Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Temukan Aliran Dana Ilegal Kripto yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

    Kejagung Temukan Aliran Dana Ilegal Kripto yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan aliran dana ilegal terkait kripto yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

    Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital.

    Misalnya, dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. 

    “Jampidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dengan demikian, kata Asep, jajaran korps Adhyaksa harus memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.

    “Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.

    Di lain sisi, dia juga mengungkap bahwa saat ini Indonesia telah menempati peringkat ketiga dalam transaksi kripto dengan nilai mencapai US$157,1, miliar. Hal tersebut berdasarkan data Indeks Adopsi Kripto Global 2024.

    “Perkembangan ini, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” pungkasnya.

  • Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap LN selaku Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Penyidik telah mengambil keterangan pada Selasa, 4 Februari 2025.

    “Adapun saksi yang diperiksa berinisial LN selakuKepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidanakorupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Rangkaian pemeriksaan saksi memang masih terus dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan lainnya.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    “Selasa, 21 Januari 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Harli, Hendrogiarto Antonio Tiwow langsung dibawa ke Kejagung usai penangkapan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Dia pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    “Perannya sama seperti tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan kemarin. Bahwa ada kerja sama antara PT PPI dengan delapan korporasi, perusahaan, di mana yang bersangkutan adalah Direktur PT DSI melakukan kerjasama seolah-olah importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas dia. 

    Adapun satu tersangka lagi yakni Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, masih dalam pengejaran petugas meski telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Kepada yang bersangkutan (ASB) sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” Harli menandaskan.

    Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Vandalisme Adili Jokowi Makin Banyak Tersebar di Medan, Jakarta hingga Solo, Pelakunya Misterius – Halaman all

    Vandalisme Adili Jokowi Makin Banyak Tersebar di Medan, Jakarta hingga Solo, Pelakunya Misterius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah kota besar.

    Setelah Medan Sumut dan Jakarta, kali ini vandalisme Adili Jokowi muncul di Solo.

    Diketahui Solo merupakan kampung sekaligus tempat tinggal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

    Meski vandalisme Adili Jokowi makin banyak siapa yang membuat dan apa motifnya masih misterius.

    Sementara itu, dua pengamat mencoba menganalisis munculnya vandalisme Adili Jokowi tersebut.

     

    Terbaru Vandalisme Bertuliskan Adili Jokowi Muncul di Solo 

    Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore.

    Tulisan tersebut muncul di sejumlah lokasi yang memang sepi dari pemukiman penduduk seperti di jalan Samratulangi, Manahan, Solo.

    Tulisan berwarna hitam yang dibubuhkan pada pagar seng sebuah bangunan kosong tersebut berada cukup jauh dari pemukiman.

    Setidaknya di lokasi tersebut terdapat dua tulisan ‘Adili Jokowi’ dengan tinta warna hitam dan berjarak beberapa meter antar tulisan.

    Selain itu, vandalisme dengan model serupa juga ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo.

    Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam.

    Seperti vandalisme serupa di jalan Samratulangi. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi ini juga berada lumayan jauh dari keramaian penduduk.

     

    Warga Solo Terkejut Muncul Vandalisme Adili Jokowi

    Sementara itu, warga di sekitar lokasi adanya vandalisme ‘Adili Jokowi’ yang ditemui TribunSolo.com mengaku tak tahu sejak kapan tulisan-tulisan tersebut dibuat.

    Mereka juga cukup terkejut dengan tulisan yang diduga mengarah kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.

    “Kurang tahu siapa yang membuat, baru lihat hari ini juga,” ujar satu warga di sekitar jalan Prof Dr Soeharso Solo.

    VANDALISME ADILI JOKOWI DI SOLO. Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Salah satunya ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Pernyataan serupa juga diungkap Warso, pemungut barang bekas yang sering berada di sekitar jalan Samratulangi Manahan.

    Meski ia sering berada di sekitar lokasi vandalisme, Warso mengaku tidak tahu sejak kapan tulisan tersebut terpampang di sana.

    “Nggak tahu sejak kapan itu,” ungkap dia.

