Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • KPK Belum Bertemu Paulus Tannos, Buronan Kasus e-KTP yang Ditangkap di Singapura

    KPK Belum Bertemu Paulus Tannos, Buronan Kasus e-KTP yang Ditangkap di Singapura

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bertemu dengan buronan kasus pengadaan e-KTP, Paulus Tannos seusai ditangkap di Singapura. Kini, pemerintah Indonesia fokus merampungkan proses ekstradisi yang bersangkutan.

    “Belum bertemu Paulus Tannos,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Namun demikian, Tessa menyampaikan, KPK menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), Divisi Hubinter Polri serta memiliki hubungan baik dengan Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Hal-hal tersebut diyakini dapat mempercepat upaya ekstradisi Paulus Tannos.

    “Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena, dari pihak Indonesia termasuk KPK masih berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja,” ujarnya.

    Tessa mengaku, Kementerian Hukum (Kemenkum) optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

    “Orang-orang kita dalam arti baik perwakilan atase kepolisian di sana maupun dari Kemenlu yang bisa juga mengecek langsung ke sana. Namun, kalau untuk penyidik sendiri dari KPK belum ada yang ke sana,” ucapnya.

    Sementara sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus berupaya merampungkan proses ekstradisi Paulus Tannos. Koordinasi dengan para pihak terkait masih terus dilakukan.

    “Saat ini Kementerian Hukum terus berkoordinasi bersama dengan KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap yang bersangkutan,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    Selain itu, Supratman mengungkapkan, telah dibentuk tim kerja antara Kementerian Hukum bersama Direktur OPHI, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri. Sudah disepakati juga terkait waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan proses tersebut.

    “Saya perlu menegaskan bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan, dan itu akan berakhir di 3 Maret 2025. Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” tutur Supratman.

  • Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi di Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi di Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan soal penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB di perairan Tangerang.

    Sebelumnya, beredar soal surat permintaan data dari Kejagung ke Kepala Desa Kohod terkait kasus tersebut. Dalam surat itu, memuat Kejagung tengah melakukan penyelidikan dengan Nomor: PRIN- 01/F.2/Fd. 1/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

    “Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di kantornya, Kamis (30/1/2025).

    Dia menekankan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan, data dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau Pulbaket.

    Pengumpulan bahan itu, kata Harli, dilakukan agar korps Adhyaksa tidak tertinggal dalam mendapatkan informasi terkait persoalan hukum yang ada.

    “Ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyelidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” tambahnya.

    Adapun, Harli menegaskan, saat ini pihaknya masih belum mendalami secara intensif terkait dengan polemik pemagaran laut di Tangerang itu.

    Sebab, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melakukan pengusutan temuan pagar laut tersebut.

    “Kami kejaksaan tentu akan mendahulukan instansi atau lembaga atau kementerian yang menjadi leading sektor dalam hal ini. Katakan misalnya KKP atau dan lain sebagainya,” pungkasnya.

  • 4
                    
                        Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
                        Nasional

    4 Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang Nasional

    Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah oknum kepala desa di beberapa kecamatan di Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena diduga menyelewengkan wewenang dalam hal perizinan lahan pagar laut di Tangerang.
    Dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1/2025).
    “Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada,” ujar Boyamin saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis.
    Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.
    Dia menduga, penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.
    Untuk itu, perangkat desa, pejabat di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.
    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
    Boyamin menduga, sejumlah oknum mengakali surat-surat yang terbit dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektar.
    Ketentuan ini sengaja di-
    setting
    khusus agar pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan ke pusat.
    Kendati demikian, Boyamin menduga, pihak pusat juga terlibat dalam pembuatan surat-surat ini.
    Dia menjelaskan, pembuatan surat ilegal ini mulai terjadi di tahun 2012.
    Saat itu, isu reklamasi mencuat sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.
    “Jadi, urutannya begini, 2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya. Maka kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta,” lanjut Boyamin.
    Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan.
    Surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.
    “Setelah punya surat keterangan garapan itu, diketahui kepala desa, dan sebagainya, terus (surat) dijual lagi kepada (pihak) A, kepada B,” jelas dia.
    Melalui proses jual beli yang ada, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut.
    Kemudian, perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023.
    “Jadi, warga juga tahu kalau lahannya di laut sebagian besar. Tapi, karena ada yang mau beli ya mau-mau saja. Dijual Rp 5 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang murah itu Rp 2 juta,” jelas Boyamin.
    Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” kata dia.
    Para terlapor ini diduga menyalahi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paulus Tannos Akan Langsung Ditahan setelah Diekstradisi

    Paulus Tannos Akan Langsung Ditahan setelah Diekstradisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut buronan kasus pengadaan E-KTP, Paulus Tannos (PT) akan langsung ditahan jika proses ekstradisi yang bersangkutan telah rampung. Bos PT Shandipala Arthaputra itu sementara ini tengah ditahan di Singapura. 

