Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Terseret Kasus Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

    Terseret Kasus Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

    Surabaya (beritajatim.com) – Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (4/11/2024). Meirizka diduga terseret kasus suap hakim terkait putusan bebas untuk Ronald Tannur.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan adanya pemeriksan tersebut. Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan.

    Menurut Mia, pihaknya hanya memfasilitasi pemeriksaan oleh tim Kejagung. Hingga saat ini, Meirizka masih diperiksa.

    “Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” ujar Mia.

    Pemeriksaan terhadap istri politisi PKB, Edward Tannur yang digelar di Surabaya itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

    “Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” ujar Harli dikutip dari Antara, Senin.

    Diketahui, Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur. [uci/beq]

  • KPK Selidiki Jam Tangan Mewah Pejabat Kejagung, Pengamat: Hasilnya Bisa Ditebak

    KPK Selidiki Jam Tangan Mewah Pejabat Kejagung, Pengamat: Hasilnya Bisa Ditebak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan jam tangan mewah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar.

    Jam tangan berharga tinggi yang dimiliki pejabat penegak hukum ini memicu perhatian publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap gaya hidup mewah sejumlah aparat negara.

    Penelusuran ini dilakukan di tengah dorongan masyarakat untuk memberantas korupsi dan ketidakjujuran di kalangan pejabat negara.

    Namun, di tengah upaya penyelidikan KPK ini, pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyampaikan pandangan kritisnya terhadap langkah lembaga antikorupsi tersebut.

    “Karena KPK yang mendalami, hasilnya bisa ditebak, bukan korupsi,” ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (4/11/2024).

    Ia menilai bahwa penyelidikan KPK ini kemungkinan besar akan berakhir dengan kesimpulan bahwa kepemilikan jam tangan tersebut bukan hasil praktik korupsi.

    “Jam tangan tersebut adalah murni hasil kerja keras sebagai penegak hukum. Ha ha ha,” cetusnya.

    Sebelumnya diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menepis tuduhan bahwa ia menggunakan jam tangan mewah seharga miliaran rupiah.

    Qohar menjelaskan bahwa jam tangan yang ia pakai sebenarnya dibeli lima tahun yang lalu dengan harga Rp 4 juta.

    Ia merasa heran dengan perhatian publik yang baru kali ini mempertanyakan aksesori tersebut, padahal ia telah memakainya dalam berbagai kesempatan sebelumnya.

    Qohar mengaku tidak mengetahui merek jam tangan yang ia kenakan, dan baru menjadi sadar akan perhatian ini setelah muncul di media sosial.

  • Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Rencana gugatan praperadilan Tom Lembong akan diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir. Keduanya sebelumya merupakan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 lalu. 

    Tom merupakan Co-Captain Timnas AMIN, sedangkan Ari menjabat Ketua Tim Hukum Nasional (THN) yang juga mewakili Anies–Muhaimin pada sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Semua persiapan sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024). 

    Ari tak memerinci lebih lanjut kapan gugatan praperadilan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia memastikan hal itu akan dilakukan sesegera mungkin. 

    “Sesegera mungkin nanti dikabarin,” ucapnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh Said Iqbal secara gamblang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Pernyataan ini dilontarkannya 4 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam sidang putusan pada 31 Oktober 2024 lalu. 

    “Dan Omnibus Law undang-undang Ketenagakerjaan pun patut diduga, patut diduga. Cuma tidak bisa dibuktikan. Ini yang jadi susah. Berseliweran uang ratusan-ratusan miliar, mungkin berdekat di triliun. Tapi susah membuktikannya. Karena itu kami tidak bisa menuduh dan tidak bisa menaporkan. Tapi kami minta tolong kepada Lembaga Anti-Rasuah KPK. Kejar. Cermati,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    Tak hanya itu.

    Said Iqbal pun mempertanyakan audiensi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian pada Rabu (30/10/2024) lalu. 

    “Ada apa DPP Apindo bertemu dengan Menko Perekonomian. Ada apa? Dengan segala format, kami melalui kawan-kawan media meminta lembaga rasuah, antirasuah, lembaga antirasuah KPK, dan kejaksaan Agung. Cermati, cermati. Sekali lagi, cermati. Cermati kementerian yang didatangi, cermati kenapa Apindo datang ke kementerian yang bukan tupoksinya. Itu tupoksinya kan Menteri Tenaga Kerja,” kata Said Iqbal.

    Ia pun meminta agar kalangan buruh tetap bisa dilibatkan dalam pembahasan yang menyangkut dengan hajat hidup buruh.

