Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Setelah Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kejagung Buka Peluang Ayahnya Segera Menyusul

    Setelah Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kejagung Buka Peluang Ayahnya Segera Menyusul

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan kemungkinan untuk memeriksa Edward Tannur, ayah terdakwa Ronald Tannur, terkait kasus dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas dalam perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.

    Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas tersebut.

    “MW telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terkait dalam perkara korupsi ini akan kami mintai keterangan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

    Menurut Qohar, pendalaman kasus ini akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Edward Tannur.

    “Sepanjang ada bukti yang cukup, siapa pun yang ikut terlibat dalam tindak pidana ini akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.

    Qohar juga menyebut bahwa Edward Tannur, anggota DPR nonaktif, diduga mengetahui adanya upaya suap yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja, bersama pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

    “Sesuai keterangan saat ini, Edward mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dan meminta bantuan LR terkait kasus Ronald Tannur,” kata Qohar.

    Meski demikian, Qohar menjelaskan bahwa Edward tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.

    “Edward tidak tahu jumlahnya, karena sebagai pengusaha, dia jarang berada di Surabaya,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap untuk vonis bebas dalam kasus penganiayaan berat yang menjerat Ronald Tannur terkait penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

    Awalnya, MW menunjuk LR sebagai penasihat hukum Ronald karena keduanya sudah saling mengenal lama lantaran anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Meirizka mengunjungi LR dua kali untuk membahas kasus putranya.

    Menurut Qohar, LR menginformasikan kepada MW bahwa terdapat “biaya” untuk pengurusan kasus tersebut dan tindakan yang perlu ditempuh.

    Dalam kelanjutannya, LR meminta bantuan tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

    LR dan MW pun menyepakati bahwa biaya pengurusan perkara Ronald akan ditanggung oleh MW, dan jika LR menalangi biaya terlebih dahulu, MW akan menggantinya kemudian.

    “Dalam setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan MW dan meyakinkan MW untuk menyediakan dana agar kasus Ronald Tannur dapat dibebaskan oleh majelis hakim,” tambahnya.

    Selama proses perkara di PN Surabaya, MW telah menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara hingga total mencapai Rp 3,5 miliar, yang menurut LR diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Majelis hakim tersebut, yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari LR.

    Akibat perbuatannya, Meirizka Widjaja disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Meirizka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar – Page 3

    Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus suap dan gratifikasi. Sejauh ini, upaya tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Selain itu, Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

    “Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Qohar, pihaknya bekerja keras demi menemukan seluruh aset milik Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan di rumahnya pun ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.

    “Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” Qohar menandaskan.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dalam proses vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata ada andil dari mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, kuasa hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LS) meminta bantuan Zarof Ricar agar dapat mengkondisikan hakim PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

     

  • [POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub Nasional 5 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polemik arloji milik Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar masih menjadi sorotan para pembaca.
    Qohar mengeklaim jam tangannya bukan barang mewah dan dibeli di pasar, sebelum dia menduduki jabatan itu.
    Sementara itu, kronologi kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), juga banyak disimak oleh pembaca.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar angkat bicara mengenai harga jam tangannya yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.
    “Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak lima tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga ‘kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? ‘Kan gitu,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (4/11/2024).
    Qohar mengungkapkan bahwa dirinya membeli jam tangan analog itu seharga Rp 4 juta di pasar sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.
    Ia juga mengaku tidak tahu merek jam tangannya.
    “Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa,” ucapnya.
    Qohar pun menyayangkan bahwa jam tangannya menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran disebut mirip dengan jam tangan mewah dengan harga mencapai miliaran rupiah.
    “Saya bisa luruskan, ya. Jadi, jam tangan saya ini lima tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin, panggil ahli jam, periksa bersama-sama,” ujarnya.
    Adapun jam tangan yang dikenakan oleh Dirdik Abdul Qohar pada beberapa konferensi pers menjadi perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
     
    Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap atas kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.
    Peran Prasetyo terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa lain.
    “Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
    Qohar memaparkan, kasus korupsi ini bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan memulai pembangunan jalur kereta api, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
    Namun dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket.
    “Dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara berinisial NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” kata Qohar.
    Setelah itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa berinisial RMY melaksanakan tender proyek, tanpa dilengkapi dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis.
    Proses kualifikasi pengadaan juga dilakukan dengan metode yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.
    “Dalam pelaksanaannya, diketahui pembangunan Jalan KA Besitang tidak didahului studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kemenhub,” ungkap Qohar.
    Ia menambahkan bahwa konsultan pengawas, KPA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sengaja memindahkan jalur yang dibangun.
    Kondisi ini membuat jalur kereta api tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, dan berujung pada terjadinya penurunan tanah atau amblas.
    “Sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” ucap Qohar.
    Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R Yang Bantu Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur? – Page 3

    Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R Yang Bantu Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.

    “Jadi ZR ini hanya mengenalkan (tersangka LR ke R),” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.

    “Mengenalkan dengan pejabat yang ada di Surabaya, di PN sana. Pengadilan Negeri ya, PN,” kata Qohar.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan keluarganya, imbas temuan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram saat penggeledahan di kediamannya.

    “Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran ya, aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu beruapa barang maupun berupa uang ya, kita sudah lakukan itu,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Qohar mengaku tidak hapal jumlah rekening yang telah diblokir lantaran diduga terafiliasi dengan Zarof Ricar. Sementara soal aset lainnya pun masih dalam penelusuran penyidik.

