Kementrian Lembaga: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

  • Cerita Raimel Jesaja Pentingnya Peran Kejaksaan untuk Mewujudkan Pemerintahan Bersih

    Cerita Raimel Jesaja Pentingnya Peran Kejaksaan untuk Mewujudkan Pemerintahan Bersih

    Jakarta: Kejaksaan dinilai berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Integritas Kejaksaan menjadi kunci pemberantasan praktik korupsi di lingkungan institusi. Akuntabilitas dan profesionalisme Kejaksaan jadi sorotan.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja menilai reformasi Kejaksaan harus berfokus pada profesionalisme, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.

    Dia bercerita, pada 2019 menjadi tahun bersejarah bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu dipimpinnya. Bersih-bersih dilakukan di tengah pandangan sebelah mata masyarakat pada hukum di Indonesia.

    Reformasi birokrasi yang dilakukan akhirnya membawa Kejari Jaksel meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

    “Tantangan terbesar adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas praktik korupsi di lingkungan institusi,” katanya.

    Dia menerapkan reformasi birokrasi yang ketat, termasuk transparansi dalam pelayanan hukum, peningkatan integritas pegawai, serta penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat dan mempermudah akses pelayanan masyarakat.

    Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah membangun budaya kerja berbasis akuntabilitas dan profesionalisme.

    Pelayanan publik menjadi prioritas utama, dengan menghadirkan sistem layanan yang lebih mudah, cepat, dan bebas pungutan liar.

    “Penghargaan itu bentuk pengakuan atas kerja keras seluruh tim dalam membangun institusi yang bersih dan profesional,” ujarnya.

    Dia menyebut hal itu menjadi inspirasi bagi institusi penegak hukum lain untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.

    “Perlu komitmen yang kuat, inovasi berkelanjutan, serta kepemimpinan yang visioner,” katanya.

    18 bulan di Kejari Jaksel, Raimel Jesaja promosi menjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung HM Prasetyo Nomor: Kep-158/A/JA/09/2019 tertanggal 14 September 2019 hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

    Jakarta: Kejaksaan dinilai berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Integritas Kejaksaan menjadi kunci pemberantasan praktik korupsi di lingkungan institusi. Akuntabilitas dan profesionalisme Kejaksaan jadi sorotan.
     
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja menilai reformasi Kejaksaan harus berfokus pada profesionalisme, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
     
    Dia bercerita, pada 2019 menjadi tahun bersejarah bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu dipimpinnya. Bersih-bersih dilakukan di tengah pandangan sebelah mata masyarakat pada hukum di Indonesia.

    Reformasi birokrasi yang dilakukan akhirnya membawa Kejari Jaksel meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 
     
    “Tantangan terbesar adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas praktik korupsi di lingkungan institusi,” katanya.
     
    Dia menerapkan reformasi birokrasi yang ketat, termasuk transparansi dalam pelayanan hukum, peningkatan integritas pegawai, serta penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat dan mempermudah akses pelayanan masyarakat.
     
    Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah membangun budaya kerja berbasis akuntabilitas dan profesionalisme.
     
    Pelayanan publik menjadi prioritas utama, dengan menghadirkan sistem layanan yang lebih mudah, cepat, dan bebas pungutan liar.
     
    “Penghargaan itu bentuk pengakuan atas kerja keras seluruh tim dalam membangun institusi yang bersih dan profesional,” ujarnya.
     
    Dia menyebut hal itu menjadi inspirasi bagi institusi penegak hukum lain untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.
     
    “Perlu komitmen yang kuat, inovasi berkelanjutan, serta kepemimpinan yang visioner,” katanya.
     
    18 bulan di Kejari Jaksel, Raimel Jesaja promosi menjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung HM Prasetyo Nomor: Kep-158/A/JA/09/2019 tertanggal 14 September 2019 hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis – Halaman all

    Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, FA (16), dengan terdakwa Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak dari bos perusahaan Prodia, dan Muhammad Bayu Hartoyo, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2025).

