Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong bakal berurusan dengan pidana.

    Pasalnya tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

    Saksi ahli yang dilaporkan yakni, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, dan Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rachman.

    Mereka dituding melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut, keterangan lisan dan tertulis saksi ahli di dalam persidangan tidak dapat dipisahkan. Sebab, keterangan ahli di persidangan telah di bawah sumpah.

    “Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan di bawah sumpah,” kata Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11).

    Menurut Hamdan, jika itu benar keterangan palsu maka merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Sebab, keterangan lisan dan tertulis merupakan dua hal yang
    tidak terpisahkan.

    “Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya,” ujar Hamdan.

    Karena itu, Hamdan mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif Korps Adhyaksa yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.

    “Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ucap Hamdan.

  • Ketua MA Terbitkan Imbauan Junjung Etika Profesi, Minta Audionya Diputar 2 Kali Seminggu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 November 2024

    Ketua MA Terbitkan Imbauan Junjung Etika Profesi, Minta Audionya Diputar 2 Kali Seminggu Nasional 23 November 2024

    Ketua MA Terbitkan Imbauan Junjung Etika Profesi, Minta Audionya Diputar 2 Kali Seminggu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Agung (MA)
    Sunarto
    telah menerbitkan imbauan kepada seluruh insan pengadilan untuk menjunjung tinggi
    etika profesi
    dan menghindari praktik pelayanan yang bersifat transaksional.
    Imbauan ini tertuang dalam surat dengan nomor 275/BUA.6/HM1.1/XI/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
    Dalam surat tersebut, Sunarto meminta agar imbauan yang terdiri dari lima poin tersebut diputar di setiap pengadilan sekurang-kurangnya dua kali dalam seminggu.
    “Memutar audio imbauan tersebut pada setiap satuan kerja (satker) masing-masing sekurang-kurangnya 2 kali dalam seminggu,” bunyi surat resmi yang diterima
    Kompas.com
    pada Sabtu (23/11/2024).
    Lima poin imbauan tersebut mencakup ajakan kepada pegawai di lingkungan lembaga peradilan untuk bekerja dengan niat tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan.
    Selain itu, imbauan tersebut menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai MA, serta melayani masyarakat dengan kerja keras, cerdas, dan ikhlas.
    “Menghindari pelayanan yang bersifat transaksional,” tambah Sunarto.
    Mantan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung itu juga mengingatkan agar insan peradilan menghindari perbuatan tercela dan memperkuat jiwa korsa untuk menciptakan rasa memiliki terhadap organisasi, sehingga lembaga peradilan yang agung dapat terwujud.
    Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan diharapkan untuk mengunduh dan memutar audio imbauan tersebut di kantor masing-masing.
    “Sebelum audio imbauan diputar, agar diawali dengan kata pengantar ‘Mohon perhatian untuk sebuah imbauan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, dimohon Bapak/Ibu sekalian untuk memperhatikannya,’” bunyi surat tersebut.
    Imbauan ini muncul di tengah sorotan terhadap MA setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap terkait putusan bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah uang yang ditujukan untuk mengurus putusan kasasi di MA saat menggeledah pengacara Ronald.
    Proses pengurusan kasasi itu dilakukan melalui mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang kini juga berstatus tersangka.
    Meskipun demikian, MA telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim kasasi yang menyidangkan perkara Ronald Tannur dan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekan, hukum harus diterapkan secara equal untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya, semua orang sama di depan hukum.

    Apalagi, adanya praduga motif politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Soal ini, Benny menilai Kejaksaan Agung harus menepis anggapan tersebut dengan memberi penjelasan secara transparan kepada publik.

    “Asas bersamaan hukum itu adalah intinya hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan kalau ada pelanggaran hukum maka sanksinya harus diterapkan kepada semua siapapun yang melanggar hukum, nah itu prinsipnya,” papar Benny.

    Ia memandang, transparansi menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterbukaan pun menjadi jawaban Kejagung atas penilaian publik bahwa proses hukum yang menjerat mantan Mendag bermuatan politik.

