Tangis Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur: Sedih Lihat Saldo ATM Nol, Sebut Suami Khilaf Terima Uang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang perkara dugaan suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai isak tangis istri para terdakwa, Selasa (7/1/2025).
Air mata istri terdakwa Erintuah Damanik, Rita Sidauruk dan istri terdakwa Mangapul, Martha Panggabean berkali-kali tumpah saat menceritakan perbuatan sang suami membuat ekonomi keluarga terguncang, termasuk saldo ATM yang kosong.
Rita dan Martha sebenarnya bisa menolak permintaan memberikan kesaksian di hadapan penyidik maupun di muka sidang. Hak mereka dijamin Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saudari sebagaimana ketentuan dalam KUHAP bisa mengundurkan diri atau tetap menjadi saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso di ruang sidang, Selasa (7/1/2025).
“Tetap sebagai saksi Yang Mulia,” jawab Rita.
Martha juga bersedia memberikan kesaksian untuk perkara suaminya dan Erin.
Mereka akhirnya disumpah oleh majelis hakim di muka sidang.
Pada persidangan tersebut, jaksa meminta Rita menjelaskan proses penggeledahan dan penangkapan suaminya di apartemen di Surabaya, Jawa Timur pada Oktober tahun lalu.
Rita lantas menuturkan, hari masih subuh ketika pintu apartemennya diketuk. Ia baru hendak memasak dan suaminya, hakim Erin, tengah menonton berita pagi di televisi.
Begitu membuka pintu, Rita mendapati beberapa orang mengaku dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan untuk menggeledah.
“Katanya dari Kejaksaan Agung. Kita buka pintu, masuk semua. Saya terus terang, Pak, syok di situ. Kaget saya. Ada apa ini, kan begitu. Saya enggak bisa ngomong, saya diam,” kata Rita.
Penyidik kemudian menggeledah kamar dan seluruh penjuru ruang apartemen hakim Erin sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Usai menggeledah, penyidik membawa Erin dan Rita yang bersikeras ingin mendampingi suaminya.
Rita lantas bertanya ke mana suaminya akan dibawa.
“Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh, Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak,” ujar Rita.
Usai menunggu di suatu ruangan hingga malam pukul 22.00 WIB, penyidik memerintahkan Rita pulang, sedangkan Erin ditahan.
Setibanya di apartemen, penyidik rupanya masih melakukan penggeledahan sehingga Rita pun tidak tenang dan sulit tidur.
“Saya lihat jaksa itu masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya. Itu yang buat saya, saya enggak berani sambil lihat orang lagi, Pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu,” ujar Rita.
Dalam persidangan itu, jaksa mengkonfirmasi kegiatan transaksi penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar oleh Rita di perusahaan
money changer
.
Jaksa mengaku mengantongi data dan bukti transaksi valas dari pihak
money changer
sehingga Rita yang berkali-kali mengeklaim lupa tidak bisa mengelak.
Menurut jaksa, Rita berulangkali menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo, Semarang, Jawa Tengah, kota kediaman Erin dan Rita.
“Ini kalau lihat data-data sekitar Rp 1 miliar, Bu,” kata jaksa
Namun, Rita mengaku lupa apakah dirinya yang menukar valas tersebut atau memerintahkan orang lain.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi transaksi penukaran valas di
money changer
Dua Sisi Surabaya.
Rita disebut mulai menukar valas di Dua Sisi pada 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024.
“Ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta,” kata jaksa.
Menangis Cerita Lihat ATM “Saldo Anda Nol”
Dalam persidangan itu, istri Mangapul, Martha mengungkapkan kasus suap Ronald Tannur membuat finansial keluarganya jatuh.
Menjawab pertanyaan pengacara, Martha menyebut suaminya menerima gaji Rp 28 juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, Mangapul sudah tidak menerima gaji sejak Desember 2024 atau setelah ditahan Kejaksaan Agung.
