Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Bambang Haryadi: Munas Rekonsiliasi Dekopin Jadi Upaya Dapatkan Legitimasi, Bukan Politisasi – Halaman all

    Bambang Haryadi: Munas Rekonsiliasi Dekopin Jadi Upaya Dapatkan Legitimasi, Bukan Politisasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi Dekopin yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, 27-28 Desember 2024 tidak bertujuan politisasi, tetapi sebagai upaya mendapatkan legitimasi.

    “Munas (rekonsiliasi) ini untuk mendapatkan legitimasi. Sebelumnya kan terjadi dualisme, dan sekarang sudah bersatu kembali,” kata Bambang Hariyadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Mengenai adanya pihak-pihak yang masih belum menerima hasil munas rekonsiliasi ini, menurut dia, itu merupakan dinamika organisasi. 

    Dia menegaskan keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama dan untuk kepentingan Dekopin ke depan, bukan untuk kelompok atau segelintir orang.

    Bambang menjelaskan diselenggarakannya munas rekonsiliasi sesuai dengan AD/ART yang telah disahkan oleh Keppres Nomor 06 Tahun 2011.

    “Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengakui sebagai wadah para aktivis perkoperasian di Indonesia,” ujarnya.

    Bambang kembali mengingatkan bahwa dirinya akan melakukan audit atas aset Dekopin dan juga penggunaan dana hibah dari APBN dalam 10 tahun terakhir.

    Ia menyatakan dirinya akan melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ditemukan penyimpangan atau indikasi korupsi penggunaan dana hibah dari APBN oleh Dekopin.

    “Kita mau audit secara menyeluruh atas aset Dekopin dan penggunaan dana hibah dari APBN 10 tahun terakhir,” ujar Bambang Haryadi.

    Dia juga akan menata ulang aset Dekopin. Bambang ingin Dekopin berbenah menjadi lebih baik. “Penataan aset Dekopin, penataan organisasi, dan juga audit menyeluruh dana hibah dalam waktu 10 tahun terakhir,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.

    Sementara itu, Ketua Harian Dekopin Priskhianto mengatakan Dekopin harus mendapatkan pengesahan pemerintah sesuai dengan Pasal 59 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    “Jadi, merupakan hal yang wajar jika Munas Rekonsiliasi Dekopin kemarin dihadiri pemerintah. Negara membuktikan mereka hadir untuk kebaikan koperasi kita,” kata Priskhianto.

    “Jadi tidak unsur politisasi, karena pemerintah telah melakukan cek and ricek, mana Dekopin yang sah atau tidak. Hasilnya, Dekopin hasil munas rekonsiliasi yang sah dan memiliki legal standing,” sambungnya.

    Priskhianto pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aktivis koperasi untuk bersama-sama memajukan perkoperasian di Indonesia.

    “Sudah jelas mana Dekopin yang sah dan diakui oleh pemerintah. Jangan mengacau lagi jika tidak bisa berkontribusi terhadap perkoperasian,” katanya.

  • Singgung Vonis Harvey Moeis, Prabowo: Jangan Terlalu Ringan

    Singgung Vonis Harvey Moeis, Prabowo: Jangan Terlalu Ringan

    Jakarta, Beritasatu.com – Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun dinilai terlalu ringan. Presiden Prabowo Subianto berang dengan hakim yang menghukum ringan koruptor.

    Prabowo mengkritik hakim yang menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada pelaku korupsi yang merugikan negara miliaran bahkan ratusan triliun.

    “Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo, Senin (30/12/2024). 

    Hal itu disampaikan Prabowo ketika bicara soal upaya pemberantasan korupsi saat memberi arahan kepada peserta Musrenbangnas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024  di gedung Bappenas, Jakarta.

    Prabowo mengatakan rakyat sekarang sudah melek dengan hukum. Ketika hakim menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada koruptor, maka rakyat akan mengkritisi putusan itu.

    “Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV,” ujarnya.

    Prabowo seolah menyinggung vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terlalu ringan dan menuai kritik dari publik. Hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

    Prabowo seperti meminta Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun.

    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” kata Prabowo. 

    Prabowo juga meminta aparatur negara untuk menjauhi perilaku korupsi dan segala pelanggaran, karena rakyat sekarang sudah pintar-pintar dalam mengawasi kinerja pemerintah.

    “Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh. Mereka pintar-pintar semua, orang punya gadget sudah lain. Ini bukan 30 tahun yang lalu, ini bukan 20 tahun yang lalu,” pungkas Prabowo Subianto. 

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung Tunggu Laporan Soal Dugaan Suap ke Hakim

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung Tunggu Laporan Soal Dugaan Suap ke Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kemungkinan adanya dugaan penyuapan kepada hakim terkait putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis 6,5 tahun dan denda Rp 210 miliar terhadap Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi terlilit kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar enggan berandai-andai terkait dugaan penyuapan tersebut. Saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) masih fokus mengajukan banding terkait vonis Harvey Moeis.

