Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Jakarta, Beritasatu.com – Berita tentang alasan OJK mengambil alih pengelolaan aset kripto di Indonesia menjadi berita terpopuler atau top 5 news Beritasatu.com sepanjang Selasa (14/1/2024).

    Berita lain yang banyak menarik perhatian pembaca, yakni tentang Menteri PPPA mengingatkan masyarakat tak mudah tergoda permainan Koin Jagat, Kemenhub usul work from anywhere (WFA) jelang mudik Lebaran 2025, mantan ketua PN Surabaya yang bungkam setelah diciduk kejaksaan, serta masih terkait mantan Ketua PN Surabaya yang ditahan di Rutan Salemba.

    Berikut lima berita terpopuler atau top five news di Beritasatu.com pada Selasa (14/1/2024):

    1. OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan alasan peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

    Peralihan ini resmi berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

    Mahendra menjelaskan, langkah dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalami pasar keuangan terintegrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

    2. Menteri PPPA Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergoda Permainan Koin Jagat

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh permainan Koin Jagat, yang dinilai belum jelas asal usulnya dan dapat merusak fasilitas umum.

    Koin Jagat adalah permainan yang menawarkan iming-iming hadiah uang tunai. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, pemain harus menemukan koin-koin yang tersebar. Namun, permainan ini justru menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, karena banyak orang, termasuk anak-anak, yang memainkannya secara sembarangan.

    “Mungkin masyarakat kita gampang percaya, sebetulnya ini harus ada penyadaran, pemahaman, bahwa kita tidak boleh mudah tergoda dengan informasi yang kebenarannya belum jelas,” ujar Arifah saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    3. Kemenhub Usul WFA Jelang Mudik Lebaran 2025
    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hartanto mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan konsep work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja menjelang mudik Lebaran 2025.

    “Kami mengajukan konsep WFA kepada Presiden agar masyarakat, khususnya para pegawai, dapat pulang lebih awal dan bekerja dari rumah atau lokasi lain. Hal ini bertujuan untuk mengurangi lonjakan penumpang menjelang hari-hari sibuk Lebaran,” kata Hartanto dilansir dari Antara, Selasa (14/1/2025).

    Menurut Hartanto, jika arus mudik dan balik biasanya memuncak pada H-7 dan H+7, maka WFA diusulkan dimulai sejak H-12 dan berlangsung hingga H+12. Lebaran tahun 2025 diperkirakan jatuh pada akhir Maret.

    4. Diciduk Kejaksaan, Mantan Ketua PN Surabaya Bungkam

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bungkam ketika digiring Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Rudi Suparmono ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

    Setelah keluar dari terminal, Rudi langsung digiring oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah menunggu di lokasi. Rudi, yang mengenakan kaus berkerah biru tua dan masker putih tidak memberikan respons ketika awak media mencoba meminta komentar darinya.

    Dia hanya melanjutkan langkahnya tanpa memberikan pernyataan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Rudi terbang dari Palembang sebelum tiba di Jakarta. Saat ini, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang dan diperiksa oleh Jampidsus- dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    5. Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Ditahan di Rutan Salemba

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka atas dugaan suap perkara Ronald Tannur. Penetapan ini didasarkan dua alat bukti yang ditemukan.

    “Rudi ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti, berupa uang sebesar 63.000 dolar Singapura dan barang bukti elektronik,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).

    Perinciannya, 20.000 dolar Singapura diduga dari ketua majelis hakim dan 43.000 dolar Singapura diterima Rudi Suparmono dari penasihat hukum.

  • Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. 

    Rudi Suparmono dijemput tim Kejaksaan Agung terkait dugaan suap sebesar 20.000 dolar Singapura yang diterimanya dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

    Rudi Suparmono yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, tidak dapat menghindar dari penegakan hukum.

    Pada Selasa, 14 Januari 2025, tim penyidik mendatangi kediaman Rudi di Palembang untuk membawanya ke Jakarta.

    Berdasarkan pantauan, Rudi tampak mengenakan kemeja polo biru dongker dan masker putih saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 16.46 WIB.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penjemputan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan Rudi dalam kasus suap dan gratifikasi.

    “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.

    Peran Rudi dalam kasus suap

    Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

    Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

    Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa amplop putih berisi catatan “43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya” ditemukan di rumah pengacara Lisa Rachmat.

    “Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

    Keputusan ini melibatkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Setelah tiba di Jakarta, Rudi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

    Rudi tampak membawa map merah dan menunduk, menghindari pertanyaan dari awak media. Rudi Suparmono ditahan selama 20 hari pertama atas pelanggaran Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Dihubung Zarof Ricar

    Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    “Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

    Setelah komunikasi tersebut, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya.

    Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald. Rudi pun memberikan jawaban pasti.

    “Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH),” ungkap Abdul Qohar.

    Lisa kemudian menemui Hakim Erintuah di lantai lima gedung PN Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

    Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi, meminta agar Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

    Permintaan ini disetujui, dan PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya pada 5 Maret 2024. Penetapan ini menegaskan susunan majelis dengan Erintuah sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru sebagai anggota. (Kompas.com/Tribunnews)

  • Kejagung Dalami Uang Lebihan yang Ditemukan di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya – Page 3

    Kejagung Dalami Uang Lebihan yang Ditemukan di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penangkapan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menyampaikan, dua lokasi yang digeledah yakni rumah Rudi Suparmono yang terletak di Jalan Cempaka Putih Barat 19 A, RT 07 RW 12, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan rumahnya di Jalan Ariodillah 4 Nomor 16 Ilir D3, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus menemukan satu BBE (barang bukti elektronik) sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah, tepatnya di dalam mobil merk Toyota Plat Nomor B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

    Secara rinci, barang bukti uang rupiah sebesar Rp1.728.844.000, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,” jelas dia.

  • Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Sidang Eks Bos Sriwijaya Air Segera Digelar

    Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Sidang Eks Bos Sriwijaya Air Segera Digelar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan mantan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah penanganan perkara terkait Hendry Lie dinyatakan lengkap.

    “Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas Tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan,” ujat Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

    Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera mempersiapkan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara [ke pengadilan],” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

    Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.

    Dua perusahaan itu diduga sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

    Atas perbuatannya, Hendry Lie dan sejumlah tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam kasus timah ini sebesar Rp300 triliun.

  • Kronologi & Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kronologi & Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi kepengurusan sidang Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (27) di PN Surabaya.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kepengurusan sidang itu dimulai saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menghubungi mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yaitu Zarof Ricar.

    Komunikasi tersebut untuk meminta diperkenalkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Pertemuan Rudi dan Lisa terjadi setelah dijembatani oleh Zarof pada (4/3/2024).

    “Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ujar Qohar saat menirukan perkataan Rudi.

    Kemudian, Lisa dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah bersepakat untuk total pengurusan biaya bakal ditanggung oleh MW.

    Keran dana dugaan suap itu mulai dialirkan pada (1/4/2024). Bertempat di toko donat, Lisa menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 dengan pecahan dolar ke Erintuah.

    Selang dua Minggu, Erintuah membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo dengan memperoleh masing-masing SGD 36.000. Sementara, Erin menerima SGD 38.000.

    Tak lupa, Rudi Suparmono mendapatkan bagian sebesar SGD 20.000 dan panitera pengganti berinisial S memiliki jatah SGD 10.000. Selain itu, Rudi juga diduga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

    Alhasil, total jatah Rudi Suparmono dalam kepengurusan perkara itu sebesar SGD 63.000 atau setara dengan Rp750 juta.

    Adapun total uang yang dirogoh Meirizka untuk membantu anaknya dari jeratan hukum sebesar Rp3,5 miliar. Namun, Rp2 miliar dari Rp3,5 miliar itu merupakan uang Lisa sebagai dana talang.

    “Selain itu, Terdakwa Lisa Rachmat juga telah menalangi Sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar,” pungkas Qohar.

    Vonis Pengadilan Ronald Tannur

    Pada Rabu (24/7/2024) sidang vonis Ronald Tannur Digelar. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” tutur Erin di persidangan.

    Terkini, Erintuah Damanik Cs tengah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald yang digelar PN Tipikor, Jakarta Pusat.

  • Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penerimaan dana suap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) untuk pengurusan vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur, sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, awalnya ada dana sebesar 20.000 SGD yang disiapkan tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Ronald Tannur lewat tersangka hakim Erintuah Damanik (ED), yang diketahui belum diserahkan kepada Rudi Suparmono.

    Namun ternyata, tersangka Lisa Rachmat telah menyerahkan uang sebesar 43.000 SGD kepada Rudi Suparmono.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 (SGD) ya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

    Terungkap Lewat Amplop Putih

    Hal itu pun terkonfirmasi saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Lisa Rachmat, tepatnya di Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rumput, Kota Surabaya.

    “Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan, ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim’,” jelas dia.

    “Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR kepada RS untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” sambungnya.

    Adapun selama perkara Gregorius Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu dari Ronald Tannur telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa Rachmat dengan totalnya Rp1,5 miliar secara bertahap.

    “Selain itu, LR juga menangani terlebih dahulu sebagai biaya putusan perkara tersebut sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar Rp2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,5 miliar,” kata Qohar menandaskan.

