Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong, Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula

    Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong, Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula

    GELORA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/11) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Dalam perkara ini, Tom Lembong menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya.

    “Benar (sidang praperadilan Tom Lembong). Hakim tunggal Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

    Sidang akan digelar di ruang sidang utama pukul 11.00 WIB. Namun, baik pemohon maupun termohon bisa hadir diwakilkan kepada tim kuasa hukumnya. “(Pemohon dan termohon) bisa diwakilkan. Kuasa hukumnya bisa,” jelas Djuyamto.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

    Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015–2016 berinisial CS sebagai tersangka.

    “Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampidus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

    Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

    “TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom lembong dan satu tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Tom di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

  • Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November 2024 – Espos.id

    Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November 2024 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tom Lembong. (Bisnis.com)

    Esposin, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11/2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. 
     
    “Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (10/11/2024). 

    Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili yakni bernama Tumpanuli Marbun.
     
    Pihaknya menyatakan telah menerima gugatan praperadilan Tom Lembong yang dilakukan oleh tim kuasa hukum pada Selasa ini (5/11/2024).

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    “Memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Lembong yaitu tanggal 5 November 2024 tentang praperadilan,” ujarnya.
     
    Sementara, Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.
     
    Ari mengatakan hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

    Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.
     
    Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton. Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
     
    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Ramai Video Jaksa Diduga Geledah Stafsus Budi Arie, Kapuspenkum: Kejaksaan Tidak Tangani Judol

    Ramai Video Jaksa Diduga Geledah Stafsus Budi Arie, Kapuspenkum: Kejaksaan Tidak Tangani Judol

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut pihaknya tidak mengambil wewenang menangani kasus judi daring (online/judol). Apalagi mengambil tindakan melakukan penggeledahan untuk menyita barang bukti terkait kasus itu.

    Bantahan itu muncul seusai ramai beredar video dengan narasi penggeledahan ruang staf khusus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Dalam video itu, terlihat petugas yang melakukan penggeledahan mengenakan seragam Kejaksaan Agung tepatnya staf Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Penyidik perkara judol bukan (dari pihak) Kejaksaan,” kata Harli saat dihubungi Beritasatu.com pada Minggu (10/11/2024) melalui pesan singkat.

    Video itu salah satunya diunggah ulang oleh akun milik politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Terlihat sejumlah petugas berseragam dengan logo Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah lemari besi berisikan uang tunai.

    Lewat unggahan itu Sahroni menyebut isu penggeledahan oleh tim Kejaksaan Agung berkaitan dengan pemberantasan judi daring (online/judol). Ia turut bertanya apakah unggahan serta informasi yang didapatkannya benar terjadi.

    “Tidak benar, kita tidak ada melakukan penggeledahan (ruang staf khusus Budi Arie),” ujarnya.

    Harli menduga rekaman penggeledahan yang beredar adalah kegiatan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang Duta Palma Group. Berdasarkan keterangan resmi pada 2 Oktober 2024, Kejaksaan Agung memang melakukan penggeledahan di gedung Palma Tower.

    Salah satu lokasi penggeledahan adalah ruangan kantor PT Asset Pacific yang terletak di lantai 22, 23, 24, serta basement 1. Hasilnya tim penyidik Jampidsus mengumpulkan barang bukti uang tunai dari beragam valuta asing senilai Rp 304,5 miliar.

    Barang bukti uang tunai itu ditemukan disimpan dalam beberapa filling cabinet. Isinya sesuai dengan rekaman video yang beredar di media sosial serta diunggah ulang oleh Sahroni dalam akun instagram miliknya.

  • Beredar Video Penggeledahan Ruang Staf Khusus Budi Arie, Kejagung: Itu Tidak Benar

    Beredar Video Penggeledahan Ruang Staf Khusus Budi Arie, Kejagung: Itu Tidak Benar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membantah narasi video yang beredar di media sosial. Dalam video itu terlihat sejumlah penyidik dari Kejagung yang dinarasikan menggeledah ruang staf khusus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

    Video itu salah satunya diunggah ulang oleh akun milik politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Terlihat sejumlah petugas berseragam dengan logo Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah lemari besi berisikan uang tunai.

    “Tidak benar, kita tidak ada melakukan penggeledahan (ruang staf khusus Budi Arie),” kata Harli saat dihubungi awak Beritasatu.com melalui pesan singkat pada Minggu (10/11/2024).

    Harli menduga rekaman penggeledahan yang beredar adalah kegiatan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang Duta Palma Group. Berdasarkan keterangan resmi bertanggal 2 Oktober 2024, Kejaksaan Agung memang melakukan penggeledahan di gedung Palma Tower.