    “Menko Perekonomian hanya berpihak kepada pendapat Apindo. Serikat Buruh tidak diundang. Serikat Buruh tidak dipanggil. Kalaulah Apindo datang, kan ada dong inisiatif memanggil Serikat Buruh, menanyakan, atau setidak-tidaknya Partai Buruh dan Serikat Buruh yang menang di MK, ditanyakan, benar tidak sih pendapat Apindo? Ini tidak, langsung konferensi pers hanya mendengar Apindo sepihak. Memang ini negara pengusaha?” tukas Said Iqbal.

    (dce)

  • Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Izin Impor Gula, Zulhas Ucap Ini

    Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Izin Impor Gula, Zulhas Ucap Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara ihwal status tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 2 tersangka atas perkara tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Penetapan itu diumumkan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Yaitu, Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode tahun 2015-2016. Tersangka lain, CS yang dalam perkara ini merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Sebagai catatan, sebelum menjabat sebagai Menko Pangan, Zulhas juga sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama 2 tahun, yakni pada periode 2022-2024.

    Terkait dugaan kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong, Zulhas mengatakan dirinya mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

    “Kan sudah proses hukum, kita dukung proses hukumnya ya,” kata Zulhas saat ditemui usai meninjau Gudang Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (4/11/2024).

    Sebagai informasi, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.

    (dce)

  • Intip Garasi Dirdik Jampidsus yang Disebut Pakai Jam Tangan Mewah

    Intip Garasi Dirdik Jampidsus yang Disebut Pakai Jam Tangan Mewah

    Jakarta

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar jadi sorotan karena disebut menggunakan jam mewah. Menilik sisi lain, berikut ini isi garasi Abdul Qohar.

    Abdul Qohar tengah disorot warganet di jagat media sosial. Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung itu disebut warganet menggunakan jam tangan mewah dengan harga mencapai miliaran rupiah saat jumpa pers.

    Warganet menduga Qohar menggunakan jam tangan bermerek Audemars Piguet yang ditaksir punya harga Rp 1 miliar. Qohar membantah tudingan tersebut. Menurutnya, jam tangan yang digunakan itu harganya Rp 4 jutaan.

    “Kenapa saya bilang ini udah lama? ini bautnya sudah hilang ini 2 ini. Biar dilihat ini kan. Ini harganya hanya 4 juta rupiah. Bagi saya, Rp 4 juta sudah mahal lah. Ini belinya di pasar cuman sudah 5 tahun ya,” kata Abdul Qohar dikutip detikNews.

    Abdul Qohar tidak menjelaskan gamblang merek jam tangan yang dia pakai tersebut. Namun dia menegaskan jam tangan itu dibeli sebelum dirinya menjadi Dirdik Jampidsus di Kejagung.

    “Jadi sekali lagi saya tidak pernah punya jam mahal, apalagi jam mewah. Ini saya nggak tahu mereknya apa. Saya tuh sampai tanya, mereknya apa saya nggak tahu karena jujur saja saya iki baru dengar ini dua hari ini, saya juga kaget. Tapi nggak apa-apa, hikmahnya jadi terkenal kan,” jelasnya.

    Dirinya juga siap bila diminta klarifikasi KPK terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang disetor ke KPK usai disorot gegara jam tangan itu. Qohar diketahui telah menyampaikan LHKPN pada 31 Januari 2024 untuk periodik 2023. LHKPN itu dilapor saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kejaksaaan Tinggi nusa Tenggara Barat.

    Isi Garasi Abdul Qohar

    Dalam LHKPN itu, Qohar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5.604.202.160 (5,6 miliaran). Harta tersebut terdiri dari aset-aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, dan kas-setara kas. Aset paling besar berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 4,418 miliar. 10 Aset tanah dan bangunan itu tersebar di kota Lamongan dan Malang. Selanjutnya ada aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 1.016.702.160 (1 miliaran).

    Aset terbesar ketiga berupa alat transportasi dan mesin. Nilainya sebesar Rp 314,5 juta. Tercatat ada dua kendaraan dalam aset tersebut dengan rincian sebagai berikut

    1. Mobil Toyota tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 310 juta
    2. Motor Honda tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 4,5 juta

    Terakhir ada harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 5 juta. Qohar juga melapor memiliki utang sebesar Rp 150 juta.

