Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Akhir Perjalanan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Usai 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Timah

    Akhir Perjalanan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Usai 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi penangkapan pendiri Sriwijaya Air sekaligus tersangka kasus timah, Hendry Lie.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa awalnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie pada (29/2/2024).

    Kemudian, penyidik Jampidsus kembali melakukan sejumlah pemanggilan terhadap Hendry Lie. Namun, Hendry tidak mengindahkan panggilan tersebut.

    Namun, usut punya usut ternyata Kejagung mendapatkan informasi bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak (25/3/2024).

    “Pascapemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

    Mengetahui keberadaan Hendry Lie, Kejagung kemudian meminta pihak Imugrasi untuk melakukan penarikan paspor Hendry Lie terhitung enam bulan pada (28/3/2024).

    Kemudian, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 pada (16/4/2024). 

    Sejak penetapan tersangka, Hendry tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejagung karena tengan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.

    Hampir tujuh bulan menyandang status tersangka kasus timah, perjalanan Hendry Lie harus berakhir usai secara diam-diam kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis.

    Dia ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta usai penyidik bekerjasama dengan atase Kejaksaan Kedubes RI di Singapura dan jaksa agung muda bidang intelijen atau Jamintel.

    “Pada 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura,” imbuh Qohar.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di kompleks Kejagung, Hendry Lie tiba di lokasi pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB. 

    Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung.

    Selang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring tersebut.

    Adapun, Hendry Lie kini harus puas dengan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    “Tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Qohar.

    Peran Hendry Lie 

    Dalam kasus ini, Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

    Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.

    Dua perusahaan itu diduga sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal. 

    Atas perbuatannya, Hendry Lie dan sejumlah tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam kasus timah ini sebesar Rp300 triliun.

    Selain itu, Hendry Lie juga telah dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Adapun, dalam sidang dakwaan kasus tata niaga timah di IUP PT Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Hendry Lie diduga menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.

    “Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19,” dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

  • Harta Kekayaan Hendry Lie, Bos Maskapai Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejagung

    Harta Kekayaan Hendry Lie, Bos Maskapai Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Hendry Lie, pendiri maskapai Sriwijaya Air ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam. Hendry tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Berapa harta kekayaan bos Sriwijaya tersebut.

    Mengutip GlobeAsia Magazine, Hendry Lie dan sang kakak Chandra Lie masuk dalam daftar 150 orang terkaya Indonesia pada 2016. 

    Hendry Lie dan Chandra Lie memiliki harga sebesar Rp 325 miliar atau Rp 5.146.537.500.000 pada 2016. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar US$ 300 miliar atau Rp 4.750.650.000.000.

    Beritasatu.com belum menemukan penelusuran terkait harta terbaru Hendry Lie dan Chandra Lie pada 2024. Namun, pada penangkapan ini, Kejagung turut menyita sebuah vila mewah di Bali bernilai Rp 20 miliar. Hendry juga diketahui memiliki banyak tanah dan bangunan.

    “Banyak tanah dan bangunan yang telah disita, termasuk yang berlokasi di Bali,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Pada Agustus 2024, Kejagung menyita sebuah vila milik Hendry di Bali, yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp 20 miliar.

    Hendry Lie diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang secara aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.

    Biji timah yang dilebur berasal dari penambangan ilegal melalui dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang tersebut.

    Tindakan yang melibatkan Hendry dan sejumlah tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.

    Abdul Qohar menyampaikan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap Hendry Lie. Namun, Hendry Lie mangkir beberapa kali dengan alasan sakit.

    “HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024,” kata Qohar kepada wartawan Selasa (19/11/2024).

    Diketahui, harta kekayaan yang dimiliki Hendry Lie membuat ia dan sang kakak Chandra Lie masuk dalam jajaran 105 orang terkaya di Indonesia pada 2024.

  • Kejagung Ungkap Hendry Lie Pulang ke Indonesia dari Singapura secara Diam-diam

    Kejagung Ungkap Hendry Lie Pulang ke Indonesia dari Singapura secara Diam-diam

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, Hendry Lie, pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.

    “Dia pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024) dini hari WIB.

