Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Astera Bhakti di Kasus Manipulasi Pajak

    Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Astera Bhakti di Kasus Manipulasi Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Astera telah diperiksa sebagai saksi sejak Senin (24/11/2025) terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020.

    “Benar ya pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (2/12/2025)

    Namun, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Astera secara detail. Dia hanya mengungkap bahwa Astera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai sebagai Staf Ahli Menkeu periode 2015-2017.

    “Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.

    Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry Nasional 2 Desember 2025

    Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah milik pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, ikut menjadi jaminan dalam pengajuan kredit oleh perusahaan milik anak Riza, Muhamad Kerry Adrianto Riza, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
    Hal ini terungkap saat Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus
    dugaan korupsi
    tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
    Aditya mengatakan, rumah
    Riza Chalid
    yang berada di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan, ini merupakan salah satu jaminan tambahan bagi kredit yang diajukan perusahaan Kerry, PT JMN.
    “Kemudian, ada jaminan tambahan berupa
    fixed asset
    tanah dan bangunan. Ada gedung kantor di Sentinel Tower, ada beberapa unit, lalu di Plaza Asia juga ada beberapa unit, dan ada satu
    fixed asset
    tanah rumah yang di Jalan Jenggala,” ujar Aditya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
    Sementara itu, jaminan utama dari kredit bernilai ratusan juta dollar Amerika Serikat ini adalah tiga kapal yang bakal dibeli oleh PT JMN, yaitu VLCC, Suezmax Richbury, dan MRGC Naswan.
    Saat kredit diajukan, tiga kapal ini belum menjadi milik PT JMN, baru ada rencana akan dibeli.
    “Jaminan utamanya itu yang tiga obyek kapal kami biayai,” lanjut Aditya.
    Hal ini pun menarik pertanyaan dari jaksa.
    “Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan,” tanya Jaksa.
    Aditya mengaku hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan balik bendera dan aset diikat berdasarkan akta yang sah.
    Selain itu, sejumlah kapal milik induk perusahaan PT JMN juga ikut menjadi jaminan.
    “Lalu ada 7 set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi,” ujar Aditya.
    Dalam sidang, Aditya menuturkan, ada dua kali PT JMN mengajukan kredit pada tahun 2023.
    Dua kredit ini seluruhnya untuk membeli tiga kapal yang akan digunakan untuk kerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina.
    Aditya mengatakan, pada pengajuan pertama di bulan April 2023, PT JMN mengajukan kredit sebesar 50 juta dollar Amerika Serikat.
    “Pengajuannya berapa, saudara saksi,” tanya jaksa.
    “Sekitar 50 juta dollar Amerika Serikat,” jawab Aditya.
    Pengajuan kredit ini ditujukan sebagai pembayaran kapal jenis VLCC yang nilainya sekitar 56 juta dollar Amerika Serikat.
    Lalu, untuk pengajuan kedua di bulan Juni atau Juli 2023, PT JMN mengajukan kredit untuk membeli kapal Suezmax Richbury dan MRGC Naswan.
    Masing-masing kredit yang diajukan senilai 54,5 dan 30,3 juta dollar Amerika Serikat.
    Jika dijumlahkan, kredit yang diajukan PT JMN mencapai sekitar 140,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara hampir Rp 2 triliun.
    Dalam sidang, belum diungkap berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui oleh Bank Mandiri.
    Rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 ini pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025 lalu.
    Usai digeledah, rumah ini juga diduga menjadi kantor untuk Kerry dan tiga terdakwa lainnya.
    “Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantor di sana, sehingga kita geledah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Waktu itu, nama Kerry masih berstatus sebagai tersangka.
    Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah berkas.
    Berdasarkan informasi pada Februari lalu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang tersimpan dalam 34 ordner dan 89 bundel.
    Lalu, ada sejumlah uang tunai yang ikut disita, yaitu Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika.
    Berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkutan kargo
    crude import
    ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 1.234.288,00 dollar Amerika Serikat.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan potensi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mendalami semua temuan yang ada.

    Pendalaman itu dilakukan terhadap keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diperoleh dari penggeledahan yang ada. 

    “Penyidik masih mendalami semua. Keterangan saksi dan dokumentasi-dokumentasi yang ada serta alat bukti yang ada,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (2/12/2025).

    Di samping itu, dia juga masih enggan terbuka terkait pihak yang dibidik untuk dijadikan tersangka dalam perkara ini. Sebab, kata Anang, proses penyidikan ini ada yang sifatnya rahasia maupun yang bisa diungkap ke publik.

    “Belum, belum. Ya mohon dipahami juga karena ini sifatnya penyidikan, kami belum bisa terlalu terbuka. Ada sebagian kita buka, ada sebagian kita tutup,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang yang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.

    Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Purnawirawan Tersangka Kasus Satelit Kemhan Ngaku Diperintah Atasan

    Purnawirawan Tersangka Kasus Satelit Kemhan Ngaku Diperintah Atasan

    Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka dan satu DPO kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012-2021 ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta untuk segera disidangkan.

    Salah satu tersangka yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan mengaku dirinya hanya mengikuti perintah atasan.

  • Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Desember 2025

    Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan Regional 1 Desember 2025

    Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, dianggap mengabaikan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo beripa light crude oil dalam kapal tanker MT Arman 114 yang kini berstatus dilelang oleh Kejaksaan Agung.
    Dalam agenda persidangan yang berlangsung di PN
    Batam
    , Senin (1/12/2025) sore, sidang yang semestinya mendalami keberatan pihak pemilik muatan itu justru kembali tersendat. 
    Hal ini diakibatkan ketidakhadiran pihak tergugat, yakni
    Kejaksaan Negeri Batam
    dan Kejaksaan Agung RI untuk kedua kalinya.
    Majelis hakim Tiwik, membuka sidang dengan agenda pemanggilan ulang terhadap tergugat.
    Namun hingga persidangan diakhiri pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
    Untuk itu, pihaknya menjelaskan bahwa pengadilan masih mengikuti tata aturan pemanggilan.
    “Pengadilan akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Bila pada panggilan ketiga pihak yang dipanggil tetap tidak menghadiri, sidang dapat dibuka dan diperiksa tanpa kehadirannya,” ujarnya saat memimpin sidang.
    Menurut majelis, pemanggilan berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan pada 17 Desember.
    Bila ketidakhadiran Kejari Batam terus berlanjut, majelis akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk membuka pokok perkara tanpa menunggu kehadiran tergugat.
    Kuasa hukum penggugat, Fauzi menegaskan bahwa klien PT Concepto Screen SAL merupakan pemilik sah 166.975,36 metrik ton light crude oil yang diangkut MT Arman 114.
    Mereka menyatakan tidak terkait dengan kapal maupun tindak pidana yang menyeret nakhoda kapal tersebut.
    “Muatan itu bukan barang ilegal, bukan alat bantu kejahatan, dan tidak boleh dirampas hanya karena putusan pidana terhadap nakhoda,” jelasnya.
    Menurut mereka, KUHAP mewajibkan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik untuk dikembalikan.
    Gugatan derden verzet didaftarkan pada 27 Oktober 2025 setelah mereka mengetahui muatan tersebut ikut dirampas dalam putusan pidana.
    Ketidakhadiran Kejaksaan dalam dua panggilan pengadilan makin kontras ketika Concepto mengungkap bahwa Kejaksaan justru telah mengumumkan rencana lelang muatan crude oil tersebut pada 4 November 2025, hanya sepekan setelah gugatan derden verzet diajukan.
    Menurut penggugat, tindakan itu tidak mencerminkan kehati-hatian dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
    Mereka juga mencurigai pengumuman lelang yang tidak mencantumkan pemilik barang.
    “Objek sedang dalam sengketa terbuka. Lelang semestinya ditunda sampai ada kepastian hukum. Seolah-olah muatan tidak punya pemilik, padahal sedang disengketakan,” tegasnya.
    Pihaknya juga meminta penundaan lelang ke KPKNL Batam tak membuahkan hasil.
    Dimana KPKNL membalas bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan perintah Kejaksaan dan menyarankan permohonan ditujukan langsung ke Jaksa Agung.
    Kuasa hukum penggugat mengingatkan bahwa siapa pun pemenang lelang tidak otomatis dianggap pembeli beritikad baik. Jika gugatan dikabulkan, crude oil harus dikembalikan kepada pemggugat.
    “Kami tidak segan menarik pemenang lelang ke proses hukum bila eksekusi tetap dipaksakan,” lanjutnya.
    Pengajuan derden verzet dinilai sebagai satu-satunya mekanisme untuk melawan perampasan muatan yang menurut penggugat tidak terkait tindak pidana.
    Sengketa kepemilikan muatan dianggap sebagai ranah perdata, bukan pidana.
    Penggugat mengkritik tajam Kejaksaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
    Mereka menyebut ketidakhadiran berturut-turut dalam sidang sebagai tindakan yang tidak mencerminkan etika institusi penegak hukum.
    Menurut Fauzi, Kejaksaan tidak bisa mendalilkan putusan pidana sebagai dasar tunggal perampasan muatan.
    “Kepemilikan adalah domain perdata. Tidak boleh dicampur begitu saja,” jelasnya.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Beberkan Alasan Cabut Status Cekal Bos Djarum di Kasus Pajak

    Kejagung Beberkan Alasan Cabut Status Cekal Bos Djarum di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya mencabut pencekalan terhadap Bos Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan alasan dicabutnya pencekalan itu lantaran Victor bersikap kooperatif. 