    Hakim Ketua Arif Budi Cahyono menjelaskan sidang ini dilakukan secara tertutup karena sesuai dengan Pasal 153 ayat 3 KUHAP, mengingat kasus ini bermuatan kesusilaan dan melibatkan anak di bawah umur.

    “Oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” kata Hakim Arif Budi Cahyono.

    Sidang akan dibuka untuk umum saat pembacaan putusan.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan seorang gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2025.

    Arif Nugroho, anak bos Prodia, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

    Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menangkap Arif Nugroho dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, yang diduga menjadi dalang dibalik pembunuhan FA (16 tahun), seorang gadis remaja yang menawarkan jasa ‘Open BO’ di sebuah hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    FA, yang “disewa” seharga Rp 1,5 juta, tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman campuran sabu hingga overdosis.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa para pelaku mengenal korban melalui media sosial dan telah ‘bermain’ sebanyak empat kali dengan pelaku.

    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

    Kasus ini sempat terhenti, namun kemudian terungkap bahwa Arif Nugroho diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan timnya melalui kuasa hukumnya.

    Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus.

    Hal ini terungkap setelah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian uang Rp 1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah sempat mengalami penundaan, kasus ini kembali diproses pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

    Hari ini, Selasa (12/3/2025) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo, yang didakwa melakukan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.(Grace Sanny Vania)
     

  • Anak Bos Prodia Arif Nugroho Bakal Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    Anak Bos Prodia Arif Nugroho Bakal Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pahala Manurung, kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan wanita anak baru gede (ABG) mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

    Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus ini, di antaranya yakni anak bos Prodia Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu.

    “Kami berembug dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” ucap Pahala, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).

    Pahala menjelaskan, Arif dan Bayu menilai dakwaan jaksa penuntut umum kurang tepat. 

    Mereka pun keberatan dengan dakwaan jaksa.

    Sementara itu, Pahala enggan menjelaskan poin-poin dakwaan jaksa terhadap Arif dan Bayu.

    Ia beralasan, hal itu sebagaimana sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sidang perkara ini digelar tertutup, kecuali pada agenda pembacaan putusan.

    Berdasarkan pernyataan majelis hakim, pada Rabu (12/3/2025), sidang harus digelar tertutup lantaran terdapat dakwaan yang bermuatan kesusilaan dalam perkara ini.

    “Pasal yang didakwakan nanti, karena ini sifatnya tertutup, jadi kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang ya,” tuturnya.

    Sidang Anak Prodia Digelar Tertutup

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono  menyatakan sidang kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN) dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan. 

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP. Pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum. 

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif. 

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum, dan kuasa hukum dan terdakwa. 

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup. 

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan FA (16 tahun), gadis remaja ‘Open BO’, di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun. Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

  • Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Bungkam Ditanya Soal Dakwaan Kepemilikan Senjata Api – Halaman all

    Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Bungkam Ditanya Soal Dakwaan Kepemilikan Senjata Api – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN), Pahala Manurung bungkam ditanya awak media soal dakwaan kliennya atas kepemilikan senjata api (Senpi). 

    Pahala menyatakan karena persidangan berjalan tertutup ia tak bisa menginformasikan hal tersebut. 

    “Ini sifatnya tertutup jadi kami tidak bisa menyampaikan,” kata Pahala kepada awak media setelah sidang perdana pembacaan dakwaan kliennya atas perkara asusila di PN Jakarta Selatan, (12/3/2025).

    Kemudian dikatakan Pahala pada sidang dakwaan tersebut pihaknya mengajukan eksepsi. 

    “Klien kami adalah beranggapan atau mempunyai statement bahwa keberatan adanya dakwaan yang tidak kurang tepat,” ucapnya. 

    Sementara itu sidang selanjutnya dikatakannya digelar pekan depan. 

    “Sidang berikutnya nanti 19 Maret hari Rabu,” jelasnya. 

    Sidang Anak Prodia Digelar Tertutup

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN), Rabu (12/3/2025)

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono di ruang sidang Purwoto menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan.

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP, pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum.

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif.

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum dan kuasa hukum dan terdakwa.

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo diamankan polisi terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

  • Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis – Halaman all

    Sidang Anak Bos Prodia di PN Jakarta Selatan Digelar Tertutup, Hakim: Menyangkut Kesusilaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN), Rabu (12/3/2025)

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono di ruang sidang Purwoto menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan.