“Tidak ada lagi. Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang,” jawab Martha.
Perempuan itu mengaku sedih karena saat ini tiga anaknya masih sekolah di perguruan tinggi, bahkan anak bungsunya kuliah di kampus swasta.
Martha pun bercerita bahwa ia pernah mencoba memeriksa tabungan milik Mangapul setelah suaminya itu menjadi tersangka.
“Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol, sedih sekali itu saya, Pak,” ujar Marta sembari menangis.
Kondisi ini membuat Martha marah kepada suaminya, meski pada saat bersamaan merasa sedih melihat keluarganya ditimpa kesulitan.
“Saya sampai marah sama Bapak, gara-gara kau jadi begini, gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan. Saya pikir begitu juga, Pak,” kata Martha.
Menurut Martha, suaminya menangis dan mengaku khilaf karena menerima uang panas sebesar 36.000 dollar Singapura.
Martha mengaku menemukan uang itu dalam sebuah tas hitam di dalam apartemen suaminya di Surabaya usai digeledah penyidik.
Saat itu, ia datang dari Medan dan mencari Mangapul yang ditahan kejaksaan.
Ketika hendak beristirahat di apartemen, ia menemukan tas hitam berisi uang.
Martha lalu memberi tahu Mangapul soal temuan uang itu dan suaminya memerintahkan agar uang itu diserahkan kepada penyidik karena bukan hak mereka.
“(Mangapul bilang) saya sudah mengaku, saya tidak mau itu. Jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis Bapak bilang. Saya tidak mau. Kembalikan semua,” kata Martha menirukan pesan Mangapul.
Martha kemudian menyampaikan hal ini kepada Kejaksaan. Ia diarahkan untuk menyerahkan uang itu kepada penyidik bernama Ade.
Setelah itu, ia melapor kepada Mangapul bahwa uang itu telah dikembalikan kepada penyidik.
“Jangan marah ya, saya mohon maaf ya. Saya khilaf, gitu katanya. Ya saya mau bilang apa lagi Pak, saya cuma bilang, Bapak tegar saja lah jalani proses hukum itu,” tutur Martha.
Di tengah persidangan itu, Rita yang mendapat giliran ditanya oleh pengacara menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar suaminya dihukum ringan.
Ia meminta hakim mempertimbangkan jejak suaminya yang telah mengabdi sebagai hakim selama 30 tahun dan akan pensiun pada 2026.
“Mohon kepada Yang Mulia, untuk suami saya yang sudah menjalankan tugas yang hampir sudah purna bakti, saya memohon dalam masa yang sudah kami juga memasuki lansia diberikan yang seringan-ringannya kepada suami saya, bisa kami berkumpul kembali,” ujar Rita dengan menangis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso kemudian mengatakan permohonan Rita akan menjadi bagian pertimbangan hakim.
“Baik, nanti akan kami pertimbangkan apa yang sudah Ibu sampaikan,” kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam beberapa tahap. Dari tahapan penyerahan 140.000 dollar Singapura, Mangapul dan Heru menerima jatah 36.000 dollar Singapura. Sementara, Erin menerima 38.000 dollar Singapura.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Meski didakwa bersamaan, namun berkas perkara para terdakwa dipisah. Heru yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan disidangkan secara terpisah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung
-
/data/photo/2025/01/07/677cc48f370ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tangis Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur: Sedih Lihat Saldo ATM Nol, Sebut Suami Khilaf Terima Uang
-

Maruarar Jelaskan Skema Bangun Rumah dari Tanah Hasil Korupsi
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan skema pembangunan perumahan rakyat melalui tanah sitaan hasil korupsi.
Menurutnya, lahan-lahan sitaan dari berbagai kasus hukum termasuk lahan sitaan Kejaksaan Agung itu bakal menyasar untuk masyarakat yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau dengan gaji di bawah Rp8 juta per bulan.
