Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Mahfud MD dan Tantangannya pada Komnas HAM

    Mahfud MD dan Tantangannya pada Komnas HAM

    JAKARTA – Segala tuntutan pengusutan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya di masa lalu, harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan sebagai komoditas politik. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD setelah dirinya menerima kunjungan dari utusan parlemen Selandia Baru.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, saat melakukan pertemuan, dia memberikan penjelasan pada utusan parlemen Selandia Baru terkait pelanggaran HAM di Indonesia. Mahfud bilang, kasus pelanggaran hak asasi ini terbagi tiga yaitu, pelanggaran masa lalu, masa kini, dan masa depan.

    “(Pelanggaran) yang masa lalu sebenarnya selalu menjadi komoditas politik yang harus diselesaikan. Salah satu cara penyelesaiannya adalah non-yudisial,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 19 November.

    Cara non-yudisial seperti apa, Mahfud memang tak menjelaskan. Tapi, cara ini diambil karena menurutnya korban, pelaku, dan barang buktinya kini sudah tak ada lagi.

    Untuk membuktikan komitmennya melakukan penyelesaian kasus HAM, Mahfud kemudian menantang Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk memberikan bukti terkait pelanggaran hak asasi di masa lalu. Termasuk pelanggaran HAM berat yang terjadi saat peristiwa tahun 1956.

    Menurutnya, selama ini Komnas HAM justru kerap tarik ulur dengan Kejaksaan Agung. Hal ini dinilai Mahfud, karena tiap Komnas HAM menyerahkan bukti pada Kejaksaan Agung dan bukti itu dikembalikan karena kurang lengkap, alih-alih melengkapi bukti pelanggaran, mereka tak memperbaikinya.

    “Jaksa Agung mengembalikan, ‘nih anda perbaiki’, lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita clear-kan saja itu,” ungkapnya.

    Sehingga, Mahfud meminta agar Komnas HAM bisa menunjukkan bukti yang kuat untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Bahkan, dia mengatakan, jika bukti dan data yang disampaikan sudah kuat maka bukan tak mungkin dirinya sendiri yang membawa ke pengadilan untuk penyelesaian kasus tersebut.

    “Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu. Kalau memang bisa, ayo, saya yang bawa ke pengadilan,” tegas dia.

    Sedangkan di Papua, Mahfud meminta agar pihak lain tak selalu mengaitkan tindakan represif yang ada di sana sebagai salah satu pelanggaran HAM. Sebab, yang terjadi bukan selalu soal pelanggaran hak asasi tapi penegakan hukum di wilayah Indonesia.

    Apalagi, penegakan hukum ini dirasa perlu mengingat ketika kerusuhan terjadi, peristiwa ini kerap ditunggangi oleh pihak separatis. “Kita punya UU juga keamanan dan ketertiban yang menjamin memberi hak kepada negara untuk melakukan langkah-langkah keamanan. Jadi bukan pelanggaran HAM,” ungkap dia.

    “Nah, yang saya katakan pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Kelompok dengan kelompok lainnya di tingkat rakyat sendiri, itu tidak bisa dibantah,” imbuhnya.

    Terkait pelanggaran hak asasi secara horizontal, Mahfud mengatakan hal itu sedang diupayakan oleh pemerintah agar bisa segera diselesaikan dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.

    Mahfud, yang dilantik sebagai Menkopolhukam pada 20 Oktober 2019 ini, mengatakan dirinya mendapat mandat untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia khususnya pelanggaran berat masa lalu. Kata dia, mandat ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara usai pelantikan para menteri.

    Sebagai tindak lanjut, Mahfud bahkan mengatakan dia bakal menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi. Gagasan ini juga sudah disampaikan pada Presiden Joko Widodo.

    Komisi ini bukan barang baru sebenarnya. Karena sebelumnya, KKR pernah diundangkan dalam UU 27/2004. Namun di tahun 2006, perundangan ini dibatalkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Jimly Asshidiqie. Pembatalan ini disebabkan undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

  • Ledakan di Kantor Kejari Parepare, Barbuk Detonator yang Ditanam Atau Teror?

    Ledakan di Kantor Kejari Parepare, Barbuk Detonator yang Ditanam Atau Teror?

    JAKARTA – Selasa sore, 19 November, di wilayah Parepare, Sulawesi Selatan, terasa begitu tenang layaknya hari-hari sebelumnya. Namun, kondisi itu seketika berubah saat terdengar suara ledakan.

    Tanah bergetar dan beberapa kaca bangunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pecah. Seluruh karyawan panik yang kemudian behamburan keluar gedung. Ledakan disebut terjadi di halaman belakang.