     

  • Kejagung Usut Ada Tidaknya Eks Ketua PN Surabaya-Zarof Ricar Main Kasus Lain

    Kejagung Usut Ada Tidaknya Eks Ketua PN Surabaya-Zarof Ricar Main Kasus Lain

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami relasi antara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dengan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di perkara lain selain dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyebut informasi hubungannya keduanya belum diketahui secara rinci.

    “Itu juga yang akan didalami, tadi Pak Dirdik juga sudah sampaikan bahwa yang penyidik dapatkan itu baru LR (pengacara Lisa Rahmat) yang meminta tolong, supaya ZR (Zarof Ricar) ini memperkenalkan kepada ketua itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan. Harli menjawab relasi antara ZR dan RS apakah juga pernah menangani perkara lain secara bersamaan.

    Ia menyebut hubungan antara Zarof dan Rudi terkait orang ketiga, dalam hal ini Kuasa Hukum Ronald Tannur. Pihak Kejagung akan memeriksa kasus lain yang ditangani oleh Rudi Suparmono.

    “Nah, baru masih sebatas itu. Nanti dalam perkembangannya akan terus didalami apakah mereka sudah kenal lama atau seperti apa ya,” ujar Harli.

    “Nanti kita lihat (adanya indikasi kasus lain). Tapi, yang pasti dalam kapasitasnya sebagai ketua,” tambahnya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar sebelumnya menyampaikan Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.

    Zarof kemudian menghubungi Rudi dan menyampaikan bahwa Lisa meminta bertemu. Pertemuan antara Lisa dan Rudi dilakukan di ruang kerja Ketua PN Surabaya.

    “Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 tersangka ZR, dalam perkaratan sendiri, menghubungi RS melalui pesan WhatsApp yang berisi, tersangka ZR menyampaikan bahwa tersangka LR akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” katanya.

    “Setelah bertemu dengan RS, tersangka LR menemui ED (hakim tersangka Erintuah Damanik) di lantai 5 gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya tersangka LR mengatakan bahwa dia mengetahui nama tersangka ED, kemudian HH (hakim tersangka Heru Hanindyo), dan M (hakim tersangka Mangapul) karena tersangka LR sudah bertemu dengan tersangka H dan tersangka M untuk membicarakan terkait dengan penetapan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

    Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” ucapnya.

    Kemudian, Rudi bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah lah yang akan menjadi ketua majelis hakim.

    “Pada tanggal 5 Maret 2024 tersangka ED bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut, RS katakan kepada tersangka ED, mengatakan, ‘Ley, Anda saya tunjuk sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH. Atas permintaan LR,’” ujarnya.

    Surat penetapan susunan majelis hakim keluar pada 5 Maret 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi, yang saat itu menjadi Ketua PN Surbaya.

    “Padahal pelimpahan perkara dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penunjukan majelis hakim yang tangani Ronald Tannur,” ujarnya.

    (dwr/taa)

  • Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

    Jakarta

    Kejagung tengah mendalami keterlibatan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan vonis bebas Ronald Tannur. Panitera diduga menerima uang.

    “Terkait Siswanto, di dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima juga selaku panitera, 10 ribu dolar (Singapura),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Meski begitu, Kejagung masih akan mengembangkan kasus tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah cukup alat bukti.

    “Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan dugaan keterlibatan panitera dalam kasus suap vonis bebas Ronald berdasarkan keterangan dari hakim Erintuah Damanik. Dalam pemeriksaan, Erintuah menyebut panitera mendapatkan uang senilai 10 ribu dolar Singapura.

    “Kalau di keterangannya, ini kan baru keterangan sepihak ED. Kalau keterangan ED itu dia menyatakan 140 ribu SGD (dibagi) 38,36,36. Sisa 30 (rinciannya) 20 untuk RS, 10 untuk S (panitera),” terangnya.

    Sebelumnya Harli Siregar menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli, Kamis (9/1).

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

    Eks Ketua PN Surabaya Ditahan

    Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.

    “Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Abdul Qohar.

    Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

    “Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    (taa/taa)

  • Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur: Temu Pengacara hingga Tunjuk Majelis Hakim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara dari terdakwa Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat menemui mantan pejabat Mahkamah Agun (MA)g, Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi Suparmono menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (32) atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti di situ, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     

  • Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp21 miliar di dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdil Qohar, mengatakan dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Palembang dan di Jakarta.

    “Tadi pagi jam 05.00 WIB, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di dua lokasi [Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang],” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dia merincikan, dalam penggeledahan tim penyidik telah menemukan sejumlah uang yang terdiri dari Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD1,09 juta.

    Adapun uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelsi Susanti yang berada di salah satu rumah milik Rudi Suparmono.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kira-kira sebesar Rp21,1 miliar,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

    Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.