“Arahannya [Presiden Prabowo] sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, kemudian juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa lahan sitaan ini nantinya akan diinventarisir terlebih dahulu dan dikuasai negara lewat pencatatan di Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, setelah melalui pencatatan aset tetap tersebut akan dipindahkan ke Bank Tanah, sehingga instansinya baru bisa menggunakan lahan tersebut untuk membangun perumahan rakyat.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa Kementeriannya saat ini sedang berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk membentuk kepastian hukum yang melandasi proses tersebut.
“Lahan-lahan itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah. Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan,” tuturnya
Maruarar memastikan bahwa lahan sitaan itu diharapkan oleh Prabowo agar bisa tetap dimiliki negara. Namun, peruntukannya bisa digunakan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Beliau sudah menyampaikan arahan, bagaimana tanah-tanah itu tetap berada di lingkungan negara. Namun, nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat. Kami akan menidaklanjuti dengan Menteri ATR,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa kementeriannya juga akan menyiapkan skema khusus untuk masyarakat yang berpenghasilan namun tak tetap.
“Ya, terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah dan juga untuk masyarakat yang tak bergaji tapi punya penghasilan,” pungkas Maruarar.
-

Kesaksian Istri Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta, CNN Indonesia —
Istri dari dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) yakni Erintuah Damanik dan Mangapul memberikan kesaksian mengenai penggeledahan dan detik-detik suaminya ditangkap tim kejaksaan.
Kesaksian itu disampaikan para saksi tersebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Jaksa penuntut mencecar Rita Sidahuluk, istri dari Erintuah, mengenai penukaran valuta asing (valas) senilai Rp1 miliar.
Jaksa memulai dengan mengungkap fakta soal Rita yang sempat menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo pada Agustus 2024. Namun, Rita mengaku lupa nominalnya.
“Ibu pernah tukar di Golden Trimulia Valasindo?” tanya jaksa.
“Pernah,” jawab Rita.
“Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?” timpal jaksa.
“Enggak,” sebut Rita
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian membeberkan data perihal penukaran valas yang dilakukan oleh Rita pada periode Maret 2022 hingga 4 Juni 2024 dengan total mencapai Rp1 miliar
Meski demikian, di hadapan majelis hakim, Rita menyatakan tak mengingat semua penukaran valas tersebut.
“Ini kalau lihat data-data sekitar Rp1 miliar, Bu. Dimulai dari Maret 2022 dan 4 Juni 2024. Kalau khusus 2024-nya bu, ada dimulai dari 15 Maret 2024 penukaran 20.000 dolar AS, nilainya Rp311 juta dengan 4 Juni 2024,” ungkap jaksa.
“Ini kan data yang kami terima, kami konfrontasi ke ibu data-data ini, ini ibu yang menukarkan. Langsung atau pernah menyuruh orang atas nama ibu atau seperti apa?” sambung jaksa terus menekan.
“Aduh enggak ingat saya pak,” jawab Rita.
Selain itu, Rita mengaku trauma dengan proses penggeledahan dan penangkapan suaminya beberapa waktu lalu. Ia mengaku dilanda ketakutan selama berminggu-minggu.
“Itu yang buat saya enggak berani sambil lihat orang lagi pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu,” ujar Rita di hadapan majelis hakim.
“Terus kadang habis itu juga ada ketuk-ketuk (pintu). Saya enggak bisa tidur berhari-hari pak,” kata Rita menceritakan trauma usai penggeladahan apartmen oleh penyidik kejaksaan.
Jaksa lantas mencari tahu penyebab sebenarnya dari ketakutan yang dialami Rita tersebut.
Kata Rita, trauma dan ketakutan yang dialaminya muncul karena suaminya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Karena dilakukan proses hukum terhadap suami ibu ya?” tanya jaksa.
“Iya,” ucap Rita mengamini.
Sementara itu, Marta Pangabean juga mengaku kaget saat mendengar kabar apartemen suaminya (Mangapul) di Surabaya, Jawa Timur, digeledah tim kejaksaan. Ia mengatakan saat itu sedang berada di Medan.
