Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Debi Aprilia menjalani persidangan setelah didakwa menjadi joki dalam ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung tahun 2023. Ia diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan kartu seleksi untuk menggantikan peserta ujian, Erika Yanu Devina. Kejanggalan ini terungkap saat proses ujian berlangsung, sehingga Debi diamankan oleh panitia seleksi.

    Berdasarkan dakwaan Jaksa, kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Sri Herni Rahmiyati, ibu Debi Aprilia, bertemu dengan seorang bernama Asrori di sebuah restoran cepat saji di Jalan Magelang, Mlati Dukuh, Sleman. Asrori menawarkan jasa bantuan untuk mendaftarkan CPNS dengan biaya Rp50 juta per orang.

    Sri Herni setuju untuk mendaftarkan dua anaknya, Herlinda Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, dengan total biaya Rp100 juta. Uang sebesar Rp50 juta kemudian diserahkan kepada Asrori.

    Pada November 2023, Asrori yang diketahui sebagai narapidana kasus serupa meminta Debi Aprilia menjadi joki untuk menggantikan Erika Yanu Devina dalam ujian seleksi CASN. Sebagai imbalan, Asrori menjanjikan Rp25 juta kepada Debi.

    Asrori meminta pas foto Debi untuk membuat KTP dan kartu peserta ujian atas nama Erika Yanu Devina. Debi menerima dokumen tersebut di sebuah rumah makan di Mertoyudan, Magelang, ditemani oleh ayahnya, Endro Prihantoro. Dokumen tersebut mencantumkan nomor peserta dan foto Debi, meskipun menggunakan identitas Erika.

    Pada 13 Desember 2023, Debi datang ke lokasi ujian di Hotel Grand Empire Surabaya dengan membawa dokumen palsu berupa KTP dan kartu peserta ujian. Ia berhasil memasukkan nomor peserta dan PIN ujian ke dalam aplikasi Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan panitia. Debi bahkan menyelesaikan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan nilai 442.

    Setelah menyelesaikan ujian, Debi bersama ayahnya bertemu Asrori di Surabaya. Sesuai kesepakatan, Debi menerima pembayaran sebesar Rp25 juta sebagai imbalan atas aksinya menjadi joki.

    Jaksa mendakwa Debi dengan sengaja melakukan kecurangan dalam proses seleksi CASN, termasuk menggunakan dokumen palsu dan melanggar prosedur ujian. Ia dituduh memasukkan nomor peserta dan PIN tanpa izin panitia seleksi serta memalsukan identitas pada dokumen resmi.

    Persidangan Debi Aprilia masih berlangsung, dengan jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung dakwaannya. [uci/beq]

  • Kasus Impor Gula, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

    Kasus Impor Gula, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

    JABAR EKSPRES – Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru.

    Direktur Penyedikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/1) menyampaikan bahwa sembilan tersangka tersebut merupakan pihak perusahaan swasta.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ucapnya.

    Sembilan tersengka itu di antaranya TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

    BACA JUGA: Serahkan Nota Pembelaan, Arsan Latif minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Pasar Cigasong

    Kemudian, IS selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

    Ia juga menjelaskan, pada tahun 2025 telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian salah satu pembahasanya yaitu bahwa Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton.

    Tetapi, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.

    Kemudian, selama bulan November-Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok pada PT PPI untguk bertemu delapan perusahaan swasta.

    BACA JUGA: Kejari Kota Bandung Amankan Uang Kasus Korupsi Dana PIP UB, Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp1,5 M

    “Jadi sebelum ada penandatangan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” ujarnya.

    Lalu, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPi untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilitas harga gula.

  • Kejagung Buru 2 Buron Bos Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Buru 2 Buron Bos Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu dua tersangka bos perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dua buronan itu adalah Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB).

    “Tersangka HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana mereka saat ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (21/1/2025).

    Dia menambahkan, untuk keduanya saat ini sudah dilakukan pencekalan agar bisa kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku. Proses pencekalan itu telah dikoordinasikan dengan pihak imigrasi pada pekan sebelumnya.

