Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • 8 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Sapi di Kaimana Papua Barat Dicokok di Jakarta

    8 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Sapi di Kaimana Papua Barat Dicokok di Jakarta

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap buronan kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana berinisial FXN. Terpidana berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah hampir delapan bulan.

    Terpidana FXN diamankan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis 2 Oktober, pukul 17.00 WIB dan langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

    “Hari ini Sabtu, 4 Oktober, DPO tiba dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Muhammad Bardan di Bandara Rendani, Manokwari, Sabtu, disitat Antara. 

    Dia menjelaskan, kronologi kasus bermula saat FXN selaku kuasa PT Gunung Mas Utama ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaimana Kristian Efara untuk mendatangkan sapi tanpa mengikuti prosedur.

    Penyaluran bantuan sapi kepada kelompok tani di Kaimana tidak tepat sasaran, karena telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/OT.140/1/2012

    “Kasus yang menjerat FXN berawal dari program pengadaan sapi tahun 2012 di Kaimana untuk dua kelompok tani senilai Rp1 miliar,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Oktober 2015, proyek pengadaan sapi yang dilaksanakan FXN merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

    Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak dan pada 25 Maret 2019, Pengadilan Negeri Tipikor Papua Barat menjatuhkan hukum penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta kepada FXN.

    “Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jayapura (Papua) menjatuhkan hukuman penjara menjadi sepuluh tahun,” ucap Bardan.

    Selanjutnya, Mahakamah Agung menerbitkan putusan Nomor 32 K/Pid. Sus/2019 yang menolak permohonan kasasi FXN sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pengadilan Tipikor Papua Barat.

    Terpidana FXN divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, namun terpidana mengabaikan tiga kali pemanggilan untuk dieksekusi sesuai putusan MA.

    “Tanggal 20 Maret, Kejaksaan Negeri Fakfak mengeluarkan surat penetapan DPO dan meminta bantuan Kejati untuk melacak keberadaan terpidana,” katanya.

    Perlu diketahui, Provinsi Papua Barat mendapat alokasi dana tugas pembantuan untuk program pencapaian swasembada pangan daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani senilai Rp48,818 miliar.

    Ada sejumlah item kegiatan pemanfaatan dana tersebut dan Kabupaten Kaimana menerima alokasi Rp1 miliar untuk dua kelompok tani, akan tetapi realisasi pengadaan sapi tidak dilengkapi bukti penggunaan dana.

  • Kejagung Siap Telisik Potensi Kebocoran Dana Haji Rp 5 Triliun

    Kejagung Siap Telisik Potensi Kebocoran Dana Haji Rp 5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait permintaan Kementerian Haji yang meminta aparat penegak hukum soal dugaan kebocoran dana haji Rp5 triliun per tahun.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna memastikan bakal menindaklanjuti informasi dari Kementerian Haji potensi kebocoran dana haji tersebut.

    “Kalau memang dari wakil menteri atau wamen haji ada permintaan untuk melaporkan, kita pasti kita terima nanti, kita tidak lanjuti,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Sabtu (4/10/2025).

    Dia menambahkan sampai saat ini belum ada laporan secara resmi terkait dengan persoalan tersebut. 

    Oleh sebab itu, untuk saat ini pihaknya akan menunggu laporan terlebih dahulu dari Kementerian Haji dan Umrah atas dugaan kebocoran dana tersebut.

    “Sampai saat ini kita nunggu aja,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan mengatakan dugaan kebocoran dana itu masih bersifat prediksi.

    Namun demikian, dia tetap mengambil langkah serius agar kebocoran tidak terjadi. Dia menjelaskan nilai kebocoran itu diperoleh dari perputaran uang Haji sekitar Rp17-20 triliun.

    Para peneliti, kata Gus Irfan telah memprediksi kebocoran anggaran di Indonesia sebesar 20-30%. “Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya,” ujar Gus Irfan, Jumat (3/10/2025).

  • 6
                    
                        Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut
                        Nasional

    6 Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut Nasional

    Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan, status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah
    stateless
    seiring dengan pencabutan paspor keduanya.
    “Ya (
    stateless
    ),” ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025).
    Dengan pencabutan paspor, diharapkan dua buron tersebut tidak bisa pergi dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini, lantaran tak mempunyai kewarganegaraan (
    stateless
    ).
    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025).
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
    “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus. 
    Lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
    Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu: 
    Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
    Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
    Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
    Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.
    Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan Nasional 4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melawan status tersangkanya melalui sidang praperadilan yang digelar perdana pada Jumat (3/10/2025).
    Dalam sidang itu, ia menyampaikan argumen yang menentang tuntutan jaksa.
    Seturut penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat ia menjabat.
    Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadri, hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Nono Anwar Makarim tampak mengenakan batik bernuansa cokelat.
    Nono juga menggunakan tongkat jalan dan duduk di samping istrinya yang mengenakan busana hitam.
    Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan, sidang praperadilan Nadiem melawan Kejagung ini bebas dari intervensi pihak mana pun.
    Sidang praperadilan diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
    “Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Adapun dalam sidang tersebut, Nadiem meminta status tersangkanya dibatalkan.
    Pernyataan ini disampaikan Nadiem melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan perdana itu.
    “Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka (yang dikeluarkan oleh) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Permintaan itu bukan tanpa alasan.
    Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka telah cacat prosedur.
    Menurut mereka, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
    Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejagung terbit pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni Kamis (4/9/2025).
    Penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Bahkan, Nadiem disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Mereka juga menyoroti kesalahan identitas dalam surat penetapan tersangka.
    Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal sesuai KTP ia tercatat sebagai anggota kabinet pada periode 2019–2024.
    Lebih lanjut, pihak Nadiem mengeklaim kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
    Kuasa hukum menyebut program tersebut tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi.
    Sebagai alternatif, kuasa hukum meminta agar penahanan Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
    “Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata kuasa hukum.
    Nadiem juga didukung oleh 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).
    Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para amici atau pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil, salah satu pihak pengaju.
    Amicus curiae ini bahkan diajukan oleh seorang eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman.
    Berikut ini tokoh yang mengajukan amicus curiae:
    Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    Ketentuan pertama yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
    Aturan kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem
                        Nasional

