Kementrian Lembaga: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tertekan Sering Dicurhati Ibunda Masalah Ekonomi – Halaman all

    Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tertekan Sering Dicurhati Ibunda Masalah Ekonomi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus pembunuhan yang dilakukan MAS (14) terhadap ayah dan neneknya turut menyibak kondisi pelaku.

    MAS ternyata mendapat tekanan psikis karena sering menjadi tempat curhat ibunya, AP (40). AP sebenarnya juga dibunuh MAS. Tapi tikaman MAS tidak mengenai bagian yang mematikan.

    Pembunuhan tersebut diketahui terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ari Rahmat Idnal mengatakan AP acapkali bercerita ke MAS mengenai masalah keluarga.

    “Sang anak tersebut sering dicurhati oleh ibunya masalah keluarga, bercerita harusnya ayah sudah bisa promosi, ayah bekerja di bagian IT tapi saat ini belum naik jabatan. Kan naik jabatan bisa nambah secara ekonomi,” ujar Ade seperti dikutip dari acara Hotroom di Metro TV yang tayang pada Rabu (4/12/2024). 

    “Dan yang terakhir, dia juga pernah bercerita bahwa akan diajak liburan oleh sang ayah, tapi tiba-tiba tidak jadi, tidak usah lah kata ibu, lebih baik uangnya digunakan hal lain,” tambahnya. 

    Ade melihat dari analisa sementara bahwa sang anak mendapatkan tekanan psikis karena sering dicurhati sang ibu.

    “Jadi, ada tekanan psikis,” tambahnya. 

    Ingin jadi komika

     

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi sempat menemui MAS.

    Dalam pertemuan itu, Arifah berkomunikasi baik dengan MAS. 

    Ia pun mencoba menggali terkait sosok anak yang dikenal memiliki kepribadian baik dan ramah itu. 

    MAS mengungkapkan cita-cita terpendamnya ingin menjadi seorang komika, sebutan untuk orang yang melakukan kegiatan lawakan tunggal (stand up comedian).

    “Jadi pada saat itu (berbicara dengan Ibu Menteri) dia ingin menjadi komika, bahwa dia ingin menjadi orang yang bermanfaat bagi banyak orang,” kata Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPP seperti dikutip dari Metro TV News yang tayang pada Rabu (4/12/2024). 

    Saat sedang berbicara intens dengan Arifa, MAS menampakkan penyesalannya dan ingin segera menemui ibunda.

    Kendati sudah berbicara dengan MAS, pihak KemenPPP belum bisa menyimpulkan motif dari MA melakukan pembunuhan terhadap keluarganya. 

    “Kesimpulan sementara gini, setiap kali anak berkonflik dengan hukum selalu ada kaitannya dengan masalah lain, itu masih didalami.”

    “Nanti hasil pendalaman itu melalui proses yang masih berjalan ditambah dikuatkan oleh pemeriksaaan saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini nanti bisa ditemukan (motifnya),” pungkas Nahar. 

    Surat permintaan maaf MAS

    Beredar surat berisi permohonan maaf yang diduga ditulis oleh MAS.

    Saat ini, MAS sudah dibawa ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) setelah diperiksa polisi dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    Dalam surat yang beredar, tertulis permohonan maaf dan pernyataan terima kasih.

    “Maafin aku sudah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti orang lain, aku juga bakal bantu orang banyak. Terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja. Jakarta, 6 Desember 2024,” demikian isi surat tersebut yang juga dibubuhi tandatangan.

    Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, membenarkan bahwa surat tersebut ditulis sendiri oleh kliennya.

    “Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri,” ungkap Amriadi, Jumat (6/12/2024).

    Amriadi menyebut MAS menulis surat itu untun ditujukan kepada keluarganya termasuk sang ibu yang masih terbaring di rumah sakit.

    “(Surat untuk) keluarga, ayah dan ibu. Nenek dan keluarga,” ujar Amriadi.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, berkas kasus pembunuhan ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis (5/12/2024).

    “Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurma saat dikonfirmasi.

    Nurma menjelaskan, berkas perkara tersebut nantinya akan diteliti oleh Jaksa dan bakal dikembalikan ke polisi jika terdapat kekurangan.

    Di sisi lain, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya belum terungkap. Namun, Nurma menyebut penyidik fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” ujar dia.

    MAS dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP. Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum dapat memastikannya.

    “Ya kalau memang dia direncanakan dari kemarin, misalnya pikirin gimana caranya, wah itu (Pasal) 340,” tutur Nurma.

    Adapun peristiwa pembunuhan ini terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” ungkap Nurma.

    Selain itu, lanjut Nurma, MAS juga termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Dari informasi awal yang diperoleh polisi, pelaku tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya setelah mendapat bisikan gaib.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung seusai olah TKP, Sabtu (30/11/2024) sore.

