Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Sita Aset Rp200 Miliar di Bali

    Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Sita Aset Rp200 Miliar di Bali

    JAKARTA – Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp200 miliar di sejumlah tempat di Bali, terkait kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

    Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk pengawasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu oleh sejumlah penyidik.

    Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta menyatakan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan penyidikan lanjutan atas investasi ilegal Net89, berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang.

    “Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan,” kata Karta, Rabu, 18 Desember. 

    Berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang. Mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri atas nama istri Andreyanto yakni TS.

     Karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan.

    “Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto,” ungkapnya dilansir ANTARA. 

    Karta menjelaskan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

    Menurutnya, total korban dari Investasi bodong tersebut sekitar 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp1 triliun. Uang deposito para korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. 

    Mayoritas korban dari Jawa, Sumatra dan Kalimantan.

    “Modusnya investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang. Nyatanya dari tahun 2019-2022 akhir ternyata deposit yang disetorkan itu sampai sekarang tidak kembali bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan oleh tersangka Andreas,” katanya.

    Total aset yang disita di seluruh Indonesia ditaksir sekitar Rp1,5 triliun. Aset tersebut menyebar di beberapa wilayah, di Bali ada tujuh. Selain itu, ada di Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau dan Belitung.

    Adapun aset yang disita penyidik Bareskrim Polri di Bali, pada Rabu (18/12) antara lain: 

    1. Tower Renon yang berlokasi Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

    2. ABISHA89 Hotel, Sanur yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 402, Sanur.

    3. ABISHA89 Sport Club di Jl. Nuansa Utama Raya No. 257, Jimbaran, Kabupaten Badung.

    4. ABISHA89 Resort yang berlokasi di Jl. Wisma Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. 

    5. Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 Pecatu, Kabupaten Badung.

    6. Lahan dan gedung bekas tempat kuliner di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, Bali.

     

     

  • 5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan – Halaman all

    5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Dalam kesempatan itu, Harvey Moeis curhat mengungkapkan isi hatinya soal keluarga dan apa yang dialaminya setelah terjerat kasus korupsi.

     Ingatkan para suami

    Harvey Moeis menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.

    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.

    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.

    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.

    Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 

    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.

    2. Puji Sandra Dewi Sosok Kuat

    Harvey Moeis  mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.

    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.

    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.

    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.

    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan.

    Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.

    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.

    3. Klaim Istrinya Dimanfaatkan

    Setelah sempat dia beberapa saat, Harvey mengatakan bahwa istrinya itu kerap dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus yang membelitnya saat ini.

    Akan tetapi dilain sisi, menurut Harvey, Sandra juga sosok yang paling dirugikan dari perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

    Namun, kata dia, Sandra Dewi tidak pernah bimbang ataupun lelah dan memberikan kekuatan terhadapnya menjalani masa hukuman.

    “Dia tidak pernah bimbang, dia tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya,” kata dia.

    4. Janji setia di pernikahan

    Harvey Moeis juga mengatakan  istrinya tersebut telah memenuhi janji sumpah setia mereka yang diucapkan saat menjalin tali pernikahan 7 tahun silam.

    Sehingga ia pun berpandangan bahwa istrinya itu menjadi anugerah terbesar baginya khususnya saat berstatus sebagai terdakwa seperti saat ini.

    “Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun,” pungkasnya.

    5. Papa Bukan Koruptor

    Harvey Moeis  juga menekankan pada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang selama ini telah dituduhkan terhadapnya.

    “Anak-anakku, Raffa dan Mika, Papa bukan koruptor, papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melalukan suap dan gratifikasi,” kata Harvey di ruang sidang.

    Suami aktris Sandra Dewi itu menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya lantaran sementara waktu tak lagi bisa bertemu karena terbelit kasus hukum.

    Ia mengatakan, hak anak-anak nya itu kini sedang dirampas lantaran tak bisa lagi bertemu dengan orang tuanya secara utuh.

    “Malaikat-Malaikatku maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja,” ucapnya lirih.

    Meski kini tak bisa bertemu, Harvey berpesan agar kedua anaknya tidak menjadi pribadi yang jahat.

    Dalam pleidoinya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menghakimi keluarganya untuk kepuasan semata.

