Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kasus Chromebook Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

    Kasus Chromebook Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memasuki tahap persidangan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

    “Perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa chromebook dan chrome device management yang dilaksanakan pada tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Menurut Riono, penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti yang menguatkan unsur pidana para tersangka. Empat berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Para tersangka tersebut, yakni Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim; Konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen, Mulyatsah; Mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih.

    Sementara itu, satu tersangka lainnya, mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buronan (DPO).

    Riono menjelaskan dugaan korupsi bermula sejak tahap penyusunan kajian teknis. Ia menyebut Nadiem diduga memerintahkan perubahan rekomendasi tim teknis. Pada awalnya, tim menyimpulkan bahwa spesifikasi pengadaan tidak boleh mengarah ke sistem operasi tertentu.

    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan ChromeOS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan chromebook,” kata Riono.

    Ia menambahkan, Kemendikbudristek sebenarnya pernah melakukan pengadaan Chromebook pada 2018, tetapi dinilai gagal dalam penerapannya. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 hingga 2022 tanpa kajian teknis yang objektif.

    “Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa,” jelasnya.

    Kejagung menduga kuat adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Riono memerinci kerugian negara tersebut terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun dan pengadaan chrome device management yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp 621,3 miliar.

    “Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” pungkas Riono.

    Dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, kasus korupsi Chromebook ini memasuki fase krusial yang akan menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa di hadapan majelis hakim.

  • 10
                    
                        Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
                        Nasional

    10 Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun Nasional

    Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke pengadilan.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan
    kerugian negara
    dari kasus tersebut bertambah menjadi Rp2,1 triliun.
    “Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
    Menurutnya, kasus terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) ini terjadi pada 2019-2022.
    Dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, kata dia, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis.
    “Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,” kata Riono.
    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ujar dia.
    Padahal, pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome.
    Hasilnya, penerapannya dinilai gagal.
    Akan tetapi, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
    Riono menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, termasuk penyedia barang dan jasa.
    “Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucap dia.
    Pada Senin sore tadi, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem serta tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dengan demikian, Nadiem dan kawan-kawan akan segera menjalani persidangan.
    “Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ucap Riono.
    Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya yang juga dilimpahkan adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang

    Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook di Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025). Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan.

    “Jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Mereka yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Mulyatsah; serta mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih.

    “Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” ujar Riono.

    Dengan pelimpahan ini, Riono menegaskan penanganan kasus ini sudah dilaksanakan secara cermat dan profesional. Dia meyakini, sudah ada alat bukti yang kuat sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

    “Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” pungkasnya.

    Sejatinya, ada satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan. Hanya saja, yang bersangkutan kini berstatus DPO dan tengah dicari keberadaannya.

  • Bom Mobil Meledak Dekat Kantor Polisi Meksiko, 5 Orang Tewas

    Bom Mobil Meledak Dekat Kantor Polisi Meksiko, 5 Orang Tewas

    Jakarta

    Otoritas Meksiko mengatakan setidaknya lima orang tewas dan tiga orang lainnya luka-luka setelah sebuah mobil meledak di dekat kantor polisi di negara bagian Michoacan di Meksiko barat.

    Dilansir kantor berita AFP, Senin (8/12/2025), ledakan bom mobil di negara bagian Meksiko yang bergejolak itu, terjadi sesaat sebelum tengah hari waktu setempat (18.00 GMT) pada hari Sabtu lalu di depan markas polisi di kota pesisir Coahuayana. Demikian disampaikan Kejaksaan Agung Meksiko, yang telah mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.

    Kejaksaan negara bagian menaikkan jumlah korban tewas dari tiga orang menjadi lima orang, menambahkan bahwa tiga orang di antaranya adalah petugas polisi setempat.

    Beberapa kelompok pengedar narkoba beroperasi di Michoacan, termasuk New Michoacan Family dan Jalisco New Generation Cartel (CJNG), yang keduanya telah ditetapkan oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai “organisasi teroris asing.”

