Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

    Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, Kejagung mengungkap panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Siswanto diduga menerima uang 10 ribu dolar Singapura.

    “Terkait Siswanto, di dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima juga selaku panitera, 10 ribu dolar (Singapura),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Meski begitu, Kejagung masih akan mengembangkan kasus tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah cukup alat bukti.

    “Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli, Kamis (9/1).

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

    Eks Ketua PN Surabaya Ditahan

    Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.

    Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

    “Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

    (aik/idn)

  • Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura Nasional 14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2022-2024,
    Rudi Suparmono
    , berperan dalam menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    .
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan sebelum majelis hakim ditunjuk oleh Rudi, pengacara Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    , menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    .
    Zarof yang diduga sebagai makelar kasus diminta untuk menjembatani Lisa dengan Rudi.
    “Selanjutnya, pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (14/1/2025).
    Zarof lantas menyampaikan kepada Rudi bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.
    Setelah itu, masih pada hari yang sama, Lisa pun datang menemui langsung Rudi di ruang kerjanya.
    Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.

    Rudi langsung menjawab bahwa hakim yang akan mengadili kasus pembunuhan itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
    “Jadi langsung dijawab saat itu,” tutur Abdul Qohar.
    Setelah mengantongi susunan majelis hakim, Lisa langsung menemui Hakim Erin di lantai 5 Gedung PN Surabaya.
    Kepada Erin, Lisa menyatakan dirinya mengetahui nama-nama hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur, yakni Erin sendiri, Heru, dan Mangapul.
    “Beberapa waktu kemudian, LR (Lisa Rachmat) menemui kembali RS (Rudi Suparmono) dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH (Heru Hanindyo) serta tersangka M (Mangapul) sebagai anggota majelis hakim,” ujar Abdul Qohar.
    Rudi pun mengabulkan permintaan Lisa.
    Ia menunjuk Erin sebagai ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Ronald Tannur.
    Pada 5 Maret 2024, PN Surabaya mengeluarkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, terkait penunjukan susunan majelis hakim dengan komposisi sebagai ketua majelis adalah tersangka Erintuah Damanik, anggota tersangka Mangapul, Heru Hanindyo.
    Padahal, kata Abdul Qohar, perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Surabaya pada 22 Februari.
    “Artinya, sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.
    Selanjutnya, di tenant Dunkin’ Donuts di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Lisa menemui Erin dan menyerahkan uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura.
    Dua pekan kemudian, Erin membagikan uang itu untuk dirinya sendiri sebesar 38.000 dollar Singapura, sedangkan Mangapul dan Heru masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura.
    “Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 dollar Singapura,” kata Abdul Qohar.
    Adapun Rudi saat ini telah ditetapkan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama.
    Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 12 A, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 5 Ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikmati 20 Ribu Dolar Singapura, Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan Kejagung 20 Hari

    Nikmati 20 Ribu Dolar Singapura, Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan Kejagung 20 Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Selasa (14/1/2025).

    Penahanan dilakukan setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura terkait skenario pembebasan terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono, yang saat ini menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

    “RS kita lakukan penahanan selama 20 hari mendatang di Rutan Salemba,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

    Rudi Suparmono diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi telah tiba di Jakarta untuk diperiksa. Dia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB.

    Rudi dibawa oleh tim dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tak ada satu kata pun dia ucapkan saat ditanya oleh wartawan.

    Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.

    Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

    Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.

    Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.

    Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Kemudian, Harli juga mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli.

    Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, m uang itu belum diserahkan.

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli. [uci/ian]

  • Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan Nasional 14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
    Rudi Suparmono
    (RS), di Rutan Salemba.
    RS ditahan usai menjadi tersangka kasus
    dugaan suap

    vonis bebas
    Ronald Tannur.
    “Terhadap tersangka RS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.
    Abdul menyampaikan, RS ditangkap di Palembang. Dari sana, RS langsung dibawa ke Jakarta.
    Abdul menegaskan mereka mengantongi bukti yang cukup untuk menahan RS.
    “Setelah melakukan penangkapan, tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim,” ucapnya.
    “Selanjutnya, RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Abdul.
    Diketahui, RS diduga menerima sejumlah uang untuk mengatur kasus yang tengah berlangsung dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan RS menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.
    Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.
    Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Bebas Ronald Tannur

    Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Bebas Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “Karena ditemukan bukti cukup maka RS telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Selanjutnya, kata Qohar, RS kemudian bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan.

    “Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Qohar menuturkan bahwa RS diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald.

    Dalam kasus ini, RS diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Dalam perkara ini tannur dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya, yaitu 3 Hakim ED, HH, dan M serta ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur,” pungkasnya

  • Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya

    Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono pada Selasa, 14 Januari 2025.

    Rudi diamankan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Rudi pun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung pada Rabu sore.

    Saat ditanya awak media, Rudi tak mengucap sepatah kata pun hanya memberikan gestur salam.

    Dalam kasus ini, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Setelah itu, Rudi menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Kini ketiga hakim, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat sudah menjadi tersangka.

