Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Terdakwa Tak Nikmati Hasil Korupsi

    Terdakwa Tak Nikmati Hasil Korupsi

    GELORA.CO –  Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong. Pertama, pertimbangan yang meringankan Tom Lembong adalah belum pernah dihukum.

    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan

    “Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” sambungnya.

    Hal yang Memberatkan

    Majelis Hakim juga mengatakan, ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong. Salah satunya, hakim menilai, Tom Lembong saat menjadi Mendag terkesan lebih mengedepan kebijakan kapitalis dibandingkan mengedepankan kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim Alfis.

    Selain itu, Tom Lembong saat menjadi Mendag disebut mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih (GKP) untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

    Sebab, menurut Hakim, harga GKP tetap tinggi. Pada Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kejagung Sebut Riza Chalid Masih Berstatus WNI

    Kejagung Sebut Riza Chalid Masih Berstatus WNI

    Kejagung Sebut Riza Chalid Masih Berstatus WNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    memastikan, pengusaha minyak
    Riza Chalid
    yang kini berstatus tersangka, masih berstatus warga negara Indonesia (WNI), meski kini diduga berada di luar negeri.
    “Yang jelas, belum ada informasi bahwa yang bersangkutan sudah mencabut (status) warga negara. Kan belum ada (informasi itu) sampai saat ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).
    Diketahui, Riza sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. 
    Anang mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Imigrasi, Riza Chalid telah menggunakan paspornya untuk memasuki beberapa negara tetangga. 
    “Jadi, yang bersangkutan, terakhir dari perlintasan itu kan menurut dari imigrasi masih menggunakan paspor WNI,” kata Anang.
    Sementara itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid belum pernah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Penyidik sebelumnya sudah tiga kali memanggil Riza untuk diperiksa, namun terus mangkir.
    Penyidik pun masih berupaya untuk menghadirkan Riza Chalid di Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.
    Diberitakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan bahwa berdasarkan data perlintasan terakhir, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.
    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, Riza Chalid terbang ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada bulan Februari 2025 dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.
    “Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” kata Yuldi dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (17/7/2025).
    Menurut Yuldi, Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia mengenai Riza Chalid yang diduga masih berada di negara itu.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    .
    Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
    Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
    Dan, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
    Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain Riza Chalid yang masih berada di luar negeri, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
    Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
    Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo.
    Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Pada perkembangan lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun.

    Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek. 

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Mendikbudristek (2019-2024) Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan. 

    Selanjutnya, IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. 

    Lalu, tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti. 

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam. 

  • Terungkap! KPK Mulai Selidiki Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

    Terungkap! KPK Mulai Selidiki Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

    Jakarta, Beritasatu.com – Skandal pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyeruak ke publik. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek yang terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai mendikbudristek.

    Perkara ini terkait proyek besar pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dan layanan Google Cloud yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total anggaran proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

    Dalam keterangannya kepada media, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proses lidik sedang berjalan.

    “Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan, ada cloud-nya, Google Cloud dan lain-lain,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).

    Meski demikian, Asep enggan membeberkan detail lebih jauh soal penyelidikan tersebut, termasuk apakah sudah ada saksi dari Kemendikbudristek yang diperiksa.

    “Saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujar Asep.

    Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka

    Sementara itu, kasus ini juga tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyelidikan oleh Kejagung mencakup pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

    Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

    Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek;Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar;Ibrahim Arief, konsultan teknologi;Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek, yang saat ini masih berada di luar negeri.Masalah Kronis Digitalisasi Pendidikan

    Proyek digitalisasi pendidikan ini sejatinya ditujukan untuk memfasilitasi siswa PAUD hingga SMA di wilayah 3T agar dapat mengakses teknologi secara merata. Namun, pengadaan justru menjadi sorotan karena penggunaan sistem operasi Chromebook dianggap tidak sesuai kebutuhan lapangan.

    Menurut temuan Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan, agar hanya laptop berbasis Chrome OS yang digunakan.

    Padahal, perangkat ini sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sementara banyak wilayah 3T belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.

    Akibatnya, jutaan laptop tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh guru maupun siswa. Tujuan utama program ini pun tidak tercapai.

    Arah Penyelidikan KPK dan Potensi Status Hukum

    Meski belum menetapkan tersangka dalam penyelidikannya, KPK kini mulai menelusuri unsur-unsur yang memungkinkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Apalagi, proyek ini berlangsung di bawah tanggung jawab langsung Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

    Sementara itu, Kejagung telah menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

    Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum dari dua lembaga penegak hukum, baik KPK maupun Kejagung, terutama untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

  • Kasus Chromebook, Kejagung Pasang Gelang Deteksi untuk Ibrahim Arief

    Kasus Chromebook, Kejagung Pasang Gelang Deteksi untuk Ibrahim Arief

    Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah pengawasan ekstra terhadap salah satu tersangka, Ibrahim Arief. Konsultan teknologi yang juga dikenal dengan inisial Ibam itu kini mengenakan gelang deteksi elektronik karena berstatus sebagai tahanan kota.

    Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (17/7/2025). Ia menjelaskan, gelang tersebut berfungsi untuk memantau pergerakan Ibrahim Arief selama proses hukum berjalan.

    “Khusus terhadap tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat, namanya gelang, untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang di Jakarta.

    Ibrahim Arief tidak ditahan di rumah tahanan seperti tersangka lainnya. Penyidik memberikan status tahanan kota karena yang bersangkutan menderita penyakit jantung kronis. Kejagung juga memberikan ketentuan khusus soal izin keluar daerah bagi Ibrahim.

    “Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta enggak perlu izin, tetapi kalau dia ke luar kota harus (izin),” ungkap Anang menegaskan.

    Meski demikian, Kejagung tetap menjamin proses penyidikan berjalan maksimal. Penggunaan gelang deteksi dianggap sebagai upaya pengawasan digital agar tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum, meskipun tidak berada di balik jeruji besi.

    Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini berkaitan dengan proyek pengadaan yang berlangsung sepanjang 2019 hingga 2022.

    Setelah melakukan ekspose atau gelar perkara, penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka karena dinilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Keempat tersangka, yaitu:

    Empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

    Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021), SW;Direktur SMP Kemendikbudristek, MUL;Konsultan perorangan untuk proyek infrastruktur teknologi pendidikan, Ibrahim Arief atau IA;Staf khusus mendikbudristek saat itu, Jurist Tan atau JT.

    Khusus dua nama pertama, Kejagung telah menahan mereka selama 20 hari di rutan Kejagung dengan kemungkinan perpanjangan masa tahanan berdasarkan perkembangan penyidikan.

    Yang menarik perhatian publik adalah latar belakang Ibrahim Arief. Ia bukan pegawai tetap kementerian, melainkan konsultan perorangan yang direkrut oleh Jurist Tan, staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim.

    Peran Ibrahim disebut penting dalam menyusun rancangan perbaikan infrastruktur teknologi di lingkungan sekolah.

    Kini, bersama Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri, Ibrahim Arief menghadapi proses hukum di Indonesia. Sayangnya, keberadaan JT belum berhasil dipastikan oleh Kejagung hingga saat ini.

    Saat ini Kejagung terus menunjukkan keseriusannya menindak siapa pun yang terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pendidikan, termasuk mereka yang punya latar belakang sebagai pejabat atau konsultan.

  • Top 3 News: Polisi Periksa Model Dewasa Lisa Mariana Terkait Laporan Ridwan Kamil – Page 3

    Top 3 News: Polisi Periksa Model Dewasa Lisa Mariana Terkait Laporan Ridwan Kamil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Model dewasa Lisa Mariana memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Ridwan Kamil. Itulah top 3 news hari ini.

    Lisa Mariana hadir didampingi penasihat hukumnya di Bareskrim Polri, Kamis 17 Juli 2025. Lisa muncul dengan gaya nyentrik. Dia memakai kacamata dan dress hitam ketat dipadu jaket hijau army panjang.

    Ditemani penasihat hukumnya Jonboy Nababan, Lisa masuk ke Gedung Bareskrim Polri pada pukul 11.11 WIB. Lisa mengaku siap menjalani pemeriksaan pada Kamis 17 Juli 2025.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump melalui sambungan telepon pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

    Kedua pemimpin negara itu berbicara selama 17 menit, yang utamanya membahas kebijakan tarif impor AS terhadap produk Indonesia.

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan percakapan via telepon dengan Trump itu berlangsung saat Prabowo tengah berada di Eropa dalam rangkaian kunjungan luar negerinya. Menurut Teddy, kedua pemimpin negara berbincang sangat serius dan penuh keakraban.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 34 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam seremoni yang digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 16 Juli 2025.

    Pelantikan tersebut mencakup rotasi dan promosi pejabat eselon II serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di berbagai daerah.

    Sejumlah posisi strategis mengalami perubahan, salah satunya Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini dijabat Nurcahyo Jungkung Madyo, menggantikan Abdul Qohar yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 17 Juli 2025:

    Selebgram Lisa Mariana bersama dengan tim kuasa hukum, datangi Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025) pagi. Namun, proses sidang pertama atas gugatan perdata yang diajukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terpaksa ditunda seba…

  • Bos Sritex Iwan Kurniawan Rampungkan Pemeriksaan Kejagung, Serahkan Dokumen Bukti Pembelian

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Rampungkan Pemeriksaan Kejagung, Serahkan Dokumen Bukti Pembelian

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto telah rampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/7/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan dan tim kuasa hukum sejatinya tiba sekitar 09.20 WIB. Dia tiba dengan mengenakan kemeja putih dan dibalut dengan jaket abu.

