Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan Firman Ageng Pamenang tertangkap di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada Jumat (19/7/2024). Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

    Penangkapan itu sekaligus sebagai kado istimewa perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) Adhayksa ke 64. Firman diketahui merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.

    “Firman Ageng adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

    Penangkapan ini, kata Agus, hasil sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

    “Ini adalah kado istimewa bagi kami di Kejari Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64,” pungkasnya. [uci/suf]

  • Buru Koruptor Dana Hibah Rp3,8 Miliar, Kejaksaan Jombang Gandeng AMC Kejagung

    Buru Koruptor Dana Hibah Rp3,8 Miliar, Kejaksaan Jombang Gandeng AMC Kejagung

    Jombang (beritajatim.com) – Koruptor dana hibah Pemprov Jatim yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Fiqi Efendi (40) terus diburu oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang.

    Untuk melacak jejak pelarian warga Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur ini, Kejari Jombang melaporkan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung (Kejaksaan Agung).

    Karena AMC memiliki peralatan lebih canggih dalam mengendus persembunyian pelaku. Praktis, pengejaran terhadap pelaku korupsi dana hibah Rp3,8 miliar ini terus dilakukan.

    “Sudah kami laporkan ke adyaksa monitoring center (AMC) di Kejagung melalui bidang intelijen Jombang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, Kamis (18/7/2024).

    Dody meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dulu. Karena berbagai upaya masih terus dilakukan, sehingga tersangka yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar tersebut bisa ditangkap dan diproses hukum.

    “Mohon sabar terlebih dahulu, sebab kami masih terus bekerja. Kami terus melakukan pengejaran. Selain koordoinasi dengan Kejagung, tentung kami juga melibatkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Fiqi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang terkait perkara dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang. Proyek ini bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

    “Tersangka Fiqi ini merupakan otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim, nilainya sebesar Rp3,8 milar,” kata Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Dalam pelaksanaan rabat beton, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang hibah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi.

    “Uang yang diminta bervariatif, 50 hingga 70 persen. Jadi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar,” kata Agus.

    Fiqi pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, Fiqi mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Kejari Jombang kemudian mendalami keterangan tersebut dengan memanggil AM yang merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Hasil pemeriksaan, AM tidak tahu menahu dan tidak mengenal tersangka Fiqi sama sekali,” ujarnya.

    Selain menggali keterangan AM, Kejari Jombang juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Pihak Dinas mengakui adanya program tersebut, namun berdasarkan pengajuan dari Pokmas.

    Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]

  • Mendag Geber Pembentukkan Satgas Impor Ilegal: Keadaan Darurat!

    Mendag Geber Pembentukkan Satgas Impor Ilegal: Keadaan Darurat!

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan mendorong upaya pengetatan pengawasan terhadap masuknya barang-barang impor ilegal ke Tanah Air melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, semakin cepat satgas ini bertugas akan semakin baik. Harapannya, satgas tersebut bisa mulai bertugas pada pekan ini.

    “Saya sudah matur ke Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan minggu ini, karena ini sudah dalam keadaan darurat!,” kata Zulhas, ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

    Zulhas menjelaskan, setidaknya akan ada tiga pihak di luar Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan terlibat dalam satgas ini. Pihak tersebut antara lain kepolisian, Kementerian Perindustrian, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

    “Jadi dari para pengusaha-pengusaha, pelaku, di bawah Kadin. Karena undang-undang mengatur Kadin,” imbuhnya.

    Selaras dengan itu, pada hari ini ia bersama jajaran Kemendag menyambangi Kejagung untuk meminta dukungan atas penyelesaian permasalahan impor ilegal serta pembentukan satgas ini.

    “Kami minta dukungan Pak Jaksa Agung, kita bikin tim (Satgas) untuk melihat ke lapangan. Setelah ditemukan, kita serahkan proses hukum ke kejaksaan agar kita bisa mengurangi yang barang-barang masuk secara ilegal ini untuk melindungi industri tujuh macam itu,” ujar dia.

    Adapun ketujuh komoditas yang dimaksud Zulhas antara lain mencakup tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil jadi lainnya.

    Pembentukan satgas ini berangkat dari kondisi darurat di industri dalam negeri yang merupakan produsen dari tujuh komoditas tersebut, di mana sejumlah pabrik terancam tutup hingga melakukan PHK. Salah satu penyebabnya ialah banjir produk impor ilegal di Tanah Air.

    Zulhas mengatakan, pihaknya bersama sejumlah asosiasi pengusaha telah melangsungkan diskusi panjang. Lalu diskusi tersebut menghasilkan temuan kejanggalan atas data impor di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data International Trade Center (ITC) negara asal impor.