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP, pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum.

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif.

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum dan kuasa hukum dan terdakwa.

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo diamankan polisi terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

  • Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba – Halaman all

    Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak bos Prodia, segera menjalani persidangan atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja alias anak baru gede (ABG) open BO FA (16).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara yang terdaftar dengan nomor No. 130/Pid.Sus/2025/PN JktSel itu akan disidangkan pada Rabu, 1 Maret 2025.

    Sidang perdana dijawalkan mulai pukul 11.00  WIB.

    Demikian kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu pagi.

    Sidang akan dipimpin oleh hakim Arif Budi Cahyono.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2025.

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Ditangkap di hotel

    Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan FA (16 tahun), gadis remaja open BO di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 15 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu  hingga overdosis.

    Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

    Korban sudah pernah bermain dengan pelaku sebanyak empat kali.

    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali yang disasar anak di bawah umur ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

    Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri.

    Kasus pembunuhan AN sempat mandek, dan belakangan baru diketahui bahwa anak bos Prodia ini diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro dkk, melalui kuasa hukumnya.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

    Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp 16 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.

    Keempat pejabat tersebut adalah :

    Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria;
    Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana;
    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung;
    Eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

    Kelima mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyuapan.

    Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

    Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

    Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

    Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari, yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas.

    Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kejari Jaksel Buru Tersangka Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,5 Miliar

    Kejari Jaksel Buru Tersangka Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,5 Miliar

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah memburu tersangka kasus dugaan korupsi berinisial SR.

    Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan Suyanto R Sumarta mengatakan, kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar.

    Ia menjelaskan, SR dan dua orang lainnya berinisial BI dan DS melakukan pekerjaan fiktif terkait pengiriman material PJUTS di 5.542 titik pada tahun 2022.

    “Bahwa telah dilakukan pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh BS selaku Dirut PT SEI bersama sama dengan DI dan SR untuk pengiriman material (PJUTS) untuk 5.542 titik tersebar dengan nilai yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.519.330.401,” kata Suyanto, Selasa (11/3/2025).

    BI dan DS telah menjalani proses hukum hingga eksekusi putusan. Di sisi lain, tersangka SR masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Yang bersangkutan dilakukan emanggilan secara patut tiga kali dan kerap mangkir dari panggilan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kasi Intel Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono.

    Reza menjelaskan, tim penyidik telah mendatangi kediaman SR di Depok dan Kabupaten Kediri. Namun, SR tak berada di dua lokasi tersebut.

    Saat itu, pengurus RT di lingkungan tempat tinggal SR menyatakan bahwa tersangka sudah pindah rumah.

    “Upaya paksa berikutnya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Kediri pada 26 Februari 2025, di mana penyidik mendeteksi keberadaan tersangka berada di Kediri. Namun begitu tiba di kediaman tujuan, tersangka SR telah melarikan diri sehingga tim penyidik hanya bertemu dengan istri dan anak tersangka SR saja,” ungkap Reza.
     
    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
     
     
     

  • Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan – Halaman all

    Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola membantah dirinya mengancam akan menyetrum pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat ketika proses pemeriksaan. 

    Akan tetapi bantahan Max ini disanggah Lisa Rachmat.

    Lisa mengatakan bahwa ancaman penyetruman itu benar-benar ia alami saat dirinya menjalani pemeriksaan terkait perkara Ronald Tannur di Kejagung.

    Adapun momen itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Max sebagai saksi verbalisan dalam sidang suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Max di persidangan.

    Mulanya Jaksa bertanya apakah terdapat ancaman penyetruman terhadap Lisa saat proses pemeriksaan kasus Ronald Tannur di Kejagung.

    Pasalnya kata Jaksa, hal ancaman itu pernah Lisa lontarkan saat ia menjadi saksi dalam sidang tiga Hakim PN Surabaya Selasa 25 Februari 2025 lalu.