    Saat disinggung apakah ada aktivitas mencurigakan beberapa hari terakhir di sekitar lokasi, ia juga mengaku tidak melihatnya.

    “Wah kurang paham juga, biasa-biasa saja,” pungkasnya.

     

    Mural Adili Jokowi Bisa Dimaknai Sebagai Kritikan terhadap Kekuasaan

    Coretan dinding bertuliskan ‘Adili Jokowi’ baru-baru ini muncul di Jakarta, Medan Sumatra Utara serta Solo.

    Pengamat politik dan pakar komunikasi Emrus Sihombing mengatakan hal itu bisa dimaknai sebagai mural kritikan terhadap kekuasaan.

    Mural tersebut adalah ekspresi dan hak berpendapat setiap warga negara.

    Terkait mural ‘adili Jokowi’ tersebut, Emrus menilai hal itu biasa di negara demokrasi.

    Menurut Emrus, ada dua hal terkait munculnya mural tersebut.

    Pertama adalah kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat presiden dan ketidakpuasan kepada Jokowi sebagai individu.

    “Ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan ketidakpuasan terhadap perilaku politik kepada Joko Widodo sebagai individu sehingga masyarakat menyampaikan pandangan ‘adili Jokowi’ melalui mural,” kata Emrus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/2/2025).

    Oleh karena itu, kata Emrus, penting bagi pembuat mural memperhatikan segala aspek.

    Menurut dia, alangkah lebih baik jika si pembuat mural menguraikan alasan Jokowi harus diadili.

    Harus dijelaskan apa kekurangan dan kesalahan sehingga muncul isi mural tersebut.

    Emrus memahami hal itu tidak mungkin bisa dimuat di mural.

    Oleh karena itu, di mural tersebut dipadukan dengan teknologi yakni melalui media sosial.

    “Bisa diakses di akun medsos tertentu sehingga masyarakat bisa akses medsos itu sehingga masyarakat punya kesadaran kemengapaan mural tersebut. Sehingga masyarakat tidak sekadar melihat ‘adili Jokowi’ tapi si pembuat mural harusnya cantumkan akun medsos yang bisa diakses warga,” kata Emrus.

    VANDALISME ADILI JOKOWI DI SOLO. Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Salah satunya ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Setelah masyarakat membaca informasi yang lengkap, lanjut Emrus, masyarakat akhirnya bisa menilai apakah layak diadili atau kemungkinan kedua pesan mural tidak benar alasannya.

    “Supaya masyarakat semakin cerdas. Oleh karena itu orang yang membuat kritikan melalui mural harusnya juga berikan tanggung jawab moral kemengapaan (mural itu dibuat),” kata Emrus.

    Emrus menekankan ketika pesan disampaikan ke ruang publik, sudah menjadi kewajiban kepada si pemberi pesan agar memberikan informasi yang utuh agar masyarakat tidak dimanipulasi persepsinya.

    “Karena ruang publik milik bersama. Jadi cantumkan alamat media sosial yang memuat alasan mural tersebut,” pungkasnya.

     

    Tulisan Berbunyi Adili Jokowi Terpampang di Kota Medan

    Tulisan berbunyi “Adili Jokowi” terpampang pada sejumlah tempat di kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). 

    Seperti yang terlihat di jalan Jamin Ginting. Tepat di bawah Fly Over tertulis adili Jokowi yang dibuat menggunakan pilox. 

    Tulisan yang sama juga terlihat seperti di jalan Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Setia Budi, Jalan Wiliam Iskandar, Jalan Sutrisno dan sejumlah kawasan lainya di Medan.

    Salah seorang warga yang ditemui di jalan Jamin Ginting mengaku tidak tahu mengenai makna dan siapa pihak yang menulis tulisan tersebut. 

    “Tidak tahu siapa yang buat di sini,” kata salah seorang warga di sana. 

     

    Pengamat Tegaskan Itu Bagian dari Ekspresi Masyarakat

    Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara Indra Fauzan berpandangan, tulisan tersebut merupakan bagian dari ekspresi masyarakat. 

    Indra juga berpandangan tulisan itu tak lepas dari masuknya Jokowi dalam deretan presiden terkorup versi OCRP. 

