Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka MW (Meirizka Widjaja) memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada hakim untuk memuluskan kasus yang menjerat putranya, Ronald Tannur. 

    Adapu, ME ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan pada mulanya tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujar Qohar dilansir dari Antara, Selasa (5/11/2024). 

    Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Di dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Qohar. 

  • Terungkap, 3 Hakim PN Surabaya Merupakan Pesanan Kubu Ronald Tannur

    Terungkap, 3 Hakim PN Surabaya Merupakan Pesanan Kubu Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terungkap, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo merupakan hakim yang sejak awal dipesan Gregorius Ronald Tannur.

    Hal tersebut diketahui saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

    Awalnya, seusai bertemu beberapa kali dengan Lisa Rahma, Meirizka Widjaja meminta lawyer Ronald Tannur tersebut untuk mengurus perkara anaknya.

    Lisa pun menyanggupi permintan Meirizka dan meminta syarat ibu Ronald Tannur itu menyiapkan sejumlah uang.

    Seusai disepakati, Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar agar dikenalkan dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan Selasa (5/11/2024).

    Keduanya pun sepakat untuk memilih Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk menyidangkan Ronald Tannur hingga divonis bebas.

    Ditambahkan oleh Qohar, Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang Rp 1,5 Miliar ke Lisa. Meirizka juga meminta Lisa menalangi uang kekurangan untuk mengurus perkara tersebut sebesar Rp 2 miliar.

    Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkap Qohar.

  • Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya, Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung – Page 3

    Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya, Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya dalam kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

    Menurut Qohar, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.

    “Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.

    Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.

    Abdul Qohar sebelumnya menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar.

  • Tom Lembong Perlu Gugat Pra Peradilan atas Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Perlu Gugat Pra Peradilan atas Kasus Impor Gula

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, memberikan saran kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, untuk mengajukan gugatan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    “Sebaiknya TL (Tom Lembong) ajukan gugat pra peradilan,” tulis Jimly dalam unggahannya di media sosial X pada Senin (4/10/2024).

    Jimly menyayangkan situasi ini, terutama ketika Kejaksaan Agung baru saja mendapat apresiasi karena berhasil mengungkap mafia peradilan di Mahkamah Agung. “Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh Kejakgung yang kita puji-puji,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dianggap beberapa pihak sebagai bentuk kriminalisasi. “Eh menggema lagi kasus Tom Lembong atas kebijakannya yang belum ada bukti ada perbuatan pidana seperti suap atau PMH (Perbuatan Melawan Hukum) lain sudah ditersangkakan,” lanjut Jimly.

    Tom Lembong dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Agung, sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini terkait keputusan Tom Lembong pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Mendag.

    Menurut Qodar, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 2015, diputuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga impor gula tidak diperlukan. Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

    “Izin persetujuan impor gula kristal mentah tersebut diberikan oleh saudara TTL, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qodar. Padahal, peraturan menyebutkan bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aset Rp 920 Miliar Zarof Ricar

    Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aset Rp 920 Miliar Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran transaksi aset milik Zarof Ricar (ZR), tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

    “Kami sudah meminta bantuan PPATK terkait transaksi-transaksi yang melibatkan tersangka, namun tentu tidak bisa langsung diberikan. Kami harus menunggu prosesnya,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

    Selain bekerja sama dengan PPATK, Qohar menambahkan bahwa Kejagung juga meminta bantuan beberapa bank untuk menelusuri rekening para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

    “Di bawah koordinasi Kasubdit Penelusuran Aset di Jampidsus, kami telah melakukan penelusuran aset secara maksimal,” jelasnya.

    Pada penggeledahan di rumah pribadi Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total Rp 920 miliar.

    Terkait asal dana miliaran rupiah tersebut, Qohar menyatakan bahwa penyidik masih terus mengusut sumber dan peruntukan uang tersebut.