    “Ini kan mau kita konfrontir, berdasarkan keterangan saudara Lisa juga di persidangan sebelumnya ataupun pada proses tahap 2, ada penyidik bernama Max pernah mengancam menyetrum. Yang ingin saya tekankan, apakah ada Penyidik nama Max selain saudara?” tanya Jaksa.

    Max pun menyampaikan, bahwa penyidik di Kejagung yang bernama Max hanyalah dirinya.

    Max membantah tuduhan Lisa yang menyebut dirinya mengancam akan menyetrum.

    “Kalau di Kejaksaan Agung saya saja (yang bernama Max) dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan itu (ancaman menyetrum),” jawab Max yang duduk bersebelahan dengan Lisa di kursi saksi.

    Lebih jauh Max juga menggambarkan situasi ruang pemeriksaan yang menjadi tempat Lisa diperiksa.

    Ruang pintu ruang pemeriksaan itu kata dia terbuka dan bisa dilihat dari ruang pemeriksaan yang berada di sebelahnya.

    Max pun mencontohkan momen ketika ia tengah memeriksa Lisa dan disaat yang sama terdapat rekannya sesama penyidik juga memeriksa tersangka Zarof Ricar. 

    “Kadang-kadang ada teman yang melihat terus kadang-kadang teman misalnya pada waktu pemeriksaan bu Lisa, waktu itu juga ada pemeriksaan Pak Zarof (eks pejabat Mahkamah Agung). Nanti informasi dari pemeriksaan Pak Zarof itu bisa disampaikan ke saya untuk pemeriksaan Bu Lisa. Atau informasi yang saya dapat dari Bu Lisa saya sampaikan ke penyidik di ruangan pak Zarof,” jelasnya.

    Setelah itu Jaksa mengulik pengetahuan Max soal bagaimana sikapnya ketika Lisa hendak mengubah keteranganya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

    Max menerangkan, bahwa Lisa saat proses pemeriksaan kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten, terutama terkait pemberian uang kepada para terdakwa.

    Awalnya Lisa kata Max mengaku pernah menjanjikan memberi uang kepada terdakwa Heru saat masih bertugas di Jakarta. Namun uang itu baru diberikan ketika Heru bertugas di Surabaya.

    Akan tetapi Lisa pada esok harinya meralat keteranganya dengan mengaku bahwa uang tersebut tidak jadi diserahkan.

    “Jadi keterangan ibu (Lisa) nih tidak konsisten, tapi kita tetap menuangkannya dalam BAP, jadi kita pelajari karakternya, ibu ini seperti apa sih. Seperti itu,” kata Max.

    Kemudian Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengambil alih jalannya sidang.

    Saat itu hakim pun mengkonfrontir pernyataan Max dengan jawaban Lisa Rachmat.

    Ketika diminta tanggapan, Lisa bersikeras mengatakan bahwa dirinya telah meminta agar keterangannya yang dituangkan dalam BAP agar diubah.

    “Saya minta Pak Max untuk mengganti dan saya sudah tulis di catatan saya, dan saya bilang ‘ini saya catat yang saya ganti’ saya bilang begitu. Ternyata tanggal 23 (Okotber 2024) belum diganti ya pak, tanggal 29 (Oktober 2024) yang diganti tapi itu tidak semua,” kata Lisa.

    Lalu Hakim pun bertanya apakah ia tetap pada keterangannya seperti yang ia sampaikan dalam sidang sebelumnya, Lisa pun mengiyakan.

    Akan tetapi disana Lisa kembali mengungkit pengakuannya terkait pernah diancam disetrum oleh Max.

    Bahkan disana sempat ingin mempraktekan bagaimana ucapan Max ketika mengancam menyetrum, namun ditolak hakim.

    “Tetap pada keterangan saudara kemarin kan?,” tanya Hakim.

    “Ya dan Pak Max mengatakan kalau mengatakan listrik, boleh saya praktekan?,” tanya Lisa “Gak usah”,’ sahut Hakim Teguh.

    Lisa saat itu tetap kekeh dan melontarkan di hadapan majelis bahwa dirinya memang pernah di ancam disetrum listrik.

    “Dilistrik aja, dilistrik aja, dilistrik aja. Namanya saya perempuan dikerumunin beberapa penyidik di situ, pak Max mengatakan dilistrik aja,” beber Lisa.