    “Saya melihat hal tersebut sebagai bentuk ekspresi. Sebagian masyarakat terkait isu isu terkini, bagaimana dalam beberapa kasus nama pak Jokowi selalu disebut sebut efek dari kebijakan beliau semasa memimpin di Indonesia, puncaknya tentu terkait dengan hasil dari OCCRP yang menempatkan beliau sebagai finalis,” kata Indra. 

    Selain  itu, isu-isu soal program strategis nasional kawasan pondok indah kapuk juga tak lepas dari keberadaan tulisan tersebut. 

    “Tentunya suara – suara sumbang ini melihat bahwa ada sesuatu yang harus diselesaikan walaupun dalam beberapa waktu lalu pak Jokowi juga merespon terkait isu isu tersebut, seperti pada isu PSN dan PIK 2,” lanjutnya.

    Menurut Indra, tulisan tersebut sengaja dibuat apalagi Medan merupakan kediaman salah satu keluarga Jokowi. 

    “Jadi ini sebagai bentuk ekspresi dari Sebagian masyarakat yang kritis saja. Adapun tulisan tulisan tersebut tentunya cukup memberi pesan kan di Medan karena disini kan ada menantu beliau yang sedang memimpin jadi pesannya seperti itu,” tutup Indra. 

    TULISAN ADILI JOKOWI: Tulisan ‘Adili Jokowi’ terpampang pada sejumlah tempat di Kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). Seperti yang terlihat di jalan Jamin Ginting. Tepat di bawah fly over tertulis ‘Adili Jokowi’ yang ditulis menggunakan pilox dan Jokowi di kediamannya di Solo, Selasa (27/1/2025) siang. Tidak diketahui siapa yang membuat tulisan itu dan apa motifnya. (TribunMedan.com/Anugrah Nasution/TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Sebelumnya, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Dalam nominasi itu terdapat nama presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo masuk  dalam daftar nominasi tersebut.

    Setelah itu, banyak coretan dinding bertuliskan adili Jokowi terlihat di sejumlah daerah. 

    Tulisan yang sama sebelumnya juga terdapat di sejumlah lokasi di Jakarta. Tulisan persis sama menggunakan pilox hitam yang banyak ditemui di ruang publik. 

    Masuknya Joko Widodo dalam nominasi presiden terkorup disebut menimbulkan  preseden buruk hingga dimungkinkan munculnya tulisan tersebut. 

     

    Jokowi Dilaporkan Abraham Samad dkk ke KPK soal Pagar Laut

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya soal dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Adapun dalam laporan tersebut, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan terseret.

    KPK diminta untuk memeriksa Jokowi dan Aguan.

    Terkait laporan tersebut, KPK menegaskan sudah menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.

    “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).

    KPK akan melakukan proses analisa mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” jelas Tessa Mahardhika.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Dilansir dari Tribunnews.com, KPK pada Jumat kemarin menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.

    Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.

    Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

    “Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.”

    “Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir.”

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.

    Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.

    “KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya.”

    “Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” jelas Abraham Samad.

    Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

    Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

    “Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut.”

    “Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” ujar Abraham Samad.

    Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham Samad.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

    “Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu.”

    “Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2,” kata Jasin.

    Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. 

    Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

    “Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama.”

    “Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” jelas Jasin. (tribun network/TribunMedan.com/Tribunnews.com/TribunSolo.com)

     

  • Optimalkan Perizinan Daerah Sekaligus Tutup Celah Korupsi, Begini Cara Mendagri

    Optimalkan Perizinan Daerah Sekaligus Tutup Celah Korupsi, Begini Cara Mendagri

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait kemudahan izin di daerah. Tito menginisiasi kerja sama dengan Kejaksaan Agung, KPK, hingga Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), terkait pengawasan perizinan di daerah.

    “Kita harapkan kerja sama ini [membuat] pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
     

    Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antarpihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.

    Dalam arahannya, Mendagri berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik. Langkah tersebut juga untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Terlebih, perizinan yang mudah merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih baik.

    “Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.

    Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.

    Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK. “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU (nota kesepahaman), yang nanti mungkin bisa dibacakan [isinya],” tandas Mendagri.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi.

    “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait kemudahan izin di daerah. Tito menginisiasi kerja sama dengan Kejaksaan Agung, KPK, hingga Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), terkait pengawasan perizinan di daerah.
     
    “Kita harapkan kerja sama ini [membuat] pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
     

    Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antarpihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.
     
    Dalam arahannya, Mendagri berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik. Langkah tersebut juga untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Terlebih, perizinan yang mudah merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih baik.

    “Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.
     
    Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.
     
    Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK. “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU (nota kesepahaman), yang nanti mungkin bisa dibacakan [isinya],” tandas Mendagri.
     
    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi.
     
    “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Arahan Efisiensi Anggaran Prabowo, Kejagung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%

    Arahan Efisiensi Anggaran Prabowo, Kejagung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja APBN 2025 sesuai Inpres No.1/2025.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa aturan telah berimbas pada anggaran perjalanan dinas sebesar Rp399,4 miliar atau 50% dari anggaran.

    “Jadi begini, kami ada efisiensi ada kaitan dengan penggunaan semua uang perjalanan dinas jadi itu blokirnya 50%. Jadi kalau dilihat Rp399,4 miliar, hampir 400 miliar,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

    Dia menekankan, untuk saat ini baru anggaran perjalanan dinas Kejaksaan yang telah dilakukan efisiensi. 

    Namun demikian, Harli mengungkap bahwa tidak menutup kemungkinan penghematan itu juga berimbas pada ATK hingga pemeliharaan operasional kantor.

    “Kita yang kena itu di anggaran perjalanan dinas. Belum [tahu yang lainnya], kami belum tahu bagaimana nantinya,” tuturnya.

    Adapun, kata Harli, penghematan itu tidak hanya berimbas ke Kejagung, namun juga terhadap jajaran Kejati maupun Kejari di setiap wilayah.

    “Ini untuk semua [jajaran Kejaksaan], termasuk daerah. Itu anggaran yang diblokir,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memangkas APBN dan APBD Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun melalui Inpres No.1/2025.

    Inpres yang diteken itu memuat anggaran yang dipotong itu sebesar Rp256,1 triliun untuk efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

     

  • Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

    Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin paripurna tersebut.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Adapun, dalam paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Sabtu (1/2/2025), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. 

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara. Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    BUMN Bisa Bentuk Anak Usaha

    Selain itu, RUU BUMN memperkuat landasan hukum bagi perusahaan pelat merah dalam membentuk anak usaha dan turunannya guna mendukung pencapaian tujuan strategis.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, perusahaan pelat merah dapat membentuk anak usaha dengan kepemilikan saham berhak istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 62M.

    Regulasi itu menggariskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menyusun kajian kelayakan usaha dan memastikan sektor usaha berkaitan dengan bisnis inti perusahaan induk.

    “Sektor usaha anak perusahaan BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (3/2/2025).

    Lebih lanjut, Pasal 62N menyebutkan pembentukan anak perusahaan dan turunannya merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan induk, baik dalam skema holding investasi, holding operasional, maupun BUMN itu sendiri.

    Sementara itu, Pasal 62O menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri, yang akan menjadi panduan teknis bagi BUMN dalam mendirikan serta mengelola anak perusahaannya.

  • Kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi, Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

    Kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi, Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam menuntaskan kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi.

    Menurut Hardjuno, negara harus menunjukkan supremasi hukum, bukan tunduk pada kepentingan pengusaha dan birokrasi yang bermain di balik layar.

    “Perlu segera ada lembaga penegak hukum yang menjadi leading dalam kasus ini. Apakah itu Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Publik perlu melihat penegakan hukum yang tegas dan tidak hanya berkutat pada aspek administratif,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Hardjuno menyoroti peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang membatalkan sertifikat lahan terkait pagar laut. Namun, menurutnya, hal itu hanyalah masalah administratif yang tidak boleh mengalihkan fokus utama dari penegakan hukum pidana.

