Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung membantah seluruh tudingan pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Korps Adhyaksa menegaskan bahwa penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kejagung menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus
a quo
.
“Pemohon (Nadiem) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejagung) selaku penyidik pada tanggal 23 Juni 2025, 15 Juni 2025, dan 4 September 2025,” kata Kejagung.
Adapun penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” kata Kejagung.
Sejauh ini, sudah 113 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk Nadiem sendiri saat masih berstatus saksi.
“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kejagung.
Kejagung juga menepis dalil kuasa hukum Nadiem yang menuding penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kejagung, audit tersebut sudah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
“BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025,” kata Kejagung.
Dari hasil ekspos disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah sah menurut hukum. Hal itu sejalan dengan banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang mengakui perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kejagung.
Kejagung turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penyidik korupsi dapat berkoordinasi tidak hanya dengan BPK atau BPKP, tetapi juga instansi lain, bahkan dapat menghitung sendiri kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan secara materiil.
“Bahkan penyidik dimungkinkan membuktikan sendiri adanya kerugian keuangan negara di luar temuan BPK atau BPKP, sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungannya,” ujar Kejagung.
Kejagung juga menegaskan, keberadaan aliran dana kepada tersangka bukanlah syarat penetapan seseorang dalam perkara korupsi.
“Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
Menurut Kejagung, aspek mengenai apakah Nadiem atau pihak lain memperkaya diri merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan dalam tahap praperadilan.
“Pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri hanya memeriksa aspek formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Kejagung.
Kejagung pun menekankan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan laporan hasil audit BPK atau BPKP sebagai syarat sah penetapan tersangka.
“Sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Kejagung.
Sementara itu, kubu Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat formal.
Mereka menilai Kejagung tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Dalam permohonan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, tim hukum juga menyebut Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025.
Selain itu, mereka mempersoalkan ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil audit BPKP sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan.
Mereka menyebut program itu bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.
Selain meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, tim kuasa hukum juga berharap apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c282be8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan Nasional
-

Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia di Kasus Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebelas saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari sebelas saksi itu adalah pihak Google Indonesia berinisial PRA.
“Penyidik telah memeriksa PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).
Kemudian, Anang juga mengungkap penyidik telah memeriksa DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa; APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020; dan SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.
Selanjutnya, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024; dan INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.
Selain itu, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024; MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021; HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022 juga turut diperiksa.
Namun, Anang tidak menjelaskan pemeriksaan tersebut secara detail. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.
-

Jaksa Iwan Ginting hanya Dimutasi Meski Diduga Terima Suap Rp500 Juta, Palti Hutabarat: Ini Juga Alasannya Publik Tolak RUU Kejaksaan
Ia juga menyinggung bahwa Kejaksaan saat ini tengah menangani kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, terkait proyek pengadaan Chromebook.
“Apalagi saat ini sedang menangani kasus Nadiem Makarim yang proyek Chromebook sebenarnya diawasi Jamdatun,” kuncinya.
Sebelumnya, Kejagung mencopot Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penilapan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Mantan Kajari Jakarta Barat itu kini ditempatkan di bagian tata usaha untuk menjalani masa penugasan selama satu tahun.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan dari status jaksanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Saat ini, Iwan Ginting diketahui menduduki jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Nama Iwan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam surat dakwaan terhadap Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa di Kejari Jakarta Barat yang kini telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Dalam dokumen dakwaan tersebut, Iwan Ginting disebut menerima uang sebesar Rp500 juta yang berasal dari hasil penilapan barang bukti oleh Azam.
Uang tersebut, menurut jaksa penuntut, diserahkan langsung oleh Azam kepada Iwan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2023 lalu.
Penyerahan itu juga disaksikan oleh mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Barat, Sunarto.
-
/data/photo/2025/09/04/68b96b1e314a5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim Nasional 6 Oktober 2025
Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyindir amicus curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan 12 tokoh terhadap praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sindiran ini disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
“Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” kata Kejagung, Senin.
Kejagung menyinggung bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas karena merusak kehidupan masyarakat.
“Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan
extra ordinary crime
(kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Kejagung.
Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal dari sebuah proses hukum.
Dengan demikian, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara.
“Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
“Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materil,” ucap pihak Korps Adhyaksa.
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
Dari 12 tokoh tersebut, terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
Amicus itu disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Penyampaian dilakukan oleh dua perwakilan, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, serta pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.
Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
Adapun daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae, yaitu:
1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
3. Arsil, peneliti senior LeIP
4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372566/original/011901400_1759745755-IMG_2343.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Ungkap Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun Akibat Tambang Ilegal di Babel – Page 3
Prabowo pun memuji Kejaksaan Agung, TNI, Bakamla, Bea Cukai, serta berbagai pihak yang telah bekerja sama dalam upaya penyelamatan kekayaan negara.
Prabowo meyakini pemerintah mampu menyelamatkan ratusan triliun kekayaan negara lainnya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, panglima TNI, angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini. Ke depan berarti berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita,” tutur Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan Smelter hasil sitaan mega korupsi Timah kepada PT Timah Tbk pada Senin (6/10/2025). Total ada enam smelter timah yang diserahkan negara kepada PT Timah Tbk.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Prabowo tiba di Smelter PT. Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada pukul 10.50 WIB. PT. Tinindo Internusa merupakan salah satu smelter sitaan yang diserahkan kepada PT Timah Tbk.
Aset diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Selanjutnya, Suhaisil menyerahkan kepada CEO BPI Danantara Rosan Roeslani.
Setelah itu, Rosan menyerahkan aset sitaan tersebut kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro. Prabowo bersama beberapa anggota Kabinet Merah Putih menyaksikan langsung penyerahan aset tersebut.
Usai prosesi penyerahan ini, PT Timah Tbk akan mengelola operasional enam smelter. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara maupun pendapatan asli daerah Provinsi Bangka Belitung.
Smelter PT Tinindo Internusa merupakan aset sitaan negara dari kasus korupsi tata niaga timah. Smelter tersebut merupakan salah satu sitaan Kejaksaan Agung pada kasus korupsi timah Harvey Moeis.
-

