Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

    Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Andi mengatakan Paulus pernah dua kali mengajukan perubahan status warga negara.

    “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Agus di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” sambungnya.

    Andi mengatakan Paulus masih berstatus WNI lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan. Andi mengatakan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

    “Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ujarnya.

    Andi mengatakan sampai 2018, paspor Paulus Tanoos masih atas nama Tjhin Thian Po. Dia menegaskan Paulus pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.

    “Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari, lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025,” ucapnya.

    Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura

    KBRI di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo, seperti dilansir Antara, Jumat (24/1).

    Penahanan tersebut dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

    “Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambahnya.

    (amw/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mahfud MD Desak Kejagung, KPK dan Polri Usut Polemik Pagar Laut

    Mahfud MD Desak Kejagung, KPK dan Polri Usut Polemik Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mendesak agar Kejagung, KPK hingga Polri agar melakukan proses hukum terkait dengan polemik pagar laut di Tangerang.

    Mahfud mengatakan, persoalan pagar laut ini tidak serta merta selesai ketika sudah dibongkar. Pasalnya, proses hukum untuk mencari sosok yang bertanggung jawab perlu dilaksanakan.

    Menurutnya, kasus ini bukan pelanggaran yang biasa saja lantaran sudah mengindikasikan sebagai perampokan terhadap kekayaan negara yang sudah diatur dalam UU.

    “Tapi, satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara,” kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (29/01/2025).

    Dia menekankan, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak-pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. 

    Apalagi, dengan keluarnya sertifikat di atas laut itu bisa jadi menjadi bukti ada dugaan penipuan atau penggelapan. 

    Lebih jauh, eks Menkopolhukam ini juga menduga kuat soal adanya praktik persengkongkolan antara pihak luar dengan pemangku kebijakan.

    “Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” tambahnya.

    Di lain sisi, Mahfud menyatakan bahwa tiga aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan tindakan tanpa berebut. Namun demikian, apabila ada instansi yang telah menindak, maka instansi yang lain harus menahan diri sampai selesai.

    “Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” pungkasnya.

  • Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Januari 2025

    Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor Megapolitan 29 Januari 2025

    Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    RADEN
    Adipati Joyodiningrat (Bupati Karanganyar 1832-1864), seorang pendukung Pangeran Diponegoro menulis naskah pertama tentang isu korupsi di Jawa.
    Begini potongan bunyinya: ”
    Agar perkara selesai, segalanya tergantung kehendak Raden Adipati Danurejo IV: barangsiapa yang menyerahkan sogok dan upeti paling banyak berupa uang atau barang atau khususnya perempuan cantik, dialah yang akan dibuat menang
    .”
    Ringkasan tulisan ini juga pernah dikutip oleh Wisnu Nugroho, pada artikel yang berjudul, “
    Diponegoro Tampar Patih Yogya dan Korupsi Pejabat Kita
    ,” (
    Kompas.com
    , 19 September 2016).
    Dari artikel tersebut, satu pesan yang paling mencolok adalah bahwa cara korupsi yang terjadi pada 200 tahun lalu, juga masih terjadi pada zaman sekarang.
    Dari kutipan tulisan Raden Adipati Joyodiningrat, sebenarnya ingin merenungkan peristiwa pemerasan yang baru-baru ini terjadi oleh oknum di lingkungan Kepolisian.
    Dari rilis berita resmi, Polda Metro Jaya membeberkan ada empat anggota yang diduga terlibat kasus tindak pidana pemerasan terhadap anak bos klinik kesehatan Prodia sebesar Rp 20 miliar.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa keempat anggotanya itu, yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di Polres Jakarta Selatan.
    Dua oknum anggota lainnya adalah Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.
    Mereka sedang dalam tahap pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Perlu memperhatikan ‘Presumption of Innocence,’ bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
    Artinya, yang diperlukan adalah transparansi dan profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menggali kebenaran kasus ini.
    Namun, berkaca dari peristiwa yang baru terjadi, yaitu pemerasan oleh oknum polisi saat Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Desember 2024, tentu secara psikologis membuat publik buru-buru mengekspresikan bahwa kasus pemerasan seperti ini hal lazim dilakukan oleh oknum aparat.
    Adapun modus pemerasan yang dilakukan adalah ancaman terhadap penonton, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba.
    Dari kasus pemerasan terhadap anak bos Klinik Kesehatan Prodia, sebenarnya bisa dikuliti dari filosofis pengertian korupsi menurut Bank Dunia (World Bank).
    Sederhananya, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Jika dibedah, maka terdapat dua unsur yaitu, frasa ‘penyalahgunaan kekuasaan publik’ dan ‘untuk keuntungan pribadi.’
    Artinya, ada pihak yang surplus (berlebih) kekuasaan, ada pihak yang defisit (kurang) kekuasaan sehingga harus dirugikan demi memberikan keuntungan pribadi pada pemegang kekuasaan.
    Dari relasi kuasa ini, tidak mungkin ada isu yang tiba-tiba datang dengan sendirinya, menentukan pihak-pihak secara subjektif, jika bukan karena adanya konflik kepentingan.
    Jadi, secara filosofis, seharusnya sudah mempermudah APH untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum, apakah keempat anggota tersebut bersalah dan harus ditindak tegas, atau harus dipulihkan kembali reputasinya.
    Kalau berkaca dari pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 2001, yaitu “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” seringkali APH kesulitan menemukan unsur ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara.’
    Hal tersebut terjadi karena tidak sedikit di jajaran penyelenggara negara hingga oknum APH menyamarkan tangannya dengan menggunakan pihak ketiga yang sering disebut ‘makelar kasus.’
    Apalagi jika pelaku pemerasan adalah oknum aparat bisa saja sulit ditindaklanjuti karena ada konflik horizontal antarpemangku kekuasaan.
    Pada artikel penulis sebelumnya, juga pernah dijelaskan bahwa banyaknya oknum polisi tidak lepas dari adanya ‘power yang lebih’, yang akhirnya memicu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
    Jangankan pada kasus kakap, pada kehidupan sehari-hari, seringkali masyarakat dijadikan objek pemerasan karena merasa memiliki ‘power yang berlebih.’
    Sebagai pertanyaan kontemplatif (perenungan), “Salah apa bangsa ini sehingga pemerasan dilakukan oleh orang yang mengemban amanah dan telah disumpah di bawah kitab suci?
    Apakah warisan korupsi yang disebut Joyodiningrat tidak akan pernah hilang? Apakah ‘Polisi Hoegeng’ tidak akan pernah lahir lagi di bumi nusantara ini?”
    Beberapa hari sebelum berakhirnya masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden, telah ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), tertuang pada Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
    Kortas Tipikor Polri diharapkan memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
    Memang bisa dipandang baik, bisa juga dipandang buruk. Tentu, publik berharap seharusnya menjadi ajang secara positif bagi Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk berlomba memberantas tuntas para koruptor, bukan justru semakin ‘stuck’, saling lempar-melempar kewenangan, lempar tanggung jawab, atau memperlambat aktivitas pemberantasan korupsi.
    Harapan lainnya, Kortas Tipikor juga bisa semakin runcing untuk memburu oknum-oknum di Kepolisian yang masih membiasakan praktik pemerasan.
    Artinya, Kortas Tipikor tidak hanya tajam ke luar, tetapi juga semakin tajam ke dalam untuk mencapai Polri yang semakin presisi.
    Jika ujungnya Kortas Tipikor malah semakin memperlemah dan mempersulit ‘bersih-bersih dari dalam’, rasanya sayang jika dukungan kelembagaan, tupoksi, dan anggaran yang diberikan negara, namun secara praktik di lapangan justru semakin lari dan menyimpang dari tujuan awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, dan KPK Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, dan KPK Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Mahfud MD mengatakan penerbitan sertifikat atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan. 

    Sebab laut tidak boleh disertifikatkan.

    Dia menduga ada kolusi dalam kasus pagar laut tersebut, yakni permainan dengan pejabat-pejabat terkait melibatkan uang.

    “Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Menurut Mahfud, laut tidak boleh dimiliki siapapun baik bentuknya perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. 

    Sebab dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut dan hak guna bangunan hanya ada di tanah

    Mahfud mempersilakan institusi yang berwenang untuk segera memproses dan tidak boleh diganggu instansi-instansi yang lain.

    “Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” ujarnya.

    Namun, mantan calon wakil presiden ini mengendus adanya ketakutan dari aparat untuk mengusut kasus tersebut.

    “Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” tegas Mahfud.

    Apalagi, kata Mahfud, dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan selalu takut pada atasan dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan atasan. 

    Karenanya, dia berharap bahwa atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum, Presiden Prabowo Subianto, tegas memberikan perintah.

    “Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” ungkapnya.