    Bahkan, Benny meminta konstruksi hukum dipublikasi secara luas, jika hal tersebut sudah dapat dibuktikan secara valid.

    “Ya peristiwa hukum itu untuk menentukan apakah ini peristiwa hukum pidana atau tidak apakah ini peristiwa tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau sudah diketahui dipastikan bahwa ada peristiwa hukum pidana korupsi disitu maksudnya, baru dicari siapa pelakunya,” katanya.

    Karena itu penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan lebih seksama.

    “Karena selama ini kan hanya seolah-olah impor gula. Impor gula kan semua menteri di kementerian itu kan impor gula, impor gula itu kan kebijakan, itu belum tentu ada unsur perbuatan melawan hukum disitu, kan kita gak tau unsur itu kan waktu itu,” sebut Benny.

    Demi menghindari bola panas secara liar terus berlanjut, DPR bahkan meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus bisa melaporkannya secara terbuka kepada wakil rakyat.

    “Kita minta kalau bisa Kejaksaan Agung dan Jampisdsusnya itu memberikan penjelasan secara lebih terbuka secara lengkap kepada komisi III tentang soal ini. Kenapa? Supaya tidak ada tuduhan-tuduhan yang tadi itu, itu yang kita minta. kita kan gak tau bener tapi kan kita gak bisa berprasangka untuk mencegah prasangka-prasangka itu. Kita minta kejaksaan agung harus jelaskan itu terbuka,” sebut Benny.

    Sayangnya hingga kini belum ada penjelasan rinci dari aparat penegak hukum. Apalagi dasar penetapan tersangka juga dipertanyakan karena menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang punya kewenangan untuk menghitung ada tidak ada kerugian anggara itu kan hanya BPK, tapi selama ini kan suka-suka penegak hukum lah. Cuman kan kita gak bisa berduga-duga juga, karena itu kita minta coba yuk jelaskan sejelas-jelasnya kepada rakyat melalui kami sebagai wakil rakyat,” ujar Benny.

     

  • Kejagung Buka Peluang Bentuk Majelis Kehormatan pada Kasus Pemecatan Jaksa Jovi

    Kejagung Buka Peluang Bentuk Majelis Kehormatan pada Kasus Pemecatan Jaksa Jovi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang membentuk Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) pada kasus pemecatan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Jovi Andrea Bachtiar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, saat ini pihaknya masih fokus memeriksa pemecatan jaksa Jovi terkait ketidakhadirannya selama 29 hari. “Nanti kita lihat,” ucap dia saat dihubungi Jumat (22/11/2024).

    Harli menjelaskan, kasus ketidakhadiran Jovi masih dalam tahap pemeriksaan. Kejagung bakal menentukan perlu tidaknya pembentukan MKJ. Nantinya, apabila MKJ sudah dibentuk, Jovi bisa menyampaikan keberatan terkait pemecatannya.

    “Kan harus diputuskan dahulu baru mengajukan keberatan,” kata dia.

    Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dipecat seusai tersandung  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran displin.

    Pemecaran jaksa Jovi berawal dengan videonya yang menyebut seorang staf di Kejari Tapanuli Selatan bernama Nella Marsella menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Sementara pelanggaran displinnya, yakni saat Jovi tak hadir 29 hari dalam 1 tahun. 

  • Wamendagri: Pilkada harus wujudkan demokrasi sejuk dan damai

    Wamendagri: Pilkada harus wujudkan demokrasi sejuk dan damai

    Saya kira harus betul-betul kita jaga bersama dikoordinasikan sampai level instansi yang paling kecil

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya mewujudkan demokrasi yang sejuk dan damai dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Hal ini disampaikan nya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Menjelang Pemungutan Suara yang digelar di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat.

    “(Sesuai dengan arahan) Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang betul-betul menyampaikan dalam beberapa forum mengenai konsepsi beliau tentang demokrasi yang minus kekerasan, menghindari adu domba, menghindari hasut-menghasut, demokrasi yang sejuk dan damai,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia menambahkan upaya menjaga demokrasi damai perlu dikoordinasikan hingga ke tingkat instansi terkecil sesuai hierarki kewenangan.