    Belum diketahui sumber ledakan tersebut. Meski, banyak yang mengira jika suara dentuman itu berasal dari bom. Mengingat belum lama ini telah terjadi aksi bom bunuh diri di Polrestabes Medan.

    “Benar terjadi ledakan, kita belum bisa duga ledakan dari mana. Kejadian sekitar pukul 14.45 WITA,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal di Jakarta, Selasa, 19 November.

    Untuk mengetahui sumber ledakan, polisi setempat dan tim penjinak bom (Jibom) telah diturunkan. Olah tempat kejadian perkara dan mencari petunjuk soal ledakan pun dilakukan.

    “Lapolres Parepare dan Jibom sedang lakukan olah TKP antisipasi ledakan susulan,” katanya

    Selain itu, dari catatan sementara tak ada korban jiwa atau pun luka-luka yang diakibatkan ledakan tersebut. “Sementara belum ada korban,” ucapnya singkat.

    Terpisah, Kasie Intel Kejari Parepare Amirudin mengatakan sumber ledakan berasal dari detonator aktif yang merupakan sisa barang bukti. Sebelumnya, alat pemicu itu telah dimusnahkan beberapa waktu.

    Dalam pemusnahan detonator itu dengan cara ditimbun dengan tanah lalu dicor dengan semen. Sehingga, kuat dugaan ledakan itu bersumber dari sisa barang bukti tersebut lantaran lokasi ledakan merupakan tempat pemusnahan barang sitaan tersebut.

    “Yang meledak itu adalah detonator yang masih aktif. Diduga seperti itu karena lokasi kejadiannya di tempat kita lakukan pemusnahan barang bukti detonator September lalu,” ujar Amiruddin.

    Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menduga jika ledakan dipicu dengan adanya kegiatan pembakaran sampah di sekitar loaksi. Sehingga, api pun memicu ledakan pada detonator yang telah ditimbun di dalam tanah.

    “Jadi ada tukang cleaning service yang bakar sampah di bak sampah Kejari Parepare, lalu bak sampah itu kebetulan jadi tempat lokasi pemusnahan barbuk (barang bukti) bom ikan. Jadi pas bakar sampah, rupanya kena itu barbuk,” kata Mukri. 

  • Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan

    Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan

    Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi XIII
    DPR
    RI Pangeran Khairul Saleh mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait
    pemindahan narapidana
    di Indonesia ke negara asalnya atau
    transfer of prisoner
    .
    Sebab, saat ini mulai banyak negara yang meminta Indonesia melakukan transfer of prisoner, setelah keputusan memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, yakni Filipina.
    “Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).
    Menurut Pangeran, kehati-hatian sangat diperlukan karena dia khawatir pemindahan narapidana tanpa dasar hukum yang jelas, justru menimbulkan persoalan hukum baru di Indonesia.
    “Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” kata Pangeran.
    Selain itu, lanjut Pangeran, pemindahan narapidana ke negara asal tanpa alasan kuat juga dianggap dapat menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
    Dia pun khawatir kondisi tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, karena dianggap memiliki standar ganda dalam penegakan hukum.
    “Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” kata Pangeran.
    “Jadi dapat mengurangi kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Ini dapat memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan, ada tiga negara yang menyampaikan permohonan pemindahan narapidana.
    “Dari Perancis satu, kemudian dari Australia ada lima, kemudian Filipina ada satu,” kata Agus Andrianto usai bertemu Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
    Untuk diketahui, Prancis meminta Indonesia untuk memindahkan warga negaranya, Serge Atlaoui yang mendapat hukuman mati atas kasus narkoba.
    Sedangkan Australia meminta pemerintah Indonesia untuk pemindahan penahanan lima anggota Bali Nine yang merupakan warga negara mereka.
    Adapun
    Presiden Prabowo
    Subianto sudah menyatakan keinginannya agar proses pemindahan narapidana asal Australia yang tergabung dalam “Bali Nine” dapat dilakukan sebelum Hari Raya Natal 2024.
    Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
    “Transfer ‘Bali Nine’ hanya tinggal menunggu waktu. Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada saya jika memungkinkan kami bisa mentransfer mereka bulan Desember ini. Secara spesifik Pak Prabowo mengatakan kepada saya jika mungkin, sebelum Natal,” kata Yusril.
    Saat ini, lima anggota “Bali Nine” masih menjalani hukuman di penjara Indonesia, yaitu Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens.
    Mereka dihukum penjara seumur hidup sebagai bagian dari jaringan penyelundup 8,202 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, tahun 2005.
    Dua anggota lainnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015, sementara Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dalam tahanan karena sakit kanker pada tahun 2018.
    Renae Lawrence, salah satu anggota “Bali Nine”, dibebaskan setelah hukumannya diringankan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

    Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

    Jakarta, Beritasatu.com – Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya, dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa jual beli emas di PT Antam. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 triliun kepada negara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi waktu yang telah dijalani dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Budi Said harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

    Jaksa juga menuntut agar Budi Said membayar uang pengganti dengan dua komponen. Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg), setara dengan Rp 35 miliar, berdasarkan kelebihan emas yang diterima Budi Said saat membeli emas di BELM Surabaya 01 Antam.

