Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • TPPU Duta Palma, Kejagung Ungkap Anak Surya Darmadi Ada di Singapura

    TPPU Duta Palma, Kejagung Ungkap Anak Surya Darmadi Ada di Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan anak terpidana Surya Darmadi, sekaligus tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma Group, Cheryl Darmadi ternyata berada di Singapura.

    Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi keberada Cheryl di Singapura sudah cukup lama. Namun, dia tidak merincikan secara detail terkait kepentingan dan kapan Chery tiba di Negeri Singa itu.

    “Wah sudah cukup lama itu. Posisi dia [anak Surya Darmadi] ada di Singapura terus,” ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1/2025).

    Febrie menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendataan untuk aset-aset yang diduga terkait dengan kasus TPPU Duta Palma Group.

    Pendataan itu, dilakukan untuk memisahkan antara dana yang diduga dengan TPPU dan uang terkait dengan lahan ilegal.

    “Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti, yang mana termasuk aset yang akan di TPPU dan yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Nah ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anaknya. Nah sebatas itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Chery Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

    Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

  • Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung Sebut Cheryl Darmadi Berada di Luar Negeri

    Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung Sebut Cheryl Darmadi Berada di Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi tengah berada di luar negeri. Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

    “Posisi di luar (negeri),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan Selasa (8/1/2025).

    Febrie tak membeberkan secara detail lokasi teranyar Cheryl Darmadi. Namun, Cheryl diduga masih berada di Singapura.

    Dia menjelaskan, kendati Cheryl Darmadi berada di luar negeri tetapi menyita sejumlah aset guna melengkapi berkas kasus tersebut.

    Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pendataan aset Cheryl Darmadi, termasuk aset tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU. Yang mana masuk uang dari lahan ilegal,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
     

  • Sambangi Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Kasus Tipikor hingga Kripto

    Sambangi Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Kasus Tipikor hingga Kripto

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto telah menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Setyo mengatakan pertemuan ini merupakan wujud dari visi Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum bisa berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi.

    “Untuk itu perlu dilakukan sinergitas, ada kerja sama, ada kolaborasi dan koordinasi dalam berbagai hal,” ujarnya di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2025).

    Dia mengatakan salah satu kerja sama antara KPK dan Kejagung adalah terkait kasus yang dianggap masih baru. Misalnya, soal mata uang kripto atau cryptocurrency.

    Menurutnya, setiap aparat penegak hukum harus bisa memahami aturan mengenai persoalan cryptocurrency sehingga nantinya bisa menentukan sikap terkait penindakan hukumnya.

    “Ini [kasus cryptocurrency] juga harus menjadi pemahaman aparat penegak hukum untuk bisa memahami mengerti dan aturannya seperti apa,” tambahnya.

    Selain itu, pembahasan lain terkait dengan pelatihan penyidik KPK maupun Kejaksaan, upaya pemulihan aset hingga berupa menurunkan indeks persepsi korupsi lima tahun terakhir.

    “Intinya sekali lagi dalam pertemuan ini kami akan berusaha bahwa tujuan pemberantasan korupsi antara Kejaksaan Agung dengan KPK bisa berjalan dengan sinergi dengan baik,” pungkasnya.

    Di samping itu, Burhanuddin menekankan bahwa penindakan tipikor di Tanah Air bukan ajang persaingan KPK dan Korps Adhyaksa. Justru, baik KPK dan Kejaksaan terus berkoordinasi untuk percepatan penanganan perkara topikor di Indonesia.

    “Sehingga saya minta tolong juga sama tmn tmn bahwa diantara kami ini tidak ada apa-apa, yang kadang-kadang disudut-sudutkan bahwa kami bersaing. Tidak, kami sama-sama,” tutur JA.

  • Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, Ketua KPK: Itu Sesuai Prosedur

    Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, Ketua KPK: Itu Sesuai Prosedur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terkait penggeledahan kediaman Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur KPK.

    Hal tersebut disampaikan Setyo usai pertemuannya dengan jaksa agung, di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) siang.

    Selain itu, dia menjelaskan jika hasil penggeledahan rumah milik Hasto akan dilaporkan oleh penyidik KPK.

