Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan…
Editor
KOMPAS.com
– Thomas Trikasih Lembong mengeluh atas proses hukum dirinya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung.
“Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” ucap Thomas, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).
Thomas Lembong
adalah tersangka kasus dugaan
korupsi
importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Pada Jumat, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Charles Sitorus beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.
Saat ditanya wartawan mengenai harapan usai berkas perkaranya dilimpahkan, Thomas Lembong ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan.
“Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujar dia.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.
“Untuk TTL (Thomas Lembong), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Safrianto.
“Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” lanjut dia.
Surat dakwaan yang dipersiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung sendiri diketahui telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
-
/data/photo/2025/02/14/67af09b49a52d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan… Nasional
-

Dugaan Korupsi Bojonegoro, Ir Tadjuddin Nur Kadir Dibawa ke Rutan Cipinang
Bojonegoro (beritajatim.com) – Terpidana kasus korupsi Ir Tadjuddin Nur Kadir akhirnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1075 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 31 Juli 2018. Kasus ini terkait penyimpangan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan tahun 2007 di Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.
Proses eksekusi dimulai pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jalan Raya Mabes Hankam No 60 Ceger. Terpidana, yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama 7 tahun, diserahkan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa Eksekutor dan Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Sebelumnya, Tadjuddin diamankan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI pada Rabu dini hari, 12 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, di kediamannya di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok. Karena mengaku sakit, terpidana dibawa ke RSU Adhyaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana yang melakukan penjemputan menerangkan, kasus tersebut bermula dari penyimpangan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007 senilai Rp4 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui proses verifikasi.
“Akibatnya, dana bergulir ini macet, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Sesuai proses hukum, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa. Terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Amar putusan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, terpidana akan menjalani kurungan pengganti selama 6 bulan.
Setelah adanya putusan MA, terpidana kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.40 WIB, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang menggunakan mobil tahanan khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Nopol B 1189 SQP). “Proses eksekusi berjalan lancar dan aman,” pungkasnya. [lus/but]
-

Hari Ini, Sidang Perdana Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin (10/2/2025) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini berhubungan dengan pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pembacaan surat dakwaan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan dua hakim anggota, Purwanto dan Sigit Herman Binaji. Selain Zarof Ricar, dalam sidang tersebut juga akan hadir ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, serta penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Berkas kasus Zarof Ricar dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/1/2025). Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat.
Lisa dilaporkan meminta Zarof Ricar untuk mengupayakan agar hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi. Lisa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sementara Zarof dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar atas jasanya. Namun, hingga kini, uang tersebut belum diberikan kepada ketiga hakim tersebut.
Tim pemeriksa MA menemukan bukti bahwa Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Zarof dan Soesilo bertemu pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, Zarof Ricar sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak memberikan respons.
-

AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025).
Sidang ini berkaitan dengan dugaan penyuapan yang melibatkan Bintoro dan rekan-rekannya.
Yaitu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ahmad Zakaria; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND; serta eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Mariana.
Dugaan penyuapan itu terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial FA (16), yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro cs.
Bid Propam Polda Metro Jaya menempatkan mereka secara khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025.
Kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi mengenai perkara tersebut.
Pada 7 Januari 2025, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menuntut AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA.
Kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terbagi menjadi dua berkas perkara terpisah, yaitu untuk pembunuhan dan satu lagi untuk pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pemerkosaan.
Kasus pembunuhan terhadap FA masih ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara berkas perkara pemerkosaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.
Karier Moncer AKBP Bintoro di Polri
AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.
AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.
AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.
Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.
Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.
Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penanganan Kasus
2022
AKBP Bintoro menangani kasus Hana Hanifah.
Hana tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh PB SEMMI atas dugaan promosi judi online. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti unggahan Hana di Instagram.
Oktober 2023
AKBP Bintoro menangani kasus Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani, karena terlibat dalam pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Desember 2023
AKBP Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.
Mei 2024
AKBP Bintoro pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.
Juli 2024
AKBP Bintoro pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Arya Wardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.
-

Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB usai sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ali Sandjaja Boedidarmo tampak tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 19.36 WIB dengan dikawal ketat oleh tim penyidik.
Pada saat tiba di Gedung Kartika, Ali yang mengenakan jaket hitam dan bertopi hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa sosok yang dibawa penyidik merupakan ASB.
“Iya ASB, Dirut PT KTM,” ucap Harli pada Rabu (5/2/2025).
Meski begitu belum diketahui di mana lokasi pasti penangkapan ASB.
Kejagung sendiri baru akan menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan penanganan perkara kasus impor gula.
Terkait kasus ini selain ASB yang sempat buron, Kejagung juga telah menangkap buronan kasus impor gula yakni Direktur Utama PT BSI berinisial HAT.
HAT ditangkap oleh Kejagung pada 21 Januari 2025 lalu di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Perihal perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang sebelumnya melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, sembilan tersangka ini berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
“Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” katanya.
Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung pun telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Selain itu, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram.
CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 105 per kilogram.
-
/data/photo/2025/01/26/6796374c17dd6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sahli Kapolri Sebut AKBP Bintoro Terima Suap, Bukan Pemerasan Megapolitan 30 Januari 2025
Sahli Kapolri Sebut AKBP Bintoro Terima Suap, Bukan Pemerasan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Staf Ahli Kapolri
,
Aryanto Sutadi
, menilai kasus yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan,
AKBP Bintoro
, lebih tepat disebut sebagai dugaan suap daripada pemerasan.
“Saya dapat keterangan dari Polda bahwa itu ternyata kasusnya lebih tepat disebut penyuapan,” ujar Aryanto, Rabu (29/1/2025), dikutip dari tayangan
Kompas TV
.
Bintoro diduga menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia diduga memeras tersangka berinisial AN, pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan, FA (16).
Namun, penanganan kasus pelecehan di Polres Jakarta Selatan mandek sejak April 2024.
Kasus ini baru mencuat setelah AKBP Bintoro dipindahkan dari jabatannya.
Setelah itu, kasus kembali berjalan dan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, pelaku merasa dirugikan karena adanya dugaan pemerasan sebelumnya untuk menyelesaikan kasus pelecehan dan pembunuhan.
“Dari situ baru terungkap bahwa kasusnya dahulu sempat ditunda-tunda. Kemudian setelah diambil alih dan yang bersangkutan dipindahkan, kasus diteruskan ke kejaksaan,” jelas Aryanto.
Kini, Propam Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan dengan menempatkan empat anggota polisi dalam tempat khusus (patsus) untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Berikut keempatnya:
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa kasus yang melibatkan Bintoro dan ketiga anggota Polres Jaksel lainnya lebih mengarah pada suap, bukan pemerasan.
“Saya dapat keterangan dari Polda bahwa itu ternyata kasusnya lebih tepat disebut penyuapan,” kata Aryanto.
“Karena kalau pemerasan itu satu pihak. Misalnya, penyidik bilang, ‘Kamu bayar segini, kalau tidak, saya kirim berkasnya’,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