    Sebelumnya, pembunuhan Wali Kota Uruapan, Carlos Manzo, di Michoacan memicu demonstrasi yang dipimpin para pemuda selama dua hari pada bulan November lalu. Dalam insiden itu, dengan para pengunjuk rasa membakar gedung-gedung publik dan terlibat bentrok dengan polisi, yang mengakibatkan lebih dari 100 orang terluka.

    Manzo (40) telah meraih popularitas sebagai pejuang melawan kejahatan terorganisir dan berkampanye melawan kartel-kartel narkoba Meksiko yang terkenal kejam.

    Lihat juga Video: Bom Mobil Meledak di Somalia, 5 Orang Tewas

    (ita/ita)

  • Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, sebuah agenda internasional yang menegaskan komitmen global dalam memerangi korupsi.

    Peringatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, tetapi menjadi pengingat korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui kerja kolektif.

    Tujuan utama penetapan Hakordia adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta menegaskan kembali peran penting United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai dasar hukum internasional dalam upaya pencegahannya.

    Melalui momentum ini, masyarakat dunia diajak untuk berpartisipasi aktif membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

    Penetapan 9 Desember sebagai Hakordia berakar pada pengesahan Konvensi UNCAC oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2003.

    Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan memberikan standar komprehensif untuk memerangi korupsi.

    Oleh karena itu, Hakordia menjadi momen penting untuk mempromosikan penandatanganan, ratifikasi, serta implementasi langkah-langkah antikorupsi yang diamanatkan.

    Di Indonesia, peringatan Hakordia 2025 semakin relevan sebagai pengingat komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi harus terus diperkuat oleh pemerintah, lembaga negara, hingga masyarakat umum.

    Bahaya Korupsi Menjadi Ancaman Serius bagi Pembangunan dan Kesejahteraan

    Urgensi peringatan Hakordia 2025 dapat dilihat dari dampak buruk korupsi yang begitu luas. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengancam pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, serta melemahkan supremasi hukum. Efek domino korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor kehidupan.

    Dalam sektor ekonomi, korupsi memicu ketidakpastian pasar, menurunkan daya tarik investasi, serta memperlambat pertumbuhan.

    Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbaiki layanan kesehatan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Akibatnya, masyarakat, khususnya kelompok rentan kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak. Korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial.

    Praktik-praktik yang tidak dihukum atau dibiarkan berlarut-larut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    Ketika kepercayaan publik melemah, legitimasi pemerintah pun ikut terancam. Oleh karena itu, Hakordia menjadi panggilan bersama agar dampak sistemik korupsi ini disadari dan dilawan secara kolektif.

    Peran Kesadaran Publik dan Partisipasi Aktif dalam Hakordia 2025

    Makna besar Hakordia 2025 tidak hanya terletak pada komitmen lembaga negara, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi sering berakar pada budaya dan sistem sosial, sehingga perubahan harus dimulai dari diri individu.

    Hakordia hadir sebagai pengingat setiap warga memiliki peran penting dalam menolak dan melaporkan korupsi. Peningkatan kesadaran masyarakat mendorong individu memahami korupsi bukanlah suatu keniscayaan, melainkan kejahatan yang bisa dicegah melalui integritas, etika, dan keberanian.

    Peringatan ini juga menjadi wadah untuk menyebarkan informasi mengenai modus-modus korupsi terbaru serta mempelajari mekanisme pelaporan yang aman.

    Partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran, melaporkan indikasi penyelewengan, serta menuntut akuntabilitas pejabat publik merupakan elemen kunci dalam memutus rantai korupsi.

    Program edukasi dan kampanye integritas yang digencarkan saat Hakordia pun ditujukan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter bersih dan berintegritas.

    Hakordia 2025 sebagai Momentum Evaluasi Implementasi UNCAC

    Bagi negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC, termasuk Indonesia, Hakordia berfungsi sebagai sarana evaluasi tahunan mengenai sejauh mana implementasi prinsip-prinsip antikorupsi telah dilakukan.