    Bisa Gunakan Pasal Suap

    Terpisah, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, mengatakan jika Kejaksaan Agung mengusus kasus pagar laut Tangerang maka bisa mempertimbangkan dua pendekatan.

    Pendekatan pertama adalah dengan melihat potensi adanya suap dengan petunjuk awal adanya tindakan yang tidak biasa dari pegawai negeri maupun penyelenggara negara pada kasus ini, sehingga HGB tersebut dapat dikeluarkan. 

    “Nexus aktor pada kasus ini perlu digambarkan secara komprehensif untuk dapat memetakan potensi aktor yang terlibat dalam rangka menelusuri dugaan suap lampau pada saat proses penerbitan HGB tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b bagi penerima maupun Pasal 5 UU Tipikor bagi pemberi,” kata Lakso dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Pendekatan lainnya adalah potensi pendekatan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan melihat potensi perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait dengan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara akibat penerbitan HGB tersebut.

    Mengingat adanya potensi hak keuangan negara pada kawasan tersebut. 

    “Pada pendekatan ini, perbuatan melawan hukum telah berpotensi dilakukan sebagai petunjuk awal,” kata ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute ini.

    Selain itu, kata Lakso, Kejaksaan Agung perlu menunjukkan independensi dan integritas pada penanganan kasus ini. 

    Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas sehingga menimbulkan pertanyaan bagi publik terkait komitmen penyelesaian kasus tersebut. 

    “Mengingat kasus ini berpotensi melibatkan political exposed person (PEP) sehingga rawan terjadinya intervensi pada saat penanganan,” katanya.

    Didalami Kejaksaan Agung

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di pesisir Tangerang.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan saat ini pihaknya ikut memantau perkembangan dari instansi terkait yang menangani fenomena tersebut.

    “Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani,” kata Harli saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Meski begitu, Harli mengatakan secara bersamaan, pihaknya juga melakukan kajian apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini.

    “Dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor,” tuturnya.

     

  • Transformasi Kemenag pada 100 hari pertama era Prabowo Subianto

    Transformasi Kemenag pada 100 hari pertama era Prabowo Subianto

    Jakarta (ANTARA) – Tanggal 21 Oktober 2024 tercatat sebagai momen bersejarah yang sarat makna. Hari ketika Prabowo Subianto resmi menyematkan jabatan dan amanah kepada anggota Kabinet Merah Putih.

    Di antara puluhan nama menteri itu terselip satu nama yakni Nasaruddin Umar yang diyakini sebagai seseorang yang akan membawa angin segar di Kementerian Agama. Di balik sosoknya sebagai ulama, intelektual, dan tokoh moderasi beragama, kepemimpinannya dianggap visioner dan tegas.

    Hanya beberapa hari setelah dilantik, Nasaruddin Umar langsung sowan ke lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuannya jelas, agar dua lembaga itu turut serta dalam mengawal program kerja yang dijalankan di Kemenag.

    Nasaruddin juga menerapkan retret yang sebelumnya digunakan Prabowo Subianto untuk menyamakan visi dan misi Presiden. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol penguatan relasi antara pemimpin dan jajaran aparatur, tetapi juga menandai komitmen Nasaruddin Umar untuk membawa Kementerian Agama ke arah yang lebih progresif, inklusif, dan efisien.

    Saat retret di sekitar kawasan Bogor, Jawa Barat, Nasaruddin langsung menekankan kepada jajarannya untuk melakukan efisiensi lewat pengurangan perjalanan dinas yang tidak penting, optimalisasi teknologi digital dalam setiap rapat, hingga pembatasan izin ke luar negeri.

    Efisiensi ini senafas dengan keinginan Prabowo Subianto yang ingin agar pemerintahannya di Kabinet Merah Putih tidak melakukan pemborosan. Anggaran untuk perjalanan dinas harus dialokasikan ke berbagai program yang menyasar masyarakat langsung.

    Tak hanya itu, Nasaruddin juga menegaskan kepada jajarannya untuk mengembalikan setiap hadiah yang mereka terima. Nasaruddin khawatir hadiah tersebut dianggap sebagai pelicin untuk berbagai hal, seperti naik jabatan misalnya.

