Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Besok

    Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur sekaligus tersangka kasus vonis anaknya, Meirizka Widjaja (MW), dari Surabaya ke Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengemukakan bahwa pemindahan lokasi tahanan tersangka MW lantaran untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Sesuai info dari penyidik rencananya besok Mas dipindah tempat penahanannya dari Sueabaya ke Jakarta dalam rangka efektivitas penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

    Sebagai informasi, MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (4/11/2024). Dia jadi tersangka karena diduga meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan membebaskan anaknya, Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Qohar. 

    Atas perbuatannya, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 4
                    
                        Kejagung Pastikan Video Penggeledahan yang Diunggah Ahmad Sahroni Tak Terkait Judi "Online" Komdigi
                        Nasional

    4 Kejagung Pastikan Video Penggeledahan yang Diunggah Ahmad Sahroni Tak Terkait Judi "Online" Komdigi Nasional

    Kejagung Pastikan Video Penggeledahan yang Diunggah Ahmad Sahroni Tak Terkait Judi “Online” Komdigi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, video yang diunggah oleh anggota DPR
    Ahmad Sahroni
    , yang menampilkan momen penyitaan uang tunai, bukan terkait kasus judi
    online
    yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi).
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa video tersebut justru berkaitan dengan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi Grup Dutapalma.
    Abdul Qohar menjelaskan bahwa video tersebut memang diambil saat Kejagung melakukan penggeledahan di PT Aset Pasifik, yang terkait dengan perkara Grup Dutapalma.
    “Mengenai video yang dikaitkan dengan Komdigi, kami tidak tahu. Yang jelas, video itu diambil saat penggeledahan di PT Aset Pasifik, dan bukan terkait kasus judi
    online,”
    ujarnya di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menambahkan, narasi yang menyebut video tersebut terkait judi
    online
    tidaklah benar.
    Ia menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejagung sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan aset bernilai besar.
    “Video itu bukan terkait judi
    online
    , melainkan bagian dari penggeledahan oleh penyidik dalam kasus Duta Palma. Berdasarkan urutan penyitaan, video ini kemungkinan terkait penggeledahan aset,” jelas Harli.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh ???????????????????? ???????????????????????????? (@ahmadsahroni88)
    Sebelumnya beredar video yang diunggah oleh Anggota DPR Ahmad Sahroni di akun Instagram resminya pada Minggu (10/11/2024).
    Dalam keterangan video tersebut, Sahroni menulis bahwa ruangan Staf Khusus Budi Arie digerebek polisi. Namun, di akhir keterangannya ia mempertanyakan kebenaran video tersebut.

    Ruangan staf Khusus Budi Ari (Menkoinfo) pelindung judi online di grebek Polisi, telah ditemukan tumpukan uang yang jumlahnya sangat fantastis
    ,” tulis Sahroni.

    Serius nih berita beneran gak siy
    ,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong Nasional 13 November 2024

    Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menyeret eks Mendag Thomas Trikasih Lembong.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (12/11/2024).
    Ketiga saksi yang diperiksa yakni MY, APD, dan NE.
    “MY adalah Mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Peram di Kementerian Perdagangan periode 2014-2016,” kata Harli dalam keterangan resmi.
    “Sementara itu, APD merupakan Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dan NE adalah Fungsional Bappepti serta Mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan pada tahun 2015,” tambah dia.
    Adapun ketiga saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, atas nama Tersangka Thomas Trikasih Lembong.
    “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut,” tegas Harli.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Kejagung telah memeriksa Tom Lembong sebanyak tiga kali sejak 2023.
    Setelah pemeriksaan terakhir, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama CS.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung
                        Nasional

    8 Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung Nasional

    Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung merespons permintaan Komisi Kejaksaan (
    Komjak
    ) RI untuk memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sejak tahun 2015 hingga 2023.
    Langkah ini dinilai penting guna mendalami berbagai aspek dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula yang dilakukan Mendag lain, selain Thomas Trikasih Lembong, yang hanya menjabat selama satu tahun.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Tom Lembong masih dalam tahap penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
    “Penyidikan ini masih berjalan dan kami hormati asas praduga tak bersalah. Kita akan melihat nanti perkembangannya di persidangan,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
    Abdul Qohar juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong.
    “Penyidik akan terus menggali informasi, termasuk terkait instruksi impor gula,” lanjutnya.
    Terkait pernyataan dari kuasa hukum Tom Lembong yang menyebutkan bahwa belum ada bukti yang cukup kuat untuk menahan kliennya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik masih fokus pada proses praperadilan.
    “Kebutuhan penyidikan diatur oleh penyidik. Saat ini, kita sedang fokus menghadapi praperadilan,” jelas Harli.
    Diberitakan sebelumnya, Komjak meminta Penyidik Kejaksaan Agung  memeriksa semua Mendag yang menjabat sejak 2015 sampai dengan 2023.
    Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai, pemeriksaan itu diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan korupsi terkait importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
    “Kami mendorong penyidik juga memeriksa Mendag yang lain, mereka yang menjabat dari tahun 2015 sampai 2023,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
    Pujiyono menilai, dugaan korupsi yang yang dialamatkan kepada Tom Lembong terjadi dalam kurun waktu 2015 sampai 2023.
    Sementara, Tom hanya menjabat selama satu tahun, atau pada tahun 2015-2016. Sehingga, menurutnya, Kejaksaan Agung juga dapat memeriksa Mendag yang menjabat dalam kurun waktu 2015-2023.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung: 5 Korporasi Lakukan TPPU Rp 301 Miliar

    Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung: 5 Korporasi Lakukan TPPU Rp 301 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 301 miliar terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

    Uang tersebut diperoleh dari PT Darmex Plantations yang menjadi penampungan hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari lima korporasi yang terjerat kasus tersebut. Mereka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

    “Uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

    Qohar menjelaskan, temuan uang tersebut terungkap saat pihaknya menjerat PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani dalam kasus tersebut.

    Seusai ditelusuri, lima korporasi tersebut mengalihkan dana pengelolaan lahan ke PT Darmex Plantations. “Kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301 miliar,” kata dia.

    Atas perbuatannya, PT Darmex Plantation dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 255 ayat (1) KUHP.

  • Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar

    Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunau senilai Rp301 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

    “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa 12 November 2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus ini, Tim Penyidik Jampidsus juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT DP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain PT DP, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS. Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate).

    Qohar menjelaskan, lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

    “Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605,47 (tiga ratus satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima koma empat puluh tujuh rupiah),” katanya. [hen/but]

  • Penampakan Uang Rp 301 M yang Disita Kejagung dari Kasus Duta Palma

    Penampakan Uang Rp 301 M yang Disita Kejagung dari Kasus Duta Palma

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang sebesar Rp 301 miliar mengenai dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung hari ini.

    Pantauan detikcom di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024) uang tunai itu ditempatkan dalam puluhan kardus berwarna coklat. Uang berjumlah ratusan miliar itu ditumpuk memanjang dilokasi jumpa pers.

    Seluruh uang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

    Sebagai informasi, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

    Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

    Penampakan Uang Rp 301 M yang Disita Kejagung dari Kasus Duta Palma. (Rumondang Naibaho/detikcom)

    Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp 450 miliar dan Rp 371 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang itu dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

    (ond/dnu)

  • Ketua KY Bertemu Jaksa Agung, Bahas Temuan Pidana Hakim Bermasalah

    Ketua KY Bertemu Jaksa Agung, Bahas Temuan Pidana Hakim Bermasalah

    Jakarta

    Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalam pertemuan itu mereka membahas terkait tindak lanjut pemeriksaan unsur pidana bagi hakim bermasalah.

    Koordinasi digelar secara terturup di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Amzulian Rifai mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Kerena itu, perlu ada koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana.

    “Di dalam rapat koordinasi dengan Pak Jaksa Agung, kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” kata Amzulian usai pertemuan.

    Selain itu Amzulian menyebut pihaknya juga berkoordinasi terkait perkara yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Lebih jauh, dia memastikan bahwa koordinasi itu untuk menindaklanjuti komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam salah satu misi Astacita, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “Ini tentu saja menindaklanjuti komitmen Bapak Presiden Prabowo dengan Astacita-nya, salah satunya adalah meningkatkan reformasi hukum yang tentu itu hanya bisa dicapai dengan koordinasi yang baik antarlembaga hukum,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambutnya dengan baik koodinasi dengan KY. Dia menyatakan siap untuk membantu KY dalam menelusuri dugaan tindak pidana yang ditemukan.

    “Tentunya apa yang disampaikan, kami akan melihatnya. Tentunya, kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kita dalami,” pungkas dia.

    (ond/isa)

  • Kejagung Kembali Sita Uang Rp301 Miliar Pada Kasus Duta Palma

    Kejagung Kembali Sita Uang Rp301 Miliar Pada Kasus Duta Palma

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp301,9 miliar.

    Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu terkait kasus korupsi terkait Duta Palma Group dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Modusnya, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan atau ditempatkan di PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui yayasan Darmex.

    “Yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301 miliar sebagaimana yang ada di hadapan kita semua,” kata Abdul di Kejagung, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Rabu (12/11/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun rapi dalam kardus di depan meja konferensi pers.

    Abdul menambahkan, uang tersebut akan disita oleh penyidik Jampidsus lantaran sudah ditetapkan sebagai uang hasil TPPU.

    “Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp822 miliar dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,1 miliar.

    Sekadar informasi, Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.

  • Kejagung Periksa Bekas Anak Buah Eks Mendag Tom Lembong

    Kejagung Periksa Bekas Anak Buah Eks Mendag Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan anak buah dari tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong itu berinisial SA. 

    “Saksi yang diperiksa terkait importasi gula yaitu SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

    Selain SA, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa telah SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis pada 2015.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait tersangka Tom Lembong.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.