    Hendry Lie telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 seusai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.

    Dia berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024) pukul 22.30 WIB.

    Ternyata Hendry balik ke Indonesia lantaran paspor yang bersangkutan ditarik oleh imigrasi dan tidak bisa diperpanjang.

  • Kejagung Sita Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali Senilai Rp 20 Miliar

    Kejagung Sita Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali Senilai Rp 20 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menyita sejumlah aset milik Hendry Lie, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

    “Seluruh aset para tersangka dalam kasus ini sudah kami telusuri, cari, dan sita, termasuk aset milik Hendry Lie,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. “Banyak tanah dan bangunan yang telah disita, termasuk yang berlokasi di Bali,” ujarnya.

    Pada Agustus 2024, Kejagung menyita sebuah vila milik Hendry di Bali, yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp 20 miliar.

    Hendry Lie diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang secara aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Biji timah yang dilebur berasal dari penambangan ilegal melalui dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang tersebut.

    Tindakan yang melibatkan Hendry dan sejumlah tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

    Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Hendry saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kejagung menegaskan mereka akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aset-aset terkait guna memulihkan kerugian negara.

  • Ditangkap di Bandara Soetta, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Digelandang ke Kejagung

    Ditangkap di Bandara Soetta, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Digelandang ke Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin (18/11/2024) malam.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap Hendry. Namun, Hendry mangkir beberapa kali dengan alasan sakit.

    “HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024,” kata Qohar kepada wartawan Selasa (19/11/2024).

    Seusai dicekal, Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia kembali mangkir saat hendak diperiksa.

    “Pada 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkapnya.

    Hendry lalu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat kembali dari Singapura pada Senin (18/11/2024) malam. Dia lalu dibawa ke gedung Kartika untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

    “Lalu tersangka HL (Hendry Lie) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.

  • Kejagung Ungkap Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Ungkap Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah

    Jakarta

    Kejaksaan Agung mengungkap peran tersangka kasus korupsi komoditas timah Hendry Lie. Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lingga merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut keduanya bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Mereka diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitasnya.

    “Artinya bahwa mereka ada kerjasama, ada kerja sama yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

    “Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjut dia.

    Qohar menegaskan peran dalam perkara Hendry Lie dalam perkara ini yakni sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

    “Ini kaitannya dengan Hendry Lie terkait penyewaan smelter. Tadi saya sampaikan, di mana Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk yang diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal,” imbuh Qohar.

    “Tersangka HL ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan pertama Penyidikan, kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya,” ucap Qohar.

    Penyidik langsung melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura untuk menarik paspor Hendry Lie. Kejagung pun tak memasukkan nama Hendry ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat yang bersangkutan jelas.

    “Yang bersangkutan karena alamatnya sudah jelas sudah diketahui tetapi dipanggil beberapa hari dipanggil maka penyidik tidak menetapkan DPO,” tambahnya.

    (ond/whn)

  • Kejagung Ungkap Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah

    Penampakan Hendry Lie Tersangka Kasus Timah Kini Berbaju Tahanan

    Jakarta

    Pengusaha Hendry Lie langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Hendry Lie kini sudah berbaju tahanan.

    Pantauan detikcom, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani tes kesehatan pukul 00.37 WIB, Selasa (19/11/2024). Hendry Lie keluar dengan tangan diborgol dan berompi tahanan merah jambu (pink).

    Hendry Lie tidak mengucap satu kata pun. Dia langsung digiring ke mobil tahanan oleh penyidik Kejagung.

    Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak April lalu.

    Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    Kejagung pun akhirnya menangkap Hendry Lie. Hendry ditangkap tim Kejagung Senin (18/11) malam di Bandara Soekarno Hatta. Hendry Lie langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar menjelaskan Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar berperan bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Sementara PT TIN menerima biji timah yang bersumber dari penambangan ilegal.

    “Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT Tindo internusa yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” jelasnya.

    Adapun, Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara korupsi tata niaga komunitas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015sampai2022.