    Konvensi ini mencakup lima pilar penting, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan bantuan teknis.

    Melalui pelaksanaan Hakordia 2025, instansi pemerintah, lembaga publik, hingga organisasi nonpemerintah didorong untuk menilai apakah kebijakan internal mereka sudah sesuai dengan standar global tersebut.

    Langkah-langkah seperti memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi perizinan, menyederhanakan birokrasi, serta memperbaiki tata kelola merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sangat efektif.

    Hakordia menjadi sarana penting untuk memastikan komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Dengan begitu, Hakordia 2025 dapat menjadi momentum yang memperkuat integritas bangsa dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih.

  • Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Bahaya Korupsi Makin Nyata! Ini Alasan Hakordia Diperingati

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, sebuah agenda internasional yang menegaskan komitmen global dalam memerangi korupsi.

    Peringatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, tetapi menjadi pengingat korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui kerja kolektif.

    Tujuan utama penetapan Hakordia adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta menegaskan kembali peran penting United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai dasar hukum internasional dalam upaya pencegahannya.

    Melalui momentum ini, masyarakat dunia diajak untuk berpartisipasi aktif membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

    Penetapan 9 Desember sebagai Hakordia berakar pada pengesahan Konvensi UNCAC oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2003.

    Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan memberikan standar komprehensif untuk memerangi korupsi.

    Oleh karena itu, Hakordia menjadi momen penting untuk mempromosikan penandatanganan, ratifikasi, serta implementasi langkah-langkah antikorupsi yang diamanatkan.

    Di Indonesia, peringatan Hakordia 2025 semakin relevan sebagai pengingat komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi harus terus diperkuat oleh pemerintah, lembaga negara, hingga masyarakat umum.

    Bahaya Korupsi Menjadi Ancaman Serius bagi Pembangunan dan Kesejahteraan

    Urgensi peringatan Hakordia 2025 dapat dilihat dari dampak buruk korupsi yang begitu luas. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengancam pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, serta melemahkan supremasi hukum. Efek domino korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor kehidupan.

    Dalam sektor ekonomi, korupsi memicu ketidakpastian pasar, menurunkan daya tarik investasi, serta memperlambat pertumbuhan.

    Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbaiki layanan kesehatan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Akibatnya, masyarakat, khususnya kelompok rentan kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak. Korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial.

    Praktik-praktik yang tidak dihukum atau dibiarkan berlarut-larut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    Ketika kepercayaan publik melemah, legitimasi pemerintah pun ikut terancam. Oleh karena itu, Hakordia menjadi panggilan bersama agar dampak sistemik korupsi ini disadari dan dilawan secara kolektif.

    Peran Kesadaran Publik dan Partisipasi Aktif dalam Hakordia 2025

    Makna besar Hakordia 2025 tidak hanya terletak pada komitmen lembaga negara, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi sering berakar pada budaya dan sistem sosial, sehingga perubahan harus dimulai dari diri individu.

    Hakordia hadir sebagai pengingat setiap warga memiliki peran penting dalam menolak dan melaporkan korupsi. Peningkatan kesadaran masyarakat mendorong individu memahami korupsi bukanlah suatu keniscayaan, melainkan kejahatan yang bisa dicegah melalui integritas, etika, dan keberanian.

    Peringatan ini juga menjadi wadah untuk menyebarkan informasi mengenai modus-modus korupsi terbaru serta mempelajari mekanisme pelaporan yang aman.

    Partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran, melaporkan indikasi penyelewengan, serta menuntut akuntabilitas pejabat publik merupakan elemen kunci dalam memutus rantai korupsi.

    Program edukasi dan kampanye integritas yang digencarkan saat Hakordia pun ditujukan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter bersih dan berintegritas.

    Hakordia 2025 sebagai Momentum Evaluasi Implementasi UNCAC

    Bagi negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC, termasuk Indonesia, Hakordia berfungsi sebagai sarana evaluasi tahunan mengenai sejauh mana implementasi prinsip-prinsip antikorupsi telah dilakukan.

    Konvensi ini mencakup lima pilar penting, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan bantuan teknis.

    Melalui pelaksanaan Hakordia 2025, instansi pemerintah, lembaga publik, hingga organisasi nonpemerintah didorong untuk menilai apakah kebijakan internal mereka sudah sesuai dengan standar global tersebut.

    Langkah-langkah seperti memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi perizinan, menyederhanakan birokrasi, serta memperbaiki tata kelola merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sangat efektif.

    Hakordia menjadi sarana penting untuk memastikan komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Dengan begitu, Hakordia 2025 dapat menjadi momentum yang memperkuat integritas bangsa dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih.

  • 8
                    
                        Prabowo Merasa Sering Diejek sebagai "Rambo Podium"
                        Nasional

    8 Prabowo Merasa Sering Diejek sebagai "Rambo Podium" Nasional

    Prabowo Merasa Sering Diejek sebagai “Rambo Podium”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto membantah anggapan bahwa dirinya “Rambo podium” alias hanya berani berbicara di depan podium soal penegakan hukum.
    “Kalau saya bicara, saya sering diejek, Prabowo itu Rambo di podium, hanya berani di podium. Tapi begitu nanti Jaksa Agung, KPK, bertindak (mereka bilang), ‘Ah, begitu Prabowo bertindak semena-mena’, tidak,” kata Prabowo dalam pidato di puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
    Meski dia dinilai sebagai ”
    Rambo podium
    “, tetapi ketika dirinya benar-benar menegakkan hukum melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia merasa dianggap semena-mena.
    Kepala Negara menegaskan, ia tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
    Siapa pun yang melanggar hukum akan diusutnya.
    Oleh karena itu, ia meminta semua pihak taat kepada hukum.
    Pelaku ekonomi pun harus taat membayar pajak.
    “Kepada sahabat-sahabat, kawan-kawan, kawan-kawan yang berkecimpung di ekonomi, patuhilah hukum, bayarlah pajakmu, patuhi semua ketentuan. Rakyat kita sudah tidak mau dipermainkan lagi, mereka pintar-pintar, mereka mengerti,” ucap Prabowo.
    Ia pun mengajak para koruptor untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar, kemudian mengembalikan semua uang negara.
    Uang itu, lanjut Prabowo, akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan warga.
    “Saya berkata siapa yang melanggar hukum, kembalilah ke jalan yang benar. Kalau kau tobat, yang kau utang kepada negara ya kau bayar. Emang bikin jembatan pakai apa? Rakyat kita susah, rakyat kita perlu rumah, perlu sekolah yang baik, tidak bisa bangun sekolah hanya dengan omong-omong,” jelasnya.
    Di sisi lain, Prabowo mempersilakan orang lain tetap gaduh dan mencari-cari kesalahannya.
    Ia meyakini bahwa masyarakat akan mampu menilai sendiri siapa yang bekerja dan siapa yang hanya modal berbicara.
    “Ada yang suka ribut saja, gaduh saja, ya tapi kalau dia mau gaduh silakan saja. Tapi saya percaya rakyat kita mengerti siapa yang bekerja dan siapa yang hanya bisa omong, omong, omong saja,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI ikut dalami kasus perusakan hutan yang sebabkan banjir di Sumatera

    TNI ikut dalami kasus perusakan hutan yang sebabkan banjir di Sumatera

    Jakarta (ANTARA) – Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan pihaknya akan ikut terlibat mendalami kasus kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di Sumatera karena TNI merupakan salah satu instansi yang berada di dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    “Sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu memang di Satgas PKH ini kita melakukan upaya-upaya penertiban,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat.