    “Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang dimanapun kalian berada,” pungkasnya.

    DITUNTUT PENJARA 12 TAHUN

    Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun

    Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun

    Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah
    Harvey Moeis
    mengatakan bahwa dia, keluarganya, maupun terdakwa lainnya dalam
    kasus timah
    tidak pernah punya, melihat, bahkan menikmati uang korupsi senilai Rp 300 triliun.
    Diketahui, dalam surat tuntutan, Harvey Moeis bersama Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam tuntutan jaksa.
    “Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin, jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” kata Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Dalam pembelaannya, suami aktris Sandra Dewi ini juga mengaku janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan
    korupsi timah
    .
    Apalagi, menurut dia, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut tidak profesional saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu.
    Harvey menyebut, ahli malas menjawab saat dirinya, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.
    Demikian juga, dia mengatakan, ketika pihaknya memohon hasil perhitungan ahli untuk lebih diteliti. Saat itu permohonan tersebut ditolak mentah-mentah.
    Oleh karena itu, Harvey mengaku, dia masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus timah.
    Bahkan, Harvey berani menilai bahwa auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia sudah terkena
    prank
    oleh ahli tersebut.
    “Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-
    prank
    oleh ahli,” tutur Harvey.
    Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama enam tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun

    1 Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri… Nasional

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    , menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
    Harvey
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
    Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 
    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
    Harvey lantas mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.
    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan. Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
    Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelfon Istri…

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelfon Istri…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah, lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
    Harvey
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelfon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
    Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri, untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 
    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
    Harvey lantas mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi, Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat Yang Mulia,” ucapnya.
    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan. Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
    Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ajukan Banding, Kejagung Terima Vonis Eks 3 Pejabat ESDM Kasus Korupsi Timah

    Tak Ajukan Banding, Kejagung Terima Vonis Eks 3 Pejabat ESDM Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan untuk tidak mengajukan banding pada vonis tiga eks pejabat ESDM di Bangka Belitung pada kasus korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan yang dikeluarkan oleh Hakim PN Tipikor.

    “JPU menerima putusan [vonis tiga mantan pejabat ESDM Babel],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

    Dia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan menerima vonis majelis hakim itu lantaran pihaknya lebih fokus pada substansi putusan pengadilan soal kerugian lingkungan jadi kerugian negara.

    “JPU lebih mempertimbangakan substansi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara,” tambahnya.

    Adapun, Harli mengharapkan agar putusan ini bisa menjadi yurisprudensi hukum dan menjadi momentum positif bagi penegakan korupsi.

    Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

  • KI Pusat sebut lembaga pertahanan dan keamanan sudah berupaya terbuka

    KI Pusat sebut lembaga pertahanan dan keamanan sudah berupaya terbuka

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi Pusat mengatakan bahwa lembaga atau badan publik bidang pertahanan dan keamanan sudah berupaya menunjukkan keterbukaan

    Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa badan publik tersebut, di antaranya Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

    “Sudah mulai berpartisipasi walaupun memang belum terbuka, tetapi upaya-upaya ke arah keterbukaan sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait,” kata Donny dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jakarta, Selasa (17/12) malam.

    Ia mencontohkan upaya menunjukkan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Kemenhan, yakni menurunkan daftar informasi yang dikecualikan.

    “Daftar informasi yang dikecualikan turun dari 200 menjadi 100. Mereka mengecualikan 200 informasi. Sekarang turun jadi 100. Ini kan lebih bagus,” ujarnya.

    Menurut dia, upaya transparansi tersebut membuat masyarakat dapat mengetahui dengan baik terhadap kinerja maupun pencapaian badan publik.

