Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Dalami Dugaan Investasi Google ke Gojek pada Kasus Laptop Chromebook

    Kejagung Dalami Dugaan Investasi Google ke Gojek pada Kasus Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

    Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika awak media menanyakan terkait diperiksanya sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).

    Hasil pendalaman itu, kata dia, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini,” ucapnya.

    Penyidik pada Jampidsus telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.

    Penyidik juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7).

    Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.

    Selain dari pihak Gojek, penyidik telah memeriksa pula perwakilan dari Google, yakni GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.

    Saat ini, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

    Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” katanya.

    Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

    Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

    Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

  • Rano Karno angkat bicara soal kasus dugaan beras oplosan

    Rano Karno angkat bicara soal kasus dugaan beras oplosan

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Rano Karno angkat bicara soal kasus dugaan beras oplosan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 15:27 WIB

    Elshinta.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara terkait dugaan pelanggaran mutu beras subsidi yang didistribusikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial FS. Rano memastikan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta akan bersikap transparan dan tak segan menindak jika memang terbukti ada pelanggaran.

    “Kalau memang salah, tindak. Nggak ada urusan,” kata Rano di Kawasan Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

    Dia mengaku telah menerima laporan dari pihak FS yang membantah tuduhan beras subsidi dioplos. Meski demikian, Rano menekankan bahwa masalah ini akan didalami secara objektif.

    “Saya sudah mendapat laporan dari FS bahwa itu tidak benar. Tapi, ini memerlukan waktu yang panjang untuk diskusi,” kata Rano.

    Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Rano memastikan audit dan pemeriksaan internal akan dilakukan. Inspektorat DKI Jakarta disebut sudah turun tangan untuk mengawasi proses ini.

    “Pasti ada audit. Apalagi hal seperti ini, inspektorat turun,” ujarnya.

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah produsen beras terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Diketahui ada empat produsen beras yang diperiksa hari ini.

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

    Keempat produsen itu adalah WG, ⁠FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Namun Helfi belum membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang didalami dari para produsen. Dia hanya membenarkan bahwa pemeriksaan empat produsen beras ini termasuk dari informasi yang disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Sebelumnya diberitakan, Andi Amran menyatakan 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, terdapat 10 produsen yang sudah diperiksa.

    “Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Pemeriksaan sekarang ini, tiga hari yang lalu. Mulai ada 10 perusahaan, yang terbesar itu sudah dipanggil oleh Reskrim Satgas Pangan,” ujar Amran.

    Sumber : Antara

  • GoTo Tegaskan Tak Terkait Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo

    GoTo Tegaskan Tak Terkait Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo

    Bisnis.com, Jakarta — PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk menegaskan bahwa Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo sudah tidak lagi menjadi karyawan maupun pejabat di PT GoTo.

    Direktur Public Affairs dan Communication PT GoTo, Ade Mulya mengemukakan bahwa Nadiem Makarim sejak Oktober 2019 telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    “Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Kemudian, Ade menekankan bahwa Andre Soelistyo juga bukan bagian dari PT GoTo. Dia menjelaskan bahwa pengunduran diri Andre Soelistyo sebagai komisaris PT GoTo telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024.

    “Yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan PT GoTo. Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk,” katanya.

    Ade juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung serta menghormati proses hukum yang berjalan. Ade juga menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

  • GoTo Tegaskan Tak Terkait Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo

    GoTo Tegaskan Tak Terkait Kasus Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo

    Bisnis.com, Jakarta — PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk menegaskan bahwa Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo sudah tidak lagi menjadi karyawan maupun pejabat di PT GoTo.

    Direktur Public Affairs dan Communication PT GoTo, Ade Mulya mengemukakan bahwa Nadiem Makarim sejak Oktober 2019 telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    “Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Kemudian, Ade menekankan bahwa Andre Soelistyo juga bukan bagian dari PT GoTo. Dia menjelaskan bahwa pengunduran diri Andre Soelistyo sebagai komisaris PT GoTo telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024.

    “Yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan PT GoTo. Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk,” katanya.

    Ade juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung serta menghormati proses hukum yang berjalan. Ade juga menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

  • Kejagung Usut Benang Merah Kasus Chromebook dengan Investasi Google ke Gojek

    Kejagung Usut Benang Merah Kasus Chromebook dengan Investasi Google ke Gojek

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil satu per satu petinggi dan mantan petinggi perusahaan transportasi Gojek terkait kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Kejagung mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan investasi Google ke Gojek.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik melihat ada keterkaitan para petinggi perusahaan transportasi dengan proyek yang tengah diusut. Harli mengatakan karena itu lah penyidik memandang perlu untuk melakukan penggalian lebih dalam.

    “Jadi saya kira seputaran terkait dengan tugas-tugas fungsi dan peran yang bersangkutan apakah terkait dengan orang-orang yang dipanggil hari ini dan terkait dengan pengadaan chromebook ini yang akan terus digali oleh penyidik,” jelas Harli.