    Salah satu lokasi penggeledahan adalah ruangan kantor PT Asset Pacific yang terletak di lantai 22, 23, 24, serta basement satu.  Hasilnya tim penyidik Jampidsus mengumpulkan barang bukti uang tunai dari beragam valuta asing senilai total sekitar Rp 304,5 miliar.

    Barang bukti uang tunai itu ditemukan disimpan dalam beberapa filling cabinet. Itu sesuai dengan rekaman video yang beredar di media sosial serta diunggah ulang oleh Sahroni dalam akun instagram miliknya.

    Lewat unggahan itu, Sahroni menyebut isu bahwa penggeledahan oleh tim Kejaksaan Agung berkaitan dengan pemberantasan judi online (judol). Ia turut bertanya apakah unggahan serta informasi yang didapatkannya benar terjadi.

    Di sisi lain, Harli menambahkan pihak Kejaksaan Agung tidak menurunkan tim penyidik dalam penanganan pemberantasan judi online. “Penyidik perkara judol bukan (dari pihak) kejaksaan,” katanya.
     

  • Kejagung Bantah Informasi Soal Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie

    Kejagung Bantah Informasi Soal Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah soal informasi penggeledahan di ruangan Staf Khusus Menteri Koperasi Budi Arie.

    Sebelumnya, beredar video penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan viral di media sosial lantaran dinarasikan sebagai ruangan milik Stafsus Budi Arie.

    “Tidak benar, kita tidak ada melakukan penggeledahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (10/11/2024).

    Dia menekankan bahwa video yang beredar di media sosial itu merupakan rekaman terkait penggeledahan kasus dugaan korupsi Duta Palma Group. 

    Penggeledahan itu juga sudah dirilis Kejagung.

    “Sepertinya waktu penggeledahan kasus Duta Palma,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, video penggeledahan itu diunggah di Instagram Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. Dalam caption-nya, Sahroni mempertanyakan kebenaran video tersebut ke warganet.

    “Ruangan staf khusus Budi Ari pelindung judi online di grebek Polisi, telah ditemukan tumpukan uang yg jumlahnya sangat fantastis. Serius nih berita beneran gak siy ???” tulis akun @ahmadsahroni88 pada Minggu (10/11/2024).

  • Mendag buka peluang perpanjang masa kerja Satgas impor ilegal

    Mendag buka peluang perpanjang masa kerja Satgas impor ilegal

    Harapannya (Satgas impor ilegal) diterusin dong

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso membuka peluang adanya perpanjangan masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang lebih dikenal dengan sebutan Satgas pengawasan barang impor ilegal.

    Diketahui, saat dibentuk pada Juli 2024 lalu, Satgas impor ilegal direncanakan akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024.

    “Kenapa dulu (ditetapkan) sampai Desember? Kan harapannya setelah itu tidak ada (impor) ilegal ya. Nah, nanti kita evaluasi. Sekiranya memang belum ada (pencapaian), kita perpanjang. Memang harapan kita dengan Satgas itu, sudah enggak ada lagi (impor ilegal). Tapi kita evaluasi nanti ya,” kata Budi saat acara ‘UMKM Gathering Indogrosir se-Jabodetabek’ yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu.

    Pada kesempatan yang sama, Executive Director Operational Indogrosir Anton Prasetyo mengatakan bahwa para pelaku usaha berharap pemerintah memperpanjang Satgas impor ilegal ini. Sebab, salah satu penyebab kinerja sektor ritel Indonesia lesu yakni karena maraknya impor ilegal di Indonesia.

    “Harapannya (Satgas impor ilegal) diterusin dong. Diterusin, impor ilegal dan judi online pun harus berakhir. Karena salah satu penyebab (ritel) kita turun itu,” ujar Anton.

    Menurutnya, barang-barang impor yang masuk secara ilegal ke Tanah Air merusak harga pasar yang berimbas pada para pedagang ritel lokal yang kian susah untuk bersaing.

    “Kita harus bisa jaga karena mereka merusak harga juga, kan kalau barang-barang dari Malaysia dari Singapura masuk ilegal, ya kasihan pedagang kita juga,” jelasnya.

    Adapun Satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

    Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.

    Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.

    Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

    Tujuan pembentukan satgas ini untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor.

    Adapun tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.

    Kemudian menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.

    Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tom Lembong Tulis Surat dari Dalam Rutan: Saya Terus Mencintai Indonesia!

    Tom Lembong Tulis Surat dari Dalam Rutan: Saya Terus Mencintai Indonesia!

    GELORA.CO – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menulis secarcik surat dari dalam rumah tahanan (rutan). Surat ini berisi curahan hatinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

     

    Dalam surat tersebut, Thomas menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak lainnya yang mendoakan dirinya dalam menghadapi kasus ini. Thomas juga menyatakan akan kooperatif kepada proses hukum.

     

    “Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,” kata Thomas, Sabtu (9/11).

