Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Respons Kejagung Usai Kemenlu Singapura Bantah Keberadaan Riza Chalid

    Respons Kejagung Usai Kemenlu Singapura Bantah Keberadaan Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan keberadaan pengusaha Riza Chalid yang dibantah otoritas Singapura.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya terbantu dengan bantahan pihak Singapura. Dengan begitu, penyidik korps Adhyaksa memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura.

    “Artinya ini kita sudah memastikan bahwa yang tersebut kan tidak ada di sana,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dia menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, penyidik korps Adhyaksa bakal menyisir negara lainnya untuk mencari keberadaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pertamina tersebut.

    Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya akan menampung setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan Riza Chalid, termasuk berkoordinasi dengan Kemlu RI.

    “Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, dia sudah lama tidak mengunjungi negara tersebut.

    Lanjutnya, otoritas Singapura menuturkan bahwa dirinya terbuka untuk bantuan jika nantinya Indonesia membutuhkan bantuan dari Singapura.

    “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” jelasnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025). 

  • Kompolnas duga kasus beras oplosan premium libatkan produsen besar

    Kompolnas duga kasus beras oplosan premium libatkan produsen besar

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kompolnas duga kasus beras oplosan premium libatkan produsen besar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 Juli 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menduga kasus beras oplosan premium oplosan melibatkan produsen besar karena menyangkut persoalan pangan masyarakat Indonesia.

    “Ketika ada kasus yang melibatkan persoalan pangan selalu besar, tidak mungkin kecil,” kata dia di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan rekan-rekan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan membahas soal kasus beras premium oplosan ini.

    Menurut dia, mereka lagi berproses dan Kompolnas juga belum mendalami detail soal bagaimana oplosan beras.

    Ia mengatakan soal pangan ini adalah kebutuhan pokok bersama dan tentu harus segera ditangani dan segera diumumkan.

    “Siapa pun pelakunya di balik itu harus ditindak dengan tegas dan tidak hanya beras, bisa jadi kebutuhan pokok lainnya,” kata dia.

    Ia meminta masyarakat untuk membiarkan penyidik bekerja untuk mengungkap persoalan ini dan yang paling penting adalah proses penyidikan ini berjalan akuntabel.

    Apalagi, ini soal ekonomi memang mempertimbangkan dampak inflasi. Jika ada tindak pidana, segera ditindak dan diumumkan ke publik.

    “Karena salah satu yang paling penting, di samping memberikan sanksi hukum, juga efek kepada yang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama,” katanya. 

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah produsen beras terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran.

    Sedikitnya, ada empat produsen beras yang diperiksa pada Rabu ini.

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

    Keempat produsen itu adalah WG, ⁠FSTJ, BPR, dan SUL/JG.

    Namun Helfi belum membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang didalami dari para produsen itu.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, terdapat 10 produsen yang sudah diperiksa.

    “Saya sampaikan, 212 merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Pemeriksaan sekarang ini, tiga hari yang lalu. Mulai ada 10 perusahaan, yang terbesar itu sudah dipanggil oleh Reskrim Satgas Pangan,” ujar Amran.

    Sumber : Antara

  • Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung untuk Keenam Kalinya

    Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung untuk Keenam Kalinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (dalam status bangkrut) Iwan Kurniawan Lukminto di kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan tiba di Kejagung sekitar 09.20 WIB. Dia tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan jaket abu dan kemeja putih.

    Selain itu, dia tak sendiri datang ke Kejagung. Pasalnya, Iwan ditemani dengan kuasa hukumnya dalam panggilan korps Adhyaksa tersebut.

    Tak banyak pernyataan yang disampaikan Iwan dalam pemeriksaan kali ini. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya membawa dokumen dalam pemanggilan tersebut.

    “Ya ada, ada dokumen,” singkat Iwan di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ini kali keenam Iwan Kurniawan diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Terakhir, Iwan diperiksa pada Rabu (9/7/2025).

    Dalam pemeriksaan itu, Harli Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung RI menyatakan bahwa pemeriksaan Iwan itu berkaitan dengan penyitaan 72 unit kendaraan dari Sritex.