    “Ini sedang dicari di mana dia berada oleh penyidik. Kalau sudah dapat nanti dikasih tahu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, HAT dan ASB ditetapkan sebagai tersangka dengan tujuh bos perusahaan lainnya. 

    Mereka yakni TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products; WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; dan HS selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya.

    Selanjutnya, IS selaku Dirut PT Medan Sugar Industry; TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene; HFH selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur; dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

    Kesembilan orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

  • Kisah Tumpukan Uang Rp21 Miliar di Toyota Fortuner Istri Mantan Ketua PN Surabaya

    Kisah Tumpukan Uang Rp21 Miliar di Toyota Fortuner Istri Mantan Ketua PN Surabaya

    Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.

    Temuan yang Mengejutkan
    “Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.

    Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.

    “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.

    Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK

    Pecahan Uang yang Bervariasi
    Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.

    Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.

    Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.
    Kisah di Balik Kasus Suap
    Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.
    Misteri Toyota Fortuner
    Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.

    Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.

    Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.

    Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
     
    Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.

    Temuan yang Mengejutkan

    “Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
     
    Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.

    “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.
     
    Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK

    Pecahan Uang yang Bervariasi

    Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
     
    Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.
     
    Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.

    Kisah di Balik Kasus Suap

    Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
     
    Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.

    Misteri Toyota Fortuner

    Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.
     
    Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.
     
    Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kejagung Pastikan Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Tom Lembong Senilai Rp 578 Miliar

    Kejagung Pastikan Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Tom Lembong Senilai Rp 578 Miliar

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

    Qohar menyebut total kerugian tersebut bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar),” kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

    Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Adapun berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.

    “Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final,” kata dia.

    Selain itu Qohar juga merespons tudingan yang sebelumnya dilontarkan kubu Tom Lembong terkait penetapan tersangka.

    Kala itu kubu Tom Lembong menuding Kejagung menetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

    “Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara,” jelasnya.

    9 Orang Ditetapkan Tersangka

    Kejaksaan Agung terbaru menetapkan sembilan tersangka kasus impor gula.

    Abdul Qohar menjelaskan sembilan tersangka baru tersebut berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

    “Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Qohar.

    Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

    Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    “Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” katanya.

    Sembilan tersangka baru tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

    Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

    “Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar.

    Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

    Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

    Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

    Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

    “Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ujar Qohar

  • Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Nasional 20 Januari 2025

    Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengejar dua dari sembilan tersangka baru kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang masih buron.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik saat ini baru menahan tujuh tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung RI.
    “Terhadap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang dilakukan penahanan di rutan,” ujar Qohar di Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
    Sedangkan untuk dua tersangka lain, kata Qohar, belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung RI.
    Qohar memastikan bahwa penyidik akan mencari keberadaan kedua tersangka tersebut agar bisa segera dilakukan penahanan.
    “Untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP. Saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui di mana mereka saat ini,” kata Qohar.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Qohar.
    Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.
    Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
    Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.
    “Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.
    Adapun
    Tom Lembong
    ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejagung RI pada Oktober 2024.
    Tom Lembong dituduh merugikan negara karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.
    Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Adapun total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 578.105.411.622,47.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Ungkap Mafia di Balik Judi Online H5GF777, RGO Casino, Agen 138

    Polri Ungkap Mafia di Balik Judi Online H5GF777, RGO Casino, Agen 138

    Jakarta, CNBC Indonesia – Polri mengungkap tiga kasus besar judi online (judol) di tanah air. Adapun aset yang disita totalnya mencapai Rp 61 miliar.

    Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.

    Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

    “Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan, dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (20/1/2025).

    Berikut adalah 3 kasus besar yang sukses dibongkar Polri:

    Situs H5GF777

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring.

    Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

    Situs RGO Casino

    Kasus kedua adalah situs RGO Casino. Polri menetapkan lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.

    “Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” jelas Brigjen Himawan.

    Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

    Situs Agen 138

    Selanjutnha, Polri membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW.

    Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan.

    “Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya,” ujarnya.

    Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung.

    Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.

    Sementara, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur, mengatakan pihaknya memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda.

    “Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online,” tegasnya.

    Himawan menyebut, kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

    “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.