    “Saat ini kita sedang fokus dalam proses bandingnya,” katanya terkait kasus Harvey Moeis.

    Harli mengaku siap menelusuri adanya dugaan penyuapan apabila ada masyarakat yang hendak melaporkannya. Kejagung bakal mengusutnya dengan mencari bukti-bukti tersebut, apakah benar terjadi penyuapan atau tidak.

    “Kecuali ada laporan atau pengaduan terkait dugaan dimaksud,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi timah. Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp 210 miliar.

  • Kontroversi Kasus Harvey Moeis, Antara Korupsi Rp300 Triliun dan Hukuman Bui 6,5 Tahun

    Kontroversi Kasus Harvey Moeis, Antara Korupsi Rp300 Triliun dan Hukuman Bui 6,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Vonis PN Tipikor terhadap Harvey Moeis menuai kontroversi lantaran dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi timah.

    Pasalnya, dari kerugian negara kasus timah yang ditetapkan Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya mendapatkan hukuman sebesar 6,5 tahun pidana.

    Selain itu, suami dari artis Sandra Dewi itu harus membayar denda Rp1 miliar serta dibebankan hukuman uang pengganti Rp210 miliar.

    Lantas, bagaimana peran serta kronologi kasus timah yang seret Harvey Moeis?

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/3/2024).

    Setidaknya, perlu waktu lima bulan bagi korps Adhyaksa untuk melengkapi berkas perkara Harvey Moeis hingga akhirnya disidangkan di meja hijau.

    Di persidangan, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) disebut telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

    Pertemuan itu dilakukan untuk membahas permintaan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar atas kuota ekspor bijih timah sebesar 5% dari hasil penambangan ilegal di IUP PT Timah.

    Selanjutnya, Harvey juga meminta kepada sejumlah perusahaan smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500 hingga US$750 per ton metriks.

    Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT RBT dan difasilitasi terdakwa Helena Lim selaku manager PT Quantum Skyline Exchange.

    Kemudian, suami Sandra Dewi itu menginisiasi kerja sama alat pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.

    Adapun, Harvey bersama empat perusahaan itu telah sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di IUP PT Timah. Tujuannya, untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh swasta yang berasal dari penambangan ilegal.

    Di lain sisi, Harvey bersama dengan pihak PT Timah juga menyepakati harga sewa peralatan processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT RBT.

    Sementara, US$3.700 per ton untuk PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa. Namun, tindakan itu dilakukan tanpa melalui kajian atau studi kelayakan.

    Singkatnya, sejumlah smelter ini kemudian melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS). Tindakan itu bisa terlaksana lantaran ada pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk. dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

    Akibatnya, berdasarkan audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey dan sejumlah pihak yang terlibat telah merugikan negara Rp300 triliun

    Aliran Dana Korupsi Harvey

    Selain itu, Harvey juta didakwa melakukan tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) dengan dalih biaya CSR.

    Uang yang diterima Harvey mengalir ke sejumlah pihak, termasuk untuk kebutuhan istrinya Sandra Dewi. Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Herme, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe.

    Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang berlokasi di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

    Tak hanya di Indonesia, jaksa mengungkap aliran dana itu juga dipakai Harvey untuk pembayaran sewa rumah di Australia sebesar Rp5,7 miliar.

    Selanjutnya, bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

    Adapun, Harvey juga turut membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.

    Selain itu, Harvey turut membeli delapan mobil mewah melalui dana tersebut, yakni bermerek Vellfire, Lexus RX, Ferrari, Porsche hingga Rolls Royce.

    Di sisi lain, Sandra Dewi membantah bahwa aliran dana korupsi itu mengalir ke sejumlah barang miliknya seperti tas hingga perhiasan.

    Pada persidangan Kamis (10/10/2024), Sandra mengaku bahwa sejumlah barang mewah itu diperoleh melalui hasil pekerjaannya, termasuk soal apartemen yang telah disita.

    Vonis Harvey Belum Inkrah

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan upaya hukum banding terkait dengan vonis Harvey Moeis.

    Alasannya, banding itu dilakukan karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa itu belum setimpal.

    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Dia juga menyatakan, majelis hakim PN tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak dari kasus megakorupsi timah terhadap masyarakat.

    “Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.

    Vonis Harvey Tuai Polemik

    Dalam hal ini, Mahfud MD mengkritisi bahwa vonis itu belum adil jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus megakorupsi yang mencapai Rp300 triliun itu.

    Apalagi, menurutnya, dengan uang pengganti yang dibebankan Rp210 miliar itu masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    “Dimana keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

  • Mewujudkan kebijakan perumahan prorakyat melalui Program 3 Juta Rumah

    Mewujudkan kebijakan perumahan prorakyat melalui Program 3 Juta Rumah

    Jakarta (ANTARA) – Sektor perumahan merupakan salah satu pembangunan infrastruktur krusial yang terus dilaksanakan seiring pertambahan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun.

