Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap, Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain

    Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap, Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, membuka peluang penetapan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.

    Pernyataan tersebut disampaikan Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024). Ia menyebut dalam proses persidangan, saat ini terdapat tujuh tersangka yang sedang diperiksa. Pada hari yang sama, satu tersangka baru telah ditetapkan, yakni Prasetyo Boeditjahjono.

    “Penyidikan ini terus berjalan. Siapa pun yang dapat dibuktikan terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup akan ditetapkan sebagai tersangka, jika ada bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan ikut melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Qohar.

    Dalam pelaksanaan pembangunan, Prasetyo diduga memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS), selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), untuk memecah proyek konstruksi menjadi 11 paket. Prasetyo juga meminta NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender.

    Lebih lanjut, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan NSS, melakukan lelang konstruksi tanpa melengkapi dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis. Metode penilaian kualifikasi pengadaan yang dilakukan juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

    “Dari pelaksanaan tersebut, diketahui bahwa pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan. Tidak ada dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan. KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan konsultan pengawas secara sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, mengakibatkan jalur kereta api mengalami amblas dan tidak dapat digunakan,” ungkap Qohar.

    Dari pelaksanaan pembangunan tersebut, Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp 1,2 miliar dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS), selaku PPK, dan Rp 1,4 miliar dari PT WTJ.

    Terkait dengan dugaan aliran dana sebesar Rp 2,6 miliar, Qohar mengungkapkan bahwa penyidik masih dalam tahap pendalaman.

    “Ini kan baru tertangkap tadi. Kami akan dalami. Sabar ya, kami akan mendalami lebih lanjut. Kami akan menanyakan kepada yang bersangkutan mengenai kapan dia menerima, di mana, dari siapa, dan untuk apa uang tersebut digunakan,” ujarnya.

  • Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya

    Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya

    GELORA.CO –  Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dugaan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Medan.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi Prasetyo bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I membangun jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatra Utara dan Aceh dengan nilai anggaran senilai Rp1,3 triliun pada 2017-2023. Anggaran itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

    Prasetyo lalu memberi kuasa pengguna anggaran kepada mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Nur Setiawan Sidik (NSS) yang saat ini sudah ditangkap dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik yang masih dalam proses persidangan, memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, dikutip Senin (4/9/2024).

    Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rieki Meidi Yuwana lalu melakukan lelang tanpa dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan dengan metode penilaian kualifikasi yang bertentangan dengan aturan.

    “Konsultan pengawas (lalu juga) dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desaign dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” jelasnya.

    Prasetyo diduga menerima fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang saat masih dalam proses persidangan Pengadilan Tipikor sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar. Untuk kerugian negara akibat perbuatan Prasetyo sekitar Rp1,1 triliun.

    “Akibat perbuatan saudara PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322,” ucapnya.

    Prasetyo pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Duduk Perkara Mantan Dirjen Perkeretaapian Terjerat Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

    Duduk Perkara Mantan Dirjen Perkeretaapian Terjerat Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan duduk perkara kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono. Ia terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang berlangsung dari 2017 hingga 2023.

    “Kami ingin menyampaikan perkembangan penyidikan terkait kegiatan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).

    Prasetyo ditangkap di Hotel Asri, Sumedang. Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung yang tergabung dalam satuan tugas bersama penyidik Jampidsus.

    “Penyidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 55/2023 tanggal 4 Oktober 2023, dan sudah berlangsung selama satu tahun,” kata Qohar.

    Prasetyo Boeditjahjono menjabat sebagai direktur jenderal perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan dari 2016 hingga 2017 dan terakhir sebagai ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan energi.

    Dari 2017 hingga 2023, Balai Teknik Perkeretaapian Medan melaksanakan proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera, salah satunya adalah pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek ini menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan total anggaran sebesar Rp 1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

    Selama pelaksanaan proyek, Prasetyo diduga memerintahkan kuasa pengguna anggaran, yaitu terdakwa NS S, untuk membagi pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender, tanpa melengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui oleh pejabat teknis. Metode penilaian kualifikasi pengadaan yang diterapkan juga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

    “Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pembangunan jalur kereta api tersebut tidak didahului dengan studi kelayakan (feasibility study), dan tidak ada dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan. Hal ini menyebabkan jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas dan tidak dapat berfungsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,15 triliun,” kata Qohar.

    Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka nomor 62/2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 52/2024.

    Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

  • 2
                    
                        Soal Harga Jam Tangannya, Dirdik Jampidsus Kejagung Angkat Bicara
                        Nasional

    2 Soal Harga Jam Tangannya, Dirdik Jampidsus Kejagung Angkat Bicara Nasional

    Soal Harga Jam Tangannya, Dirdik Jampidsus Kejagung Angkat Bicara
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
    Abdul Qohar
    angkat bicara mengenai harga jam tangannya yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.
    “Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak lima tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga ‘kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? ‘Kan gitu,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (4/11/2024).
    Qohar mengungkapkan bahwa dirinya membeli jam tangan analog itu seharga Rp 4 juta di pasar sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.
    Ia juga mengaku tidak tahu merek jam tangannya.
    “Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa,” ucapnya.
    Qohar pun menyayangkan bahwa jam tangannya menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran disebut mirip dengan jam tangan mewah dengan harga mencapai miliaran rupiah.
    “Saya bisa luruskan, ya. Jadi, jam tangan saya ini lima tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin, panggil ahli jam, periksa bersama-sama,” ujarnya.
    Adapun jam tangan yang dikenakan oleh Dirdik Abdul Qohar pada beberapa konferensi pers menjadi perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
    Warganet menduga bahwa jam tangan yang dikenakan Qohar bermerek Audemars Piguet dan diperkirakan harganya mencapai Rp 1 miliar.
    Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar pun jadi sorotan.
    Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terakhir per tanggal 31 Januari 2024, total harta kekayaan Qohar adalah sebesar Rp 5,6 miliar dan jam tangan tersebut tidak dimasukkan daftar harta kekayaannya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Sebut Jam Tangan Miliknya Seharga Rp4 Juta pada 5 Tahun Lalu

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Sebut Jam Tangan Miliknya Seharga Rp4 Juta pada 5 Tahun Lalu

    GELORA.CO – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengklaim jam tangan yang dipakainya tidak mewah, hanya seharga Rp4 juta yang dibelinya 5 tahun yang lalu.

    Hal itu disampaikan langsung Abdul Qohar merespons pertanyaan wartawan atas sorotan berbagai pihak yang menyebut bahwa dirinya menggunakan jam tangan mewah.

    Awalnya, Abdul Qohar mengaku hanya ingin konsentrasi terhadap berbagai penyidikan yang ditangani Jampidsus Kejagung. Namun, dirinya mengaku harus meluruskan isu yang beredar terhadap dirinya.

    “Jadi jam tangan saya, ini yang saya pakai, ini sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu, dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan selalu meliput konpers dengan saya kan lihat juga kan?” kata Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Minggu malam, 3 November 2024.

    Abdul Qohar pun mengaku merasa heran karena pemakaian jamnya baru dipertanyakan saat ini. Karena katanya, jam tangan yang dipakainya sudah dari 5 tahun yang lalu.

    “Kenapa saya bilang ini sudah lama, ini bautnya sudah hilang ini 2 ini, biar dilihat ini kan. Ini harganya hanya Rp4 juta. Bagi saya, Rp4 juta sudah mahal lah ya. Tetapi, ini disandingkan, disejajarkan, kalau saya lihat di medsos itu kan jam tangan yang mewah dan ada merah-merahnya itu ya, ada merah-merahnya terus kalepnya ini bukan karet, opo itu, kulit. Terus ada harganya ada yang bilang Rp850 juta, ada yang bilang lagi Rp1,2 miliar, ada yang bilang lagi Rp1,4 (miliar), ada yang bilang lagi Rp2 miliar. Itu yang saya lihat banyak di medsos,” jelas Abdul Qohar.

    Abdul Qohar pun menantang siapapun untuk memanggil ahli jam untuk melakukan pengecekan kebenaran pernyataannya tersebut.

    “Jadi bukan pada saat saya jadi Dirdik ini dibeli, tidak, tidak. Ini loh temen saya Pak Anton tadi saya suruh beli juga, Ton ini ada teman wartawan butuh diklarifikasi, saya yakin ditanyakan itu. ‘Terus gimana pak?’. Coba kamu beli, untuk yakinkan kawan-kawan. Nah ini coba tunjukan Pak Anton, kalau sekarang sudah naik, ya kan karena udah 5 tahun,” terang Abdul Qohar.

    Abdul Qohar pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki jam mewah. Akan tetapi, Abdul Qohar mengaku tidak mengetahui merek jam yang dibelinya di pasar pada 5 tahun lalu.

