Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung: Tak Ada Dakwaan Oplosan dalam Kasus Pertamina

    Kejagung: Tak Ada Dakwaan Oplosan dalam Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tidak ada kata oplosan dalam surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa istilah oplosan memang tidak ada dalam kasus Pertamina itu. Sebab, yang ada hanya istilah blending.

    “Jadi memang tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an,” ujar Anang di Kejagung Rabu (10/10/2025).

    Dia menjelaskan blending  itu memang istilah yang lumrah dalam industri perminyakan. Namun, dalam kasus tata kelola minyak ini justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

    Dengan demikian, praktik culas tersebut malah mengakibatkan kerugian negara. “Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya kan di situ. Di situ kan ada, dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa, itu saja,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan terdapat penyelewengan formula harga jual eceran (HJE) yang tidak mencerminkan kondisi pasar. 

    Dugaan manipulasi HJE itu dilakukan agar kompensasi yang diterima Pertamina menjadi lebih besar dari seharusnya. Adapun, blending ini dilakukan dengan pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dan Naptha dengan fraksi formula  blending tertentu.

    Formula blending RON 92 dan Naphta tersebut juga digunakan oleh PT Pertamina baik dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Alpha untuk impor Pertalite RON 90 sejak tahun 2021. Formula itu dilakukan melalui proses produksi Pertalite RON 90 di kilang PT Pertamina. 

    Padahal, pencampuran terbaik dari komponen yang memiliki harga publikasi untuk menghasilkan RON 90 yang sesuai dengan spesifikasi Kementerian ESDM adalah terdiri dari 8,90% Naphta RON 72 ditambah dengan 91,10% RON 92. 

    Dengan menggunakan formula campuran tersebut, kompensasi yang harus dibayarkan Pemerintah menjadi lebih rendah sebesar Rp13,1 triliun dibandingkan dengan kompensasi menggunakan HJE saat ini untuk tahun 2022-2023.

    “Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40 yang merupakan pembayaran oleh pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi Pertalite selama tahun 2022-2023,” dikutip dalam surat dakwaan Riva, Jumat (10/10/2025).

  • Silfester Ada di Jakarta, Kejagung Minta Pengacara Bantu Serahkan

    Silfester Ada di Jakarta, Kejagung Minta Pengacara Bantu Serahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait informasi keberadaan Silfester Matutina yang diduga masih  di Jakarta.

    Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Dia divonis 1,5 tahun dalam perkara tersebut. Namun, eksekusi penahanan belum dilakukan hingga saat ini.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna merespons informasi keberadaan Silfester yang diungkapkan kuasa hukumnya.

    “Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi. Ya, kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat,” ujarnya di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dalam hal ini, Anang justru meminta agar pengacara Silfester bisa membantu korps Adhyaksa untuk melakukan eksekusi dengan menyerahkan kliennya.

    “Ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah,” tutur Anang.

    Di samping itu, Anang mengaku bahwa pihaknya sejauh ini sudah berusaha untuk menghadirkan Silfester. Sejumlah upaya hukum pun sudah dilakukan oleh Kejaksaan RI.

    Oleh karena itu, dia meminta agar seluruh pihak bisa menunggu terkait dengan proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, perkara Silfester ini sudah mendapatkan atensi dari Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin. Dia mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejari Jaksel tengah memburu keberadaan Silfester.

    “Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

  • Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Tolong Pengacara Bantu Hadirkan

    Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Tolong Pengacara Bantu Hadirkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Upaya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina hingga saat ini belum juga dilakukan aparat kejaksaan.

    Pihak kejaksaan sendiri berdalih jika eksekusi belum dilakukan karena pihaknya hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan terpidana. Jaksa mengaku sudah melakukan pencarian kendati belum menemukan jejaknya.

    Di sisi lain, pengacara Silfester, Lechumanan menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berada di wilayah hukum DKI Jakarta. Dia juga berpendapat bahwa kliennya tidak bisa lagi dieksekusi karena pidana tersebut sudah kedaluwarsa.

    Merespons pernyataan tersebut, pihak Kejaksaan Agung memberi respons. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.

    “Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu,” katanya di Jakarta, Jumat.

    Anang meminta bantuan untuk menghadirkan Silfester. “Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta,” ujarnya.

    Kendati demikian, ia memastikan jaksa eksekutor memiliki strategi khusus. “Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” tambah Anang.

    Pernyataan Kejagung ini menanggung pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang pada Kamis lalu menyatakan, “Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta.”

  • Nilai 6 Aset Tanah Milik Bos Sritex yang Disita Kejagung Tembus Rp20 Miliar

    Nilai 6 Aset Tanah Milik Bos Sritex yang Disita Kejagung Tembus Rp20 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan penyitaan enam aset tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex ditaksir mencapai Rp20 miliar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan enam aset tanah itu milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    “Yang terakhir ya, yang jelas di atas Rp20 miliar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dia menjelaskan enam aset tanah yang telah disita memiliki ukuran seluas 20.027 m2. Dia merincikan aset-aset yang disita itu satu tanah dan bangunan dengan luas 389 m2 berlokasi di Banjarsari Surakarta. 