“(Tahu) dari kakak saya, masuk ke handphone. Itu bapak, kalau bapak dipanggil bapak Jeo. Bapak Jeo itu ada penggeledahan ini katanya sama saya. Dari anak juga, dari media juga,” kata Marta.
Setelah mendengar kabar tersebut, Marta tidak langsung menuju Surabaya karena tidak mendapatkan tiket pesawat.
“Saya tidak langsung berangkat besoknya karena tiket tidak tersedia pada saat itu. Besoknya saya berangkat ke Surabaya, Surabaya tiga jam penerbangan. Saya sampai di apartemen, tetapi apartemen dikunci,” tutur Marta.
“Lalu, saya tanya ponakan saya juga, seorang jaksa juga. Saya tanya dia, karena dia pasti tahu. ‘Coba, di mana keberadaan Om-mu?’ Saya tanya begitu. Dia suruh saya kembali, sudah di Kejaksaan Agung. Balik lagi, tante balik lagi dulu, balik dulu ke Kejaksaan Agung padahal bapak masih di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim),” sambungnya.
Marta mengungkapkan pada momen tersebut dirinya merasa sangat capek atau lelah.
“Seumur-umur tidak pernah saya mengalami seperti ini,” ungkap dia.
Erintuah, Mangapul dan satu hakim PN Surabaya lainnya yaitu Heru Hanindyo didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya. Ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]
-

Nasib Istri Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ngaku Syok Hingga Tak Bisa Tidur Berhari-hari – Halaman all
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur, mengaku syok hingga tak bisa tidur berhari-hari usai jaksa penyidik menggeledah kamar apartemennya di Surabaya.
Adapun hal itu diungkapkan Rita pada saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Rita menceritakan awalnya penyidik Kejaksaan Agung menggeledah apartemen yang dihuninya bersama sujami, Erintuah Damanik, pada pagi buta, 23 Oktober 2024 lalu.
Kata Rita pada saat itu penyidik datang ke kamar apartemennya sekitar pukul 06.30 WIB ketika dirinya tengah bersiap memasak.
“Belum saya memasak, pintu sudah diketuk,” kata Rita pada Jaksa.
Ia pun menerangkan, pada saat penyidik datang, Erintuah juga masih berada di lokasi dan baru saja bangun tidur.
Kemudian Erintuah pun, ucap Rita, meminta agar dirinya membuka pintu dan mengaku kaget ketika mengetahui yang ada datang adalah penyidik dari Kejaksaan.
“Saya buka nah terus mereka masuk semua. Katanya dari Kejaksaan Agung, kita buka pintu masuk semua. Saya terus terang pak shock disitu, kaget saya, ada apa kan gitu, saya gak bisa ngomong, saya diam,” ucap Rita.
Rita menuturkan bahwa pada saat itu penyidik langsung melakukan penggeledahan di berbagai ruangan yang ada di apartemennya, termasuk ruang kamar.
“Sampai selesainya itu hampir sore kayaknya jam 3n kalau gak salah itu pak,” jelasnya.
Setelah proses penggeledahan yang cukup panjang, Rita pun mengaku kepada Penuntut Umum bahwa suaminya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) oleh jaska penyidik.
Saat itu sejatinya hanya Erintuah yang hendak diboyong jaksa penyidik ke Kejati Jatim, namun Rita kala itu meminta agar turut serta mendampingi suaminya.
“Saya mohon sama Jaksa waktu itu ‘pak saya ikut, saya mau lihat suami saya mau dibawa kemana’. Jadi saya minta ikut waktu itu,” tuturnya.
Pada saat Erintuah dibawa ke kantor Kejati Jatim, Rita mengaku bertambah stres lantaran harus berpisah dengan suaminya.
Sebab, saat itu sekitar pukul 22.00 WIB Rita diminta oleh penyidik untuk pulang terlebih dahulu sedangkan Erintuah tidak diizinkan pulang.