    Nasaruddin turut mencontohkan ketika ia melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga menekankan program kerja pada keberlanjutan, transparansi, dan hasil yang dapat diukur, yang juga tercermin dalam indikator kinerja utama (IKU) untuk pejabat di lingkup Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    100 hari kerja

    Tiga inovasi besar yang patut mendapat perhatian adalah penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pengembangan pendidikan berbasis toleransi, kurikulum berbasis cinta, dan sertifikasi guru agama.

    Untuk biaya haji, Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI sepakat besaran BPIH untuk setiap peserta haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

    Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah. Jamaah calon haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jamaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.

    Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah juga turun. Rata-rata nilai manfaat per orang pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per orang sebesar Rp33.978.508,01.

    Turunnya biaya haji ini sesuai dengan harapan Prabowo yang ingin agar masyarakat bisa pergi haji dengan biaya murah tanpa mengurangi kualitas layanan.

    Kendati turun, Presiden meminta agar biaya tersebut ditinjau ulang dan syukur-syukur bisa kembali diturunkan untuk penyelenggaraan berikutnya.

    Dalam konteks pendidikan, Nasaruddin Umar mengenalkan konsep kurikulum berbasis cinta. Sebagai negara dengan keberagaman agama yang sangat tinggi, Indonesia membutuhkan pendekatan pendidikan yang dapat memperkuat hubungan antarumat beragama.

    Nasaruddin melihat bahwa pendidikan agama yang inklusif dan mengedepankan nilai toleransi sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai.

    Pendidikan berbasis toleransi yang dirancang bertujuan untuk menanamkan pemahaman bahwa perbedaan agama, suku, dan budaya adalah kekayaan bangsa yang harus dihargai dan dipelihara.

    Kurikulum berbasis cinta tidak hanya mengajarkan aspek akademik, tetapi juga menekankan pentingnya nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

    Berdasarkan prinsip-prinsip agama yang mengajarkan kasih sayang, empati, dan pengertian terhadap sesama, kurikulum berbasis cinta dirancang untuk menciptakan suasana pendidikan yang lebih humanis dan penuh dengan nilai-nilai positif.

    Konsep ini mengajarkan bahwa pendidikan agama tidak hanya sebatas pemahaman teori dan praktek ibadah, tetapi juga tentang membentuk karakter yang penuh cinta kasih kepada sesama manusia dan alam semesta.

    Kurikulum berbasis cinta ini diharapkan dapat menjadi pondasi bagi generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki hati yang penuh dengan kasih sayang dan toleransi.

    Dari sisi kesejahteraan guru, Sebanyak 625.481 guru binaan Kementerian Agama dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditargetkan rampung dalam dua tahun.

    Pendidikan Profesi Guru Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Sementara pada 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru.

    Rinciannya, 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.

    Pendidikan Profesi Guru ini bukan hanya peningkatan kesejahteraan para guru, tetapi memastikan juga bahwa guru yang telah dikukuhkan sebagai guru profesional nantinya mampu mentransfer ilmu kepada para anak didiknya.

    Nilai Terbaik

    Menteri Agama Nasaruddin Umar dinilai berkinerja terbaik di antara jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) pada 100 hari kerja yang didasarkan pada Hasil Evaluasi Kinerja yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Jakarta.

    CELIOS adalah lembaga penelitian independen yang fokus pada kajian makro-ekonomi, keadilan fiskal, transisi energi, dan kebijakan publik.

    Ada lima indikator yang dinilai, yaitu Pencapaian Program, Kesesuaian Rencana Kebijakan dengan Kebutuhan Publik, Kualitas Kepemimpinan dan Koordinasi, Tata Kelola Anggaran, dan Komunikasi Kebijakan.

    Menag memperoleh nilai mendekati 100. Selain Menag ada empat menteri lainnya yang dianggap berkinerja baik yakni Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menkes Budi Gunadi Sadikikin, dan Menaker Yassierli.

    Nasaruddin Umar menganggap penilaian ini menjadi cambuk pelecut semangat agar tetap istikamah membawa kebaikan untuk umat beragama di Indonesia.

    “Kita fokus layani umat. Bagaimana umat merasakan kehadiran Kementerian Agama karena kemudahan akses atas layanan yang semakin baik dan bermutu. Ini fokus yang akan kita terus upayakan ke depan,” kata Nasaruddin Umar.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penerbitan SHGB Pagar Laut Bisa Dijerat Pasal Korupsi

    Penerbitan SHGB Pagar Laut Bisa Dijerat Pasal Korupsi

    loading…

    Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menilai, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bisa dijerat dengan pidana korupsi. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menilai, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bisa dijerat dengan pidana korupsi bila ada praktik suap-menyuap dengan pejabat publik.