    Presiden Prabowo Subianto saat debat capres pamungkas Pemilu Presiden 2024 pada awal Februari tahun ini berjanji akan membangun 3 Juta Rumah per tahun.

    Dalam salah satu dari 17 Program Prioritas Prabowo-Gibran, menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan.

    Tempat tinggal yang layak dan terjangkau merupakan hak dasar setiap warga negara. Pembangunan perumahan juga bisa menguatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi masyarakat miskin, serta mengurangi ketimpangan. Pemerintah harus hadir memberikan perumahan yang terjangkau dan sanitasi yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan target membangun atau merenovasi sebanyak 40 rumah per desa/kelurahan per tahun diharapkan akan dapat dicapai sebanyak 3 juta rumah mulai tahun kedua.

    Pembangunan hunian merupakan hal penting mengingat angka backlog kepemilikan rumah yang masih tinggi di Indonesia, yakni terdapat sekitar 9 juta dan angka ini bisa saja bertambah seiring pertumbuhan jumlah populasi di Indonesia.

    Pemerintahan sebelumnya memang telah berupaya mengatasi problema di sektor perumahan ini melalui Program Sejuta Rumah. Program Sejuta Rumah atau dikenal sebagai PSR merupakan gerakan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi backlog dan mewujudkan percepatan penyediaan rumah layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Selama 10 tahun, pemerintahan Jokowi telah membangun sebanyak 10,2 juta unit rumah bagi masyarakat melalui PSR. Pembangunan tersebut bukan hanya bersumber dari hanya APBN, namun termasuk pembangunan rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Program inilah yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Program 3 Juta Rumah sebagaimana dirinya janjikan setelah berhasil memenangkan Pemilu Presiden 2024 dan dilantik secara resmi sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

    Sesaat setelah dilantik, Presiden di tanggal yang sama secara resmi memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Tujuan pemisahan ini adalah agar pembangunan perumahan dan kawasan di sekitarnya menjadi lebih terfokus, terarah dan tepat sasaran dengan hadirnya Kementerian PKP yang dipimpin oleh Maruarar Sirait.

    Sebelum pemisahan ini terjadi, pada awal Oktober Ketua Satgas Perumahan yakni Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan program pembangunan tiga juta rumah merupakan target dalam setahun, sehingga dalam satu periode pemerintahan selama 5 tahun, diharapkan bisa membangun 15 juta rumah. Program pembangunan tiga juta rumah setiap tahun itu terdiri dari pembangunan 1 juta apartemen di perkotaan per tahun dan dua juta unit rumah di pedesaan per tahun. Program 3 Juta rumah ini diharapkan dapat menjadi landasan menuju kebijakan perumahan prorakyat yang lebih baik.

    Optimalisasi lahan

    Pemerintah melalui Kementerian PKP bergerak cepat untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah per tahun dengan menjalankan sejumlah langkah, salah satunya terkait penyediaan lahan bagi rumah.

    Pada akhir Oktober, Kementerian PKP menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemanfaatan lahan sitaan dari koruptor untuk pembangunan rumah rakyat. Adapun lahan sitaan dengan total seluas 1.000 hektare di Banten yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari koruptor diminta untuk dapat dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat kecil. Sedangkan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PKP juga berharap potensi tanah terlantar selama lima tahun ke depan sekitar 1,3 juta hektare dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat.

    Selain memanfaatkan lahan eksisting berupa lahan sitaan dan tanah terlantar, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan aset-aset milik pemerintah, BUMN, BUMD yang sudah ada untuk dapat dimanfaatkan sebagai rumah susun (Rusun) dan dapat dihuni oleh masyarakat.

    Salah satunya optimalisasi Rusun Pasar Rumput dengan melakukan penurunan tarif sewa Rusun Pasar Rumput dari sebelumnya Rp3,5 juta per unit menjadi Rp1,1 juta hingga Rp2,2 juta pada awal November. Tujuan penurunan tarif tersebut untuk meningkatkan minat masyarakat menghuni Rusun Pasar Rumput di DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya, terutama dengan lokasi rusun yang sangat strategis dan berada di tengah kota serta dekat dengan moda transportasi dan pasar.

    Dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah, pemerintah tentu tidak bisa sendirian tapi dibutuhkan semangat gotong royong dari para pemangku kepentingan lainnya. Sejauh ini, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk mendukung program 3 juta rumah, termasuk sejumlah individu yang bersedia menyumbangkan tanah mereka melalui semangat gotong royong.

