Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Penyidikan Kejaksaan Tidak Sesuai Prosedur Hukum, Tom Lembong Resmi Ajukan Pra Peradilan

    Penyidikan Kejaksaan Tidak Sesuai Prosedur Hukum, Tom Lembong Resmi Ajukan Pra Peradilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Langkah ini diambil untuk menanggapi penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menurut pihaknya tidak sesuai prosedur hukum.

    “Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa hingga kini, belum ada hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya.

    Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Tom Lembong dan CS, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang impor gula.

    Tom Lembong diduga menyalahgunakan posisinya saat menjabat Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga, meskipun situasi gula nasional saat itu sedang surplus. Kejagung menuduhnya telah memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

    Kerugian negara yang diklaim timbul dari importasi gula ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Kejagung menganggap langkah tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga penyelidikan terus berlanjut meski kini digugat melalui jalur praperadilan.

  • Top 3 News: Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Itulah top 3 news hari ini.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa 5 November 2024. Prabowo mengatakan keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

    Presiden Prabowo Subianto berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.

    Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar. Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saling bertemu di kediaman SBY, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

    Hal tersebut disampaikan AHY dalam pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) Partai Demokrat, Senin 4 November 2024. Menurut AHY, saat semua kader melakukan Bimtek, di saat yang sama SBY dan Prabowo Subianto tengah makan malam bersama di Cikeas.

    Mendengar hal itu kader meminta AHY melakukan video call kepada SBY-Prabowo. Ia lantas menjanjikan bahwa Prabowo nanti akan datang ke acara Demokrat.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 5 November 2024:

    Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Solo, Jawa Tengah dan mendatangi kediaman Presiden RI ke-7, Joko Widodo pada Minggu malam. Kedua tokoh kemudian menghabiskan waktu dengan makan malam bersama di sebuah rumah makan tradisional.

  • Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya

    Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tenteng Kementerian Koordinator baru yang dibentuk pada pemerintahannya.

    Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, ketujuh perpres tersebut diunggah pada Rabu (6/11/2024).

    Beleid tersebut mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian koordinator. Di samping itu, dalam aturan tersebut juga menjelaskan terkait dengan struktur organisasi masing-masing kementerian koordinator.

    Adapun, aturan tersebut yakni Pepres Nomor 142/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Perpres 144/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    Selanjutnya, Perpres Nomor 146/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perpres Nomor 145/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    Selain itu, Perpres 141/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian 143/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perpres 147/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Dalam salinan Perpres tersebut diketahui bahwa beleid tersebut diteken oleh Prabowo pada 5 November 2024.

    Dikutip dari masing-masing Perpres tentang Kementerian Koordinator, maka pembagian kementeriannya yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat:

    Kementerian Hukum;
    Kementerian Hak Asasi Manusia;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:

    Kementerian Agama;
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    Kementerian Kebudayaan;
    Kementerian Kesehatan;
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat:

    Kementerian Sosial;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    Kementerian Koperasi;
    Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    Kementerian Pekerjaan Umum;
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    Kementerian Transmigrasi;
    Kementerian Perhubungan; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pangan:

    Kementerian Pertanian;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    Badan Pangan Nasional;
    Badan Gizi Nasional; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan:

    Kementerian Dalam Negeri;
    Kementerian Luar Negeri;
    Kementerian Pertahanan;
    Kementerian Komunikasi dan Digital;
    Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    Tentara Nasional Indonesia;
    Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:

    Kementerian Ketenagakerjaan;
    Kementerian Perindustrian;
    Kementerian Perdagangan;
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    Kementerian Pariwisata; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

  • Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Jakarta: Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Ini profilnya.
     
    Sosok Meirizka Widjaja
    Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024

    Meirizka cukup dikenal di NTT, dan bersama suaminya, mereka tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini kembali ditahan setelah kasus suap ini terungkap.

    Dalam kehidupan pribadinya, Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses oleh publik.

    Meirizka juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
     
    Kronologi Kasus Suap
    Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, anak Meirizka, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, meskipun ada bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera.

    Belakangan terungkap bahwa pembebasan tersebut disebabkan oleh suap sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan Meirizka Widjaja melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Meirizka pertama kali menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya pada Oktober 2023.

    Dalam beberapa pertemuan di Surabaya, mereka membahas langkah-langkah untuk membebaskan Ronald, yang pada akhirnya memerlukan dana sebesar Rp3,5 miliar.

    Awalnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, kemudian menambah Rp2 miliar setelah vonis bebas dijatuhkan. Uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.

    Selain itu, Meirizka juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain terkait proses hukum anaknya, termasuk menghubungi seorang mantan pejabat Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mendapatkan akses dan rekomendasi dalam menangani kasus tersebut.

    Gambar: Ronald Tanur (Kanan) ditangkap polisi. Kejaksaan Agung

    Namun, setelah kasus suap ini terbongkar, Ronald Tannur kembali ditangkap pada 27 Oktober 2024 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

    Penangkapan kembali Ronald menandai titik balik dalam proses hukum yang sebelumnya sempat diwarnai oleh intervensi dan suap.

    Hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang menyebabkan kematian Dini Sera.
     
    Status Hukum Meirizka Widjaja

    Gambar: Meirizka Widjaja, 4 November 2024. (Dok. MetroTV/Valerie Budianto?)

    Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Upaya Meirizka untuk menyuap demi kebebasan anaknya berakhir dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.

    Meirizka menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Pihak Kejaksaan juga tengah memeriksa aliran dana yang digunakan untuk suap tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    Baca Juga:
    Fakta-Fakta Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Kasus Suap
    Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Putranya

    Jakarta: Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
     
    Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Ini profilnya.
     
    Sosok Meirizka Widjaja
    Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024
     
    Meirizka cukup dikenal di NTT, dan bersama suaminya, mereka tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini kembali ditahan setelah kasus suap ini terungkap.
    Dalam kehidupan pribadinya, Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses oleh publik.
     
    Meirizka juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
     
    Kronologi Kasus Suap
    Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, anak Meirizka, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, meskipun ada bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera.
     
    Belakangan terungkap bahwa pembebasan tersebut disebabkan oleh suap sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan Meirizka Widjaja melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
     
    Meirizka pertama kali menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya pada Oktober 2023.
     
    Dalam beberapa pertemuan di Surabaya, mereka membahas langkah-langkah untuk membebaskan Ronald, yang pada akhirnya memerlukan dana sebesar Rp3,5 miliar.
     
    Awalnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, kemudian menambah Rp2 miliar setelah vonis bebas dijatuhkan. Uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.
     
    Selain itu, Meirizka juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain terkait proses hukum anaknya, termasuk menghubungi seorang mantan pejabat Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mendapatkan akses dan rekomendasi dalam menangani kasus tersebut.
     

    Gambar: Ronald Tanur (Kanan) ditangkap polisi. Kejaksaan Agung
     
    Namun, setelah kasus suap ini terbongkar, Ronald Tannur kembali ditangkap pada 27 Oktober 2024 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
     
    Penangkapan kembali Ronald menandai titik balik dalam proses hukum yang sebelumnya sempat diwarnai oleh intervensi dan suap.
     
    Hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang menyebabkan kematian Dini Sera.
     
    Status Hukum Meirizka Widjaja

    Gambar: Meirizka Widjaja, 4 November 2024. (Dok. MetroTV/Valerie Budianto?)
     
    Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
     
    Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
     
    Upaya Meirizka untuk menyuap demi kebebasan anaknya berakhir dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
     
    Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.
     
    Meirizka menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Pihak Kejaksaan juga tengah memeriksa aliran dana yang digunakan untuk suap tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
     
    Baca Juga:
    Fakta-Fakta Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Kasus Suap
    Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Putranya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Terkait Suap, Kejaksaan Belum Temukan Keterlibatan Ayah Ronald Tannur

    Terkait Suap, Kejaksaan Belum Temukan Keterlibatan Ayah Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Edward Tannur di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim. Namun, selama pemeriksaan, penyidik belum menemukan keterlibatan ayah Gregorius Ronald Tannur tersebut.

    Edward Tannur menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik hanya menemukan keterlibatan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur dalam kasus suap tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik belum menemukan keterlibatan Edward Tannur terkait aliran dana atau komunikasi dalam kasus suap tersebut.

    “Sementara ayahnya tidak ikut terlibat. Saya baca dari hasil pemeriksaan, ayah dari Ronald Tannur telah menyerahkan proses hukum pada pengacara. Tidak ada keterlibatan dari ayah Ronald Tannur dalam kasus ini,” jelas Mia di kantor Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024).

    Mia menambahkan, penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menemukan keterlibatan dari Meirizka Widjaja, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim. “Ibu Ronald Tannur yang aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka LS (Lisa Rahmat),” kata Mia.

    Meskipun begitu, Mia belum bisa memastikan apakah Edward Tannur benar-benar tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Ayah Ronald Tannur belum ada benang merahnya dalam kasus ini. Sekarang masih dimintai keterangan. Nanti tunggu hasilnya bagaimana, nanti akan kami informasikan,” paparnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka atas kasus suap tiga hakim PN Surabaya. Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka setelah dirinya menjalani pemeriksaan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup dalam kasus itu.

    Dalam aksinya, Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya. Penyerahan uang ke tiga hakim dilakukan melalui Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Serra Afriyanti.

    Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejagung lebih dulu menetapkan tersangka terhadap Mangapul, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo (tiga hakim PN Surabaya), Lisa Rahmat (advokat), dan Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung). Penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai Rp20 miliar dari para tersangka. [uci/suf]

  • Babak Baru Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Babak Baru Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Selain itu, Kejagung juga telah melangsungkan pemeriksaan terhadap terpidana Ronald Tannur terkait kasus suap dan gratifikasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini Selasa (5/11/2024).

    Penyidik bertolak ke Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses penyidikan.