    (dem/dem)

  • Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tom Lembong, 7 Orang Langsung Ditahan Nasional 20 Januari 2025

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tom Lembong, 7 Orang Langsung Ditahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, para tersangka adalah pihak swasta yang mendapatkan jatah importasi gula dari Tom Lembong.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
    Adapun kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
    Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.
    Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
    Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.
    “Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.
    Kini, lanjut Qohar, tujuh dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejagung RI untuk penyidikan lebih lanjut.
    Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
    “Dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, tersangka HAT dan ES, saat ini dilakukan pencarian di mana mereka saat ini,” jelas Qohar.
    Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.
    Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta untuk mengusut laporan dugaan kasus rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga menjerat Febrie Adriansyah.

    Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly mengatakan pimpinan KPK yang baru saat ini memiliki komposisi yang komplet dan lengkap. Di dalamnya terdapat unsur penegak hukum dan auditor sehingga bisa mengkaji kasus tersebut dengan komprehensif.

    “Harusnya bisa lebih memiliki taji dalam memimpin lembaga ini,” kata Ronald saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Ronald menilai apa yang diduga dilakukan Febrie dan pihak-pihak terkait yang terlibat merupakan musuh negara karena telah bertindak koruptif.

    “Apalagi kalau itu ada di dalam institusi penegakan hukum juga. KPK harus mampu berbuat banyak untuk itu sekarang ini. Jadi, pimpinan sekarang ini harus bisa membuktikan bahwa diri mereka independen, kompeten, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ronald.

    Oleh karena itu, Ronald berharap laporan pihaknya itu dapat diusut tuntas dan transparan. Semua pihak yang terlibat dan berpraktik menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dapat diproses hukum. 

    “Muruah KPK sebagai lembaga antirasuah harus selalu menjadi garda terdepan pembarantasan korupsi, terutama yang bersembunyi dan berkedok di balik seragam dan kedudukannya dalam penegakan hukum,” kata Ronald.

    Ronald meyakini hukum yang absolut akan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

    “Baik itu keadilan di muka hukum, maupun secara sosial dan juga ekonomi akibat tindak pidana korupsi,” tambah dia.

    Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu, mengatakan Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

    Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

    Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta pada Mei lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

    Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM).

    Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

    “Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapa,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.

    Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. 

    Penjelasan Kejagung Saat Itu

    Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung saat itu angkat bicara terkait Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK.

    Ketut Sumedana yang menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu menilai pelaporan Febrie ke KPK tersebut keliru.

    “Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA  di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru.,” kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Kompas.TV.

    Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan.

    Ketut kemudian menjelaskan kronologisnya, di mana sejak awal penyidikan PT GBU ini sudah pernah diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN.

    “Tapi Bukit Asam BUMN tidak bisa menerima karena berbagai persoalan yang ada di PT GBU, salah satunya adalah banyak utang dan juga banyak gugatan,” ujarnya.

    Setelah itu, lanjut Ketut, Kejagung melakukan proses penyidikan.

    Kemudian, saat kasus sudah disidik, tiba-tiba terdapat gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu.

    “Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya, sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan,” jelasnya.

    Kejagung kemudian langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara dalam gugatan tersebut.

    Ketut menyebut pihaknya saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah seseorang bernama Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

  • Kejagung Tetapkan 9 Bos Swasta Tersangka Kasus Importasi Gula, Ini Daftarnya!

    Kejagung Tetapkan 9 Bos Swasta Tersangka Kasus Importasi Gula, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, yang juga menyeret eks Mendag Tom Lembong. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan sembilan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka,” ujarnya di Kejagung, Senin (20/1/2025).

    Dia menambahkan, sembilan orang tersebut merupakan sembilan pejabat tinggi di perusahaan swasta mulai dari Dirut PT AP, berinisial TWN, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, hingga Dirut PT MSI, berinisial IS.

    Adapun, Qohar menuturkan bahwa tujuh orang tersangka itu sudah dijebloskan ke rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan Kejagung untuk kepentingan penyidikan.

    “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) pada (29/10/2024).

    Alhasil, total lembaga penegakan hukum Tanah Air itu telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.