    Dia menjelaskan indikator Victor kooperatif itu karena telah memberikan informasi yang diperlukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    “Sudah [kooperatif] memberikan informasi-informasi,” ujarnya di Kejagung, Senin (1/12/2025).

    Di samping itu, Anang belum mengemukakan nasib pencekalan terhadap pihak lain seperti eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman.

    “Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum pada Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Pencekalan Bos Djarum Dicabut, Bagaimana Status Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dkk?

    Pencekalan Bos Djarum Dicabut, Bagaimana Status Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dkk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal nasib status cekal empat orang lain setelah Bos Djarum Victor Rachmat Hartono dicabut.

    Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.

    Dalam hal ini, Anang mengaku baru mendapatkan informasi bahwa Bos Djarum, Victor menjadi satu-satunya pihak yang telah dicabut pencekalannya.

    “Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja,” ujar Anang di Kejagung, Senin (1/12/2025).

    Dia menjelaskan cekal maupun pencabutan cekal merupakan kewenangan penyidik. Salah satu indikator dicabutnya pencekalan itu yakni seseorang dinilai kooperatif.

    Penyidik, kata Anang, menilai bahwa Victor telah kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan manipulasi pajak periode 2016-2022. Indikator kooperatif itu adalah telah memberikan informasi kepada penyidik.

    “Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga menekankan bahwa seluruh pihak yang dicekal itu masih berstatus sebagai saksi.

    “Masih sebagai saksi semua, belum ada penetapan tersangka semua masih sebagai saksi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum pada Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

     

  • Alasan Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Alasan Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Bisnis.com, JAKARTA — Sikap kooperatif selama proses penyidikan menjadi alasan utama Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pencabutan surat pencekalan tersebut.

    Menurutnya, keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan itikad baik yang ditunjukkan Victor dalam perkara dugaan korupsi terkait perpajakan tahun 2016–2020.

    “Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik. Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang saat dihubungi Bisnis, Sabtu (29/11/2025).

    Sebelumnya, Victor masuk dalam daftar pihak yang dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Namun, penilaian penyidik terhadap tingkat kepatuhan Victor dalam menjalani pemeriksaan mengubah status hukum tersebut.

    Anang belum memberikan perincian mengenai nasib empat pihak lain yang sebelumnya turut diajukan cegah dalam pusaran kasus ini.

    Sebagai informasi, selain Victor, Kejagung juga mencegah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, serta konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

    Di sisi lain, manajemen PT Djarum sebelumnya telah menegaskan komitmen perusahaan terhadap proses hukum yang berjalan. Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan bahwa Victor Hartono, yang masih menjabat sebagai Chief Operating Officer, dan perusahaan akan senantiasa menghormati prosedur hukum.

    “Kami menghormati, patuh, dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” tutur Budi.

  • Kejagung Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri karena Kooperatif

    Kejagung Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri karena Kooperatif

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Padahal sejak 14 November 2025 lalu, Victor telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.

    “Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).

    Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor. Dia hanya mengatakan bahwa Victor kooperatif dimata penyidik.

    “Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” lanjut dia.

    Eks Kajari Jakarta Selatan itu juga belum membeberkan kapan tepatnya pencabutan dilakukan. Termasuk saat ditanya apakah Victor telah diperiksa dalam kasus itu atau belum.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Dua diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. Yudi mengatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri itu diajukan Kejagung.

    Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu adalah:

    1.⁠ ⁠Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
    2.⁠ ⁠Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
    3.⁠ ⁠Karl Layman
    4.⁠ ⁠Heru Budijanto Prabowo
    5.⁠ ⁠Bernadette Ning Dijah Prananingrum

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa 5 nama tersebut dicegah.

    “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Anang saat ditanya perihal nama-nama tersebut.

    “Ia (kelimanya saksi),” ucap Anang.

    Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pajak

    Kejagung memang tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Kejagung belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.

    “(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang Supriatna.
    Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut.

    Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

    “Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” tutur Anang.

    Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/maa)

  • Resmi! Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Resmi! Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Sebelumnya Victor masuk dalam list pihak yang dicekal oleh Kejagung dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait perpajakan tahun 2016-2020. 

    Kabar tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. “Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (29/11/2025) malam.

    Anang menjelaskan penyidik memutuskan untuk mencabut pencekalan itu karena Victor dinilai kooperatif saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

    “Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” pungkasnya.

    Hanya saja, Anang belum menjelaskan nasib empat orang lain yang telah diajukan cekal oleh Kejagung dalam perkara ini.

    Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.

    Sebelumnya, Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan pihaknya bakal patuh dan menghormati prosedur hukum yang berlangsung.

    Dia pun memastikan bahwa saat ini Victor Hartono masih menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Djarum. “Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).