    “Iya sesuai prosedur saja. Hasilnya nantikan pasti dilaporkan oleh penyidik,” ungkap dia.

    Sementara terkait barang barang hasil penggeledahan yang diduga infonya berupa flflashdisk dan sejumlah dokumen, dirinya tegaskan bahwa secara spesifik itu ada di penyidik KPK.

    “Iya itu (di) penyidik ya,” ucap dia.  

    Diketahui, pada Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat untuk mencari barang bukti tambahan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.

  • Temui Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Masalah Pemulihan Aset

    Temui Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Masalah Pemulihan Aset

    loading…

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas soal pemulihan aset. Foto/SindoNews/ari sandita murti

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hari ini. Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi, salah satunya tentang pemulihan aset.

    “Ada beberapa hal yang kami bahas bersama, poin-poinnya antara lain menindaklanjuti pertemuan hari ini, nanti akan ditindak lanjuti dengan pertemuan berikutnya,” ujar Setyo, Rabu (8/1/2025).

    Menurut Setyo, pihaknya bakal melakukan pertemuan secara reguler dalam membahas sejumlah isu penting terkait masalah pemberantasan korupsi. Pasalnya, pemberantasan korupsi menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

    Atas dasar itu, pemberantasan korupsi menjadi perhatian semua penegak hukum khususnya KPK dan Kejagung. Sehingga, perlu dilakukan sinergitas, kerja sama, kolaborasi, dan koordinasi dalam berbagai hal.

    “Tadi kita bahas juga terkait masalah pelatihan, pendidikan, kemudian kerja sama meningkatkan hubungan yang sudah dilakukan selama ini oleh KPK dengan luar negeri. Kemudian juga masalah peningkatan dalam rangka upaya aset recovery karena di Kejaksaan Agung ada badan baru, yaitu pemulihan aset,” tuturnya.

    Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Audit BPK Pintu Masuk Maksimalkan Pemulihan Aset

    Setyo menambahkan, berbagai persoalan, tak terkecuali masalah pemulihan aset menjadi hal yang bakal terus dikomunikasikan lebih lanjut. Sehingga, tujuan pemberantasan korupsi antara Kejagung dengan KPK bisa berjalan dan bersinergi dengan baik.

    “Sehingga tercapai tujuan yang diharapkan oleh masyarakat, yang diharapkan oleh pemerintah, dan semua pihak. Terutama dalam rangka yang paling pertama, menurunkan indeks persepsi korupsi yang 5 tahun terakhir angkanya atau posisinya kurang bagus,” paparnya.

    Setyo menilai, adanya sinergitas antara Kejagung dengan KPK diharapkan bisa menurunkan indeks persepsi korupsi di Indonesia. Pasalnya, selama 5 tahun terakhir ini, angka indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada posisi tak bagus.

    “Ini menjadi tanggungjawab bersama. Semuannya, bukan hanya aparat penegak hukum, nanti termasuk juga stakeholders yang lain, kami akan berusaha untuk sama-sama memiliki tanggung jawab. Meskipun leadernya adalah di KPK, tapi semuannya punya tanggung jawab,” kata Setyo. Ari Sandita – Sindonews

    (cip)

  • Sepanjang 2024, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp556 T

    Sepanjang 2024, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp556 T

    Jakarta, FORTUNE– Sepanjang 2024 hingga November, nilai transaksi aset Kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen secara year-on-year (yoy). Kondisi itu sejalan dengan perkembangan aktivitas Investor aset kripto di Indonesia. 

    “Per November 2024, jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor atau meningkat dibandingkan posisi Oktober 2024 sebesar 21,63 juta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam acara konferensi pers secara virtual yang dikutip di Jakarta, (8/1). 

    Sentimen bullish masih selimuti investor kripto

    ilustrasi jenis aset kripto (unsplash.com/Brian Wangenheim)

    Hasan Fawzi menyatakan saat ini sentimen bullish masih menyelimuti investor kripto. Hal itu membuat transaksi bulanan pada November 2024 mencapai Rp81,41 triliun atau naik 68 persen (yoy). 

    “Perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto,” kata Hasan. 