  • Nikmati 20 Ribu Dolar Singapura, Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan Kejagung 20 Hari

    Terkait Suap Ronald Tannur, Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi telah tiba di Jakarta untuk diperiksa. Dia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB.

    Rudi dibawa oleh tim dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tak ada satu katapun dia ucapkan saat ditanya oleh wartawan.

    Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.

    Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

    Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.

    Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.

    Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Kemudian, Harli juga mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu. “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli.

    Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, uang itu belum diserahkan.

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli. [uci/kun]

  • Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Suap Ronald Tannur

    Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Suap Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tahan mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Rudi Suparmono nampak dikawal oleh sejumlah penyidik Kejaksaan RI menuju Gedung Kartika Kejagung RI pada 17.30 WIB.

    Terlihat Rudi mengenakan masker saat berada di kompleks lembaga hukum Tanah Air tersebut. Selain itu, Rudi terlihat mengenakan kaus berkerah dengan warna biru tua.

    Ketika awak media melayangkan pertanyaan, Rudi enggan menjawab dan hanya berjalan sembari mengatupkan kedua tangannya. Rudi juga terlihat tidak dalam keadaan diborgol.

    Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menekankan bahwa status Rudi saat ini masih menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Iya mantan ketua PN Surabaya, statusnya masih saksi,” tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa nama Rudi tercatat sebagai penerima uang dugaan suap SGD 20.000.

    Uang setara Rp236 juta (kurs Rp11.840) itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat dan diberikan kepada oknum Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

    “Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Harli.

    Harli menambahkan, selain Ketua PN Surabaya, uang dari pengacara Ronald Tannur itu juga akan diberikan kepada Panitera PN Surabaya Siswanto sebesar SGD 10.000. Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik.

  • Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rekening Istri untuk Biaya Pemakaman Mertua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rekening Istri untuk Biaya Pemakaman Mertua Nasional 14 Januari 2025

    Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rekening Istri untuk Biaya Pemakaman Mertua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Hakim
    Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
    Erintuah Damanik
    , menyebut
    uang Rp 1,9 miliar
    di rekening istrinya, Rita Sidauruk, yang disita
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung), disiapkan untuk biaya upacara pemakaman dan membangun makam mertuanya.
    Erin merupakan satu dari tiga
    hakim
    PN Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam persidangan, kuasa hukum Erin mengajukan pinjam pakai terhadap rekening tersebut karena ibu Rita, Kosti Tiamsa Silalahi, meninggal dunia pada Sabtu (11/1/2025).
    “Iya (untuk biaya) penguburan dan buat bikin makam nanti,” kata Erin, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
    Erin mengatakan, uang dalam rekening itu merupakan milik Tiamsa yang dititipkan kepada Rita selaku bendahara keluarga Sidauruk.
    Uang tersebut, kata dia, bersumber dari penjualan tanah Tiamsa dan disiapkan untuk biaya upacara pemakamannya sendiri.
    “Mertua saya sudah meninggal dan biaya yang diperlukan untuk biaya penguburan orang Batak yang berumur 93 tahun itu sangat besar dan uang itu akan dipergunakan untuk itu,” ujar Erin.
    Sebelumnya, dalam persidangan, pengacara Erin, Filmon LW Lay, mengajukan permohonan secara lisan agar rekening itu dikembalikan karena akan digunakan untuk upacara pemakaman.
    Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menolak permohonan itu karena rekening tersebut dibutuhkan untuk pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
    Di sisi lain, pengembalian barang bukti baru bisa dilakukan bersamaan dengan putusan pengadilan.
    “Mohon maaf, karena bahasanya mengembalikan untuk mengembalikan barang bukti adalah nanti di akhir putusan, apakah itu dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan. Itu nanti ya,” kata Hakim Teguh.
    Filmon lantas mengubah permohonannya menjadi pinjam pakai karena keluarga mertua Erin membutuhkan dana tersebut untuk biaya upacara pemakaman.
    “Oleh karena itu, hari ini kami juga ajukan secara lisan dan suratnya kami ajukan hari ini, Yang Mulia, karena besok penguburannya, Yang Mulia. Mohon kebijaksanaan, Yang Mulia,” tutur Filmon.
    “Ya, silakan saja, silakan,” jawab Hakim Teguh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Penyidikan Kasus Tom Lembong Hampir Tuntas

    Kejagung: Penyidikan Kasus Tom Lembong Hampir Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan tersangka Tom Lembong dalam kasus importasi gula sudah mencapai puncaknya.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi mahkota untuk tersangka Charles Sitorus.

    Alhasil, menurutnya, ketika pemeriksaan tersangka terhadap tersangka lainnya itu menandakan bahwa proses penyidikan segera rampung.

    “Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal dipuncak. Dalam konteks penyelesaiannya,” ujar Harli disela-sela Rakernas Kejaksaan RI, Selasa (14/1/2025).

    Harli menambahkan, sejauh ini penyidik jampidsus masih fokus dalam melengkapi berkas perkara terkait Tom Lembong dan Charles Sitorus melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

    Dengan demikian, berkas perkara Mendag di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bakal segera dilimpahkan ke Kejari untuk nantinya disiapkan untuk persidangan.

    “Sudah akan limpah ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk pak TTL,”  pungkasnya.