Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Dorong Kolaborasi Tangani Sengketa Pertanahan, Wagub Emil Ingin Konflik di Jatim Segera Tuntas

    Dorong Kolaborasi Tangani Sengketa Pertanahan, Wagub Emil Ingin Konflik di Jatim Segera Tuntas

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong sinergi lintas lembaga untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik dan tindak pidana pertanahan di Jawa Timur. Hal itu disampaikan Emil saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jatim Tahun 2025 di Kantor Setda Provinsi Jatim, Jumat (10/10/2025).

    Rakor tersebut dihadiri lengkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN RI, termasuk Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Hari, serta perwakilan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

    “Yang luar biasa, hari ini semua hadir lengkap. Alhamdulillah, karena banyak masalah pertanahan yang melibatkan konflik bahkan tindak pidana di dalamnya. BPN tidak bisa bekerja sendirian,” kata Emil.

    Salah satu isu utama yang dibahas dalam Rakor adalah klaim Pertamina terhadap sekitar 6.000 bidang tanah di Jawa Timur. Konflik tersebut menyebabkan pembekuan sementara administrasi tanah milik warga di sekitar area yang disengketakan.

    “Di tengah kebuntuan ini, yang paling menderita adalah masyarakat. Karena tanahnya sementara dibekukan dengan segala proses administrasinya,” ujarnya.

    Untuk mempercepat penyelesaian, Pemprov Jatim berkomitmen membentuk tim konsolidasi kecil yang melibatkan BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, BPN, dan pemerintah daerah pada pekan depan. Tim ini akan fokus merumuskan langkah konkret agar konflik pertanahan dapat segera dituntaskan.

    Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. “Dengan kolaborasi sinergi yang hari ini kita lakukan bersama, kita mengelaborasi satu permasalahan, maka negara hadir dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya. [tok/beq]

  • 9
                    
                        Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina
                        Nasional

    9 Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina Nasional

    Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihak kuasa hukum untuk membantu menghadirkan terpidana fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna merespons pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
    “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
    Anang menyebut, hingga saat ini, Kejaksaan masih berupaya mencari keberadaan Silfester.
    Namun, ia memastikan langkah-langkah hukum untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester telah dilakukan oleh jaksa eksekutor.
    “Kami mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” kata Anang.
    “Yang jelas, jaksa eksekutor sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan,” sambung dia.
    Saat ditanya apakah Silfester sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang menegaskan bahwa status tersebut belum ditetapkan.
    “Belum, ini kita belum (menetapkan). Nanti punya strategi sendiri,” ujar dia.
    Anang juga menepis dugaan adanya pihak yang sengaja membantu pelarian Silfester.
    Namun, ia kembali mengimbau agar pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum, dapat beritikad baik membantu proses hukum.
    “Tolong bantu saja kalau memang betul (yang bersangkutan) ada di Jakarta, dihadirkan,” kata Anang.
    Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sementara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan, kliennya berada di Jakarta.
    “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan
                        Nasional

    6 Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan Nasional

    Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
    Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso mengatakan, beberapa bulan lalu, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong.
    Setelah dua bulan mendekam di sana, Surya Darmadi dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.
    “Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
    “Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.
    Dengan demikian, saat ini Surya Darmadi sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Surya Darmadi tidak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung. Ia hadir melalui sambungan virtual.
    Pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi masih menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.
    Handika mengaku keberatan dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan kliennya ke Nusakambangan.
    Menurut dia, Surya Darmadi bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.
    Handika mengatakan, Surya Darmadi sudah berusia lanjut sakit-sakitan. Taipan berusia 73 tahun itu menderita jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usia.
    “Pak Surya itu tidak layak untuk ditempatkan di Nusakambangan. Karena di sana kan kriterianya yang berisiko tinggi, terlibat kejahatan-kejahatan yang serius berisiko tinggi,” tutur Handika.
    “Nah, dari segi itu, Pak Surya tidak layak,” sambung dia.
    Pengacara senior itu memandang, penempatan Surya Darmadi di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
    “Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
    Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
    Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak Kejahatan Bobby Asia Terkuak, Pernah Tipu Warga Rp300 Juta Janjikan Lolos Jadi Jaksa

    Jejak Kejahatan Bobby Asia Terkuak, Pernah Tipu Warga Rp300 Juta Janjikan Lolos Jadi Jaksa

    Liputan6.com, Lampung – Penangkapan Bobby Asia, aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025), membuka kembali rekam jejak kelamnya.

    ASN yang berdinas di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Way Kanan itu, ternyata pernah menipu sejumlah warga Lampung hingga ratusan juta rupiah dengan janji bisa meloloskan mereka menjadi jaksa dan pegawai pemerintah.

    Bobby ditangkap setelah berpura-pura menjadi jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Aksi jaksa gadungan itu rencananya akan mengunjungi Kejari OKI dan Kodim OKI dengan alasan hendak menemui Bupati OKI dan meminta pengawalan dari TNI.

    Namun aksinya terungkap setelah pihak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap identitasnya. Bersama seorang temannya berinisial EF, Bobby kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumatera Selatan.