    “Kami sudah sampaikan bahwa karena sifatnya barang bukti itu bisa sebagai alat kejahatan atau bisa menjadi hasil kejahatan atau, karena di bawah penguasaan yang bersangkutan,” ujar Harli di Kejari Jaksel, Kamis (10/7/2025) 

  • Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung, Tersenyum Sambil Bawa Dokumen

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung, Tersenyum Sambil Bawa Dokumen

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung, Tersenyum Sambil Bawa Dokumen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (
    Sritex
    ) Tbk,
    Iwan Kurniawan
    Lukminto (IKL), tiba di
    Kejaksaan Agung
    untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB.
    Iwan terlihat ditemani oleh satu orang pengacaranya yang bernama Rocky Martin.
    Ketika menyambangi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Iwan terlihat membawa satu tas jinjing hitam, sementara Rocky terlihat membawa tas kertas berwarna coklat.
    “Ada dokumen dibawa sesuai permintaan penyidik,” ujar Iwan, saat ditemui di lobi.
    Ia tidak banyak memberikan keterangan dan memilih untuk segera masuk ke dalam gedung.
    Sebelum masuk, Iwan sempat tersenyum dan mengatupkan kedua tangan di depan wajahnya.
    “Nanti saja ya setelah pemeriksaan,” kata Rocky.
    Iwan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
    Kurang lebih sudah lima kali Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
    Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
    “Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
    “Untuk operasional semuanya,” kata dia.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam
    kasus korupsi
    pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri

    Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap tersangka Mohamad Riza Chalid kooperatif di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Mohamad Riza Chalid, namun dipanggil secara patut terlebih dulu.

    “Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya,” kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025).

    Anang menuturkan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas nama Mohamad Riza Chalid ke kediaman pribadinya.

    Anang meminta tersangka Mohamad Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.

    “Sudah dikirimkan surat undangan untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan,” tuturnya.

    Menurut Anang, tersangka Mohamad Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

    “Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga,” ujarnya.

  • Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi

    Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi

    Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (
    Sritex
    ) Tbk,
    Iwan Kurniawan
    Lukminto (IKL), akan memenuhi panggilan penyidik
    Kejaksaan Agung
    untuk diperiksa hari ini.
    Kejagung
    akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
    “Iya (akan hadir),” ujar kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, saat dihubungi pada Rabu (16/7/2025) kemarin.
    Calvin mengatakan, sejauh ini penyidik belum meminta tambahan dokumen dari pihak Sritex untuk kembali dibawa dalam pemeriksaan nanti.
    Hari ini, pemeriksaan Iwan disebutkan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
    “Iya, besok ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex. Panggilan jam 09.00 WIB, pagi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Rabu.
    Iwan Kurniawan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
    Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
    “Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025) lalu.
    Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
    “Untuk operasional semuanya,” katanya.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam
    kasus korupsi
    pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
    Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deretan Temuan Baru Kasus Chromebook: Soal Peran Nadiem hingga Investasi GoTo

    Deretan Temuan Baru Kasus Chromebook: Soal Peran Nadiem hingga Investasi GoTo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan-temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini belakangan menyeret nama bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

    Nadiem telah diperiksa berkali-kali. Salah satu mantan staf khususnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1,9 triliun tersebut. Total ada 4 tersangka.

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan peran para tersangka. Menurutnya, untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Pertemuan dengan Google

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Peran Tersangka Lain

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

    Dia juga menyebutkan bahwa Sri Wahyuni berperan menyusun Juklak pengadaan chromebook. Di mana, untuk jenjang SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Kemudian, Qohar membeberkan untuk tersangka Mulyatsyah sendiri berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia juga berperan membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs. 

    “Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek,” tuturnya.

    Selidiki Investasi GoTo

    Ssmsntara iru, penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami semua investasi dari beberapa korporasi yang masuk ke PT GoJek-Tokopedia (GoTo) Tbk.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan penyidik telah menemukan sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan Kantor GoTo beberapa waktu lalu.