    (dry/din)

  • Jam Tangan Jadi Sorotan, Dirdik Jampidsus Kejagung: Harganya Rp 4 Juta 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Jam Tangan Jadi Sorotan, Dirdik Jampidsus Kejagung: Harganya Rp 4 Juta Nasional 4 November 2024

    Jam Tangan Jadi Sorotan, Dirdik Jampidsus Kejagung: Harganya Rp 4 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung)
    Abdul Qohar
    mengaku,
    jam tangan
    yang ia gunakan ia beli 5 tahun lalu seharga Rp 4 juta.
    Jam tangan
    Abdul Qohar saat ini menjadi perhatian masyarakat karena harganya yang diperkirakan fantastis.
    “Jadi jam tangan saya ini 5 tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin panggil ahli jam, periksa bersama-sama betul enggak, gitu ya,” kata Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024), dikutip dari
    YouTube Kompas TV
    .
    Abdul Qohar mengaku kaget karena banyak orang yang menyoroti jam tangannya itu.
    Ia pun mengaku tidak mengetahui merek jam tangan yang ia kenakan tersebut.
    Abdul Qohar menyebutkan bahwa jam tangan itu ia beli saat belum menjabat sebagai direktur penyidikan.
    “Wah ini saya gak tahu mereknya apa, jujur saja saya ini baru dengar ini 2 hari ini dan saya juga kaget,” ujar dia.
    Ia menuturkan, kondisi jam tangan itu pun sudah tidak mulu seperti baru karena telah lama ia kenakan.
     
    “Ini bautnya sudah hilang ini 2 ini. Kalau saya lihat di medsos itu, mewah ada merah-merahnya ada yang bilang harganya Rp 850 juta ada yang bilang lagi Rp 1,2 miliar,” kata Abdul Qohar.
    Ia pun siap untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait kepemilikan jam mahal.
    “Kalau ditanyakan ya kita jawab, gitu ya,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Telusuri Asal Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Eks Petinggi MA Zarof Ricar – Page 3

    Kejagung Telusuri Asal Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Eks Petinggi MA Zarof Ricar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami asal uang milik mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang nilainya hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan kasus suap dan gratifikasi terkait Ronald Tannur di kediaman Senayan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penyidik pasti menanyakan langsung perihal uang dan emas itu ke Zarof Ricar.

    “Itu sudah barang tentu penyidik melakukan itu, pasti ditanya uang sebesar itu dari mana asal usulnya, diterima dari siapa saja, kapan nerimanya, di mana diterima, dan digunakan untuk apa. Pasti (ditanyakan),” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Meski begitu, lanjutnya, tidak semua informasi hasil penyidikan dapat dibuka ke publik. Dia pun meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus Zarof Ricar ke penyidik Jampidsus Kejagung.

    “Bagaimana hasilnya? Sabar, itu kan rahasia penyidik. Pada saatnya nanti akan dibeberkan di pengadilan. Kembali lagi saya sampaikan, kita hormati asas praduga tidak bersalah, kita sama-sama,” jelas dia.

    Blokir Rekening Zarof

    Sebelumnya, Kejagung membenarkan telah memblokir rekening mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan keluarganya, imbas temuan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram saat penggeledahan di kediamannya.

    “Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran ya, aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu beruapa barang maupun berupa uang ya, kita sudah lakukan itu,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Qohar mengaku tidak hapal jumlah rekening yang telah diblokir lantaran diduga terafiliasi dengan Zarof Ricar. Sementara soal aset lainnya pun masih dalam penelusuran penyidik.

    “Nah ini jumlah yang diblokir saya ndak hafal, kan banyak sekali ya. Apalagi, ya banyak lah yang kita cari ya. Itu kan juga kalau aset masih dalam pencarian juga,” jelas dia.

    Dia pun enggan mengulas lebih jauh perihal rekening dan aset milik petinggi MA itu lantaran menjadi bagian dari strategi penyidikan.

    “Ya kalau sampai saat ini belum (temukan yang pakai nomina keluarga). Masa harus saya sampaikan semuanya di sini, ya kan? Itu namanya teknik penyidikan, jadi tidak harus yang kita peroleh, yang kita dapat, itu saya sampaikan seluruhnya,” Qohar menandaskan.

     

  • Belum Ada Bukti, Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan

    Belum Ada Bukti, Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan Tom Lembong mengajukan gugatan pra peradilan. Terkait penetapannya sebagai tersangka.

    “Sebaiknya TL (Tom Lembong) ajukan gugat pra peradilan,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Senin (4/10/2024).

    Padahal, kata dia, Kejaksaan Agung baru saja diapresiasi. Karena membongkar mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).

    “Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh Kejakgung yang kita puji-puji,” ucapnya.

    Tapi kini, kata Jimly, muncul kasus Tom Lembong yang bagi sejumlah pihak dinili kriminalisasi.