    “Saya kira harus betul-betul kita jaga bersama dikoordinasikan sampai level instansi yang paling kecil,” tambahnya.

    Dalam laporannya, dia menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran pilkada serentak sudah dipenuhi oleh daerah.

    Realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah mencapai 100 persen, meskipun sempat terjadi kendala di beberapa daerah. Selain itu distribusi logistik pilkada juga nyaris rampung.

    Kemendagri juga telah mengadakan serangkaian rapat intensif bersama Komisi II Dewan Perwakilan rakyat (DPR) untuk mengevaluasi dan menyerap berbagai dinamika yang terjadi di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

    Dalam rapat tersebut, para kepala daerah diingatkan mengenai pentingnya menjalankan fungsi koordinasi, termasuk dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda.

    Selain itu, dalam rapat tersebut disampaikan juga mengenai prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi salah satu poin utama. “Di situ kami ingatkan (juga) tentang prinsip-prinsip netralitas ASN,” ujar Bima.

    Dalam penutupan rapat, Bima kembali mengingatkan pentingnya menyebarkan narasi demokrasi yang sejuk dan damai. Ia menekankan bahwa untuk memperkuat narasi pilkada yang sejuk dan damai, diperlukan langkah-langkah bersama.

    Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Politik dan Keamanan (Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan bahwa pilkada serentak harus menjadi momen untuk melahirkan kepala daerah yang berkualitas.

    Hal ini penting untuk mendukung agenda pemerintahan, termasuk 8 Astacita Presiden Prabowo Subianto, 17 program prioritas, dan 8 program cepat.

    “Artinya saat tahapan pemilu berjalan, 8 program cepat dari pemerintah juga harus sukses. Padahal, kepala daerahnya baru dilantik pada Februari nanti. Nah kita-kita inilah yang menentukan itu. Sukses pilkada tapi sukses (juga) program cepat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran,” jelas Lodewijk.

    Ia juga menyampaikan apresiasi nya terhadap kesiapan penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan. Lodewijk menjelaskan bahwa berdasarkan paparan penyelenggara pemilu, seluruh aspek pelaksanaan pilkada telah siap.

    Ini termasuk kesiapan aparat keamanan seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dia menegaskan pentingnya kerja maksimal untuk memastikan semua tahapan berjalan dengan baik.

    Sebagai Informasi, rapat ini dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Badan Inteligen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri, Deputi BIN, Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta
    Wakil Kepala Badan Inteligen Strategis (Wakabais) TNI.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejati Banten "Hidupkan" Kasus Sport Center, Pengacara TCW: Kenapa Saat Pilkada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 November 2024

    Kejati Banten "Hidupkan" Kasus Sport Center, Pengacara TCW: Kenapa Saat Pilkada Regional 22 November 2024

    Kejati Banten “Hidupkan” Kasus Sport Center, Pengacara TCW: Kenapa Saat Pilkada
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mengangkat
    kasus Sport Center
    yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana (TCW), suami Airin Rachmi. 
    Pengacara TCW, Sukatma, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik, meskipun pada hari ini, Jumat (22/11/2024), TCW tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
    “Surat panggilan itu sendiri baru tadi malam sampai, sementara beliau di luar kota. Tapi bagaimanapun, beliau orang yang taat hukum dan mau menghormati proses itu,” kata Sukatma saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.
    Sukatma menjelaskan, kliennya telah meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan oleh penyidik dan kini menunggu penjadwalan tersebut.
    Namun, Sukatma menyayangkan waktu pemanggilan kliennya yang bertepatan dengan momen Pilkada Serentak 2024.
    “Saat ini juga kurang tepat, tahun-tahun pilkada begini ini jadi nuansa politiknya. Orang memandang sangat tinggi sekali,” ujarnya.
    Sukatma menjelaskan bahwa kasus Sport Center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022.
    Saat itu, Kejagung sempat menggelar perkara dan menghentikan proses pemeriksaan karena dinilai tidak ada unsur pidana.
    “Oleh karena itu, saya heran kenapa perkara ini diangkat kembali saat momen Pilkada,” ungkap Sukatma.
    Menurutnya, klaim penyidik
    Kejati Banten
    mengenai adanya bukti baru dinilai tidak berbeda dengan bukti yang pernah ada di Kejagung dan KPK.
    “Mestinya sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi, makanya kok tiba-tiba ini dihidupkan lagi, ada apa?” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
                        Nasional

