Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Efek Pagar laut & Penyerobotan Lahan Sawit, Aturan Baru Ini Disiapkan

    Efek Pagar laut & Penyerobotan Lahan Sawit, Aturan Baru Ini Disiapkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas pengusaha sawit yang menyerobot lahan negara, dan beroperasi tanpa sertifikat hak guna usaha (SHGU) maupun sertifikat hak milik (SHM). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan secara internal, pihaknya berencana menggodok aturan baru tentang Undang-Undang Administrasi Pertanahan.

    “Kalau memang belum cukup (landasan hukumnya), kami akan membuat inisiasi untuk membuat Undang-undang baru. Kami memang akan menggodok di dalam internal kami tentang Undang-Undang Administrasi Pertanahan,” ucap Rifqinizamy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (6/2/2025).

    Dalam RDP yang dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pemerintah berkomitmen membongkar penyerobotan lahan sawit yang dilakukan pengusaha di lahan milik negara. Banyak lahan sawit yang beroperasi melebihi HGU yang dimilikinya, sehingga merugikan negara.

    “Misal, yang bersangkutan mempunyai HGU itu katakanlah 8 ribu hektare. Setelah kita ukur ulang, rata-rata itu ada yang (menguasai) 10 ribu hektare, ada yang 11 ribu hektare, ada juga yang 9 ribu hektare setelah kita ukur ulang. Jadi, mereka memang punya cadangan resep seperti itulah,” kata Nusron.

    Temuan ini berdasarkan pada penelusuran Kementerian ATR/BPN dengan delapan sampel perusahaan di 12 provinsi. Nusron juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dengan penyelewengan ini dan akan mengambil langkah tegas untuk merespons pelanggaran tersebut.

    “Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Nusron menyebut ada sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektarare (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

    Dia mengatakan, penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung. Menurut Nusron 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

    (rah/rah)

  • Kejagung Sebut Kades Kohod Belum Serahkan Berkas Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Sebut Kades Kohod Belum Serahkan Berkas Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung alias Kejagung mengungkap Kepala Desa Kohod, Arsin belum memberikan berkas terkait pagar laut di Tangerang kepada penyidik.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan berkas yang diminta penyidik adalah Buku Letter C terkait kepemilikan atas hak area pagar laut tersebut.

    “Belum ya [soal dokumen yang diminta penyidik ke Kades Kohod],” ujar Harli di Kejagung, dikutip Kamis (6/2/2025).

    Dia menambahkan, permintaan berkas itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan terkait dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB di perairan Tangerang.

    Di samping itu, Harli juga menekankan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Kementerian atau lembaga terkait sebelum mengusut secara mendalam polemik pagar laut.

    “Jika, memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana maka bisa diserahkan ke aparat penegakan hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok. Kita tidak mau,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pagar laut pada (21/1/2025). Sprinlidik itu teregister dengan Nomor: PRIN- 01/F.2/Fd. 1/01/2025.

  • Dirut PT Kebun Tebu Mas Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

    Dirut PT Kebun Tebu Mas Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Penyidik menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), yang buron usai ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Penyidik Jampidsus berketetapan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial ASB selaku Direktur Utama PT KTM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

    Saat buron, Ali ternyata tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

    “Kemudian penyidik melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan tetapi tidak hadir karena alasan sakit,” kata Harli.

    Ia menuturkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Ali dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. 

    “Pada malam hari ini, yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terangnya.

    Dalam kasus ini, Harli menjelaskan peran Ali yakni mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar atau gula mentah sebesar 110 ribu ton pada tanggal 7 Juni 2016.

    Dari permohonan ini, Tom Lembong kemudian menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah agar diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang dipimpin Ali.

    “Dengan surat persetujuan impor pada tanggal 14 Juni 2016, tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula,” ucap Harli.

    Akibat perbuatannya, negara rugi dan Ali dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kejagung telah terlebih dulu menetapkan tersangka lain, di antaranya: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang merupakan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016; Charles Sitorus yang menjabat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia; Tonny Wijaya NG (TW) yang menjabat Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016; Wisnu Hendraningrat (WN) yang menjabat Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024.

    Selanjutnya, Hansen Setiawan (HS) yang menjabat Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016; Indra Suryaningrat (IS) yang menjabat Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016; Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) yang menjabat Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016; Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) yang menjabat Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI).

    Kemudian, Ali Sanjaya B (ASB) yang menjabat Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM); Hans Falita Hutama (HFH) yang menjabat Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), lalu Eka Sapanca (ES) yang menjabat Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016. 

  • Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Perjalanan Dinas Rp399 Miliar

    Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Perjalanan Dinas Rp399 Miliar

    loading…

    Kejagung mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Adapun anggaran yang dipangkas yakni alokasi perjalanan dinas hingga Rp399 miliar. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Adapun anggaran yang dipangkas yakni alokasi perjalanan dinas hingga Rp399 miliar.

    “Di situ disebutkan (efisiensi anggaran) untuk semua perjalanan dinas dilakukan blokir 50 persen. Jadi kalau dilihat dari angkanya Rp399,4 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).

    Dia menuturkan adanya Inpres tentang efisiensi anggaran tersebut, maka kegiatan yang mengharuskan untuk dilakukan perjalanan dinas akan digantikan secara daring. Dia memastikan pemotongan anggaran itu tidak akan berdampak pada kinerja Korps Adhyaksa.

    “Nah itu diblokir dalam rangka efisiensi. Bagaimana caranya? Ya bisa dengan hybrid, bisa cara daring,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

    “Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025.

    Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ditujukan bagi Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati atau Wali Kota.