    3 Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem Nasional

    Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dibela sejumlah tokoh antikorupsi dalam gugatan praperadilan kasus pengadaan laptop Chromebook.
    Sebanyak 12 orang yang terdiri dari mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan jaksa agung mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
    amicus curiae
    untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
    Pendapat hukum ini disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
    Amicus curiae
    diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para pihak yang mengajukan
    amicus curiae
    hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

    Amicus curiae
    ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Arsil mengatakan, pendapat hukum yang disampaikan para tokoh tidak hanya ditujukan untuk kasus yang menjerat Nadiem. Pendapat ini juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum.
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
    Ini daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
    amicus curiae
    di praperadilan Nadiem Makarim:
    Gugatan praperadilan tersebut menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem.
    Menurut kubu Nadiem, kerugian negara harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Tetapi, perhitungan kerugian negara yang harusnya dihitung oleh BPK atau BPKP tersebut tidak ada dalam kasus Nadiem.
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang,” ujar Hana.
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanan nya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” katanya lagi.
    Oleh karena itu, ditegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah dan pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.
    Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    “Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
    Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Nasional 3 Oktober 2025

    12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
    amicus curiae
    untuk permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
    Pendapat hukum itu disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
    Amicus curiae
    sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para
    amici
    atau pihak yang mengajukan sebagai
    amicus curiae
    hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

    Amicus curiae
    ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
    amicus curiae
    di pra peradilan Nadiem Makarim:
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
    PUSPENKUM KEJAGUNG Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)
    Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    “Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
    Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Nadiem Sedih Lihat Anaknya Terjerat Kasus Korupsi: Dia Orang yang Menjalankan Keadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    Ibu Nadiem Sedih Lihat Anaknya Terjerat Kasus Korupsi: Dia Orang yang Menjalankan Keadilan Nasional 3 Oktober 2025

    Ibu Nadiem Sedih Lihat Anaknya Terjerat Kasus Korupsi: Dia Orang yang Menjalankan Keadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Orangtua dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdibkud) Nadiem Anwar Makarim mengaku sedih melihat anaknya diproses hukum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan.
    Ibu Nadiem, Atika Algadri, menuturkan bahwa dirinya mengenal betul sosok sang anak.
    Ia meyakini Nadiem tidak mungkin melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan oleh Kejaksaan Agung.
    “Sebagai ibu dari Nadiem, saya sedihnya luar biasa tentunya. Sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” kata Atika usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Atika berharap proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan adil agar kebenaran dapat terungkap.
    “Kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu,” ucapnya.
    Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dapat membebaskan anaknya dari proses hukum.
    Harapan ini juga dituangkan dalam permohonan praperadilan tim penasihat hukum Nadiem.
    “Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ungkap Nono.
    Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada periode 2019-2022.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Diretas, Akun Instagram Kejagung Sudah Pulih

    Sempat Diretas, Akun Instagram Kejagung Sudah Pulih

    Sempat Diretas, Akun Instagram Kejagung Sudah Pulih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Akun Instagram Kejaksaan Agung (Kejagung) @kejaksaan.ri sempat diretas, pada Kamis (2/10/2025) malam hingga Jumat (3/10/2025) pagi.
    “Memang dari kemarin malam mulai jam 21.00 WIB, akun media sosial kami mengalami beberapa serangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
    Kendati demikian, Anang memastikan upaya pemulihan akun telah dilakukan.
    Namun, lanjut dia, hingga pagi ini, masih ada upaya peretasan terhadap akun Instagram tersebut.
    “Tapi, akun telah dipulihkan kembali dan sampai saat ini serangan dari pihak luar masih berlangsung dan kami masih berusaha menetralisir serangan,” imbuh dia.
    Sebagai informasi, akun Instagram Kejagung sempat mengunggah video promosi terkait tempat judi kasino.

    Kai is opening a new casino. To celebrate this event, every registered player will receive a $2,500 bonus. The bonus is instantly withdrawable
    ,” tulis keterangan dalam unggahan di Instagram Kejagung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
    PN Jakarta Selatan telah meregister gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
    Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
    “Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang, yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Nadiem mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
    Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
    “Insya Allah siap hadir,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
    Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
    “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
    Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
    “Ya silakan saja nanti, di praperadilan,” imbuh dia.
    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar

    42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar terkait pada kasustimah ilegal. Tumpukan mineral berharga ini disita Kejagung dari ‘raja timah’ Tamron alias Aon.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan puluhan ribu ton mineral ditemukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera di Bangka Belitung.

    “Didalamnya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42.000 ton. Itu yang ternyata baru tahu tadi, kita konfirmasi dengan PT Timah, di-cek itu harganya sekitar Rp200 sekian miliar,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025).

    Dia menjelaskan bahwa mineral yang ditemukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI dan Satgas PKH itu berjenis sirkon (timah), timah dan monazit. 

    Mineral sitaan itu bakal diserahkan ke negara melalui BUMN Timah (TINS) untuk dikelola. Nantinya, keuntungan pengelolaan itu bakal digunakan untuk memulihkan kerugian negara kasus timah.

    “Ya nanti kita tindaklanjuti, itu salah satu yg akan kita lakukan ekspor, karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, Tamron alias Aon merupakan Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) divonis 8 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Aon juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi Jakarta vonis Aon diperberat menjadi 18 tahun penjara.