    3 Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan? Nasional

    Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
    Penulis
    Kedatangan
    Jovi
    Andrea Bachtiar, seorang Jaksa Fungsional pada
    Kejaksaan
    Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke
    DPR
    RI menuai sorotan dan mendapat sentimen negatif dari beberapa anggota Dewan.
    Padahal, Jovi yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Husein Batubara dan Andy Harahap, berkunjung ke Jakarta untuk mencari solusi atas kasus hukum yang sedang dihadapinya.
    Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya dan melibatkan seorang rekan kerjanya, pegawai di Kejaksaan Negeri Tapsel bernama Nella Marsela.
    Jovi merasa ada intervensi dalam laporan yang dibuat Nella. Bahkan, dia mengeklaim terdapat intervensi dari pihak Kejaksaan Negeri Tapsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang mempengaruhi kesaksian di persidangan.
    “Bagaimana tidak ada kriminalisasi terhadap saya, dan itu terbukti bahwa ada intervensi terhadap saksi saya, agar tidak memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Senin (18/11/2024) malam.
    Apalagi, setelah kasus tersebut, Jovi terancam diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Oleh karena itu, Jovi sekaligus mengadukan nasibnya dan dugaan ada hal yang tidak beres dari usulan pemberhentian dirinya oleh Kejagung.
    Jovi Andrea Bachtiar
    didakwa berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Kasus ini bermula ketika Jovi mengunggah foto Nella Marsela yang sedang menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Siti Holija Harahap.
    Nella lantas menganggap unggahan tersebut mencemarkan nama baiknya, sehingga dia melaporkan Jovi ke polisi.
    Namun, Jovi mengungkapkan bahwa Nella sering memamerkan foto dirinya yang sedang naik mobil dinas seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova.
    Tindakan itu, menurut Jovi, menunjukkan penggunaan fasilitas negara secara tidak semestinya.
    “Saya hanya melakukan, yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” ujar Jovi dalam rapat
    Komisi III DPR
    RI pada Kamis, 21 November 2024.
    Beberapa anggota Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum justru memberikan sentimen negatif atas kasus Jovi.
    Salah seorang anggota Komisi III, Rudianto Lalo menilai bahwa kasus ini tergolong sepele namun berpotensi mencoreng citra Kejaksaan.
    “Aspiratif sekali Komisi III, kasus yang menurut saya sepele bisa kita rapat hari ini. Tapi ini mencoreng Kejaksaan,” katanya.
    Dia pun menyarankan agar Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan
    restoratif justice
    , yakni dengan mengundang kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi tanpa harus mempermalukan institusi.
    Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III lainnya, Mangihut Sinaga mengkritik tindakan Jovi yang menyebarluaskan masalah internal Kejaksaan melalui media sosial.
    Menurut dia, tindakan ini tidak seharusnya dilakukan karena ada prosedur yang bisa diikuti di dalam organisasi jika terjadi pelanggaran.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Jovi membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dia menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berkencan atau berhubungan intim.