    Namun demikian, dia menyayangkan jumlah investor kripto aktif di Indonesia yang kini hanya mencapai 1,3 juta. 

    Pengawasan kripto dipegang OJK pada 10 Januari 2024

    source_name

    Di sisi lain, pengawasan aset kripto akan resmi beralih ke OJK dari sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025. 

    Demi mewujudkan komitmen OJK mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, kata Hasan, OJK melaksanakan serangkaian inisiatif. 

    “Antara lain berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan,” kata Hasan. 

    Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi memperkuat pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. 

  • Ara Beber Status Kepemilikan Tanah Sitaan Kejagung Untuk 3 Juta Rumah

    Ara Beber Status Kepemilikan Tanah Sitaan Kejagung Untuk 3 Juta Rumah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap status kepemilikan tanah sitaan kasus korupsi yang akan dipakai untuk program 3 juta rumah.

    Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan tanah sitaan tersebut tetap berstatus milik negara. Sementara, masyarakat nantinya punya hak milik atas rumah yang akan dibangun.

    “Yang pasti tadi beliau (Presiden Prabowo Subianto) sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara ya, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” kata Ara dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1).

    Ia mengatakan tanah-tanah dari kasus korupsi itu akan menjalani sejumlah proses sebelum dibangun rumah. Tanah-tanah itu akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

    Selanjutnya, tanah-tanah itu akan masuk ke Bank Tanah. Baru setelah itu, pemerintah bisa memprosesnya untuk lokasi perumahan rakyat.

    “Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan,” ujar Maruarar.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap rencana pemanfaatan tanah-tanah sitaan kasus korupsi untuk program 3 juta rumah.

    Ia berkata Kejaksaan Agung sudah menyiapkan 1.000 hektare di Banten. Namun, perlu ada landasan hukum yang jelas untuk kebijakan itu.

    Maruarar sempat meminta persetujuan Komisi V DPR. Dia berpendapat perlu ada keputusan politik agar program itu bisa berjalan.

    “Kalau di ruang rapat ini izinkan minggu depan ketemu di sini ada Menteri Keuangan, BPKP, ATR setengah masalah ini selesai ketua,” kata Maruarar dalam rapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, 29 Oktober 2024.

    (dhf/pta)

  • Kejagung Periksa Mantan Anak Buah Tom Lembong pada Kasus Korupsi Impor Gula

    Kejagung Periksa Mantan Anak Buah Tom Lembong pada Kasus Korupsi Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2026 yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan anak buah Mendag Tom Lembong berinisial MY.

    MY merupakan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2014-2016.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung periksa MY selaku eks Kasubdit 2 importasi produk pertanian dan perikanan di Kemendag,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

    Selain MY, Harli menyampaikan bahwa pihaknya turut memeriksa FM selaku Staf pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong serta Charles Sitorus.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Sekretaris Menteri Perdagangan, IDS dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Harli mengatakan Ida diperiksa oleh penyidik direktorat jaksa agung muda tindak pidana khusus atau Jampidsus.

    “Kejagung periksa IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan,” ujarnya.

  • 40.000 Rumah Dibangun sejak Oktober 2024 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    40.000 Rumah Dibangun sejak Oktober 2024 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melaporkan sebanyak 40.000 unit rumah telah dibangun sejak Oktober 2024. Hal ini disampaikan Maruarar seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    “Per 20 Oktober 2024, sudah ada sekitar 40.000 rumah yang kami bangun,” ujar Maruarar.

    Pembangunan rumah ini merupakan bagian dari program 3 juta rumah yang menjadi inisiatif Presiden Prabowo. Maruarar memastikan jumlah rumah yang dibangun akan terus bertambah.

    Sebagai langkah inovatif, Maruarar menyebutkan pemerintah akan memanfaatkan lahan-lahan sitaan negara secara legal. Lahan tersebut berasal dari aset yang disita akibat tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Selain itu, lahan yang masuk dalam program 3 juta rumah, yaitu hasil sitaan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

    “Lahan-lahan ini akan masuk ke Ditjen Kekayaan Negara Kementerian keuangan. Kemudian ke Bank Tanah, dan akan diproses dengan skema legal, memiliki kepastian hukum, serta berkeadilan,” jelas Maruarar.