Prabowo Minta TNI-Polri & Kejagung Lanjutkan Basmi Tambang Ilegal
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk, di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Dalam kesempatan itu Prabowo berpesan kepada aparat penegak hukum untuk terus membasmi tambang timah ilegal. Kepala negara menegaskan bahwa pemerintah serius dalam membasmi penyelundupan hingga tambang ilegal yang merugikan negara.
Salah satu kasus yang disinggung adalah korupsi tata niaga tambang timah yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 – 2022.
“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi ilegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada di sini,” kata Prabowo.
Prabowo mengapresiasi seluruh seluruh pejabat di Kejaksaan Agung, TNI, Bakamla, Bea Cukai dan semua pihak yang terlibat menangani dengan cepat, korupsi tata kelola tambang timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun itu.
Untuk menurutnya menurutnya kebocoran kekayaan negara ini harus segera dihentikan.
“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” kata Prabowo. Ke depan Prabowo berharap ada ratusan triliun aset negara yang bisa diselamatkan dari para koruptor.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyaksikan penyerahan enam aset yang disita Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk.
Dia menjelaskan nilai dari enam pabrik pengolahan bijih timah itu diperkirakan Rp 6 – 7 triliun. Sebabnya aset yang disita tidak hanya pabrik, melainkan terdapat pula barang sitaan hasil tambang berupa tanah jarang hingga ingot timah (bongkahan).
“Tapi tanah jarang yang belum diurai ini mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Tanah jarang ada Monasitnya,” katanya.
Dalam perkiraannya, 1 ton monasit nilainya mencapai ratusan ribu dolar sampai US$ 200 ribu. “Padahal total ditemukan puluhan ribu ton mendekati 4.000 ton,” tegas Prabowo.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
-

Kejagung Ungkap Sederet Masalah yang Bikin Harga Bawang Putih Sulit Turun
Jakarta –
Kejaksaan Agung menduga terdapat berbagai masalah yang menyebabkan minimnya realisasi impor bawang putih. Kondisi tersebut juga menyebabkan harga bawang putih tak kunjung turun.
Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Taslim, mengungkap dugaan pertama terdapat maladministrasi dan praktik monopoli dalam penerbitan izin impor bawang putih. Hal ini yang diduga menjadi penyebab lambatnya impor bawang putih.
“Kami di Jamdatun menyoroti tentang hukum utama seputar impor bawang putih di dalam negeri. Itu adalah dugaan adanya maladministrasi dan praktik monopoli dalam penerbitan izin impor yang diduga menyebabkan lambatnya realisasi impor dan harga bawang putih yang tinggi di pasar,” kata dia dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah di Kemendagri, Senin (6/10/2025).
Lambatnya realiasasi impor ini diduga karena adanya hambatan pada penerbitan rekomendasi dan surat persetujuan impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
“Importasi membutuhkan rekomendasi impor Product Quality Culture dan surat persetujuan impor atau SPI, dan proses administrasi sering terlambat atau terhambat, sehingga pasokan dipasang menipis dan harga melonjak,” ungkapnya.
“Kompleksitas regulasi sering menimbulkan keterlambatan dan di sini lain membuka celah maladministrasi terhadap penyelenggaraan kewenangan,” tambahnya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan juga menjadi celah bagi siapapun untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan izin impor. Ia pun menyinggung potensi adanya tindak pidana korupsi.
“Pemberian rekomendasi atas kuasa impor yang tidak transparan rawan disusupi praktek suap atau gratifikasi, ini berkaitan dengan korupsi dalam perizinan undang-undang tipikal,” terangnya.
Selain itu, Kejagung juga mengungkap terdapat permainan dari importir yang mengendalikan harga. Pengendalian itu dilakukan karena izin impor bawang putih saat ini dikuasai oleh hanya segelintir pengusaha.
“Sejumlah importir diduga menguasai mayoritas izin impor sehingga mengendalikan harga. Ini termasuk dalam ruang lingkup UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli,” terangnya.
Pengusaha juga diduga telah melakukan penimbunan stok, sehingga harga bawang putih mengalami kenaikan. Keterbatasan armada pada proses pengiriman barang juga menjadi salah satu penyebab stok bawang putih kurang di dalam negeri.
“Baik itu praktik penimbunan dan potensi adanya kartel yang mengendalikan kuota impor dan distribusi, menimbulkan distorsi harga,” ucapnya.
Dalam catatan Kantor Staf Presiden, harga bawang putih masih berada di atas harga acuan penjualan (HAP) Rp 38.000/kg. Saat ini secara rata-rata nasional harga bawang putih tercatat Rp 41.900/kg. Dalam data tersebut status harga bawang putih kategori tidak aman.
Tonton juga Video: Kunjungi Pasar Salakan, Jokowi Temui Harga Bawang Putih Mahal
(acd/acd)
-

