa bukti elektronik, buku rekening, ATM dan lain sebagainya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/08/07/6893df94132a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie Megapolitan 7 Agustus 2025
Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mengaku mengalami tekanan berat selama menjalani proses hukum dalam perkara beking situs judi
online
(judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Dalam pleidoi, Zulkarnaen menyebut, dirinya sempat diintimidasi oleh pihak penyidik dan kuasa hukum sebelumnya agar memberikan kesaksian yang tidak benar, dengan tujuan menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
“Pengacara saya yang lama dan penyidik berusaha mengintimidasi saya untuk bersaksi bohong, guna menjerat saudara Budi Arie,” kata Zulkarnaen dalam sidang.
Ia menambahkan, tekanan yang diberikan juga disertai ancaman terhadap istrinya, Adriana Angela Brigita, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster yang berbeda, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mereka mengancam bahwa jika saya tidak mematuhi, istri saya, Adriana Angela Brigita, akan dikriminalisasi,” ujarnya.
Meskipun begitu, Zulkarnaen mengklaim, dirinya tetap memilih untuk jujur dan menolak permintaan tersebut karena ingin memperbaiki kesalahannya melalui proses hukum yang benar.
“Tekanan ini membuat saya dalam posisi yang sangat sulit. Namun, saya tetap berusaha jujur dan tidak memenuhi permintaan tersebut,” ucap dia.
Zulkarnaen juga menyampaikan bahwa dugaan intimidasi tersebut telah ia laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ditindaklanjuti secara internal.
Lebih lanjut, Zulkarnaen mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun selama masa penahanan. Ia menyebut memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan medis intensif, dan khawatir penanganan di dalam penjara tidak memadai.
“Saya ada penyakit dan memang mesti ada perawatan intensif di rumah sakit. Jika saya di penjara, saya takut perawatan saya tidak akan memadai,” tutur dia.
Sebelumnya, Budi Arie telah membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.
Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.
“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.
“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” lanjut dia sembari tertawa.
Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
Selain itu, tidak ada arahan apa pun dari Budi Arie selaku Menkominfo kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.
“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” ujar Budi Arie.
Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.
“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara beking situs judol agar tidak terblokir oleh Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut dirinya dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/07/6893df94132a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan Megapolitan 7 Agustus 2025
Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara beking situs judi
online
(judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Rabu (6/8/2025).
Dengan suara pelan dan nada memelas, Tony meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya, terutama anak-anak dan kesehatannya, sebelum menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
“Dengan segala kerendahan hati, saya mohon belas kasih Yang Mulia. Berikan saya kesempatan untuk memperbaiki diri, merawat anak-anak dan kesehatan saya,” ujar Zulkarnaen di ruang sidang.
Dalam pleidoinya, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Hal serupa juga disampaikan oleh istrinya, Adriana Angela Brigita.
Ia juga berjanji akan menebus kesalahannya dengan menjadi pribadi yang lebih baik jika diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
“Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa menjadi manusia yang lebih baik. Saya mohon Yang Mulia, putusan yang seringan-ringannya agar saya bisa pulang cepat dan menebus kesalahan dengan perbuatan yang baik,” kata dia.
Adapun Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara pelindung situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo.
Ia mengakui kesalahannya dan mengatakan telah menerima uang tunai Rp 36 miliar untuk pengamanan situs judol.
Namun, Tony mengatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada polisi beserta uang pribadinya Rp 17 miliar.
“Saya kembalikan utuh ke polisi tanpa sepeserpun saya gunakan,” jelas dia.
Selain itu, di depan hakim, ia meminta agar sang istri dilepaskan dari segala tuntutan. Ia menyebut bahwa dalam fakta persidangan, Brigita tidak terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
“Patut diduga istri saya dikriminalisasi yang mulia karena kesalahan saya. Biarlah saya yang dihukum, jangan istri saya. Saya khawatir anak-anak kami kehilangan kami berdua di saat mereka membutuhkan kasih sayang dan bimbingan kami,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kejagung Tetap Akan Eksekusi Silfester Matutina meski Klaim Sudah Damai dengan Jusuf Kalla Nasional
Kejagung Tetap Akan Eksekusi Silfester Matutina meski Klaim Sudah Damai dengan Jusuf Kalla
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.
Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.
Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.
“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja. Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.
“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

MDI Ventures Terseret Kasus Tanihub, Manajemen Telkom Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia – Telkom buka suara soal kasus dugaan korupsi investasi yang menyeret nama MDI Ventures. Pihak perusahaan memastikan apa yang dilakukannya selalu menjaga aspek Good Corporate Governance.
“Dalam hal ini, MDI sebagai salah satu investor di Tanihub, adapun terkait materi pokok perkara, MDI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yang menangani perkara tersebut. Sejak awal, kami terus berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal, guna menjaga ekosistem investasi startup nasional agar tetap berkembang,” jelas VP Investor Relation Telkom, Octavius Oky Prakarsa dalam keterbukaan, dikutip Selasa (5/8/2025).
“Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis,” dia menambahkan.
MDI Ventures juga dipastikan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk selalu kooperatif dengan pihak terkait.
Proses hukum masih berjalan dalam tahap penyidikan. Pihak perusahaan akan terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum tersebut.
“Sampai saat ini, MDI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait. Kami masih terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum secara seksama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Octavius juga memastikan operasional MDI Vebtures, termasuk seluruh fungsi bisnisnya, tetap berjalan normal.
“Sampai saat ini, MDI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait. Kami masih terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum secara seksama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi MDI Ventures dan BRI Ventures pada PT Tani Group Indonesia tahun anggaran 2019-2023. Ketiganya adalah DSW selaku Direktur MDI Venture, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka
GELORA.CO -Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventures (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya diduga melibatkan banyak aktor.
Penyidik diharapkan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka.
“Sangat mungkin lebih dari tiga orang yang terlibat. Harus juga ditetapkan tersangka pihak internal Tanihub yang memanipulasi laporan keuangan sehingga bisa mengelabui MDI Ventures,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada RMOL pagi ini, Senin 4 Agustus 2025.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur MDI Ventures Donald Wihardja, mantan Direktur Utama Tanihub Ivan Arie Sustiawan, dan mantan Direktur Tanihub Edison Tobing.
Donald Wihardja sebagai Direktur MDI Ventures, anak perusahaan TelkomMetra yang bergerak di bidang modal ventura, diduga menyalahgunakanwewenang dengan menyetujui investasi secara melawan hukum kepada Tanihub.
Sementara Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi data perusahaan demi mendapat investasi dari MDI dan BRI Ventures lalu menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Namun menurut Uchok langkah Kejaksaan belum cukup.
Ia menduga investasi 25 juta dollar AS oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub yang merupakan perusahaan startup di bidang pertanian merupakan modus korupsi berjamaah yang melibatkan banyak nama, khususnya kalangan profesional muda di sektor investasi dan teknologi.
Uchok menyoroti pentingnya Kejaksaan menelusuri jejak Donald Wihardja sebelum bergabung di MDI Ventures, terutama saat menjabat sebagai Partner di Convergence Ventures, perusahaan yang kini berganti nama menjadi AC Ventures.
“Apalagi salah satu pendiri AC Ventures Pandu Sjahrir kini berada di posisi strategis di Danantara. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih besar,” katanya.
Selain itu, perlu juga memeriksa Pamitra Wineka, co-founder dan mantan CEO Tanihub Pamitra yang dianggapnya tahu lebih dalam soal manuver keuangan dan manipulasi di internal perusahaan.
“Kejari jangan segan memeriksa mereka,” demikian kata Uchok Sky Khadafi.
-
/data/photo/2025/07/16/68773b6913e39.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini Nasional
Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dengan diterimanya surat ini, Kejaksaan memastikan bahwa
Tom Lembong
akan dibebaskan dari penahanan di Rutan Cipinang.
“Malam ini yang kita tunggu-tunggu sejak tadi malam akhirnya turun. Dan, Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Sutikno mengatakan, pihaknya tengah mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memegang kuasa penahanan Tom.
“Malam ini, kita langsung ke (Kejari) Pusat untuk menuntaskan karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejari Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Sutikno mengatakan, isi Keppres Nomor 18 tahun 2025 ini sederhana, yaitu segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong ditiadakan.
Surat ini diketahui diantar langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu sekitar pukul 19.30 WIB.
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/07/24/6881b9c8019b8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)