Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Upaya Hukum Habis, Terpidana Mati Aris Setiawan Segera Dieksekusi?

    Upaya Hukum Habis, Terpidana Mati Aris Setiawan Segera Dieksekusi?

    Surabaya (beritajatim.com) – Terpidana mati Aris Setiawan sudah tidak bisa melakukan upaya hukum lagi. Upaya terakhir grasi Presiden, pun ditolak. Terakhir, Aris masih diberi kesempatan untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali, itupun juga tidak diterima oleh sang pengadil.

    Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas pada awak media mengatakan bahwa majelis hakim dalam putusan PK pada tahun 2017 silam sudah menolak upaya hukum yang diajukan mandor bangunan tersebut. “Namun putusan PK tersebut belum kami terima sampai saat ini,” ujar Ricky, Jumat (29/12/2023).

    Lebih lanjut Rickey mengatakan, berkaitan dengan eksekusi terpidana mati pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. “Kita akan koordinasikan terkait ini dengan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Terpidana Aris Setiawan (30 tahun) asal Nganjuk, adalah pembunuh keluarga Budi Santoso. Dia divonis mati karena melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP akhirnya resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    Diatas selembar kertas, Aris Setiawan menuliskan keinginannnya untuk mengajukan PK dengan disaksikan 3 orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya yang mendatanginya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

    Ketiga Jaksa yang diperintahkan mendatangi Aris Setiawan ke Lapas Nusakambangan, masing-masing adalah Didik, Cakra dan Eko Nugroho. Dihadapan ke 3 Jaksa itu, Aris Setiawan warga dusun Dodol RT 04, RW O4 kelurahan Klodan Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, menuliskan surat PK.

    Tatang Agus Volleyantono, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak saat itu membenarkan bahwa ke 3 Jaksa yang berangkat ke Lapas Nusakambangan telah menerima surat PK dari terpidana Aris Setiawan. “Ketiga Jaksa yang telah menemui terpidana Aris Setiawan di Lapas Nusakambangan, sudah menerima surat resmi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari Aris Setiawan. Terpidana mati itu secara resmi mengajukan PK,” terang Tatang Agus Volleyantono pada wartawan, Rabu (17/9/2014).

    Aris Setiawan hingga saat ini telah menghuni Lapas Nusakambangan di Cilacap selama 18 tahun. Sejak 2013 lalu Kejaksaan Agung sudah memverifikasi terpidana mati di Jawa Timur, satu diantaranya adalah Aris Setiawan.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang meneliti perkara tersebut menemukan fakta bahwa Aris Setiawan belum mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Aris Setiawan memang langsung mengajukan Grasi kepada Presiden, dan ditolak, setelah mendapat putusan kasasi. [uci/kun]

  • Jaksa yang Dikenal Galak pada Koruptor itu Telah Berpulang ke Rahmatullah

    Jaksa yang Dikenal Galak pada Koruptor itu Telah Berpulang ke Rahmatullah

    Surabaya (beritajatim.com) – Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini telah berpulang ke Rahmatullah. Dia dikenal sebagai Jaksa galak terhadap koruptor. Banyak kasus besar yang dia tangani mantan pengkaji (koordinator Kejati Jatim pada 2008) itu.

    Deretan perkara yang ditangani adalah mantan Bupati Bojonegoro H. Mochamad Santoso (2008), mantan Ketua DPRD Jatim Drs Fathorrasjid (2009). Saat menjabat Asintel Kejati Sumut, sedikitnya sembilan buronan ditangkap Tim Tangkap Buronan yang dipimpinnya.

    Dwi Setyo Budi Utomo mengawali karir di Kejaksaan pada Juli 1994 di Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya menjadi jaksa fungsional di Purwakarta pada tahun 2000. Pada tahun 2003 menjabat Kasubsi Intelijen di Kejari Semarang, Kasi Datun Kejari Kudus pada 2004. Kemudian pindah ke Biro Umum di Kejaksaan Agung.

    Pada Januari 2008, Dwi Setyo Budi Utomo menjabat Pengkaji di Kejati Jatim dan pada akhir Desember 2010 menjabat Kajari Tanjung Selor. Pada Februari 2014 menjabat Kajari Wonogiri.

    Karir Dwi Setyo Budi Utomo terus meroket sehingga kemudian ia mendapat promosi menjadi Asisten Pidana Umum di Kejati Banten pada Desember 2015. Promosi kembali ia dapatkan setelah ia mendapat amanah menjadi Kajari Medan pada akhir tahun 2019.

