Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap yang Seret Ibunya – Page 3

    Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap yang Seret Ibunya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saudara kandung terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ibu Ronald Tannur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim jaksa penyidik Jampidsus telah memeriksa Fabrizio Revand Tannur (FRT) selaku anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur.

    Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.

    Harli mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024).

    Diketahui, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.

    Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

     

  • Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur Soal Kasus Suap dan Gartifikasi

    Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur Soal Kasus Suap dan Gartifikasi

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Terkini, penyidik memeriksa dua saksi yang satu di antaranya adik dari Ronald Tannur.

    “Memeriksa FRT selaku adik dari Ronald Tannur,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 4 Desember.

    Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci apa yang didalami dari anak tersangka Meirizka Widjaja tersebut.

    Hanya disampaikan satu saksi lainnya yang turut diperiksa yakni PW. Saksi tersebut merupakan Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Satu tersangka lainnya adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang diduga berperan sebagai pendana suap. Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rachmat sebagai imbalan untuk mempengaruhi hakim agar memberikan vonis bebas kepada anaknya.

  • Saudara Kandung Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan Agung

    Saudara Kandung Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saudara kandung dari Ronald Tannur berinisial FRT terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “FRT selaku anak tersangka MW (Meirizka Widjaja),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Harli menambahkan, selain FRT pihaknya turut memeriksa satu saksi lain yakni PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo. Keduanya, kata Harli, diperiksa terkait dengan Meirizka yang merupakan ibunda dari Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan kekasihnya.

    Tiga hakim itu, diantaranya Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo. Lalu ada pula, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, serta mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

  • Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2024

    Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara Nasional 4 Desember 2024

    Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memeriksa adik
    Ronald Tannur
    berinisial FRT sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi penanganan pekara, Rabu (4/12/2024).
    Dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa FRT adalah Fabizio Revand Tannur.
    “Iya betul,” kata Harli singkat.
    Harli menyampaikan, pemeriksaan adik Ronald Tanur itu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “FRT selaku anak tersangka Meirizka Widjaja ikut atau MW,” ucap dia.
    Selain FRT, Kejagung memeriksa saksi lainnya, yakni PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
    Harli menyampaikan, dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW.
    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
    Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka atas kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur. Tiga orang di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Ketiga hakim itu diduga menerima
    fee
    dari Lisa selaku kuasa hukum Ronald untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald yang diproses hukum karena kasus penganiayaan.

    Kemudian, Kejagung menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.
    Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka karena telah memberikan ‘fee’ kepada LR untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fantastis! Kejagung Telah Sita Rp6,5 Triliun di Kasus Surya Darmadi!

    Fantastis! Kejagung Telah Sita Rp6,5 Triliun di Kasus Surya Darmadi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada empat penyitaan uang ratusan miliar saat korps Adhyaksa itu mulai melakukan penyidikan terhadap kasus TPPU Duta Palma Group.

    Pertama, Kejagung mulai melakukan penyitaan Rp450 miliar pada Senin (30/9/2024). Uang ratusan miliar itu disita lantaran terkait dengan tindak pidana kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Uang tersebut diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

    Selanjutnya, Kejagung juga turut menyita uang Rp372 miliar pada Rabu (2/10/2024). Uang ratusan miliar itu disita dari menara Palma, dan Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

    Kemudian, penyidik Jampidsus kembali menyita uang hasil dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp301,9 miliar pada Selasa (12/11/2024). Uang ini diduga disamarkan pada yayasan Darmex.

    Teranyar, penyidik pada direktorat yang dipimpin Febrie Adriansyah itu menyita Rp288 miliar pada Selasa (3/12/2024). Modusnya sama seperti penyitaan sebelumnya, namun pada penyitaan kali ini diduga turut disamarkan melalui rekening mantan ipar terpidana Surya Darmadi berinisial RI.

    “Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Rabu (4/12/2024).

    Sebagai tambahan, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar juya menyatakan pihaknya telah menyita Rp5,1 triliun. Uang tersebut disita dari Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

    “Beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan penyitaan kembali terhadap uang Rp 5.123.189.064.978. Uang ini dulu disita dari tersangka Surya Darmadi untuk sidang yang bersangkutan,” kata Qohar di Kejagung, Selasa (3/12/2024). 