    Hasilnya, kata Anang, ada dokumen penting yaitu berupa investasi beberapa korporasi ke GoTo. Hal tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejagung.

    “Jadi ini ada beberapa dokumen terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025).

    Anang menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung tengah memilah mana investasi yang diduga berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristik.

    “Jadi nanti kami dalami mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung menyita ratusan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kala itu, Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti lain terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    “Memang benar ada penggeledahan dan sudah disita banyak dokumen dan alat bukti elektronik,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

    Dia berharap barang bukti yang diamankan penyidik Kejagung tersebut bisa membuat perkara korupsi pengadaan Chromebook semakin terang-berderang sekaligus untuk mencari tersangka baru.

    Peran Nadiem dan Kerugian Negara

    Adapun Qohar mengatakan kerugian negara yang muncul akibat pengadaan itu sebesar Rp1,98 triliun dari total anggaran pengadaan keseluruhan mencapai Rp9,3 triliun.

    Qohar menjelaskan bahwa anggaran Rp9,3 triliun itu berasal dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK. Menurut Qohar, rencananya dana itu akan digunakan untuk membeli 1,2 juta unit chromebook dengan cara menujuk pihak penyedia langsung yaitu PT Bineca Mentari Dimensi.

    “Kemudian NAM (Nadiem Makarim) yang waktu itu menjabat sebagai menteri juga mengetahui hal itu,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

    Qohar juga mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim yang waktu itu menjabat sebagai Mendikbudristek mengarahkan agar jutaan chromebook tersebut menggunakan OS dari Google, tanpa alasan yang jelas. “Semua unit chromebook itu diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) untuk pakai OS Google Chrome,” katanya.

    Namun belakangan, menurut Qohar, baru diketahui chromebook tersebut ternyata tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa, sehingga timbul kerugian negara.

    “Sayangnya OS di chromebook ini ternyata tidak bisa digunakan secara optimal,” ujar Qohar.

  • Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan
    Hotman Paris
    yang menyinggung eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sama-sama direspons oleh pihak Kejaksaan Agung dan pengacara Tom.
    Pihak
    Kejagung
    dan pihak Tom Lembong kompak “menyentil” Hotman Paris lantaran semuanya membahas perkara impor gula.
    Baik pihak Kejagung maupun pihak Tom sama-sama meminta Hotman untuk membaca lagi dokumen yang disinggungnya terkait izin importasi gula.
    Hotman yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa kasus importasi gula, yaitu Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyinggung soal satu dokumen yang dikatakannya izin importasi gula dari Kejaksaan Agung.
    Menurut Hotman, Mendag terdahulu yakni Enggartiasto Lukita mendapatkan lampu hijau untuk melakukan importasi gula di tahun 2017. Hal ini ia lihat berdasarkan dokumen dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Kata Hotman, dalam dokumen ini juga ada persetujuan dari Jaksa Agung yang menjabat di tahun 2017, HM Prasetyo.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Perlu diketahui, Enggar adalah Mendag yang meneruskan kebijakan Tom untuk meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
     
    Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan penjelasan Hotman tidak lengkap.
    Ia meminta agar Hotman tidak membuat gaduh dan memberikan pernyataan mengenai hal ini ketika belum sepenuhnya memenuhi dokumen yang dimaksud.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan, dokumen yang dimaksud Hotman itu adalah pendapat hukum atau legal opinion (LO) yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Enggar selaku Mendag penerus Tom.
    Berkas pandangan hukum atau LO ini dikeluarkan oleh Jamdatun. Tapi, di dalamnya terdapat kata pengantar dari Jaksa Agung.
    Sutikno menilai, Hotman salah kaprah dan menganggap ada dua dokumen yang diserahkan Kejaksaan kepada Enggar. Padahal, ini adalah satu kesatuan.
    Saat ditemui, Sutikno tidak menjelaskan seluruh isi LO yang dimaksud.
    Tapi, ia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah menyebutkan importasi gula bisa dilaksanakan setelah LO itu diterbitkan.
    Justru, kebijakan Mendag untuk melakukan impor diarahkan untuk selalu dibahas dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar Hotman Paris fokus menangani kliennya sendiri.
    “Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” kata Ari saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/7/2025).
    Senada dengan Sutikno, Ari meminta Hotman untuk lebih dahulu membaca berkas perkara dugaan korupsi importasi gula secara utuh.
    Ia membantah anggapan kalau pernyataan Hotman secara tidak langsung menguntungkan Tom Lembong yang akan menghadapi sidang putusan pada Jumat (18/7/2025).
    Menurut Ari, haluan pembelaan hukum yang dilakukan pihaknya berbeda dengan Hotman.
    “Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” ujar Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Akan Segera Ditetapkan sebagai Buronan
                        Nasional