    “Uang sebesar Rp 920 miliar ini masih terus ditanyakan kepada tersangka karena jumlahnya sangat besar. Proses ini memerlukan waktu karena membutuhkan ingatan yang akurat,” katanya.

    Zarof Ricar (ZR), mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10/2024) atas dugaan pemufakatan jahat. Ia diduga bertindak sebagai makelar dalam proses kasasi yang melibatkan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

    Qohar mengungkapkan bahwa Zarof diduga terlibat dalam upaya suap atau gratifikasi bersama LR, pengacara Ronald Tannur. LR disebut meminta Zarof untuk memengaruhi hakim agung agar menyatakan kliennya, Ronald Tannur, tidak bersalah dalam putusan kasasi.

    “LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” lanjut Qohar.

    Namun, uang suap tersebut dilaporkan belum diterima oleh para hakim yang bersangkutan.

    “ZR mengakui pernah bertemu salah satu hakim, tetapi belum ada kaitan langsung dengan putusan kasasi. Kami masih mendalami kebenaran informasi ini,” ucap Qohar.

    Selain uang tunai, dalam penggeledahan di rumah Zarof di Senayan, Jakarta, penyidik juga menemukan 51 kilogram emas Antam. Uang dan emas tersebut diduga sebagian besar diperoleh Zarof dari perannya sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Zarof Ricar ditahan di Rutan Kejagung sejak 25 Oktober 2024.

  • 3
                    
                        Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
                        Surabaya

    3 Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya Surabaya

    Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
    Editor
    KOMPAS.com
    – Usai lima jam jalani pemeriksaan, Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan tersangka dalam kasus
    suap
    yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN)
    Surabaya
    , Senin (4/11/2024). 
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin. Menurut keterangan dari kuasa hukum MW, Filmon Lay, kliennya diperiksa sejak pukul 15.00 WIB. 
    Sekitar pukul 20.45 WIB kliennya baru keluar gedung dan segera digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
    Kuasa hukum: Kami kooperatif
    Selain Meirizka,  kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan Agung.
    “Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga hakim
    PN Surabaya
    yang disuap itu adalah itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
    Pemberian suap itu atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka.
    Suap
    itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
    Sementara itu, dilansir dari
    Antara
    , Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa ayah terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, dalam kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.
    Hal itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur usai ibu Ronald Tannur yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.
    “Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam.
    (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Tangkap Ketua, Kejaksaan Tetapkan R Pejabat PN Surabaya Tersangka

    Bantah Tangkap Ketua, Kejaksaan Tetapkan R Pejabat PN Surabaya Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar terkait penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi yang diduga terseret dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara sidang putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

    “Saya sampaikan yang pertama, bahwa terkait isu penangkapan Ketua PN Surabaya saya jawab tidak ada, tidak benar,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Qohar meluruskan, adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka adalah ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW). Ia mengatakan, penetapan tersangka kepada Meirizka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) secara maraton.

    Pada sisi lain, dalam persidangan releasenya Kejagung juga mengungkapkan satu tersangka R yang merupakan pejabat di PN Surabaya. R ini merupakan pihak yang mengatur majelis hakim yang akan memimpin sidang Ronald Tannur.

    Peran R ini disebutkan dalam kronologi penetapan tersangka Meirizka Widjaja adalah sebagai berikut:

    – Awalnya Meiriezka menghubungi tersangka Lisa (pengacara) untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur.

    – Pada 5 Oktober 2023, tersangka Lisa bertemu dengan tersangka Meiriezka di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur.

    – 6 Oktober 2023, tersangka Meiriezka kembali bertemu dengan tersangka Lisa yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut tersangka Lisa menyampaikan kepada tersangka Meirizka ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.

    – Selanjutnya, tersangka Lisa meminta kepada tersangka Zarof agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Tersangka R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

    – Tersangka Lisa dan tersangka Meiriezka menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka Lisa maka akan diganti oleh tersangka Meiriezka.

    Setiap permintaan dana dari tersangka Lisa terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka Meiriezka.

