Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Pemerintah Harus Perketat Pengawasan di Industri Pertambangan

    Pemerintah Harus Perketat Pengawasan di Industri Pertambangan

    Jakarta

    Pemerintah perlu memperketat pengawasannya terhadap industri pertambangan, usai lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

    Lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

    Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi asal Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto mengatakan, kelima pemain di industri pertambangan Tanah Air memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga selama beroperasi mendapat pengawasan dari otoritas.

    Pernyataan Budi Riyanto ini sekaligus meragukan sikap Kejagung yang menjadikan kelima korporasi sebagai tersangka dalam korupsi komoditas timah. Apalagi, dasar penetapan tersangka hanya mengacu pada potensi nilai kerusakan lingkungan yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

    “Pertanyaannya, siapa sih yang harus bertanggung jawab ini? Jangan terus pemerintah lepas tangan begitu saja, tetapi dia sebagai regulator pengawas. Apalagi dari korporasi itu kan ada izin. Ada izin yang masih hidup, berarti ada pengawasan,” ujar Budi kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

    Adapun, asal muasal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan ahli lingkungan asal Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

    Kala itu, Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun. Hitungannya didasarkan pada kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan hutan non kawasan.

    Setelah itu nilai kerugian naik menjadi Rp300 triliun setelah auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Suaedi yang dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah pada 13 November 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

    Total kerugian yang diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian timah, dan kerusakan lingkungan.

    Sayangnya, nilai kerugian keuangan negara yang dimaksud belum dapat dibuktikan di Pengadilan. Bahkan, Budi Riyanto meragukan hitungan ahli tersebut.

    Menurutnya, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik. Diperlukan perhitungan yang matang secara komprehensif oleh scientific authority.

    “Tidak bisa secara parsial, rusaknya airnya begini, rusak tanahnya begini, tanamannya begini, tetapi harus secara holistik. Scientific authority itu kalau di kita dulu LIPI, sekarang diganti BRIN,” paparnya.

    “Soal BRIN ini nanti akan mengundang para ahli di Bogor, nantinya silahkan, jadi jangan pendapat orang per orang langsung dijadikan dasar tuntutan, itu yang berbahaya menurut saya,” lanjut dia.

    Sementara itu, Pengamat Pertambangan, Abrar Saleng memandang Kejagung terkesan mempersoalkan aktivitas perusahaan tambang yang secara resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

    Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh IUP punya tanggung jawab terhadap lingkungan atau kawasan yang diekploitasi. Hal inipun bisa diawasi oleh pemerintah.

    “Justru penambang-penambang yang punya izin yang dipersoalkan. Justru yang ilegal nggak dipersoalkan. Padahal yang ilegal itu, itu tidak, tidak ada, tidak ada tanggung jawab lingkungannya.Tidak ada tanggung kewajibannya juga pada negara,” ungkap Abrar Saleng.

    Abrar menjelaskan, kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.

    Jika terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan, maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM, bukan lembaga lain atau didasarkan pada hitungan ahli lingkungan.

    “Kalau khusus dunia pertambangan diragukan (perhitungan ahli) karena orang tambang juga bisa menghitung kerugian lingkungan, bukan cuma orang pertanian,” ucapnya.

    (rrd/rrd)

  • Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut link dan cara cek hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

    Menurut jadwal, hasil akhir seleksi CPNS 2024 diumumkan mulai hari ini, Minggu, 5 Januari 2025.

    Nantinya, masing-masing instansi akan mengumumkan hasil akhir CPNS 2024 secara berkala hingga 12 Januari 2025.

    Peserta dapat mengecek hasil akhir CPNS 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id atau melalui instansi masing-masing.