    Kedua, untuk emas seberat 1,136 ton (atau 1.136 kg), yang setara dengan Rp 1,07 triliun, berdasarkan gugatan perdata Budi Said terkait kekurangan serah emas dalam transaksinya dengan PT Antam.

    Menurut jaksa, jumlah kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan harga pokok produksi emas PT Antam pada Desember 2023, dengan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, jaksa akan menyita aset Budi Said untuk menutupi kewajibannya.

    Jika Budi Said tidak memiliki aset yang mencukupi, ia dapat dikenakan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

    Dalam kasus korupsi terkait rekayasa jual beli emas di PT Antam, Budi Said dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas di Antam secara bersama-sama. Jaksa juga menuntut Budi Said dengan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Budi Said, antara lain merugikan keuangan negara senilai Rp 1,1 triliun lebih. Budi Said juga terlibat dalam pencucian uang dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya dan sikap sopan selama persidangan.

    Dalam proses penyidikan, terungkap Budi Said melakukan transaksi dengan Eksi Anggraeni, seorang broker, dan beberapa pejabat di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Transaksi dilakukan pada 2018 dengan harga yang jauh di bawah harga resmi Antam tanpa prosedur yang sesuai.

    Dalam kasus korupsi transaksi emas Antam, Budi Said yang membayar Rp 25,2 miliar seharusnya menerima emas seberat 41,865 kg. Namun, ia menerima 100 kg emas.

  • Budi Said Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp1,108 Triliun di Kasus Korupsi Emas – Page 3

    Budi Said Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp1,108 Triliun di Kasus Korupsi Emas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. Dia juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp1,108 triliun.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan.

    Jaksa juga menjatuhkan beban uang pengganti kepada Budi Said yang terdiri dari dua bentuk dengan total Rp1,108 triliun.

    Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emasnya di BELM Surabaya 01 Antam.

    Kedua, untuk emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun. Nilai ini merupakan dari adanya gugatan perdata Budi Said kepada Antam atas kekurangan serah emas yang diterimanya dari transaksinya dengan perusahaan pelat merah tersebut.

    Menurut jaksa, jumlah Rp 1,07 triliun itu berdasar harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA),” beber jaksa, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

    Diberi Waktu Sebulan

    Seluruh uang pengganti itu harus dibayar Budi Said selama satu bulan setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, maka jaksa bakal menyita sejumlah asetnya untuk menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” lanjut jaksa.

    Dalam kasus ini jaksa meyakini, Budi Said telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas-emasnya di Antam yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

    Jaksa menganggap, perbuatan Budi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

    “Dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap jaksa.

    Hal Memberatkan dan Meringankan

    Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.

    Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Rp 92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

    Selain itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.

    “Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan,” sambungnya.

     

  • Jaksa Agung Pertimbangkan Menghapus Program TP4 di Kejaksaan

    Jaksa Agung Pertimbangkan Menghapus Program TP4 di Kejaksaan

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap program-program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan (TP4) yang selama ini digerakkan kejaksaan dalam mengawal proyek pemerintah baik di pusat maupun daerah.

    Burhanuddin mengatakan, bila hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya tersebut menyebutkan TP4 terbukti mengandung banyak potensi penyalahgunaan, maka TP4 bisa saja dibubarkan.

    “Kami akan evaluasi, kalau perlu saya bubarkan,” katanya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

    Awalnya, sejumlah komplain terkait TP4 itu muncul dalam rapat antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung berserta Kejati seluruh Indonesia. Sejumlah anggota dewan menyayangkan adanya penyalahgunaan wewenang TP4 yang dilakukan oleh oknum Jaksa.

    Padahal, TP4 seharusnya digunakan untuk mengawal proyek pemerintah agar tak terjadi penyimpangan, baik di daerah dengan TP4 Daerah maupun TP4 di tingkat pusat.

    TP4 menjadi keweangan penuh Kejaksaan ini, dikhawatirkan oleh para anggota komisi III dapat memunculkan potensi penyelewengan.

    Terkait evaluasi sendiri, Baharuddin tak memberikan tenggat waktu secara spesifik. Meski begitu, ia berharap evaluasi dapat dilakukan secepatnya. Sehingga, muncul keputusan apakah TP4 ini akan dibubarkan atau dilanjutkan.

    “Kan nanti dievaluasi. Nanti apakah kita akan bubarkan (atau) diganti dengan program lain. Yang jelas ini program tadinya kan benar. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan,” tuturnya.

  • Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    ERA.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa timnya memohon kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan terhadap kliennya sehingga bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Zaid Mushafi menjelaskan bahwa permohonan itu guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Tumpanuli Marbun, yang menolak praperadilan yang diajukan tersangka Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    “Kami menilai hakim telah keliru dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lalu,” kata Zaid, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Zaid mengungkap bahwa kekeliruan hakim pada pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong ditunjukkan dari pertimbangan dalam putusannya.

    Mantan Mendag itu, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari yang sama pada pemeriksaan terakhir, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2024, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksud Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.

    “Hakim justru mengafirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut,” katanya.

    Kuasa hukum Tom Lembong menilai hakim yang bersangkutan juga telah keliru dalam menerapkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, karena Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 tidak pernah melegitimasi hasil koordinasi penyidik dengan BPKP terkait dengan bukti permulaan dalam penyidikan dan penetapan tersangka delik tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Zaid menambahkan bahwa proses yang tidak sesuai dengan aturan lainnya, yakni saat penetapan status tersangka, kliennya tidak mendapat kesempatan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya sehingga telah melanggar Pasal 54, 55, dan Pasal 57 KUHAP.

    “Penyidik secara melawan hukum telah menunjuk advokat untuk mendampingi tersangka, tanpa pernah memberikan kesempatan yang layak dan patut untuk memilih sendiri penasihat hukumnya,” ujar dia.

    Bahkan, lanjut Zaid, hakim menyatakan tidak setuju dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa apabila penasihat hukum ditunjuk penyidik untuk melengkapi administrasi. Hal tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dan melawan hukum.

    Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan tidak mempertimbangkan surat penunjukan penasihat hukum.

    Untuk itu, ke depannya tim kuasa hukum meminta KY untuk berperan aktif dalam memantau proses persidangan agar berjalan sesuai dengan kewenangan hakim, serta memantau penunjukan majelis hakim yang nantinya terbebas dari dugaan keberpihakan pada kelompok atau golongan tertentu.

    “Komisi Yudisial adalah lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim,” tegasnya.

    Untuk itu, kata dia, dalam proses pokok perkara nanti di persidangan, KY bisa memantau dan mengantisipasi terkait dengan pelanggaran kode etik yang mungkin bisa terjadi.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Hingga Kamis, jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus korupsi impor gula itu sebanyak 126 saksi dan tiga ahli.

  • Hakim Agung Beda Pendapat pada Kasasi Ronald Tannur, Kejagung: Kita Tunggu Perkembangannya

    Hakim Agung Beda Pendapat pada Kasasi Ronald Tannur, Kejagung: Kita Tunggu Perkembangannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung memberikan respons terhadap adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh hakim Agung Soesilo pada putusan tingkat kasasi terkait kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

    “Kami ingin menyatakan, setiap hakim memiliki keyakinan dan pertimbangan masing-masing dalam menilai suatu perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media, Kamis (12/12/2024).

    Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa keputusan apakah Soesilo akan diperiksa oleh penyidik atau tidak semua bergantung pada urgensi dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap yang berkaitan dengan putusan tingkat kasasi Ronald Tannur.

    Kasus ini turut melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

    “Saya kira kita tunggu perkembangannya,” tambahnya.

    Diketahui, dalam perkara yang ditangani oleh ketua majelis hakim Agung Soesilo di tingkat kasasi, terdapat pendapat berbeda dengan hakim agung lainnya.

    Soesilo berpendapat terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti seharusnya divonis bebas. Sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

  • Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah

    Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait dengan vonis tiga mantan pejabat ESDM Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sepekan untuk menentukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.

    “Nanti kita lihat ada waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir. Nah itu menurut KUHP,” ujarnya di Kejagung, Kamis (12/12/2024).

    Dia menambahkan, putusan PN Tipikor terhadap tiga pejabat ESDM itu hanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

    “Nanti kita lihat bgmn sikap jaksa penuntut umum. Karena JPU bisa menggunakan waktu 7 hari ini untuk berpikir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

  • Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi di Kasus Gula Tom Lembong

    Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi di Kasus Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli menyampaikan selain ratusan saksi itu penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga ahli.

    “Bahwa keterangan dari informasi penyidik ada 126 [saksi] ya, dengan 3 ahli yg sudah diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Kamis (12/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, dari ratusan saksi itu terdapat sejumlah anak buah dari tersangka Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

    Mereka di antaranya, SA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016; Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016; hingga RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis Kementerian Perdagangan 2014-2016.

    Adapun, Harli menyampaikan ratusan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pada dua tersangka yakni Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

    “Nah, nanti kita lihat dan penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini,” pungkasnya.