    (jon)

  • Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Data soal Pagar Laut ke Kejagung

    Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Data soal Pagar Laut ke Kejagung

    loading…

    TNI Angkatan Laut terus melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah perairan Banten. Foto: Dinas Penerangan Angkatan Laut

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin belum menyerahkan dokumen yang salah satunya Letter C terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Korps Adhyaksa telah mengirimkan surat ke Arsin.

    “Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).

    Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, kata dia, penyidik Kejagung masih di tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sekaligus menunggu investigasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Karena memang ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan sudah yang dulu-dulu, makanya administrasi yang harus ditelusuri dan yang berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait karena itu kewenangannya,” jelas dia.

    Sebelumnya, beredar di media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang berada di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang.

    Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama 2023 hingga 2024.

    Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

    Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli kepada wartawan Kamis (30/1/2025).

    Harli menerangkan, penyelidikan itu dilakukan secara proaktif dalam mengumpulkan bahan data keterangan. “Itu yang saya sampaikan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan,” ujar dia.

    “Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini, kan, belum pro justicia. Nah, di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kejagung Sebut Bos PT Kebun Tebu Mas Minta Tom Lembong Setujui Izin Impor Gula 110.000 Ton

    Kejagung Sebut Bos PT Kebun Tebu Mas Minta Tom Lembong Setujui Izin Impor Gula 110.000 Ton

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan ASB selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) diduga mengajukan permohonan impor gula kristal mentah (GKM) 110.000 ton pada (7/6/2016).

    “Pada 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku direktur utama PT KTM, mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110.000 ton,” ujarnya di Kejagung, Rabu (5/2/2025).

    Dia menambahkan, permohonan itu kemudian disetujui oleh eks Mendag Tom Lembong. Ratusan ribu GKM itu diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Namun, kata Harli, persetujuan impor gula itu dilakukan tanpa pembahasan dengan Kemenko Perekonomian. Bahkan, persetujuan impor gula itu dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

    “Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag No.117/2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Kemudian, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

  • Bareskrim Pastikan Pengusutan Pagar Laut Tak Tumpang Tindih

    Bareskrim Pastikan Pengusutan Pagar Laut Tak Tumpang Tindih

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan pengusutan kasus di area pagar laut di Tangerang tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, obyek hukum maupun persangkaan pasal antara pihaknya dengan APH lain sudah berbeda.

    “Saya rasa tidak [akan tumpang tindih]. Kan sudah jelas, pasalnya sudah berbeda,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya tidak mengusut dugaan korupsi. Namun, dalam objeknya menindak soal dugaan dokumen yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM). 

    “Mungkin objek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, salah satu APH yang tengah melakukan penyelidikan yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar telah membenarkan soal penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB di perairan Tangerang.

    Berbeda dengan Bareskrim yang sudah di tahap penyidikan, Kejagung menyatakan masih dalam proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan, data dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau Pulbaket.

    “Ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyelidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ujar Harli belum lama ini.

  • Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong – Halaman all

    Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Kebun Tebu Mas  (PT KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB usai sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ali Sandjaja Boedidarmo tampak tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 19.36 WIB dengan dikawal ketat oleh tim penyidik.

    Pada saat tiba di Gedung Kartika, Ali yang mengenakan jaket hitam dan bertopi hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung.

    Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa sosok yang dibawa penyidik merupakan ASB.

    “Iya ASB, Dirut PT KTM,” ucap Harli pada Rabu (5/2/2025).

    Meski begitu belum diketahui di mana lokasi pasti penangkapan ASB.

    Kejagung sendiri baru akan menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan penanganan perkara kasus impor gula.

    Terkait kasus ini selain ASB yang sempat buron, Kejagung juga telah menangkap buronan kasus impor gula yakni Direktur Utama PT BSI berinisial HAT.

    HAT ditangkap oleh Kejagung pada 21 Januari 2025 lalu di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

    Perihal perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang sebelumnya melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, sembilan tersangka ini berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

    “Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).

    Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

    Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

    “Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” katanya.

    Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung pun telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

    Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

    Selain itu, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

    Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

    Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

    PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

    Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. 

    CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 105 per kilogram.

  • Kejagung Tahan Bos PT Kebun Tebu Mas di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Tahan Bos PT Kebun Tebu Mas di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), ASB dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2026 di Kementerian Perdagangan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penahanan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian terhadap ASB. Adapun, ASB sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Pada malam hari ini penyidik jajaran Jampidsus berketetapan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial ASB selaku Dirut PT KTM,” ujarnya di Kejagung, Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan, sejatinya ASB diperiksa sekaligus ditahan dengan sembilan tersangka bos swasta sebelumnya. Namun, usut punya usut, kondisi kesehatan ASB tidak memungkinkan untuk hadir pada pemanggilan di Kejagung.

    Ali yang dirawat di RSPAD Jakarta, kemudian dilimpahkan ke RS Adhyaksa untuk dilakukan pemeriksaan. Singkatnya, setelah dinyatakan pulih, Ali kemudian dibawa ke Kejagung untuk menjalani penahanan.

    “Hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tsk oleh penyidik dan malam hari ini yang bersangkutan, ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Kemudian, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

  • Kejagung Tangkap 1 Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Tangkap 1 Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Jakarta

    Kejaksaaan Agung menangkap satu buron kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Buron itu adalah Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM).

    “Iya ASB, Dirut PT KTM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).

    Harli belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penangkapan Ali. Saat ini, Ali masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.

    Ali sempat berstatus buron Kejagung di kasus ini. Kejagung juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada Ali sebelum akhirnya ditangkap hari ini.

    Kejagung sebelumnya telah mengungkap tersangka baru di kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka sebagai berikut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1).

    Dalam kasus ini, Kejagung telah terlebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. Dengan adanya 2 tersangka baru, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:

    1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016
    2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
    3. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
    4. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
    5. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
    6. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
    7. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
    8. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)

    9. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
    10. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
    11. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu