Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Daftar 6 Smelter Tambang Ilegal yang Disita Kejagung, Rugikan Negara Rp300 Triliun

    Daftar 6 Smelter Tambang Ilegal yang Disita Kejagung, Rugikan Negara Rp300 Triliun

    Bisnis.com, BANGKA — Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pemerintah telah berhasil melakukan penyitaan sebanyak 6 smelter rampasan kasus korupsi tambang ilegal melalui Kejaksaan Agung.

    Prabowo menekankan bahwa penyitaan ini bukti pemerintah serius dalam memberantas tambang ilegal termasuk keberhasilan menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 300 triliun.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, panglima TNI, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak degan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” kata Prabowo di kawasan smelter PT Tinindo Internusa yang terletak di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (6/10/2025).

    Oleh sebab itu, Presiden Ke-8 RI itu meminta aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung, Polri, TNI, dan Bea Cukai untuk terus menegakkan kasus korupsi yang merugikan negara.

    Dia menegaskan bahwa kekayaan negara, termasuk sektor tambang, harus diselamatkan demi kepentingan rakyat.

    “Ke depan, berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Jadi saya sampaikan penghargaan kepada jaksa agung kepada pejabat-pejabat semuanya,” ujarnya.

    Prabowo juga melanjutkan bahwa perampasan aset ini merupakan bukti pemerintah serius menegakkan tambang ilegal. Sehingga dia meminta penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu secara terus menerus.

    “Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu [lihat] siapa-siapa ada di sini,” ujarnya.

    Berikut daftar 6 smelter tambang ilegal yang diserahkan ke PT Timah

    1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
    2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) CV Venus Inti Perkasa (VIP);
    3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Menara Cipta Mulia (MCM);
    4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo);
    5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
    6. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT).

  • Titah Prabowo ke Jaksa Agung Cs: Sita Tambang Ilegal & Selamatkan Kekayaan Negara

    Titah Prabowo ke Jaksa Agung Cs: Sita Tambang Ilegal & Selamatkan Kekayaan Negara

    Bisnis.com, BANGKA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada aparat penegak hukum serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan aset negara hasil penindakan kasus korupsi dan tambang ilegal timah.

    Prabowo menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Agung, Panglima TNI, TNI Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, dan instansi lainnya telah berhasil menyelamatkan aset negara yang nilainya mencapai Rp300 triliun.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” ujar Prabowo usai meninjau penyerahan enam unit smelter sitaan negara di Smelter PT Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025).

    Prabowo menilai keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan pertambangan, penyelundupan, dan praktik ilegal lainnya yang merugikan negara.

    “Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, kepada pejabat-pejabat semuanya. Ini bukti pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan,” tegasnya.

    Presiden Ke-8 RI itu menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada pihak mana pun yang melanggar hukum, terutama terkait perusakan lingkungan dan perampasan kekayaan alam negara.

    Prabowo berharap langkah penegakan hukum ini menjadi titik balik dalam pengelolaan sumber daya alam agar hasil kekayaan tambang dikelola secara sah, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

    “Ini prestasi yang membanggakan. Tolong diteruskan Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” tandas Prabowo.

    Berdasarkan data yang diterima Bisnis, sejumlah aset telah diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan untuk dikelola kembali agar memberi manfaat ekonomi bagi negara.

    Adapun total nilai aset barang bukti yang diserahkan mencapai Rp1,45 triliun. Bahkan, jika dioperasikan secara penuh, aset itu diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp4,6 triliun per tahun.

    Aset yang diserahkan meliputi 6 unit smelter, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kilogram logam timah, 22 bidang tanah dengan luas total 238.848 meter persegi, dan 1 gedung mess.

  • Pemerintah Sita Tanah Jarang Monasit, Prabowo: 1 Ton Nilainya Rp3,3 Miliar

    Pemerintah Sita Tanah Jarang Monasit, Prabowo: 1 Ton Nilainya Rp3,3 Miliar

    Bisnis.com, BANGKA — Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penyelamatan sumber daya mineral monasit yang ditemukan di kawasan tambang ilegal saat meninjau penyerahan enam smelter sitaan negara di Smelter PT Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025).

    Prabowo mengungkapkan bahwa selain logam timah yang disita, pemerintah menemukan tumpukan tanah jarang yang mengandung monasit, mineral berharga yang digunakan dalam industri teknologi tinggi dan energi.

    “Di tempat-tempat smelter itu kita lihat sudah ada tumpukan tanah jarang dan juga ingot-ingot timah. Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6 triliun—Rp7triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar,” ujar Prabowo.