     

    Thomas menyakini, kejaksaan akan bekerja profesional. Sehingga kelak dia akan mendapat keadilan yang semestinya.

     

    “Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia. Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik,” jelasnya.

     

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

     

    “Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

     

    Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

    “TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

     

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

  • Tom Lembong Kirim Pesan dari Rutan Salemba, Begini Isinya!

    Tom Lembong Kirim Pesan dari Rutan Salemba, Begini Isinya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Thomas Trikasih Lembon atau Tom Lembong menulis surat dari dalam rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, bertarikh Sabtu 9 November 2024, hampir dua pekan setelah penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. 

    Surat tulis tangan Tom itu bertinta biru, ditulis di atas potongan kertas putih. Lewat pengacaranya, tulisan itu diunggah ke instagram pribadi Tom.

    Pengacara Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu mengatakan akun Tom sementara ini dikelola oleh tim. 

    Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula dengan kerugian ditaksir Rp400 miliar. 

    “Akun ini sementara dikelola oleh tim, atas arahan pak Tom melalui kuasa hukumnya,” tulis keterangan yang dikutip dari akun instagram Tom, Sabtu (9/11/2024). 

    Berikut petikan tulisan Tom yang ditulis dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris : 

    Teman-teman, Ibu-Bapak yg saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya… Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya… Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya… Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan… Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan… Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik… 

    Friends, respected Ladies and Gentlemen, I just wanted to convey my profound gratitude to everyone who’s helped me, is currently helping me, and is continuing to help me… Also to friends & family and members of the public for your kind prayers… Thank you to all of you who continue to place your trust and confidence in me… I will continue to do my utmost to be cooperative, positive and conducive, in our collective efforts to expose the truth and defend fairness and justice… I believe there are still many prosecutors and officials at the Attorney General’s Office who are working hard and working professionally to uphold fairness and justice… I continue to feel only the deepest love for Indonesia, the country of my birth, and will continue to dedicate my life in service of my country… 

    Jakarta, 9 November, 2024

    Sebelumnya, Tom Lembong resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

    Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa gugatan diajukan untuk membatalkan status kliennya sebagai tersangka kasus impor gula. Gugatan itu teregister dalam 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. 

    “Hari ini kami sudah resmi mendaftarkan gugatan pra-pradilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Tadi sudah didaftarkan [di PN Jakarta Selatan],” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

    Dia menjelaskan, sejumlah alasan pihaknya mengajukan praperadilan ini. Misalnya, terkait dengan dua alat bukti yang telah diperoleh Kejaksaan untuk menetapkan Tom jadi tersangka.

  • Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

    Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

    Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Pakar hukum menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong terbilang prematur.

    “Kesan politisnya terlalu jelas, seolah ingin mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, karena masyarakat melihat bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” kata pakar hukum pidana, Chairul Huda di Jakarta, Sabtu.

    Chairul mengatakan dasar hukum penetapan tersangka dinilai masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    Menurut dia kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang valid, terutama yang menunjukkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret.

    “Kerugian ini harus dibuktikan dengan perhitungan resmi, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

    Selain itu, Chairul juga menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti. Menurut Chairul, ada kemungkinan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka merupakan upaya Kejaksaan untuk menunjukkan kinerja cepat dalam mendukung agenda pemerintahan baru.

    “Semua Kementerian dan Lembaga sedang berlomba untuk mencapai target program 100 hari pemerintahan. Kejaksaan tampak mengungkap kasus ini sebagai bagian dari upaya itu,” ujarnya.

    Ia juga khawatir dengan adanya kemungkinan diskriminasi dalam penanganan kasus impor gula ini. Beberapa menteri sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus serupa, namun kasus mereka cenderung tidak berlanjut. Dia berharap transparansi dalam proses hukum yang melibatkan Lembong amat penting untuk diketengahkan. Publik harus mendapatkan kejelasan mengenai data-data yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

    “Praperadilan ini akan menjadi ajang pengujian apakah Kejaksaan telah benar-benar menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Periksa Suami dan Anak Lisa Rahmat di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Suami dan Anak Lisa Rahmat di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa suami tersangka Lisa Rahmat (LR) dalam perkara dugaan korupsi suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan suami Lisa yang diperiksa tim penyidik Jampidsus itu berinisial LHP. 

    “Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa suami LR berinisial LHP,” ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

    Harli menambahkan, penyidik juga telah memeriksa dua tim hukum Ronald Tannur, yaitu ADP dan HSH. Khusus HSH, dia merupakan anak dari Lisa Rahmat.

    Selain itu, AS selaku supir Lisa Rahmat dan keluarganya turut diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus ini.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu tiga oknum hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Kemudian, Lisa Rahmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja turut menjadi tersangka dalam kasus ini. 

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan kasus pemufakatan jahat Suap atau gratifikasi di tahap kasasi Ronald Tannur.