    Menurut Freddy, TNI dalam satgas ini hanya bersifat membantu proses penegakan hukum akan berjalan dengan aman. Untuk proses penegakan hukum, kata dia, ada di ranah Kejaksaan Agung dan Polri yang menjadi ujung tombak Satgas PKH.

    Namun demikian, Freddy memastikan TNI akan selalu siap dilibatkan di lini apapun demi mendukung proses hukum yang sedang dijalankan Satgas PKH.

    “Ada Kejaksaan Agung (Kejagung), ada rekan-rekan Polri juga di situ. Kita terus berkomunikasi dan melakukan upaya-upaya bersama,” jelas Freddy.

    Satgas PKH kini mulai mendalami soal kerusakan hutan yang diduga menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut).

    “Di samping memberikan bantuan, tim Satgas PKH juga sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

    Anang mengatakan bahwa satgas akan menyelidiki penyebab kerusakan hutan pada tiga provinsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya proyek tambang pada hutan.

    “Apakah ini nantinya akibat dari apa, apakah dari rusaknya kawasan hutan atau kayu-kayu tambang, nanti didalami. Yang jelas, tim PKH sudah bergerak,” ucapnya.

    Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, ia memastikan bahwa Satgas PKH akan menindak pihak yang bertanggung jawab.

    Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polri membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait gelondongan kayu yang terbawa banjir saat banjir di sejumlah lokasi di wilayah Sumatera.

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut sebagai tindak lanjut dari MoU (memorandum of understanding) antara Kemenhut dan Polri dalam ruang lingkup sinergi tugas dan fungsi dalam pembangunan kehutanan maka dibentuk tim kerja sama untuk melakukan investigasi asal usul kayu-kayu yang terseret banjir tersebut.

    “Kemarin Pak Menko (PMK) Pratikno berserta Pak Mensesneg dan Seskab juga sudah menginstruksikan agar Satgas PKH bergerak. Jadi nanti MoU kami dengan Kepolisian RI akan diintegrasikan dengan PKH untuk sesegera mungkin membuktikan atau menemukan asal usul kayu tersebut,” kata Menhut.

    “Bila ditemukan ada unsur pidana maka kami tindaklanjuti dengan proses penegakan hukum setegas-tegasnya,” tambahnya.

    Dia menyebut jajaran Kemenhut sudah melakukan penyusuran sungai dengan bantuan drone untuk memantau jalur daerah aliran sungai (DAS) terdampak yang dilewati material kayu tersebut.

    Pihaknya juga sudah menggunakan aplikasi Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk melakukan analisis kayu terbawa banjir. Mulai dari jenis kayu, penampakan fisik kayu dan penampakan tanda bekas perlakuan manusia terhadap kayu.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan

    Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan vonis terpidana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah dieksekusi.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan eksekusi itu dilakukan seminggu setelah vonis Meirizka berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Vonis Meirizka dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Rutan Pondok Bambu. Adapun, ibu Ronald Tannur ini telah divonis tiga tahun dan denda Rp500 juta di kasus suap terkait anaknya itu.

    “Untuk Meirizka ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (5/12/2025).

    Selain Meirizka, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga bakal segera dieksekusi. Namun, Anang tidak menjelaskan eksekusi hukuman Zarof secara detail. Dia hanya menyatakan eksekusi itu bakal berlangsung pekan depan.

    “Kalau yang Zarof, belum, minggu depan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa yang putusannya telah dieksekusi. Perinciannya, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

    Selanjutnya, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dijebloskan ke Lapas Tangerang. Adapun, ketiganya harus menjalani vonis tujuh tahun penjara di kasus terkait Ronald Tannur ini.

  • Gempar ‘Dokumen Damaskus’ Ungkap Kekejaman Rezim Assad

    Gempar ‘Dokumen Damaskus’ Ungkap Kekejaman Rezim Assad

    Jakarta

    Setelah kejatuhan diktatur Suriah Bashar al-Assad, muncul bukti baru berupa foto-foto yang menunjukkan kekejian tak manusiawi. Kumpulan data dengan lebih dari 70.000 foto itu diserahkan kepada Norddeutscher Rundfunk (NDR).