    Alhasil, jika ditotal dengan empat penyitaan sebelumnya maka Kejagung telah menyita uang dalam kasus TPPU ini sebesar Rp6,5 triliun.

    Sekadar informasi, Kejagung dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.

  • Kekurangan Serdadu, Militer Ukraina Kerahkan Desertir

    Kekurangan Serdadu, Militer Ukraina Kerahkan Desertir

    Jakarta

    Militer Ukraina kewalahan merekrut pasukan infanteri, demi mengimbangi tingginya angka kematian di medan tempur seiring serangan sengit Rusia. Akibatnya, sejumlah unit yang pernah melarikan diri kini diberikan kesempatan kedua untuk berbakti.

    Data dari Kejaksaan Agung menunjukkan hampir 95.000 kasus pidana sejak 2022 terhadap tentara yang “absen kerja tanpa izin” dan melakukan pidana serius berupa desersi dari medan perang.

    Jumlah kasus meningkat tajam setiap tahunnya. Tahun 2024, misalnya, mencatatkan hampir dua pertiga dari total kasus desersi.

    Ditambah dengan puluhan ribu tentara yang terbunuh atau terluka, Ukraina tidak mampu menanggung kerugian yang sangat besar. Belum lama ini, mingguan Inggris The Economist menaksir, jumlah kematian serdadu di pihak Ukraina berkisar antara 60.000-100.000 tentara sejak 2022.

    Janji pengampunan bagi desertir

    Kini, beberapa unit militer memperkuat kembali jajaran mereka dengan menerima prajurit yang sebelumnya dinyatakan absen tanpa izin alias AWOL.

    Salah satunya adalah Brigade ke-47 Ukraina, yang bulan lalu menerbitkan postingan media sosial memanggil para prajurit desertir untuk kembali berperang.

    “Tujuan kami adalah memberi setiap prajurit kesempatan untuk kembali ke militer dan menyadari potensinya,” demikian pengumuman dalam posting tersebut. Dalam dua hari pertama, kata militer Ukraina, lebih dari seratus lamaran masuk.

    Dua unit militer yang diwawancarai Reuters mengatakan bahwa mereka hanya merekrut prajurit yang telah menghilang tanpa izin dari pangkalan, bukan yang telah membelot dari pertempuran.

    Yang pertama dianggap sebagai pelanggaran yang lebih ringan dalam militer Ukraina. Sebuah undang-undang yang mendekriminalisasi pelanggaran absensi pertama seorang prajurit, dan memungkinkan mereka untuk kembali bertugas.

    Ribuan penuhi panggilan

    Kolonel Oleksandr Hrynchuk, wakil kepala polisi militer Ukraina, mengatakan pada hari Selasa (3/12), bahwa 6.000 tentara yang melarikan diri telah kembali bertugas pada bulan lalu, termasuk 3.000 dalam 72 jam sejak undang-undang antidesersi diratifikasi.

    Mykhailo Perets, seorang perwira dari batalion K-2 dari Brigade ke-54 Ukraina, mengatakan batalionnya telah merekrut lebih dari 30 orang yang telah melarikan diri dari unit lain. “Alasan mereka sangat berbeda, bagi sebagian orang, transisi langsung dari kehidupan sipil terlalu sulit, yang lain bertugas selama satu atau dua tahun sebagai pilot yang memenuhi syarat tetapi kemudian dikirim ke garis depan karena tidak ada cukup infanteri.”

    Perets mengatakan mereka yang mendaftar juga termasuk orang-orang yang kelelahan dan melarikan diri setelah berperang selama tujuh atau delapan tahun, setelah bertempur melawan pasukan yang didukung Rusia di Ukraina timur sebelum tahun 2022.

    Menurut Gil Barndollar, seorang peneliti nonresiden di lembaga pemikir Defense Priorities di Amerika Serikat, peningkatan jumlah serdadu AWOL kemungkinan besar disebabkan oleh kelelahan.