    Pada awal November, semangat gotong royong tersebut diwujudkan melalui groundbreaking pembangunan 250 unit rumah tapak gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari sumbangan swasta (filantropi) di lahan yang berlokasi di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Lahan perumahan tersebut seluas 2,5 hektare merupakan sumbangan dari PT Bumi Samboro Sukses.Sedangkan pembangunan perumahannya sumbangan dari Agung Sedayu Group yang merupakan perusahaan pengembang milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Tak hanya berhenti sampai di Tangerang, pada akhir Desember semangat gotong royong tersebut kemudian berlanjut dengan groundbreaking pembangunan sebanyak 500 Rumah Layak Huni (RLH) untuk masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur bekerja sama dengan PT Berau Coal.

    Keberlanjutan FLPP

    Hal krusial lainnya dalam upaya mewujudkan Program 3 Juta Rumah adalah mengenai pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

    FLPP merupakan program yang diluncurkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2010 dan merupakan program kredit pemilikan rumah dengan berbagai kemudahan yang ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan tertentu. Dana penyaluran dari pemerintah yang dikelola dan disalurkan oleh sejumlah perbankan nasional.

    Target penyaluran dana FLPP sebesar 166 ribu unit rumah dan penambahan kuota sebanyak 34 ribu unit pada tahun 2024 berhasil diselesaikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dengan demikian sejak tahun 2010-2024, penyaluran dana FLPP telah berhasil membiayai lebih dari 1,5 juta unit rumah bagi MBR.

    Menjelang tutup tahun 2024 tepatnya pada Bulan Desember, Kementerian PKP kemudian melanjutkan kembali program FLPP untuk tahun depan dengan menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama pembiayaan antara BP Tapera dan 39 Bank Penyalur serta 22 Asosiasi Pengembang Perumahan.

    Keputusan melanjutkan FLPP menunjukkan program tersebut telah terbukti membantu rakyat untuk lebih mudah dalam mendapatkan hunian, sekaligus juga membantu industri perumahan dan perbankan untuk berkontribusi pada perekonomian nasional.

    Program 3 Juta Rumah merupakan landasannya. Sedangkan optimalisasi lahan dan aset eksisting, semangat gotong royong, serta keberlanjutan FLPP adalah langkah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerjemahkan program tersebut untuk menghadirkan kebijakan perumahan prorakyat yang lebih baik.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Satgas impor ilegal sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri

    Satgas impor ilegal sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri

    Jakarta (ANTARA) – Perdagangan barang impor ilegal yang kian merajalela masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang terus ditangani oleh pemerintah di sepanjang 2024. Caranya, selain dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang dikenal dengan Satgas Impor Ilegal.

    Masih segar di ingatan, pada tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberantas penjualan pakaian bekas asal impor yang membanjiri lapak-lapak beberapa pusat perbelanjaan dan juga loka pasar.

    Pusat belanja yang menjual barang bekas seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung, dirazia. Tak hanya itu, lapak-lapak perdagangan digital yang menjual barang-barang thirfting juga diblokir.

    Upaya ini cukup berhasil, meski pada akhirnya para penjual seperti bermain kucing-kucingan dengan pemerintah dalam penjualannya baik secara online maupun offline.

    Setelah perdagangan pakaian bekas asal impor, pemerintah kembali dihadapkan dengan maraknya penjualan barang impor, khususnya barang-barang konsumsi dengan harga sangat murah atau predatory pricing di loka pasar. Hal ini dianggap sangat berbahaya karena dapat mematikan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan juga industri kecil menengah (IKM).

    Kemendag pun langsung mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, guna melindungi perdagangan dalam negeri.

    Masalah belum selesai sampai di situ. Para pemasok barang impor ilegal ini semakin lihai. Bahkan, mereka menyimpan barang-barang gelap tersebut pada gudang-gudang logistik yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Dengan gerak cepat, pemerintah lalu membentuk Satgas Impor Ilegal yang terdiri dari Kemendag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

    Satgas Impor Ilegal

    Satgas ini resmi terbentuk pada 19 Juli 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa satgas akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap importir atau distributor.

    Pengawasan ini tidak dilakukan terhadap semua barang impor. Hanya tujuh jenis saja, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

    Pembentukan satgas ini di antaranya dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal. Harga arang itu jauh dari harga yang semestinya, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu berdampak terhadap terjadinya PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.

    Dasar hukum atas pembentukan Satgas tersebut adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

    Tujuan pembentukan satgas itu untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor. Tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.

    Kemudian, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.

    Satgas juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran dan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.

    Rugikan negara

    Peredaran barang-barang impor ilegal, jelas sangat merugikan negara. Apabila dihitung secara keseluruhan angka kerugian lebih dari Rp100 miliar.

    Selama bertugas hingga akhir Desember tahun ini, satgas impor ilegal telah mengekspos beberapa temuan di tempat yang berbeda. Pengawasan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara.

    Produk-produk selundupan dari luar negeri ini diperkirakan senilai Rp40 miliar yang terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar dan mainan anak Rp5 miliar.