Setelah dirinya kembali ke apartemen, Rita kembali syok ketika melihat jaksa penyidik masuk ke ruang apartemen yang bersebelahan dengan kamar yang ia huni bersama Erintuah
“Karena waktu penggeledahan itu ternyata karena (Jaksa penyidik) ada beberapa yang duduk, saya bilang ‘pak berbaring aja pak disini saya kasih alas tidur’ saya lihat Jaksa masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya,” ucapnya.
“Itu yang buat saya, saya enggak berani melihat orang lagi pak, ketakutan yang sangat mencekam sampai beberapa minggu. Terus kadang abis itu juga ada ketuk-ketuk, saya gak bisa tidur berhari-hari,” pungkasnya.
Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi berupa suap yang menjerat tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). (Dok. Istimewa)
Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.
Lebih lanjut jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu, keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
“Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.
Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.
Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-

Kadisbud Jakarta Non Aktif Iwan Henry Resmi Ditahan di Rutan Salemba Usai Jadi Tersangka Korupsi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta (Kadisbud) non aktif Iwan Henry Wardhana terkait kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp150 Miliar.
Iwan Henry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta, Muhammad Fairza Maulana pada Senin 6 Januari 2025 kemarin.
Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, adapun keduanya ditahan usai sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran tersebut bersama satu tersangka lain yakni pemilik Event Organizer (EO) Gatot Ari Rahmadi.
“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Syahron dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Terkait kasus ini sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).
“Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor,” kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Adapun terkait peran para tersangka, Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki oleh Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.
“Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR,” jelas Patris.
Lebih jauh Patris menuturkan, diduga kuat uang yang ditampung oleh Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.
Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk Gatot Ari, Kejati kata Patris langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Dan dua tersangka lagi masih kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini diantaranya upaya penahanan,” pungkasnya.
Terhadap para tersangka Kejati DKI Jakarta menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
—
-

Kejagung Periksa Sekretaris Mendag pada Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Sekretaris Menteri Perdagangan Ida Dewi Santi (IDS) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Ida diperiksa oleh penyidik direktorat jaksa agung muda tindak pidana khusus atau Jampidsus.
“Kejagung periksa IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Dia menambahkan, NAS selaku project manager PT Sucofindo dan SS sebagai pihak dari Badan Pusat Statistik (BPS) turut diperiksa dalam kasus ini.
Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).
Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.
Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.
-

Korupsi Penyalahgunaan Dana, Dua Pejabat Pemprov Jakarta Dibui
Bisnis.com, JAKARTA – Dua Pejabat Pemprov DKI Jakarta harus mendekam di penjara dalam perkembangan terbaru perkara korupsi penyalahgunaan dana kegiatan.
Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana, ditahan 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengemukakan tersangka Iwan Henry Wardhana ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan Kepala Bidang Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta Mohammad Fahirza Maulana.
Dia menjelaskan bahwa kedua pejabat di Pemerintah Provinsi Jakarta itu ditahan usai ditetapkan jadi tersangka pekan lalu terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan dana kegiatan Pemerintah Provinsi Jakarta.
“IHW ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka MFM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Syahron di Jakarta, Senin (6/1).
Syahron menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut tidak hadir pada pemeriksaan yang lalu. Namun pada hari ini, keduanya sudah kooperatif dan memenuhi pemeriksaan tim penyidik.
“Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan, keduanya hari ini hadir dan penyidik merasa patut untuk dilakukan penahanan,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-

Kadis Kebudayaaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Anak Buahnya Ditahan Kejaksaan
loading…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Senin (6/1/2025). Foto/Muhammad Refi Sendi
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta M Fairza Maulana (MFM), Senin (6/1/2025).
Kejaksaan menahan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta M Fairza Maulana (MFM) Senin (6/1/2025). Foto/Muhammad Refi SendiKeduanya ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang bersumber dari APBD.