    “Jadi, sekali lagi, saya tidak pernah punya jam mahal, apalagi jam mewah. Wah ini saya nggak tahu mereknya apa, saya tuh sampeyan tanya mereknya apa Pak Dirdik? saya gak tau, karena jujur saja, saya ini baru dengar ini 2 hari ini, saya juga kaget, tapi enggak apa-apa, hikmahnya saya jadi terkenal kan. ini belinya di pasar, cuman sudah 5 tahun ya mas,” tutur Abdul Qohar.

    Meski begitu, Abdul Qohar mengaku siap jika dirinya dimintai klarifikasi terkait penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disebut tidak sesuai.

    “Ya kalau ditanyakan ya kita jawab, gitu ya,” pungkasnya.

  • Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag Nasional 4 November 2024

    Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mengaku sudah menggali keterangan Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    soal tugas, fungsi serta kegiatannya selama menjabat
    Menteri Perdagangan
    (Mendag).
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa materi tersebut digali penyidik saat memerika Tom Lembong pada Jumat (1/11/2024) lalu.
    “Untuk Pak Tom Lembong kemarin hari jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan. Utamanya terkait tugas fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” ujard Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
    Menurut Qohar, penyidik akan kembali memeriksa Tom Lembong jika merasa perlu menggali keterangan lain soal dugaan korupsi yang menjeratnya.
    Namun, dia belum dapat memastikan apakah penyidik masih perlu menggali keterangan tambahan dari mantan
    menteri perdagangan
    itu.
    “Kita lihat urgensinya ketika penyidik masih membutuhkan keterangannya, maka kita akan kita undang. Begitu juga sebaliknya, apabila penyidik menyatakan bahwa keterangan sudah cukup, tentu tidak kami panggil lagi,” kata Qohar.
    Untuk itu, Qohar mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
    Dia juga menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap diterapkan sampai ada putusan pengadilan.
    “Bagaimana proses berikutnya? Saya minta kita hormati bersama sama asas praduga tidak bersalah. Kita ikuti nanti sama-sama di sidang pengadilan, bagaimana pelaksanaannya dan apakah keputusannya,” ucap Qohar.
    Dalam kesempatan itu, Qohar juga mempersilakan pihak Tom Lembong yang berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
    “Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu haknya beliau haknya yang bersangkutan, haknya penasehat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya,” kata dia.
    Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
    Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
    Izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
    Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirdik Jampidsus Kejagung Bantah Harga Jam Tangannya Rp1 Miliar Lebih – Page 3

    Dirdik Jampidsus Kejagung Bantah Harga Jam Tangannya Rp1 Miliar Lebih – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjadi sorotan publik lantaran mengenakan jam tangan yang diklaim netizen sebagai barang mahal. Secara langsung, dia membantah memiliki jam tangan mewah.

    “Jadi jam tangan saya, ini yang saya pakai ini, nah ini saya pakai ini ya. Ini sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai. Termasuk kawan-kawan selalu meliput konpers dengan saya kan lihat juga kan? Nah tapi saya juga bertanya, kenapa kok baru sekarang ditanya? Kan gitu,” tutur Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    “Kenapa saya bilang ini udah lama, ini bautnya sudah hilang ini dua ini, biar dilihat ini kan. Ini harganya hanya Rp4 juta rupiah. Bagi saya, Rp4 juta sudah mahal lah ya,” sambungnya.

    Qohar mengaku hanya ingin berkonsentrasi dalam berbagai penyidikan yang ditangani oleh Jampidsus Kejagung lantaran banyak sekali perkara besar dan menjadi perhatian masyarakat. Namun belakangan, malah timbul pembahasan jam tangan yang dipakainya, bahkan harganya diklaim fantastis yakni mencapai Rp1 miliar lebih.

    “Ini disandingkan, disejajarkan, kalau saya lihat di medsos itu kan jam tangan yang mewah dan ada merah-merahnya itu ya kan. Ada merah-merahnya, terus kalepnya (strap), kalepnya ini bukan karet, opo itu, kulit. Terus ada harganya, ada yang bilang Rp850 juta, ada yang bilang lagi Rp1,2 miliar. ada yang bilang lagi Rp1,4 miliar, ada yang bilang lagi Rp2 miliar,” jelas dia.

    Qohar pun berterima kasih kepada wartawan yang secara langsung mengonfirmasi soal jam tangan mahal. Bahkan, dia mengantisipasi kabar fitnah itu dengan meminta rekannya sesama jaksa untuk membeli jam tangan yang serupa dengannya, untuk langsung bersama-sama dipamerkan ke wartawan.