Daftar 6 Smelter Tambang Ilegal yang Disita Kejagung, Rugikan Negara Rp300 Triliun
Bisnis.com, BANGKA — Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pemerintah telah berhasil melakukan penyitaan sebanyak 6 smelter rampasan kasus korupsi tambang ilegal melalui Kejaksaan Agung.
Prabowo menekankan bahwa penyitaan ini bukti pemerintah serius dalam memberantas tambang ilegal termasuk keberhasilan menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 300 triliun.
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, panglima TNI, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak degan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” kata Prabowo di kawasan smelter PT Tinindo Internusa yang terletak di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (6/10/2025).
Oleh sebab itu, Presiden Ke-8 RI itu meminta aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung, Polri, TNI, dan Bea Cukai untuk terus menegakkan kasus korupsi yang merugikan negara.
Dia menegaskan bahwa kekayaan negara, termasuk sektor tambang, harus diselamatkan demi kepentingan rakyat.
“Ke depan, berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Jadi saya sampaikan penghargaan kepada jaksa agung kepada pejabat-pejabat semuanya,” ujarnya.
Prabowo juga melanjutkan bahwa perampasan aset ini merupakan bukti pemerintah serius menegakkan tambang ilegal. Sehingga dia meminta penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu secara terus menerus.
“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu [lihat] siapa-siapa ada di sini,” ujarnya.
Berikut daftar 6 smelter tambang ilegal yang diserahkan ke PT Timah
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) CV Venus Inti Perkasa (VIP);
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Menara Cipta Mulia (MCM);
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo);
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
6. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT). -

Titah Prabowo ke Jaksa Agung Cs: Sita Tambang Ilegal & Selamatkan Kekayaan Negara
Bisnis.com, BANGKA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada aparat penegak hukum serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan aset negara hasil penindakan kasus korupsi dan tambang ilegal timah.
Prabowo menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Agung, Panglima TNI, TNI Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, dan instansi lainnya telah berhasil menyelamatkan aset negara yang nilainya mencapai Rp300 triliun.
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” ujar Prabowo usai meninjau penyerahan enam unit smelter sitaan negara di Smelter PT Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025).
Prabowo menilai keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan pertambangan, penyelundupan, dan praktik ilegal lainnya yang merugikan negara.
“Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, kepada pejabat-pejabat semuanya. Ini bukti pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan,” tegasnya.
Presiden Ke-8 RI itu menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada pihak mana pun yang melanggar hukum, terutama terkait perusakan lingkungan dan perampasan kekayaan alam negara.
Prabowo berharap langkah penegakan hukum ini menjadi titik balik dalam pengelolaan sumber daya alam agar hasil kekayaan tambang dikelola secara sah, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
“Ini prestasi yang membanggakan. Tolong diteruskan Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” tandas Prabowo.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis, sejumlah aset telah diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan untuk dikelola kembali agar memberi manfaat ekonomi bagi negara.
Adapun total nilai aset barang bukti yang diserahkan mencapai Rp1,45 triliun. Bahkan, jika dioperasikan secara penuh, aset itu diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp4,6 triliun per tahun.
Aset yang diserahkan meliputi 6 unit smelter, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kilogram logam timah, 22 bidang tanah dengan luas total 238.848 meter persegi, dan 1 gedung mess.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372007/original/007826200_1759730858-IMG_2349.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)