Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bakal Miskinkan Mafia Tanah untuk Beri Efek Jera

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bakal Miskinkan Mafia Tanah untuk Beri Efek Jera

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal memiskinkan mafia tanah untuk memberantas praktik tersebut.

    Lebih lanjut, Politikus Golkar ini juga menjelaskan hal yang akan dilakukan agar mafia tanah mendapatkan efek jera, pihaknya akan melaksanakan rakor khusus dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, dan PPATK.

    “Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni, kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya adalah tipikor, ya kan, tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).

    Tak hanya itu, Nusron juga ingin dalam memberantas mafia tanah ini diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang, supaya ada efek jera. 

    “Kita sedang simulasi supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia. Karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu mempunyai hak yang diserobot haknya,” tegasnya.

    Sementara itu, Nusron mengungkapkan terdapat tiga komponen yang membentuk praktik mafia tanah di Indonesia.

    Nusron menjabarkan, praktik mafia tanah setidaknya terjadi akibat adanya dukungna dari konum dari oknum pejabat mulai dari kepala desa, oknum pengaca, oknum PPAT, oknum notaris, hingga persatuan makelar tanah, dan bisnis makelar dan perantara.

    “Kalau kita identifikasi, mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurnya melibatkan tiga komponen. Pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasir berkepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung,” jelasnya dalam rapat.

  • Anies Baswedan Masih Percayai Tom Lembong meski Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

    Anies Baswedan Masih Percayai Tom Lembong meski Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu.com – Anies Baswedan merespons penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula pada 2015. Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.

    Anies yang telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun, mengenal Tom sebagai pribadi berintegritas tinggi dan selalu mengutamakan kepentingan publik.

    “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” tulis Anies dalam postingan di Instagram pribadinya, Rabu (30/10/2024).

    Anies menilai Tom sebagai sosok yang lurus dan tidak suka neko-neko. Menurutnya, reputasi tersebut membuat Tom dihormati baik di dunia bisnis maupun pemerintahan, dan diakui secara nasional maupun internasional.

    Meskipun mengaku sangat terkejut mendengar kabar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, mantan gubernur Jakarta itu menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia percaya, aparat penegak hukum dan peradilan akan melaksanakan tugasnya dengan transparan dan adil.

    Anies turut menyampaikan pesan kepada Tom agar tetap kuat dan tidak kehilangan semangat cinta kepada Tanah Air.

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung sesuai ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula di Kejagung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

    “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tulisnya.

    Lebih lanjut, Anies mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, seperti diamanatkan UUD 1945.

    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka,” tulisnya. 

  • Intip Garasi Tom Lembong yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

    Intip Garasi Tom Lembong yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

    Jakarta

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Apa saja isi garasi Tom Lembong?

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong merugikan negara mencapai Rp 400 miliar.

    Korupsi impor gula itu terjadi saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan. Ia terancam bui seumur hidup.

    Menilik sisi lain Tom Lembong, apa saja kendaraan yang dimilikinya? Sebagai mantan pejabat negara, Tom Lembong melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tom Lembong menyampaikan LHKPN terakhir kali pada April 2020 untuk laporan khusus akhir menjabat sebagai Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Dalam LHKPN itu, Tom Lembong melaporkan total kekayaan sebanyak Rp 101.486.990.994 atau sekitar Rp 101 miliar. Untuk alat transportasi dan mesin, tidak ada satu pun kendaraan bermotor yang terdaftar di LHKPN Tom Lembong. Tertulis data Alat Transportasi dan Mesin pada LHKPN Tom Lembong Rp 0. Juga tidak tercatat jumlah dan nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Tom Lembong.

    Pada LHKPN itu, Tom Lembong melaporkan harta bergerak lainnya sebanyak Rp 180.990.000, surat berharga Rp 94.527.382.000, kas dan setara kas Rp 2.099.016.322, dan harta lainnya Rp 4.766.498.000. Tom Lembong memiliki utang Rp 86.895.328. Secara keseluruhan, total harta kekayaan Tom Lembong Rp 101.486.990.994.

    Sementara itu, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan. Dalam kasus itu, Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.

    Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

    Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

    (rgr/dry)

  • Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah Diperiksa 3 Kali Sebelum Jadi Tersangka

    Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah Diperiksa 3 Kali Sebelum Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. 

    Sosok yang akrab disapa Tom Lembong ini tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 sampai 2016.

    “Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan, sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Disampaikan Harli, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini telah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2023 lalu. Dalam tempo waktu setahun belakangan ini, penyidik Kejagung terus menggali keterangan sejumlah pihak terkait maupun mendalami bukti-bukti yang diperoleh.

