Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Periksa Satu Pejabat MA, Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Satu Pejabat MA, Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    ERA.id – Kejaksaan Agung menyampaikan pihaknya memeriksa satu pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (6/12) kemarin.

    “Adapun saksi yang diperiksa berinisial SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip Sabtu (7/12/2024).

    Harli belum mau mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap SHL. Dia hanya menyebut pemeriksaan terhadap SHL dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat MA dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.

    Sebelumnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Lisa Rahmat juga ditangkap karena menyuap tiga hakim itu.

    Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

    Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.

  • Sempat Kabur, Buronan Korupsi Ruko Perumnas Akhirnya Ditangkap

    Sempat Kabur, Buronan Korupsi Ruko Perumnas Akhirnya Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SH. 

    Kepala Pusat Penerangam Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan buronan berinisial SH itu melarikan diri ketika akan ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Kejaksaan Negeri Demak.

    Kendati sedang hujan lebat, menurut Harli, buronan tersebut berhasil ditangkap dan dititipkan di rutan Kejaksaan Negeri Demak.

    “Saat diamankan, cuaca sedang hujan lebat dan tersangka SH berupaya melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dia juga menjelaskan buronan berinisial SH tersebut menjadi buron setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah toko perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) cabang Pontianak.

    “Terhadap tersangka SH ini juga sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak 3 kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” katanya.

    Tersangka SH melanggar ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

    Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

    GELORA.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sudah menerima aduan dari Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait prosedur penetapan tersangka Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula.

    Pihak Tom Lembong menuduh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi. “Permohonannya terkait tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diperoleh oleh Pak Thomas Lembong ketika dalam konteks pemeriksaan,” kata Komisoner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Hari menyebut, Komnas HAM akan terlebih dahulu mempelajari kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya baru menerima permohonan audiensi dari kuasa hukum Tom Lembong dua hari yang lalu. “Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” ujar Hari.

    Ia mengatakan pengaduan yang masuk di Komnas HAM akan ditindaklanjuti dalam tujuh hari kerja. “Itu setelah ada analisis dari dan kelengkapan bukti yang cukup yang sudah diberikan keluarga,” ucap Hari.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi 

    meyakini adanya tindakan-tindakan dari Kejagung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Tom Lembong.

    “Di antaranya adalah menunjuk atau memilih sendiri penasehat hukum sesuai dengan aturan dalam KUHAP,” ucap Zaid.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.

    “Menolak permohonan preperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, (26/11/2024).

    Seluruh permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

    Dengan putusan tersebut, Tom Lembong masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom Lembong sudah masuk ke dalam pokok perkara.

    “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucap hakim.

  • Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya – Page 3

    Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Franciska Wihardja, istri dari Tom Lembong mencurahkan isi hatinya perihal kondisi sang suami yang saat ini mendekam dipenjara.

    Menurut dia, penetapan status tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan dengan kesewenangan yang menciderai hak asasi Tom Lembong sebagai manusia.

    “Dia (Tom) datang empat kali dipanggil semua panggilan dia patuhi datang sebagai saksi. Jadi sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock! karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka. Makanya kami merasa bahwa tiba-tiba dia langsung ditahan diborgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan,” ungkap Franciska kepada awak media saat ditemui di Kantor Komnas HAM Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Franciska meyakini, sang suami selalu memiliki itikad baik bagi bangsa dan negara. Khususnya, bagi rakyat Indonesia. Dia percaya, hal itu dilakukan secara naluriah dalam setiap kebijakannya saat menjadi menteri perdagangan.

    “Setaunya saya itikad baiknya Pak Tom itu selalu untuk berbuat baik kepada masyarakat banyak. Untuk membantu. Itu hati nuraninya dia itu tidak bisa dipungkiri. Jadi apapun yang dia lakukan saya percaya itu untuk kebaikan masyarakat Indonesia,” yakin dia. 

    Namun sayangnya, Franciska harus menerima kenyataan bahwa ketulusan sang suami bagi bangsa harus dikecewakan oleh tindakan hukum yang sewenang-sewenang.

    “Ternyata kami kecewa dan yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi dilanggar. Jadi saya merasa itu benar hak asasi Pak Tom dan tidak sedikit yang dilanggar, Jadi makanya kami mengadakan pengaduan mengenai hal itu ke Komnasham,” tegas dia.

     

       

  • Tolak Replik JPU, Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar Dibebaskan

    Tolak Replik JPU, Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar Dibebaskan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL menolak replik Jaksa Penutut Umum (JPU) dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.

    Permintaan tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda duplik atas replik JPU. Sidang dengan agenda replik dan duplik tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja. JPU sebelumnya membacakan replik untuk mematahkan alasan pembelaan terdakwa.

    Usai mendengarkan replik, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk membalas replik dari JPU tersebut. Penasihat Hukum mangatakan akan langsung menyampaikan tanggapan atas replik JPU sehingga Majelis Hakim memberikan skorsing waktu untuk penyusunan duplik.