“Pada Senin, 6 Januari 2024, IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (6/1/2025).
Syahron menyatakan bahwa Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.
Tersangka pertama yakni IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Kedua, tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Sedangka tersangka ketiga, GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
“Bahwa Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.
-

Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap!
Daftar Isi
Jakarta, CNBC Indonesia – Pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024 sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Ini merupakan pengumuman kelulusan tahap terakhir.
Lantas bagaimana cara melihat pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024?
Mengutip detikcom, hasil kelulusan dapat dicek secara online melalui laman SSCASN atau situs resmi instansi yang dilamar. Peserta CPNS 2024 akan mengetahui lulus tidaknya sebagai calon pegawai negeri sipil.
Ranking menentukan kelulusan pelamar. Jika masuk dalam urutan formasi yang dibutuhkan, pelamar dinyatakan lulus. Hasil perangkingan diperoleh dari integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Untuk mengetahui lulus tidaknya, peserta dapat mencari tahu dengan dua cara yakni lewat laman SSCASN dan instansi yang dilamar. Berikut ini tata caranya mengeceknya:
1. Cek di SSCASN
– Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
– Masukkan NIK dan Password yang didaftarkan
– Klik “Login”
– Resume pendaftaran akan ditampilkan
– Scroll ke bawah untuk mengecek hasilnya
– Muncul tampilan pemberitahuan peserta lolos SKB atau tidak.
– Jika lulus, maka berhak lanjut tahapan berikutnya yakni pengisian daftar riwayat hidup (DRH)
2. Cek Melalui Situs Instansi yang Dilamar
Untuk mengecek lewat instansi, mesti tahu alamat dari situs resminya. Lalu, cari pengumuman hasil CPNS 2024 pada laman tersebut. Untuk mengetahui nama situsnya bisa cari di internet nama instansi lalu akan muncul tampilan pengumuman hasil CPNS. Jika tidak ada, bisa klik menu “Pengumuman” atau “Berita”.
Apabila masih juga belum muncul pengumumannya, peserta dapat menunggu hingga batas akhir 12 Januari 2025. Seluruh instansi dipastikan merilis hasil pengumumannya hingga tanggal tersebut.
Jadwal Pengumuman CPNS 2024
Merujuk surat Surat Pengumuman Nomor:02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, pengumuman kelulusan CPNS 2024 dilakukan dari tanggal 5-12 Januari 2025. Peserta dapat mengecek secara online melalui laman SSCASN ataupun instansi yang dilamar.
Tanda peserta lulus CPNS 2024 ditunjukkan dengan pernyataan “Selamat Anda Lolos SKB” pada laman SSCASN. Bila melihat dari instansi yang dilamar, akan ada daftar perangkingan dan kode lulus berupa huruf “L”.
Tahapan Setelah Pengumuman Hasil CPNS 2024
Setelah hasil CPNS diumumkan, ada dua tahapan yang terjadi. Peserta yang lulus dapat menunggu jadwal pengisian daftar riwayat hidup atau DRH NIP CPNS. Bagi yang dinyatakan tidak lulus, bisa mengajukan sanggah.
Proses sanggah dimulai sejak 13 Januari 2025 hingga 19 Januari 2025. Peserta mengisi formulir sanggah sesuai dengan alasan yang logis dan dapat diterima oleh panitia. Setelah itu, dilakukan jawab sanggah dan pengolahan seleksi hasil sanggah.
Terakhir, pengumuman pasca sanggah dilakukan panitia untuk memutuskan peserta yang berhak lulus CPNS 2024. Berikut ini detail jadwalnya:
Pengumuman Hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-25 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Sementara itu, ada juga beberapa link pengumuman CPNS 2024 yang bisa dipilih sesuai dengan instansi yang dilamar.
