Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag setelah Tom Lembong

    Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag setelah Tom Lembong

    Ya itu ada tebang pilih di sanaJakarta (ANTARA) – Ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.”Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Baca juga: Kejagung sebut tidak ada pemeriksaan Tom Lembong

    Ari mengatakan penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

    Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.

    Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan yakni proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.

    Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.

    Kemudian, dia juga menilai dalam temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.

    Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.

    “Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ujar Zaid.

    Dia menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun. Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

    Ke depannya, tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan untuk memulai persidangan dan siap menggandeng sejumlah ahli seperti ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kronologi Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

    Kronologi Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp 3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024), menuturkan kronologi suap dilakukan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

    Suap untuk hakim diberikan Meirizka melalui Lisa Rahma (LR), kuasa hukum Ronald Tannur yang juga sudah dijadikan tersangka. Meirizka awalnya menghubungi Lisa meminta mengurus perkara anaknya dan memberikan sejumlah uang agar hakim mau membebaskan Ronald Tannur.

    “Ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” kata Abdul Qohar.

    Meirizka sempat dua kali bertemu Lisa untuk membicarakan kasus Ronald Tannur, masing-masing pada pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe. Kemudian pada 6 Oktober 2023 di kantornya Lisa.

    Dalam pertemuan itu, Lisa menyampaikan ke Meirizka langkah-langkah yang perlu dilakukan dan ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald. 

    Lisa kemudian meminta kepada Zarof Ricar agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

    Keduanya sepakat untuk memilih Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur. Hasilnya Ronald divonis bebas.

    Lisa sebelumnya telah bersepakat dengan Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Meirizka. Jika ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.

    “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama pengurusan perkara Ronald Tannur, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang secara bertahap kepada Lisa senilai Rp1,5 miliar.

  • Profil Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

    Profil Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

    Jakarta, Beriatsatu.com – Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024), atas kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Penyuapan dilakukan oleh Meirizka untuk menyelamatkan sang anak dari tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

    Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023 atas kasus penganiayaan dan penghilangan nyawa Dini Sera Afrianti yang merupakan sang kekasih.

    Proses peradilan berjalan dengan jaksa penuntut umum mendakwa Ronald bersalah dan diberikan vonis hukuman 12 tahun penjara. Namun, pada sidang putusan akhir Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pidana dan divonis bebas oleh tiga orang hakim PN Surabaya.

    Siapa sosok Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebenarnya? Berikut ini profilnya.

    Profil Meirizka Widjaja
    Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur yang merupakan politisi asal Nusa Tenggara Timur dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Meirizka pernah menempuh pendidikan di SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Ia dan Edward memiliki tiga orang anak. Sosoknya banyak dikenal masyarakat NTT, karena istri dari politisi dan pengusaha yang berasal dari daerah setempat. Ia kerap memamerkan momen-momen kebersamaan keluarganya di akun media sosial miliknya, tetapi kini semua akun sudah dikunci.

    Kronologi Kasus Suap Meirizka Widjaja
    Meirizka bertemu dengan kuasa hukum sang anak pada Oktober 2023, Lisa Rahmat yang juga merupakan ibu dari teman sekolah Ronald Tannur. Penunjukkan Lisa sebagai kuasa hukum disinyalir karena hubungan dekat keduanya.

    Melalui Lisa Rahmat, Meirizka melobi tiga orang hakim agung yang bertugas menangani kasus sang anak. Melalui relasi Lisa, Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Surabaya, mereka berkenalan dengan hakim agung yang akan menyidangkan perkara.

    Uang sebanyak Rp 3,5 miliar digelontorkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaya untuk menyelamatkan sang anak dari hukuman kurungan jeruji penjara. Sebanyak Rp 1,5 miliar dikirimkan sebagai uang muka dan setelah vonis bebas diumumkan barulah Rp 2 miliar, sisanya dikirimkan kepada tiga hakim agung yang bertugas, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Saat ini terdapat enam orang yang dinyatakan sebagai tersangka.

  • Kejagung Periksa Tiga Hakim di Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Kejagung Periksa Tiga Hakim di Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal periksa tiga oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka dalam perkara kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Perlu diketahui, tiga oknum hakim PN Surabaya itu yakni Erintuah Damanik (EH), Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).

    “Rencananya begitu [diperiksa], mereka [tiga hakim] sedang dalam perjalanannya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (5/11/2024).

    Harli menambahkan, ketiga hakim yang telah diterbangkan dari PN Surabaya ini juga bakal dipindahkan penahanannya di Jakarta. 

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait tempat penahanan dari ketiga tersangka di kasus Ronald Tannur ini.

    “Sekalian pemindahan penahanannya ya,” tambahnya.

    Selain itu, dia juga menyampaikan satu tersangka lainnya yakni eks Petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

    Namun, Harli menyatakan bahwa pemeriksaan ini bukan merupakan agenda konfrontasi dengan tiga hakim PN Surabaya yang akan segera tiba di Jakarta.

    “Kalau Zarof Ricar pemeriksaan lanjutan ya,” pungkasnya.

  • Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong Nasional 5 November 2024

    Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (
    Mendag
    ) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai bahwa Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) bersikap tebang pilih dalam menyidik dugaan korupsi izin impor gula.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Ami menjelaskan bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejagung, Tom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2023. Padahal, Tom menjabat sebagai Mendag hanya sampai 2016.
    “Betul (Kejagung dinilai tebang pilih), karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016,” ungkap Ari saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).
    Ari menegaskan bahwa seharusnya penyidik Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong.
    “Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini (Mendag setelah Tom Lembong) belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
    Tim kuasa hukum juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang tidak memeriksa menteri-menteri pada periode selanjutnya setelah
    Tom Lembong
    dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo pada 2016.
    “Kalau mereka tidak memeriksa menteri-menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana,” tambah Ari.
    Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
    Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sebagai respons terhadap penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial dalam perkara dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan awalnya R diperkenalkan oleh eks petinggi MA sekaligus tersangka Zarof Ricar kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). 

    Dalam hal ini, Lisa Rahmat meminta diperkenalkan dengan R itu untuk mengurus perkara kasus penganiayaan kliennya di PN Surabaya.

    “Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya saudara R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul di Kejagung, Senin (4/11/2024).

    Abdul menambahkan Lisa mendapatkan suntikan dana dari ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja untuk biaya kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Total biaya yang telah digelontorkan oleh Meirizka di kasus Ronald Tannur ini sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, Lisa juga diduga telah mengeluarkan dana talang Rp3,5 miliar untuk “mengurus” vonis bebas kliennya.

    “Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar,” tambahnya.

    Abdul mengungkapkan bahwa uang miliaran itu mengalir ke tiga tersangka sekaligus oknum hakim PN Surabaya, di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya juga saat ini tengah mendalami sosok R dalam kasus Ronald Tannur ini.

    “[Oknum pejabat PN Surabaya R] didalami oleh penyidik Kejagung,” ujar Harli.

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Sebut Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Tak Akan Dikonfrontasi

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Sebut Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Tak Akan Dikonfrontasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tak ada agenda melakukan konfrontasi antara eks pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    “Rencana ZR diperiksa juga, tetapi bukan konfrontasi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Selasa (5/11/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Zarof Ricar merupakan pemeriksaan lanjutan dalam kasus tersebut. “Agendanya pemeriksaan lanjutan, soal substansinya penyidik yang paham,” ungkapnya.

    Nantinya, Zarof Ricar bakal diperiksa secara terpisah dengan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Kejagung bakal memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang memvovis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Selasa (5/11/2024) siang ini. Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Harli Siregar mengatakan, ketiganya bakal diperiksa secara maraton mulai siang ini. “Iya, tiga hakim itu sedang dalam perjalanan dari Surabaya ke Jakarta, diharapkan tiba siang ini di Kejagung, karena datangnya tidak bersamaan,” katanya saat dihubungi.

    Dia menjelaskan, Heru dijadwalkan diperiksa lebih dahulu, disusul Erintuaklh Damanaik, dan Mangapul.

    Selain diperiksa, kata Harli, ketiganya juga ditebngkan ke Jakarta untuk menjalani pemindahan lokasi tahanan. “Sekalian pemindahan tempat penahanannya,” ungkapnya.
     

  • 4 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya – Page 3

    4 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Penetapan ini dilakukan setelah Kejagung menemukan dugaan bahwa MW memberikan suap kepada para hakim dengan tujuan memengaruhi putusan bebas bagi anaknya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

    Diketahui, Meirizka Widjaja (MW) menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

    Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Berikut sederet fakta terkait Kejagung tetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:

  • Kejagung Periksa dan Pindahkan Lokasi Tahanan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Kejagung Periksa dan Pindahkan Lokasi Tahanan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbangkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur ke Jakarta. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan sekaligus pemindahan lokasi penahanan.

    “Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya tidak bersamaan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

    Harli mengisyaratkan untuk penahanan ketiga tersangka yakni hakim Erituah Damanik (ED), hakim Mangapul (M), dan hakim Heru Hanindyo (HH) akan dilakukan di Jakarta.

    “Rencananya diperiksa. Sekalian pemindahan tempat penahanannya,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.

    “Jadi ZR ini hanya mengenalkan (tersangka LR ke R),” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.

    “Mengenalkan dengan pejabat yang ada di Surabaya, di PN sana. Pengadilan Negeri ya, PN,” kata Qohar.

     

  • Kasus Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Bakal Diperiksa Maraton di Kejagung Mulai Siang Ini

    Kasus Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Bakal Diperiksa Maraton di Kejagung Mulai Siang Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Selasa (5/11/2024) siang ini.

    Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, ketiganya bakal diperiksa secara maraton mulai siang ini.

    “Iya, tiga hakim itu sedang dalam perjalanan dari Surabaya ke Jakarta, diharapkan tiba siang ini di Kejagung, karena datangnya tidak bersamaan,” katanya saat dihubungi.

    Dia menjelaskan, Heru dijadwalkan diperiksa lebih dahulu, disusul Erintuah Damanaik, dan Mangapul. Ketiganya dijadwalkan tiba di Jakarta mulai pukul 10.20 WIB.

    Selain diperiksa, kata Harli, ketiganya juga diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemindahan lokasi tahanan. “Sekalian pemindahan tempat penahanannya,” ungkapnya.