    Salah satu mineral tanah jarang yang dilihat Prabowo adalah menyoroti potensi nilai monasit yang sangat tinggi di pasar global.

    “Monasit itu satu ton nilainya bisa ratusan ribu dolar, bisa sampai US$200.000 per ton [atau sekitar Rp3,3 miliar dengan kurs Rp16.597 per dolar AS]. Padahal total yang ditemukan puluhan ribu ton, mendekati 4.000 ton monasit. Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian bisa mencapai Rp300 triliun,” jelasnya.

    Prabowo menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menyelamatkan aset negara dari praktik tambang ilegal, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan Bea Cukai.

    “Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa kita selamatkan,” katanya.

    Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas penyelundupan, penambangan ilegal, dan segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan demi melindungi kekayaan alam Indonesia.

    “Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, illegal mining, dan semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan demi rakyat kita,” tegas Prabowo.

  • Korupsi Rugikan Negara Rp300 Triliun, Prabowo Sita Enam Smelter Ilegal PT Timah

    Korupsi Rugikan Negara Rp300 Triliun, Prabowo Sita Enam Smelter Ilegal PT Timah

    Bisnis.com, BANGKA — Presiden Prabowo Subianto menyita enam unit smelter hasil penindakan kasus korupsi dan penambangan timah ilegal di kawasan PT Timah.

    Prabowo menegaskan bahwa langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negara ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

    “Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar izin di kawasan PT Timah. Enam smelter sudah disita, dan di lokasi-lokasi ini kita temukan tumpukan tanah jarak dan ingot timah dengan nilai yang sangat besar,” ujar Prabowo.

    Prabowo menyebut potensi kerugian negara yang berhasil dihentikan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun. 

    Dia juga menyoroti nilai ekonomis dari tanah jarak yang ditemukan di lokasi tambang yang bisa mencapai ratusan ribu dolar per tahun, tetapi selama ini tidak masuk ke kas negara akibat praktik ilegal.

    “Kita bisa bayangkan, dari aset-aset ini saja potensi pemasukan negara sangat besar. Ini harus kita selamatkan,” kata Prabowo.

    Sekadar informasi, Prabowo melakukan peninjauan dan penyerahan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung ke PT Timah Tbk dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). 

    Menurut pantauan Bisnis, pemurnian bijih timah yang dimaksud adalah milik PT Tinindo Internusa, yang merupakan salah satu aset yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian diperkirakan Rp300 Triliun. 

    Kejaksaan Agung RI mengungkapkan deretan aset barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara pidana lingkungan dan korupsi di PT Timah Tbk..

    Berdasarkan data yang diterima Bisnis, aset tersebut telah diserahkan PT Timah melalui Kementerian Keuangan untuk dikelola kembali agar memberi manfaat ekonomi bagi negara.

    Adapun, total nilai aset barang bukti yang diserahkan mencapai Rp1,45 triliun. Bahkan, jika dioperasikan secara penuh, aset itu diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp4,6 triliun per tahun.

    Adapun aset yang diserahkan meliputi 6 unit smelter, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kilogram logam timah, 22 bidang tanah dengan luas total 238.848 meter persegi, dan 1 gedung mess.

    Penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan perekonomian nasional.

  • Eks Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Eks Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia Nasional 6 Oktober 2025

    Eks Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Darmono, meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
    “Benar,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin.
    Darmono merupakan jaksa karier yang menempati berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung hingga mencapai puncak kariernya sebagai Wakil Jaksa Agung RI.
    Lahir di Klaten, 5 Juni 1953, Darmono mengawali pengabdiannya di Korps Adhyaksa pada tahun 1978, setelah menamatkan pendidikan di bidang hukum.
    Sepanjang lebih dari tiga dekade masa pengabdiannya, ia dikenal memiliki latar belakang akademik yang kuat.
    Darmono meraih gelar Doktor (S-3) Hukum dari Universitas Padjadjaran dengan predikat cum laude.
    Kariernya menanjak melalui berbagai jabatan, mulai dari Kepala Seksi Operasi di Kejaksaan Negeri hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada periode 2008–2009.
    Puncak karier Darmono terjadi ketika ia dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung RI pada 23 Desember 2009.
    Di masa jabatannya, ia sempat dipercaya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung RI pada September hingga November 2010.
    Penunjukan tersebut menunjukkan pengakuan terhadap kapabilitas dan pengalaman Darmono di internal kejaksaan.
    Selama bertugas, Darmono juga aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dan sempat menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, yang kala itu banyak menangani perkara besar dan menyita perhatian publik.
    Darmono resmi pensiun pada 1 Juli 2013, menutup masa pengabdiannya selama 35 tahun di Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless

    Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Riza Chalid telah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan status itu berlaku usai paspor Riza Chalid telah dicabut. Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan juga memiliki status yang sama dengan Riza Chalid.

