Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Kita Serahkan kepada Tuhan

    Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Kita Serahkan kepada Tuhan

    Jakarta, Beritasatu.com – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang akrab disapa Tom Lembong buka suara seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Tom Lembong irit bicara dan hanya mengatakan dirinya menyerahkan semua proses hukum terhadap Tuhan.

    “Kita serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Tom Lembong tak menjawab awak media saat dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut. Dia kemudian langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.

    Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong berperan memberi izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih saat harga melambung tinggi.

    “Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” ungkapnya.

    Tom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya kepada wartawan.

  • Ditetapkan Tersangka, Tom Lembong Bilang Begini..

    Ditetapkan Tersangka, Tom Lembong Bilang Begini..

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong irit bicara ketika dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.

    Dalam statemennya, dia hanya mengatakan akan menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan. “Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa,” kata Thomas ketika digiring ke mobil tahana pada Selasa malam, (29/10/2024).

    Thomas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016. Selaku Mendag, dia disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula walaupun Indonesia tengah mengalami surplus.

    Selain Thomas, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua. Akibat pemberian izin ini, Kejagung menduga negara rugi Rp 400 miliar.

    Tom dan CS akan ditahan di rumah tahanan milik kejaksaan selama 20 tahun pertama. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

    (pgr/pgr)

  • Unggahan Terakhir Instagram Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Unggahan Terakhir Instagram Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengunggah video ucapan Sumpah Pemuda sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Pada Senin (28/10/2024) yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Tom Lembong membagikan video reels di Instagram pribadinya, @tomlembong. Dalam video tersebut, ia terlihat mengucapkan Sumpah Pemuda dan menanam mangrove saat berada di Aceh bulan ini.

    Melalui caption postingannya, Tom menyampaikan pesan agar generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, siap menentukan arah masa depan bangsa.

    “Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda – dan menurut saya, pada saat itu, Pemuda kita harus sudah siap untuk merumuskan masa depan kita,” tulisnya.

    Tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu juga menyinggung Kongres Pemuda Kedua yang menyimpulkan pentingnya mendidik anak-anak secara demokratis.

    “Jadi demokrasi kita sebenarnya telah menjadi tradisi dan cita-cita yang telah ada bersama kita setidaknya selama 96 tahun… Sekedar mengingatkan..Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda untuk semuanya…” tuturnya.

    Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Sehari setelahnya, tepatnya pada Selasa malam hari ini (29/10), Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

  • Tom Lembong Akan Ditahan di Rutan Salemba setelah Jadi Tersangka Kasus Impor Gula pada 2015

    Tom Lembong Akan Ditahan di Rutan Salemba setelah Jadi Tersangka Kasus Impor Gula pada 2015

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus impor gula pada 2015. Tom Lembong akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan.

    Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, TTL akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

    “Tersangka TTL akan ditahan di Rutan Salemba berdasarkan surat perintah penahanan nomor 50,” ucapnya pada Selasa (29/10/2024).

    Selain Tom Lembong, satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni DS, sebagai direktur pengembangan bisnis  PT PPI. DS juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yakni TTL dan DS dalam kasus impor gula pada 2015.

    “Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” ucapnya.

    Qohar menyebut, kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton,” ucap Qohar.

    Saat itu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor ke pihak swasta. Seharusnya, impor gula kristal harus dilakukan oleh BUMN.

    “Tetapi berdasarkan persetujuan dari tersangka TTL, impor diberikan ke perusahaan lain dan tidak melalui rapat koordinasi antar instansi terkait,” pungkasnya.

  • Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Peran Tom Lembong Berikan Izin

    Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Peran Tom Lembong Berikan Izin

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagamgan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Dalam kasus tersebut, Tom Lembong berperan sebagai pemberi izin impor gula.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, selain Thomas Lembong, pihaknya turut menjerat tersangka lain, yakni CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.

    “Menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku mendag periode 2015-2016,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

    Qohar menyebut, Thomas Lembong berperan memberi izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih saat harga melambung tinggi.

    “Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” ungkapnya.

    Qohar menambahkan, saat ini Thomas Lembong dan CS bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam kasus tersebut.

    “TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.

  • Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula Nasional 29 Oktober 2024

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
    “Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
    Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula.
    Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
    “Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.
    “Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.
    Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
    Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta.
    Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
    “Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Breaking! Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

    Breaking! Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri perdagangan (mendag) pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka kasus impor gula pada 2015.

    Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Np 60/F/FDX/2024 pada 29 Oktober 2024.

    “Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” ucap Qohar, Selasa (29/10/2024).

    Ia melanjutkan, kedua tersangka ditahan di rutan Salemba selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan Nomor 50 dan DS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahan Nomor 51.

    Kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton,” ucap Qahar.

    Lebih lanjut Qahar memaparkan, saat itu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor ke pihak swasta, yakni PT AP. Seharusnya, impor gula kristal harus dilakukan oleh BUMN.

    “Tetapi berdasarkan persetujuan dari tersangka TTL, impor diberikan ke perusahaan lain dan tidak melalui rapat koordinasi antar instansi terkait,” pungkasnya.

  • Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) di kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Thomas menjadi tersangka.

    Selain itu, DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan PT PPI dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Senin (3/9/2024).

    Di kantor Kemendag, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan yaitu Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

    Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang divisi akuntansi dan keuangan PT PPI.

    Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Sebagai informasi, kasus ini terkait dengan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.

  • 1
                    
                        Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    1 Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Nasional

    Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
    Akan tetapi, di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maruarar Sirait Sebut Anggaran Kementerian PKP Minim untuk Cetak 3 Juta Rumah

    Maruarar Sirait Sebut Anggaran Kementerian PKP Minim untuk Cetak 3 Juta Rumah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku anggaran kementeriannya termasuk minim untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dia mengaku kementeriannya hanya mendapatkan anggaran Rp 5,07 triliun pada 2025.

    “Anggaran kami dari Rp 14 triliun jadi Rp 5 triliun (2025), mesti bangun 3 juta rumah. Tolong juga kritisi apakah betul anggaran ini? Karena mungkin sebagian bapak-ibu yang bikin anggaran ini bersama kementerian sebelum saya. Apakah anggaran ini layak membangun tiga juta rumah? Kan kita mau terbuka ya dari awal kita terbuka sejela-jelasnya,” ujarnya saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Ara mengatakan, dengan anggaran perumahan Rp 14,681 triliun pada 2024, hanya mampu membangun sekitar 200.000 unit. Sementara itu, anggaran perumahan pada 2025 hanya sebesar Rp 5 triliun, tetapi targetnya membangun 3 juta rumah.

    Menurutnya, kondisi tersebut memaksakan kementeriannya harus bekerja 25 kali lipat lebih besar dari tahun sebelumnya. “Kalau data ini benar, berarti kita mesti kerja, bayangkan, 25 kali lipat untuk mencapai 3 juta rumah,” ucap Ara.

    Dengan kondisi tersebut, Ara menegaskan dirinya tidak akan mundur untuk merealisasikan target 3 juta rumah tahun depan. Salah satu caranya, kata dia, akan melibatkan berbagai stakeholder baik dari swasta maupun pemerintah serta aparat penegak hukum untuk bergotong royong membangun 3 juta rumah tersebut.

    Ara mencontohkan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memanfaatkan lahan-lahan sitaan hasil kasus korupsi untuk dimanfaatkan bagi pembangunan perumahan rakyat.

    “Saya punya konsep tanah itu dari sitaan. Saya sudah ketemu Jaksa Agung. Di Banten saja ada 1.000 hektare dan Jaksa Agung siap menyerahkan,” tandas Ara.

    Selain itu, Ara mengatakan, pihaknya akan melibatkan sektor swasta untuk membangun 3 juta rumah tersebut. Pihaknya juga berusaha mendatangkan bahan baku pembuatan rumah langsung dari pabriknya dengan jumlah yang banyak sehingga harganya lebih murah.

    Ara menilai cara tersebut tidak hanya mengamankan uang negara dari potensi korupsi dan lain sebagainya, tetapi juga dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas, terutama untuk pembangunan perumahan.

    “Jangan hanya tidak korupsi, tetapi lebih dari itu harus efisien. Baru produktivitasnya ditingkatkan,” pungkas Ara.