    “Kita lihat ya, kalau misalnya pemberian surat-surat itu apakah itu HGB atau hak milik, atau itu memang didapatkan dengan menyuap misalnya, atau berpengaruh pengaruhi uang dengan menyogok pejabat-pejabat publik tertentu, tentunya bisa ditarik arah korupsi, kalau itu terjadi,” kata Laode saat ditemui di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

    Kendati demikian, eks Komisioner KPK itu menekankan, dugaan pidana korupsi itu perlu didalami oleh aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Laode menilai, sengkarut masalah pagar laut terlihat terstruktur dan sistematis mulai dari pejabat pemerintahan hingga pihak swasta.

    “Ya kan lumayan itu kalau misalnya ya, penguasaannya, ada perusahaan yang terlibat, yang kedua ada pemerintah, bahkan dari bawah ya, kecamatan bahkan kebupaten, sampai dengan kementerian seperti itu, ya itu bisa diselidiki,” tegasnya.

    Kendati demikian, Laode menilai, aparat penegak hukum bisa mengusut pidana korupsi bila menemukan bukti kuat dugaan praktik rasuah.

    “Kalau memang ada transaksi-transaksi uang yang diberikan kepada penyelenggara negara, atau pegawai negeri sipil, nah itu kemungkinan untuk ditarik korupsinya ada, kalau itu terjadi. Tapi itu tergantung dari hasil penyelidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan oleh APH yang telah,” tandasnya.

    (cip)

  • Pengelolaan Anggaran Masih Tunai, Pemerintahan Desa di Jember Rawan Korupsi

    Pengelolaan Anggaran Masih Tunai, Pemerintahan Desa di Jember Rawan Korupsi

    Jember (beritajatim.com) – Kepala desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, rawan terseret kasus korupsi. Inspektorat Kabupaten Jember melihat lubang dan kelemahan dalam tata kelola pemerintahan desa.

    “Banyak hal yang harus dibina dalam tata kelola pemerintahan desa, mulai dari penyusunan administrasi laporan pertanggungjawaban keuangan, penyeragaman standardisasi pelaksanaan proyek fisik di desa, sampai level monitoring dan evaluasi,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Jmber Ratno Cahyadi Sembodo, ditulis Selasa (28/1/2025).

    Menurut Ratno, persoalan muncul bisa dikarenakan ketidaktahuan mengenai laporan pertanggungjawaban maupun ketidakpatuhan terhadap jadwal. “Misalnya pencairan dana desa (DD) tahap kedua harus menunggu pencairan tahap satu. Pencairan tahap satu harus menyelesaikan realisasi tahun sebelumnya. Hal-hal seperti itu harus kami tertibkab,” katanya.

    Pemkab Jember harus mencoba lebih kuat lagi agar potensi penyimpangan keuangan di desa bisa diminimalisasi. “Yang paling krusial menurut kami adalah masih adanya transaksi bersifat tunai di desa. Bagaimanapun orang kalau pegang duit tunai, pasti ada risiko godaan. Kami sedang berupaya agar transaksi sebisa mungkin bersifat cashless (non-tunai. Cashless ini setidaknya memiimalisasi risiko,” kata Ratno.

    Sebenarnya ada Tim Fasilitator Kecamatan (TFK) di Jember yang mendampingi 226 desa. Namun selama ini mereka merasa hanya mengawasi pelaksanaan dana desa.

    “Padahal seluruh tata kelola keuangan desa harus dimonitor TFK. Tahun ini kami akan samakan persepsi kembali dengan teman-teman Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pendamping, dan TFK agar ada keselarasan pandang,” katanya.

    Pemerintah desa di Jember mengalami keterbatasan sumber daya, baik kepala maupun perangkat. “Sedangkan regulasi hitam-putih sama. Harus dipahami ada gap kesenjangan antara SDM dengan regulasi. Jadi kami tidak bisa hitam putih, pasti ada kesalahan di level desa. Kami akan coba memperbaiki tata kelola ke depannya,” kata Ratno.

    APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan aparat penegak hukum sudah menjalin nota kesepahaman yang ditandatangani Kementerian Dalam Negeri, Markas Besar Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

    “Kalau memang wilayah (dugaan pelanggarannya) masih administratif, kami akan berkoordinasi supaya bisa ditangani Inspektorat. Tapi kalau sudah mens rea atau dugaan tindak pidana korupsinya lebih kental di sana, ya itu wilayah teman-teman aparat penegak hukum,” kata Ratno.