    Sedangkan terkait Tom Lembong, Harli mengungkapkan pemanggilan yang bersangkutan kemarin, Selasa (29/10/2024) masih dalam kapasitas sebagai saksi. Hanya saja, penyidik langsung melakukan ekspose atau gelar perkara seusai pemeriksaan Tom sebagai saksi dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

    “Kemarin tentu beliau dipanggil sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi penyidik melakukan ekspose gelar perkara, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Harli.

    Tom Lembong ditangkap bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 3 Hakim Tersangka, Prof Jimly: Kejagung Semakin Memperlihatkan Kesungguhan

    3 Hakim Tersangka, Prof Jimly: Kejagung Semakin Memperlihatkan Kesungguhan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung atas penetapan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

    Dikatakan Prof. Jimly, langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi serta penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Kita mesti apresiasi tinggi kepada kejaksaan agung yang semakin memperlihatkan kesungguhan,” ujar Prof. Jimly dalam keterangannya di aplikasi X @JimlyAs (29/10/2024).

    Dijelaskan Prof. Jimly, ketangguhan yang ia maksud ialah dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegak hukum yang berkeadilan.

    Prof. Jimly pun berharap agar Jaksa Agung beserta timnya terus tampil dengan kualitas dan integritas yang tinggi.

    “Selamat untuk pak jaksa agung beserta timnya yang semoga terus tampil berkualitas dan berintegritas,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka.

    Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu lalu.

    Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

  • Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Penegakan Hukum – Page 3

    Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Penegakan Hukum – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

    Hal itu berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, hingga menaikkan status Tom Lembong dari saksi menjadi tersangka.

    “Adapun kasus tersebut sebagai berikut, bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

    Akan tetapi, kata Qohar, pada tahun yang sama yakni 2015, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.

    “Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas dia.

    Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian, yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

    “Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” ungkap Qohar.

    “Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN,” sambung Qohar.

    Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih pun sebenarnya hanya memiliki izin sebagai produsen gula kristal, yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.

    “Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu delapan perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu per kilogram, harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” Qohar menandaskan.

  • Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Kena Pasal TPPU

    Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Kena Pasal TPPU

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan menindak tegas mafia tanah. Nusron mendorong mafia tanah dimiskinkan dengan pasal berlapis supaya ada efek jera ke depannya.

    Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Nusron menyebut ada tiga komponen yang biasanya melibatkan mafia tanah.

    “Bagaimana kita menghadapi mafia tanah ini? Bapak-bapak, sekalian tentunya kita tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah. Dan kalau kita identifikasi, mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen,” ujar Nusron dalam rapat.

    “Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung. Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris,” tambahnya.

    Nusron mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri hingga PPATK untuk memberantas mafia tanah. Politikus Golkar ini menegaskan akan melakukan upaya pemiskinan mafia tanah.

    “Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” ujar Nusron.

    “Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor ya kan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” sambungnya.

    Nusron mengatakan sedang simulasi terkait hal itu. Nusron tak ingin pejabat pemerintahan di tingkat eksekutif dan legislatif menjadi orang yang zalim terhadap rakyat kecil.

    (dwr/rfs)

  • Anies Baswedan Bela Tom Lembong Usai jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Tom Orang yang Lurus

    Anies Baswedan Bela Tom Lembong Usai jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Tom Orang yang Lurus

    Bisnis.com, JAKARTA – Anies Baswedan buka suara soal penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula. 

    Untuk diketahui, Anies dan pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan kerabat dekat. Tom merupakan figur penting di tim kampanye Anies saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tidak hanya itu, ketika keduanya meninggalkan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom diangkat Anies sebagai Komisaris Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. 

    Dalam pernyataannya yang dibagikan melalui platform X, Anies menyebut telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun. Dia menyebut mantan Mendag Kabinet Kerja Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai pribadi yang berintegritas tinggi. 

    “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan dia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit. Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” dikutip dari akun X @aniesbaswedan hari ini, Rabu (30/10/2024).

    Anies mengaku kabar tersebut amat mengejutkan. Namun, dia menyatakan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. 

    “Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tutur pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja Presiden Jokowi itu. 

    Kemudian, Anies memberikan pesan kepada sahabatnya itu. Dia meminta agar Tom tidak berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga menegaskan masih percaya terhadap Tom. 

    “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tuturnya. 

    Pada bagian akhir cuitannya, Anies merujuk pada penggalan penjelasan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945: “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)”.

    Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    GELORA.CO – Nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik.

    Ia kembali berhasil mengungkap kasus besar: dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

    Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

    Dalam kegiatan tersebut, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar pada tahun 2015-2016.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak terkait dengan unsur politisasi, mengingat Tom Lembong ketika Pilpres lalu menjabat sebagai  Mantan Co-Captain Timnas AMIN.