    “Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya saat ditemui di Kejagung dikutip, Senin (6/10/2025).

    Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.

    “Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga mengemukakan saat ini pihaknya masih memburu saudagar minyak tersohor asal Indonesia itu. Menurut Anang, status red notice terhadap Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat.

    “Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu aja,” pungkas Anang.

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

  • Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay Nasional 6 Oktober 2025

    Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut. 
    Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). 
    Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status
    overstay
    .
    “Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia
    overstay
    ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi, Senin (6/10/2025). 
    Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
    “Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
    Selain itu, Anang juga meluruskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
    “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang.
    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
    “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
                        Nasional

    10 Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut Nasional

    Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.
    Langkah itu diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara.
    “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025).
    Menurut Anang, pencabutan paspor berarti pemiliknya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan sah untuk masuk atau keluar dari suatu negara.
    “Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” jelasnya.
    Dengan kondisi tersebut, kata Anang, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di negara tempatnya kini dengan status
    overstay
    .
    “Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia
    overstay,
    ” ujarnya.
    Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
    “Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
    Selain itu, ia menegaskan, dasar pemberian izin tinggal di negara lain adalah keberadaan paspor yang sah.
    Dengan pencabutan tersebut, seharusnya izin tinggal mereka juga ikut dicabut oleh pemerintah setempat.
    “Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.
    Sebagai informasi, lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
    Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu: 
    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
    “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi Nasional 4 Oktober 2025

    Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid turut berimplikasi terhadap status kewarganegaraan keduanya.
    Menurut dia, dengan pencabutan kewarganegaraan dan juga paspor merupakan konsekuensi yang harus diterima akibat dari perbuatan melanggar hukum.
    “Pencabutan kewarganegaraan, berarti kan pencabutan paspor. Itu konsekuensi,” kata Hikmahanto kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (4/10/2025).
    Namun, Hikmahanto tidak menjelaskan mekanisme pencabutan paspor yang menyebabkan status kewarganegaraan seseorang dicabut atau stateless.
    Merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, ada sembilan hal yang membuat status kewarganegaraan seorang WNI hilang.
    Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
    Ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
    Keempat, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dulu dari presiden. Kelima, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
    Selanjutnya, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Ketujuh, tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
    Kedelapan, punya paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
    Kesembilan, tinggal di luar negeri lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap jadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
    Sebagai informasi, Kejagung menilai status Riza Chalid dan Jurist Tan yang kini menjadi buronan kasus korupsi, secara otomatis tak punya kewarganegaraan (stateless) usai pihaknya mengajukan pencabutan paspor kepada Ditjen Imigrasi.
    Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan permohonan pencabutan paspor dilakukan sejak Juli 2025. Kedua buron kasus korupsi itu saat ini tengah berada di luar negeri.
    “Penarikan paspor 21 Juli 2025 untuk Riza Chalid, dan 9 Juli 2025 untuk penarikan paspor Jurist Tan,” ujar Anang.
    Dengan pencabutan paspor, Anang menilai bahwa status kewarganegaraan dari Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis stateless.
    “Iya (statusnya stateless),” lanjut Anang.
    Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
    Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
    Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
    Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.
    Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi Nasional 4 Oktober 2025

    Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau aset perhajian di Asrama Haji Indramayu dalam rangka kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
    Inspeksi ini dilakukan dalam rangka mengecek sarana dan prasarana milik Kementerian Haji dan Umrah di seluruh Indonesia. Dahnil mengaku, banyak menerima laporan terkait pembangunan asrama haji maupun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang didanai APBN dan dana haji melalui SBSN, yang mangkrak.
    “Namun ada yang mangkrak, tidak sesuai spesifikasi, bahkan disinyalir terjadi upaya penguasaan aset secara tidak sah,” kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
    Dalam peninjauan ini, Dahnil melibatkan tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat, agar setiap dugaan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum.
    “Seperti di Asrama Haji Indramayu ini, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN ratusan miliar, tetapi masih banyak hal yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak,” jelasnya.
    Dahnil meminta adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan tindak pidana korupsi sebelum pengalihan aset ke Kemenhaj.
    “Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum,” tegas Dahnil.
    Ia menambahkan, praktik moral hazard dalam pengelolaan haji harus segera dihentikan sesuai perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Presiden telah menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh menjadi lahan praktik korupsi, manipulasi, atau rente,” jelas Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.