    “Betapa jahatnya Kejaksaan Republik Indonesia memframing bahwa saya telah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas kepada Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan. Padahal, sebenarnya bukan hal itu.” Jovi menjelaskan bahwa unggahannya bertujuan untuk mengkritik penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.
    Dia juga menambahkan bahwa Nella tidak memiliki tugas sebagai ajudan yang dapat menggunakan mobil dinas tersebut.
    “Statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” kata Jovi.
    Di hadapan anggota dewan, Jovi lantas bersumpah bahwa tidak ada kebohongan dalam penjelasannya mengenai penggunaan mobil dinas tersebut.
    Namun, Nella Marsela membantah adanya intervensi dari pihak Kejaksaan dalam laporan polisi yang dibuatnya.
    Dia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan keputusan pribadinya setelah merasa dirugikan oleh unggahan-unggahan Jovi di media sosial.
    “Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervensi dari siapa pun pimpinan. Saya melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya pimpinan,” kata Nella dalam rapat Komisi III DPR, Kamis.
    Dengan suara bergetar, Nella pun mempertanyakan alasan Jovi menulis berbagai tudingan terhadap dirinya di media sosial.
    Padahal, kata Nella, Jovi bisa berbicara secara langsung berbicara dengan dirinya apabila ingin menyampaikan suatu kritik.
    “Apabila memang saya menurutnya saya pimpinan, tidak ada salahnya untuk dia membilang langsung kepada saya pimpinan. Tidak harus dimasukkannya saya di media sosialnya,” ujarnya.
    Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Raden Febrytriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan mempersilakan proses persidangan Jovi Andrea Bachtiar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Padangsidimpuan.
    Menurut dia, proses hukum tetap berjalan karena Jovi diadukan secara pribadi oleh seorang ajudan ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Nella Marsela.
    “Kita tidak membahas substansi dari permasalahan itu, karena pengadilan lah nanti yang akan memutus apakah itu kriminalisasi atau bukan,” ujar Raden dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis.
    “Karena ini yang mengajukan permohonan untuk pelapornya juga adalah sebagai pribadi, bukan sebagai pegawai,” katanya lagi.
    Di sisi lain, Raden menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memberitahukan bahwa Jovi akan diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja selama 29 hari.
    Namun, Jovi masih mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.
    “Dia mengajukan keberatan dan akan mengajukan keberatan itu pada Majelis Kehormatan Jaksa,” ujar Raden.
    Raden juga meminta agar Jovi menyampaikan berbagai bukti dan keberatannya di Majelis Kehormatan Jaksa.
    “Di Majelis Kehormatan Jaksa nanti ada majelis yang sudah akan kita bentuk untuk menyelesaikan keberatan dari pihak yang akan dijatuhkan hukuman disiplin mengenai pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Lakukan Penjiplakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 November 2024

