Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Wapres minta Bawaslu tak tebang pilih jalankan pengawasan Pilkada 2024

    Wapres minta Bawaslu tak tebang pilih jalankan pengawasan Pilkada 2024

    “Saya juga berharap Bawaslu dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang-pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Wapres Gibran saat memimpin Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak melakukan tebang pilih harus bersikap adil dalam menjalankan pengawasan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

    “Saya juga berharap Bawaslu dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang-pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Wapres Gibran saat memimpin Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Wapres menekankan bahwa Bawaslu harus bersikap tegas dalam menjalankan pengawasan, serta meningkatkan sinergi dengan lembaga lainnya, seperti KPU, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta seluruh komponen masyarakat.

    Selain itu, Wapres Gibran mengimbau agar pelaksanaan masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024, serta hari pemungutan suara pada 27 November mendatang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Terus kawal proses Pilkada ini, mulai dari pencoblosan, proses perhitungan, sampai penetapan,” imbau Gibran.

    Jika ada sengketa terhadap hasil suara Pilkada, Gibran juga meminta agar proses gugatan itu dikawal penuh, sehingga semua pihak mendapatkan haknya dan bisa mengajukan gugatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

    Sebelum menutup sambutannya, Gibran mengimbau netralitas harus terus dijaga agar pesta demokrasi bisa berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan dan pilihan rakyat.

    Adapun Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Livia Kristianti
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

    Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Jaksa Teguh menyampaikan empat barang bukti itu sudah sesuai dengan aturan berlaku, mulai dari keterangan saksi, ahli hingga barang bukti elektronik.

    “Bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan alat bukti keterangan saksi alat bukti keterangan ahli alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik,” ujarnya di sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).

    Hanya saja Teguh tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan sejumlah barang bukti yang diperoleh pihaknya tersebut. 

    Namun demikian, sebelum menetapkan Tom Lembong tersangka, Kejagung menyatakan telah memeriksa 122 saksi, termasuk Tom Lembong.

    “Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo termohon sebelum menetapkan pemohon Thomas Trikasih Lembong pada 29 Oktober 2024 sebagai tersangka telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 saksi termasuk di antaranya pemohon Thomas Trikasih Lembong,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait dengan Kasus Ronald Tannur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait dengan Kasus Ronald Tannur Nasional 20 November 2024

    Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait dengan Kasus Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memeriksa dua istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas
    Ronald Tannur
    .
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada istri dari Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Keduanya diperiksa sebagai saksi.
    “RS merupakan istri dari tersangka hakim ED dan MP merupakan istri dari tersangka hakim M,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Harli mengatakan, istri dari dua hakim tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan untuk tersangka Merizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.
    “Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” tegas Harli.
    Sebagai informasi ibu dari Ronald Tannur pekan lalu telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya ke Rutan Kejagung Jakarta untuk mempermudah pemeriksaan.
    Dalam kasus ini, istri eks Politikus PKB Edward Tannur itu diduga telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
    Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
    “Totalnya Rp 3,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024) lalu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3: Daftar Aset Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang Disita Kejaksaan Agung – Page 3

    Top 3: Daftar Aset Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang Disita Kejaksaan Agung – Page 3

    Harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam melesat pada hari ini Selasa 19 November 2024, setelah pada pekan kemarin mengalami tekanan yang sangat besar.

    Pada hari ini, Selasa (19/11/2024), harga emas Antam naik Rp 15.000 per gram. Harga emas Antam dipatok Rp 1.491.000 per gram. Pada perdagangan Senin, 18 November 2024, harga emas Antam dibanderol Rp 1.476.000 per gram.

    Demikian juga dengan harga emas Antam pembelian kembali atau buyback juga naik Rp 15.000 ke posisi Rp 1.341.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.341.000 per gram.

    Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

    Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga pukul 08.44 WIB sebagian besar kepingan emas Antam belum tersedia di Gedung Antam.

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Jakarta

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus korupsi impor gula. Namun, jaksa menegaskan permintaan Tom Lembong itu tidak relevan.

    Dirangkum detikcom, Selasa (19/11/2024), permintaan ini disampaikan pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11). Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.

    Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

    “Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ucapnya.

    Pihak Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Mendag yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.

    1. Rachmad Gobel (2014-2015)
    2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
    3. Agus Suparmanto (2019-2020)
    4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
    5. Zulkifli Hasan (2022-2024)

    “Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Dodi.