    “Nah ini jumlah yang diblokir saya ndak hafal, kan banyak sekali ya. Apalagi, ya banyak lah yang kita cari ya. Itu kan juga kalau aset masih dalam pencarian juga,” jelas dia.

     

     

  • Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur Dalam Perkara Suap Vonis Bebas

    Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur Dalam Perkara Suap Vonis Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa ayah terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur dalam kasus dugaan suap vonis bebas kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Hal itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur usai ibu Ronald Tannur yang berinisial MW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.

    “Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).

    Dia mengatakan bahwa dalam pendalaman itu, pihaknya akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.

    “Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

    Qohar mengungkapkan bahwa Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya bersama dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

    “Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia [Edward Tannur] mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata dia.

    Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.

    “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

    Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, MW, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Pada mulanya, tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Di dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel Hari ini Selasa 5 November 2024

    Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel Hari ini Selasa 5 November 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula besok, Selasa (5/11/2024). 

    Gugatan praperadilan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan termohon Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Besok Selasa jam 10 kita daftar pra peradilan di PN Jaksel,” ungkap penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (4/11/2024).

    Ari menyebut gugatan praperadilan yang rencananya diajukan itu salah satunya terkait dengan penetapan Tom sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung. 

    Saat ditanya terkait dengan apa yang akan dibawa ke hadapan Majelis Hakim nantinya, Ari mengeklaim sudah mengantongi banyak bukti ihwal tidak sahnya penetapan mantan Mendag 2015-2016 itu sebagai tersangka. 

    “Sudah banyak [bukti soal tidak sahnya penetapan sebagai tersangka],” ungkapnya. 

    Untuk diketahui, Ari dan Tom sebelumnya merupakan bagian dari tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 lalu. 

    Tom merupakan Co-Captain Timnas AMIN, sedangkan Ari menjabat Ketua Tim Hukum Nasional (THN) yang juga mewakili Anies–Muhaimin pada sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Legislator Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah: Komitmen Bela Rakyat

    Legislator Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah: Komitmen Bela Rakyat

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyambut baik rencana Pemerintah yang ingin memiskinkan mafia tanah dengan jeratan delik hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini menjadi upaya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Perlindungan terhadap hak atas tanah dari kejahatan mafia tanah merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara,” kata Ahmad Irawan, Jumat (1/11/2024).

    Adapun hak konstitusional yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:

    Pasal 28 G ayat (1)
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

    Pasal 28 H ayat (4)
    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun

    Untuk itu, Ahmad Irawan menyebut semangat Pemerintah untuk memiskinkan mafia tanah merupakan langkah yang progresif.

    “DPR RI, khususnya Komisi II sangat mendukung, mengingat korban kejahatan banyak dari masyarakat yang tidak memiliki kemampuan kuat akses terhadap keadilan (access to justice). Apalagi ketika berhadapan dengan korporasi besar,” lanjut Wawan.

    Menurutnya, ancaman pemiskinan pelaku dapat menjadi langkah pemberantasan mafia tanah yang efektif. Apalagi, kata Wawan, jaringan mafia tanah memiliki organisasi terstruktur dalam menjalankan kejahatannya.

    Wawan mengatakan, upaya Pemerintah dalam memberantas mafia saat ini sudah terlihat serius. Menurutnya, langkah Kementerian ATR/BPN sudah tepat. Ia meyakini semua upaya tersebut akan berhasil jika ada komitmen yang kuat dari Pemerintah.

    “Jadi sudah benar kalau ATR/BPN fokus menindak kejahatan ini. Bahwa tindak lanjut dan pembersihan praktik mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen negara membela rakyat,” sebut Wawan.

    Anggota dewan dari dapil Jawa Timur V itu meyakini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk menindak mafia tanah dengan TPPU. Wawan juga menilai jerat hukum kepada mafia tanah saat ini masih belum setimpal dari apa yang mereka perbuat yakni hanya ancaman pidana di atas 4 tahun atau lebih.

    “Saya yakin, Pak Menteri ATR/BPN sudah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk mendorong penindakan terhadap mafia tanah. Termasuk dalam mendorong upaya pengungkapan pencucian uang dari hasil praktik kejahatan terhadap harta benda,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengusulkan memiskinkan pelaku mafia tanah. Nusron mengatakan pihaknya berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah.

    Dia juga menekankan pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga terkait.

    “Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Terkait akan melibatkan KPK, Nusron menilai tindak kejahatan yang dilakukan pelaku mafia tanah tidak hanya dijerat delik pidana umum. Agar menimbulkan efek jera, dia menyebut perlu delik tindak pidana pencucian uang.

    (eva/maa)

  • Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ayah dari terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, mengetahui bahwa istrinya, MW melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas dengan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejagung telah menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia [Edward Tannur] mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).

    Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

    Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • 10
                    
                        Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur
                        Nasional

    10 Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur Nasional

    Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW).
    Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW bersepakat dengan pengacara yang juga teman dekatnya Lisa Rahmat (LR) untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
    “Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
    Abdul Qohar menyebutkan, dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW.
    “LR selalu meminta persetujuan MW terkait pengurusan perkara Ronald Tannur,” lanjut Qohar.
    Qohar menjelaskan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
    Hari ini, Kejagung resmi menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur usai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
    Kejagung saat ini melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
    Atas perbuatannya, MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka,” ujarnya Senin (4/11/2024).

    Dia menjelaskan, ssbelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    “Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar

    Dia menjelaskan, tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]