    “Presiden sudah memerintahkan pengusutan tuntas dan jelas ada pelanggaran pidana di sana. Maka aparat penegak hukum harus menjadi pemimpin dalam penyelesaian kasus ini,” tegasnya.

    Selain itu, Hardjuno juga mengkritisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai tidak cukup tegas dalam melindungi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi.

    “KKP seharusnya lebih berpihak kepada rakyat. Konglomerat dan birokrat hitam sudah mengambil terlalu banyak. Kini saatnya investasi yang benar-benar taat hukum yang dilindungi,” lanjutnya.

    Hardjuno menegaskan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk memberikan kepastian bagi publik dan investor.

    “Indonesia butuh pertumbuhan ekonomi yang sehat. Investor harus merasa aman menanam modalnya di negara yang memiliki kepastian hukum,” katanya.

    Hardjuno juga mengingatkan bagi investor yang sering mengakali hukum, ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah untuk menunjukkan era mereka sudah berakhir.

    “Investor yang taat hukum perlu didukung, sementara mereka yang bermain curang harus diberi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak lagi bisa dipermainkan,” pungkasnya terkait tindakan pidana pada kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi.

  • Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum

    Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) pada Senin (3/2/2025). Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan permintaan mereka mengenai manfaat pensiun seumur hidup agar dikembalikan.

    Sebelumnya diketahui bahwa PP-PKT menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi Jiwasraya. Pihak Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti lebih lanjut dengan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.

    Dalam rapat RDPU hari ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebutkan bahwa kasus Jiwasraya merupakan kasus yang rumit namun pihaknya menyatakan akan berupaya menuntaskan polemik ini.

    “Saya dulu menggagas pansus Jiwasraya tahun 2019, akibat terjadinya permasalahan besar dengan Jiwasraya. Memang berat sekali pada waktu itu. Yakinlah 100% bahwa kami mendukung para nasabah pada waktu itu atau pun para pengelola dana pensiun,” ujar Herman.

    Pada kesempatan tersebut, Herman menjabarkan mengenai beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak kasus Jiwasraya pada waktu itu, dan disimpulkan bahwa keputusan diserahkan kepada perusahaan dengan mengutamakan kepatuhan hukum.

    “Akhirnya pada waktu itu diputuskan, dikembalikan kepada korporasinya masing-masing dengan catatan bahwa tergantung kebijakan di perusahaannya. Apakah ini dapat memenuhi GCG (Good Corporate Governance) atau memang mengambil keputusan sepihak? Ya, tentu (Pupuk) Kaltim sangat dipengaruhi oleh keputusan direksi Pupuk Indonesia, sebagai sub-holding tentu kebijakan-kebijakan strategis ada di holding (Pupuk Indonesia). Holding (Pupuk Indonesia) pada waktu itu mewajibkan untuk melakukan konsultasi, baik dengan BPKP maupun Kejaksaan,” jelas Herman.

    “Karena saya meyakini, kalau sudah ada keputusan Kejaksaan bahwa tidak boleh mengeluarkan, pasti perusahaan agak berat,“ tegas Herman.

    Lebih lanjut, Herman juga menekankan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan cara yang tepat berlandaskan pada hukum dan tata cara hukum yang baik dan benar.

    “Sepanjang bahwa apa yang dilakukan itu menjadi GCG (Good Corporate Governance), maka itu harus ditempuh dengan berbagai fatwa, termasuk fatwa dari Jamdatun,” jelas Herman.

    Komisi VI DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah pensiunan Jiwasraya dan akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan demi tercapai mufakat.

    “Komitmennya akan diselesaikan. Jadi yakinlah komitmen ini akan diselesaikan,” pungkas Herman.

  • Eks Dirut Ari Prabowo Ariotedjo Ungkap PT Antam Rugi Rp 400 Miliar Imbas Korupsi Peleburan Cap Emas – Halaman all

    Eks Dirut Ari Prabowo Ariotedjo Ungkap PT Antam Rugi Rp 400 Miliar Imbas Korupsi Peleburan Cap Emas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Antam Tbk sekaligus ayah Menteri Pemuda dan Olahraga RI Dito Ariotedjo, Ari Prabowo Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas UBPP LM Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Dalam kesaksiaanya, Ari Prabowo mengungkap PT Antam Tbk mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar imbas dugaan korupsi tersebut.