    “Informasinya diperiksa juga di Rutan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

    Harli menyebut, penyidik masih mempertimbangkan pemindahan penahanan Ronald Tannur ke Jakarta. Sementara untuk tiga hakim yang menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sudah dalam perjalanan ke Jakarta untuk pemindahan penahanan.

    “Soal pemindahan (Ronald Tannur) nanti kita lihat ya bagaimana sikap penyidik,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.

    “Jadi ZR ini hanya mengenalkan (tersangka LR ke R),” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

    Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.

    “Mengenalkan dengan pejabat yang ada di Surabaya, di PN sana. Pengadilan Negeri ya, PN,” kata Qohar.

  • Rutan Surabaya Pastikan Ronald Tannur Siap Diperiksa

    Rutan Surabaya Pastikan Ronald Tannur Siap Diperiksa

    Surabaya, Beritasatu.com – Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tomi Elyus memastikan Gregorius Ronald Tannur (Ronald Tannur) dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

    “Yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan siap untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Tomi Elyus kepada awak media, Selasa (5/11/2024).

    Tomi mengonfirmasi, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Rutan Surabaya untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Ronald Tannur sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani. Pihak Rutan menyatakan mendukung penuh proses tersebut.

    “Kami telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap saudara Ronald Tannur, dan kami mendukung sepenuhnya kelancaran proses ini,” tambahnya.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, yang melibatkan enam tersangka lainnya.

    Enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), lalu ada mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), serta ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).

    Pemeriksaan terhadap Ronald Tannur berlangsung di aula Rutan Kelas I Surabaya dengan pengawalan dari tiga perwakilan Kejaksaan Agung. Proses pemeriksaan ini difasilitasi sepenuhnya oleh pihak rutan untuk kelancaran penyelidikan yang tengah dilakukan.

  • 3 Hakim Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta untuk Diperiksa Maraton

    3 Hakim Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta untuk Diperiksa Maraton

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pemindahan penahanan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus suap. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan maraton terkait dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut.

    “Ketiga tersangka tersebut dipindahkan ke Jakarta karena mereka akan menjalani pemeriksaan maraton terkait kasus suap yang berujung pada vonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Kejagung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M). Untuk memudahkan proses penyidikan, penahanan ketiga hakim tersebut dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta.

    Selain itu, Zarof Ricar (ZR) merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), juga kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perannya dalam kasus suap ini. Pemeriksaan terhadap Zarof merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya.

    “Pemeriksaan terhadap tersangka Zarof Ricar bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai perannya dalam perkara ini,” tegasnya.

    Sementara itu, penyidik Kejagung masih terus memeriksa keempat tersangka, baik sebagai tersangka maupun saksi. Harli menegaskan, penyidik yakin para saksi mengetahui dengan jelas peran masing-masing tersangka dalam kasus suap ini.

    “Para saksi tentu memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait peran dari masing-masing tersangka, dan itulah yang kami gali melalui pemeriksaan ini,” tandasnya.

  • Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Ronald Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim di Surabaya

    Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Ronald Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim di Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik telah memeriksa ayah dan adik dari Ronald Tannur (RT) terkait dugaan penyuapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    “Seperti yang kami sampaikan hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan di tempat yang berbeda untuk ayah dari Ronald Tannur, yaitu Edward Tannur,” ujar Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Jawa Timur. Edward dimintai keterangan terkait peran dari para tersangka yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

    Selain itu, adik Ronald Tannur yang berinisial CT juga diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. CT diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan suap yang melibatkan keluarganya.

    “Adiknya juga diperiksa, yang berinisial CT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.

    Pada hari yang sama, Ronald Tannur turut diperiksa oleh penyidik di Rutan Medaeng, Surabaya. Ronald dimintai keterangan terkait dugaan suap yang diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M).

    Ia menjelaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan secara bersamaan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan dan mempercepat pengumpulan bukti. Penyidik ingin menggali keterangan yang lebih mendalam dari para tersangka dan saksi yang terlibat dalam kasus ini.

    “Kami tahu bahwa tersangkanya sudah ada, jadi pemeriksaan ini akan dikaitkan dengan bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kasus suap ini,” tandasnya.

  • Kejaksaan Agung Periksa Mantan Anggota DPR Edward Tannur

    Kejaksaan Agung Periksa Mantan Anggota DPR Edward Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa ayah Ronald Tannur yang juga mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang Edward Tannur (ET) dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Christopher Raymond Tannur (CRT) yang merupakan adik Ronald.

    “Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur dan ET selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaab Agung Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).

    Selain itu lanjutnya, Kejaksaan juga memeriksa Zarof Ricar (ZR) selaku Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Sementara, terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) juga sebagai tersangka. Dalam penggeledahan rumah Zarof, Kejaksaan menemukan dan menyita uang senilai Rp 920 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing dan rupiah. Kejaksaan juga menemukan 51 kilogram emas.

    Dalam pengembangan penyidikaj, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. [kun]