    Kemudian, satu aset tanah dan bangunan berupa villa dengan luas 3.120 m2 di Tawamangu, Karanganyar. Sementara sisanya berupa empat tanah kosong yang berlokasi di empat wilayah mulai dari Karanganyar, Sroyo, Kemiri dan Kebakkramat.

    Menurut Anang, penyitaan aset ini dilakukan untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Sritex. Adapun, penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025).

    “Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan. Aset tanah yang disita berasal dari empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. 

    Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah atas nama istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

  • Kejagung Bakal Hormati Hasil Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan

    Kejagung Bakal Hormati Hasil Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan dari tersangka kasus Chromebook Nadiem Makarim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna berharap agar majelis hakim bisa memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin.

    “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dia juga menilai bahwa sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim sudah berjalan lancar, kedua belah pihak juga sudah menghadirkan ahli serta barang bukti yang ada.

    “Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Adapun, sidang vonis praperadilan Nadiem Makarim bakal dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

    “Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).

  • Konflik 6.000 Bidang Tanah di Surabaya, Ini Solusi Konkret dari Wagub Jatim

    Konflik 6.000 Bidang Tanah di Surabaya, Ini Solusi Konkret dari Wagub Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi konkret dalam penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang terjadi di daerah. Ini termasuk kasus yang melibatkan klaim aset perusahaan BUMN terhadap ribuan bidang tanah masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN RI, di Surabaya pada Jumat (10/10/2025).

    Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta unsur pemerintah daerah.

    Emil menegaskan bahwa tindak pidana pertanahan selalu berakar dari konflik, sehingga diperlukan pendekatan lintas sektor dan kepemimpinan yang tegas agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut.

    “Kami hadir karena ini masalah yang sangat urgent. Ada lebih dari 55 ribu kasus yang sedang ditangani Kementerian ATR/BPN, dan sekitar 3.000 di antaranya merupakan konflik serius. Ini bukan persoalan administratif belaka, tapi menyangkut hak hidup masyarakat,” tegas Emil.

    Terkait kasus Pertamina yang melibatkan sekitar 6.000 bidang tanah di tiga kecamatan dan empat kelurahan, Emil menjelaskan bahwa Pemprov Jatim berperan aktif sebagai mediator dan inisiator untuk memastikan semua pihak bergerak mencari solusi.

    “Pertamina memandang ini sebagai kewajiban penataan aset, sementara BPN juga tidak bisa mengabaikannya begitu saja. Tapi di tengah kebuntuan itu, masyarakat justru yang paling menderita karena tanahnya dibekukan secara administratif,” ujarnya.

    “Karena itu, Pemprov Jatim mengambil peran political leadership agar semua pihak bergerak. Minggu depan tim kecil lintas instansi mulai dari BPKP, Bareskrim, Kejaksaan Agung, BPN, dan Pemda akan mulai bekerja mencari solusi konkret,” tambahnya.

    Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hendra Kusuma, menyambut baik langkah kolaboratif ini. Ia menegaskan bahwa BPN tidak bisa bekerja sendiri karena keterbatasan kewenangan, sehingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci penyelesaian.

    “Pendekatan normatif justru akan saling menyandera. Karena itu, kolaborasi antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, BPKP, dan didukung oleh Pemerintah Provinsi seperti yang digerakkan Pak Wagub ini menjadi contoh nyata negara hadir untuk memberikan kepastian dan rasa adil bagi masyarakat,” ujarnya.

    Mantan Bupati Trenggalek itu menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak cukup dengan seminar atau rapat koordinasi, tetapi harus menghasilkan langkah nyata di lapangan.

    “Sering kita disindir bahwa daerah hanya bikin rapat. Karena itu, kami ingin menegaskan bahwa dari rapat ini harus jelas apa yang dikerjakan. Kita bicara tentang rakyat, tentang tanah yang jadi sumber kehidupan dan warisan keluarga. Kalau mereka sampai kehilangan haknya, dampaknya bisa tujuh turunan,” ungkapnya.

    Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jatim bersama Satgas Tindak Pidana Pertanahan akan membentuk tim lintas instansi untuk mempercepat verifikasi kasus dan merumuskan langkah hukum maupun administratif yang adil bagi masyarakat.

    “Insya Allah, dengan adanya satgas ini dan dukungan lintas lembaga, kita bisa mencari solusi yang efektif. Ini bukan sekadar menyelesaikan kasus, tapi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” jelas Emil.