    71 Link Resmi Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024

    1. Kemenpan-RB (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns)

    2. Kementerian Sekretaris Negara (https://www.setneg.go.id/)

    3. Kemenkumham (https://cpns.kemenkumham.go.id/)

    4. Mahkamah Agung (https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/)

    5. KPK (https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns)

    6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://casn.brin.go.id/)

    7. Kementerian ESDM (https://casn.esdm.go.id/)

    8. Kementerian Agama (https://casn.kemenag.go.id/)

    9. Kemendikbud Ristek (https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024)

    10. Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id/)

    11. Kementerian Pertanian (https://casn.pertanian.go.id/)

    12. Kementerian Kesehatan (https://casn.kemkes.go.id/)

    13. Kemendagri (https://infocasn.kemendagri.go.id/)

    14. Kementerian Pertahanan (https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns)

    15. Kementerian Keuangan (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/)

    16. Kementerian Perindustrian (https://rekrutmen.kemenperin.go.id/)

    17. Kementerian Sosial (https://cpns.kemensos.go.id/)

    18. Kementerian Bappenas (https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns)

    19. Kementerian Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/)

    20. Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main)

    21. Kemenko Polhukam (https://polkam.go.id/casn-polhukam/)

    22. Kemenko Bidang Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns/pengumuman)

    23. Kemenko PMK (https://kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns)

    24.Kemenkop danUKM (https://www.kemenkopukm.go.id/kepegawaian)

    25. Badan Kepegawaian Negara (https://www.bkn.go.id/)

    26. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns)

    27. Kemenparekraf (https://kemenparekraf.go.id/pengumuman)

    28. Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman)

    29. Kemenkominfo (https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024)

    30. Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://ropeg.kkp.go.id/)

    31. Kementerian KLHK (https://casn.menlhk.go.id/)

    32. Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info)

    33. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

    34. Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id/)

    35. Kementerian Pemuda dan Olahraga (https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenasn)

    36. Kementerian BKPM (https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir)

    37. Kementerian ATR/BPN (https://www.atrbpn.go.id/pengumuman)

    38. Setjen MPR RI (https://setjen.mpr.go.id/pengumumans)

    39. Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman)

    40. Setjen Komisi Yudisial (https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/slider_detail/172)

    41. Badan Pemeriksa Keuangan (https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/)

    42. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (https://www.wantannas.go.id/pengumuman-penerimaan-cpns)

    43. Badan Siber dan Sandi Negara (https://www.bssn.go.id/cpns-2024/)

    44. Lembaga Administrasi Negara (https://lan.go.id/?cat=125)

    45. Badan Pusat Statistik (https://casn.bps.go.id/)

    46. Arsip Nasional Republik Indonesia (https://anri.go.id/publikasi/pengumuman)

    47. Badan Informasi Geospasial BIG (https://casn.big.go.id/#/pengumuman)

    48. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(https://www.bkkbn.go.id/)

    49. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (https://www.bpkp.go.id/id/pengumuman/WyO)

    50. Perpustakaan Nasional (https://casn.perpusnas.go.id/)

    51. Badan Narkotika Nasional (https://bnpb.go.id/)

    52. Setjen Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)

    53. Komnas HAM (https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/)

    54. BP2MI (https://bp2mi.go.id/pengumuman-list)

    55. Badan Keamanan Laut (https://www.bakamla.go.id/publication/detail_news/pengumuman-cpns-bakamla-ri-tahun-anggaran-2024)

    56. Basarnas (https://basarnas.go.id/berita?category=9)

    57. LKPP (https://www.lkpp.go.id/pengumuman)

    58. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (https://bnpt.go.id/)

    59. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (https://www.lpsk.go.id/publikasi?search=cpns)

    60. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (https://bpip.go.id/)

    61. Badan Karantina Indonesia (https://casn.karantinaindonesia.go.id/)

    62. Badan Pangan Nasional (https://badanpangan.go.id/pengumuman)

    63. Otorita Ibu Kota Nusantara (https://www.ikn.go.id/karier)

    64. Setjen Dewan Nasional KEK (https://kek.go.id/media/press?tag=CPNS+2024)

    65. Badan Intelijen Negara (https://www.bin.go.id/Karir)

    66. Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns)

    67. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (https://www.bmkg.go.id/cpns/)

    68. Badan Pengawas, Obat dan Makanan (https://casn.pom.go.id/) 

    69. Kejaksaan Agung (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/PENGUMUMAN-CPNS-TA-2024)

    70. Setjen DPR (https://www.dpr.go.id/cpns)

    71. Kementerian PPA (https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/ODQ)

    Cara Cek Hasil Akhir CPNS 2024 melalui Laman SSCASN

    Akses laman SSCASN
    Pada halaman utama, klik menu ‘masuk’
    Masukkan NIK, password dan kode CAPTCHA
    Kemudian klik ‘Masuk’
    Jika sudah, nantinya sistem akan menampilkan hasil akhir CPNS 2024 peserta