    Rupanya, aksi penyamaran itu bukan kejahatan pertama Bobby. Kepada Liputan6.com, seorang warga Lampung Utara berinisial DAY (28), mengaku pernah menjadi korban penipuan Bobby pada 2021 lalu.

    DAY dijanjikan bisa lolos seleksi ASN Kejaksaan dengan membayar uang sebesar Rp300 juta.

    “Pelaku mengaku anak pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Katanya bisa bantu meloloskan saya asal ikut bimbingan belajar dan setor uang dulu. Tapi setelah saya setor Rp30 juta pertama, tidak ada kabar apa pun,” ujar DAY, Jumat (10/10).

    Uang itu kemudian diberikan secara bertahap hingga total mencapai Rp300 juta. Namun ujian CASN tetap berjalan tanpa adanya hasil seperti dijanjikan.

    “Dia bilang nanti nilai saya akan diubah jadi tinggi, tapi ternyata saya tidak lolos,” katanya.

    DAY mengaku sempat menagih uang tersebut dan pelaku berjanji mengembalikan secara bertahap.

    “Dia bahkan buat surat pernyataan. Tapi baru dikembalikan Rp260 juta, setelah itu kabur,” ungkap DAY.

     

  • Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober

    Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober

    Jakarta

    Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar pekan depan. Nadiem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan kesimpulan dalam sidang ini.

    “Kami akan menjatuhkan putusan, menjatuhkan putusan di hari Senin (13/10) pukul 13.00 WIB siang, para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, pengacara Nadiem, Hotman Paris, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dia menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sesuai.

    Dia meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022. Hotman ingin hakim menguraikan berapa orang yang menerima laptop Chromebook.

    “BPKP turun ke 22 provinsi. 22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat contoh pmbunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” kata Hotman Paris.

    “Petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak jelas, tiga penetapan sangka pemohon telah berdasarkan hukum dan sah menuruh hukum,” kata Jaksa Roy.

    “Keempat, bahwa dalil-dalil pemohon sepertimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannha telah masuk kepada aspek materil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim pra-peradilan,” imbuhnya.

    Nadiem Ajukan Praperadilan

    Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

    Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
    5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    (whn/whn)

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa 14 Saksi

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa 14 Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan 14 saksi itu diperiksa pada 8-9 Oktober 2025.

    Dia merincikan untuk pemeriksaan saksi pada (8/10/2025) terdapat 10 saksi. Dari 10 saksi itu ada sejumlah pejabat PT Goto Gojek Tokopedia mulai dari RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary dan R selaku VP Treasury.

    “RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk dan R selaku VP Treasury PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/10/2025).

    Pemeriksaan selanjutnya juga Telah dilakukan terhadap AKU selaku Group Head of Finance & Accounting GoTo Group; YN selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Indonesia tahun 2024; dan IS selaku Commercial Channel Lead.

    Kemudian, TR selaku Direktur PT Supertone; JC selaku Managing Director PT Hewlwel Packed (HP) Indonesia; dan PBSK selaku Accounting Manajer PT Evercross Technology Indonesia turut diperiksa.

    Sementara itu, dua saksi lainnya berasal dari pemerintahan seperti DHK selaku PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek pada 2021 dan SA selaku Direktur SMA pada Dirjen PAUD, SD, SMP Kemendikbudristek tahun 2021.

    Adapun, untuk pemeriksaan pada (9/10/2025) ada empat saksi. Mereka yakni WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk. dan FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology. 

    Selanjutnya, LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia dan MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies. 

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi itu. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • 7
                    
                        Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi?
                        Nasional

    7 Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi? Nasional

    Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Teka-teki keberadaan Komisaris ID Food sekaligus terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, sudah terpecahkan.
    Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
    “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
    Silfester Matutina sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Lechumanan juga menilai pasal yang dijerat kepada Silfester dalam perkara tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
    “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.
    Meski demikian, dia mengaku sudah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
    “Jadi kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia.
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelumnya terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
    “Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apa lagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Anang menuturkan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.
    Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta.
    Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
    “Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
    Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan bahwa keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.
    “Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.
    Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.
    Menurutnya, jika hal itu terjadi, penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
    “Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
    Secara terpisah, Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejari Jakarta Selatan agar eksekusi segera dilaksanakan.
    Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan Kejari Jaksel sudah menunjuk jaksa eksekutor, tetapi belum menentukan tanggal pasti pelaksanaan.
    “Untuk tanggalnya sejauh ini on progress. Kita sama-sama menunggu,” ujar dia pada Kamis (14/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Pajak Ancam ‘Sandera’ 200 Pengemplang Pajak yang Tak Kooperatif

    Bos Pajak Ancam ‘Sandera’ 200 Pengemplang Pajak yang Tak Kooperatif

    Jakarta

    Pemerintah terus memburu 200 penunggak pajak dengan nilai kewajiban mencapai Rp 60 triliun. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, jumlah yang saat ini sudah ditarik pemerintah sudah sebesar Rp 7 triliun.

    Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, pihaknya terus melacak aset-aset penunggak pajak dengan menggandeng sejumlah institusi seperti Kejaksaan Agung hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bimo lalu mengancam akan menyeret penunggak pajak ke meja hijau jika tidak kooperatif.