    “Saudara tetap pada keterangannya?” tanya Hakim kepada Lisa.

    “Iya. Itu, tadi kan pak Max tidak mengaku,” kata Lisa.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan – Halaman all

    Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menekan hingga mengintimidasi Lisa Rachmat saat melakukan pemeriksaan terkait perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun hal itu diungkapkan penyidik Kejagung atas nama Ito Aziz Wasitomo yang memeriksa Lisa saat tahap penyidikan kasus Ronald Tannur.

    Ito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) sebagai saksi verbalisan di sidang kasus tersebut dengan terdakwa 3 Hakim PN Surabaya non aktif, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Selain Ito, dalam sidang ini Jalaa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Ito.

    Pengakuan itu awalnya Ito sampaikan ketika Jaksa bertanya soal apakah terdapat paksaan ketika ia memeriksa Lisa Rachmat.

    “Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa saudara Lisa untuk menjawab?,” tanya Jaksa.

    “Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Bu Lisa,” jawab Ito di ruang sidang.

    Ito menyebut bahwa ia melakukan pemeriksaan terhadap Lisa pada saat pengacara Ronald Tannur itu masih berstatus sebagai saksi.

    Adapun ia memeriksa Lisa sebanyak dua kali yakni pada 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.

    Tak hanya Jaksa, kemudian Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso juga mendalami pernyataan Ito terkait klaim Lisa yang disampaikan di sidang sebelumnya.

    Salah satunya soal pengakuan Lisa yang dikelilingi oleh sejumlah penyidik saat proses pemeriksaan di Kejagung.

    “Kemarin menurut keterangan Lisa kan diperiksa dia, ada banyak penyidik disitu, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam tidak bebas, merasa tertekan, ada kah seperti itu?,” tanya Hakim memastikan.

    Menjawab pertanyaan itu, Ito pun membantah klaim Lisa tersebut.

    “Tidak ada majelis,” jawab Ito.

    Selain itu Hakim juga bertanya soal tudingan Lisa yang menyebut bahwa dirinya diarahkan oleh penyidik untuk menjawab hal yang sudah diarahkan.

    Termasuk soal pengakuan Lisa yang dipaksa agar mengakui sebagaimana yang telah diakui oleh Erintuah Damanik dan Mangapul saat pemeriksaan sebelumnya.

    Adapun saat itu Erintuah dan Mangapul mengaku diberikan uang oleh Lisa Rachmat.

    “Tidak pernah mengarahkan seperti itu,” jelas Ito.

    “Jadi apa yang tertuang dalam BAP ini adalah murni apa yang dia terangkan sendiri?,” tanya Hakim.

    “Murni jawaban dan keterangan dari saudara Lisa,” jawab Ito.

    Setelah itu Hakim pun coba mengkonfrontir Lisa dengan Ito.

    Saat itu Hakim bertanya ke Lisa apakah dia benar meminta mengubah keteranganya dalam BAP. Kemudian Lisa menyebut ia telah meminta untuk mengubah keterangannya di BAP.

    Akan tetapi hal itu justru dibantah oleh Ito. Menurut Ito pada saat itu Lisa tidak meminta untuk mengubah keterangan di BAP.

    “Saksi Lisa meminta untuk dilakukan perubahan dalam BAP yang saudara buat. Kan tidak, tidak kan pak ito?,” tanya Hakim.

    “Tidak majelis,” ucap Ito.
    Setelah itu Lisa pun bersikeras dengan jawabannya. Pasalnya menurut dia yang memeriksa dirinya di tanggal 23 Oktober 2024 bukan hanya Ito.

    “Tanggal 23 itu ndak semuanya Pak Ito Pak, tidak semuanya. Jadi saya sudah bilang saya minta diganti karena tidak sesuai dengan jawaban ini. Tidak benar saya bilang begitu,” kata Lisa.

    “Jadi saudara tetap pada keterangan yang kemarin?,” tanya Hakim.

    “Iya,” ujar Lisa.

    Sebelumnya, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengklaim sempat ingin dilistrik oleh penyidik ketika memberikan keterangan di tahap penyidikan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (Pn) Surabaya.