    Berikutnya, ekspos temuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini ditemukan barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya, senilai Rp46 miliar

    Temuan ketiga yang diekspos di Kemendag, Jakarta, pada 19 Agustus 2024, senilai Rp20 miliar. Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.

    Selanjutnya, pada 23 September 2024, satgas impor ilegal menyita 2.939 lembar ( pieces) karpet impor senilai Rp10 miliar di Tangerang, Banten. Kemudian, pada 30 September 2024 di Jakarta, berupa kosmetik ilegal yang nilainya mencapai Rp11,4 miliar.

    Lebih lanjut, 3 Desember 2024, Mendag Budi Santoso memimpin ekspos barang impor ilegal berupa keramik senilai Rp9,8 miliar di Surabaya, Jawa Timur.

    Berdasarkan hasil pengawasan dan riset yang dilakukan oleh Satgas Impor Ilegal, para importir atau distributor ini merupakan warga negara asing (WNA). WNA tersebut mengambil barang dari luar negeri dan dijual melalui perdagangan digital serta dipasok ke distributor besar di pusat-pusat grosir seperti Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua, Jakarta. Fakta tersebut menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan akan terus dilakukan pencarian terhadap distributornya.

    Evaluasi Satgas

    Tugas dari Satgas Impor Ilegal akan selesai pada akhir Desember 2024, atau dua hari lagi. Namun, Mendag Budi Santoso sempat mengatakan bahwa terbuka peluang adanya perpanjangan masa kerjanya.

    Menurut Budi, penetapan masa kerja hingga akhir Desember lantaran memiliki harapan tidak ada lagi impor ilegal sebelum tahun berganti. Namun, apabila target tersebut belum tercapai maka akan ada evaluasi untuk perpanjangan.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Barang untuk mengawasi dan mengatasi permasalahan banjir impor yang merugikan produksi dalam negeri.

    Melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, satgas ini akan bertugas mengkaji regulasi dan menangani masalah impor yang berlebihan ini.

    Pada akhirnya, satgas apapun yang akan dibentuk pada 2025, merupakan upaya bersama dari pemerintah untuk memerangi peredaran barang impor ilegal. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri.

    Pertumbuhan pasar dalam negeri yang positif, akan dibarengi dengan pendapatan negara yang meningkat, sehingga target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan tercapai.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • 6
                    
                        "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Banding
                        Nasional

    6 "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Banding Nasional

    “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan
    banding
    terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa
    Budi Said
    dan Abdul Hadi Aviciena dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut didasarkan pada pernyataan terdakwa serta sebagai langkah untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
    “Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan
    Banding
    ,” ujar Harli dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (28/12/2024).
    “JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman
    Jaksa Agung
    RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi),” tambahnya.
    Sementara itu, baik terdakwa Abdul Hadi Aviciena maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang dijatuhkan.
    Pada Jumat 27 Desember, Budi Said, yang dikenal sebagai
    crazy rich
     Surabaya, divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas dari PT Aneka Tambang (Antam).
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Tony Irfan menyatakan bahwa Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
    Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ungkap Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
    Amar putusan terhadap Budi Said mencakup pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kg setara dengan nilai Rp 35,5 miliar subsidair 8 tahun kurungan.
    Sementara itu, Abdul Hadi Aviciena dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alifurrahman Ungkap Masalah Internal dan Intervensi Politik di KPK

    Alifurrahman Ungkap Masalah Internal dan Intervensi Politik di KPK

    Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan tajam. Salah satunya datang dari pengamat politik dan analis seword.com, Alifurrahman. Ia menilai KPK saat ini mengalami krisis kredibilitas akibat buruknya manajemen internal dan besarnya intervensi politik.

    Dalam podcast Roominesia, Minggu (29/12/2024), ia mengungkapkan bahwa KPK kini lebih banyak menangani kasus kecil dengan menghabiskan biaya operasional yang sangat besar. “Kalau dalam logika perusahaan, KPK ini bisa dibilang bangkrut. Biayanya besar, tapi hasilnya kecil,” sindir Alifurrahman.

    Alifurrahman menyoroti pola penanganan kasus yang dinilai penuh ketidakpastian. Salah satu contoh yang ia angkat adalah kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan dua anggota DPR.

    Kasus ini sempat diwarnai perubahan status tersangka secara bolak-balik, yang menurutnya mencerminkan adanya kekacauan di internal KPK.

    “Kasus-kasus yang ditangani KPK kebanyakan kecil. Ada yang sudah ditetapkan tersangka, tiba-tiba statusnya direvisi, lalu ditetapkan lagi. Ini menunjukkan ada masalah serius di dalam tubuh KPK,” tegasnya.

    Alifurrahman juga mengungkapkan adanya perpecahan di internal KPK, yang semakin memperburuk kinerja lembaga ini. Ia menyebut bahwa kubu-kubu dengan pandangan berbeda kerap memicu konflik dalam pengambilan keputusan.