    Jadwal CPNS 2024

    Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025 
    Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025 
    Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025 
    Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025 
    Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025 
    Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025 
    Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait CPNS 2024

  • Kejagung Periksa Ketum Asosiasi Petani Tebu Terkait Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Kejagung Periksa Ketum Asosiasi Petani Tebu Terkait Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022-2027. Dia menjalani pemeriksaan untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan lainnya pada Jumat, 3 Januari 2025.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. 

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

  • Ahli Hukum Pidana Nilai Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Timah Harus Dibuktikan – Halaman all

    Ahli Hukum Pidana Nilai Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Timah Harus Dibuktikan – Halaman all

    Ahli Hukum Pidana Nilai Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Timah Harus Dibuktikan
     
     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai bahwa klaim Rp 300 triliun di kasus korupsi Timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan tanda tanya.

    Menurutnya, angka fantastis itu menjadi beban berat yang harus mampu dibuktikan.

    “Kejagung sudah kadung mengumumkan kerugian Rp 300 triliun ke publik. Presiden pun sudah memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti,” ujar Romli dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).  

    Ia menyebut bahwa upaya menyeret lima perusahaan sebagai tersangka merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya.  

    Prof Romi menuturkan hukuman denda kepada korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. 

    Namun, denda yang telah dijatuhkan kepada para direksi perusahaan yang telah terdakwa sebelumnya belum mencapai angka fantastis itu.  

    “Jaksa boleh saja hitung semau-maunya dia, boleh tapi hakim sudah punya patokan, patokan hakim dalam membuat penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.

    Menurut Romli, selain dugaan korupsi, Kejagung turut menambahkan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aset-aset perusahaan tersebut.  

    “Aset halal atau tidak halal semuanya bisa disita. Tapi persoalannya adalah pembuktiannya. Jika data awalnya sudah bermasalah, bagaimana mereka bisa membuktikan kerugian sebesar Rp300 triliun?” tegas Romli.  

    Langkah Kejagung yang terkesan terburu-buru ini dinilai justru berpotensi menimbulkan disparitas hukum.

    Angka Rp 300 T Kerugian Nyata atau Baru Potensi Kerugian?

    Sementara itu, ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, menyebut bahwa perhitungan Rp300 triliun tersebut didasarkan pada data yang tidak valid. 

    “Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Kejagung sendiri kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” jelas Sudarsono.  

    Dia mengatakan bahwa untuk menghitung kerugian lingkungan itu masih bahan perdebatan di antara para ahli. (*/)

     

    Klik Di Sini Untuk Berita-Berita Lain Seputar Topik Korupsi di PT Timah

  • 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

    5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap industri pertambangan, usai lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022. 

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyematkan status tersangka kepada lima korporasi. Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

    Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi asal Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto mengatakan, kelima pemain di industri pertambangan Tanah Air memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga selama beroperasi mendapat pengawasan dari otoritas.

    Dia meragukan sikap Kejagung yang menjadikan kelima korporasi sebagai tersangka dalam korupsi komoditas timah. Apalagi, dasar penetapan tersangka hanya mengacu pada potensi nilai kerusakan lingkungan yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun. 

    “Pertanyaannya, siapa sih yang harus bertanggung jawab ini? Jangan terus pemerintah lepas tangan begitu saja, tetapi dia sebagai regulator pengawas. Apalagi dari korporasi itu kan ada izin. Ada izin yang masih hidup, berarti ada pengawasan,” ujarnya, Jumat (3/1/2025). 

    Selain itu, lanjutnya, nilai kerugian keuangan negara yang dimaksud belum dapat dibuktikan di pengadilan. 

    Menurutnya, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik. Diperlukan perhitungan yang matang secara komprehensif oleh scientific authority. 

    Ahli di bidang hukum pertambangan Abrar Saleng memandang bahwa Kejagung terkesan mempersoalkan aktivitas perusahaan tambang yang secara resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

    Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh IUP punya tanggung jawab terhadap lingkungan atau kawasan yang diekploitasi. Hal inipun bisa diawasi oleh pemerintah. 