    Rumah yang dibangun dari lahan sitaan negara akan diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan.

    Pemerintah juga telah menyiapkan skema pembiayaan yang memungkinkan masyarakat tanpa penghasilan tetap, seperti tukang bakso dan pedagang sayur, untuk memiliki rumah.

    “Presiden Prabowo sangat memperhatikan keadilan, tidak hanya untuk mereka yang memiliki gaji tetap, tetapi juga untuk pekerja sektor informal,” tambah Maruarar.

    Dengan program 3 juta rumah, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berharap dapat memberikan solusi perumahan yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Istri Hakim Erintuah Kaget Apartemennya Digeledah Jaksa Pagi-pagi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur – Halaman all

    Istri Hakim Erintuah Kaget Apartemennya Digeledah Jaksa Pagi-pagi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur kaget ketika apartemennya didatangi jaksa pagi-pagi.

    Apalagi, jaksa mendatangi apartemen Rita dan Erintuah untuk melakukan penggeledahan.

    Keterangan tersebut diungkapkan Rita pada saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Awalnya Rita menceritakan awal mula penyidik Kejaksaan Agung menggeledah apartemen yang dihuninya bersama Erintuah Damanik pada 23 Oktober 2024.

    Kata Rita pada saat itu penyidik datang ke kamar apartemennya sekitar pukul 06.30 WIB ketika dirinya tengah bersiap memasak.

    “Belum saya memasak, pintu sudah diketuk,” kata Rita pada Jaksa.

    Ia pun menerangkan pada saat penyidik datang, Erintuah juga masih berada di lokasi dan baru saja bangun tidur.

    Kemudian Erintuah pun ucap Rita meminta agar dirinya membuka pintu dan mengaku kaget ketika mengetahui yang ada datang adalah penyidik dari Kejaksaan.

    “Saya buka nah terus mereka masuk semua. Katanya dari Kejaksaan Agung, kita buka pintu masuk semua. Saya terus terang pak shock di situ, kaget saya, ada apa kan gitu, saya gak bisa ngomong, saya diam,” ucap Rita.

    Rita menuturkan bahwa pada saat itu penyidik langsung melakukan penggeledahan di berbagai ruangan yang ada di apartemennya, termasuk ruang kamar.

    “Sampai selesainya itu hampir sore kayaknya jam 3-an kalau gak salah itu, Pak,” jelasnya.

    Setelah proses penggeledahan yang cukup panjang, Rita pun mengaku kepada Penuntut Umum bahwa suaminya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh penyidik.

    Saat itu sejatinya hanya Erintuah yang hendak diboyong jaksa penyidik ke Kejati Jatim, namun Rita kala itu meminta agar turut serta mendampingi suaminya.

    “Saya mohon sama Jaksa waktu itu ‘pak saya ikut, saya mau lihat suami saya mau dibawa kemana’. Jadi saya minta ikut waktu itu,” tuturnya.

    Pada saat Erintuah dibawa ke Kejati Jatim, Rita mengaku bertambah stres lantaran harus berpisah dengan suaminya.

    Pasalnya saat itu sekitar pukul 22.00 WIB Rita diminta oleh penyidik untuk pulang terlebih dahulu sedangkan Erintuah tidak diizinkan pulang.

    Setelah dirinya kembali ke apartemen, Rita kembali syok ketika melihat Jaksa penyidik masuk ke ruang apartemen yang bersebelahan dengan kamar yang ia huni bersama Erintuah

    “Karena waktu penggeledahan itu ternyata karena (Jaksa penyidik) ada beberapa yang duduk, saya bilang ‘pak berbaring aja pak disini saya kasih alas tidur’ saya lihat Jaksa masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya,” ucapnya.

    “Itu yang buat saya, saya enggak berani melihat orang lagi pak, ketakutan yang sangat mencekam sampai beberapa minggu. Terus kadang abis itu juga ada ketuk-ketuk, saya gak bisa tidur berhari-hari,” pungkasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.