    “Setidaknya ada dua kubu di KPK yang saling bertentangan. Ini membuat keputusan lembaga sering tidak solid dan malah memperburuk citra di mata publik,” tambahnya.

    Menurut Alifurrahman, intervensi politik menjadi masalah utama yang merusak independensi KPK. Proses pemilihan pimpinan KPK yang melibatkan DPR dan elite politik membuka ruang besar bagi pengaruh politik masuk ke lembaga antikorupsi ini.

    “Sulit untuk mengatakan KPK independen, kalau proses pemilihan pimpinannya saja bergantung pada rekomendasi politik,” kritiknya.

    Lebih lanjut, ia membandingkan KPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri yang dinilainya lebih berhasil menangani kasus-kasus besar. Sementara itu, KPK justru sibuk dengan perkara kecil yang tidak sebanding dengan anggaran besar yang mereka habiskan.

    “Kejaksaan Agung dan Polri menangani kasus besar dengan dampak signifikan, sementara KPK terlihat seperti kehilangan arah dan fokus pada hal kecil,” ungkapnya.

    Sebagai solusi, Alifurrahman menyerukan perubahan besar di tubuh KPK. Salah satunya adalah reformasi sistem rekrutmen dan seleksi pimpinan agar bebas dari pengaruh politik.

    “KPK butuh pembenahan serius. Seleksi pimpinan harus independen, dan jenjang karir di internalnya harus lebih jelas untuk memastikan profesionalisme,” jelasnya.

    Meski kritis, Alifurrahman tetap optimistis bahwa upaya pemberantasan korupsi bisa diperbaiki. Ia mendorong generasi muda untuk terus berjuang melawan korupsi dan tidak menyerah pada keadaan.

    “Jika kita menyerah, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Korupsi tidak boleh dinormalisasi, dan kita harus terus berjuang untuk Indonesia yang lebih bersih,” pungkasnya.

    Kritik tajam terhadap KPK ini menjadi pengingat bahwa reformasi besar-besaran dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Tanpa pembenahan, KPK hanya akan menjadi lembaga mahal tanpa prestasi berarti. (dan/but)

     

     

     

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sejumlah kasus hukum yang mencuri perhatian publik sepanjang tahun 2024.

    Tribun menghimpun tiga kasus hukum yang paling banyak dibahas hingga menyeret sejumlah pihak.

    1.Ronald Tannur

    Berikut rangkuman duduk perkara kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, perjalanan sidang, proses penangkapan Ronald Tannur hingga perkembangan kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti dihimpun Tribunnews.

    Kronologis Penganiayaan Dini Sera

    Diketahui Dini Sera tewas setahun lalu tepatnya 4 Oktober 2023.

    Dini tewas akibat dianiaya oleh Ronald Tannur setelah terjadi percekcokan di Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.

    Menurut Lisa Rahma, kuasa hukum Ronald, percekcokan terjadi karena korban tak bersedia diajak pulang dari lokasi karaoke itu.

    “Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, pemicu pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang namun korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang,” kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

    Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

    “Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau.

    Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, ‘kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal’,” jelas Lisa menirukan ucapan Ronald.

    Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

    Namun Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

    Kemudian, tersangka dan korban terlibat cekcok selama berada di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

    “Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu. Karena Dini masih belum mau pulang,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.

    “Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

    Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.

    Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

    Dia melakukan pemukulan itu dua kali.

    Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

    Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

    “Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku,” ujar dia. 

    Drama Penangkapan

    Ronald ditangkap di kediamannya saat tengah berada di lantai 2 rumahnya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan, eksekusi berjalan lancar.

    “Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang,” ujar Mia Amiati.

    Mia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

    Namun pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

    Mahkamah Agung pernah merilis jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

    “Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini,” tambahnya.

    Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi, karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

    Sebab yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Penampakan Ronald Saat Ditangkap

    Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

    Selain itu Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

    Saat proses penangkapan, tampak Ronald membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

    Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

    Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.

    Saat ini, Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng.

    Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.

    “Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

    Harli menjelaskan, penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald pada tingkat kasasi.

    Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.

    Namun Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024) besok.

    “Sedang dikoordinasikan,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

    Duduk Perkara Kasus

    Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Ronald sebelumnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Namun jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis hakim.

    Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

    Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

    Putusan kasasi dibacakan pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Namun terpidana Ronald Tannur belum dieksekusi lantaran keberadaannya sempat tak diketahui.

    Putusan kasasi ini sekaligus menganulir vonis majelis hakim PN Surabaya yang dianggap kontroversial karena menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

    Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

    Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim, karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Sehari setelah putusan kasasi MA, atau tepatnya Rabu (23/10/2024) ketiga hakim yang memutus PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur ditangkap.

    Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

    Besoknya, Kamis (24/10/2024) giliran eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang ditangkap  Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. 

    Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. 

    Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

    Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

    Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. 

    Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

    Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. 

    Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. 

    Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

    Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. 

    Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. 

    Kajati Buka Peluang PK

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, kejaksaan tidak puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

    Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.

    Sedangkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

    “Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu,” kata Mia, Minggu (27/10/2024).

    Mahkamah Agung menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Itu adalah pasal alternatif kedua. Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti. Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

    Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

    “Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV,” imbuh Mia.

    Kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur juga menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    3 hakim itu diduga menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, agar membebaskan hukuman Ronald Tannur.

    Nilai sogokan diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

    Jaksa yang tak terima dengan putusan hakim, kemudian melakukan kasasi.

    Di tingkat kasasi ternyata ada indikasi juga bakal dikondisikan. 

    Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung diduga menjadi makelarnya.

    Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akan disogok senilai Rp 5 miliar. 

    Dan Zarof Ricar disebut akan mendapat fee senilai Rp 1 miliar.

    Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.

    Namun, syaratnya jaksa harus memiliki novum atau bukti baru.

    Saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, Mia belum menjawab secara lugas.

    “Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti,” tandasnya.

    2. Terjebak Judol, Terlilit Pinjol

    Perkembangan industri teknologi finansial(fintech) membuat masyarakat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Salah satu layanan peminjaman uang adalah peer to peer lending atau lazim dikenal pinjaman online(pinjol).

    Persyaratan untuk meminjam lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi. Hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam.

    Namun selama tahun 2024 pinjol menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang melalui pinjol mencapai Rp72,03 triliun pada Agustus 2024.

    Angka pinjaman pada Agustus tersebut ini naik dari bulan sebelumnya, yakni Rp69,39 triliun. Selain itu, OJK mencatat kredit macet pinjol masih terjaga di 2,38 persen pada Agustus lalu.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data golongan umur yang paling banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga menunggak.

    Pinjaman macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) dibagi ke dalam empat kelompok umur. Ada debitur berusia kurang dari 19 tahun, lalu 19 tahun – 34 tahun, selanjutnya 35 tahun – 54 tahun, serta mereka yang diatas 54 tahun.

    Nasabah dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun menjadi yang paling banyak terlilit utang pinjol. Ini tergambar dari banyaknya rekening penerima dan outstanding pinjaman sejak Januari 2024-Juli 2024. 

    Tren kredit macet pinjol memang fluktuatif, namun selalu didominasi kelompok 19 tahun – 34 tahun. Misal, ada 301 ribu rekening penerima pinjaman yang mengalami TWP90 pada awal 2024 dengan total outstanding Rp729,6 miliar.

    Lalu pada Februari 2024, total kredit macetnya turun menjadi Rp 693,2 miliar. Bulan berikutnya naik lagi menjadi Rp 726,6 miliar.

    Sedikit membaik ke 272 ribu rekening pada April 2024 dengan kredit macet Rp 667,1 miliar, kembali naik ke 286 ribu rekening sejumlah Rp 733 miliar di bulan selanjutnya. Kemudian, bergerak datar di level 284 ribu rekening dengan total outstanding Rp685,5 miliar pada Juni 2024 dan 283 ribu rekening pada Juli 2024 sebesar Rp 652,7 miliar.

    Sementara itu, di urutan kedua ada kelompok umur 35 tahun hingga 54 tahun yang paling banyak mengalami kredit macet pinjol. Jumlah yang paling besar terjadi pada Maret 2024 dengan total outstanding Rp550,3 miliar dari 197 ribu rekening penerima pinjaman.

    Disusul oleh kelompok debitur dengan usia lebih dari 54 tahun dengan kisaran kredit macet Rp 73,4 miliar-Rp127 miliar. Terakhir, golongan peminjam dengan usia 19 tahun kebawah yang punya kredit macet di kisaran Rp1,27 miliar sampai Rp2,45 miliar.

    OJK menegaskan data ini bukan hanya dari pinjol konvensional. Wasit industri jasa keuangan itu juga memasukkan catatan kredit macet di fintech peer to peer (P2P) lending syariah.

    Terkait pinjol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi. 

    Untuk pinjol illegal kata MUI yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.  Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.

    Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

    Indonesia masuk fase darurat kecanduan judi karena sudah sangat maraknya kasus judi baik konvensional atau online yang meresahkan di masyarakat. Berdasarkan survei dari Drone Emprit, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. 

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut jumlah masyarakat Indonesia yang terjebak judi online (judol) mencapai 8,8 juta orang. Berdasarkan data yang sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024.

    Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 8,8 juta orang Indonesia yang terlibat judi online, ada 97.000 orang merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang sudah terjebak judi online.

    Masifnya jumlah orang yang terjebak dalam kegiatan judi online ini menurut pakar keamanan siber adalah karena para pemain judi online merasakan hormon endorfin dari aktivitasnya.

    Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul. 

    Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.

    Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan ada peningkatan jumlah pasien yang cukup besar selama 2024 ini di RSCM akibat judi online.

    “Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap,” jelas dr. Kristiana.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, agar pemain atau korban judi online yang menunjukkan tanda gangguan mental segera mencari pertolongan kesehatan.