    “Justru penambang-penambang yang punya izin yang dipersoalkan. Justru yang ilegal nggak dipersoalkan. Padahal yang ilegal itu, itu tidak, tidak ada, tidak ada tanggung jawab lingkungannya,

    Tidak ada tanggung kewajibannya juga pada negara,” ungkapnya. 

    Abrar menjelaskan, kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.

    Jika terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan, maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM, bukan lembaga lain atau didasarkan pada hitungan ahli lingkungan. 

    “Kalau khusus dunia pertambangan diragukan atau perhitungan ahli karena orang tambang juga bisa menghitung kerugian lingkungan, bukan cuma orang pertanian,” ujarnya.

  • Anggota DPR Desak KPK dan Kejaksaan Agung Selidiki Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis – Halaman all

    Anggota DPR Desak KPK dan Kejaksaan Agung Selidiki Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran oleh hakim yang memvonis ringan terdakwa Harvey Moeis. 

    Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun dalam kasus yang melibatkan sektor timah.

    “Ya saya selaku anggota DPR RI mendorong agar Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dalam perkara ini,” kata Umbu saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (3/1/2025).

    Umbu menilai, vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat.

    Dia mengaitkan kasus Harvey Moeis dengan vonis bebas terhadap Ronald Tanur di Surabaya dalam dugaan pembunuhan.

    Kasus tersebut kemudian terungkap melibatkan tindak pidana suap, di mana hakim, pengacara, dan pihak lain menjadi tersangka.

    “Nah, hal ini yang kita khawatirkan. Bukan tidak mungkin atau patut diduga perkara-perkara sejenis ini akan terjadi seperti ini. Maka kita minta mendorong Kejaksaan, KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya membuka tabir perkara ini,” ujar Umbu.

    Umbu juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis. 

    Umbu berharap putusan di tingkat banding dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera, terutama dalam upaya menyelamatkan aset negara.

    “Rp 300 triliun ini sangat besar, orang mencuri ayam saja ancamannya 5 tahun kan begitu. Jadi itu yang kami dorong agar adanya rasa keadilan di masyarakat tumbuh kembali,” ungkapnya.

    Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.

    Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Harvey juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

     

     

  • 8
                    
                        Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan
                        Nasional

    8 Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan Nasional

    Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    Budi Gunawan
    dan Jaksa Agung RI
    ST Burhanuddin
    kompak menyebut bahwa uang hasil pencegahan
    korupsi
    tidak dapat dipamerkan di ruangan
    Kejaksaan Agung
    lantaran jumlahnya yang sangat banyak.
    Budi menegaskan, sejauh ini desk pencegahan korupsi selama tiga bulan terakhir berhasil menyelamatkan Rp 6,7 triliun uang hasil korupsi.
    “Tadinya mau diletakkan di ruangan ini, tapi setelah diukur, ruangannya tidak cukup. Tapi uangnya ada begitu,” kata Budi di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
    Senada, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa barang bukti cukup banyak dan butuh waktu jika harus ditampilkan di ruangan.
    Namun, dia memastikan bahwa dananya ada di Ekstrakom BRI.
    “Hampir 1 hari harus menghitungnya, dan mengembalikannya harus menghitung lagi. Dana ini ada di Ekstrakom BRI,” katanya. 
    Jaksa Agung mengatakan, pihaknya diberikan tanggung jawab sebagai
    leading sector
    terhadap desk korupsi, pencegahan korupsi, dan perbaikan tata kelola serta desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa.
    “Jadi ada dua yang menjadi
    leading sector
    kami, kemudian memang secara teknis desk-desk ini dibentuk dalam langkah kami men-
    trigger
    dan mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah serta peningkatan koordinasi antara lembaga itu,” ujarnya.
    Pada hari itu, Jaksa Agung, Menko Polkam, dan jajaran menteri lain menggelar rapat koordinasi Desk Koordinasi Pencegahan
    Korupsi
    dan Perbaikan Tata Kelola di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (2/1/2024).
    Rakor turut dihadiri oleh Kakortas Tipikor Polri, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala PPATK, Pimpinan 1 BPK, Menteri Komdigi, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Ketua KPK, Wakil Menteri ESDM, Plt Kepala BPKP, dan Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Nama Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Versi OCCRP

    Duduk Perkara Nama Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Versi OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dalam nominasi tokoh terkorup. Nama Jokowi sejajar dengan diktator eks Presiden Suriah Bashar Al Assad dan Presiden Kenya, William Ruto.