    Sidang dilanjutkan dengan pembacakan tanggapan dari JPU. Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk menolak surat dakwaan JPU, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, membebaskan dari dakwaan dan tuntutan. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada, Senin (16/12/2024) dua pekan mendatang.

    Usai sidang, Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL mengatakan, jika replik yang disampaikan JPU hanya mengulang dari tuntutan. “Artinya dari awal JPU tidak sanggup membuktikan terhadap dakwaan terkait nilai kerugian rill dan konkrit maupun mens rea Terdakwa,” ungkapnya, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, tindak pidana tersebut harus dilihat nilai konkritnya. Jika dalam CV tidak ada kerugian maka dimana perbuatan tindak pidananya. Dalam perkara tersebut, JPU menilai perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening terdakwa dianggap sebagai tindak pidana padahal JPU sendiri tidak bisa membuktikan adakah kerugian akibat perpindahan uang tersebut maupun hak mana yang dimaksudkan JPU yang di kuasai Terdakwa? Kan JPU sendiri tidak dapat membuktikannya.

    “Saksi fakta sudah jelas, bahkan Jaksa tidak pernah mengurai saksi fakta yang sudah menyampaikan jika perkara ini tidak ada penyimpangan terhadap uang, tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. Semua murni untuk usaha dan perpindahan uang itu pesan dan amanah dari Pak Bambang (Direktur CV MMA yang merupakan ayah terdakwa dan pelapor),” katanya.

    Sehingga jika para pelapor berebut terhadap kepemilikan CV MMA menurutnya harusnya melakukan gugatan secara perdata bukan laporan pidana. Pihaknya menegaskan bukti berupa flashdisk yang disampaikan Penasihat Hukum jelas ada bukti ada oknum pengacara yang mengarahkan saksi pada kasus yang menjerat terdakwa sebelumnya.

    “Uraian Surat dakwaan, tuntutan maupun replik JPU yang tidak berdasar hukum, tidak sesuai fakta hukum persidangan, tidak dapat dibuktikan sebagaimana dalam Pasal 66 KUHP terkait beban pembuktian sepenuhnya kewajiban JPU. Sehingga kami tolak, kami tetap pada pledoi kami. Kami meminta Majelis Hakim pada putusan membebaskan terdakwa, jangan takut ada intimidasi apapun. Kami juga akan ke Kejaksaan Agung untuk membuat laporan untuk klasifikasi atas perkara ini,” urainya.

    Menurutnya perkara tersebut tidak layak disidangkan dalam perkara pidana karena murni merupakan perkara perdata. Karena sengketa terhadap hak dan kepemilikan belum diuji sama sekali. CV MMA juga punya terdakwa karena terdakwa juga memiliki modal di CV MMA. Menurutnya perkara tersebut tidak masuk dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.

    “Karena unsur pertama itu 372 karena 374 KUHP itu pemberatan. Bahkan yang dituntut JPU adalah 374, tidak masuk unsurnya, karena antara korban dan pelaku tidak ada hubungan pekerjaan secara langsung. Bagaimana bisa melaporkan dalam dasar akta, akta itu sifatnya hanya perjanjian. Jika perjanjian tidak terpenuhi, gugat saja bukan dilaporkan. Kami juga sebagai aparat penegak hukum miris karena kasus ini penuh kriminalisasi,” tuturnya.

    Pihaknya berharap agar Majelis Hakim memutus perkara tersebut bebas karena perkara tersebut bukan perkara pidana sehingga pihaknya tetap pada pledoi awal. Yakni membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan CV MMA senilai Rp12 miliar. [tin/kun]

  • Pihak Duta Palma Grup Minta Kejagung Kembalikan Rp 1,4 Triliun yang Disita, untuk Bayar Gaji Karyawan

    Pihak Duta Palma Grup Minta Kejagung Kembalikan Rp 1,4 Triliun yang Disita, untuk Bayar Gaji Karyawan

    Pihak Duta Palma Grup Minta Kejagung Kembalikan Rp 1,4 Triliun yang Disita, untuk Bayar Gaji Karyawan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,4 triliun yang disita dari 7 perusahaan Duta Palma Grup.
    Sebab, uang tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan perusahaan Duta Palma Grup.
    Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso mengatakan, ketujuh perusahaan Duta Palma Grup itu hingga kini belum bisa membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan karena uang perusahaan disita dan rekening bank di blokir oleh penyidik Kejaksaan Agung.
    “Perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji, tunjangan beras dan tunjangan kesehatan ribuan karyawan Duta Palma Grup, bahkan guru anak anak karyawan di kebun sawit juga ikut terlantar,” kata Handika di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
    Handika mengatakan bahwa uang Rp 1,4 triliun tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi Duta Palma Grup di Kejaksaan Agung.
    Handika menyayangkan bahwa uang yang rencananya akan digunakan untuk bayar gaji hingga tunjangan ribuan karyawan malah disita.
    “Uang itu sebenarnya berasal dari usaha bisnis yang clear dan tidak mengandung anasir korupsi, uang itu akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan,” katanya.
    Handika menjelaskan uang tersebut disita tim penyidik Kejaksaan Agung sebanyak 4 kali.
    Pertama, penyitaan sebesar Rp 450 miliar, kedua Rp 372 miliar, ketiga Rp 301 miliar dan terakhir Rp 288 miliar.
    Sehingga jika ditotal mencapai Rp 1,4 triliun. Sedangkan terkait penyitaan Rp 5,1 triliun dinilai merupakan duplikasi penyitaan.
    “Terjadi duplikasi penyitaan, sebab uang Rp 5,1 triliun itu sudah disita dan dirampas termasuk aset 7 perusahaan yang dijadikan tersangka untuk diperhitungkan dengan uang pengganti Surya Darmadi senilai Rp 2,2 triliun,” jelasnya.
    “Namun oleh Jaksa belum disetor ke PNBP negara, harus jika sudah cukup sisanya di kembalikan, e sekarang malah di sita lagi,” tambahnya.
    Adapun Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, bos
    PT Duta Palma Group
    .
    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula – Page 3

    Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

    Adapun pada Selasa ini, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong.

    Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, dan Sucofindo, serta pihak swasta.

    Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

    Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017. Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

    Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

    Dijelaskan Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

  • Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan

    Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan

    Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner
    Komnas HAM
    Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya baru menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    , terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
    “Jadi kami menerima tim kuasa hukum dari Pak Tom Lembong, terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka impor gula,” kata Hari di kantornya, Jumat (6/12/2024).
    Dia mengatakan, pihaknya perlu mempelajari kasus ini terlebih dulu karena baru mendapatkan permohonan audiensi dua hari yang lalu.
    “Karena kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
    Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang ada, layanan pengaduan di Komnas HAM akan masuk dan ditangani selama 7 hingga 10 hari kerja. Hal itu setelah ada analisis dari dan kelengkapan bukti yang cukup yang sudah diberikan keluarga.
    “Pengaduan yang masuk itu akan kita tangani atau akan ada tindak lanjutnya dalam 7 hari kerja ya, artinya 10 hari karena Sabtu-Minggu kan nggak dihitung,” ujarnya.
    “Kalau ketentuannya 7 hari kerja, di mana 10 hari itu sudah naik ke pemantauan atau ke mediasi, karena memang metodenya seperti itu kalau di Komnas HAM sebagai tindak lanjut aduan,” tambahnya.
    Hari mengatakan bahwa permohonan dari tim kuasa hukum Tom Lembong adalah terkait dengan tidakan kesewenang-wenangan Kejaksaan Agung pada saat pemeriksaan.
    “Keluarga tadi menyatakan sudah diperiksa 4 kali dari tanggal 8 dan terakhir tanggal 29 Oktober 2024. Yang kemudian tidak ada misalnya, sprindik, sprinhan, kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” lanjut Hari.
    “Sehingga mereka berkesimpulan ini adalah tindak kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses mencari keadilan. Ini tentu kami terima pengaduan tersebut,” lanjutnya.
    Hari mengatakan bahwa tim kuasa hukum Tom Lembong meminta agar Komnas HAM memberikan perlindungan bagi Tom Lembong dan juga keluarganya.
    “Mereka minta perlindungan kepada Komnas HAM terkait kasus ini untuk mencari keadilan bagi Pak Lembong dan keluarganya,” jelasnya.
    Dia menegaskan, pihaknya belum dapat memutuskan apapun terkait aduan dari pihak kuasa hukum Tom Lembong. Dirinya bersama tim harus menindaklanjuti melalui pengawasan dan pemantauan terkait kasusnya.
    “Tentu ini akan kita pikirkan bersama seperti apa kasus ini. Karena kalau di kami itu kan ada kebiasaan bedah kasus,” jelasnya.
    “Jadi akan dihadiri oleh tiga komisioner dan pimpinan Komnas HAM yang nantinya akan memutuskan kasus ini akan seperti apa, termasuk pemberian
    amicus curiae 
    (sahabat pengadilan),” jelasnya.
    Amicus curiae
    adalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap hasil putusan pengadilan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Karo Kepegawaian Mahkamah Agung Terkait Kasus Zarof Ricar

    Kejagung Periksa Karo Kepegawaian Mahkamah Agung Terkait Kasus Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung periksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Sahlanudin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Zarof Ricar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan Sahlanudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara suap dalam penanganan kasus terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023-2024.

    “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZR dan tersangka LR,” tuturnya di Jakarta, Jumat (6/12).

    Sayangnya, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung usai penggeledahan mencapai Rp996 miliar.

  • 6
                    
                        Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
                        Nasional

    6 Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan Nasional

    Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.
    Ia menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan
    keadilan restoratif
    (
    restorative justice
    ) untuk
    pengguna narkoba
    .
    “Untuk
    restorative justice
    khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan
    restorative justice
    ,” tambahya.
    Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
    Dia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

    Restorative justice
    ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari
    Antara.
    Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.
    “Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
    Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
    Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
    Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar Kamis di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.