    Ia mengatakan, kecanduaan judi online bisa membuat depresi, anxiety, maupun gangguan mental lain.

    “Kalau bisa segera mencari pertolongan kesehatan. Judi online ini harus benar-benar dihilangkan, karena membuat depresi, anxiety. Seseorang punya gangguan mental,” ujar Menkes.

    Sebagai bagian dari pemerintah untuk menyehatkan masyarakat baik fisik maupun mental, pihaknya membuka layanan atau hotline bagi masyarakat yang memiliki gangguan mental melalui aplikasi SATU​ SEHAT.

    Kemenkes berupaya mengembangkan produk-produk ekosistem SATU SEHAT untuk memudahkan masyarakat mengakses data kesehatan dan mengelola kesehatan pribadi secara mandiri.

    Dengan adanya ekosistem SATU SEHAT, diharapkan pertukaran data kesehatan dapat lebih efisien dan efektif.

    Judi online juga merembet kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi. Total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dengan total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil, lukisan dengan total nilai Rp 167 miliar. 

    Kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.

    Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Dimana, website SULTAN MENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, casino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.

    Kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Kominfo yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Kominfo.

    Terkini Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun. 

    Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini.

    Betapa tidak, kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

    Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

    Kasus korupsi ini juga turut menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Vonis majelis hakim bervariasi mulai 2 tahun hingga yang tertinggi 12 tahun penjara.

    Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.

    Sementara beberapa terdakwa lainnya masih menunggu sidang vonis karena baru dalam tahap tuntutan.

    Berikut kilas balik kasus korupsi tata niaga timah, daftar tersangka, perjalanan kasus hingga vonis terhadap para terdakwa.

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya. 

    Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

    Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

    Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

    Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri (wa)

    Daftar Tersangka

    Perkara yang menyeret suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.

    Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka. 

    Salah satunya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

    Namun seiring berjalannya waktu, jumlah tersangka bertambah menjadi 16 orang.

    Jumlah tersangka kembali bertambah menjadi total 23 orang.

    Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG), selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

    3. MB Gunawan (MBG), selaku Direktur PT SIP

    4. Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

    5. Hasan Tjhie (HT), selaku Direktur Utama CV VIP

    6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP

    7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

    8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS

    9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN

    10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT

    11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

    13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

    14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

    15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE

    16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

    17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

    18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

    19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

    20. Rusbani (BN), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

    21. Amir Syahbana (AS), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)

    Daftar Terdakwa yang Telah Dijatuhi Vonis Hakim 

    Harvey Moeis
    Suparta
    Reza Andriansyah
    Rosalina
    Suwito Gunawan  
    Robert Indarto
    Amir Sahbana
    Suranto Wibowo 
    Rusbani alias Bani
    Tomi Tamsil

    Terkini suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

    Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

  • Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

    Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

    Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wacana denda damai terhadap koruptor yang sempat memancing perbincangan hangat di tengah masyarakat akhirnya dihentikan oleh pemerintah.
    Meski pemerintah yang menggulirkan wacana itu, tetapi akhirnya mereka menyadari terdapat kekeliruan dan menuai reaksi negatif jika tetap dibiarkan.
    Denda damai adalah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda. Dalam konteks hukum Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Mekanisme ini berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, tetapi bukan untuk
    korupsi
    .
    Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    sebelumnya menyampaikan gagasan denda damai bagi koruptor sebagai alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan.
    Ia berpendapat, korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama berdampak pada kerugian negara, sehingga bisa dibandingkan.
    Dalam klarifikasinya, Supratman menjelaskan wacana ini hanya sebagai perbandingan, bukan usulan kebijakan.
    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-
    compare
    . Karena UU Tindak Pidana
    Korupsi
    ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” kata Supratman di Jakarta pada Jumat (27/12/2024) lalu.
     
    Pernyataan Supratman menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Mantan Menko Polhukam
    Mahfud MD
    menegaskan denda damai tidak bisa diterapkan untuk korupsi.
    Ia menyebut, mekanisme ini hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi yang mencakup pajak, bea cukai, dan kepabeanan.
    “Korupsi enggak masuk,” ujar Mahfud di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Pandangan serupa diutarakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    Ia menyatakan korupsi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang dapat diselesaikan melalui denda damai.
    “Penyelesaian tipikor berdasarkan UU tipikor, yaitu dengan uang pengganti,” ujarnya.
    Supratman menyinggung wacana serupa pernah muncul di masa lalu. Mahfud MD, ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid, sempat mengusulkan pengampunan koruptor dengan berbagai cara.
    “Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia atau Afrika Selatan,” kata Supratman.
    Meski begitu, Supratman menegaskan wacana ini hanya sebagai perbandingan, bukan rencana kebijakan. Ia juga memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak berencana memberikan amnesti kepada pelaku korupsi dalam program pemberian amnesti narapidana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.