    Masuknya Jokowi dalam nominasi tokoh terkorup di dunia menuai polemik. Banyak pihak yang membantah dan mempertanyakan rilis OCCRP. Sebagian lagi mendorong penegak hukum untuk membuktikan tudingan dari OCCRP terhadap Jokowi.

    Setelah memicu diskursus publik, salah satu penerbit OCCRP, Drew Sullivan, mengungkap mekanisme dan proses masuknya Jokowi dalam nominasi tokoh terkorup. 

    Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi)Perbesar

    Drew menekankan bahwa lembaganya telah berpengalaman selama 13 tahun mencermati praktik korupsi di seluruh dunia. Menurutnya, setiap keputusan selalu melibatkan berbagai pihak, mulai dari panel juri ahli, masyarakat sipil, akademisi, hingga jurnalisme.

    “Semuanya memiliki pengalaman luas dalam menyelidiki korupsi dan kejahatan. Kami membuat panggilan umum untuk nominasi dan menerima lebih dari 55.000 kiriman, termasuk beberapa tokoh politik paling terkenal bersama dengan individu yang kurang dikenal,” tuturnya dalam rilisnya, Jumat (3/1/2025).

    OCCRP juga menambahkan bahwa mereka tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan. Mengingat, saran-saran yang berdatangan berasal dari orang-orang di seluruh dunia.

    Di sisi lain, OCCRP menyebut mereka tidak memiliki bukti Jokowi korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya. Namun, kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan pemberantasan korupsi Indonesia.

    Jokowi juga dikritik secara luas karena merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya, Gibran Rakabuming Raka yang sekarang menjadi wakil presiden di bawah Presiden Prabowo Subianto.

    “Namun, jelas ada persepsi yang kuat di antara warga negara tentang korupsi dan ini seharusnya menjadi peringatan bagi mereka yang dinominasikan bahwa masyarakat sedang mengawasi, dan mereka peduli. Kami juga akan terus mengawasi,” katanya.

    Drew melanjutkan bahwa proses seleksi akhir OCCRP didasarkan pada penelitian investigasi dan keahlian kolektif jaringan mereka.

    Penghargaan ini menyoroti sistem dan aktor yang memungkinkan terjadinya korupsi dan kejahatan terorganisasi, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat akan kebutuhan berkelanjutan untuk mengungkap ketidakadilan.

    “Penting untuk dicatat bahwa penghargaan ini terkadang disalahgunakan oleh individu yang ingin memajukan agenda atau ide politik mereka. Namun, tujuan dari penghargaan ini tunggal yaitu untuk memberikan pengakuan terhadap kejahatan dan korupsi—titik,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, Drew menegaskan organisasinya akan terus menyempurnakan proses nominasi dan seleksi, memastikan transparansi dan inklusivitas. “Kami akan tetap difokuskan pada dampak dari para nominasi dan orang lain yang mengabadikan kejahatan dan korupsi, menyoroti peran mereka dalam merusak demokrasi dan masyarakat di seluruh dunia,” jelas Drew.

    Siapa OCCRP? 

    Sejak 2012, OCCRP telah menobatkan beberapa pemimpin dan tokoh dunia sebagai tokoh terkorup. Mulai dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga Presiden Rusian Vladimir Putin.

    OCCRP terdiri utamanya dari para jurnalis lintas negara. Organisasi tersebut merupakan anggota dari Global Investigative Journalism Network (GIJN). Kantor jaringan OCCRP pertama dibangun di Sarajevo. Pendanaan untuk pusat kegiatan organisasi tersebut berasal dari United Nations Democracy Fund (UNDEF).

    Berawal dari enam jurnalis lintas negara, kini terdapat lebih dari 150 jurnalis dari 30 negara bergabung ke OCCRP.