    Tak sampai setahun, lagi-lagi Dwi Setyo Budi Utomo mendapatkan promosi menjadi Asintel Kejati Sumut pada Agustus 2020. Selanjutnya pada Februari 2022 menjadi Koordinator di Jampidum.

    Pada Februari 2023 Dwi Setyo Budi Utomo menjabat Wakajati Bangka Belitung dan pada 7 November dilantik oleh Kajat Jatim Dr Mia Amiati SH MH menjadi Wakil Kepala Kejati Jatim. [uci/kun]

  • Begini Modus Tersangka Curangi Tes CPNS Kejaksaan

    Begini Modus Tersangka Curangi Tes CPNS Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – AW (60 tahun), Tersangka kasus kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 adalah orang yang mencari korban dengan janji bakal lolos tes CPNS. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan identitas palsu.

    Kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator.

    Pada saat itu juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur, sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

    Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Dan setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” tegas Mia Amiati. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

  • Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 dibongkar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim Intel menangkap seorang laki-laki berinisial AW (60) di Magetang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi otak sindikat pelaku kecurangan dalam seleksi tersebut.

    Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD. Perempuan tersebut menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data oleh petugas verifikator.

    Pada saat itu juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur. Sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin, 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” tegas Mia Amiati. [uci/beq]

  • Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Surabaya (beritajatim.com) – Dzakiyul Fikri SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso. Mantan Jaksa KPK ini menggantikan Puji Triasmoro, SH., MH setelah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan setelah terjaring OTT beberapa waktu lalu.

    Sebelum dilantik menjadi Kajari Bondowoso pada Kamis (23/11/2023), pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 ini menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Ia dilantik sebagai Kajari Bondowoso tiga hari sebelum usianya genap 53 tahun.

    Jabatan sebagai Kajari Bondowoso ini merupakan jabatan kajari yang kedua bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini, sebab sebelumnya alumni Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur itu menjabat Kajari Kabupaten Madiun pada November 2019 silam.

    Saat menjabat Kajari Kabupaten Madiun, ia mengeksekusi salah satu dari dua oknum PNS Kementerian Agama Kabupaten Madiun atas kasus dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) di kalangan guru agama di lingkungan kemenag setempat.

    Setelah menjabat Kajari Kabupaten Madiun sekira setahun, mantan Kasi Intelijen Kejari Pemalang itu mendapat promosi dengan menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.

    Kemudian pada Agustus 2022, mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu kemudian menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

    Pria yang mengawali tugas di Kejaksaan pada 1996 silam itu pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani.

    Diantaranya kasus Lippo Group, kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

    Selain itu, Dzakiyul Fikri juga menangani kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dzakiyul Fikri juga menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Ketua MK dan Mantan Jaksa Agung Gabung THN Amin

  • Kajari Bondowoso Dipecat, Kajati Jatim: Introspeksi Diri

    Kajari Bondowoso Dipecat, Kajati Jatim: Introspeksi Diri

    Surabaya (beritajatim.com) – Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, SH., MH resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan setelah terjaring OTT beberapa waktu lalu. Atas tragedi ini, Kajati Jatim Mia Amiati meminta agar semua pihak yang masih menjadi bagian dari Korps Adhyaksa untuk introspeksi diri.

    “Saya mengajak semua pihak untuk introspeksi diri dan kontemplasi diri terhadap tugas dan jabatan yang merupakan amanah dan kepercayaan di dalamnya,” ujar Kajati, Kamis (23/11/2023).

    Sementara Kajari Bondowoso saat ini resmi dijabat Dzakiyul Fikri, SH,. MH. Dzakiyul Fikri sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat Jamdatun Kejaksaan Agung.

    Mia mengatakan proses rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi, begitu pula di lingkungan Kejaksaan. Dalam rangka evaluasi, peningkatan kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.

    Tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar seiring dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan. Setiap kebijakan pengangkatan, penempatan dan alih tugas jabatan tentu melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif dalam memilih insan terbaik adhyaksa untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.

    BACA JUGA:
    OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Namun pelantikan Kajari Bondowoso kali ini, kata dia, menjadi perhatian bagi semua pihak karena adanya peristiwa OTT oleh KPK terhadap pejabat sebelumnya.