    Wagub Emil menyampaikan bahwa dirinya ditugasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memastikan tindak lanjut dari rapat koordinasi ini berjalan efektif. Hasil pembahasan dalam rapat ini akan ditindaklanjuti dengan konsolidasi tim kecil sebelum nantinya dilanjutkan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait.

    “Kami akan mematangkan langkah bersama tim kecil, dipimpin langsung Dirjen Pak Hendra, dengan dukungan dari Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan BPKP. Kita nanti matangkan, nanti mungkin Gubernur, Menteri, dan juga mungkin Pangdam, atau bahkan Kabareskrim mungkin ini bisa langsung dilanjutkan. Jadi, ini kami godok bersama-sama,” pungkas Emil. [tok/beq]

  • 2
                    
                        Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara
                        Nasional

    2 Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara Nasional

    Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
    “Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
    “Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata  Handika.
    Namun, Handika memohon pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
    Menurut Handika, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.
    “Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.
    Pengacara itu menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.
    Sementara, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja.
    “Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
    Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online.
    Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Kajari Jakbar Dicopot Karena Lalai pada Kasus Gelapkan Barang Bukti Robot Trading

    Kejagung: Kajari Jakbar Dicopot Karena Lalai pada Kasus Gelapkan Barang Bukti Robot Trading

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro telah dicopot jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Hendri dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dalam skandal penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

    “Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Anang menambahkan, seharusnya apabila Hendi telah menjalankan tugasnya dengan baik, maka peristiwa penggelapan barang bukti itu tidak akan terjadi.

    Lebih jauh, Anang mengemukakan bahwa pencopotan Hendri sebagai Kajari Jakbar merupakan sanksi terberat yang telah diberikan.

    “Sudah sanksi, sudah kena sanksi itu. Sudah paling berat itu,” imbuhnya.

    Bicara soal pidana, Anang menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih belum menemukan mens rea atau niat jahat dari perbuatan Hendri itu

    Terlebih, menurutnya, yang telah terbukti melakukan pidana dalam perkara itu adalah anak buahnya yakni jaksa Azam Akhmad Akhsya. 

    “Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Azam telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia terbukti menggelapkan uang barang bukti bersama dua pengacara korban investasi bodong senilai Rp 23,9 miliar.

    Dalam hal ini, Azam mendapat Rp 11,7 miliar. Dia membagikan uang tersebut ke keluarganya hingga pejabat Kejari Jakbar termasuk Hendri Antono yang diduga senilai Rp500 juta.

    Di samping itu, saat ini posisi Kajari Jakbar tengah diisi Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

  • Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura Nasional 10 Oktober 2025

    Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Manajer finansial PT Darmex Plantations 2010-2024, Karelina Gunawan, membenarkan bahwa dana dari perusahaan taipan Surya Darmadi, PT Asset Pacific, digunakan untuk membeli properti di Australia dan Singapura.
    Keterangan ini disampaikan Karelina saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tujuh perusahaan Surya Darmadi di bawah PT Duta Palma Group.
    Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mengonfirmasi aliran dana dari PT Asset Pacific.
    “Dana-dana yang ada di Asset Pacific ini, kan itu diturunkan untuk anak perusahaannya, dan Anda menyebutkan tadi ada transfer aset Pacific di Australia. Ini transfer dalam hal apa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
    “Yang saya tahu waktu itu transfernya untuk pembelian properti,” jawab Karelina.
    Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut, apakah transaksi serupa juga dilakukan untuk membeli properti di Singapura.
    “Kemudian yang di Singapura juga ada?” tanya jaksa lagi. “Iya,” jawab Karelina.
    Lebih lanjut, jaksa mendalami apakah transaksi keuangan itu dilakukan atas perintah Surya Darmadi.
    “Terkait dengan transfer-transfer ini, semuanya atas perintah Surya Darmadi dananya dari Asset Pacific ini?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Karelina.
    PT Asset Pacific diduga menjadi satu dari dua perusahaan yang digunakan Surya Darmadi untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi.
    Satu perusahaan lainnya adalah PT Darmex Plantations.
    Jaksa menduga, kedua perusahaan itu menampung dan mengelola keuntungan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi yang menyerobot kawasan hutan di Riau.
    Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
    Adapun Kejaksaan Agung telah menyita aset Surya Darmadi di Singapura pada kurun Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Chromebook ke Kejagung

    Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Chromebook ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pengembalian uang itu berasal dari Kemendikbudristek dan vendor terkait.

    “Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dia menambahkan, pengembalian uang itu dilakukan lantaran pihak kementerian maupun vendor diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan ini.

    “Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian,” imbuhnya.

    Namun, Anang tidak bisa mengungkap soal nominal dari uang yang telah dikembalikan tersebut. Dia hanya menyatakan uang tersebut dikembalikan dalam bentuk dollar dan rupiah.

    Anang juga menyatakan bahwa nantinya seluruh aliran dana nantinya bakal terungkap di sidang, termasuk dengan pengembalian uang tersebut.

    “Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.