    OCCRP adalah salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, berkantor pusat di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. OCCRP merupakan ruang redaksi nirlaba yang digerakkan oleh misi yang bermitra dengan media lain untuk menerbitkan cerita yang mengarah pada tindakan nyata.

    Pada saat yang sama, bagian pengembangan media membantu outlet investigasi di seluruh dunia agar berhasil dan melayani publik.

    Didirikan oleh reporter investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007, OCCRP dimulai di Eropa Timur dengan beberapa mitra dan telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif, dengan menjunjung tinggi standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.

    Jokowi Merasa Difitnah 

    Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan proses nominasi yang dilakukan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Dia membantah telah melakukan korupsi.

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.”Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” katanya.

    Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi)Perbesar

    Disinggung soal adanya muatan politis dibalik nominasi pimpinan terkorup, dia melemparkan tawa terhadap wartawan. “Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai,” katanya.

    Bahkan menurut dia, pihak tertentu bisa memanfaatkan organisasi masyarakat untuk melemparkan tuduhan tersebut. “Bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu ya,” katanya.

    Respons BG hingga KPK

    Sementara itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG) meminta supaya masyarakat tidak berpolemik terhadap nominasi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    BG mengimbau supaya masyarakat terus menjaga persatuan dan tidak goyah terhadap isu atau rumor yang berpotensi memecah belah bangsa.

    “Jangan berpolemik kebawa ke sana, yang penting tetap kita jaga kerukunan persatuan kita,” tuturnya usai rakor desk pemberantasan korupsi di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia alias Wakapolri itu menuturkan Jokowi adalah salah satu putra terbaik bangsa, sehingga muruahnya tetap harus dijaga. “Ya, biar bagaimanapun Presiden itu kan warga negara terbaik ya. Di setiap negara kita harus menghargai legasi beliau dan kita harus jaga betul muruah Presiden ya,” tegasnya.

    Adapunb Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mendapatkan nominasi tokoh terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto juga menanggapi tentang masuknya nama Jokowi dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP. Dia mempersilakan pihak-pihak yang memiliki bukti keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi untuk melaporkannya ke KPK.

    Tessa menuturkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dia menyebut lembaganya bakal mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang ingin membuat suatu laporan dugaan tindak pidana korupsi. 

    “KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (2/1/2025). 

    Tessa lalu mengingatkan bahwa pelaporan itu bisa juga ditujukan ke penegak hukum lain yang berwenang menangani tindak pidana korupsi (tipikor). Selain KPK, ada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. 

  • Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    GELORA.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan telah menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

    Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

    Selain itu, JPU, juga menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun demikian, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara.

    Selain itu, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Vonis itu pun memicu kontroversi di publik.

    Sejumlah tokoh bahkan mempertanyakan vonis yang dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Bahkan ada juga yang mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut Harvey mengganti rugi sebesar Rp210 miliar mengingat kerugian negara yang dihasilkan akibat perubatannya dan sejumlah pihak lainnya mencapai sekira Rp300 triliun.

    Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut?

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pun mengakui ada kesimpangsiuran terkait pembebanan uang pengganti kerugian negara Rp300 triliun itu.

    Ia menjelaskan ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian.

    Pertama, kata dia, mengenai adanya kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah. 

    Kedua, lanjutnya, adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta. 

    Ketiga, adalah terkait kerugia lingkungan akibat kerusakan ekosistem.

    Terkait kerusakan ekosistem, ungkapnya, hakim sependapat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

    Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup tersebut.

    Oleh karena itu, ujarnya, berdasarkan alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima masing-masing tersangka. 

    Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti.

    Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    “Oleh karena itu, hasil ekspose, Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini akan kita bebankan kepada perusahaan-perusahaan seusai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dan itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan,” kata Febrie.

    Korporasi atau perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Venus Inti Perkasa (VIP).

    Kejaksaan pun telah menetapkan kelima perusahaan tersebut menjadi tersangka korporasi dalam kasus itu.

    Ia pun merinci pembebanan kerusakan lingkungan kepada kelima perusahaan itu berdasarkan alat bukti maupun keterangan ahli yang dilalukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim.