    “Kami memastikan bahwa langkah ini murni berdasarkan bukti hukum yang ada,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers.

    Apa Saja Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus?

    1. Kasus Makelar Kasus Eks Pejabat Mahkamah Agung

    Salah satu kasus yang mencolok adalah keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam kasus Ronald Tannur.

    Zarof menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

    Dalam kasus ini, mereka diduga berusaha memuluskan vonis bebas bagi Ronald yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

    2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

    Pada tanggal 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

    Tindakan ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di kalangan aparat hukum.

    3. Korupsi PT Timah 

    Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kasus ini menyeret 21 tersangka, satu diantaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

    Korupsi PT Timah menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.

    4. Kasus Crazy Rich Surabaya vs PT Antam 

    Kejagung juga menangani kasus jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Jawa Timur Budi Said dengan PT Antam yang memakan kerugian hingga Rp 1,1 triliun. 

    Diberitakan Kompas.com (6/3/2024), Kejagung telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia itu pada Kamis (18/1/2024).  

    Namun, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    5. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya 

    Jampidsus juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 16,807 triliun. 

    Dalam kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

    Tersangka kasus mega korupsi ini yaitu Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    6. Korupsi Bakti Kominfo 

    Kejagung mengusut korupsi penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.  

    Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu menyebabkan kerugian negara yang berkisar sampai dengan Rp 8,03 triliun. 

    Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini oleh kejagung. 

    7. Kasus impor gula Kemendag dan PT SMIP

    Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023.

    Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.

    Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. 

    Siapa Febrie Ardiansyah?

    Febrie Ardiansyah adalah sosok yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

    Ia dilantik pada 6 Januari 2022 dan memiliki rekam jejak karier yang mengesankan di bidang hukum.

    Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecil di Jambi dan memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tahun 1996.

    Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie pernah memegang berbagai posisi strategis di Kejaksaan, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

  • Ronald Tannur dan Potret Kelam Mafia Kasus di Tanah Air

    Ronald Tannur dan Potret Kelam Mafia Kasus di Tanah Air

    Bisnis.com, JAKARTA – Terbongkarnya kasus pemufakatan jahat yang melibatkan kuasa hukum, hakim, hingga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Ronald Tannur membuka potret kelam penegakan hukum di Tanah Air.

    Ironisnya, Ronald Tannur bukan berasal dari orang kalangan biasa. Dia merupakan anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur.

    Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai ke tempat hiburan malam bersama kekasihnya yang diketahui adalah Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2024) malam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Namun, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

    Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

    Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

    Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

    “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

    “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

    Sontak, putusan tersebut dinilai sangat kontroversial dan menarik perhatian publik. Sejumlah investigasi pun dilakukan untuk mengusut kejanggalan pada pemutusan kasus tersebut.

    Alhasil, tiga bulan berselang sejak pembacaan putusan bebas PN Surabaya, Kejaksaan Agung (Kejaung) menangkap 3 orang hakim yang memutus perkara tersebut.

    Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim PN Surabaya itu di antaranya Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Direktur Penyidik (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga hakim itu sebagai tersangka.

    Selain itu, Kejagung juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas ini.

    “Pada hari ini 24 Oktober 2024, jaksa penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M dan satu orang pengacara LR sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.

    Selain itu, Kejagung menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan penasihat Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap dan pemufakatan jahat.

    Qohar mengemukakan bahwa peran tersangka Lisa Rahmat dalam perkara suap tersebut adalah menyuap tersangka Zarof Ricar sebesar Rp5 miliar.

    Menurut Qohar, uang sebesar Rp5 miliar itu digunakan oleh tersangka Zarof Ricar untuk mengkondisikan vonis kasasi yang ditangani oleh hakim berinisial S, A dan S. “

    Jadi dari pengakuan tersangka ZR, dia akui sudah berkomunikasi dan menemui salah satu hakim. Namun, saat kami lakukan penindakan, uang itu masih ada di dalam amplop,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

    Qohar menjelaskan bahwa tim penyidik kini sedang mendalami sumber uang Rp5 miliar tersebut. Menurutnya, siapapun yang ikut dan terlibat terkait uang Rp5 miliar itu bakal diseret.

    Menurutnya dari fakta dan alat bukti yang ditemukan tim penyidik, baru diketahui bahwa pemberian uang Rp5 miliar itu dari tersangka Lisa untuk fee tersangka Zarof Ricar untuk pengkondisian hakim MA.

    “Tersangka ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas pengkondisian penanganan perkara di tingkat kasasi,” katanya.