    “Eh menggema lagi kasus Tom Lembong atas kebijakannya yang belum ada bukti ada perbuatan pidana seperti suap atau PMH lain sudah ditersangkakan,” ucapnya.

    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

  • Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini diserang terkait penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Banyak yang menduga status tersangka Tom Lembong sangat politis, termasuk soal aliran dana, kerugian negara hingga mengapa baru diusut sekarang.

    Tom Lembong kini tengah menyiapkan perlawanan atas status tersangkanya di Kejagung via jalur praperadilan.

    Sementara itu, Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejagung yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

     

    Eks Wakapolri Semprot Kejagung soal Tak Perlu Aliran Duit di Kasus Tom Lembong, Pertanyakan Ijazah Jaksa, Abal-abal?

    Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Mulanya, Oegroseno mengatakan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana khususnya korupsi harus dilihat unsur-unsur yang menguatkan.

    Perihal menetapkan tersangka korupsi, dia mengungkapkan lembaga hukum harus bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan memang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

    “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juga, sudah jelas seseorang atau barangsiapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi kemudian merugikan negara dan perekonomian negara, (tuduhan tersebut) harus dibuktikan semua,” katanya dalam siniar yang ditayangkan di YouTube Abraham Samad, Minggu (3/11/2024).

    Oegroseno pun mengaku heran dengan pernyataan Kejagung yang tak perlu adanya pembuktian ada atau tidaknya aliran dana saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

    Lantas, pensiunan jenderal polisi yang ahli di bidang reserse itu pun menyemprot Kejagung buntut pernyataan tersebut.

    “Kalau seorang jaksa mengatakan tidak perlu ada aliran dana, ini jaksa sekolah di mana? Saya nggak tahu,” tegasnya.

    “Ini saya mencoba menebak-nebak saja, sekarang lagi musim ijazah palsu abal-abal. Ini perlu dipertanyakan sekolahnya (jaksa) dari mana,” katanya.

     

    Penetapan Tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung Patut Dipertanyakan

    Selanjutnya, Oegroseno menjelaskan di kepolisian bahwa penyidik baru bisa melakukan penyelidikan ketika adanya laporan dari pelapor atau biasa disebut Laporan Polisi (LP).

    Sementara di KPK, katanya, penyidik KPK baru bisa melakukan penyelidikan ketika ada Laporan Kejadian (LK).

    “Laporan itu jadi dasar kemudian dikeluarkan adanya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) langsung baru dibikin ada pemanggilan, penyelidikan kalau belum jelas,” katanya.

    Oegroseno lantas mengungkapkan berkaca dari pengalamannya sebagai polisi, maka mekanisme penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung patut dipertanyakan.

    Bahkan, dia mengungkapkan upaya Kejagung itu salah berat.

    Dia juga mempertanyakan ketika Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka, maka Kejagung pernah memeriksa pihak lain seperti Menko Perekonomian era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid I hingga Bea Cukai.

    Ia berharap Kejagung membuka hasil pemeriksaan tersebut untuk membuat terang terkait mekanisme penangkapan Tom Lembong.

    “Kalau sudah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, berarti jaksa sudah pernah memeriksa Menko Ekuin, kemudian Bea Cukai, ini sudah belum? Kemudian, aliran dana, kalau gak ada (kerugian) negara, mau dikatakan korupsi pasalnya Pasal 2 Pasal 3 (UU Tipikor) sama di situ. Masa ada pengecualian kalau (penetapan tersangka) Tom Lembong harus tidak ada aliran dana,” tuturnya.

     

    Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Harus Ada Aliran Duit Dulu

    Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

    “Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

    Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

    Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

    “Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

    “Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

    Qohar menuturkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diuraikan bahwa korupsi tidak cuma soal memperkaya diri sendiri saja.

    Namun, sambungnya, jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan, maka itu melanggar hukum.

    “Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

     

    Tom Lembong Melawan, Upaya Praperadilan Disiapkan

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya bakal melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ari menuturkan untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menyiapkan segala bahan pengajuan praperadilan.

    “Hari ini, kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan,” ujarnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, Ari mengungkapkan kemungkinan besar keputusan pengajuan praperadilan Tom Lembong bakal diumumkan pada Senin (4/11/2024) besok.

    “Memang banyak hal yang kita pertimbangkan, tapi besok insya Allah sudah ada keputusannya,” jelasnya.

    Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.

    Padahal, menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.

    Selanjutnya, Ari mengungkapkan praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Nah yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat.”

    “Lalu apakah urgensinya dilakukan penahanan? Berkali-kali saya sudah sampaikan, penahanan ini adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena beliau kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan beliau tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

    Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejagung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.

    “Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif,” katanya