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan.

    Simak respons Kejagung di halaman selanjutnya:

  • Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa 2 Istri Hakim PN Surabaya

    Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa 2 Istri Hakim PN Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (19/11/2024) hari ini. Keduanya yakni para istri hakim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kedua istri hakim yang diperiksa yakni RS selaku istri Erintuah Damanik dan MP yang merupakan istri Mangapul.

    RS dan MP, kata Harli, diperiksa terkait sosok ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja. “Penanganan perkara Ronald Tannur atas nama Tersangka MW,” kata Harli.

    Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

  • Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain tidak terkait dengan penetapan tersangka Tom Lembong.

    Jaksa Teguh mengatakan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.

    “Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka apabila,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain yang ikut terjerat dalam kasus ini maka pembuktiannya atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.

    “Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara,” tambahnya.

    Adapun, Teguh juga menekankan gugatan kubu Tom Lembong untuk mendorong penyidik memeriksa Mendag lain tidak masuk substansi praperadilan.

    “[Pemeriksaan Mendag lain] telah masuk dalam pemeriksaan materi pokok perkara atau aspek materiil,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.

    Sebab, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.

    “Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, lima mantan Mendag yang didorong untuk diperiksa yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

  • Kejagung Bantah Paksa Tom Lembong Terima Kuasa Hukum dari Penyidik

    Kejagung Bantah Paksa Tom Lembong Terima Kuasa Hukum dari Penyidik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tudingan kepada pihaknya terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.

    Jaksa Teguh menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    “Penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka termasuk memberitahukan hak pemohon selaku tersangka untuk menunjuk dan diganti oleh penasihat hukum,” ujarnya di sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).

    Dia menjelaskan, saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memberikan kesempatan soal penunjukkan penasihat hukum. Namun, Tom belum siap untuk menghadirkan kuasa hukumnya sendiri.

    Dengan demikian, penyidik Jampidsus Kejagung telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka. Penunjukkan itu dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Bahwa tindakan termohon selaku penyidik yang telah menunjuk penasihat hukum bagi pemohon untuk mendampingi pemohon selaku tersangka justru merupakan sebuah bentuk ketaatan termohon selaku penyidik,” tutur Teguh.

    Selain itu, Teguh juga mengungkapkan bahwa berdasarkan BAP pemeriksaan, Tom Lembong tidak menolak penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh penyidik.

    “Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.

    Adapun, kronologi penunjukkan kuasa hukum dari penyidik terjadi pada (29/10/2024). Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Eko Purwanto.

    Barulah, Tom Lembong menunjuk pengacara secara pribadi yakni Ari Yusuf Amir (1/11/2024). Ari merupakan rekan Tom saat menjadi tim sukses Calon Presiden Anies Baswedan dan wakilnya Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

    “Selanjutnya pemohon baru melakukan penunjukkan penasihat hukum sendiri berdasarkan surat kuasa penunjukkan penasihat hukum tanggal 30 oktober 2024 kepada Ari Yusuf Amir dan kawan-kawan,” pungkasnya.

  • Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    “Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Perbesar

    Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur 

    Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara. 

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

    Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar

    Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR. 

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Beberkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terpaksa ke Indonesia Sehingga dapat Ditangkap

    Kejagung Beberkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terpaksa ke Indonesia Sehingga dapat Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap masa berlaku paspor menjadi alasan kepulangan mantan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie ke Indonesia.

    Perlu diketahui, Hendry Lie tercatat berada di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura untuk menjalani perawatan sejak 25 Maret 2024.

    Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan masa berlaku paspor Hendry Lie sampai dengan (29/11/2024).

    “Jadi untuk kepulangan ke Indonesia, karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024. Sehingga tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

    Dengan demikian, kata Qohar, mau tidak mau pendiri Sriwijaya Air harus pulang ke Indonesia karena penyidik telah melayangkan penarikan paspor ke Kedubes Singapura melalui Keimigrasian.

    Adapun, Qohar juga mengungkapkan bahwa Hendry Lie juga secara diam-diam kembali ke Indonesia lantaran diduga menghindari penyidik.

    “Ya secara secara diam-diam, dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas.Tetapi kan saya sampaikan tadi, kita sudah monitor sejak bulan April keberadaannya,” pungkasnya.