Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Harusnya Senilai Rp10.000, Hanya Diterima Rp8.000

    Harusnya Senilai Rp10.000, Hanya Diterima Rp8.000

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal ikut mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pencegahan dan monitoring. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menggelar pertemuan dengan jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Maret 2025. 

    Setyo mengatakan, pengawasan penting dilakukan karena anggaran yang dikeluarkan untuk program makan bergizi gratis sangat besar. Ia pun menyoroti potensi penyimpangan dan menekankan perlunya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

    “Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan Program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah,” kata Setyo dalam keterangan pers yang disampaikan Humas KPK, Kamis, 6 Maret 2025.

    Selain potensi kecurangan, Setyo juga menyoroti eksklusivitas dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Terlebih, ada berita sumir beredar soal adanya perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. 

    “Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan,” ucap Setyo. 

    KPK Terima Laporan Pengurangan Makanan  

    Lebih lanjut, Setyo mengingatkan pentingnya pemilihan lokasi SPPG yang strategis agar makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi saat diberikan kepada penerima manfaat. Selain itu, juga menyoroti pemberian susu dalam MBG. 

    Menurut kajian KPK, diungkapkan Setyo, program pemerintah sebelumnya yang memberikan susu dan biskuit tidak efektif dalam menurunkan angka stunting karena lebih banyak biskuit yang diterima masyarakat dibanding susu.

    “Sehingga dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi,” ujar Setyo. 

    “Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” ucapnya melanjutkan. 

    Terkait anggaran, Setyo mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. Ia menyebut KPK telah menerima laporan mengenai adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi hanya Rp8.000.

    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair)” tutur Setyo. 

    “Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” katanya melanjutkan. 

    Setyo menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Ia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan. 

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” ujarnya. 

    Setyo menggaris bawahi soal pentingnya pemberdayaan kearifan lokal. Menurutnya, bahan baku, sumber daya, dan aspek lain terkait MBG harus memanfaatkan masyarakat lokal. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Fitroh Rohcahyanto yang turut hadir dalam pertemuan ini juga menegaskan pentingnya pengawasan agar program berjalan tepat sasaran, serta mengingatkan BGN agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

    BGN Kelola Anggaran Rp70 triliun Pada 2025

    Sementara itu, Ketua BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa lembaganya mengelola anggaran sebesar Rp70 triliun pada 2025. Dengan kemungkinan ada tambahan Rp100 triliun pada triwulan ketiga sehingga total dana MBG bisa mencapai Rp170 triliun. 

    Dadan menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawas, termasuk BPKP, BPK, dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

    “Kami hadir hari ini di KPK untuk mendapatkan pencerahan terkait pengelolaan dana yang besar. Tahun depan kemungkinan besar anggaran akan mencapai Rp400 triliun. Kami mohon dibantu untuk pengawasan,” ujar Dadan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Heboh 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    Heboh 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) usut kasus dugaan korupsi pemalsuan 109 ton emas Antam tahun 2010-2021, dan telah menetapkan 6 tersangka.

    Sebuah unggahan di X mengimbau masyarakat yang mempunyai emas Antam untuk segera mengecek apakah emas itu asli atau palsu.

    “Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam “dianggap” asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam,” tulis unggahan itu seperti dikutip dari Antara.

    Emas palsu sudah beredar luas?

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, emas 109 ton yang distempel oleh Antam merupakan emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

    Kapuspenkum Kejagung Agung Ketut Sumedana mengaku kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam tengah diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.

    Emas yang dicap Antam sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.

    Secara aturan, emas yang akan distempel tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal.

    Hal ini memengaruhi pasokan dari Antam, terjadi kelebihan di pasaran, serta memengaruhi harga pada saat itu yang menjadi turun.

    “Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.

    Keaslian Emas Antam

    Pihak Drektur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter juga telah memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

    “Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan London Bullion Market Association (LBMA) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” ujar Nico di RDP dengan Komisi VI DPR.

    Ia memastikan emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode itu asli. Produksi emas di Pongkor Antam, Jawa Barat, hanya bisa 1 ton dalam setahun, tapi Antam tak membebankan biaya licensing atau branding.

    Nico Kanter mengungkapkan, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap emas itu juga diketahui meningkatkan nilai jualnya.

    Menurutnya saat ini kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya dapat satu ton dalam setahun.

    Hal ini dilihat Kejaksaan merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap secara ilegal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya kurang akurat. Di persidangan, ia siap membuktikan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    Meski kecewa dengan surat dakwaan jaksa, Tom Lembong menghormati putusan sela majelis hakim yang tidak dapat menerima eksepsi atau nota keberataannya. Menurutnya, hakim telah menyidangkan perkara secara cepat dan efisien. Adapun hakim membacakan putusan sela hanya berselang dua hari dari tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

    “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” ucap Tom Lembong.

    Lebih lanjut, Tom Lembong juga mengapresiasi keputusan hakim yang memutuskan agar laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diserahkan ke pihak terdakwa. Menurutnya hal itu penting untuk memberikan keadilan bagi terdakwa.

    “Supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi-saksi, ahli terkait,” ujarnya.

    Hakim Tak Terima Eksepsi Tom Lembong

    Tom Lembong sambil tersenyum menyatakan siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Majelis Hakim membacakan putusan sela tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    “Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie Arsan Fatrika.

    Majelis hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong. Menurut hakim, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi pasal yang dipersangkakan.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” ujar hakim.

    Rugikan Negara Rp578 Miliar

    Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan tata kelola minyak. Atas kerugian yang diderita ini, tuntutan bisa diajukan baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Firman T. Endipradja Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan mengatakan hukum atau peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penyampaian permohonan maaf atas megakorupsi yang merugikan rakyat banyak ini.

    Hal tersebut untuk menyikapi permintaan maaf dari Direktur Pertamina atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Tetapkan 9 tersangka

    Dikatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.

    Firman yang juga Mantan Ketua Perhimpunan BPSK se-Jawa Barat ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk pelaku usaha yang dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus atas kasus ini. Yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

    Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

    “Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan. Juga sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” ujarnya.

    Bagi konsumen perseorangan yang selama ini mengonsumsi Pertamax oplosan, dapat menuntut Pertamina melalui tiga jalur upaya hukum. Yakni gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.

    Khusus tuntutan ganti rugi/kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

    Firman melanjutkan, BPSK dibentuk oleh pemerintah di kabupaten dan kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK.

    “Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut,” kata Firman.

    Apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

    Selain itu, UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

    “Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa ganti rugi melalui BPSK,” ujarnya.

    Terlebih, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News