    “Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung dalam pers releasenya, Senin (4/11/2024) malam.

    Selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka Meirizka telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.

    Selain itu, tersangka Lisa juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.

    Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka Lisa kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. [uci/aje]

  • Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada hakim lain lagi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur berinisial R yang diduga ikut terlibat praktik suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan kekasih hingga tewas, Dini Sera Afrianti.

    Sebelum hakim R, sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketiganya yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat aliais LR, juga ditangkap.

    Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menemukan alat bukti adanya keterlibatan hakim lainnya di PN Surabaya yakni R.

    Dalam kasus ini, hakim R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.

    Diduga hakim R ikut terlibat dengan aksi pemberian uang suap dari ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja alias MW.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial Lisa Rahmat alias LR untuk meminta bantuan hukum untuk anaknya, Ronald Tannur yang sedang diproses hukum. 

    LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.

    “Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya. 

    Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, yang kemudian dilanjutkan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR. 

    Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan beberapa kebutuhan biaya yang harus ditanggung untuk mengurus perkara. MW pun sepakat untuk membiayai pengurusan perkara anaknya.

    Sepanjang proses kasus ini, MW tercatat telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap, sementara LR juga menanggung sebagian biaya sebesar Rp2 miliar. 

    Total biaya mencapai Rp3,5 miliar, yang kemudian diduga disalurkan kepada majelis hakim, termasuk hakim berinisial R, untuk memastikan kelancaran perkara Ronald Tanur.

    Saat ini, MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. 

    MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ibunda Ronald Tannur jadi tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Meirizka Widjaja diperiksa oleh penyidik pada Senin, 4 November 2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Meirizka Widjaja dari saksi menjadi tersangka.

    “Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ungkap Qohar.

    Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.

    Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.

    “Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.

    Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan. 

  • Kejaksaan Agung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

    Kejaksaan Agung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidikan dugaan suap dalam perkara bebasnya terdakwa kasus pembunuhan yakni Gregorius Ronald Tannur terus berkembang.

    Terbaru, penyidik jaksa muda bidang tindan pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi yakni Meirizka Widjaja (MW). MW merupakan ibunda dari Ronald Tannur.

    Sebelum Meiriezka menjadi tersangka, penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima suap dalam memutus bebas Ronald Tannur.

    Sementara tersangka ke empat adalah Lisa Rachma (pemgacara Ronald Tannur) dan kelima mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

    Tersangka Meirizka Widjaja telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024.

    Adapun pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    Berikut kronologi perbuatan tersangka Meirizka Widjaja adalah sebagai berikut:

    – Awalnya Meiriezka menghubungi Tersangka Lisa (pengacara) untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur.

    – Pada 5 Oktober 2023, tersangka Lisa bertemu dengan tersangka Meiriezka di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur.

    – Pada 6 Oktober 2023, tersangka Meiriezka kembali bertemu dengan tersangka Lisa yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut Lisa menyampaikan kepada Meirizka ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.

    – Selanjutnya, tersangka Lisa meminta kepada tersangka Zarof agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya tersangka R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.

    – Lisa dan Meiriezka menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka Lisa maka akan diganti oleh tersangka Meiriezka.

    – Setiap permintaan dana dari tersangka Lisa terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka Meiriezka.

    “ Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung dalam pers releasenya, Senin (4/11/2024) malam.

    Selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka Meirizka telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.

    Selain itu, tersangka Lisa juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.

    Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka Lisa kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Terhadap tersangka Meiriezka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Tersangka Meiriezka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/aje]

  • Terpopuler: Momen Terakhir Dina Mariana dengan Ezra Mandira hingga Ibu Ronald Tannur Ditahan

    Terpopuler: Momen Terakhir Dina Mariana dengan Ezra Mandira hingga Ibu Ronald Tannur Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar duka meninggalnya artis cilik legendaris era 1970-an, Dina Mariana, menjadi berita terpopuler yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, Senin (4/11/2024). Sang anak, Ezra Mandira menceritakan momen terakhir dirinya bersama sang ibunda yang tutup usia setelah berjuang melawan kanker rahim.