    9 Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Akan Segera Ditetapkan sebagai Buronan Nasional

    Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Akan Segera Ditetapkan sebagai Buronan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut akan segera memasukkan mantan Staf Khusus
    Nadiem Makarim
    , Juris Tan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
    Juris Tan menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
    “Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Jurist Tan
    diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
    Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.
    Jurist Tan disebutnya akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan
    red notice
    terhadapnya.
    “Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice,” ujar Anang.
    Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kapuspenkum Kejagung sebelum Anang, Harli Siregar mengungkap bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri.
    Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
    “Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
    Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada. Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan.
    “Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan,” kata Harli.
    Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW)
    Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Program Tanam Bawang Jaga Desa Diharapkan Bawa Kesejahteraan Petani

    Program Tanam Bawang Jaga Desa Diharapkan Bawa Kesejahteraan Petani

    Tangerang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong agar desa yang ada di wilayah Banten bisa mandiri lewat program ‘Jaga Desa’ yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) di wilayah Tangerang beberapa waktu lalu.

    Plt. Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Aditya Rakatama, mengatakan ada empat kabupaten yang telah siap menyukseskan program Jaga Desa ini dengan cara menanam bawang merah untuk dipasok ke Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang.

    “Sebagai tindak lanjut dari MoU antara para kepala daerah, PT Pasar Komoditi Nasional (Paskomnas) Indonesia, Universitas Telkom, PT. Pupuk Indonesia dan Kajari Kab. Tangerang, Kajari Serang, Kajari Pandeglang dan Kajari Lebak, Kejaksaan mendorong supaya desa-desa yang ada di Provinsi Banten ini bisa mandiri secara pangan dengan memberdayakan BUMDES lewat program Jaga Desa ini,” kata Aditya di sela Rapat Tindak Lanjut Program Jaga Desa Provinsi Banten di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu, 16 Juli 2025.

    Aditya menjelaskan selama ini pasokan bawang merah di pasar tersebut berasal dari luar Banten. Menurut dia saat ini juga pihaknya masih menunggu kesiapan lahan dari empat pemerintah kabupaten dimaksud mengenai luasan lahan yang akan dipakai untuk menanam bawang.

    “Setelah lahan tersedia, maka pihak Telkom University akan mengecek unsur hara lahan untuk memastikan lahan tersebut butuh pupuk atau tidak, nanti kami baru koordinasi dengan PT Pupuk Indonesia untuk keperluan pupuknya. Itu sebabnya akhir Juli nanti akan diadakan rapat lanjutan untu realisasinya,” jelasnya.

    Dia menyebut dalam sinergi ini juga sempat tercuat keluhan soal apakah boleh menggunakan dana desa untuk program ketahanan pangan ini. 
     

    “Kami sudah jelaskan bahwa sesuai dengan Ketentuan Permendes No.2 tahun 2024 bahwa 20 persen dana desa bisa dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan, maka kejaksaan akan mengawasi dan memitigasi resiko penggunaan anggaran tersebut untuk agar tepat sasaran dan tepat guna untuk mendukung program ketahanan pangan ini,” jelasnya.
     
    Meningkatkan penghasilan petani

    Sementara Direktur Pasar Komoditi Nasional (Paskomnas) Indonesia, Hartono Wignyopranoto, menyatakan dalam program Jaga Desa ini untuk meningkatkan penghasilan para petani. Karena itu, pemerintah daerah dan stakeholder terkait perlu melakukan pembinaan termasuk pengaturan pola tanam komoditi tertentu dengan perencanaan yang matang.