    Zulhas pun mencontohkan, misalnya data negara asal mencatatkan nilai impor US$ 367 juta. Namun di Indonesia sendiri tercatat US$ 116 juta. Hal ini berarti perbedaannya 2-3 kali lipatnya.

    “Jadi kalau data impor kita segini (meragain tangan), di grafik ternyata mungkin dua tiga kali. Sehingga dalam satu diskusi yang panjang ditemukan lah banyak barang yang tidak terdata atau kita kategorikan ilegal yang membanjiri pasar Indonesia yang 7 macam tadi itu,” pungkasnya.

    Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan Satgas Impor tersebut bakal rampung dibentuk dalam waktu dekat.

    “Mengenai Satgas mudah-mudahan satu sampai dua hari ini terbentuk. Draf finalnya sudah ada, tinggal menunggu persetujuan Menteri Perdagangan, kita langsung kerja,” ucap Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

    (shc/rrd)

  • Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron. Fiqi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang.

    Pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. “Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Agus menjelaskan, FE selama ini tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024. Hanya saja, tersangka sudah mengilang saat petugas datang.

    Petugas kemudian memeriksa rumah tersangka di Pamekasan itu. Namun lagi-lagi, FE sudah meninggalkan rumahnya yang sederhana. “Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” lanjut Agus.

    Kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih. Sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian FE. “Kita buru sampai ketemu,” ujarnya.

    Agus Candra menjelaskan bahwa posisi FE sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Selanjutnya, FE membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing Pokmas. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Agus merinci.

    Agus mengatakan bahwa FE pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, FE sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Oleh sebab itu, Kejari Jombang juga mendalami keterangan itu. Namun setelah ditelusuri, AM merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” katanya.

    Kejari Jombang menyebarkan foto DPO tersangka kasus dana hibah

    Kejari Jombang, lanjut Agus, juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Dinas mengakui adanya program tersebut. “Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” katanya.

    Atas perbuatannya FE disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang” pungkas Agus Candra. [suf]

  • Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

    Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak masyarakat selama ini masih belum bisa membedakan antara Deponering dengan Penghentian Penuntutan pidana. Kantor hukum Handiwiyanto pun memberikan penjelasan apa perbedaan istilah hukum tersebut.

    Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office disebutkan bahwa Deponering adalah pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Dimana hal tersebut merupakan kewenangan mutlak yang hanya dimiliki oleh Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam pasal 35 ayat 1 huruf C UU nomor 11 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Sedangkan penghentian Penuntutan Penuntutan sendiri tindakan penuntut umum yang memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan perkara tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. Sebagaimana tertuang dalam pasal 140 ayat 2 KUHP.

    Perbedaan lain dari Deponering dan penghentian penuntutan perkara pidana adalah perkara Deponering cukup alasan dan bukti untuk diajukan ke persidangan. Dari bukti yang ada, kemungkinan terdakwa bisa dijatuhi hukuman. Namun hal itu dikesampingkan dan tidak dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan demi kepentingan umum.

    Sementara untuk perkara yang dihentikan penuntutan adalah karena perkara tersebut tidak memiliki pembuktian yang cukup sehingga apabila diajukan ke persidangan maka kemungkinan besar akan dibebaskan oleh hakim karena kesalahan yang didakwakan tidak terbukti.

    ” Apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran,” tulis Handiwiyanto law office di Instagram.

    Dalam hal pengesampingan perkara, apabila telah selesai dilakukan mengesampingkan perkara tidak ada lagi perkara tersebut diajukan ke muka persidangan.

    Dalam hal penghentian penuntutan sebagaimana alasan maka perkara yang bersangkutan masih bisa diajukan lagi ke penuntutan jika memang ada alasan baru untuk dibawa lagi ke persidangan. [uci/beq]

  • BPK Serahkan LHP Investigatif PT Indofarma kepada Jaksa Agung

    BPK Serahkan LHP Investigatif PT Indofarma kepada Jaksa Agung

    Jakarta (beritajatim.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 s.d 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI.

    Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00 atau Rp371,83 miliar.

    “Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Senin (20/5/2024). Dalam kesempatan itu, hadir juga Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo.

    Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019. Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195,00.

    Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara. [kun]

  • Mengaku Jaksa, Guru Honorer di Pasuruan Tipu Rp28 Juta

    Mengaku Jaksa, Guru Honorer di Pasuruan Tipu Rp28 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dicky Firman Rizard (29), warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Pria yang berprofesi sebagai guru honorer ini mengaku sebagai seorang jaksa dan melakukan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp28 juta.