    Dalam sambutannya, Mia memberikan arahan kepada Kajari Bondowoso yang baru dilantik agar segera mengembalikan situasi kerja yang dapat memotivasi seluruh jajaran pada Kejari Bondowoso untuk bangkit. Kembali beraktivitas melaksanakan kegiatan penegakan hukum guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

    Mia juga mengingatkan, intergritas moral sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa di manapun berada. Standar minimum tersebut merupakan karakter dasar yang harus melekat pada semua insan Adhyaksa, khususnya di wilayah hukum Kejati Jatim.

    BACA JUGA:
    KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Bondowoso Di antaranya Kajari dan Kasipidsus

    Lebih lanjut, dia mengamanahkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk selalu menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pimpinan. Buktikan bahwa Pimpinan tidak salah menempatkan Pejabat yang baru dilantik dalam posisi yang akan diemban.

    ” Tunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat serta curahkanlah segala keahlian, kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki dengan disiplin dan berintegritas, menjaga nama baik diri pribadi dan institusi, sehingga keberadaan Pejabat yang baru dilantik harus menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan karena dengan kapabilitas dan kecakapan yang dimiliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat,” ujar Mia. [uci/beq]

  • Gudang Tempat Produksi Rokok Ilegal Abdul Syukur Disita Kejari Tuban

    Gudang Tempat Produksi Rokok Ilegal Abdul Syukur Disita Kejari Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyita aset berupa gudang bekas produksi rokok ilegal tepatnya di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).

    Gudang tersebut disita oleh Kejari Tuban merupakan milik terpidana Abdul Syukur yang terlibat dalam perkara tindak pidana cukai.

    Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

    Baca Juga: Tertabrak KA, Sopir dan Kernet Dump Truk Mojokerto Selamat

    “Putusan tersebut terpidana atas nama Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai yang dijatuhi vonis hukuman 2 tahun dan denda senilai Rp 3 miliar,” ucap Muis Ari Guntoro.

    Lanjut, selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban bersama Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban serta Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang tergabung dalam satu tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai.

    Kejari Tuban saat melaksanakan penyitaan aset berupa gudang bekas produksi rokok ilegal milik terpidana Abdul Syukur dalam perkara pidana cukai.

    Muis sapaan akrabnya menjelaskan, selama pelaksanaan sita eksekusi dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023, serta berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

    Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar. “Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus,” kata dia.

    Baca Juga: Serap Aspirasi, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Infrastruktur Jalan/Trotoar di Jalan Empu Nala

    Sementara itu, dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker yang bertuliskan “tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi”. Penempelan stiker tersebut di tempatkan disejumlah titik bangunan dan diberi Garis Line Kejaksaan RI. Adapun luas tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi.

    “Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal,” paparnya.

    Kedepan pihaknya bersama tim sita eksekusi gabungan dari Kejaksaan Negeri Tuban dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mencari aset lain milik terpidana.

    “Akan kami terapkan pula sita eksekusi dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. [Ayu/ian]

  • Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) bidang Intelijen meraih predikat Terbaik Nasional bidang Pelayanan Informasi Publik. Prediket tersebut diganjar penghargaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH pada acara Workshop Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat, di Mercure Hotel Jakarta pada Kamis (9/11/2023) lalu.

    Kapuspenkum Kejagung Dr. I Ketut Sumadana menyampaikan bahwa kehumasan di era keterbukaan dan transformasi digital memiliki peran yang vital dan strategis.

    BACA JUGA:
    Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Peran tersebut tentunya adalah publikasi dan pemberitaan positif mengenai Kejaksaan.

    “Prestasi yang telah diraih tanpa publikasi, akan sia-sia, karena tanpa pemberitaan, publik tidak akan mengetahui kinerja-kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar Sumedana.

    Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kejagung RI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui seksi Penkum atas kinerjanya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik.

    Selain itu, Seksi Penkum Kejati Jatim juga dinilai telah aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, maupun website.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Sita Barang Bukti Kasus Waduk Wiyung

    “Penghargaan ini dapat kita capai karena dukungan dari Pimpinan dan kerja keras tim serta kerjasama seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Tinggi Jatim,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

    Pencapaian Seksi Penkum Kejati Jatim ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan RI, khususnya Kejati Jatim, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. [uci/beq]

  • Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan

    Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek BTS Kominfo. Achsanul ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11/2023).

    Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung setelah namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS. Diduga, Achsanul menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga mengalir ke BPK.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pemeriksaan alat bukti, tim menyimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan dan Penuntutan Khusus Kejagung, Kuntadi, dikutip dari Suara.com.