    Selain itu, Donny mengingatkan bahwa transparansi diperlukan karena badan publik dibiayai oleh anggaran yang berasal dari publik.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Presiden Prabowo Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jamwas Kejagung

    Presiden Prabowo Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jamwas Kejagung

    Presiden Prabowo Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jamwas Kejagung
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo
    Subianto menunjuk Rudi Margono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 177/ TPA Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
    Dalam keputusan tersebut, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung yakni Ali Mukartono, terhitung sejak 1 November 2024.
    Adapun sebelumnya Rudi Margono menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.
    Selain itu, Prabowo juga menunjuk Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.
    Leonard sebelumnya merupakan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama International Kejagung.
    “Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian petikan Kepres tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung: Salah Satu Lokasi Suap 3 Hakim PN Surabaya di Bandara Semarang

    Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung: Salah Satu Lokasi Suap 3 Hakim PN Surabaya di Bandara Semarang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi suap Gregorius Ronald Tannur kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satunya terjadi di Bandara Ahmad Yani Semarang.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, suap tersebut diberikan oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. “Sejumlah $ Singapura 140.000 dari Lisa Rachmat,” katanya dalam keterangannya, Senin (17/12/2024).

    Dijelaskan olehnya, uang tersebut diberikan secara beberapa tahap ke Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat diserahkan di Bandara Ahmad Yani hingga ke ruang hakim.

    “Amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya.

    Menurut Harli, Lisa menyuap tiga hakim PN Surabaya tersebut agar Ronald Tannur dibebaskan dalam putusan persidangan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

    Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

  • Masa Lalu Kominfo Kena Kasus Korupsi, Meutya: Harus Ubah Cara Berpikir

    Masa Lalu Kominfo Kena Kasus Korupsi, Meutya: Harus Ubah Cara Berpikir

    Jakarta

    Seiring perubahan nomenklatur instansi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan transformasi tersebut menjadi momen perbaikan tata kelola kementerian yang dipimpinnya itu.

    Saat masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kementerian ini sempat tersandung kasus korupsi pengadaan menara base transciever station (BTS) 4G Bakti hingga Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Latif sebagai salah dua tersangkanya.

    “Sebagai bagian dari pemerintah Kementerian Komunikasi dan Digital tentu memegang peran sentral dalam membangun sistem digital yang mendukung pencegahan korupsi,” ujar Meutya dalam acara Deklarasi Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Komdigi, Pusdiklat Komdigi, Selasa (17/12/2024).

    Dengan perubahan nama dari Kominfo menjadi Komdigi, Meutya menekankan bahwa kementerian saat ini akan turut berdampak pada perubahan struktur organisasi yang berfokus pada digitalisasi dan tata kelola pemerintahan.

    Restrukturisasi organisasi di Komdigi imbas perubahan nomenklatur di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencakup pemecahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi dan Informatika menjadi tiga ditjen, yakni Ditjen Teknologi Pemerintah Digital, Ditjen Ekosistem Digital, dan Ditjen Pengawasan Ruang Digital.

    Kemudian, ada juga direktorat yang bergabung, yakni Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) menjadi Ditjen Infrastruktur Digital.

    “Salah satu konsekuensinya adalah perubahan struktur organisasi yang berfokus pada digitalisasi dan tata kelola pemerintahan melalui pembentukan direktorat pemerintahan digital, kita akan mendorong dan memperkuat pengembangan layanan publik berbasis teknologi. Kemudian juga ada kedirjenan pengawasan ruang digital, ada juga kedirjenan pengawasan ekosisi digital dan perubahan lain-lain,” tutur Meutya.

    Tak hanya kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti, Kominfo (sebelum bernama Komdigi) juga ada dua hal yang jadi sorotan publik, yaitu lumpuhnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang membuat layanan publik terhenti dan pegawai Komdigi yang ditangkap polisi karena menyalahgunakan wewenang untuk melindungi situs judi online.

    “Sekali lagi perubahan nama ini harus mengubah cara berpikir dan perilaku kita dalam memaknai tugas kita. Jadi tadi ketika kita bicara digitalisasi, kita bicara mengubah sistem dan tata kelola serta struktur organisasi. Kalau kitanya manusianya, tidak mau berubah, maka semua ini akan menjadi sia-sia,” tuturnya.

    “Jadi tentu yang paling utama adalah integritas dari SDM-nya. Kita semua yang hadir di sini punya kewajiban itu, punya amanah untuk kemudian mau berubah menjadi lebih baik lagi. Tadi sudah disampaikan catatan-catatan di dalam 2023, saya tidak akan ulangi, ada tiga batu terjal yang telah kita lalui,” pungkas Meutya.

    (agt/rns)