    (whn/idn)

  • Tanah hingga Vila di Bali

    Tanah hingga Vila di Bali

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset para tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah, termasuk milik pengusaha Hendry Lie. Kejagung menyebut sudah ada beberapa aset milik Hendry yang disita.

    “Jadi semua aset para tersangka sudah kita lakukan penelusuran, kita lakukan pencarian dan kita lakukan penyitaan tidak terkecuali aset Hendry Lie,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/11/2024) dini hari.

    Qohar mengatakan pihaknya telah menyita berupa tanah dan bangunan milik Hendry. Termasuk, katanya, aset milik Hendry Lie berupa vila di Bali.

    “Banyak (disita) tanah, bangunan, termasuk tadi yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

    Hendry Lie ditangkap tim Kejagung Senin (18/11) malam di Bandara Soekarno Hatta usai beberapa kali mangkir pemeriksaan dengan dalih menjalani pengobatan di Singapura. Hendry Lie langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.

    “Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT Tindo internusa yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, Hendry Lie disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hendry Lie terancam pidana maksimal seumur hidup penjara.

    Berikut ini bunyi pasalnya:

    Pasal 2 ayat 1

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara korupsi tata niaga komunitas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

    (whn/idn)

  • Tersangka Kasus Timah Hendry Lie Balik ke RI karena Masa Berlaku Paspor Habis

    Tersangka Kasus Timah Hendry Lie Balik ke RI karena Masa Berlaku Paspor Habis

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie yang sebelumnya berada di Singapura untuk berobat. Kejagung mengatakan Hendry kembali ke Tanah Air lantaran masa berlaku paspornya habis.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar awalnya menjelaskan, Hendry Lie awalnya tengah menjalani pengobatan di RS Mount Elisabeth di Singapura. Namun, ia kembali ke RI karena masa paspornya berakhir pada akhir November 2024.

    “Tersangka HL ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan pertama Penyidikan, kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya,” kata Abdul dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.

    Penyidik langsung melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura untuk menarik paspor Hendry Lie. Kejagung pun tak memasukkan nama Hendry ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat yang bersangkutan jelas.

    “Jadi kepulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tinggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan dengan perpanjangan karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” terangnya.

    “Yang bersangkutan karena alamatnya sudah jelas sudah diketahui tetapi dipanggil beberapa hari dipanggil maka penyidik tidak menetapkan DPO,” tambahnya.

    (taa/idn)

  • Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie Nasional 19 November 2024

    Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) berhasil menangkap tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Hendry Lie
    di termilan 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024).
    Penangkapan
    ini merupakan hasil kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dengan jajaran intelijen serta atase Kejaksaan Republik Indonesia di Kedutaan Besar RI di Singapura.
    Pendiri Sriwijaya Air ini kembali ke Indonesia dari Singapura karena masa berlaku izin tinggalnya yang habis, pada 27 November.
    Dia berada di Singapura dengan alasan untuk berobat.
    Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 terkait kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan,
    penangkapan
    ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
    Pada 29 Februari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebagai saksi.
    Kasus ini pun naik ke penyidikan. Penyidik Jampidsus telah memanggil Hendry beberapa kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
    Kemudian, berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry berada di negara tersebut sejak 25 Maret 2024.
    Akibatnya, pencekalan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, yang juga mencakup pencabutan paspor Hendry Lie.
    “Berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor ke Imigrasi,” jelas Abdul Qohar dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Pada 15 April 2024, Hendry Lie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F/FD/04/2024, setelah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir.
    “Hari ini, atas kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dan jajaran intelijen, kami berhasil menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2F,” tambahnya.
    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/F/FB/11/2024 tanggal 18 November 2024, pada pukul 22.30 WIB.
    Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan sebagai tersangka selama satu jam, sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024.
    Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
    Ia juga merupakan pemilik perusahaan smelter timah di Bangka, PT Tinido Inter Nusa (TIN), bersama adiknya, Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing PT TIN.
    Hendry tiba di Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat didampingi tim penyidik saat memasuki ruangan Jampidsus.
    Ia tampak diborgol serta mengenakan kemeja merah muda lengan pendek, celana jeans biru dongker, dan masker putih.
    Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.