    Hal itu diungkapkan Lisa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dalam sidang kasus suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pn Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Pengakuan itu bermula ketika Lisa dicecar oleh Jaksa terkait keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pemberian uang untuk Erintuah Damanik.

    “Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024, saudara menyatakan adanya fakta pemberian yang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada bapak Erintuah Damanik?,” tanya Jaksa.

    Mendengar hal itu, Lisa justru membantah dan menyatakan bahwa keterangan dirinya itu tidak benar.

    Kepada Jaksa Lisa mengatakan bahwa dirinya telah sebelumnya telah menyatakan keberatannya kepada penyidik dan meminta agar keterangan di BAP-nya itu untuk diganti.

    “Tidak benar pak, itu sudah saya bilang keberatan,” kata Lisa.

    Jaksa saat itu pun heran dengan pernyataan Lisa tersebut, pasalnya BAP yang diutarakan pengacara Ronald Tannur itu telah ditandatangani serta diparaf.

    Kemudian menyikapi keheranan Jaksa, Lisa mengaku saat itu sudah meminta agar penyidik mengganti keterangannya saat di BAP.

    “Kan saya minta ganti pak dan sudah diganti itu bukan (keterangan) saya dan saat itu saya minta JPU untuk dikonfrontir,” ucap Lisa.

    “Saudara minta pada siapa?,” tanya Jaksa heran karena Lisa sebut JPU.

    “Ke JPU,” kata Lisa.

    “JPU mana?,” cecar Jaksa.

    “Ya penyidik lah pak maksudnya,” ujar Lisa.

    “Penyidik maksudnya?,” tanya Jaksa memastikan.

    “Ya, saya minta dikonfrontir uang siapa itu,” beber Lisa.

    Setelah itu, Jaksa pun melanjutkan membacakan BAP milik Lisa Rachmat.

    Dalam BAP tersebut diketahui pada tanggal 25 Juli 2024 Erintuah Damanik menelepon Lisa dan menanyakan posisnya pada saat itu.

    Saat itu Erintuah meminta Lisa agar menemuinya dan datang ke Surabaya.

    Kemudian Lisa pun menyanggupi permintaan dari Erintuah tersebut yang kemudian pada 26 Juli 2024 ia berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

    Setibanya di Surabaya, Lisa awalnya bergegas menuju ke rumahnya dengan menggunakan taksi di Jalan Kendal Sari Nomor 2.

    Disana lanjut Jaksa, Lisa mengambil uang dengan pecahan 100 Dollar Singapura berjumlah 150 ribu Dollar Singapura.

    Setelah itu Lisa pun berangkat menemui Erintuah dengan membawa uang yang sudah ia masukan ke dalam tas kain.

    Saat diperjalanan, Lisa mengaku diberitahu oleh Erintuah mengenai lokasi pertemuan melalui sambungan telepon.

    Adapun saat itu Lisa diminta oleh Erintuah untuk menemuinya di Jalan Raya Darmo tepatnya dekat rumah makan cepat saji yang bersebelahan dengan masjid.

    Setibanya di lokasi Lisa pun bertemu dengan Erintuah setelah menunggu selama 15 hingga 20 menit.

    Saat menemui Lisa, diketahui bahwa Erintuah menggunakan mobil berwarna merah dan mobilnya itu parkir tepat didepan taksi yang ditampung Lisa Rachmat.

    Setelah itu Lisa pun turun dari taksi dan mengantar uang tersebut ke Erintuah yang saat itu masih di dalam mobil.

    Merespon kedatangan Lisa, Erintuah pun dalam keterangan Lisa langsung menurunkan kaca mobil dan menerima uang tersebut.

    “Pak Damanik bertanya pada saya berapa ini? Dan Saya jawab 150 (Ribu SGD),” ungkap Jaksa saat beberkan BAP Lisa.

    Mendengar rangkaian BAP yang dijelaskan Jaksa, Lisa pun kemudian kembali membantahnya dan berupaya memberikan klarifikasi.