    Kemudian, Iwan baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 17.50 WIB. Usai diperiksa, Iwan mengatakan bahwa pemeriksaannya pukul 14.00 WIB.

    “Saya datang pagi tapi mulai penyidikan jam 2, jadi jam 5 sudah selesai. Cukup efisien, kami hanya menyerahkan dokumen-dokumen yang permintaan terakhir itu,” ujar Iwan.

    Dia menjelaskan, dokumen yang diserahkan itu berupa nota transaksi atau invoice pembelian terkait dengan Sritex Grup.

    “Dokumen masih terkait mengenai dulu invoice-invoice, lalu bukti-bukti pembelian. Seperti itu,” tuturnya.

    Adapun, dia juga mengakui bahwa dirinya telah dicecar 10 pertanyaan seputar pemberian kredit dalam pemeriksaan selama tiga jam itu.

    “Ya masih seputar itu lah ya. Masih seputar pemberian kredit,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Salah satu tersangka itu yakni Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka.

    Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari sejumlah bank untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

    Dalam hal ini, eks Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tutur Qohar.

  • Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

    Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

    Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    telah memanggil pihak
    Telkom
    untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 pada Kamis (17/7/2025).
    Namun, saksi dari Telkom ini diketahui tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
    “Yang jelas, hari ini sudah dijadwalkan dua orang (saksi dipanggil) oleh penyidik. Tetapi, yang hadir hanya satu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Kamis.
    Saat ini, penyidik tengah memeriksa satu orang saksi dari Google, berinisial PRA.
    “Inisial kalau dari Google PRA. Telkom, WMK ya,” lanjut Anang.
    Saat ini, penyidik belum menjelaskan lebih detail terkait substansi pemeriksaan.
    Anang menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih mendalami hal-hal terkait dengan konstruksi kasus di lingkungan Kemendikbudristek.
    Nama PRA sempat disinggung oleh pihak Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu.
    PRA diketahui pernah bertemu dengan
    Nadiem Makarim
    pada Februari dan April 2020 lalu.
    Saat itu, Nadiem tengah menjabat sebagai Mendikbudristek.
    Dalam pertemuan ini, Nadiem, PRA, dan beberapa pihak lainnya disebut tengah membahas soal pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
    Pertemuan ini ditindaklanjuti oleh staf khusus Nadiem saat itu, Jurist Tan, dan menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan;
    eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
    Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah;
    dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik RUU KUHAP, Ketua KPK Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan

    Polemik RUU KUHAP, Ketua KPK Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Setyo menyebut sejak awal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah bersama dengan Mahkamah Agung (MA), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK tidak dimintai pendapatnya untuk amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu. 

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Adapun Setyo menyebut pihaknya berencana agar bisa menyampaikan aspirasi KPK terhadap rancangan revisi hukum acara pidana langsung ke Panja RUU tersebut. 

    Untuk diketahui, rapat di tingkat Panja sudah bergulir di Komisi III DPR sejak pekan lalu. 

    “Rencana pasti ada gitu untuk bisa menyampaikan ide gagasan harapan yang ada di KPK. Ya supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal gitu,” lanjut Setyo. 

    Adapun KPK telah mencatat 17 poin yang menjadi sorotan terhadap rancangan revisi KUHAP. Beberapa poin meliputi ihwal aturan penyadapan, wewenang penyelidikan serta pencegahan ke luar negeri. 

    Lembaga antirasuah mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

  • Kejagung Panggil Pihak Google dan Telkom, Diperiksa Terkait Investasi ke Gojek?

    Kejagung Panggil Pihak Google dan Telkom, Diperiksa Terkait Investasi ke Gojek?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil pihak Telkom dan Google terkait dengan dugaan korupsi kasus pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu untuk menindaklanjuti pengusutan perkara proyek digitalisasi di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    “Inisial kalau dari Google PRA. Telkom, WMK ya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dia menambahkan, hanya pihak Google yang hadir dalam pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung RI itu. Sementara itu, dari Telkom belum terkonfirmasi hadir atau tidak hingga 17.40 WIB.

    “Yang jelas hari ini sudah dijadwalkan dua orang dari penyidik, tetapi yang hadir hanya satu [dari Google],” tutur Anang.

    Kemudian, Anang mengungkap bahwa dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan penanganan perkara pengadaaan Chromebook. 

    Di samping itu, dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan ini berkaitan terkait investasi Google ke Go-Jek.

    “Ya kaitannya dengan penanganan perkara ini yang jelas sampai sejauh mana mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, pihak Google berinisial PRA sempat disinggung dalam ungkap kasus yang dilakukan Kejagung RI pada Selasa (15/7/2025).

    Kala itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih (SW), dan Mulyatsyah.

    Dalam hal ini, Abdul Qohar yang saat itu menjabat sebagai Dirdik Jampidsus mengungkap bahwa PRA sempat melakukan pertemuan dengan Nadiem Makarim untuk membicarakan pengadaan TIK.

    “Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” tutur Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.