    “Jadi jam tangan saya ini 5 tahun yang lalu harganya Rp4 juta. Kalau kurang yakin panggil ahli jam, periksa bersama-sama betul enggak, gitu ya,” kata dia.

    Menerima suap dan gratifikasi, tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung. Gratifikasi diduga terkait kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

  • Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Diduga Terima Uang Rp2,6 Miliar

    Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Diduga Terima Uang Rp2,6 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono diduga menerima uang gratifikasi Rp2,6 miliar.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka Prasetyo Boeditjahyono terima uang Rp2,6 miliar melalui dua tahapan.

    Dia menjelaskan tahap pertama, tersangka Prasetyo Boeditjahjono menerima fee lewat pejabat pembuat komitmen (PPK) terdakwa Nur Setiawan Sidik sebesar Rp1,2 miliar dan tahap kedua sebesar Rp1,4 miliar dari PT WTJ.

    “Jadi total dia menerima uang yaitu sebesar Rp2,6 miliar,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Qohar mengemukakan akibat perbuatan tersangka Prasetyo Boeditjahjono tersebut, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa kini tidak dapat difungsikan lagi.

    “Jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji,” katanya.

    Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.157.087.853.322. Dia juga menjelaskan bahwa tersangka Prasetyo Boeditjahjono kini telah ditahan selama 20 hari ke depan setelah diringkus di Hotel Arti Sumedang Jl Mayor Andurrahman Nomor 225 Kotakaler, Kecamatan Sumadang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    “Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

  • Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula, Ini yang Ditanyakan Kejagung

    Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula, Ini yang Ditanyakan Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat lalu. Kejagung mencecar Tom Lembong terkait kasus korupsi tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    “Untuk Pak Tom lembong kemarin hari Jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan utamanya terkait tugas fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

    Abdul Qohar menyebut pihaknya membuka peluang untuk memeriksa kembali Tom Lembong jika masih diperlukan. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Kemudian apakah masih diperlukan keterangan lagi pada yang bersangkutan, kita lihat urgensinya. Ketika penyidik masih membutuhkan keterangannya, maka kita akan kita undang. Begitu juga sebaliknya, bila penyidik menyatakan bahwa keterangan sudah cukup tentu tidak kami panggil lagi,” kata dia.

    “Bagaimana proses berikutnya? Saya minta kita hormati bersama-sama asas praduga tidak bersalah, kita ikuti nanti sama-sama di sidang pengadilan bagaimana pelaksanaannya dan apakah keputusannya,” imbuhnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (wnv/dek)

  • Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp 2,6 M dari Proyek Jalur Besitang-Langsa

    Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp 2,6 M dari Proyek Jalur Besitang-Langsa

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Prasetyo mengantongi keuntungan pribadi Rp 2,6 miliar dari PT WTC.

    “Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa saudara PB mendapatkan fee dari saudara AAS, yang bersangkutan juga dalam proses persidangan, sebesar Rp 2,6 M dari PT WTC,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

    Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana yang diterima Prasetyo Boeditjahjono. Penyidik Kejagung, kata dia, masih melakukan serangkaian pendalaman.

    “Ini kan baru tertangkap tadi ya, kita dalami lah sabar ya, yang pasti kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan. Kapan dia dapat, di mana dia nerima nya, dari siapa, uang apa, berapa besarnya dan digunakan untuk apa, pasti kita tanyakan,” tuturnya.

    Kejagung sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada Prasetyo Boeditjahjono setelah ditangkap. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prasetyo kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” imbuhnya.

    Duduk Perkara

    Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024), menjelaskan Balai Teknis Perkeraraapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways, yang salah satunya jalur Besitang-Langsa.

    “Anggaran pembangunan sebesar Rp 1,3 T, yang bersumber dari SBSN, surat berharga syariah negara,” kata Qohar.

    “Diketahui, bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan FS atau study kelayakan, tidak terdapat dokumen penetapan trase kereta api yang dibuat Menhub serta KPA PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan sehingga jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat berfungsi atau tidak dapat dipakai,” kata Qohar.

    Dalam proses pembangunan jalur KA, Prasetyo mendapat fee melalui PPK sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTC. “Akibat perbuatan saudara PB menyebabkan pembangunan kereta api tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,15 triliun,” sambungnya.

    (wnv/dek)