    Dicky ditangkap di sebuah rumah makan di Pandaan pada Rabu (17/4/2024). Penangkapan tersebut melibatkan personel dari Polsek Pandaan.

    Dalam melancarkan aksinya, Dicky mengaku sebagai jaksa yang bisa membantu pengurusan bebas bersyarat serta meloloskan CPNS di Kejaksaan Agung. Selama beraksi, Dicky menginap di salah satu wisma di Prigen.

    Kepada pemilik wisma, Dicky mengaku bisa meloloskan CPNS bahkan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan. Dia juga mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya agar korbannya semakin yakin.

    Beberapa korban sudah pernah melakukan transaksi dengan Dicky. Sementara, nilai kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp28 juta.

    “Tidak ada perlawanan saat kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo.

    Terungkap bahwa Dicky sebenarnya bukan jaksa, melainkan seorang guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah swasta di Surabaya. Agung menyayangkan masih saja ada orang yang memanfaatkan profesi jaksa untuk aksi tipu-tipu.

    Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi serupa. Terlebih bila mendapati orang tak dikenal yang menawarkan bantuan dengan imbalan uang. Kasus DFR saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan.

    “Kami sudah melimpahkan kasus ini ke kepolisian karena kewenangan penyidikan ada di sana,” tutupnya. [ada/beq]

  • BPKP Selesaikan Audit 7 Dana Pensiun BUMN: 3 Terindikasi Fraud

    BPKP Selesaikan Audit 7 Dana Pensiun BUMN: 3 Terindikasi Fraud

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan audit 7 dana pensiun perusahaan pelat merah, sesuai permintaan Menteri BUMN Erick Thohir.

    Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari merinci 7 dapen yang diaudit tersebut, yakni PT Perkebunan Nusantara III (Persero) alias PTPN, PT Angkasa Pura I, Perum Perhutani, PT Rajawali Nusantara Indonesia, Kimia Farma, Krakatau Steel, dan Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo.

    BUMN yang disebut terakhir bahkan sudah diproses di Kejaksaan Agung.

    “Tidak semuanya ada indikasi fraud, tapi kondisi secara umum memang underfunded dan underperform. Artinya, ada defisit pembiayaan, terjadi penurunan kualitas pendanaan sehingga memang cukup berat bagi mereka untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap pensiunan pegawai BUMN di tempat masing-masing,” ucap Agustina dalam Konferensi Pers di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Kamis (1/2).

    Agustina mengatakan permintaan awal audit itu dilakukan untuk 5 dapen BUMN. Lalu, Menteri BUMN Erick meminta audit kepada 2 BUMN tambahan.

    Ia menegaskan tugas BPKP sudah rampung. Agustina mengatakan pihaknya sudah menyetorkan hasil audit tersebut kepada Erick Thohir.

    “Jadi, dari sisi kami sudah selesai. (Kementerian) BUMN tindak lanjuti perbaikan tata kelola, yang indikasi fraud diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), prosesnya sudah di Kejaksaan,” tegasnya usai acara.

    “Berarti 3 ya (dapen terindikasi fraud). Kan yang 1 sudah nih pelabuhan DP 4 yang Pelindo itu sudah di pengadilan. Yang diserahkan itu 5, ditambah lagi 2. Pokoknya total 7 (dapen BUMN), yang fraud itu berarti 3,” sambung Agustina.

    Agustina menegaskan 4 dapen BUMN yang tidak terindikasi fraud itu relatif masih bisa diperbaiki. Ia mengatakan upaya hukum adalah proses terakhir..

    (skt/agt)

  • Ekonomi Warga Drop Usai Tambang Nikel Blok Mandiodo Milik Antam Tutup

    Ekonomi Warga Drop Usai Tambang Nikel Blok Mandiodo Milik Antam Tutup

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ombudsman RI mengungkap penutupan tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara membuat ekonomi warga sekitar sulit.

    Adapun aktivitas tambang di blok tersebut dihentikan sementara buntut kasus korupsi sejak pertengahan 2023 lalu.

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menuturkan pihaknya telah melakukan pantauan langsung di lapangan pada September 2023. Hasilnya, perwakilan tokoh masyarakat Desa Mandiodo menyebut penutupan tambang berdampak pada perekonomian warga.

    “Bahwa sebelum adanya penghentian operasional sementara penutupan di Blok Mandiodo perputaran ekonomi masyarakat setempat berjalan dengan baik dan setelah adanya penutupan operasional tambang tersebut mengakibatkan perekonomian masyarakat sangat buruk,” tutur Hery dalam acara Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo, Selasa (23/1).