    Berikut ini rinciannya:

    1.  PT RBT sebesar Rp38,5 triliun.

    2.  PT SB Rp23,6 triliun

    3.  PT SIP Rp24,3 triliun.

    4.  PT TIN Rp23,6 triliun.

    5.  PT VIP Rp42,1 triliun.

    “Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Febrie.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.

    Untuk Perbaiki Lingkungan 

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama menjelaskan titik kerugian yang paling besar dalam kasus tersebut adalah kerusakan lingkungan.

    Ia pun bersyukur kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan mengingat biasanya sangat sulit untuk membuktikan hal tersebut.

    “Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, Insyaallah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” kata  Burhanuddin.

    “Kalau teman-teman, misalnya untuk Timah datanglah ke Bangka lihat dari pesawat di bawah itu begitu rusak lingkungan itu. Itulah insyaallah dengan Dana dana yang ada apabila nanti dapat bisa dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” sambung dia.

    Rincian Kerugian Lingkungan

    Kejaksaan menggandeng Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian kerusakan lingkungan akibat pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

    Untuk menghitung hal tersebut sejumlah instrumen dan metode digunakan, di antaranya melalui citra satelit maupun verifikasi ke lapangan.

    Berdasarkan hal itu, ditemukan total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung adalah 170.363.064 hektar.

    Namun, luas galian yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 88.900,462 hektar.

    Sedangkan luas galian yang tidak mempunyai izin mencapai 81.462,602 hektar. 

    Penghitungan kemudian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

    Perhitungan dilakukan dengan membagi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

    Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271,06 triliun). 

    Jumlah tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 223,36 triliun. 

    Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) yakni biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 47,70 triliun.

    Baca juga: Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

    Bila semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, maka total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu mencapai Rp 271,06 triliun

  • Imbauan Presiden, Bukan Bentuk Intervensi

    Imbauan Presiden, Bukan Bentuk Intervensi

    GELORA.CO  – Mahkamah Agung RI (MA) merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta sejatinya ada penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar.

    Prabowo menyatakan, sejatinya para koruptor bisa divonis 50 tahun penjara oleh hakim pengadilan.

    Menanggapi hal itu, Juru Bicara MA RI Yanto mengatakan, apa yang disampaikan oleh merupakan suatu imbauan kepada para pejabat negara untuk tidak korupsi.

    “Maka kalau sudah terbukti kalau nggak salah begitu. Sudah terbukti itu kan imbauannya begitu,” kata Yanto saat jumpa pers di MA RI, Kamis (2/1/2025).

    Dengan begitu, Yanto beranggapan kalau pernyataan dari Prabowo bukanlah sebuah bentuk intervensi dari eksekusi kepada yudikatif.

    Kata dia, apa yang disampaikan oleh Prabowo merupakan suatu permintaan penjatuhan vonis apabila dalam persidangan sudah didapatkan bukti yang kuat terhadap koruptor.

    “Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, mbok yo di (penjara) 50 tahun itu. Nah itu nggak intervensi. Ya kan penegasan aja,” kata dia.

    “Kalau sudah jelas-jelas artinya sudah terbukti evidennya lengkap ya. Sesuai dengan alat bukti yang tertera dalam pasal 1 sampai 4 kuhap terpenuhi semua gitu. Sehingga 2 alat bukti dan keyakinan hakim,” sambung Yanto.

    Menurut dia, lembaga eksekutif dapat dikatakan melakukan intervensi apabila dalam suatu persidangan terdapat permintaan untuk mengubah hasil putusan.

    Sementara, apa yang disampaikan oleh Prabowo dipahami Yanto, merupakan bentuk wanti-wanti dari seorang Presiden kepada para koruptor.

    “Tidak intervensi kepada yudikatif. Jadi intervensi itu kalau merah kau bikin hijau. Nah itu intervensi. Beliau kan nggak begitu dong. Jadi kita tidak merasa diintervensi,” tandas Yanto.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

    Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

    Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. “Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo.

    Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.

    Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. “Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tegas Prabowo.

    “Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” katanya.

    Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini. 

    “Tolong menteri pemasyarakatan, ya,” ujarnya.

    Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.

    Dirinya hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh. 

    “Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu,” ujarnya.

    Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

    Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

    Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

    Baca juga: Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding

    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ucapnya