65 Link Pengumuman CPNS 2024
1. Link SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id/
2. Kementerian Kesehatan (https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.html)
3. Badan Kepegawaian Negara (https://www.bkn.go.id/category/publikasi/pengumuman/)
4. Kemenkumham (https://casn.kemenkumham.go.id/)
5. KPK (https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/pengumuman)
6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://casn.brin.go.id/pages/pengumuman)
7. Kementerian ESDM (https://casn.esdm.go.id/?pg=pengumuman)
8. Kementerian Agama (https://casn.kemenag.go.id/)
9. Kemendikbud Ristek (https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024)
10. Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id/site/pengumuman)
11. Kementerian Pertahanan (https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns)
12. Kementerian Keuangan (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman)
13. Kementerian Perindustrian (https://rekrutmen.kemenperin.go.id/)
14. Kementerian Sosial (https://kemensos.go.id/)
15. Kementerian Bappenas (https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/news)
16. Kemenko Bidang Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns/pengumuman)
17. Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/landing/main/pengumuman)
18. Kemenko Polhukam (https://polkam.go.id/casn-polhukam/)
19. Kemenko PMK (https://kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns)
20. Kemenkop dan UKM (https://kop.go.id/kepegawaian/)
21. Kemenpan-RB (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns)
22. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns)
23. Kemenparekraf (https://kemenparekraf.go.id/pengumuman)
24. Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman)
25. Kemenkominfo (https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024)
26. Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://ropeg.kkp.go.id/
27. Kementerian KLHK (https://casn.menlhk.go.id/)
28. Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info)
29. Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id/pengumuman/)
30. Kementerian Pemuda dan Olahraga (https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenasn)
31. Kementerian BKPM (https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir)
32. Setjen MPR RI (https://setjen.mpr.go.id/pengumumans)
33. Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman)
34. Setjen Komisi Yudisial (https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/announcement)
35. Badan Pemeriksa Keuangan (https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/)
36. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (https://www.wantannas.go.id/pengumuman)
37. Badan Siber dan Sandi Negara (https://www.bssn.go.id/cpns-2024/)
38. Lembaga Administrasi Negara (https://lan.go.id/?cat=125)
39. Badan Pusat Statistik (https://casn.bps.go.id/)
40. Arsip Nasional Republik Indonesia (https://anri.go.id/publikasi/pengumuman)
41. Badan Informasi Geospasial BIG (https://casn.big.go.id/#/pengumuman)
42. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (https://www.bkkbn.go.id/)
43. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (https://www.bpkp.go.id/id/pengumuman/WyO)
44. Perpustakaan Nasional (https://casn.perpusnas.go.id/)
45. Badan Narkotika Nasional (https://bnpb.go.id/)
46. Setjen Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)
47. Komnas HAM (https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/)
48. BP2MI (https://bp2mi.go.id/pengumuman-list)
49. Badan Keamanan Laut (https://www.bakamla.go.id/)
50. Basarnas (https://basarnas.go.id/berita)
51. LKPP (https://www.lkpp.go.id/pengumuman)
52. Badan Nasional Penanggulan Terorisme (https://bnpt.go.id/category/berita-artikel)
53. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (https://www.lpsk.go.id/publikasi?search=cpns)
54. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (https://bpip.go.id/)
55. Badan Karantina Indonesia (https://casn.karantinaindonesia.go.id/index.php/cpns)
56. Badan Pangan Nasional (https://badanpangan.go.id/pengumuman)
57. Otorita Ibu Kota Nusantara (https://www.ikn.go.id/karier)
58. Setjen Dewan Nasional KEK (https://kek.go.id/media/press?tag=CPNS+2024)
59. Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-casn)
60. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (https://www.bmkg.go.id/cpns/)
61. Badan Pengawas, Obat dan Makanan (https://casn.pom.go.id/home?type=CPNS)
62. Kejaksaan Agung (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman)
63. Setjen DPR (https://www.dpr.go.id/cpns)
64. Kementerian PPA (https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/ODQ)
65. Kemendagri (https://infocasn.kemendagri.go.id/)
(fab/fab)