    “Saya juga mengambil sendiri 200 penunggak terbesar itu menjadi tanggung jawab saya dan para BUD dan juga para sahli (staf ahli) di kantor pusat. Kami juga tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Kamis (9/10/2025).

    Menurut Bimo, data 200 penunggak pajak yang dimaksud merupakan data yang sampai di mejanya. Sementara penindakan para penunggak pajak di luar daftar tersebut tetap dilakukan oleh kantor wilayah DJP.

    Bimo menambahkan, pihaknya tetap memberi ruang bagi 200 penunggak pajak untuk melakukan pembayaran. Namun aset yang bersangkutan tetap disita DJP serta rekeningnya diblokir.

    “Nah dari 200 itu, tindakan penagihan aktif yang membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit, itu tentu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi utang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya,” tuturnya.

    Langkah pencekalan bakal diambil jika para pengemplang pajak tidak kooperatif lagi. Tindak pidana paksa badan alias penyanderaan (gijzeling) juga akan dilakukan.

    Dilansir dari laman DJP, pelaksanaan gijzeling merupakan langkah terakhir yang diambil untuk menagih utang pajak agar penunggak pajak melunasi utang pajaknya. Gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Pelaksanaan gijzeling dilakukan oleh jurusita pajak.

    “Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gijzeling, paksa badan. Nah aset yang kami sita dalam jangka waktu tertentu, kalau memang sudah tidak ini akan kami lakukan pelelangan,” tegas Bimo.

    Terkait target pengumpulan pajak, Bimo menyebut siap mengikuti tahapan-tahapan sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, pemerintah sendiri berharap kewajiban pengemplang pajak itu dapat selesai sebagian besar pada akhir tahun ini.

    (ily/rrd)

  • Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa Nasional 9 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pejabat di PT Pertamina Patra Niaga memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan Singapura dalam proses lelang pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
    Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, keduanya terlibat dalam importasi gasoline RON 90 (pertalite) dan gasoline RON 90 (Pertamax) Term H1 2023.
    Perbuatan pejabat anak perusahaan BUMN itu diungkap jaksa dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan sejumlah anak buahnya.
    Jaksa menyebut, Riva yang pada kurun 2023 menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga perusahaan itu, mengusulkan dua perusahaan Singapura tersebut ke Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
    “Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
    Edward merupakan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business di bawah direktorat yang dipimpin Riva.
    Perlakuan istimewa itu dilakukan dengan memberikan informasi “alpha” pengadaan BBM.
    “Sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. memenangkan tender tersebut,” tutur jaksa.
    Selain itu, Edward juga memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore) dengan memberikan tambahan waktu penawaran.
    Dengan tambahan waktu ini, kedua perusahaan internasional itu akhirnya memenangkan tender.
    Setelah itu, Edward diduga menerima hadiah parcel berupa tas golf dari Originator Specialist – Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
    “Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group,” kata jaksa.
    Akibat perbuatan itu, Riva dan anak buahnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara.
    Perbuatan Riva dan kawan-kawan disebut memperkaya BP Singapore sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp 60.424.050.000) dan 745.493,31 dollar Singapura.
    Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.
    Perbuatan mereka dalam kegiatan importasi ini disebut merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS.
    Kerugian itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 sen (2,7 miliar) dollar AS dan sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).
    Jaksa lantas mendakwa Riva dan sejumlah anak buahnya melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kejari Solo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap II atas tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banteng, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah keada PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan entitas usaha.

    Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan, penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus.

    “Betul kemarin sudah ada Tahap II istilahnya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan,” kata Kepala Kejari Solo, Supriyanto, Rabu (17/09/2025).

    Hanya saja siapa saja tiga nama tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Solo, Supriyatno enggan mengungkapkan. Dia berdalih tidak begitu tahu karena tidak membawa catatan terkait nama-nama tersangka.

    “Saya kebetulan tidak membawa datanya nanti bisa dicek lah tapi saya enggak bawa datanya,” ujar dia.

    Namun berdasarkan informasi sebelumnya terkait penanganan perkara ini, sudah ada tiga tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

    Persidangan tiga tersangka nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

    “Ini karena perkara tipikor, Pengadilan Tipikor kan di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Semarang. Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta karena yang ada Pengadilan Tipikor kan di Pengadilan Provinsi dalam hal ini Jawa Tengah ada di Semarang,” ucapnya.

    Sedangkan mengenai barang bukti yang ikut dilimpahkan, Supriyanto enggan menyebutkan secara detail.

    “Ya sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada. Kalau detailnya nanti dari Kejaksaan Agung untuk substansinya. Intinya kemarin betul ada penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap tiga tersangka dan sudah kita tangani dengan baik,” kata dia.

    Supriyanto menyebutkan tiga tersangka atau terdakwa telah dilakukan penahanan di Semarang setelah adanya pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Solo.

    “Untuk terdakwa kita lakukan penahanan, jenis penahan rumah tahanan negara di Lapas Semarang,” pungkas dia