     

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tertekan Sering Dicurhati Ibunda Masalah Ekonomi – Halaman all

    Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Segera Jalani Sidang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ayah dan nenek yang dilakukan seorang anak MAS (14) ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).

    Pembunuhan sadis tersebut terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

    “Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Kaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Ade memastikan berkas perkara sudah diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Pelimpahan berkas itu berarti proses penyidikan dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka MAS telah memasuki tahap 1.” Imbuh Ade Ary.

     

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

     

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, Nurma belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. 

     

    Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

     

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Diketahui, MAS  membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

     

    Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

     

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

     

    MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

  • Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Alami Tekanan Psikis karena Jadi Tempat Curhat Ibunya – Halaman all

    Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Alami Tekanan Psikis karena Jadi Tempat Curhat Ibunya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan kebiasaan AP (40), ibu dari remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024) lalu.

    Menurut Ade, AP yang juga menjadi korban penusukan dari anaknya MAS kerap kali menjadikan MAS sebagai tempat curhat.

    AP disebut sering bercerita kepada MAS terkait masalah keluarga.

    Salah satunya bercerita tentang kondisi dari ayah MAS yakni APW (40) yang kini telah meninggal imbas perbuatan MAS.

    Ade menuturkan, MAS ini kerap kali diceritakan soal kondisi ayahnya, baik dari sisi ekonomi maupun pekerjaan.

    “Sang anak tersebut sering dicurhati oleh ibunya masalah keluarga, bercerita harusnya ayah sudah bisa promosi.”

    “Ayah bekerja di bagian IT tapi saat ini belum naik jabatan. Kan naik jabatan bisa nambah secara ekonomi.”

    “Dan yang terakhir, dia juga pernah bercerita bahwa akan diajak liburan oleh sang ayah, tapi tiba-tiba tidak jadi, tidak usah lah kata ibu, lebih baik uangnya digunakan hal lain,” kata Ade, dilansir TribunJakarta.com, Sabtu (7/12/2024).

    Ade menambahkan, berdasarkan analisa sementara, MAS ini mendapat tekanan psikis imbas sering dicurhati oleh ibunya.

    “Jadi, ada tekanan psikis,” imbuh Ade.

    MAS Tulis Surat untuk sang Ibu

    MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat kepada keluarganya. 

    Dia menyampaikan permohonan maaf dan mengabarkan kondisinya saat ini.

    “Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya,” tulisan tangan MAS yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).

    “Saya sekarang sehat-sehat saja,” tambahnya.

    Surat tersebut juga dibubuhkan tanda tangan, tempat dan tanggal. 

    Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan terkait surat permohonan yang ditulis oleh kliennya.

    Amriadi mengatakan baru saja bertemu MAS serta melihat keadaan yang dalam kondisi baik.

    “Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya yang ditulis pakai tulisan tangan sendiri,” ujar Amriadi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

    Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan 

    Polisi menyatakan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan Neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

    “Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

    Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, Nurma belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tempat Curhat Ibu Soal Ayahnya, Anak yang Bunuh Satu Keluarga di Lebak Bulus Ada Tekanan Psikis.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

    Baca berita lainnya terkait Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta.

  • Satpam dan Guru Diperiksa dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Satpam dan Guru Diperiksa dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Megapolitan 6 Desember 2024

    Satpam dan Guru Diperiksa dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah rampung memeriksa tujuh saksi dalam kasus pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak oleh anaknya, MAS (14).
    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan barang-barang bukti juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    “Saksi sudah tujuh, ya kemarin kemudian setelah lengkap dari tujuh orang yang diperiksa, kemudian barang bukti sudah jelas, semua sudah dikirim ke Kejaksaan untuk pemberkasan diperiksa oleh Kejaksaan,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Nurma mengatakan, saksi-saksi tersebut termasuk satpam perumahan, guru-guru MAS, dan tante pelaku.
    Akan tetapi, Nurma menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum dapat meminta keterangan mengenai hari mencekam tersebut kepada AP (40), ibu MAS.
    Sebabnya, kondisi fisik dan mental AP masih dalam proses pemulihan.
    “Untuk sementara ini memang dari pihak kepolisian belum bisa meminta keterangan karena kondisi fisik maupun mental dari ibu tersebut masih dalam pemulihan,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    Bukan hanya ayah dan nenek, MAS juga berupaya membunuh ibundanya, AP (40), menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.
    Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP berhasil selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
    Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan.
    Seorang petugas keamanan memanggil MAS. Hanya saja, dia ketakutan hingga akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah.
    Namun, upaya melarikan diri ini gagal karena MAS berhasil ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat untuk Sang Ibu: Saya Sehat-sehat Saja – Halaman all

    Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat untuk Sang Ibu: Saya Sehat-sehat Saja – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat kepada keluarganya. 

    Dia menyampaikan permohonan maaf dan mengabarkan kondisinya saat ini.

    “Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya,” tulisan tangan MAS yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).

    “Saya sekarang sehat-sehat saja,” tambahnya.