    Sidang Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Lakukan Penjiplakan Nasional 22 November 2024

    Sidang Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Lakukan Penjiplakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perwakilan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) Zulkifli menolak tuduhan bahwa
    saksi ahli
    yang dihadirkan dalam sidang praperadilan
    Tom Lembong
    telah melakukan
    penjiplakan
    .
    Penolakan ini disampaikan Zulkifli usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir yang menyebut bahwa kedua ahli dari Kejagung adalah identik, yang menurutnya mengindikasikan adanya penjiplakan.
    Dua saksi ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D.
    “Untuk sidang hari ini, termohon mengajukan lima ahli, dan kami telah menghadirkan dua di antaranya. Terdapat pertanyaan mengenai kesamaan keterangan yang diberikan, dan tuduhan adanya penjiplakan. Ini kami tidak terima,” ujar Zulkifli dalam persidangan, Jumat (22/11/2024).
    “Penilaian terhadap keterangan ahli itu tidak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum. Kami menghadirkan dua ahli, dan (keterangannya) berbeda,” sambung Zulkifli.
    Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa penasihat hukum kubu Tom Lembong terlalu terburu-buru dalam menilai.
    “Ada 17 poin hukum yang diterangkan oleh Pak Hibnu Nugroho, dan ada 9 poin yang diterangkan oleh Pak Taufik Rachman. Di bagian mana yang sama?” tambahnya.
    Zulkifli juga menjelaskan bahwa mengutip putusan atau peraturan adalah hal yang biasa dalam konteks hukum, dan tidak serta merta menunjukkan indikasi penjiplakan.
    “Kalau kita bicara kutipan, memang ahli mengutip beberapa putusan dan peraturan. Ketika kutipan itu sama, apakah itu dinilai sebagai penjiplakan?” ujarnya.
    Dia menegaskan keberatan dan ketidakpuasan terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, mengingat para saksi ahli adalah akademisi dan guru besar dari universitas ternama.
    “Kami keberatan dan tidak terima, karena istilah itu sangat serius. Apalagi mereka adalah akademisi dan guru besar di kampus ternama,” jelasnya.
    Zulkifli menambahkan bahwa pemilihan ahli yang dihadirkan bertujuan untuk mendukung pendapat mengenai pembuktian dalam kasus yang sedang disidangkan.
    “Ahli ini memiliki pendapat yang sama terkait pembuktian yang kami ajukan. Terkait penetapan tersangka, apa salahnya jika dua ahli ini menyatakan bahwa penetapan tersangka itu cukup dengan dua alat bukti?” ungkapnya.
    Sementara itu, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa keterangan tertulis tidak dapat dipisahkan dari keterangan yang disampaikan di pengadilan.
    Ia menilai bahwa jika keterangan dari dua ahli yang sama persis, ada kemungkinan besar terjadinya penjiplakan atau rekayasa.
    “Karena mereka ahli, kami akan tanyakan ke universitas masing-masing, siapa yang mencontoh siapa. Atau jika bukan mereka yang membuat, lantas siapa? Jaksa? Rekayasa lagi?” tegasnya.
    Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
    Selain Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman, Kejagung juga menghadirkan  Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono, Ahli Hukum Administrasi Negara Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi, dan Direktur Investigasi I Deputi Bidang Investigasi BPKP Evenri Sihombing.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli nilai hitungan awal kerugian negara bisa jadi bukti Tom Lembong

    Ahli nilai hitungan awal kerugian negara bisa jadi bukti Tom Lembong

    Saya berpikir bahwa konsep putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bukti permulaan

    Jakarta (ANTARA) – Ahli Hukum Pidana atau Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai hitungan awal kerugian negara bisa menjadi bukti di sidang Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Hibnu mengatakan dalam penetapan tersangka, dimulai dengan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.

    Dalam penyidikan ini ditemukan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan yakni dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik berdasarkan pasal 26A UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Dia menegaskan dalam penentuan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya mengandalkan BPK maupun BPKP melainkan juga dengan pihak lainnya.

    “Pada pokoknya menentukan bahwa penyidik tindak pidana korupsi, bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP melainkan dapat pula berkoordinasi dengan instansi lain,” ujarnya.

    Ditambahkan, penyidik bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam hal perhitungan kerugian keuangan Negara tersebut.

    Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengandalkan empat bukti yang dimiliki namun tidak menutupi mencari bukti lainnya hingga sampai tingkat penyidikan.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Kelima saksi ahli, antara lain Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, ahli Hukum Administrasi Negara Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi, Direktur Investigasi I Deputi Bidang Investigasi BPKP Evenri Sihombing, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tom Lembong pertanyakan penjiplakan keterangan saksi ahli Kejagung

    Tom Lembong pertanyakan penjiplakan keterangan saksi ahli Kejagung

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan dugaan penjiplakan surat keterangan dua saksi ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Dalam sidang tersebut pada sesi pertamanya dihadiri oleh Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho dan Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman.

    Ari mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.

    Dia menambahkan, bahkan dalam surat keterangannya tata letak titik dan koma pun sama.

    “Keterangan ini diserahkan resmi ke pengadilan dan saya sudah mengonfirmasi ke beliau, ini adalah karyanya beliau,” jelasnya.

    Sementara, hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan jika surat keterangan saksi ahli menjadi pertentangan maka pihaknya tetap berpegang teguh pada pendapat ahli.

    “Apapun yang jadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, sehingga keleluasan untuk menanyakan segala sesuatu hal sesuai dengan keahlian ahli, saya persilakan,” ujar Tumpanuli.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Kelima saksi tersebut yakni Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024