    Sementara, berdasarkan keterangan perwakilan masyarakat Desa Tapuemea, jumlah pengangguran kian meningkat setelah tambang ditutup. Pasalnya, pekerjaan dan penghasilan masyarakat setempat bergantung kepada pertambangan.

    Hery mengatakan masyarakat sekitar tambang pun tidak bisa lagi bertani karena semua lahan sudah tidak produktif. Hal itu disebabkan oleh rusaknya ekosistem dan lingkungan buntut aktivitas tambang.

    Ia juga menuturkan pertambangan mempunyai dampak positif terhadap masyarakat setempat. Sebab, masyarakat dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Masyarakat setempat berharap operasional tambang di Blok Mandiodo Kembali berjalan lagi seperti semula,” imbuh Hery.

    Hery menuturkan keluhan yang sama juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Tapunggaya. Ia menyebut kondisi ekonomi warga di desa itu cukup baik sebelum ada penutupan tambang.

    “Bahwa setelah adanya penutupan operasional tambang di Blok Mandiodo lebih banyak negatifnya daripada positifnya,” tutupnya.

    Oleh karena itu, Ombudsman pun memberi sarana agar Kementerian ESDM dan Antam mengaktifkan kembali kegiatan operasional tambang Blok Mandiodo.

    Namun, pengaktifan kembali itu harus dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Begitu juga terhadap proses penegakan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hery.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan dirjen mineral dan batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (RJ) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel ilegal.

    Adapun tambang nikel ilegal itu berada di wilayah IUP Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Selain Ridwan, Kejagung juga menetapkan HJ sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM sebagai tersangka.

    Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan pengusaha asal Brebes Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka. Selain itu, ada juga pejabat Kementerian ESDM lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

    Sementara itu, beberapa tersangka lainnya merupakan HW selaku General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, GAS selaku pelaksana lapangan PT LAM, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, dan OS selaku Direktur PT LAM.

    (mrh/pta)

  • Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan risiko berat kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya rentan terseret masalah hukum.

    “Karena saya bisa mengerti, di BUMN, kadang-kadang di BUMN itu ya kita kerja baik belum tentu (mendapat) terima kasih, betul Bu Dirut (Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati)? Nanti kalau salah sedikit masuk penjara, dipanggil-panggil lagi. Jadi, akhirnya semua orang takut-takut,” ujar Ahok dalam acara ground breaking Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) di Jakarta Barat, Rabu (18/1).

    Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, cukup banyak petinggi BUMN yang terseret kasus korupsi. Di antaranya, ada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang ketahuan menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton melalui maskapai negara itu pada Desember 2019.

    Terbaru, ada dugaan korupsi yang dilakukan petinggi BUMN di proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

    Lalu, ada juga mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang melakukan korupsi saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada periode 2011-2021. Pada September 2023 lalu, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka.

    Berikut daftar petinggi BUMN yang tersandung kasus korupsi berdasarkan catatan redaksi:

    1. Djoko Dwijono, Jasamarga

    Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat anak usaha BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023.

    Ketiganya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

    2. Karen Agustiawan, Pertamina

    KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada September 2023.

    Karen menjadi tersangka untuk kasus pengadaan LNG pada PT Pertamina di periode 2011-2021. Penetapannya sebagai tersangka diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.

    3. Ari Askhara, Garuda Indonesia

    Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara terbukti terlibat dalam penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Bropton dalam maskapai negara tersebut pada 2019 lalu.

    Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

    4. Budi Tjahjono, Jasindo

    KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.

    Pada akhir 2023, ia ditetapkan menjalani hukuman penjara 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun lanaran kalah banding.

    5. Destiawan Soewardjono, Waskita Karya

    Pada April 2023 lalu, Destiawan Soewardjono ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi karena melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

    Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    6. Emirsyah Satar, Garuda Indonesia

    Masih di 2019, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$ 884.200, EUR 1.020.975, dan Sin$ 1.189.208.

    Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.

    Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat bombardier CRJ 1.000, dan pesawat ATR 72-600.

    7. Korupsi Dana Investasi Asabri

    Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.

    Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.

    Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

    8. OTT Direksi Perum Perindo

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta importir di Jakarta pada September 2019 lalu.

    “Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi pada 23 September 2019.

    Laode menyatakan pihaknya mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perindo, sementara sisanya pegawai perusahaan. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.

    Laode menjelaskan, diduga pemberian itu terkait komisi jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.

    [Gambas:Photo CNN]

    9. Korupsi Anoda Logam PT Antam

    Pada awal 2023, KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

    Dalam kasus ini, KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang sebagai tersangka.

    Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut odi secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.