    Adapun penjelasan dari Lisa, bahwa pernyataan soal pemberian uang 150 Ribu SGD itu setelah adanya pengakuan dari Erintuah dalam proses penyidikan.

    Kata Lisa saat itu Erintuah telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik dan mengatakan bahwa telah menerima uang dari dirinya.

    Terkait hal ini, Lisa pun mengklaim bahwa dirinya merasa ditekan dan dipaksa mengaku oleh penyidik sehingga dirinya melontarkan telah memberikan uang kepada Erintuah sebesar 150 Ribu SGD.

    Alhasil ia pun meminta agar Jaksa menanyakan terlebih dahulu kepada Erintuah perihal adanya pemberian uang tersebut oleh dirinya.

    “150 ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku pak, karena Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya. Dari itu pak (awal mula pernyataan memberi 150 Ribu SGD ke Erintuah),” jelas Lisa.

    Mendengar pernyataan Lisa, Jaksa pun tak langsung mempercayai hal tersebut.
    Pasalnya keterangan yang disampaikan Lisa dalam BAP telah dilengkapi dengan tandatangan dan para wanita tersebut.

    Selain itu ketika di awal persidangan, Lisa kata Jaksa juga telah menyatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik dalam kondisi bebas dan tanpa tekanan.

    “Ini bertolak belakang dengan keterangan saudara?,” cecar Jaksa.

    “Loh bukan bertolak belakang, karena tolong tanyakan yang Pak Damanik mengaku katanya menerima uang dari saya lebih dulu, dari situ lah timbul 150 ini,” jawab Lisa.

    Meski mengaku keterangan yang ia sampaikan di BAP merupakan pernyataan dirinya, namun Lisa mengatakan bahwa hal itu bukan pernyataan sesungguhnya.
    Pasalnya menurut Lisa, ia terpaksa menyampaikan hal itu karena dipaksa oleh penyidik.

    Bahkan dalam kesaksiannya tersebut, Lisa mengaku saat itu merasa takut karena dikelilingi oleh banyak penyidik bahkan ia mengklaim sempat ingin dilistrik atau disetrum.

    “Ya tapi keterangan ini saya ngarang pak karena takut banyak saya digerombolin dan saya ditekan disuruh mengaku bahkan saya mau dilistrik pak, izin mohon maaf,” ujar Lisa.

    Hanya saja ketika diminta oleh Jaksa siapa saja sosok penyidik yang memeriksa hingga mengancam menyetrum dirinya, Lisa tak bisa menjawab.

    Ia hanya mengatakan bahwa penyidik yang memeriksanya saat itu cukup banyak.

    “Banyak pak yang memeriksa saya,” pungkasnya.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Masa Tahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pemberkasan

    Masa Tahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pemberkasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi resmi memperpanjang masa penahanan TikTokers Vadel Badjideh (VA) dari 20 hari menjadi 40 hari akibat pemeriksaannya belum selesai dilakukan.

    Perpanjangan masa tahanan Vadel Badjideh dilakukan lantaran berkas perkara kasus pacar Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly belum selesai.

    “Penyidik telah mengajukan penambahan masa tahanan dari 20 hari menjadi 40 hari terkait kasus tersangka VA karena memang penyidik masih terus melanjutkan pemberkasan dan penyidikan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Senin (3/3/2025).

    “Apabila sudah selesai, maka berkas yang bersangkutan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, selama 20 hari ke depan VA akan menjalani penahanan,” ungkapnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik terus bekerja demi melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi untuk pengajuan Vadel Badjideh agar bisa menjalani persidangan.

    “Sejauh ini penyidik masih bekerja melengkapi barang bukti dan saksi-saksi sehingga masih butuh waktu agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

    AKP Nurma Dewi menyakinkan, dalam 20 hari ke depan, penyidik akan bisa menyelesaikan berkas perkara terkait kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.

    “Semuanya pasti sudah diperkirakan. Oleh karena itu, dari waktu 20 hari ke depan itu tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas. Oleh karenanya 40 hari ke depan penyidik sudah memperpanjang masa penahanan dari VA,” tandas AKP Nurma Dewi soal perpanjang masa tahanan Vadel Badjideh.