    “Sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, Muhammad Nazarudin juga, begitu pula kita langsung melakukan proses penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

    “Intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan,” ungkap Tessa. 

    Disampaikan Tessa, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan. 

    “Dari Pemerintah Singapura melalui CPIB juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh Pemerintah Indonesia dan itu KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” tutur Tessa. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus berupaya merampungkan proses ekstradisi Paulus Tannos. Koordinasi dengan direktur OPHI, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri juga dilakukan. Sudah disepakati juga terkait waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan proses tersebut. 

    “Saya perlu menegaskan batas waktu untuk mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan dan itu akan berakhir pada 3 Maret 2025. Namun, saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat kelengkapan berkas ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dipenuhi,” tutur Supratman.

  • 4
                    
                        Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
                        Nasional

    MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung Nasional 30 Januari 2025

    MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
    Boyamin Saiman
    , melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa dan pejabat daerah dalam perizinan lahan
    pagar laut
    di Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung),
    Boyamin menduga telah terjadi
    korupsi
    dalam proses penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) maupun surat hak milik (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di lokasi berdirinya pagar laut Tangerang.
    “Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut,” ujar Boyamin saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
    Boyamin meyakini sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 2023 itu palsu, meski ada klaim bahwa surat-surat itu diterbitkan pada tahun 1970-1980-an.
     
    “Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut, saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970, itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata dia.
    Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.
    Dia menduga penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.
    Untuk itu, perangkat desa dan pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.
    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
    Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” kata dia.
    Para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
    Korupsi
    dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun – Halaman all

    Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos maskapai Hendry Lie sekaligus pemilik PT. Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun. 

    “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT. Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599.19,” kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT. Tinindo Inter Nusa terkait kerjasama sewa alat processing Timah kepada PT. Timah bersama smelter swasta lainnya.

    “Antara lain PT. RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT. Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerjasama sudah dibuatkan oleh PT. Timah,” kata JPU. 

    Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT. Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT. Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT. Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut. Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT. Timah.

    “Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT. Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT. Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelas jaksa. 

    Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton. Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa. 

    “Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina maupun fandy Lingga yang mewakili PT. Tinindo Internusa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey moeis bersama smelter swasta lainnya yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa dengan PT. Timah melakukan negosiasi dengan PT. Timah terkait dengan sewa smelter swasta. Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam,” jelas jaksa. 

    Atas perkara ini jaksa mendakwa Hendry Lie merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pendana korupsi tata niaga komoditas timah. Pada wilayah izin usaha pertambangan IUP PT. Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

    Atas hal itu Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

    KASUS KORUPSI. Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024). Hendry Lie didakwah terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung dan memperkaya diri hingga Rp 1 triliun.   (Kolase Tribunnews.com/Tangkapan Layar KompasTV)

    Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

    Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

     

  • BUMN Pangan Ambil Alih Aset 5.100 Meter Persegi di Surabaya

    BUMN Pangan Ambil Alih Aset 5.100 Meter Persegi di Surabaya

    Jakarta

    BUMN Holding Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) mengambil kembali lahan RNI seluas 5.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya. Pengamanan aset ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan swasembada pangan, khususnya di sektor industri gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan logistik.

    Sekretaris Perusahaan RNI Yosdian Adi Pramono, mengatakan saat ini prosesnya tengah dalam proses eksekusi. Proses eksekusi telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018.

    “Pada intinya putusan tersebut menghukum tergugat (YPT Trisila) agar menyerahkan kembali tanah dan bangunan kepada RNI dalam keadaan kosong dan sempurna, dengan memperhatikan ketentuan PP No. 223 Tahun 1959 dan PP No 49 Tahun 1963,” kata Yosdian dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

    Yosdian menjelaskan RNI merupakan pemilik sah lahan Undaan Kulon dengan legalitas, berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028. Sayangnya, lebih dari 20 tahun terakhir aset ini dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila atau YPT Trisila. Saat ini, perusahaan tengah melakukan langkah tegas untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara.

    Yosdian memastikan, dalam proses pengambilalihan lahan tersebut RNI berpegang pada prinsip tata kelola, transparansi, ketertiban umum, serta mengedepankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berlandaskan kemanusiaan.

    “Dalam prosesnya kami menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI serta Juru Sita PN Surabaya. Hal ini untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tetap berada di dalam koridor hukum,” imbuh Yosdian.

    Sebelumnya, RNI juga telah menempuh langkah-langkah pra eksekusi, seperti dialog dan mediasi dengan pihak YPT Trisila, hanya saja pihak YPT Trisila tidak bersedia mengosongkan lahan tanpa diikuti kompensasi atau ganti rugi.