    Sejumlah tentara sebelumnya mengeluhkan, kurangnya pengganti bagi tentara yang hilang memberikan tekanan yang tak tertahankan bagi mereka yang tersisa, membuat mereka kelelahan secara fisik dan mental.

    Barndollar juga menyoroti usia rata-rata mereka sebagai tekanan tambahan. “Sekelompok tentara, yang sering kali kesehatannya buruk, berusia 40-an, jika semua hal lain sama, akan lebih cepat kelelahan dan akan mengalami masalah moral lebih cepat daripada tentara yang cukup bugar berusia 20 atau 25 tahun.”

    Zelenskiy menanggapi pertanyaan tentang masalah jumlah personel dengan menyatakan bahwa Ukraina kekurangan senjata, bukan orang, dan menolak tekanan AS untuk menurunkan usia wajib militer minimum dari 25 menjadi 18 tahun.

    Dia mengatakan dalam wawancara dengan Sky News minggu lalu bahwa sekutu Kyiv hanya mampu menyediakan peralatan yang diperlukan untuk seperempat dari 10 brigade baru yang dibentuk Ukraina selama tahun lalu.

    rzn/yf (rtr/afp)

    (ita/ita)

  • Kasus PMH Warga Pulosari vs PT Patra Jasa Terhambat, Buntut Damanik Ditangkap

    Kasus PMH Warga Pulosari vs PT Patra Jasa Terhambat, Buntut Damanik Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh 41 warga Jalan Pulosari Surabaya melawan PT Patra Jasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali tertunda. Penundaan ini terjadi karena hakim Damanik, yang sebelumnya memimpin persidangan, ditangkap oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung atas kasus suap.

    Hingga kini, pengadilan belum mengumumkan siapa hakim pengganti untuk memimpin jalannya sidang. Penunjukan hakim baru tertunda karena banyak hakim, termasuk yang diusulkan untuk menggantikan Damanik, sedang mengikuti fit and proper test di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

    Kuasa hukum warga Pulosari, Ananta Rangkugo, SH, menyebut gugatan ini diajukan setelah proses mediasi dengan PT Patra Jasa gagal mencapai kesepakatan.

    “Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, tetapi pihak PT Patra Jasa berbelit-belit. Bahkan, di mediasi terakhir, pimpinan mereka tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan,” ujar Ananta.

    Warga Pulosari yang menggugat menuntut ganti rugi atas rumah-rumah mereka yang dihancurkan secara sepihak oleh PT Patra Jasa saat eksekusi. Lima warga yang rumahnya dihancurkan telah disiapkan sebagai saksi dalam persidangan.

    Menurut Ananta, rumah warga yang diratakan menggunakan alat berat bukan bagian dari target eksekusi. “Warga ini tidak mengerti mengapa rumah mereka dihancurkan. Mereka tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang dijadikan dasar eksekusi,” tegasnya.

    Kuasa hukum lainnya, Luvino Siji Samura, SH, menambahkan bahwa gugatan ini mengungkap maladministrasi dan kejanggalan dalam eksekusi yang dilakukan PT Patra Jasa.

    “Berdasarkan SHGB nomor 434 yang sudah mati dan putusan pengadilan nomor 333, PT Patra Jasa mengeksekusi rumah secara sewenang-wenang. Padahal, 41 warga ini tidak pernah menjadi pihak dalam perkara nomor 333,” jelas Luvino.

    Selain itu, tim kuasa hukum menemukan bahwa dalam perkara tersebut terdapat ahli waris yang bukan sebenarnya, seperti anak menantu atau anak angkat, yang dijadikan subjek hukum.

    Luvino menegaskan, gugatan ini tidak berkaitan dengan sengketa tanah melainkan tindakan sewenang-wenang saat eksekusi.

    “Eksekusi salah sasaran ini harus dipertanggungjawabkan. Fakta ini menunjukkan adanya kemungkinan rekayasa yang menyebabkan rumah-rumah warga dihancurkan,” tambahnya.