    Diketahui, hari ini penyidik tengah memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)Nadiem Makarim. Sebelum menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek.

    Ditanya perihal apakah ada hubungan proyek pengadaan laptop dengan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek, Harli hanya mengatakan semua informasi akan didalami penyidik. Terlebih, pihaknya juga telah memeriksa pihak Google terkait perkara.

    “Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan,” ungkap Harli.

    Sedangkan mengenai tujuan pemeriksaan bos GoTo dan Gojek dalam kasus ini, Harli belum menjawab pasti. Sebab, kata dia, proses pendalaman masih berjalan.

    “Pasti penyidik melihat ada urgensinya, ada keterkaitannya ya, maka penyidik memandang perlu untuk memanggil pihak-pihak itu,” tutur Harli.

    Sebelumnya, penyidik Kejagung memeriksamantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pendiri PT Gojek Indonesia, Melissa Siska Juminto pada Senin (14/7) kemarin. Namun Harli belum membeberkan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap keduannya.

    Gojek Dapat Investasi dari Google

    Dilansir detikInet, Gojek pernah mendapat sejumlah dana investasi dari nama-nama besar seperti Alphabet (induk perusahaan Google), Temasek Holdings, KKR & Co, Warburg Pincus LLC, dan Meituan-Dianping pada 2018 lalu.

    Beberapa perusahaan tersebut secara bersama-sama menggelontorkan dana sebesar USD 1,2 miliar, atau kurang lebih setara dengan Rp 16 triliun sebagai investasi pada Gojek.

    Nadiem Makarim selaku pendiri dan CEO Gojek membocorkan bentuk kolaborasinya dengan Google. Dana dari mereka salah satunya akan dialokasikan untuk berkolaborasi dengan Google di bidang data dan produk.

    “Google sangat impress dengan kita, bagaimana kita bisa mengadaptasi begitu banyak macam bisnis digital digabung menjadi satu, sehingga sangat menarik bagi mereka untuk berkolaborasi di bidang produk, terutama engineering,” kata Nadiem saat itu.

    (ond/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jaksa Agung-Dewan Pers Teken MoU Penegakan Hukum hingga Kemerdekaan Pers – Page 3

    Jaksa Agung-Dewan Pers Teken MoU Penegakan Hukum hingga Kemerdekaan Pers – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, MoU itu merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

    Sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Dia pun menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

    “Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Burhanuddin berharap, jembatan penghubung itu dapat menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

    “Kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia,” jelas Burhanuddin.

  • Wagub Rano Soal Dugaan Food Station Langgar Mutu Beras: Kalau Salah, Tindak

    Wagub Rano Soal Dugaan Food Station Langgar Mutu Beras: Kalau Salah, Tindak

    Jakarta

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara terkait dugaan pelanggaran mutu beras subsidi yang didistribusikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Food Station Tjipinang. Rano memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersikap transparan dan tak segan menindak jika memang terbukti ada pelanggaran.

    “Kalau memang salah, tindak, nggak ada urusan,” kata Rano di Kawasan Kemayoran Baru, Jakarta Selasa, Selasa (15/7/2025).

    Rano telah menerima laporan dari Food Station yang membantah tuduhan beras subsidi dioplos. Meski demikian, dia menekankan bahwa masalah ini akan didalami secara objektif.

    “Saya sudah mendapat laporan dari Food Station bahwa itu tidak benar. Tapi ini memerlukan waktu yang panjang untuk diskusi,” ujarnya.

    Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Rano memastikan audit dan pemeriksaan internal akan dilakukan. Inspektorat DKI Jakarta sudah turun tangan untuk mengawasi proses ini.

    “Pasti ada audit. Apalagi hal seperti ini, inspektorat turun,” ungkapnya.

    “Terhadap kedua merk tersebut, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta secara periodik sedikitnya 3 kali dalam setahun melakukan pengambilan sampel beras di gudang FS dan melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi,” kata Hasudungan dalam keterangan resmi, Senin (14/7).

    Sepanjang 2025, pengambilan sampel sudah dilakukan dua kali, yakni pada 24 Januari dan 16 Juni 2025. Hasil uji laboratorium Saraswanti di Jakarta Pusat menunjukkan mutu beras masih sesuai kelas premium.

    Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah produsen beras terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Diketahui ada empat produsen beras yang diperiksa hari ini.

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan Kamis (10/7).

    Keempat produsen itu adalah WG, ⁠FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Namun Helfi belum membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang didalami dari para produsen.

    Dia hanya membenarkan bahwa pemeriksaan empat produsen beras ini termasuk dari informasi yang disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Andi Amran menyatakan 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, terdapat 10 produsen yang sudah diperiksa.