    Terkait permintaan ganti rugi tersebut, dia menambahkan, tidak ada ketentuan dalam amar putusan yang menyebutkan RNI harus atau diwajibkan memberikan lahan pengganti atas aset lahan yang diambil kembali tersebut. Hal tersebut juga dilandaskan pada Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1961 dan Peraturan No. 4 Tahun 1963 yang dikutip dalam putusan MA, di.mana dalam dua peraturan tersebut tidak ada ketentuan mengenai pemberian ganti rugi berupa relokasi.

    Yosdian menegaskan pihaknya serius memastikan setiap tahapan pengambilalihan lahan tersebut berjalan dan terlaksana 100% sesuai timeline. Tidak hanya untuk aset lahan di Surabaya, melainkan juga untuk aset-aset perusahaan lainnya yang sedang dalam proses pengamanan.

    “Hal ini penting, mengingat upaya ini sebagai komitmen perlindungan aset negara agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan dan kebermanfaatan masyarakat yang lebih besar. Salah satunya pengembangan bisnis pangan RNI seperti pemanfaatan untuk sarana logistik dalam program pemenuhan gizi dan pendistribusian pangan,” tambah Yosdian.

    (hns/hns)

  • Menkum Ungkap Alasan Buronan e-KTP Paulus Tannos 2 Kali Gagal Lepas Status WNI

    Menkum Ungkap Alasan Buronan e-KTP Paulus Tannos 2 Kali Gagal Lepas Status WNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos disebutkan sempat dua kali mencoba melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, upaya tersebut gagal karena ia tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

    Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Namun, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

    Supratman menegaskan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Dia menegaskan meskipun Paulus Tannos telah memegang paspor Guinea Bissau (negara di Afrika Barat), ia tidak otomatis kehilangan status WNI.

    “Melepaskan kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” tegasnya.

    Alasannya, kata Supratman, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan, maka hingga saat ini ia tetap berstatus sebagai WNI. Pemerintah kini tengah menyiapkan persyaratan ekstradisi agar Tannos dapat dibawa kembali ke Indonesia dari Singapura.

    “Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po alias Paulus Tannos masih sebagai WNI,” tambahnya.

    Sebelumnya, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura setelah lama buron dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa ia saat ini ditahan di Singapura.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).

    Sebagai langkah selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

    “Kami sedang melengkapi persyaratan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk segera dibawa ke persidangan,” tegas Fitroh buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

  • Menkum Ungkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Coba Lepas Status WNI 2 Kali

    Menkum Ungkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Coba Lepas Status WNI 2 Kali

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos sempat berupaya melepas status warga negara Indonesia (WNI). Hanya saja, upaya tersebut kandas karena bos PT Shandipala Arthaputra itu tak kunjung memenuhi sejumlah dokumen yang dibutuhkan. 

    “Saya ingin sampaikan ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Supratman saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). 

    “Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ungkap Supratman. 

    Diberitakan, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura. Dia sudah dalam pencarian KPK akibat tersandung kasus e-KTP. 

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025). 

    Sebagai tindak lanjutnya, Fitroh menyebut KPK tengah menjalin koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum. Selain itu, KPK juga tengah melengkapi sejumlah persyaratan demi mengekstradisi Tannos kembali ke Indonesia. Lembaga antikorupsi itu menegaskan ekstradisi segera dilakukan. 

    “Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.

  • Ekstradisi Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditarget Rampung Sebelum 3 Maret 2025

    Ekstradisi Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditarget Rampung Sebelum 3 Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah tengah berupaya mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Ekstradisi tersebut ditargetkan rampung secepatnya. 

    “Kita punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi tetapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Dalam waktu dekat akan dirampungkan,” kata Supratman saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). 

    Supratman menekankan, ekstradisi Paulus Tannos tidak bisa dilakukan secara instan. Dia menegaskan ada hak dan kewajiban yang mesti diperhatikan para pihak terkait dalam proses ekstradisi kali ini. Namun, dia menerangkan tidak ada kendala dalam proses sejauh ini. 

    “Ini menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya. Terkait kasusnya jangan tanya di Kementerian Hukum. Itu nanti tanyakan ke KPK dan untuk pelaksananya nanti juga dengan Divisi Hubinter ya di Mabes Polri,” ungkap Supratman. 

    Diberitakan, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura. Dia sudah dalam pencarian KPK akibat tersandung kasus e-KTP. 

    “Benar Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025). 

    Sebagai tindak lanjutnya, Fitroh menyebut KPK tengah menjalin koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum. Selain itu, KPK juga tengah melengkapi sejumlah persyaratan demi mengekstradisi Paulus Tannos kembali ke Indonesia.