    Sebelumnya, Achsanul Qosasi dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada pukul 08.00 WIB. Panggilan tersebut berkaitan dengan nama Achsanul yang disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

    BACA JUGA:
    Achsanul Qosasi Apresiasi Semangat Juang Madura United Kalahkan Persebaya

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengonfirmasi Achsanul akan diklarifikasi terkait aliran dana korupsi proyek BTS 4G.

    “Klarifikasi terkait aliran dana yang telah terungkap dalam persidangan,” kata Ketut ucap dia.

    BACA JUGA:
    Achsanul Qosasi Akui Kekalahan Madura United dari Rans Nusantara

    Nama Achsanul Qosasi sebelumnya disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakanDirektur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

    Galumbang mengungkapkan bahwa Achsanul Qosasi adalah Anggota III BPK RI yang terlibat dalam kasus tersebut.

    Dengan penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, kasus korupsi proyek BTS Kominfo semakin mendapatkan perhatian publik. Pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan penting dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus ini. [beq]

  • Sidang Korupsi Emas Antam: Jaksa Cecar Budi Said Terkait Transaksi Emas

    Sidang Korupsi Emas Antam: Jaksa Cecar Budi Said Terkait Transaksi Emas

    Surabaya (beritajatim.com)- Sidang lanjutan kasus penjualan emas Antam yang melibatkan empat terdakwa, termasuk Eksi Anggaraini, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (27/10/2023).

    Dalam sidang tersebut, jaksa dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Antam, yaitu Yosep Purnama yang menjabat sebagai Vice President (VP) Precious Metal Sales And Marketing. Saksi Yosep Purnama menjelaskan tentang SOP proses pemesanan emas Antam dan perannya sejak 2018.

    “Ada laporan dari pembeli di loket untuk pemesanan emas. Penjualan di butik dilakukan setiap hari dan dilaporkan ke kantor pusat Pulo Gadung melalui sistem E-mas. Pembeli bisa memesan emas sesuai keinginan dan mengambilnya di loket. Yang dilakukan Eksi Anggraini di back office itu tidak sesuai prosedur,” ujar Yosep.

    Yosep juga mengaku mengenal Eksi sejak Januari 2018 saat ia melakukan audit di Surabaya. Ia mengetahui ada penyerahan emas 100 kg ke butik 1 Surabaya tanpa ada transfer uang terlebih dahulu.

    Ia juga sempat melihat rekaman CCTV yang ditunjukkan oleh saksi kepala keamanan Sutarjo, yang menunjukkan Eksi masuk ke kantor dan CCTV terhapus saat Eksi bertransaksi dengan kepala butik Endang Kumoro.

    Jaksa Petrus A Napitupulu dari Kejaksaan Agung juga menginterogasi Budi Said, salah satu pembeli emas Antam, tentang transaksinya. “Apakah setiap kali saudara membeli emas di Butik Emas Surabaya 1 saudara mendapat faktur?” tanya Jaksa.

    “Ya saya dapat faktur tapi saya tidak pernah baca faktur itu,” jawab Budi.

    “Di sini semua faktur pembelian emas saudara ada, ini buktinya, lengkap semua,” kata Jaksa sambil menunjukkan faktur.

    Budi Said mengakui bahwa ia menerima emas sesuai dengan faktur yang dikeluarkan Antam, namun jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awalnya dengan Eksi.

    “Jadi semua transaksi lewat Eksi?” tanya Jaksa lagi. Budi mengangguk. Ia mengatakan bahwa Eksi selalu memberitahu dia tentang transaksi.

    Jaksa juga menanyakan berapa uang yang diberikan Budi kepada Eksi. “Eksi bilang dia bantu urus administrasi, dan minta komisi dari founder-founder sekitar Rp 10 juta per kilogram, jadi totalnya Rp 92 miliar,” kata Budi.

    Jaksa kemudian menanyakan alasan Budi menggunakan orang lain untuk mentransfer uangnya ke rekening Antam. “Saudara tidak pernah bayar langsung atas nama Budi Said ke rekening PT Antam, siapa yang saudara suruh transfer uang saudara ke PT Antam?” tanya Jaksa.

    Budi mengaku bahwa ia menyuruh karyawannya untuk mentransfer uangnya.

    “Ini bukan sekali dua kali tapi berkali-kali saudara pakai karyawan saudara dan itu jumlahnya sangat besar, apa saudara mau hindari pajak saudara atau gimana?” tanya Jaksa.

    Budi Said juga ditanya apakah ia pernah memberikan sesuatu kepada Endang Kumoro, seperti mobil atau Umrah. “Tidak pernah saya kasih apa-apa ke Endang Kumoro,” jawab Budi Said. (ted)