    Sebelum ditangani aparat hukum, Inspektorat intensif berdiskusi untuk menyamakan persepsi. “Itu jadi atensi kami agar tidak terulang di wilayah lain,” kata Ratno.

    Seluruh tahapan penganggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, sebenarnya termaktub dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). “Aplikasi sudah ada, tapi kalau tidak ada yang meng-input data secara tertib, masih akan ada lubang,” lata Ratno.

    Ratno mengakui adanya ketidakpatuhan hampir di setiap pemerintahan desa. Tema pemeriksaan Inspektorat setiap tahun berbeda-beda, sehingga di semua lini selalu ada temuan. “Cuma yang jadi atensi kami kalau temuannya fraud. Ini yang kami coba benahi tata kelolanya,” katanya.

    Beberapa temuan antara lain penyelesaian pekerjaan fisik yang tidak tepat waktu kendati anggaran sudah selesai direalisasikan. “Pencairannya mepet akhir tahun, sehingga pekerjaannya melampaui tahun anggaran,” kata Ratno.

    Temuan lain adalah kepatuhan pembayaran pajak. “Pajak masih dibayarkan manual. Pencatatannya memang ada aplikasinya, tapi harus diinput manual. Nah ini yang kami akan perbaiki. Tapi ini regulasinya dari pusat, kami hanya pelaksana,” kata Ratno.

    Sementara itu, Kepala DPMD Jember Adi Wijaya mengatakan, sudah ada standar penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya). DPMD Jember sudah bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember untuk membuat aplikasi khusus penyusunan RAB yang bisa dimanfaatkan pemerintah desa.

    “Harapan kami dengan standar RAB, berbagai pelaksanaan kegiatan mempunyai acuan jelas, baik terkait masalah harga satuan, kebutuhan volume bahan, dan sebagainya,” kata Adi.

    Soal tata kelola keuangan, DPMD sudah mengupayakan digitalisasi. “Baik proses pengajuan penyaluran maupun pengelolaan. Selain Siskeudes yang berlaku nasional, ke depan berdasarkan hasil Kemendagri, Jember akan menerapkan Siskeudes Link. Jadi kami bisa meminimalisasi potensi masalah,” kata Adi.

    Siskeudes Link adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Bank Jatim, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan secara lebih transparan dan akuntabel.

    DPMD akan menguji coba Siskeudes Link di beberapa desa hingga ada izin dari Kemendagri. “Dengan digitalisasi ini, tata kelola yang lebih efektif bisa tercapai,” kata Adi.

    Adi mengatakan kelemahan di setiap desa berbeda. “Semua punya potensi sama. Tinggal kami berupaya melibatkan banyak pihak untuk memperjelas tugas pemerintahan desa dalam mengelola keuangan desa,” jelasnya.

    “Selain beberapa instrumen yang memang kami inisiasi, seperti penyusunan aplikasi RAB untuk memperjelas mekanisme tata keuangan di desa. Harapan kami, kalau itu sudah jelas, potensi kesalahan dalam anggaran pengelolaan keuangan di desa bisa diperkecil,” tambah Adi.

    DPMD Jember juga menguatkan kapasitas kemampuan pemerintahan desa dalam memahami regulasi pengelolaan keuangan. “Nanti kami evaluasi sambil jalan. Kalau ada beberapa faktor lain, kami siap bersinergi,” kata Adi. [wir]

  • Survei Indikator: Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    Survei Indikator: Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang meraih kepercayaan tertinggi dari publik. Hal ini berdasarkan survei terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia.

    Survei nasional Indikator dilakukan dalam periode 16-21 Januari 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%. Hasil survei menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung memperoleh tingkat kepercayaan publik sebesar 79%, mengungguli lembaga penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (75%), Komisi Pemberantasan Korupsi (72%), pengadilan (71%), dan Polri (69%).

    Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi kinerja kejaksaan yang berhasil memberikan beragam terobosan. Salah satunya adalah pada kinerja pemulihan keuangan negara dari kasus korupsi.

    “Orientasi penegakan hukum itu bukan hanya menersangkakan dan memenjarakan. Ada yang lebih besar, yakni memulihkan keuangan negara dan ini berhasil dilakukan kejaksaan,” ucap Suparji.