    “Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Pemeriksaan sekarang ini, tiga hari yang lalu. Mulai ada 10 perusahaan, yang terbesar itu sudah dipanggil oleh Reskrim Satgas Pangan,” ujar Amran kepada wartawan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (7/7).

    (bel/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa nonaktif Azam Akhmad Akhsya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pemerasan korban
    investasi bodong
    . Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.
    Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025), JPU mengajukan banding atas vonis hakim terhadap jaksa Azam.
    JPU menuntut jaksa Azam dengan empat tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis lebih tinggi daripada tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara untuk Azam.
    “Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dalam keterangannya hari ini.
    Andi mengatakan, permohonan banding diajukan JPU Alif Ardi Darmawan atas Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Banding diajukan pada Senin (10/7/2025) kemarin.
    Sebelumnya, JPU menuntut Azam empat tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Aksya dengan hukuman penjara 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025) lalu.
     
    Majelis hakim memvonis Azam lebih berat ketimbang tuntutan JPU karena majelis hakim menilai Azam bertindak aktif hingga menyusun rencana dengan matang.
    Majelis lalu menyimpulkan jaksa Azam terbukti memeras korban investasi bodong.
    Perbuatannya telah membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong menjadi korban untuk kedua kalinya.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya, Selasa (8/7/2025) lalu.
    Azam dinilai hakim telah terbukti memeras korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar.
    Perbuatan Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
    Hal memberatkan terhadap terdakwa Azam yakni perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.
    Kemudian, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
    Majelis hakim juga tidak ingin perbuatan serupa terulang, sehingga hukuman empat tahun penjara seperti yang dituntut JPU tidaklah cukup.
    “Menimbang bahwa keempat tujuan pemidanaan tersebut tidak akan tercapai dengan pidana 4 tahun sebagaimana tuntutan penuntut umum, terutama aspek pencegahan umum yang sangat krusial mengingat maraknya praktik korupsi dalam penanganan perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat,” kata Hakim Sunoto.
    Hal yang meringankan adalah Azam belum pernah dihukum sebelumya, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, sopan serta kooperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiba di Kejagung, Nadiem Makarim Diam dan Lempar Senyum ke Wartawan

    Tiba di Kejagung, Nadiem Makarim Diam dan Lempar Senyum ke Wartawan

    Bisnis.com, Jakarta —  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadiri pemeriksaan  sebagai saksi perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada Selasa (15/7/2025), Nadiem Makarim menggunakan kemeja berwarna krem, celana dan sepatu hitam sama seperti pemeriksaan perdananya di Kejagung beberapa waktu lalu,

    Nadiem didampingi Hotman Paris dan sejumlah pengacara lainnya serta asisten pribadi.

    Ketika didekati, Nadiem terlihat diam dan senyum sambil memberi salam kepada awak media yang sudah lama menunggu di depan gedung Bundar Kejagung.

    Nadiem tidak mau berikan komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara Rp9,9 triliun.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

  • Nadiem Kembali Datangi Kejagung terkait Kasus Laptop Rp 9,9 T

    Nadiem Kembali Datangi Kejagung terkait Kasus Laptop Rp 9,9 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim datang ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dia datang ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada pukul 08:57 WIB.

    Pantauan CNBC Indonesia, Nadiem datang bersama tim kuasa hukumnya termasuk sang pengacara Hotman Paris. Mengenakan baju berwarna putih, dia tak berbicara apapun kepada awak media dan langsung masuk ke dalam gedung tersebut.

    Ini jadi kali kedua Nadim diperiksa Kejagung untuk perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat dirinya menjabat Mendikbudristek, senilai Rp 9,9 triliun.

    Dia diperiksa selama 12 jam pada 23 Juni 2025. Usai pemeriksaan, Nadiem hanya mengatakan akan bersikap kooperatif untuk menjernihkan persoalan ini. Dengan bisa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.

    Dalam konferensi pers yang dilakukan beberapa waktu lalu, dia mengatakan perangkat diperuntukkan untuk mayoritas sekolah penerima. Pemberian tersebut berdampak pada proses pembelajaran.

    Dia mengatakan, 97% dari 1,1 juta unit laptop yang diberikan kepada 77 ribu sekolah diterima dan teregistrasi. Sementara 82% sekolah menggunakan laptop bukan hanya untuk asesmen, namun juga pembelajaran.

    Pengadaan laptop tersebut, dia mengatakan bagian dari strategi mitigasi atas ancaman learning loss saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

    Bukan hanya laptop, program itu juga melakukan pengadaan modem dan proyektor. Ini dilakukan dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh dan meningkatkan kompetensi dan asesmen berbasis komputer (ABK).

    Hotman mengatakan pengadaan tersebut dilakukan dengan e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Harga pembeliannya diberikan lebih murah dari harga katalog.

    “Laptop yang dibeli sekitar Rp 5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp 6 juta-Rp 7 juta. Jadi tidak ada markup,” ujar Hotman.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]