    Surat tersebut juga dibubuhkan tandatangan, tempat dan tanggal. 

    Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan terkait surat permohonan yang ditulis oleh kliennya.

    Amriadi mengatakan baru saja bertemu MAS serta melihat keadaan yang dalam kondisi baik.

    “Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya yang ditulis pakai tulisan tangan sendiri,” ujar Amriadi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

    Polisi menyatakan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan Neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

    “Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

    Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, Nurma belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Untuk informasi, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

    Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

    MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

  • MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat ke Keluarga: Maafin Aku Udah Nyusahin – Halaman all

    MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat ke Keluarga: Maafin Aku Udah Nyusahin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat kepada keluarganya. 

    Dia menyampaikan permohonan maaf dan mengabarkan kondisinya saat ini.

    “Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya,” tulisan tangan MAS yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).

    “Saya sekarang sehat-sehat saja,” tambahnya.

    Surat tersebut juga dibubuhkan tandatangan, tempat dan tanggal. 

    Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan terkait surat permohonan yang ditulis oleh kliennya.

    Amriadi mengatakan baru saja bertemu MAS serta melihat keadaan yang dalam kondisi baik.

    “Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya yang ditulis pakai tulisan tangan sendiri,” ujar Amriadi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

    Polisi menyatakan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan Neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

    “Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

    Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, Nurma belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Untuk informasi, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

    Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

    MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

  • Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek di Jaksel Dilimpahkan ke Jaksa, Motif Pembunuhan Masih Didalami – Halaman all

    Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek di Jaksel Dilimpahkan ke Jaksa, Motif Pembunuhan Masih Didalami – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

    “Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

    Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, AKP Nurma Dewi belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. 

    Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Sebelumnya, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

    Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

    MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

    MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

    Tim Inafis megevakuasi sebuah kandang diduga berisi sugar glider dari rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur, MAS (14) terhadap ayah dan neneknya, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

    Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

  • Berkas Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

    Berkas Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

    loading…

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, berkas dugaan kasus pembunuhan oleh MAS (14) terhadap ayah kandung dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. FOTO/ARI SANDITA

    JAKARTA – Polisi telah merampungkan berkas dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan anak berinisial MAS (14) terhadap ayah kandung dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Berkasnya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    “Berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, berkas dugaan kasus pembunuhan tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/12/2024) kemarin. Polisi baru mengirimkan berkas tersebut pascaberkasnya selesai disusun oleh penyidik.

    Berkas perkara tersebut, kata Nurma, nantinya diteliti oleh Jaksa dan bakal dikembalikan ke polisi jika terdapat kekurangan. Motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya itu masih belum dipastikan, tapi penyidik fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.

    Dalam kasus tersebut, anak MAS dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP. “Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” katanya.

    Baca Juga

    (abd)

  • Berkas Perkara Pembunuhan di Lebak Bulus Telah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

    Berkas Perkara Pembunuhan di Lebak Bulus Telah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

    JAKARTA – Polisi telah melimpahkan berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayah kandung dan neneknya, APW (40) dan RM (69), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pelimpahan berkas itu dilakukan pagi tadi, atau Kamis, 5 Desember.

    “Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember.

    Nurma menjelaskan, berkas perkara tersebut nantinya akan diteliti oleh Jaksa dan bakal dikembalikan ke polisi jika terdapat kekurangan.

    Meski berkas telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, kepolisian belum dapat mengungkap motif kasus ini. Sebab, Polres Metro Jaksel selaku pihak yang menangani kasus ini, fokus pada penanganan tindak pidana. 

  • Kriminal kemarin, tukang telur tewas hingga anggota bunuh ibunya

    Kriminal kemarin, tukang telur tewas hingga anggota bunuh ibunya

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Kamis (5/12), mulai dari tukang telur gulung tewas hingga anggota Kepolisian membunuh ibunya.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi sebut tukang telur tewas karena dipukuli warga

    Polisi menyebutkan, alasan tukang telur gulung, pria berinisial MR, tewas akibat dipukuli warga karena diduga membawa kabur motor milik bosnya di Jakarta Selatan.

    “Infonya karena mau diajak nyari motornya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Suwarno saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi tangkap dua perampas mobil berisi lima ton ikan di Jakut

    Polisi menangkap dua orang perampas mobil bermuatan ikan salem seberat lima ton di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.

    “Kedua pelaku, pertama seorang pria berinisial SH dan wanita berinisial CA,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Rionardo di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    3. Jasad wanita ditemukan di semak-semak di Tangerang

    Sesosok jasad wanita berinisial IK (22) ditemukan dalam keadaan telungkup di semak-semak pinggir kali Kampung Kebon Rampok RT.01/07, Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (4/12) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu pukul 18.47 WIB.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi limpahkan berkas anak bunuh ayah dan nenek ke Kejari Jaksel

    Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    “Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    5. Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan proses penerapan kode etik kepada anggota Kepolisian berinisial Aipda NP (41) yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.

    “Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2024