    Kejaksaan, lanjut Suparji, juga berhasil membongkar mafia peradilan. Persoalan yang telah lama diresahkan masyarakat. “Ini kinerja penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan menunjukkan kesungguhan untuk memberantas mafia peradilan,” ujarnya terkait kinerja Kejaksaan Agung dan jajarannya.

    “Hasilnya, sudah menjadi tersangka dan disidangkan. Kita sudah lama mengeluh mafia peradilan. Ini kinerja yang positif, agresif dan progresif,” katanya.

    Keberhasilan Kejaksaan Agung ini dinilai menjadi bukti komitmen lembaga tersebut dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, sekaligus membangun kepercayaan publik yang lebih kuat.

  • Profil Freddy Numberi, Eks Menteri KKP yang Namanya Dibawa-bawa terkait HGB Pagar Laut Tangerang

    Profil Freddy Numberi, Eks Menteri KKP yang Namanya Dibawa-bawa terkait HGB Pagar Laut Tangerang

    loading…

    Freddy Numberi tengah menjadi sorotan setelah namanya dibawa-bawa menguasai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Freddy Numberi tengah menjadi sorotan setelah namanya dibawa-bawa menguasai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang. Freddy merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Setelah dilakukan penyelidikan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terungkap PT Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa muncul sebagai pemilik HGB pagar laut.

    Hal itu membuat Freddy Numberi yang tercatat dalam Akta Hukum Umum (AHU) menjadi Komisaris PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa mendapat perhatian.

    Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi Dwi Sawung mengatakan, dua perusahaan yang dikepalai Freddy itu mendapatkan sertifikat HGB dengan total sebanyak 254 bidang tanah.

    Profil Freddy NumberiFreddy adalah pensiunan TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat terakhir Laksamana Madya. Dia lahir pada 15 Oktober 1947 di Yapen Waropen, Nugini Bara.

    Freddy menyelesaikan pendidikan AKABRI tahun 1968. Lalu, melanjutkan pendidikannya ke Akademi Angkatan Laut (AAL) di Surabaya hingga lulus tahun 1971.

    Setelah lulus AAL, dia dipercaya menjadi Komandan KRI Sembilan di kawasan timur Indonesia, Komandan Satuan Tugas Proyek Pengadaan Kapal Parchim, Frosch, dan Kondor periode 1995-1996.

    Dia juga pernah menjabat Komandan Pangkalan Utama TNI AL V Irian Jaya-Maluku. Tidak hanya di militer, Freddy juga terjun ke panggung politik.

    Freddy terpilih menjadi Gubernur Papua tahun 1998. Kemudian, dia mendapat kepercayaan masuk dalam Kabinet Persatuan Nasional (1999-2001) sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

    Di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Freddy dipilih sebagai Duta Besar Indonesia untuk Italia dan Malta. Kemudian, Menteri Perhubungan periode 2009-2011.

    (jon)

  • Paulus Tannos Terancam Pasal Halangi Penyidikan dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Paulus Tannos Terancam Pasal Halangi Penyidikan dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Jakarta, Beritasatu.com – Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos dinilai dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait upaya menghalangi penyidikan. Hal ini merujuk pada tindakannya mengganti kewarganegaraan setelah terjerat kasus tersebut.

    “Upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu Pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan,” ujar mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, Senin (27/1/2025).

    Praswad menyebut, tindakan Tannos yang kabur dan mengganti kewarganegaraan setelah tersandung kasus korupsi e-KTP menunjukkan adanya tindak pidana berlapis.

    “Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta mengubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi e-KTP,” tegasnya.

    Praswad juga menegaskan status kewarganegaraan baru Paulus Tannos tidak akan menghalangi proses hukum di Indonesia.

    “Paulus Tannos saat melakukan tindak pidana korupsi e-KTP berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia. Maka berlaku asas nasionalitas aktif, tidak peduli apa pun status warga negaranya sekarang,” jelasnya terkait penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

    Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura setelah menjadi buronan KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (24/1/2025).

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh.

    Saat ini, KPK tengah melengkapi persyaratan untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia guna menghadapi proses persidangan.

    “Kami tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk memastikan ekstradisi dapat segera dilakukan,” tambah Fitroh.

    Penangkapan Paulus Tannos membuka peluang untuk mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP. Dengan tambahan jeratan Pasal 21 UU Tipikor, KPK diharapkan mampu memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.