    Meski persidangan tertunda, warga Pulosari berharap majelis hakim yang baru dapat bersikap obyektif dan adil dalam menangani perkara ini. Mereka juga terbuka untuk perdamaian jika PT Patra Jasa mengajukan permintaan yang layak.

    “Kami masih mau menerima perdamaian, tetapi harus dilihat dulu bagaimana permintaan tersebut,” ujar Ananta.

    Dengan banyaknya kejanggalan yang terungkap, perkara ini menjadi sorotan sebagai ujian bagi sistem peradilan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kecil. [uci/beq]

  • Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Korupsi Tom Lembong – Page 3

    Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Korupsi Tom Lembong – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

    Adapun pada Selasa ini, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong.

    Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, dan Sucofindo, serta pihak swasta.

    Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

    Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017. Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

    Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

    Dijelaskan Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

     

  • Kejagung Periksa 30 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Periksa 30 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2026.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan puluhan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka pada kasus gula tersebut.

    Dua tersangka itu yakni eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

    “Ini sedang diberkaskan, sedang diperiksa saksi saksi ahli, ini kan baru sekitar 30 orang,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Selain itu, Harli menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap tiga ahli agar bisa segera membuat terang kasus importasi gula ini.

    “Saya tanya penyidik ada sekitar 30 ada 3 ahli,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Korea Selatan Darurat Militer! Presiden Sebut Ada Simpatisan Korea Utara di Parlemen

    Korea Selatan Darurat Militer! Presiden Sebut Ada Simpatisan Korea Utara di Parlemen

    GELORA.CO – Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeul mendeklarasikan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) usai berkonflik dengan parlemen yang didominasi kelompok oposisi.

    Yoon menuduh oposisi mendukung Korea Utara dan berusaha melumpuhkan pemerintah Korea Selatan dengan “tindakan-tindakan anti-negara.”

    Deklarasi darurat militer ini disampaikan Yoon dalam siaran langsung televisi nasional Korea Selatan. Dia menyebut pihaknya akan “membasmi kekuatan pro-Korea Utara” dan melindungi “ketertiban demokrasi yang konstitusional.”

    Baca Juga: Kim Jong-Un Terapkan Kerahasiaan Ketat Tentara Korea Utara yang Tewas Berperang di Rusia

    “Dengan darurat militer ini, saya akan membangun kembali dan melindungi Republik Korea (nama resmi Korsel) yang bebas yang sedang jatuh ke dalam rerutuhan nasional,” kata Yoon, dikutip Associated Press.

    “Saya akan memusnahkan kekuatan-kekuatan anti-negara sesegera mungkin dan menormalisasi negara ini.”

    Tindakan Yoon tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai pihak, termasuk partainya sendiri, Partai Kekuatan Rakyat (PPP). Pemimpin PPP, Han Dong-hoon, menyebut tindakan Yoon “salah” dan berjanji akan menghentikannya.

    Sementara itu, pemimpin oposisi yang kalah dari Yoon Suk-yeol di Pilpres Korsel 2022 lalu, Lee Jae-myung, menyatakan langkah sang presiden “ilegal dan inkonstitusional.”

    Yoon mendeklarasikan darurat militer ketika partainya tengah berdebat sengit dengan oposisi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Korsel untuk tahun depan. 

    Perselisihan antara kubu Yoon dan oposisi pun memanas usai kelompok oposisi berusaha meloloskan mosi pemakzulan tiga pejabat tinggi Kejaksaan Agung Korsel.

    Kelompok konservatif menuduh tindakan oposisi tersebut adalah “balas dendam” untuk kejaksaan yang meluncurkan penyelidikan kriminal terhadap Lee.

    Selain itu, darurat militer ini diumumkan ketika popularitas Yoon menurun. Popularitas Yoon terus menurun saat sang presiden menolak investigasi independen terhadap skandal yang melibatkan istrinya.

    Belum diketahui bagaimana status darurat militer yang diumumkan Yoon Suk-yeol akan memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Korea Selatan. Kelompok oposisi pun dilaporkan segera menggelar rapat menanggapi pengumuman tersebut.