    Adapun dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa dari pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk.

    Mereka di antaranya, Lindawati Effendi, Suryandi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

    Ari menjelaskan, ketika baru menjabat pada Mei 2017, ia mendapat laporan bahwa perusahaan pelat merah itu meraup keuntungan sebesar Rp 8 miliar.

    Namun selang beberapa bulan yakni Juni hingga Juli 2017, laporan keuangan perusahaan mengalami penurunan drastis bahkan hingga merugi mencapai Rp 400 miliar.

    Atas dasar itu Ari pun langsung menggelar rapat evaluasi bersama pemimpin dewan direksi di UBPP LM Antam guna membahas kerugian tersebut pada 18 Juli 2017.

    “(Hasil rapat direksi) macam-macam mungkin diantaranya kalau terkait dengan ini penghentian pada jasa lebur cap untuk pihak ketiga (swasta) bukan untuk Antam, untuk pihak luar,” kata Ari.

    Lebih jauh Ari juga menjelaskan, bahwa dalam rapat direksi itu dirinya menyoroti progres kerja sama lebur cap yang dilakukan UBPP LM dan pihak swasta sangat signifikan.

    Namun, keuntungan yang didapat justru relatif kecil yakni sekitar Rp 4 juta per kilogram emas.

    Hal itu kata Ari berbanding terbalik dengan tingkat penjualan atau trading emas yang juga dilakukan Butik Antam yang mengalami penurunan.

    Padahal menurut Ari, biasanya trading emas di Butik PT Antam mampu meraih keuntungan sebesar Rp 20 juta per kilogram emas.

    “Progres atau pencapaian butik di kita itu di bawah target,” jelasnya.

    Sementara itu dalam laporan semester I tahun 2017, penjualan emas di butik Antam yang merupakan produk mereka sendiri hanya mencapai 2 ton.

    Hal ini berbanding terbalik dengan jasa lebur emas yang notabene bukan murni produk Antam yang bisa meraup 2,7 juta ton hanya dalam setengah tahun.

    “Akhirnya waktu itu kita putuskan ya tadi dalam rangka mengejar kerugian Antam dan sebagainya maka mulai sekarang kita putuskan kita melakukan trading sendiri, jadi kesempatan jasa itu kita hentikan,” ucapnya.

    Adapun dalam perkara ini selain 7 terdakwa dari klaster swasta juga terdapat 6 terdakwa yang merupakan mantan pejabat UBPP LM Antam yang menjalani sidang dengan berkas berbeda.

    Mereka yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, M Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.

    Sehingga total terdapat 13 terdakwa dalam kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM Antam tersebut.

    dalam perkara ini, 13 terdakwa tersebut telah didakwa merugikan negara mencapai Rp 3,3 Triliun Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terkait korupsi kerja sama pemurnian dan cap emas secara ilegal di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam tahun 2010-2022.

    “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun,” ungkap jaksa penuntut Kejagung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025) lalu.

    Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo ‘LM’, nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

    “Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam,” urai jaksa.

    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

  • Kasus Cap Emas Ilegal, Eks Dirut Ungkap PT Antam Rugi 400 Miliar pada Semester I 2017
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Kasus Cap Emas Ilegal, Eks Dirut Ungkap PT Antam Rugi 400 Miliar pada Semester I 2017 Nasional 3 Februari 2025