    “Berdasarkan pengalaman Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang, setiap hari ada lebih dari 3.000 ton sayuran diperdagangankan di sana dan semuanya kebanyakan berasal dari luar Banten. Sementara pasokan dari banten hanya 5 persen saja. Lewat program ini kita berharap pasokannya meningkat jadi 20 persen sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru di Banten,” ungkap Hartono.

    Ia menyatakan besaran kapasitas perdagangan di Pasar Induk Tanah Tinggi ini bisa jadi sebuah peluang baru bagi masyarakat pertanian di Kabupaten Tangerang pada khususnya dan Banten pada umumnya.

    Tangerang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong agar desa yang ada di wilayah Banten bisa mandiri lewat program ‘Jaga Desa’ yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) di wilayah Tangerang beberapa waktu lalu.
     
    Plt. Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Aditya Rakatama, mengatakan ada empat kabupaten yang telah siap menyukseskan program Jaga Desa ini dengan cara menanam bawang merah untuk dipasok ke Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang.
     
    “Sebagai tindak lanjut dari MoU antara para kepala daerah, PT Pasar Komoditi Nasional (Paskomnas) Indonesia, Universitas Telkom, PT. Pupuk Indonesia dan Kajari Kab. Tangerang, Kajari Serang, Kajari Pandeglang dan Kajari Lebak, Kejaksaan mendorong supaya desa-desa yang ada di Provinsi Banten ini bisa mandiri secara pangan dengan memberdayakan BUMDES lewat program Jaga Desa ini,” kata Aditya di sela Rapat Tindak Lanjut Program Jaga Desa Provinsi Banten di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu, 16 Juli 2025.

    Aditya menjelaskan selama ini pasokan bawang merah di pasar tersebut berasal dari luar Banten. Menurut dia saat ini juga pihaknya masih menunggu kesiapan lahan dari empat pemerintah kabupaten dimaksud mengenai luasan lahan yang akan dipakai untuk menanam bawang.
     
    “Setelah lahan tersedia, maka pihak Telkom University akan mengecek unsur hara lahan untuk memastikan lahan tersebut butuh pupuk atau tidak, nanti kami baru koordinasi dengan PT Pupuk Indonesia untuk keperluan pupuknya. Itu sebabnya akhir Juli nanti akan diadakan rapat lanjutan untu realisasinya,” jelasnya.
     
    Dia menyebut dalam sinergi ini juga sempat tercuat keluhan soal apakah boleh menggunakan dana desa untuk program ketahanan pangan ini. 
     

     
    “Kami sudah jelaskan bahwa sesuai dengan Ketentuan Permendes No.2 tahun 2024 bahwa 20 persen dana desa bisa dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan, maka kejaksaan akan mengawasi dan memitigasi resiko penggunaan anggaran tersebut untuk agar tepat sasaran dan tepat guna untuk mendukung program ketahanan pangan ini,” jelasnya.
     

    Meningkatkan penghasilan petani

    Sementara Direktur Pasar Komoditi Nasional (Paskomnas) Indonesia, Hartono Wignyopranoto, menyatakan dalam program Jaga Desa ini untuk meningkatkan penghasilan para petani. Karena itu, pemerintah daerah dan stakeholder terkait perlu melakukan pembinaan termasuk pengaturan pola tanam komoditi tertentu dengan perencanaan yang matang.
     
    “Berdasarkan pengalaman Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang, setiap hari ada lebih dari 3.000 ton sayuran diperdagangankan di sana dan semuanya kebanyakan berasal dari luar Banten. Sementara pasokan dari banten hanya 5 persen saja. Lewat program ini kita berharap pasokannya meningkat jadi 20 persen sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru di Banten,” ungkap Hartono.
     
    Ia menyatakan besaran kapasitas perdagangan di Pasar Induk Tanah Tinggi ini bisa jadi sebuah peluang baru bagi masyarakat pertanian di Kabupaten Tangerang pada khususnya dan Banten pada umumnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)