    Berita lainnya yang masuk kategori terpopuler, yakni ibu Ronald Tannur yang ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus suap hakim PN Surabaya, sosok Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanto maju Pilbup Gunungkidul 2024, Denny Sumargo yang mendatangi rumah Farhat Abbas, dan Razman Arif Nasution yang ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.

    Berikut top 5 news atau lima berita terpopuler Beritasatu.com.

    1. Dina Mariana Tutup Usia, Ezra Mandira Ceritakan Momen Terakhir dengan Ibunda
    Eks personel grup musik HIVI!, Ezra Mandira Sugandi, mengenang momen-momen terakhir yang dihabiskan bersama ibundanya, artis cilik legendaris era 1970-an, Dina Mariana, sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Ezra mengungkapkan, ia banyak menghabiskan waktu bersama sang ibu selama masa-masa akhir hidupnya.

    “Sebelum beliau berpulang, kami menghabiskan banyak waktu bersama di rumah, lebih banyak bersama keluarga juga,” ujar Ezra kepada Beritasatu.com di rumah duka, Depok, Jawa Barat, Senin (4/11/2024).

    2. Jadi Tersangka Penyuap 3 Hakim PN Surabaya, Ibunda Ronald Tannur Langsung Ditahan
    Setelah lima jam diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi bebasnya terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

    MW menjadi tersangka pemberi suap melalui kuasa hukumnya, Lisa Rachmad, kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan juga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang lebih dahulu juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    Ibunda Ronald Tannur ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan.

    3. Sosok Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanto yang Maju pada Pilkada Kabupaten Gunungkidul 2024
    Mantan Bupati Kabupaten Gunungkidul Sunaryanta, kembali mencalonkan diri pada pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) dalam Pilkada 2024, berpasangan dengan Mahmud Ardi Widanto, yang merupakan anak dari Bendahara Umum DPP PAN Totok Daryanto.

    Pasangan calon ini diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Selain PAN, Sunaryanta dan Mahmud Ardi juga mendapatkan dukungan dari beberapa partai lain, termasuk PPP, PSI, Partai Ummat, Garuda, dan Partai Gelora.

    Pada pemilihan anggota DPRD Gunungkidul sebelumnya, PAN meraih 45.579 suara, PPP 6.371 suara, PSI 9.934 suara, Partai Ummat 6.541 suara, Partai Garuda 535 suara, dan Partai Gelora 2.071 suara.

    4. Denny Sumargo Datangi Rumah Farhat Abbas yang Menantang Ingin Memukul
    Denny Sumargo tampaknya ingin menunjukkan sikap gentleman kepada Farhat Abbas. Tanpa takut dengan tantangan dari pengacara tersebut, pria asal Makassar ini mendatangi rumah Farhat pada Minggu (3/11/2024) malam.

    Kunjungan ini terungkap melalui sebuah unggahan di YouTube. Dalam video itu, Denny terlihat percaya diri mengenakan jaket kulit hitam, topi putih, dan kacamata saat mengunjungi kediaman Farhat.

    Denny mengungkapkan, dirinya telah membuat janji untuk bertemu dengan Farhat. Mantan suami Nia Daniaty tersebut bahkan mengetahui alamat rumah Farhat melalui pesan.

    5. Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi
    Nikita Mirzani telah mengetahui pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari pada Senin (4/11/2024).

    Razman tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita berharap agar Razman segera ditahan oleh pihak kepolisian.

    “Razman diperiksa kesehatan dan sidik jarinya jangan-jangan mau ditahan. Kasihan ya nanti enggak bisa preskan-preskon lagi. Gimana tuh Razman?” kata Nikita Mirzani dalam akun Instagram miliknya dikutip Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).