    Dokumen tersebut berasal dari seorang kolonel Suriah yang bekerja di Departemen Pengamanan Barang Bukti, Kepolisian Militer Damaskus. Saat pergolakan terjadi setahun yang lalu, dia berhasil membawa dan menyembunyikan hard disk berisi data dari brankas kantornya saat itu.

    Kumpulan data terbesar yang pernah dievaluasi

    Dokumen-dokumen tersebut diteliti bersama dengan jurnalis investigasi dari Westdeutscher Rundfunk (WDR), Süddeutsche Zeitung (SZ), Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ), dan banyak mitra media internasional lainnya. “Damascus Dossier” adalah kumpulan data terbesar yang pernah dievaluasi jurnalis. Beberapa media yang terlibat dalam penelitian ini adalah surat kabar “Le Monde”, “Washington Post”, “El Pais”, “Toronto Star”, dan banyak lainnya.

    Seperti dilaporkan oleh NDR, dokumen ini mendokumentasikan pelanggaran berat hak asasi manusia di penjara-penjara Suriah di bawah pemerintahan Assad. Gambar-gambar tersebut menunjukkan nasib 10.212 tahanan Suriah yang tewas, sebagian besar pria, tetapi juga wanita, anak di bawah umur, dan setidaknya satu bayi.

    Selain foto-foto tahanan yang tewas, dokumen rahasia, daftar anggota militer, dan surat kematian tahanan juga ada dalam kumpulan dokumen tersebut.

    Tanda kekurangan gizi dan kekerasan

    Dalam laporannya NDR menyebut data tersebut mengungkapkan bagaimana warga sipil Suriah dimata-matai, dipenjara, dan disiksa hingga kehilangan nyawa sebelum Assad digulingkan pada Desember 2024. Sebagian besar mayat dalam foto-foto tersebut menunjukkan tanda kurang gizi, banyak di antaranya korban kurus kering. Selain itu, terdapat juga bukti kekerasan parah yang dialami para korban. Para ahli yang diwawancarai NDR menginterpretasikan hal tersebut sebagai akibat dari penyiksaan sistematis.

    Penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit militer punya peran signifikan melakukan penindasan di Suriah. Dokter dari Rumah Sakit Militer Harasta di Damaskus menandatangani surat kematian tahanan dan hanya mencatatkan kejadian terminal seperti “henti jantung” tanpa penyebab kematian yang sebenarnya.

    Penyelidikan dilakukan Kejaksaan Agung Jerman

    Foto-foto dari Suriah ini penting bagi penyidik Jerman. Sejalan dengan prinsip hukum internasional, penjahat perang dapat dituntut di Jerman atas kejahatan yang dilakukan di Suriah.

    Data tersebut dapat diakses Jaksa Agung Federal, yang akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Jaksa Agung Federal saat ini melakukan puluhan penyelidikan dan telah memeriksa lebih dari 2000 saksi untuk penyelidikan struktur organisasi kriminal.

    “Foto-foto yang kami miliki tentang Suriah melengkapi kesaksian individu-individu,” kata Jaksa Agung Federal Jens Rommel kepada tim investigasi gabungan NDR, WDR, dan SZ. “Foto-foto tersebut memperlihatkan dengan jelas apa yang telah dialami oleh individu-individu tersebut, apa yang mereka alami kini dapat diobjektifkan,” ujar Rommel.

    Bashar al-Assad memerintah Suriah selama hampir seperempat abad. Pada 8 Desember 2024, Assad digulingkan pejuang milisi Islamis HTS dan sekutunya. Assad yang kini berada di bawah suaka Moskow, dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat serta kejahatan perang termasuk melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap oposisinya dan juga penggunaan gas beracun dalam perang saudara.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Sorta Caroline

    Editor: Rizki Nugraha


    (ita/ita)