    Kasus Cap Emas Ilegal, Eks Dirut Ungkap PT Antam Rugi 400 Miliar pada Semester I 2017
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama (Dirut) PT
    Antam
    periode Mei 2017-Desember 2019, Ari Prabowo Ariotedjo mengungkapkan bahwa perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp 400 miliar pada semester pertama 2017.
    Informasi ini disampaikan Ari ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bisnis cap emas Logam Mulia (LM) milik PT Antam secara ilegal dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
    “Ini kita bicara Antam secara keseluruhan ya, keuntungan
    antam
    itu Rp 8 miliar. Pas bulan Juni-Juli, saya mendapat laporan bahwa hasil semester 1 laba rugi Antam turun menjadi Rp 400 miliar. Jadi kita rugi Rp 400 miliar,” kata Ari dalam sidang, Senin.
    Ari mengatakan, saat itu dirinya baru sekitar dua bulan menjabat Direktur Utama PT Antam. Pihaknya bersama manajemen baru kemudian melakukan evaluasi dan melihat potensi bisnis-bisnis di Antam yang ada.
    Dengan tujuan, PT Antam bisa mengejar dan membalikkan kondisi kerugian Rp 400 miliar menjadi positif.
    Dewan Direksi PT Antam kemudian menggelar rapat dengan Unit Logam Mulia. Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa kegiatan di Unit Logam Mulia untung namun tidak banyak.
    Saat itu, direksi kemudian menyoroti perbedaan kegiatan
    trading
    (penjualan) Antam dan kegiatan bisnis jasa lebur cap emas yang dilakukan Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
    Pada semester pertama 2018, penjualan Butik Emas Logam Mulia (BELM) milik PT Antam di bawah target. Seharusnya, pada pertengahan tahun butik sudah menjual sekitar 5 ton.
    “Tapi pencapainnya itu baru 2 ton-an. Jadi 50 persen,” ujar Ari.
    Sementara, kegiatan lebur cap emas yang satu tahun hanya ditarget 2 ton, pada pertengahan tahun sudah mencapai 2,7 ton.
    “Jauh, dua tiga kali melebihi dari target,” katanya.
    Menurut Ari, dewan direksi kemudian mencermati lebih jauh dan mendapati bahwa bisnis lebur cap emas hanya memberikan keuntungan sekitar Rp 4 juta per kilogram.
    Sementara itu, harga jual emas milik Antam sendiri saat itu sekitar Rp 500 juta per kilogram dengan keuntungan Rp 20 juta.
    “Secara laba juga kalau secara
    trading
    kita bisa dapat Rp 20 juta per kilo, secara apa namanya lebur cap hanya mendapat Rp 4 juta,” ujarnya.
    Dewan direksi kemudian memutuskan menghentikan kegiatan bisnis lebur cap emas di UBPP LM tersebut. Sebab, ternyata kegiatan bisnis lebur cap emas itu menciptakan kompetitor bagi PT Antam sendiri.
    Kompetitor muncul karena emas yang dilebur dan dicap LM milik PT Antam berasal dan menjadi barang milik pihak ketiga atau swasta. Sementara, kegiatan
    trading
    PT Antam menggunakan emas impor premium.
    Namun, keduanya sama-sama menggunakan cap LM milik PT Antam.
    “Ya menciptakan kompetitor karena kita menjual produk yang sama, yang satu dengan modal antam emasnya adalah dari impor dengan harga yang premium, sementara yang satu emasnya asalnya dari para toko emas atau siapa pun,” kata Ari.
    Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyeret 13 terdakwa. Dengan rincian tujuh orang eks pejabat UBPP LM PT Antam dan enam pihak swasta.
    Persidangan 13 terdakwa itu dipisah menjadi dua yakni, klaster eks pejabat Antam dan pihak swasta.
    Ketujuh mantan pejabat Antam itu adalah Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011, Tutik Kustiningsih; Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013, Herman.
    Kemudian, Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Mei 2013, Tri Hartono; Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head UBPP LM periode 15 Mei 2013 sampai 31 Juli 2017, Dodi Matimbang.
    Lalu, General Manager (SVP) UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019; General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020, Muhammad Abi Anwar; dan General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022, Iwan Dahlan.
    Namun, dari tujuh terdakwa itu hanya Herman, Muhammad Abi Anwar, Tuti Kustiningsih, Abdul Hadi Aviciena, juga Dodi Matimbang yang mengajukan eksepsi.
    Sementara itu, pihak swasta yang menikmati cap merek LM PT Antam ilegal itu adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Ho Kioen Tjay, Gluria Asih Rahayu, dan pelanggan pemurnian lainnya.
    Perbuatan para terdakwa disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3.308.079.265.127,04.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.